Pasal 3
BAB 3 — PEMBENTUKAN ZONASI TARIF LAYANAN
(1) Zonasi tarif layanan dibentuk dari nilai wajar tarif dan
indeks tarif.
(2) Nilai wajar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rata-rata besaran present value tarif yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan tingkat kenaikan tarif.
(3) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai indeks yang mengukur kewajaran tarif antardaerah secara relatif.
(4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari variabel indeks kemahalan provinsi/kabupaten/ kota, variabel indeks pembangunan manusia provinsi/kabupaten/kota, dan variabel tingkat inflasi
2 i
provinsi/kabupaten/kota.
(5) Indeks kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sebagai ukuran tingkat biaya yang merepresentasikan kebutuhan biaya BLU dalam menjaga kontinuitas, pengembangan layanan, dan tarif kompetitor.
(6) Indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif dari aspek tingkat kesejahteraan yaitu umur harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran perkapita yang merepresentasikan aspek daya beli masyarakat serta asas keadilan dan kepatutan.
(7) Tingkat inflasi pada indeks tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif dari aspek waktu untuk menggambarkan tarif yang paling mendekati keadaan terkini.
