PENETAPAN ZONA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pembentukan dan penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan lingkup Kementerian Kesehatan yang telah melalui proses penetapan tarif layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pengelolaan BLU.
Pasal 3
(1) Zonasi tarif layanan dibentuk dari nilai wajar tarif dan
indeks tarif.
(2) Nilai wajar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rata-rata besaran present value tarif yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan tingkat kenaikan tarif.
(3) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai indeks yang mengukur kewajaran tarif antardaerah secara relatif.
(4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari variabel indeks kemahalan provinsi/kabupaten/ kota, variabel indeks pembangunan manusia provinsi/kabupaten/kota, dan variabel tingkat inflasi
2 i
provinsi/kabupaten/kota.
(5) Indeks kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sebagai ukuran tingkat biaya yang merepresentasikan kebutuhan biaya BLU dalam menjaga kontinuitas, pengembangan layanan, dan tarif kompetitor.
(6) Indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif dari aspek tingkat kesejahteraan yaitu umur harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran perkapita yang merepresentasikan aspek daya beli masyarakat serta asas keadilan dan kepatutan.
(7) Tingkat inflasi pada indeks tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif dari aspek waktu untuk menggambarkan tarif yang paling mendekati keadaan terkini.
Pasal 4
(1) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dikelompokan dalam 3 (tiga) zona yaitu zona I, zona II dan zona III.
(2) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan ketentuan:
- zona I dengan indeks 70 sampai dengan 90;
- zona II dengan indeks di atas 90 sampai dengan 110; dan
- zona III dengan indeks di atas 110 sampai dengan
Pasal 5
(1) Tarif layanan dalam zonasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dapat berupa nilai interval tarif.
(2) Pemimpin BLU menetapkan tarif layanan spesifik untuk
pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan dari nilai interval tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Penetapan zona tarif layanan dilakukan berdasarkan
hasil penilaian oleh tim penilai tarif layanan BLU.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penilaian penetapan zona tarif layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menghitung nilai wajar tarif dari layanan BLU;
- menghitung indeks tarif; dan
- mengelompokkan ke dalam zonasi tarif layanan BLU.
3
(4) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tim penilai tarif layanan BLU memberikan rekomendasi penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 jUni 2021
DIREKTUg JENDERAL PERBENDAHARAAN,
%
</> \r^ 5 direkti ★ Jender ANTO i
4
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pada badan layanan umum dalam rangka pelaksanaan tarif layanan kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, penetapan zonasi badan layanan umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dalam rangka penetapan tarif layanan berdasarkan zonasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
i
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 606);
