PMK
PENETAPAN ZONA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 6
BAB 4 — PENETAPAN ZONA
(1) Penetapan zona tarif layanan dilakukan berdasarkan
hasil penilaian oleh tim penilai tarif layanan BLU.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penilaian penetapan zona tarif layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menghitung nilai wajar tarif dari layanan BLU;
- menghitung indeks tarif; dan
- mengelompokkan ke dalam zonasi tarif layanan BLU.
3
(4) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tim penilai tarif layanan BLU memberikan rekomendasi penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
