PMK
PENETAPAN ZONA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
