Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan: a. laporan rencana pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani; dan b. laporan pelaksanaan pengalihan aset keuangan atau aset syariah dalam aktivitas Sekuritisasi Aset secara menyeluruh paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian pengalihan aset keuangan atau aset syariah ditandatangani. (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility), Penyedia Jasa (Servicer) dan/atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f wajib menyampaikan laporan pelaksanaan aktivitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ditandatangani. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib dilengkapi dengan data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas Sekuritisasi Aset. (4) Dalam hal Bank melakukan lebih dari 1 (satu)
aktivitas dalam Sekuritisasi Aset, Bank wajib menyampaikan laporan seluruh aktivitas sebagai satu kesatuan.
