POJK
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS...
Pasal 10
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Jasa (Servicer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan paling sedikit: a. membuat perjanjian pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset; dan b. memiliki sistem administrasi yang memadai. (2) Bank sebagai Penyedia Jasa (Servicer) dapat melakukan Pembelian Kembali (Clean-up Call). (3) Pembelian Kembali (Clean-up Call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.
