PMK
PENETAPAN ZONA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN ZONASI TARIF LAYANAN
(1) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dikelompokan dalam 3 (tiga) zona yaitu zona I, zona II dan zona III.
(2) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan ketentuan:
- zona I dengan indeks 70 sampai dengan 90;
- zona II dengan indeks di atas 90 sampai dengan 110; dan
- zona III dengan indeks di atas 110 sampai dengan
