PMK No. 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran agar tetap akuntabel, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850); 6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74); 7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 139, angka 140, dan angka 141, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perencanaan Anggaran adalah serangkaian proses
penganggaran meliputi tinjau ulang Angka Dasar,
penyiapan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran,
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penelitian
dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran, penelaahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran,
penyusunan
dan
pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta
perubahan anggaran dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang
mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita
Ibu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran
bendahara umum negara.
3.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen
rencana keuangan tahunan yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-
masing kementerian negara/lembaga, yang disusun
menurut
bagian
anggaran
kementerian
negara/
lembaga.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari bendahara umum
negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan
target kinerja dari pembantu pengguna anggaran
bendahara umum negara, yang disusun menurut
bagian anggaran bendahara umum negara.
5.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari
suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
6.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial
officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan
kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan
pelaksanaan anggaran.
- Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
- Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
- Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan alokasi sesuai dengan struktur organisasi kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.
- Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
- Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
- Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan.
- Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
- Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
- Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap
dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis
lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan)
serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset
tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
19. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa
transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh
Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak
mampu
guna
melindungi
masyarakat
dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan
ekonomi
dan/atau
kesejahteraan
masyarakat.
20. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing,
dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
21. Menteri/Pimpinan
Lembaga
adalah
pejabat
yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
22. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN
adalah
pejabat
yang
diberi
tugas
untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
23. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
24. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
Bagian Anggaran BUN.
25. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk
melaksanakan
sebagian
kewenangan
dan
tanggung
jawab
penggunaan
anggaran
pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
26. Kementerian
Negara
yang
selanjutnya
disebut
Kementerian
adalah
perangkat
Pemerintah
yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
27. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
28. Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri
dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman,
Direktorat
Anggaran
Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau
Direktorat
Anggaran
Bidang
Politik,
Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
29. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 30. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BUN. 31. Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta visi dan misi Presiden. 32. Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam mendukung terwujudnya sasaran Program. 33. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. 34. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas rincian output yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. 35. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. 36. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. 37. Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. 38. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. 39. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 40. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya. 41. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 42. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 43. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 44. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar negeri. 45. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 46. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 47. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 48. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran.
Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat SSB adalah batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari APBN.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga.
Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau Kegiatan- Kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga untuk penyusunan RKA-K/L.
Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal Pemerintah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.
Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan BUN.
Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada BUN sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai BUN berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA- BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan Program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran pada BA BUN untuk suatu kegiatan.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA BUN adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-Program.
Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang- Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan hasil reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di bawahnya.
Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari PLN dan/atau PDN sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/atau PDN serta masih dalam masa penarikan.
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen PLN dan/atau PDN yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan
dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan. 98. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satker Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. 99. Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang diatur dalam perjanjian hibah. 100. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa penarikan. 101. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan. 102. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah. 103. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian Keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan rincian Keluaran (output) sesuai dengan volume rincian Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA. 104. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional. 105. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 106. Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja yang akan
dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian
kinerja meliputi rumusan Program, hasil (outcome),
Kegiatan, Keluaran (output), indikator Kinerja utama,
dan indikator Kinerja kegiatan.
107. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA
untuk
mengambil
keputusan
dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN.
108. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
109. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
110. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk
menerima,
menyimpan,
membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan
APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
111. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
112. Surat
Permintaan
Pembayaran
yang
selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
113. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan
tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian
pada aplikasi kepegawaian Satker.
114. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang
selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA
yang
diberi
tugas
dan
tanggung
jawab
untuk
melaksanakan
pengelolaan
administrasi
Belanja
Pegawai.
115. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
116. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
117. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
- Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
- Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial/ Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial/Bantuan Pemerintah.
- Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
- Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
- Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
- Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
- Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
- Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP. 131. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP. 132. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju. 133. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 134. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 135. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA. 136. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP. 137. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA. 138. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3 Desember. 139. Rincian Output Khusus yang selanjutnya disebut RO Khusus adalah RO yang digunakan pada Kementerian/Lembaga dalam rangka melaksanakan arahan Presiden yang bersifat strategis dan mendesak berdasarkan hasil rapat terbatas atau dokumen/bukti lain yang memuat perintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan memerlukan alokasi anggaran pada tahun pelaksanaan. 140. Komponen Khusus adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian RO Khusus. 141. Izin Presiden adalah persetujuan yang diberikan oleh Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang dimuat dalam instruksi Presiden, risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan izin Presiden.
- Ketentuan ayat (1) huruf b angka 1 Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 (1) Bagian Anggaran diberikan kepada: a. Kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden; dan b. Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden; 2. memiliki entitas/unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; 3. bukan lembaga ad hoc; 4. Pimpinan Lembaga/Sekretaris Lembaga telah ditetapkan sebagai PA yang mendapat kuasa dari Presiden untuk mengelola keuangan negara dari Lembaga yang dipimpinnya; dan 5. mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran Bidang. (2) Rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, diberikan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga, dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4; b. efisiensi alokasi anggaran yang dikelola; c. rancangan informasi Kinerja yang diusulkan; dan d. capaian Kinerja anggaran Satker tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir memiliki nilai sangat baik, dalam hal Bagian Anggaran yang diusulkan merupakan Satker pada Kementerian/Lembaga. (3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Anggaran Bidang atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan persetujuan/ penolakan atas usulan permohonan Bagian Anggaran kepada Lembaga yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum terpenuhi, maka Lembaga yang mengajukan permohonan Bagian Anggaran dapat menjadi Satker pada Kementerian yang relevan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan setelah ayat (3) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 (1) Pemenuhan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit untuk: a. kebutuhan anggaran untuk biaya operasional Satker yang mendasar, berupa: 1. pembayaran gaji dan tunjangan; 2. operasional dan pemeliharaan kantor; dan 3. operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; b. penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan publik; c. kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah; d. kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun- tahun sebelumnya, dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga; e. penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan; dan/atau f. penyediaan dana untuk program prioritas nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/ proyek prioritas strategis (major project). (2) Penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk jumlah Tunggakan per tagihan dengan nilai sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA; b. untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari APIP K/L; c. untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau d. Tunggakan SPM belanja subsidi yang belum direalisasikan hingga akhir tahun anggaran, harus dilampiri surat keterangan KPA yang menyatakan bahwa SPM belanja subsidi telah diajukan kepada
KPPN pembayar namun belum direalisasikan dan SPM berkenaan. (2a) Dalam hal diperlukan, APIP K/L dapat meminta penjaminan kualitas atas hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2b) Penyediaan dana atas SPM belanja subsidi yang belum direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan terhadap SPM yang telah memenuhi seluruh persyaratan pada saat pengajuan proses pembayaran di tahun sebelumnya. (3) Dalam hal Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil reviu dari APIP K/L atau reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau surat keterangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Besaran dana yang diusulkan untuk penyelesaian Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sebesar SPM belanja subsidi yang sudah diajukan kepada KPPN pembayar namun belum direalisasikan pada tahun anggaran sebelumnya. (5) Penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan Kementerian Keuangan mengenai kondisi sektor fiskal yang berdampak pada APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40 (1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka 2, dilaksanakan dengan memenuhi syarat: a. tercantum dalam RKP; b. diamanatkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden; dan/atau c. mendapat penugasan Presiden. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (3) Bantuan Pemerintah, diberikan kepada: a. perseorangan non-Pegawai ASN, non-prajurit TNI, dan/atau non-anggota POLRI, kecuali diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.
kelompok masyarakat; dan/atau
c.
Lembaga pemerintah/nonpemerintah.
(4)
Lembaga
pemerintah/nonpemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan organisasi perangkat daerah di
bawah pemerintah daerah;
b.
merupakan lembaga nirlaba; dan/atau
c.
merupakan lembaga selain huruf b yang dapat
menerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Peruntukan
anggaran
Bantuan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemberian penghargaan;
b.
beasiswa;
c.
tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d.
bantuan operasional;
e.
bantuan sarana/prasarana;
f.
bantuan
rehabilitasi/pembangunan
gedung/
bangunan; dan
g.
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(6)
Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf g dialokasikan untuk menindaklanjuti kebijakan
pemerintah
pusat
atau
penugasan
Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan
Pemerintah
dilaksanakan
sesuai
dengan
akun
peruntukannya.
(8)
Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah berupa
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
yang akan diserahkan kepada masyarakat atau
Pemerintah Daerah dan berbasis proposal, dilengkapi
dengan surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan
proposal yang diterima.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49 (1) Satuan biaya selain yang diatur dalam SBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat menggunakan: a. harga pasar; dan b. satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/instansi teknis yang berwenang. (2) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN dan Non-ASN yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas rutin Kementerian/Lembaga.
(3) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk: a. honorarium bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas tertentu yang membutuhkan upaya yang lebih besar; b. honorarium bagi Non-ASN yang ditugaskan atas amanat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden dan yang hak keuangannya belum diatur; dan/atau c. fasilitas tambahan bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN, dan non-ASN, yang diamanatkan dalam: 1. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden/ Instruksi Presiden; atau 2. risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang memuat direktif Presiden yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (5) Honorarium bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas tertentu yang membutuhkan upaya yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling lama selama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (5), telah berlaku selama 3 (tiga) tahun berturut- turut, Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tugas tertentu tersebut untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. (7) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan. (8) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disertai kajian yang memuat: a. latar belakang; b. dasar hukum; c. relevansi satuan biaya dengan keluaran yang ingin dicapai; d. waktu penerapan satuan biaya; e. kepada siapa satuan biaya diterapkan; f. alasan diperlukan satuan biaya; g. dasar perhitungan atau justifikasi besaran satuan biaya; h. dampak anggaran atas penerapan satuan biaya; i. kesimpulan; dan j. data dukung.
- Ketentuan ayat (8) Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58 (1) RKA-K/L disusun berdasarkan RKP, Renja K/L, Pagu Anggaran K/L, dan Standar Biaya. (2) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan rancangan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57. (3) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan muatan dalam format RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rincian alokasi berdasarkan: a. Angka Dasar; dan b. Kegiatan/Keluaran baru. (4) Dalam hal terdapat perubahan Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan/Keluaran baru yang termuat dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengalokasian anggarannya harus dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain berupa kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan dokumen terkait lainnya. (5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun ke depan yang mengacu pada KAJM. (6) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mempertimbangkan rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan dalam hal usulan anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara dan/atau pemeliharaan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dan/atau pemeliharaan barang milik negara. (7) Pedoman umum, tata cara mengenai penyusunan RKA- K/L, dan standardisasi penggunaan KRO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Standardisasi penggunaan KRO sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada pedoman penyusunan dan pemanfaatan KRO dan RO dalam perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110 (1) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a, merupakan pergeseran anggaran belanja
antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk
keperluan tertentu.
(2)
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dari:
a.
sub BA BUN Belanja Lainnya ke:
1.
sub BA BUN Hibah;
2.
sub BA BUN TKD;
3.
sub BA BUN Subsidi; dan/atau
4.
sub BA BUN Transaksi Khusus;
b.
sub BA BUN Utang ke sub BA BUN Belanja
Lainnya; dan
c.
sub BA BUN Subsidi ke sub BA BUN Belanja
Lainnya.
(3)
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 1, dilakukan untuk:
a.
pembayaran tagihan banking commission yang
belum
dianggarkan
pada
tahun
anggaran
berkenaan;
b.
pemberian
hibah
kepada
pemerintah
asing/lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan;
dan/atau
c.
pemberian
hibah
kepada
pemerintah
asing/lembaga asing untuk tujuan lainnya sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 2, dilakukan untuk:
a.
kurang bayar TKD;
b.
penambahan alokasi anggaran TKD untuk kegiatan
prioritas
berdasarkan
arahan
Presiden
atau
Menteri; dan/atau
c.
pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
(5)
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 3, dilakukan untuk keperluan penambahan
alokasi subsidi.
(6)
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 4 dilakukan untuk keperluan penambahan
alokasi belanja pada sub BA BUN Transaksi Khusus.
(7)
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c dilakukan untuk keperluan menambah
alokasi belanja pada sub BA BUN Belanja Lainnya.
(8)
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN dan peruntukan pergeseran anggaran selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat
(7)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan.
Paragraf 2 pada Bagian Kesembilan pada BAB IV dihapus.
Pasal 111 dihapus.
Ketentuan ayat (8) huruf a angka 5 Pasal 114 dihapus, di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), ayat (8) huruf b angka 1 dan ayat (10) diubah, dan ayat (9) dihapus, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114 (1) Menteri Keuangan selaku PA BUN berwenang menetapkan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. (2) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), menurut jenis belanja terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Bantuan Sosial; dan c. belanja lain-lain. (3) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan. (4) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan. (5) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, digunakan untuk menampung cadangan anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. (6) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di daerah. (7) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan untuk menampung: a. alokasi cadangan keperluan mendesak; dan b. alokasi untuk pengeluaran lainnya. (8) Penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis belanja lain-lain untuk alokasi cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, digunakan untuk membiayai kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang memenuhi kriteria mendesak yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a. kriteria umum, kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. kegiatan tidak direncanakan pada proses penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga atau kegiatan sudah ada pada DIPA Kementerian/Lembaga namun alokasinya tidak cukup tersedia; 2. kebutuhan alokasi kegiatan tidak memungkinkan untuk dipenuhi melalui realokasi anggaran antarprogram maupun antarkegiatan; 3. kegiatan yang diusulkan tidak untuk pemenuhan belanja barang operasional Kementerian/Lembaga, kecuali karena adanya penambahan pegawai baru/Satker baru; 4. kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam kebijakan penghematan/pencadangan anggaran belanja Kementerian/Lembaga; dan 5. dihapus; 6. kegiatan yang diusulkan tidak memungkinkan untuk diajukan melalui Undang-Undang mengenai APBN; dan b. kriteria khusus, kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan atau direktif Presiden yang belum dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga harus dilampirkan: 1. peraturan perundang-undangan atau ketetapan Presiden yang menjadi dasar hukum; 2. risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang memuat direktif Presiden yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; atau 3. surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan langsung Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (8a) Ketentuan kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat dikecualikan sebagian atau seluruhnya dalam hal: a. kegiatan yang diusulkan merupakan akibat dari keadaan kahar, dilampirkan surat pernyataan keadaan kahar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan keadaan kahar; b. kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang:
bersifat tidak terduga; dan
berdampak besar dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, dengan dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat eselon I, yang menjelaskan dampak risiko besar yang terjadi jika kegiatan tersebut tidak dipenuhi; dan/atau c. kegiatan tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN. (9) Dihapus. (10) Alokasi untuk pengeluaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdiri atas: a. alokasi terprogram, dialokasikan berdasarkan penilaian atas Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan Angka Dasar; dan b. alokasi tidak terprogram, berupa cadangan anggaran yang pengalokasiannya tidak melalui Indikasi Kebutuhan Dana BUN.
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117 (1) Penggunaan anggaran yang akan dilakukan melalui penerbitan SPP BA BUN yang berasal dari sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a dan Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memenuhi usulan tambahan anggaran. (2) Penerbitan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan selaku PA BUN menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan; b. dalam hal tambahan anggaran digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah, usulan disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan; c. usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, dilampiri dengan: 1. dasar hukum pengalokasian anggaran; 2. kerangka acuan kerja; 3. rincian anggaran belanja; 4. surat pernyataan telah dilakukan penelitian; 5. LHR APIP K/L; 6. realisasi kinerja anggaran atas tambahan anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya yang diterima pada tahun sebelumnya dan/atau tahap sebelumnya pada tahun berjalan;
- surat pernyataan KPA BUN terkait atas perhitungan usulan tambahan anggaran, dalam hal usulan tambahan anggaran diajukan untuk kebijakan subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah yang ditetapkan pada tahun berjalan dan belum selesai dilaksanakan; dan
- dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan, d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 untuk usulan penggunaan anggaran yang berasal dari:
- Menteri Keuangan selaku PA BUN ditandatangani oleh KPA BUN; atau
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan; e. dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan, dilampiri dengan reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan; f. Menteri Keuangan selaku PA BUN atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana bertanggung jawab:
- terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
- atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan pada usulan penggunaan anggaran; g. berdasarkan usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya melakukan penelitian secara bersama-sama dengan pihak-pihak terkait setelah mendapat disposisi atau arahan Menteri Keuangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterima dengan lengkap dan benar; h. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g masih diperlukan tambahan dokumen lainnya, Menteri Keuangan selaku PA BUN atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana diminta menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah penelitian dilakukan; i. hasil penelitian usulan tambahan anggaran dituangkan dalam berita acara penelitian yang disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran
IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN pengusul/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; k. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disetujui namun alokasi anggarannya kurang/belum tersedia, terlebih dahulu dilakukan pergeseran dalam sub BA BUN Belanja Lainnya; l. dalam rangka pergeseran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf k, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan kepada Menteri Keuangan berupa: 1. izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya; 2. izin pergeseran dalam sub BA BUN Belanja Lainnya; dan 3. izin pergeseran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke subbagian anggaran BUN yang lainnya; m. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 2, Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi surat Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya atas nama Menteri Keuangan; n. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disetujui dan alokasi anggarannya sudah tersedia maka Direktur Jenderal Anggaran mengajukan kepada Menteri Keuangan berupa: 1. izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya; dan 2. izin pergeseran dari subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya ke subbagian anggaran BUN yang lainnya; o. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf g, dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf h, serta surat Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran, maka: 1. dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan izin penggunaan dan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf l atau huruf n, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN atas nama Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya menyampaikan usulan penerbitan SPP BA BUN dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke
subbagian anggaran BUN yang lainnya kepada Direktur Jenderal Anggaran; atau 2. dalam hal Menteri Keuangan tidak memberikan persetujuan atas permohonan izin penggunaan dan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf l atau huruf n, Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; p. usulan penerbitan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf o angka 1 dilampiri dengan: 1. nota dinas usulan permohonan izin penggunaan dan pergeseran anggaran yang disampaikan kepada Menteri Keuangan berikut dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf l atau huruf n; dan 2. berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf I; q. berdasarkan usulan penerbitan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf o angka 1, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPP BA BUN; r. SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf q disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; s. SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf q menjadi dasar pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dan disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; t. berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf q, Pemimpin PPA BUN terkait sebagai penerima alokasi anggaran menyusun dan menyampaikan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dalam rangka penyusunan dan pengesahan DIPA BUN; u. penyusunan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf t, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan v. SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf q, dicatat sebagai realisasi pagu atas alokasi cadangan yang dilakukan pergeseran.
- Ketentuan ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (17) Pasal 118 diubah, ayat (4), ayat (5), ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (18) dihapus, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (7a), ayat (7b), ayat (7c), ayat (7d) dan ayat (7e), di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9a), di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a), dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (14a), sehingga Pasal 118 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
(1)
Pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(2) huruf b dilakukan untuk memberikan tambahan
anggaran ke BA K/L.
(2)
Mekanisme pengajuan usulan pergeseran anggaran dari
sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L dilakukan
dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a.
usulan
tambahan
anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
oleh
Menteri/Pimpinan
Lembaga
kepada
Menteri
Keuangan dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Anggaran;
b.
usulan
tambahan
anggaran
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem
Informasi dengan dilampiri dokumen pendukung
sebagai berikut:
1.
data dalam Sistem Informasi;
2.
kerangka acuan kerja;
3.
rincian anggaran belanja;
4.
surat
pernyataan
hasil
optimalisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat
(2);
5.
surat pernyataan kesanggupan menyerap
anggaran dan melaksanakan kegiatan pada
tahun berjalan disusun sesuai dengan format
tercantum
dalam
Lampiran
IV
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
6.
LHR APIP K/L;
7.
rincian distribusi alokasi usulan tambahan
anggaran per Program unit/provinsi/Satker
disusun sesuai dengan format yang tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
8.
realisasi kinerja anggaran atas tambahan
anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
yang
diterima
pada
tahun
sebelumnya
dan/atau tahap sebelumnya pada tahun
berjalan,
sesuai
dengan
format
yang
tercantum
dalam
Lampiran
IV
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 9. surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung; 10. surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; 11. surat pernyataan pejabat eselon I; dan 12. dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan; c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 7, dan angka 8 ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan; d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 9 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga; e. dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun/tahun-tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan, usulan penggunaan anggaran dilampiri dengan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan/atau hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan f. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 12 disusun berdasarkan kaidah- kaidah perencanaan dan penganggaran. (2a) Dalam hal usulan tambahan anggaran belum dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. (3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terkoordinasi antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga pengusul, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan usulan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat kekurangan dokumen pendukung di luar dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Kementerian/Lembaga menyampaikan
kekurangan dokumen pendukung paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah penelaahan dilakukan.
(7a) Dalam
hal
Kementerian/Lembaga
belum
menyampaikan
kekurangan
dokumen
pendukung
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7),
Direktur
Jenderal
Anggaran
menyampaikan
pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga agar
segera
menyampaikan
kelengkapan
dokumen
pendukung.
(7b) Kementerian/Lembaga
menyampaikan
kekurangan
dokumen
pendukung
di
luar
dokumen
yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a).
(7c) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(7b),
Kementerian/Lembaga
belum melengkapi dokumen pendukung di luar dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan kembali kepada Kementerian/Lembaga agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. (7d) Dalam hal Kementerian/Lembaga telah melengkapi seluruhnya dan/atau sebagian dan/atau tidak melengkapi dokumen pendukung di luar dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Anggaran memproses usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7). (7e) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan penelaahan kembali atas usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen pendukung di luar dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang telah dilengkapi seluruhnya dan/atau sebagian. (8) Berdasarkan hasil penelaahan atas usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (7e), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya dan pergeseran anggaran ke BA K/L kepada Menteri Keuangan. (9) Dalam hal Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya dan/atau pergeseran anggaran dalam sub BA BUN Belanja Lainnya, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas nama Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya: a. menyampaikan permintaan penyesuaian data dengan menggunakan Sistem Informasi dan/atau
dokumen
pendukung
lainnya
kepada
Kementerian/Lembaga
dalam
hal
nilai
dan
kegiatan yang mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan berbeda dengan yang diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga
dengan
ditembuskan
kepada Direktur Jenderal Anggaran; atau
b.
melanjutkan proses usulan penggunaan anggaran
melalui pergeseran anggaran dari sub BA BUN
Belanja Lainnya ke BA K/L dalam hal nilai dan
kegiatan yang mendapat persetujuan tidak ada
perbedaan
dengan
yang
diusulkan
oleh
Kementerian/Lembaga.
(9a)
Dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk dalam
perubahan anggaran tertentu yang tercantum dalam
Undang-Undang mengenai APBN tahun berkenaan,
Direktur Jenderal Anggaran a.n. Menteri Keuangan
menyampaikan
permohonan
rekomendasi
kepada
Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan
DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang
anggaran.
(10)
Kementerian/Lembaga
menyampaikan
kembali
penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem
Informasi dan/atau dokumen pendukung lainnya
kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a paling lama 2 (dua) hari
kerja.
(10a) Dalam
hal
setelah
2
(dua)
hari
kerja
Kementerian/Lembaga
belum
menyampaikan
penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem
Informasi dan/atau dokumen pendukung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan kembali permintaan
penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui sistem
Informasi dan/atau dokumen pendukung lainnya
kepada Kementerian/Lembaga.
(11)
Direktur
Jenderal
Anggaran
atas
nama
Menteri
Keuangan menerbitkan SP SABA yang disampaikan
kepada Kementerian/Lembaga, dengan ditembuskan
kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran
c.q.
Direktur
Anggaran
Bidang
selaku
mitra
Kementerian/Lembaga dan Direktur Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit
Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya, paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak usulan pergeseran
anggaran diterima lengkap dari Pemimpin PPA BUN
Belanja Lainnya.
(12)
Data dalam Sistem Informasi merupakan satu kesatuan
dengan dokumen SP SABA yang telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13)
Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari sub
BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui penerbitan
SP SABA digunakan untuk membiayai kegiatan yang
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang telah
mempunyai Bagian Anggaran.
(14)
Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari sub
BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui penerbitan
SP SABA tidak diperkenankan untuk:
a.
dihitung dalam pemenuhan target kebijakan
penghematan belanja Kementerian/Lembaga; dan
b.
dilakukan pergeseran anggaran antar RO.
(14a) Pergeseran anggaran antar RO sebagaimana dimaksud
pada ayat (14) huruf b dapat dilakukan setelah
mendapatkan Izin Presiden.
(15)
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab:
a.
atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan,
dan satuan biaya yang digunakan pada usulan
penggunaan anggaran;
b.
terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan
pada usulan tambahan anggaran; dan
c.
secara formal dan materiil atas pelaksanaan
kegiatan yang dananya bersumber dari sub BA
BUN Belanja Lainnya yang telah dilakukan
pergeseran melalui penerbitan SP SABA.
(16)
Berdasarkan SP SABA sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan
revisi DIPA Kementerian/Lembaga.
(17)
Dalam hal Menteri Keuangan tidak memberikan
persetujuan seluruhnya, Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya atas nama
Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan.
(18)
Dihapus.
- Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 118A dan Pasal 118B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118A (1) Direktur Jenderal Anggaran dapat mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya dan pergeseran anggaran ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (8) kepada Menteri Keuangan dengan pergeseran anggaran melalui penerbitan SP SABA secara bertahap. (2) Setelah mendapatkan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya dan pergeseran anggaran ke BA K/L melalui penerbitan SP SABA secara bertahap dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas nama Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya menyampaikan permintaan penyesuaian data dengan menggunakan Sistem Informasi dan/atau dokumen pendukung lainnya kepada Kementerian/Lembaga. (3) Penyesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk penyesuaian terhadap nilai SP SABA yang akan diterbitkan pada tahap tersebut. (4) Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (9) sampai dengan ayat (16) berlaku mutatis mutandis terhadap proses penerbitan SP SABA untuk keperluan usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Mekanisme pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L dengan penerbitan SP SABA pada tahap berikutnya dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem Informasi dengan dilampiri dokumen pendukung: 1. data dalam Sistem Informasi; 2. rincian anggaran belanja sesuai dengan rencana pergeseran anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya; 3. surat pernyataan kesanggupan menyerap anggaran dan melaksanakan kegiatan pada tahun berjalan disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 4. rincian distribusi alokasi usulan tambahan anggaran per Program unit/provinsi/Satker disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 5. surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung; 6. surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; 7. surat pernyataan pejabat eselon I; c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dan angka 3, ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan; d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 7 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga; e. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima lengkap; f. dalam hal usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya belum dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak disampaikannya surat pemberitahuan; g. dalam hal setelah 2 (dua) hari kerja sejak disampaikannya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Menteri/Pimpinan Lembaga belum melengkapi dokumen pendukung, usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikembalikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melalui surat Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan; h. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Direktur Jenderal Anggaran dapat tidak menyetujui atau menyetujui atas seluruh/sebagian usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya; i. dalam hal Direktur Jenderal Anggaran tidak menyetujui usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan; dan j. dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan SP SABA yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dengan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak usulan pergeseran anggaran diterima lengkap dari Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya. (6) Pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
ke BA K/L dengan penerbitan SP SABA pada tahap berikutnya dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 118B (1) Penyampaian permohonan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (9a) dan batas waktu pemberian rekomendasi oleh DPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. (2) Berdasarkan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan memberikan disposisi kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (3) Dalam hal setelah batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan tidak diterima rekomendasi dari alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (9), ayat (10) sampai dengan ayat (16), dan ayat (18) berlaku mutatis mutandis terhadap proses penerbitan SP SABA untuk keperluan usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk masa reses DPR yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119 (1) Penggunaan anggaran yang akan dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN yang berasal dari sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memenuhi usulan tambahan anggaran. (2) Mekanisme usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. KPA BUN menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: 1. dasar hukum pengalokasian anggaran; 2. kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
- rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
- LHR APIP K/L; dan
- dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan; b. dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan, usulan tambahan anggaran tersebut dilampiri dengan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan; c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikecualikan dalam hal terdapat tunggakan pembayaran belanja subsidi akibat adanya kebijakan pemerintah; d. usulan tambahan anggaran untuk penyelesaian tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilampiri surat keterangan KPA yang menyatakan bahwa SPM belanja subsidi telah diajukan kepada KPPN pembayar namun belum direalisasikan dan SPM berkenaan; e. berdasarkan usulan tambahan anggaran dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan penelitian atas usulan tambahan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya yang dikoordinasikan oleh Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya; f. penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dilakukan bersama-sama dengan pihak terkait, setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 diterima dengan lengkap dan benar; g. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN menyampaikan:
- surat pemberitahuan alokasi anggaran kepada KPA BUN dan permintaan penyampaian RKA Satker BUN dalam hal usulan tambahan anggaran disetujui; atau
- surat penolakan kepada KPA BUN dalam hal usulan tambahan anggaran tidak dapat disetujui; h. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan disetujui namun alokasi anggarannya kurang/belum tersedia, maka terlebih dahulu dilakukan pergeseran dalam sub BA BUN Belanja Lainnya; i. dalam rangka pergeseran dalam sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan izin pergeseran dan penggunaan kepada Menteri Keuangan;
j. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi surat Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya atas nama Menteri Keuangan; k. berdasarkan revisi surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN menyampaikan pemberitahuan alokasi anggaran serta permintaan penyampaian RKA Satker BUN kepada KPA BUN; dan l. dalam hal Menteri Keuangan tidak menyetujui permohonan izin pergeseran dan penggunaan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam huruf i, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran dimaksud kepada KPA BUN dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul. (3) Berdasarkan pemberitahuan alokasi anggaran dan permintaan penyampaian RKA Satker BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 1 atau pada ayat (2) huruf k, KPA BUN menyampaikan usulan RKA Satker BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: a. dasar hukum pengalokasian anggaran; b. RKA Satker BUN ditandatangani oleh KPA BUN; c. kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN; d. rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN; e. LHR APIP K/L yang sama pada saat pengusulan tambahan anggaran; dan f. dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan. (4) Berdasarkan usulan RKA Satker BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya melakukan penelitian, setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dengan lengkap dan benar. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya: a. mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya kepada Menteri Keuangan dalam hal penyampaian RKA Satker BUN berdasarkan pemberitahuan alokasi anggaran dan permintaan penyampaian RKA Satker BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 1; atau b. menyusun dan menyampaikan RKA-BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran dalam hal penyampaian RKA Satker BUN berdasarkan
pemberitahuan alokasi anggaran dan permintaan penyampaian RKA Satker BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k. (6) Berdasarkan permohonan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN melakukan: a. menyusun dan menyampaikan RKA-BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya; atau b. menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran dimaksud kepada KPA BUN dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul, dalam hal Menteri Keuangan tidak memberikan persetujuan atas permohonan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya. (7) Ketentuan penyusunan dan pengesahan DIPA BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 144 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 144
(1)
Revisi Anggaran terkait Belanja Operasional hanya
dapat dilakukan untuk memenuhi:
a.
kekurangan Belanja Operasional; dan
b.
kebutuhan alokasi belanja non operasional pada
RO Khusus.
(2)
Kekurangan
Belanja
Operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
belanja pegawai operasional; dan
b.
belanja barang operasional.
(3)
Belanja pegawai operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a termasuk untuk pemenuhan
selisih kurs untuk belanja pegawai di luar negeri.
(4)
Pemenuhan
kekurangan
Belanja
Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak
dapat berasal dari dana bersama penanggulangan
bencana.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150 (1) Revisi Anggaran terkait Tunggakan dilakukan untuk memenuhi pembayaran Tunggakan melalui pergeseran anggaran.
(2)
Alokasi Anggaran pembayaran Tunggakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA tahun
anggaran berkenaan.
(3)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
setiap Tunggakan harus dicantumkan dalam
catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman
IVB DIPA pada setiap alokasi yang ditetapkan
untuk mendanai suatu kegiatan per DIPA per
Satker;
b.
dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem
Informasi untuk mencantumkan catatan semua
Tunggakan tidak mencukupi, rincian detail tagihan
per akun dapat disampaikan dalam lembaran
terpisah, yang ditetapkan oleh KPA;
c.
Tunggakan per tagihan, nilainya dilaksanakan
dengan ketentuan:
1.
sampai
dengan
Rp3.000.000.000,00
(tiga
miliar
rupiah),
harus
dilampiri
surat
pernyataan dari KPA;
2.
di
atas
Rp3.000.000.000,00
(tiga
miliar
rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah), harus dilampiri
hasil reviu dari APIP K/L;
3.
di atas Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan; dan/atau
4.
untuk Tunggakan SPM belanja subsidi yang
belum direalisasikan hingga akhir tahun
anggaran, harus dilampiri surat keterangan
KPA yang menyatakan bahwa SPM belanja
subsidi telah diajukan kepada KPPN pembayar
namun
belum
direalisasikan
dan
SPM
berkenaan.
d.
dalam hal diperlukan, APIP K/L dapat meminta
penjaminan kualitas atas hasil reviu sebagaimana
dimaksud dalam huruf c angka 2 kepada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e.
penyediaan dana atas SPM belanja subsidi yang
belum direalisasikan hingga akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4
dilakukan terhadap SPM yang telah memenuhi
seluruh persyaratan pada saat pengajuan proses
pembayaran di tahun sebelumnya;
f.
dalam hal Tunggakan sudah dilakukan audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, usulan pergeseran
anggaran dapat dilampiri hasil audit dari Badan
Pemeriksa Keuangan tersebut sebagai dokumen
pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA
atau pengganti hasil reviu dari APIP K/L atau audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
atau surat keterangan KPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c;
g. besaran dana yang diusulkan untuk penyelesaian Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4 sebesar SPM belanja subsidi yang sudah diajukan kepada KPPN pembayar namun belum direalisasikan pada tahun anggaran sebelumnya; h. penyediaan dana untuk penyelesaian tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4 sesuai hasil keputusan rapat pimpinan Kementerian Keuangan mengenai kondisi sektor fiskal yang berdampak pada APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara; dan i. besaran dana yang diusulkan untuk pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebesar SPM belanja subsidi yang sudah diajukan kepada KPPN pembayar namun belum direalisasikan pada tahun anggaran sebelumnya.
- Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 157 diubah, dan setelah ayat (7) ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) sehingga Pasal 157 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
(1)
Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian
belanja pada tahun anggaran berkenaan.
(2)
Penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal terdapat:
a.
kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; dan/atau
b.
kebijakan Pemerintah lainnya.
(3)
Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kebijakan
Pemerintah
yang
diatur
dalam
Undang-undang
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
(4)
Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a.
pengutamaan
penggunaan
anggaran
yang
disesuaikan
secara
otomatis
(automatic
adjustment), berupa pencadangan anggaran pada
DIPA Kementerian/Lembaga;
b.
pergeseran anggaran berupa realokasi blokir
anggaran dari BA K/L ke sub BA BUN Belanja
Lainnya;
c.
pemotongan anggaran Belanja Negara; dan/atau
d.
penyesuaian pagu.
(5)
Kebijakan Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
merupakan
kebijakan
penganggaran sebagai tindak lanjut antara lain dari:
a.
kebijakan hasil pengendalian dan pemantauan
yang dilakukan oleh Menteri Keuangan terhadap
belanja Kementerian/Lembaga dan belanja BA
BUN;
b.
peraturan perundang-perundangan; dan/atau
c.
direktif Presiden.
(6)
Kebijakan Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan melalui:
a.
pencadangan atau pemblokiran anggaran;
b.
pergeseran anggaran dalam bentuk:
1.
pergeseran anggaran antar BA K/L;
2.
pergeseran anggaran dari BA K/L ke sub BA
BUN Belanja Lainnya;
3.
pemanfaatan
dan
pergeseran
anggaran
antarsubbagian anggaran dalam BA BUN
untuk
belanja
yang
belum
ada/kurang
tersedia alokasinya; dan/atau
4.
pergeseran
anggaran
dalam
subbagian
anggaran BA BUN; dan/atau
c.
pergeseran anggaran dalam rangka pengalokasian
dan pemanfaatan RO Khusus dalam bentuk:
1.
pergeseran anggaran dalam BA K/L;
2.
pergeseran anggaran dari RO Khusus pada BA
K/L ke sub BA BUN Belanja Lainnya;
dan/atau
3.
pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja
Lainnya ke RO Khusus pada BA K/L.
(7)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2
dilakukan
dengan
meminta
kepada
Kementerian/Lembaga mengusulkan Revisi Anggaran
untuk:
a.
direalokasi ke DIPA Kementerian/Lembaga lainnya
mengikuti mekanisme Revisi Anggaran antar
Kementerian/Lembaga; atau
b.
direalokasi ke BA BUN atas alokasi yang sudah
dicadangkan
mengikuti
mekanisme
Revisi
Anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(8)
Pergeseran anggaran dalam BA K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1, dilakukan
dengan
meminta
kepada
Kementerian/Lembaga
mengusulkan
Revisi
Anggaran
untuk
melakukan
pergeseran anggaran ke RO Khusus.
(9)
Pergeseran anggaran dari BA K/L ke sub BA BUN
Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c angka 2, dilakukan dengan meminta kepada
Kementerian/Lembaga mengusulkan Revisi Anggaran
untuk direalokasi ke sub BA BUN Belanja Lainnya
sesuai dengan mekanisme Revisi Anggaran dari BA K/L
ke sub BA BUN Belanja Lainnya.
(10) Pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
ke RO Khusus pada BA K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c angka 3 dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme pergeseran dari sub BA BUN Belanja
Lainnya ke BA K/L.
- Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 158A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158A Pergeseran anggaran dalam rangka pengalokasian dan pemanfaatan RO Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157 ayat (6) huruf c dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Kementerian/Lembaga
menggunakan
RO
Khusus
sesuai dengan nomenklatur dan kodefikasi yang
ditentukan
dalam
Pedoman
Penyusunan
dan
Pemanfaatan KRO dan RO dalam Perencanaan dan
Penganggaran;
b.
Pergeseran anggaran dalam BA K/L dalam rangka
pengalokasian anggaran pada RO Khusus dilakukan
melalui pergeseran anggaran dari RO lain, sepanjang
tidak berupa pergeseran anggaran antar Program;
c.
pengalokasian
RO
Khusus
dilakukan
dengan
membentuk
Komponen
Khusus
disertai
dengan
pencantuman catatan pada Halaman IV.B DIPA TA
berkenaan berupa “Pemanfaatan alokasi didasarkan
pada Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga”;
d.
besaran anggaran dari RO lain sebagaimana dimaksud
pada huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e.
pemanfaatan alokasi anggaran pada RO Khusus
dilakukan dengan membentuk Komponen baru dengan
nomenklatur sesuai prioritas direktif Presiden yang
akan dilaksanakan;
f.
pemenuhan
alokasi
untuk
Komponen
baru
sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan melalui
pergeseran
anggaran
dari
Komponen
Khusus
sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai ketentuan
mekanisme Revisi Anggaran;
g.
pemanfaatan alokasi anggaran pada RO Khusus
sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat dilakukan
dengan ketentuan:
1.
Terdapat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
yang paling sedikit memuat:
a)
Dasar
penetapan
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan
berupa
arahan/instruksi
Presiden;
b)
Penanggung
jawab
dan
mekanisme
pelaksanaan kegiatan;
c)
Jumlah alokasi dana dan output kegiatan yang
akan dilaksanakan;
d)
Pemenuhan persyaratan alokasi anggaran
antara lain Kerangka Acuan Kerja, Rincian
Anggaran
Biaya,
rekomendasi
teknis,
clearance, Rencana Kebutuhan Barang Milik
Negara, dasar penentuan lokus; dan
e)
Ketentuan laporan perkembangan fisik dan
keuangan;
2.
Persyaratan
pembayaran
wajib
melampirkan
salinan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
KPA yang menyatakan bahwa semua bukti dan
persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan
benar; dan
3.
alokasi anggaran pada RO Khusus yang tidak
digunakan sampai dengan akhir triwulan III TA
berkenaan, dapat digunakan untuk kegiatan
prioritas Kementerian/Lembaga yang bersangkutan melalui mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 159 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
(1)
Revisi Anggaran DIPA Kementerian/Lembaga yang
bersumber dari BA BUN dan DIPA BUN dapat dilakukan
dalam hal:
a.
RO atas kegiatan yang didanai dari SP SABA atau
SPP BA BUN telah tercapai dan terdapat sisa
anggaran; atau
b.
RO atas kegiatan yang didanai dari SP SABA atau
SPP BA BUN tidak tercapai sebagian atau
seluruhnya, dan masih terdapat sisa anggaran
yang tidak digunakan.
(2)
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan melakukan:
a.
revisi sisa anggaran sepanjang menambah volume
RO yang sama;
b.
revisi sisa anggaran untuk menambah alokasi RO
yang tidak sama dalam hal telah mendapatkan Izin
Presiden; dan/atau
c.
revisi sisa anggaran untuk dikembalikan ke sub BA
BUN Belanja Lainnya.
(3)
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dapat dilakukan dengan melakukan revisi
terhadap sisa anggaran yang tidak digunakan untuk
dikembalikan ke BA BUN sepanjang terdapat:
a.
faktor eksternal di luar kewenangan atau kuasa
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan;
b.
perubahan kebijakan Pemerintah yang diputuskan
minimal dalam rapat koordinasi antar-menteri;
c.
force majeure/keadaan kahar; dan/atau
d.
Izin Presiden, terhadap kegiatan yang merupakan
prioritas pemerintah/direktif presiden.
(4)
Dihapus.
Paragraf 1 pada Bagian Keempat BAB V dihapus.
Pasal 160 dihapus.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) Pasal 165 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (ayat) yakni ayat (1a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8a) dan ayat (8b), di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (14a) dan ayat (14b), sehingga Pasal 165 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 165
(1)
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal
Anggaran untuk BA K/L dilakukan dengan tahapan dan
ketentuan sebagai berikut:
a.
KPA menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran
kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga
dengan
melampirkan
dokumen
pendukung
berupa:
1.
data dalam Sistem Informasi; dan
2.
dokumen pendukung terkait lainnya;
b.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga melakukan
penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi
Anggaran yang disampaikan oleh KPA;
c.
dalam hal usulan revisi berkaitan dengan:
1.
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran
berubah;
2.
Revisi
Anggaran
antar
Program
yang
berdampak
pada
pengurangan
volume
Keluaran
(RO),
kecuali
dalam
rangka
pemenuhan Belanja Operasional;
3.
Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi
dan/atau
restrukturisasi
Kementerian/
Lembaga; dan/atau
4.
Revisi
Anggaran
dalam
hal
terdapat
Program/Kegiatan/KRO/RO baru,
usulan
Revisi
Anggaran
terlebih
dahulu
disampaikan
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/
Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu
atas kesesuaian dokumen pendukung dengan
kaidah perencanaan dan penganggaran;
d.
hasil reviu yang dilakukan oleh APIP K/L
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan
dalam LHR APIP K/L;
e.
berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dan/atau LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat
eselon
I
Kementerian/Lembaga
menandatangani
dan
menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran
kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem
Informasi dengan mengunggah salinan digital atau
hasil pindaian dokumen pendukung sebagai
berikut:
1.
data dalam Sistem Informasi;
2.
surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa:
a)
usulan
Revisi
Anggaran
yang
disampaikan oleh KPA telah disetujui
oleh pejabat eselon I;
b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/ Lembaga; dan c) Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Program, kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional; 3. LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf d; 4. rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan perubahan, dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara berupa: a) penambahan barang milik negara baru yang belum tercantum di dalam rencana kebutuhan barang milik negara; dan/atau b) perubahan objek dan/atau spesifikasi barang milik negara yang tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik negara; 5. rekomendasi (clearance) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi; 6. dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan proposal, usulan Revisi Anggaran dilengkapi dengan surat pernyataan dari pejabat eselon I; 7. dalam hal usulan revisi berkaitan dengan: a) pergeseran anggaran antar RO pada BA K/L yang bersumber dari sub BA BUN Belanja Lainnya melalui penerbitan SP SABA;
b) revisi sisa anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga yang bersumber dari BA BUN dan DIPA BUN untuk menambah alokasi pada RO yang tidak sama; dan c) revisi sisa anggaran kegiatan yang merupakan prioritas pemerintah/direktif presiden pada DIPA Kementerian/ Lembaga yang bersumber dari BA BUN dan DIPA BUN untuk dikembalikan ke sub BA BUN Belanja Lainnya, usulan Revisi Anggaran dilampiri Izin Presiden; dan 8. dokumen pendukung terkait lainnya; dan f. dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2 sampai dengan angka 8 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (1a) Izin Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 7 dalam bentuk berupa surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan Izin Presiden, disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan, Ketua Tim/Pejabat Fungsional yang berwenang di unit terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga menetapkan dan menyampaikan undangan kepada Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Direktorat Jenderal/pejabat eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan unit-unit terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran melalui komunikasi daring dan/atau luring. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan perubahan pagu anggaran PNBP, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan-Direktorat Jenderal Anggaran untuk dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi kinerja pencapaian PNBP pada Kementerian/Lembaga pengusul. (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktorat Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga dalam proses penyelesaian usulan Revisi Anggaran.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pinjaman, hibah, dan/atau SBSN, termasuk RMP, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan hibah ke daerah, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan belanja K/L yang berbasis spasial/kewilayahan, maka proses penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan: a. RO Prioritas Nasional; dan/atau b. Pembentukan komponen baru dalam RO Khusus, proses penelaahannya melibatkan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga. (8a) Penelaahan sebelum membentuk komponen baru dalam RO Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Kementerian/Lembaga menetapkan keputusan menteri yang menjadi dasar pemanfaatan RO Khusus. (8b) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8a) tidak dapat dilaksanakan dalam batas waktu 2 (dua) hari kerja, Kementerian/Lembaga dapat melanjutkan proses pembentukan komponen baru dalam RO Khusus, dengan tetap melaksanakan penelaahan setelahnya. (9) Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelaahan. (10) Dalam hal proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait, maka hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan penelaahan. (11) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil penelaahan yang dituangkan dalam berita acara penelaahan, dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran. (12) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil penelaahan yang dituangkan dalam berita acara penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan penolakan usulan
Revisi Anggaran.
(13) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen pendukung
yang
harus
dilengkapi,
Kementerian/Lembaga
menyampaikan
kelengkapan
dokumen
pendukung
dalam
batas
waktu
sesuai
kesepakatan
yang
dituangkan dalam berita acara penelaahan.
(14) Dalam hal kelengkapan dokumen pendukung belum
disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (13), Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan
kelengkapan
dokumen
pendukung
kepada
Kementerian/Lembaga.
(14a) Menteri/Pimpinan
Lembaga
menyampaikan
kelengkapan
dokumen
pendukung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah
menerima
surat
permintaan
kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(14).
(14b) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (14a), Menteri/Pimpinan Lembaga belum
melengkapi dokumen pendukung, Direktur Anggaran
Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan kembali
surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung
kepada
Kementerian/Lembaga
agar
segera
menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.
(15) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, LHR APIP K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan surat pengesahan
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(16) Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) atau ayat (12)
diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak penelaahan selesai dilakukan, dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan data
dalam Sistem Informasi diterima dengan lengkap dan
benar.
(17) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
hanya berupa pengesahan, diselesaikan paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung setelah usulan Revisi
Anggaran diterima di Sistem Informasi, dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan data
dalam Sistem Informasi diterima dengan lengkap dan
benar.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 167 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167
(1)
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
untuk anggaran BA BUN terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a.
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
b.
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
yang memerlukan penelaahan; dan/atau
c.
revisi administrasi.
(2)
Mekanisme Revisi Anggaran untuk anggaran BA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
usulan Revisi Anggaran disampaikan oleh KPA
BUN kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas
kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah
perencanaan dan penganggaran dan dituangkan
dalam LHR APIP K/L;
b.
KPA BUN menandatangani dan menyampaikan
surat usulan Revisi Anggaran kepada Pemimpin
PPA
BUN
dengan
melampirkan
dokumen
pendukung sebagai berikut:
1.
data dalam Sistem Informasi;
2.
kerangka acuan kerja dan rincian anggaran
biaya usulan Revisi Anggaran;
3.
LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada
huruf a, atau LHR APIP K/L saat proses
pengusulan tambahan anggaran dari sub BA
BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (2) huruf c angka 5 dan
Pasal 119 ayat (2) huruf a angka 4; dan
4.
dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi
Anggaran;
c.
Pemimpin
PPA
BUN
meneliti
usulan
Revisi
Anggaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf b;
d.
dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud
pada huruf c, Pemimpin PPA BUN dapat meminta
tambahan dokumen pendukung terkait lainnya
yang diperlukan; dan
e.
berdasarkan
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Pemimpin PPA BUN
menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran
kepada
Direktur
Jenderal
Anggaran
dengan
melampirkan dokumen pendukung berupa:
1.
data dalam Sistem Informasi;
2.
LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada
huruf b angka 3; dan
3.
dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf d.
(3)
Berdasarkan surat usulan Revisi Anggaran dari
Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, Ketua Tim/Pejabat Fungsional yang
berwenang di unit terkait atas nama Direktur Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan
BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan
dan menyampaikan undangan penelaahan kepada
Pemimpin PPA BUN.
(4)
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan
atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e bersama-sama dengan PPA BUN
melalui komunikasi secara luring maupun daring.
(5)
Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat
meminta tambahan dokumen pendukung.
(6)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran BA BUN terkait
pinjaman
dan/atau
hibah,
proses
penelaahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
(7)
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran dapat
menyetujui atau tidak menyetujui usulan Revisi
Anggaran.
(8)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e disetujui, Direktur
Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran
atas nama Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan
surat pengesahan Revisi Anggaran.
(9)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e disetujui dan
menyebabkan
perubahan
jumlah
anggaran
atau
menyebabkan perubahan catatan halaman IVA DIPA
BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat
Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal
Anggaran terlebih dahulu menetapkan revisi DHP RKA-
BUN sebelum menerbitkan surat pengesahan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat disetujui,
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan
dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal
Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran
menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(11)
Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf e disusun sesuai format
tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12)
Proses persetujuan atau tidak disetujuinya Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), atau ayat
(10) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung
sejak
penelaahan
selesai
dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan/atau
ayat (5) diterima dengan lengkap dan benar dalam Sistem Informasi. (13) Mekanisme Revisi Anggaran untuk anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengesahan. (14) Penyelesaian revisi anggaran melalui pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak usulan Revisi Anggaran diterima pada Sistem Informasi, setelah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diterima dengan lengkap dan benar.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168
(1)
Mekanisme
Revisi
Anggaran
pada
DIPA
BUN
berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 162 atau revisi surat Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, dilakukan
dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemimpin PPA BUN menyampaikan usulan Revisi
Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
melalui Sistem Informasi dengan mengunggah
salinan digital atau hasil pindaian berupa:
1.
dokumen SPP BA BUN atau revisi surat
Menteri Keuangan; dan
2.
data dalam Sistem Informasi;
b.
usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diajukan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah SPP BA BUN atau revisi surat
Menteri Keuangan diterbitkan;
b1. dalam hal Revisi Anggaran pada DIPA BUN
berdasarkan SPP BA BUN untuk hibah rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana, batas waktu
usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam huruf b mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pengelolaan hibah rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana; dan
c.
berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Mitra PPA BUN
melakukan penelaahan bersama dengan PPA BUN,
sesuai dengan substansi dan kebutuhan.
(2)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan dan
menyebabkan perubahan pada DIPA BUN, Direktur
Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan BA BUN atas nama Direktur Jenderal
Anggaran menetapkan:
a.
DHP RKA-BUN; dan
b.
Surat Pengesahan Revisi Anggaran.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 169 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169
(1)
Mekanisme
Revisi
Anggaran
antar
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157 ayat (6) huruf b angka 1 dilakukan melalui
mekanisme
pergeseran
anggaran
antar
Kementerian/Lembaga dengan tahapan dan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Menteri/Pimpinan
Lembaga
(penerima
atau
pemberi
alokasi)
menyampaikan
surat
permohonan persetujuan pergeseran anggaran
antar
Kementerian/Lembaga
kepada
Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran yang
paling sedikit memuat besaran anggaran yang
diusulkan untuk dilakukan pergeseran;
b.
berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat
undangan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/
Lembaga pengusul revisi (penerima atau pemberi
tambahan alokasi anggaran), dan Deputi Mitra
Kerja - Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional untuk melakukan pembahasan awal
terkait rencana Revisi Anggaran yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara;
c.
dalam
hal
perwakilan
dari
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional tidak hadir
pada saat pembahasan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, maka pembahasan tetap dilanjutkan
dan
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
dinyatakan
menyepakati
hasil
pembahasan;
d.
berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud
pada huruf b, Menteri Keuangan menerbitkan
surat persetujuan perubahan Alokasi Anggaran
Kementerian/Lembaga
terkait
sesuai
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf
B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
e.
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf d diusulkan oleh Direktorat Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga penerima
tambahan alokasi anggaran;
f.
berdasarkan
surat
persetujuan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
d,
KPA
Kementerian/Lembaga penerima tambahan alokasi
anggaran menyampaikan surat usulan Revisi
Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat
eselon
I
Kementerian/Lembaga
dengan
melampirkan
dokumen pendukung berupa:
1.
data dalam Sistem Informasi; dan
2.
dokumen pendukung terkait lainnya dalam
hal diperlukan, sesuai dengan substansi
Revisi Anggaran.
g.
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga
melakukan penelitian atas usulan Revisi Anggaran
dan kelengkapan dokumen usulan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.
usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf f terlebih dahulu disampaikan oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga kepada
APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian
dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan
dan penganggaran;
i.
hasil reviu yang dilakukan oleh APIP K/L
sebagaimana dimaksud pada huruf h dituangkan
dalam LHR APIP K/L;
j.
berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud ada huruf g dan
LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf
i,
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga
menandatangani dan menyampaikan surat usulan
Revisi
Anggaran
kepada
Direktur
Jenderal
Anggaran
melalui
Sistem
Informasi
dengan
mengunggah salinan digital atau hasil pindaian
dokumen pendukung sebagai berikut:
1.
data dalam Sistem Informasi;
2.
surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa:
a)
usulan
Revisi
Anggaran
yang
disampaikan oleh KPA telah disetujui
oleh pejabat eselon I; dan
b)
usulan
Revisi
Anggaran
yang
disampaikan
beserta
dokumen
persyaratannya
telah
dilakukan
penelitian kelengkapan dokumennya oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/
Lembaga;
3.
LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada
huruf i; dan
4.
dokumen pendukung terkait lainnya dalam
hal diperlukan, sesuai dengan substansi
Revisi Anggaran; dan
k.
dokumen asli atas salinan digital atau hasil
pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
huruf j angka 2 sampai dengan angka 4 diarsipkan
oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Revisi Anggaran yang
memerlukan
penelaahan,
Ketua
Tim/Pejabat
Fungsional yang berwenang di unit terkait atas nama
Direktur
Anggaran
Bidang
selaku
mitra
Kementerian/Lembaga
menetapkan
dan
menyampaikan
undangan
kepada
Kepala
Biro
Perencanaan/Keuangan/Sekretaris
Direktorat
Jenderal/pejabat eselon II dengan tembusan kepada
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan
unit-unit
terkait
dalam
hal
diperlukan,
untuk
melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran
melalui komunikasi secara luring dan/atau daring.
(3)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f berdasarkan hasil
penelaahan dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan
seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat
pengesahan Revisi Anggaran.
(4)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f berdasarkan hasil
penelaahan
tidak
dapat
dipertimbangkan
untuk
ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan surat penolakan
usulan Revisi Anggaran.
(5)
Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, LHR APIP K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i, dan surat pengesahan
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
j dan data dalam Sistem Informasi diterima dengan
lengkap dan benar.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 170 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170
(1)
Mekanisme Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran
dari BA K/L ke sub BA BUN Belanja Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) huruf
b, ayat (6) huruf b angka 2, dan ayat (6) huruf c angka
2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat
eselon
I
Kementerian/Lembaga
mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan termasuk untuk alokasi anggaran hasil pencadangan anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158; dan c. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga sesuai mekanisme Revisi Anggaran untuk BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165. (2) Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyampaikan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan revisi penyesuaian DIPA Kementerian/Lembaga sebesar alokasi: a. pencadangan anggaran pada DIPA Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158; atau b. pada RO Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A ayat (1) huruf d. (3) Berdasarkan hasil penyelesaian Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan penyelesaian revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan Mitra PPA BUN. (4) Berdasarkan laporan penyelesaian revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan usulan penambahan anggaran pada sub BA BUN Belanja Lainnya kepada Menteri Keuangan. (5) Usulan penambahan anggaran pada sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa usulan revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 175 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 175 (1) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran reguler ditetapkan sebagai berikut: a. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; b. tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, termasuk revisi administrasi SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143; dan c. tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan, untuk Revisi Anggaran kewenangan Kementerian/ Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1)
huruf a kecuali untuk penyelesaian pagu minus
belanja pegawai operasional.
(2)
Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran berupa
revisi lanjutan RMP pada DIPA tahun anggaran
sebelumnya yang tidak terserap untuk pembayaran
uang muka kontrak kegiatan/proyek yang dibiayai dari
PLN oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat
tanggal 31 Januari tahun anggaran berkenaan.
(3)
Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran berupa
perubahan anggaran belanja dalam rangka lanjutan
pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN tahun anggaran
sebelumnya
untuk
kontrak
tahun
tunggal
oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 15
Februari tahun anggaran berkenaan.
(4)
Dalam
hal
Revisi
Anggaran
dilakukan
berupa
perubahan anggaran belanja dalam rangka:
a.
lanjutan
pelaksanaan
kegiatan/proyek
SBSN
tahun anggaran sebelumnya untuk kontrak tahun
jamak; dan
b.
lanjutan
pelaksanaan
kegiatan/proyek
PLN
dan/atau PDN tahun anggaran sebelumnya untuk
kontrak tahun jamak,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31
Maret tahun anggaran berkenaan.
(5)
Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait
penggunaan RO Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 152 oleh Direktorat Jenderal Anggaran
paling
lambat
tanggal
7
April
tahun
anggaran
berkenaan.
(6)
Batas akhir penerimaan usulan pengembalian anggaran
ke sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 166 oleh Direktorat Jenderal Anggaran
paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran
berkenaan.
(7)
Batas akhir penerimaan usulan pergeseran anggaran
dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L (SP SABA)
dalam
rangka
pemberian
penghargaan
kepada
Kementerian/Lembaga
oleh
Direktorat
Jenderal
Anggaran paling lambat tanggal 31 Oktober tahun
anggaran berkenaan.
(8)
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
a.
pergeseran anggaran dari BA K/L ke sub BA BUN
Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170; dan
b.
pengesahan atas penyediaan alokasi belanja dalam
rangka
kegiatan
rehabilitasi
mangrove
yang
dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (5) huruf e,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 30
November tahun anggaran berkenaan.
(9)
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
a.
pergeseran anggaran untuk belanja pegawai,
termasuk gaji untuk pegawai non-Aparatur Sipil
Negara;
b.
berkaitan
dengan
kegiatan
yang
dananya
bersumber dari PNBP termasuk penggunaan dana
penerimaan klaim asuransi dalam rangka asuransi
barang milik negara, PLN, Hibah, dan/atau PDN;
c.
Revisi Anggaran terkait pinjaman/hibah baru,
penyesuaian kurs penarikan pinjaman/hibah, dan
RMP PLN;
d.
berkaitan dengan kegiatan Kementerian/Lembaga
yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang
kabinet yang ditetapkan setelah terbitnya Undang-
Undang tentang perubahan atas Undang-Undang
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan;
e.
kegiatan-kegiatan
yang
membutuhkan
data/
dokumen yang harus mendapat persetujuan dari
unit
eksternal
Kementerian/Lembaga
seperti
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, hasil reviu
internal Pemerintah oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan/atau revisi
administrasi pembukaan blokir;
f.
pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi
pendanaan
antar-tahun
anggaran
untuk
percepatan kegiatan/proyek SBSN, pergeseran
anggaran belanja dalam rangka pemanfaatan Sisa
Anggaran Kontraktual pada satu kegiatan/proyek
SBSN
dan/atau
antar-kegiatan/proyek
SBSN
dalam satu unit eselon I;
g.
revisi
Rumusan
Informasi
Kinerja
berupa
perubahan referensi RKA-K/L dan/atau DIPA
Kementerian/Lembaga, termasuk untuk keperluan
pengendalian dan pemantauan serta evaluasi
kinerja anggaran;
h.
revisi akibat penerbitan SPP BA BUN/SP SABA;
i.
DIPA BUN untuk selain keperluan Lembaga yang
belum memiliki Bagian Anggaran; dan/atau
j.
perubahan anggaran yang bersifat mengurangi
pagu SBSN,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 15
Desember tahun anggaran berkenaan.
(10)
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
a.
pelaksanaan
kegiatan
yang
memerlukan
persetujuan Menteri Keuangan;
b.
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
atas Peraturan Menteri untuk pencairan anggaran;
c.
pergeseran
anggaran
untuk
penanggulangan
bencana; dan/atau
d.
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
124 ayat (5) kecuali pengesahan belanja modal atas
pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis
nasional yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen
Aset Negara, pengesahan atas penyediaan alokasi
belanja
dalam
rangka
kegiatan
rehabilitasi
mangrove yang dilakukan oleh Badan Pengelola
Dana Lingkungan Hidup, dan revisi administrasi
pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar
pengalokasian anggaran telah dilengkapi,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 27
Desember tahun anggaran berkenaan.
(11)
Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait
pengesahan belanja modal atas pengadaan tanah dalam
rangka proyek strategis nasional yang dilaksanakan
oleh Lembaga Manajemen Aset Negara oleh Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
124 ayat (5) huruf a mengikuti ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pendanaan
pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh
Lembaga Manajemen Aset Negara.
(12)
Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait
pengesahan
atas
pendapatan/belanja/pembiayaan
anggaran untuk sub BA BUN yang telah dilakukan pada
tahun anggaran sebelumnya oleh Direktorat Jenderal
Anggaran
paling
lambat
sampai
batas
akhir
penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
(13)
Dalam
hal
Revisi
Anggaran
dilakukan
untuk
pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari
penggunaan kelebihan realisasi penerimaan atas target
PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan,
yang telah direncanakan dalam APBN tahun anggaran
berkenaan
untuk
Satker
penghasil
PNBP
yang
bersangkutan sepanjang dalam 1 (satu) Program yang
sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat
tanggal 15 Desember tahun anggaran berkenaan.
(14)
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk:
a.
pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari
hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa
BUN;
b.
pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/RO yang
dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar
negeri melalui mekanisme pembayaran langsung
dan letter of credit;
c.
revisi administrasi; dan/atau
d.
pemutakhiran data berkaitan dengan revisi POK
oleh KPA yang mengakibatkan perubahan halaman
III DIPA,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan
penyelesaiannya
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan paling lambat tanggal 27 Desember
tahun anggaran berkenaan.
(15)
Dalam
hal
Revisi
Anggaran
dilakukan
untuk
penyelesaian pagu minus belanja pegawai, batas akhir
penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat
Jenderal
Anggaran
atau
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Desember
tahun anggaran berkenaan.
(16)
Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan penyesuaian
administratif
dan
penyusunan
laporan
keuangan
Pemerintah Pusat, usulan Revisi Anggaran dapat
disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan dan
penetapan batas akhir penerimaan usulan Revisi
Anggaran serta kewenangan pengesahannya dilakukan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(17)
Pada
saat
penerimaan
usulan
Revisi
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (16), seluruh dokumen telah diterima dengan
lengkap dan benar.
(18)
Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (16) merupakan hari libur atau bagian dari
kebijakan
cuti
bersama
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah, maka batas akhir penyampaian usulan
Revisi Anggaran dimajukan menjadi hari kerja terakhir
sebelum hari libur atau cuti bersama.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 182 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ketentuan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182 (1) PA menetapkan kepala Satker sebagai KPA. (1a) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio. (2) PA dapat menetapkan pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal: a. Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner; b. Satker dipimpin oleh pejabat eselon I atau setingkat eselon I; c. Satker yang dibentuk berdasarkan penugasan khusus; d. Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; dan e. Satker Lembaga Negara. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 183 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 183 dihapus, sehingga Pasal 183 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 183 (1) Dalam hal kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian Kepala Satker secara otomatis sebagai KPA. (1a) Penunjukan pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN.
(2) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas. (3) Dihapus. (4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 184 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 184 (1) Penetapan KPA tidak terikat tahun anggaran. (2) Dalam hal satker dilikuidasi dan/atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA pada tahun anggaran berikutnya, penetapan KPA berakhir. (3) KPA yang berakhir penetapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi KPA.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 187 dihapus, dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 187 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187 (1) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM. (2) KPA dapat menetapkan PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan: a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA; b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau c. lokasi kegiatan/kondisi geografis. (3) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai/pejabat berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI. (4) Dihapus. (5) Jabatan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM.
- Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 212 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1 dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 212 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 212 (1) Mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 huruf b dapat digunakan untuk membayar pengeluaran
operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak
dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan untuk jenis belanja:
a.
belanja barang;
b.
belanja modal;
b1. belanja bantuan sosial; dan
c.
belanja lain-lain.
(2a) Mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b1 digunakan untuk pencairan dana Belanja
Bantuan
Sosial
kepada
setiap
penyedia
barang
dan/atau jasa.
(3)
UP yang diajukan berupa:
a.
UP tunai; dan/atau
b.
UP kartu kredit pemerintah.
(4)
UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai
kepada
Bendahara
Pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu melalui rekening Bendahara
Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
(5)
UP kartu kredit pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan uang muka kerja yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada
Bendahara
Pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu.
(6)
Besaran UP yang dikelola Satker sesuai dengan
kebutuhan UP Satker dalam 1 (satu) bulan paling
banyak 1/12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja
yang dapat dibayarkan melalui UP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing sumber
dana dalam DIPA.
(7)
Besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(8)
Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
atas
permintaan
KPA,
dapat
memberikan
persetujuan
UP
melampaui
besaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7),
dengan mempertimbangkan:
a.
frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih
dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
selama 1 (satu) tahun; dan
b.
perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1
(satu) bulan.
(9)
Satker mengajukan revolving UP tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan.
(10) Revolving UP sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dapat dilakukan setelah digunakan paling sedikit 50%
(lima puluh persen).
- Ketentuan ayat (2) Pasal 214 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 214
(1)
UP dapat digunakan untuk pembayaran secara tunai
dan nontunai.
(2)
Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak
pembayaran paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(3)
Batasan besaran pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikecualikan untuk:
a.
pembayaran honorarium;
b.
perjalanan dinas;
c.
kegiatan di luar negeri;
d.
kegiatan kepresidenan/wakil presiden;
e.
kegiatan
yang
menyangkut
rahasia
negara/intelijen;
f.
Pengadaan Barang/Jasa Penyedia di luar negeri;
g.
iuran organisasi internasional;
h.
kegiatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
i.
penanganan terorisme;
j.
pengadaan alat utama sistem senjata TNI/alat
peralatan pertahanan dan keamanan; dan
k.
penanganan bencana.
(4)
Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak
dengan nilai melebihi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 246 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 246
(1)
Evaluasi kinerja anggaran atas perencanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a
dilakukan melalui rangkaian aktivitas sebagai berikut:
a.
penilaian kinerja perencanaan anggaran; dan
b.
evaluasi kinerja tematik.
(2)
Penilaian kinerja perencanaan anggaran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
untuk
Kementerian/Lembaga dilakukan terhadap:
a.
kinerja anggaran tingkat Kementerian/Lembaga;
b.
kinerja anggaran tingkat unit eselon I; dan
c.
kinerja anggaran tingkat Satker.
(3)
Penilaian kinerja perencanaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk BUN dilakukan
terhadap:
a.
kinerja anggaran tingkat BA BUN;
b.
kinerja anggaran tingkat Sub BA BUN;
c.
kinerja anggaran tingkat PPA BUN; dan
d.
kinerja anggaran tingkat Satker BUN.
(4)
Penilaian kinerja perencanaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
mengukur paling sedikit atas:
a. efektivitas penggunaan anggaran; dan
b. efisiensi penggunaan anggaran.
(5)
Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a
diukur
berdasarkan
capaian
Keluaran
dan
hasil/outcome.
(6)
Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas
penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a.
capaian RO;
b.
capaian indikator Kinerja Program; dan
c.
capaian indikator Kinerja sasaran strategis.
(7)
Efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b berkaitan dengan hubungan
antara sumber daya yang digunakan dan Keluaran yang
diperoleh dalam hal kuantitas, kualitas, dan waktu.
(8)
Evaluasi
kinerja
anggaran
tematik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan evaluasi
kinerja anggaran sesuai kebutuhan dan kebijakan
untuk tujuan tertentu.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
evaluasi kinerja anggaran atas perencanaan anggaran
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 248 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 248 (1) Dalam melakukan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) digunakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) aspek, yaitu: a. kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran; b. kualitas implementasi pelaksanaan anggaran; dan c. kualitas hasil pelaksanaan anggaran. (2) Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan alokasi anggaran yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. (3) Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. (4) Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian Keluaran sebagaimana ditetapkan pada DIPA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Di antara paragraf 3 dan paragraf 4 pada Bagian Kedua Bab VIII disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 3A sebagai berikut:
Paragraf 3A Penyesuaian Terhadap Variabel dan Indikator Penilaian Kinerja
- Di antara Pasal 248 dan Pasal 249 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 248A, sehingga Pasal 248A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 248A (1) Dalam hal pelaksanaan kebijakan pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 157 ayat (6) huruf c berdampak terhadap hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja. (2) Penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi kinerja anggaran dan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 253 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253 (1) Pemberian penghargaan kepada Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja percepatan pelaksanaan berusaha Kementerian/ Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi percepatan pelaksanaan berusaha yang dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan investasi. (2) Hasil penilaian kinerja percepatan pelaksanaan berusaha Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi: a. sangat baik; b. baik; dan c. kurang baik.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 255 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 255 (1) Kementerian/Lembaga yang memperoleh capaian atas indikator Kinerja anggaran dan kontribusi terhadap sasaran/kebijakan tertentu yang menjadi fokus
Pemerintah dalam kategori kurang dan sangat kurang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (8) huruf
d dan huruf e, dikenai sanksi.
(2)
Kementerian/Lembaga yang memperoleh nilai kinerja
percepatan pelaksanaan berusaha dalam kategori
kurang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253
ayat (2) huruf c dapat dipertimbangkan untuk dikenai
sanksi.
(3)
Pengenaan
sanksi
kepada
Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c.
disinsentif anggaran.
(4)
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis kepada
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dituangkan dalam surat Menteri
Keuangan.
(5)
Pengenaan sanksi berupa publikasi pada media massa
nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui
publikasi pada media cetak atau media digital dalam
skala nasional.
(6)
Pengenaan sanksi berupa disinsentif anggaran kepada
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, dapat berupa:
a.
pengurangan anggaran;
b.
pemberian catatan pada DIPA (self blocking
anggaran); dan/atau
c.
penajaman/pengutamaan
penggunaan
alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing
anggaran).
(7)
Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk:
a.
gaji dan tunjangan;
b.
prioritas nasional; dan
c.
pelayanan kepada masyarakat.
- Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembentukan dan pemanfaatan RO Khusus yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
62
TAHUN
2023
TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
KLASIFIKASI ANGGARAN DAN STANDAR BIAYA
A. KLASIFIKASI ORGANISASI
- Nomenklatur dan Kode Bagian Anggaran dalam Klasifikasi Organisasi Daftar Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara adalah sebagai berikut:
No.
Kode
Uraian
1.
001
Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.
002
Dewan Perwakilan Rakyat
3.
004
Badan Pemeriksa Keuangan
4.
005
Mahkamah Agung
5.
006
Kejaksaan Republik Indonesia
6.
007
Kementerian Sekretariat Negara
7.
010
Kementerian Dalam Negeri
8.
011
Kementerian Luar Negeri
9.
012
Kementerian Pertahanan
10.
015
Kementerian Keuangan
11.
018
Kementerian Pertanian
12.
019
Kementerian Perindustrian
13.
020
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
14.
022
Kementerian Perhubungan
15.
024
Kementerian Kesehatan
16.
025
Kementerian Agama
17.
026
Kementerian Ketenagakerjaan
18.
027
Kementerian Sosial
19.
032
Kementerian Kelautan dan Perikanan
20.
035
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
21.
036
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
22.
041
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
23.
047
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak
24.
048
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
25.
050
Badan Intelijen Negara
26.
051
Badan Siber dan Sandi Negara
27.
054
Badan Pusat Statistik
No.
Kode
Uraian
28.
055
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
29.
056
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
30.
057
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
31.
059
Kementerian Komunikasi dan Digital
32.
060
Kepolisian Negara Republik Indonesia
33.
063
Badan Pengawas Obat dan Makanan
34.
064
Lembaga Ketahanan Nasional
35.
065
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
36.
066
Badan Narkotika Nasional
37.
068
Kementerian
Kependudukan
dan
Pembangunan
Keluarga/Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana Nasional
38.
074
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
39.
075
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
40.
076
Komisi Pemilihan Umum
41.
077
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
42.
078
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
43.
083
Badan Informasi Geospasial
44.
084
Badan Standardisasi Nasional
45.
085
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
46.
086
Lembaga Administrasi Negara
47.
087
Arsip Nasional Republik Indonesia
48.
088
Badan Kepegawaian Negara
49.
089
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
50.
090
Kementerian Perdagangan
51.
092
Kementerian Pemuda dan Olahraga
52.
093
Komisi Pemberantasan Korupsi
53.
095
Dewan Perwakilan Daerah
54.
100
Komisi Yudisial Republik Indonesia
55.
103
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
56.
104
Kementerian
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
57.
106
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
58.
107
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Basarnas
59.
108
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
60.
110
Ombudsman Republik Indonesia
61.
111
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
62.
112
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam
63.
113
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
64.
115
Badan Pengawas Pemilihan Umum
65.
116
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
66.
117
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
No.
Kode
Uraian
67.
118
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang
68.
119
Badan Keamanan Laut
69.
122
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
70.
123
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
71.
124
Badan Riset dan Inovasi Nasional
72.
125
Badan Pangan Nasional
73.
126
Otorita Ibu Kota Nusantara
74.
127
Badan Karantina Indonesia
75.
128
Badan Gizi Nasional
76.
129
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
77.
130
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
78.
131
Kementerian Koordinator Bidang Pangan
79.
132
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
80.
134
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pemberdayaan
Masyarakat
81.
135
Kementerian Hukum
82.
136
Kementerian Hak Asasi Manusia
83.
137
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
84.
138
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
85.
139
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
86.
140
Kementerian Kebudayaan
87.
141
Kementerian Haji dan Umrah
88.
142
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
89.
143
Kementerian Kehutanan
90.
144
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
91.
145
Kementerian Pekerjaan Umum
92.
146
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
93.
147
Kementerian Pariwisata
94.
148
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
95.
149
Kementerian Koperasi
96.
150
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
97.
151
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
98.
152
Kementerian Transmigrasi
99.
153
Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
100.
999
Bendahara Umum Negara
Untuk BA 999 Bendahara Umum Negara terdiri atas sub BA
sebagai berikut:
Kode
PPA
Uraian
999.01
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko
Pengelola Utang
999.02
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko
Pengelola Hibah
999.03
Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
Pengelola
Investasi
Pemerintah
999.04
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
Pengelola Pemberian
Pinjaman
999.05
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan
Pengelola Transfer ke
Daerah
999.07
Direktorat Jenderal Anggaran
Pengelola Subsidi
999.08
Direktorat Jenderal Anggaran
Pengelola
Belanja
Lainnya
999.99
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Pengelola Transaksi Khusus
Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Bagian Anggaran dan Satuan Kerja Anggaran dalam Klasifikasi Organisasi a. Ketentuan Umum Bagian Anggaran dan Satuan Kerja Anggaran Dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) diatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran yang dibantu oleh KPA dan PPA (khusus untuk BA BUN) atau pengguna barang Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas, antara lain:
- menyusun rancangan anggaran Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; dan
- melaksanakan
anggaran
Kementerian/Lembaga
yang
dipimpinnya.
Pimpinan Lembaga tidak serta merta merupakan Pengguna
Anggaran/pengguna barang Lembaga yang dipimpinnya. Dengan
demikian, Pimpinan Lembaga tidak serta merta dapat melaksanakan
tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 UU 17/2003 Hal ini
berlaku bagi Lembaga Nonstruktural yang pimpinannya belum
ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.
Ketentuan pengelolaan keuangan negara lingkup Kementerian/Lembaga dan Lembaga Nonstruktural adalah sebagai berikut: - Pengelolaan Keuangan Kementerian/Lembaga: a) Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menguasakan pengelolaan keuangan negara kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/pengguna barang Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya (Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003); b) Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna Anggaran/pengguna barang bagi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya (Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara); c) Lembaga terdiri atas Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), dan Lembaga Pemerintah Lainnya; d) Lembaga dapat dikategorikan sebagai LPNK apabila dalam landasan hukum pembentukannya (berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden) menyatakan bahwa Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri, dan status Lembaga sebagai LPNK. Lembaga Pemerintah Lainnya merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam kondisi demikian, Lembaga tersebut dapat mengusulkan Bagian Anggaran tersendiri; e) Di lingkungan Lembaga Negara, yang dimaksud dengan Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Lembaga yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003); f) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan bertanggung jawab terhadap RKA-K/L (Pasal 17 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran); dan g) Agar dapat menyusun RKA-K/L, Pengguna Anggaran wajib memiliki Bagian Anggaran sendiri, yang dicerminkan dari kode dan nomenklatur Bagian Anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga. Selain itu, Kementerian/Lembaga yang bersangkutan juga membentuk KPA (level eselon I atau di bawahnya) yang memiliki kode Satker anggaran tersendiri. 2) Pengelolaan Keuangan Lembaga Nonstruktural (LNS): a) LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau LPNK yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN; b) Pengelolaan keuangan LNS dapat diselenggarakan sebagai Bagian Anggaran yang mandiri atau sebagai Satker dari Kementerian/Lembaga; dan c) LNS dapat menjadi Bagian Anggaran yang mandiri apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya, Pengguna Anggaran memberikan kuasa kepada KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. PA menunjuk KPA untuk masing-masing Satker anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum, KPA dijabat oleh Kepala Satker, namun dalam keadaan tertentu KPA dapat dijabat oleh pejabat di bawah Kepala Satker yaitu untuk:
Satker yang dipimpin oleh Pejabat eselon I atau setingkat eselon I;
Satker yang mengelola dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan; dan
Satker yang mempunyai tugas fungsional.
Jumlah BA Kementerian/Lembaga dapat dipengaruhi oleh pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian/ Lembaga. Kementerian/Lembaga dibentuk berdasarkan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden dan diikuti dengan penerbitan kode BA sesuai dengan syarat yang ditentukan. Pengubahan Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian/Lembaga yang sudah terbentuk dan diikuti dengan penyesuaian kode BA. Pembubaran Kementerian/Lembaga diikuti dengan penonaktifan kode BA Kementerian/Lembaga.
b. Pengajuan Usulan Bagian Anggaran Baru
- Kementerian Kementerian yang baru dibentuk yang bukan berasal dari penggabungan, secara otomatis mendapatkan Bagian Anggaran baru. Penerbitan kode Bagian Anggaran Kementerian baru, mengikuti mekanisme sebagai berikut: a) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri menyampaikan permintaan penerbitan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran; b) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Anggaran Bidang, menyampaikan nota permintaan penerbitan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran; c) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan d) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan kode Bagian Anggaran kepada Kementerian yang bersangkutan secara tertulis.
- Lembaga Lembaga yang ditetapkan melalui amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden dapat memiliki Bagian Anggaran apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengajuan Bagian Anggaran Lembaga baru, mengikuti mekanisme sebagai berikut: a) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Bagian Anggaran Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan bukti pendukung persyaratan pengajuan kode Bagian Anggaran; b) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, melakukan analisis atas usulan Bagian Anggaran Lembaga. Analisis efisiensi alokasi dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah alokasi pagu apakah akan lebih efisien jika Lembaga memiliki Bagian Anggaran tersendiri. Analisis terhadap rancangan informasi Kinerja yang diusulkan dilakukan dengan menganalisis ruang lingkup, kejelasan, relevansi, dan keterkaitan antar informasi Kinerja;
c) Apabila berdasarkan hasil analisis tersebut dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran; d) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan e) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
c. Pengubahan Bagian Anggaran Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Presiden, Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dapat diubah. Pengubahan suatu Bagian Anggaran dapat berbentuk:
- Penggabungan Bagian Anggaran;
- Pemisahan Bagian Anggaran; dan/atau
- Penggantian nomenklatur Bagian Anggaran. Penggabungan dan/atau pemisahan Bagian Anggaran dapat dilakukan melalui:
- Penggabungan sebagian unit beserta struktur anggaran dari suatu Bagian Anggaran ke Bagian Anggaran lain yang telah ada; atau
- Penggabungan beberapa Bagian Anggaran menjadi satu Bagian Anggaran baru. Pengubahan Bagian Anggaran mengikuti mekanisme sebagai berikut:
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan pengubahan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, melakukan analisis atas usulan pengubahan Bagian Anggaran. Analisis dilakukan dengan memastikan bahwa dasar pengubahan Bagian Anggaran merupakan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden, terdapat keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai kelengkapan struktur organisasi yang dapat disusulkan setelah pengajuan usulan untuk percepatan menjalankan tugas, dan analisis efektivitas dan informasi Kinerja jika relevan;
- Apabila berdasarkan hasil analisis tersebut dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi pengubahan Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran;
- Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan hasil pengubahan Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
d. Penghapusan/Penonaktifan Bagian Anggaran Penghapusan/penonaktifan suatu Bagian Anggaran dilakukan dengan menghapus/menonaktifkan Bagian Anggaran yang sudah terbentuk sehingga menyebabkan seluruh struktur anggarannya
tidak dapat digunakan (non aktif). Penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran mengikuti mekanisme sebagai berikut:
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penghapusan/penonaktifan kode Bagian Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, melakukan analisis atas usulan penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran. Analisis dilakukan dengan memastikan bahwa dasar penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran merupakan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden;
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menyampaikan nota penghapusan/penonaktifan kode Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran;
- Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
e. Pengajuan Usulan Satuan Kerja Anggaran Baru Dalam rangka efektivitas pengelolaan anggaran, Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan Satker anggaran baru untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari kantor pusat Kementerian/Lembaga. Dalam hal ini, Satker yang dimintakan penetapannya ke Kementerian Keuangan merupakan Satker anggaran, bukan Satker struktural yang penetapannya dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Usulan Satker anggaran baru mengikuti mekanisme sebagai berikut:
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Satker anggaran Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan bukti/dokumen pendukung persyaratan pengajuan Satker anggaran;
Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menganalisis usulan Satker anggaran berdasarkan syarat yang ditentukan. Analisis turut mempertimbangkan bahwa dalam rangka penyederhanaan Satker, Pimpinan Satker dijabat oleh minimal pejabat eselon III/setara, kecuali untuk kantor pada wilayah tertentu yang dipimpin oleh pejabat eselon IV/setara dan secara geografis tidak efisien apabila digabung dengan eselon III- nya;
Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta kode Satker anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran;
Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Satker anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. Untuk keperluan pelaksanaan anggaran dimungkinkan untuk dibentuk Satker pelaksanaan anggaran, antara lain untuk pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan anggaran yang berasal dari BA BUN, dengan tugas dan fungsi terbatas pada pelaksanaan anggaran dan pelaporan kinerja anggaran.
f.
Pengajuan Usulan Kode Unit Eselon I Baru
Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kode unit eselon I
baru untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya.
Usulan kode unit eselon I baru mengikuti mekanisme sebagai
berikut:
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan kode unit eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menganalisis usulan kode unit eselon I berdasarkan ketetapan struktur organisasi Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap telah sesuai dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta kode unit eselon I kepada Direktorat Sistem Penganggaran;
- Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode unit eselon I kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis. Dalam hal kode Unit eselon I yang diusulkan merupakan unit pada Bagian Anggaran baru, maka dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan Bagian Anggaran baru tersebut.
g. Penghapusan dan/atau penggabungan Satker
Sejalan dengan prinsip efektivitas pengelolaan organisasi dan
dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan Satker, dalam
pelaksanaannya dimungkinkan terjadi penghapusan/penggabungan
Satker anggaran berupa:
- penghapusan satu/beberapa Satker;
- penggabungan beberapa Satker menjadi satu Satker baru; atau
- penggabungan beberapa Satker ke salah satu Satker lama. Usulan penghapusan atau penggabungan Satker dapat disertai dengan perubahan nomenklatur Satker dan/atau perubahan kode Satker. Dalam hal perubahan nomenklatur Satker dengan jenis kewenangan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, perubahan nomenklatur Satker diajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangan revisi administratif yang berlaku.
Usulan penghapusan atau penggabungan Satker Kementerian/Lembaga dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan penghapusan/penggabungan Satker Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan;
- Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran dapat memberikan rekomendasi penyederhanaan jumlah Satker bagi Satker yang telah terbentuk sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi kriteria yang diwajibkan, Satker tersebut harus digabungkan dengan Satker lain atau dihapus. Pelaksanaan penggabungan/penghapusan Satker dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait;
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang, menganalisis usulan permintaan penghapusan/penggabungan Satker dari Kementerian/Lembaga;
- Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta penonaktifan kode Satker yang tidak dipergunakan lagi dalam referensi kepada Direktorat Sistem Penganggaran;
- Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan hasil penonaktifan kode Satker kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
- Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
menyampaikan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud
kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
Selanjutnya, dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, penghapusan dan/atau penggabungan suatu Satker dengan Satker lain mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
h. Satker yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Satker yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) Dilihat dari mekanisme penggunaan anggaran yang bersumber dari PNBP, Satker dapat dibedakan menjadi Satker yang mengelola PNBP dan Satker dengan PPK BLU. Kedua jenis Satker ini merupakan Satker yang dapat memungut dan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua Satker ini juga merupakan penunjang fungsi Kementerian/Lembaga di atasnya. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang membedakan Satker yang mengelola PNBP dan Satker dengan PPK BLU yaitu:
Kategori
PNBP
PPK BLU
Dasar
Pengalokasian
Anggaran
Keputusan
Menteri
Keuangan mengenai izin
penggunaan
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai
penetapan
sebagai
Satker BLU
Pengelolaan
Dana
yang
Diterima
• Seluruh
pendapatan
harus disetorkan ke kas
negara
Dapat
langsung
menggunakan
seluruh
pendapatannya
Kategori PNBP PPK BLU • Sebagian pendapatan dapat digunakan setelah mendapat Izin Penggunaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Dokumen Penganggaran Rencana Penerimaan dan RKA-K/L Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA- BLU) dan RKA-K/L
Penunjukkan Satker Kementerian/Lembaga sebagai Satker
yang mengelola PNBP dilakukan secara internal di masing-masing
Kementerian/Lembaga.
Satker
yang
dibentuk
berdasarkan
pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat menjadi
Satker yang mengelola PNBP sepanjang diberikan kewenangan oleh
Kementerian/Lembaga
untuk
memungut
dan
menggunakan
sebagian dana PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai
jenis
dan
tarif
atas
jenis
PNBP
yang
berlaku
pada
Kementerian/Lembaga dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
persetujuan
penggunaan
sebagian
dana
PNBP
pada
Kementerian/Lembaga atau Satker.
Sementara itu, pembentukkan Satker dengan PPK BLU harus
diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal ini, instansi
pemerintah dapat ditetapkan untuk menerapkan PPK BLU apabila
memenuhi persyaratan pembentukan Satker dan persyaratan Satker
PPK BLU yang meliputi persyaratan substantif, teknis dan
administratif yang tercantum pada peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan BLU.
Persyaratan pembentukan Satker tidak terpenuhi apabila
instansi Pemerintah menyelenggarakan pelayanan umum berupa
penyediaan jasa pelayanan umum yang berkaitan dengan layanan
perizinan, layanan peradilan dan kejaksaan, layanan pertahanan,
layanan keamanan/kepolisian, dan layanan hubungan luar negeri.
Dalam hal seluruh persyaratan terpenuhi, maka Satker PNBP
dapat ditetapkan menjadi PPK BLU, dengan tata cara yang sama
dengan pengajuan usul Satker PNBP.
i. Satker Pelaksana Kegiatan dan Satker Penyalur Dana Dalam implementasi pengelolaan keuangan di BA BUN, dikenal Satker Pelaksana Kegiatan dan Satker Penyalur Dana. Yang dimaksud dengan Satker Pelaksana Kegiatan adalah Satker dimana KPA BUN secara langsung mengelola dan melaksanakan Kegiatan yang alokasi anggarannya bersumber dari BA BUN. Sedangkan Satker Penyalur Dana adalah Satker dimana KPA BUN sebagai penyalur dana yaitu KPA BUN yang hanya berperan menyalurkan dana kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Satker Pelaksana Kegiatan bertugas untuk melaksanakan Kegiatan sampai dengan tercapai Keluaran (output) yang telah ditetapkan sehingga Satker Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab penuh secara formal dan materiil atas Kegiatan yang dilaksanakannya.
Sesuai dengan namanya, Satker Penyalur Dana bertugas hanya menyalurkan dana kepada pelaksana Kegiatan (executing agency) dan membuat laporan atas dana yang disalurkan tersebut. Dari segi tanggung jawab, Satker penyalur dana hanya bertanggung jawab secara formal.
B. KLASIFIKASI FUNGSI
Pendahuluan Penyusunan belanja Pemerintah Pusat yang dirinci menurut fungsi dilakukan untuk melakukan analisis, yaitu mengetahui fungsi-fungsi mana yang menyerap alokasi anggaran paling banyak maupun yang menyerap alokasi anggaran paling sedikit. Klasifikasi menurut fungsi yang diterapkan dalam sistem penganggaran di Indonesia, mengacu pada Classification of the Functions of Government (COFOG) yang disusun oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan diadopsi Government Finance Statistics (GFS) manual 2001 - International Monetary Fund (IMF), dengan sedikit modifikasi berupa pemisahan fungsi agama dari fungsi rekreasi, budaya, dan agama (recreation, culture, and religion). Besaran anggaran untuk masing-masing fungsi atau subfungsi merupakan kompilasi anggaran dari Program-Program yang termasuk fungsi atau subfungsi yang bersangkutan. Selanjutnya, kompilasi dari alokasi anggaran tersebut menjadi data statistik yang disusun mengikuti standar internasional sebagaimana ditetapkan dalam COFOG yang dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, klasifikasi belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dapat dipergunakan sebagai alat analisis (tools of analysis) yang menggambarkan perkembangan belanja suatu negara menurut fungsi, subfungsi, dan Program, yang selanjutnya dapat diperbandingkan dengan negara lainnya yang rincian belanjanya mengikuti COFOG. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Klasifikasi Fungsi dirinci ke dalam 11 (sebelas) fungsi sebagai berikut: (1) pelayanan umum, (2) pertahanan, (3) ketertiban dan keamanan, (4) ekonomi, (5) lingkungan hidup, (6) perumahan dan fasilitas umum, (7) kesehatan, (8) pariwisata dan budaya, (9) agama, (10) pendidikan, dan (11) perlindungan sosial. Selanjutnya, fungsi-fungsi dirinci ke dalam subfungsi, Program, dan Kegiatan.
Kode Klasifikasi Fungsi KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01 PELAYANAN UMUM 01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri 01.02 Bantuan Luar Negeri 01.03 Pelayanan Umum 01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) 01.05 Utang Pemerintah 01.06 Pembangunan Daerah 01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah 01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya
02 PERTAHANAN 02.01 Pertahanan Negara 02.02 Dukungan Pertahanan 02.03 Bantuan Militer Luar Negeri
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan 02.90 Pertahanan lainnya
03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN 03.01 Kepolisian 03.02 Penanggulangan Bencana 03.03 Pembinaan Hukum 03.04 Peradilan 03.05 Lembaga Pemasyarakatan 03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum 03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum lainnya
04 EKONOMI 04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 04.02 Tenaga Kerja 04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan 04.04 Pengairan 04.05 Bahan Bakar dan Energi 04.06 Pertambangan 04.07 Industri dan Konstruksi 04.08 Transportasi 04.09 Telekomunikasi dan Informatika 04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi 04.90 Ekonomi lainnya
05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 05.01 Manajemen Limbah 05.02 Manajemen Air Limbah 05.03 Penanggulangan Polusi 05.04 Konservasi Sumber Daya Alam 05.05 Tata Ruang dan Pertanahan 05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup 05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya
06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM 06.01 Pengembangan Perumahan 06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum 06.03 Penyediaan Air Minum 06.04 Penerangan Jalan 06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya 06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
07 KESEHATAN 07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan 07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan 07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat 07.04 Keluarga Berencana 07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 07.90 Kesehatan lainnya
08 PARIWISATA 08.01 Pengembangan Pariwisata
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran 08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata 08.90 Pariwisata Lainnya
09 AGAMA 09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama 09.02 Kerukunan Hidup Beragama 09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan 09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya
10 PENDIDIKAN 10.01 Pendidikan Anak Usia Dini 10.02 Pendidikan Dasar 10.03 Pendidikan Menengah 10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal 10.05 Pendidikan Kedinasan 10.06 Pendidikan Tinggi 10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan 10.08 Pendidikan Keagamaan 10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan 10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga 10.11 Pengembangan Budaya 10.90 Pendidikan Lainnya
11
PERLINDUNGAN SOSIAL
11.01
Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Penyandang
Disabilitas
11.02
Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula)
11.03
Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis
Kemerdekaan, dan Pejuang
11.04
Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak-Anak dan Keluarga
11.05
Pemberdayaan Perempuan
11.06
Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
11.07
Bantuan Perumahan
11.08
Bantuan dan Jaminan Sosial
11.09
Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial
11.90
Perlindungan Sosial lainnya
- Penjelasan Klasifikasi Fungsi KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01 PELAYANAN UMUM 01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri
• Kegiatan administrasi, operasional, atau pemberian dukungan untuk Lembaga eksekutif, legislatif, instansi yang menangani urusan keuangan dan fiskal, manajemen kas negara, utang Pemerintah, dan/atau operasional perpajakan. • Kegiatan Kementerian Keuangan selaku BUN (pengelola fiskal). • Kegiatan luar negeri termasuk Menteri Luar Negeri, Kegiatan diplomat, misi-misi internasional, dan lain-lain. • Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai keuangan dan fiskal. Termasuk:
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level: Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan lain-lain. • Kegiatan kantor semua tingkatan Lembaga legislatif: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga penasehat, administrasi, serta staf yang ditunjuk secara politis untuk membantu Lembaga eksekutif dan legislatif. • Semua badan atau kegiatan yang bersifat tetap atau sementara yang ditujukan untuk membantu Lembaga eksekutif dan legislatif. • Kegiatan keuangan dan fiskal dan pelayanan pada seluruh tingkatan pemerintahan. • Kegiatan politik dalam negeri. • Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai politik dalam negeri. Tidak termasuk: • Kantor-kantor Kementerian/Lembaga, baik di pusat maupun di daerah, komite antarkementerian, dan lain-lain, yang terkait dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing). • Pembayaran cicilan pokok utang dan berbagai kewajiban Pemerintah sehubungan dengan utang Pemerintah (01.05). • Bantuan Pemerintah Republik Indonesia kepada negara lain dalam rangka bantuan ekonomi (01.02). • Penempatan pasukan militer di luar negeri (02.01). • Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03). • Penyelenggaraan kegiatan/acara kebudayaan di luar negeri dalam rangka pengembangan budaya (10.11). 01.02 Bantuan Luar Negeri
• Kegiatan administrasi kerjasama ekonomi dengan negara- negara berkembang dan negara-negara transisi, administrasi bantuan luar negeri yang disalurkan melalui lembaga internasional. • Kegiatan operasional untuk misi-misi bantuan ekonomi terhadap negara-negara tertentu. • Pemberian kontribusi untuk dana pembangunan ekonomi yang diadministrasikan oleh lembaga internasional/regional. • Pemberian bantuan ekonomi dalam bentuk hibah dan pinjaman. Tidak termasuk: • Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03). • Pemberian bantuan untuk operasional perdamaian internasional (02.03). 01.03 Pelayanan Umum
• Pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang tidak dilakukan oleh fungsi tertentu, antara lain administrasi kepegawaian nasional, bidang perencanaan nasional, ekonomi nasional, statistik, dan administrasi kependudukan secara nasional. Tidak termasuk: • Kegiatan administrasi kepegawaian yang terkait dengan fungsi- fungsi tertentu.
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Kegiatan administrasi perencanaan, ekonomi, statistik nasional, yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu. 01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan IPTEK
• Kegiatan administrasi, operasional, dan koordinasi dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian dasar dan pengembangan IPTEK yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk kegiatan penelitian terapan dan pengembangan yang terkait dengan fungsi tertentu. 01.05 Utang Pemerintah
Pembayaran bunga utang dan kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan utang Pemerintah. Tidak termasuk biaya administrasi untuk pengelolaan utang Pemerintah (01.01). 01.06 Pembangunan Daerah
• Pelaksanaan transfer umum antarlevel pemerintahan yang tidak ditentukan penggunaannya. • Kegiatan administrasi dan operasional dalam rangka pembangunan daerah, pengembangan wilayah, dan pemberdayaan masyarakat. Tidak termasuk: • TKD yang terkait dengan fungsi tertentu atau sudah ditentukan penggunaannya, seperti untuk Fungsi Pendidikan dan Fungsi Kesehatan. • Belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. • Belanja hibah yang telah ditentukan penggunaannya. 01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintahan • Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pelayanan umum pemerintahan. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pelayanan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh lembaga- lembaga nonpemerintahan, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk: • Penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). • Biaya administrasi untuk pengelolaan utang Pemerintah (01.01). 01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pelayanan umum pemerintahan yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 01.01 sampai dengan 01.07, seperti: tugas- tugas pemilihan umum. Tidak termasuk pemberdayaan komunitas pemukiman. 02 PERTAHANAN 02.01 Pertahanan Negara
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi dan operasional militer untuk seluruh angkatan. • Kegiatan operasional untuk rekayasa, perhubungan, komunikasi, intelijen, kepegawaian, dan kekuatan pertahanan nontempur lainnya. Termasuk militer yang ditempatkan di luar negeri dan rumah sakit militer di lapangan. Tidak termasuk misi bantuan militer luar negeri (02.03), rumah sakit militer tetap (07.03), sekolah/pendidikan militer (10.05), dan skema pensiun untuk militer (11.03). 02.02 Dukungan Pertahanan
Kegiatan administrasi dan operasional kekuatan pertahanan sipil, perumusan keadaan darurat, dan organisasi yang melibatkan Lembaga sipil dan penduduk. Tidak termasuk pelayanan perlindungan masyarakat (03.02), pembelian dan penyimpanan alat dan bahan dalam keadaan darurat untuk bencana alam (03.02). 02.03 Bantuan Militer Luar Negeri
Kegiatan administrasi dan bantuan militer serta operasional perdamaian kepada pemerintah asing, lembaga internasional, dan sekutu. 02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pertahanan. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pertahanan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 02.90 Pertahanan Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pertahanan yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 02.01 sampai dengan 02.04. Tidak termasuk pelayanan untuk veteran militer (11.03). 03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN 03.01 Kepolisian
• Kegiatan administrasi dan operasional kepolisian, termasuk pendaftaran orang asing, pengesahan izin kerja dan jalan, pemeliharaan data dan statistik mengenai kepolisian, ketentuan lalu lintas, dan pencegahan penyelundupan. • Kegiatan operasional rutin dan luar biasa kepolisian, laboratorium kepolisian, dan pendidikan kepolisian. Tidak termasuk pendidikan umum yang diajarkan dalam Lembaga kepolisian (10.05). Tidak termasuk dukungan pertahanan (02.02) dan angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03). 03.02 Penanggulangan Bencana
Kegiatan administrasi dan operasional dari penanggulangan bencana, pencegahan kebakaran, pencarian dan pertolongan nasional (SAR Nasional), dan badan-badan lain yang bertujuan untuk melaksanakan penanggulangan bencana, perlindungan dan
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI keselamatan masyarakat pada umumnya, dukungan pencegahan kebakaran dan pencarian dan pertolongan nasional (SAR Nasional), dan pelatihan. Termasuk pelayanan perlindungan sipil untuk penjaga gunung, penjaga pantai, dan belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Tidak termasuk pertahanan sipil (02.02) dan angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03). 03.03 Pembinaan Hukum
• Kegiatan administrasi dan operasional untuk Lembaga hukum, dan pembinaan aparatur penegak hukum. • Pelaksanaan pengembangan hukum nasional. • Pelaksanaan pelayanan hukum dari Pemerintah dan nonpemerintah. Tidak termasuk Lembaga pemasyarakatan (03.05). 03.04 Peradilan
• Kegiatan administrasi dan operasional untuk peradilan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan Kegiatan yang berhubungan dengan peradilan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan peradilan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program peradilan. Termasuk Kegiatan administrasi untuk pengadilan tinggi, ombudsman, dan peradilan agama. Tidak termasuk Kegiatan administrasi Lembaga pemasyarakatan (03.05). 03.05 Lembaga Pemasyarakatan
Kegiatan administrasi, operasional, serta dukungan Lembaga pemasyarakatan dan Lembaga penahanan lainnya. 03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan hukum, ketertiban, dan keamanan. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan hukum, ketertiban, dan keamanan yang dilaksanakan oleh lembaga- lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap ketertiban, keamanan, dan hukum yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 03.01 sampai dengan 03.06. 04 EKONOMI 04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan UKM
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi atas hubungan dan pelayanan, perdagangan luar negeri, pengembangan usaha, koperasi dan UKM, penyusunan dan penerapan kebijakan. • Peraturan tentang perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM, pasar komoditas dan modal. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang berhubungan dengan paten, hak cipta, dan lain-lain. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM. 04.02 Tenaga Kerja
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan bidang ketenagakerjaan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang berhubungan dengan mediasi ketenagakerjaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program ketenagakerjaan. 04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan Kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. Termasuk Kegiatan penanaman bibit kehutanan. Tidak termasuk pelaksanaan proyek pembangunan multi guna (04.90), pengairan (04.04), dan Kegiatan operasional atau dukungan untuk konservasi sumber daya alam (05.04). 04.04 Pengairan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pengairan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pengairan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pengairan. Termasuk pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pengairan. 04.05 Bahan Bakar dan Energi
• Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kebijakan dan Program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi, dan nonlistrik. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan dan eksploitasi dari bahan bakar padat, minyak bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik.
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik. Tidak termasuk Kegiatan transportasi dengan bahan bakar padat, bahan bakar minyak dan gas, dan bahan bakar nuklir (04.08). 04.06 Pertambangan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan pertambangan. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan eksploitasi dari pertambangan. • Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan pertambangan. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertambangan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pertambangan. Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, dan pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan pertambangan. Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05). • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program pertambangan. 04.07 Industri dan Konstruksi
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan eksploitasi dari industri dan konstruksi. • Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program industri dan konstruksi. Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05). • Pemberian hibah atau insentif untuk konstruksi perumahan dan bangunan industri. • Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan standar perumahan (06.01). 04.08 Transportasi
• Kegiatan administrasi atas operasional, penggunaan, konstruksi, pemeliharaan dari transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Pelaksanaan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya.
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Pelaksanaan konstruksi atau operasional dari fasilitas lainnya pendukung transportasi jalan raya, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya. Tidak termasuk: • Kegiatan pengaturan lalu lintas (03.01) dan penerangan jalan (06.04). • Pemberian hibah atau insentif untuk perusahaan konstruksi penerbangan, konstruksi kapal, dan kereta api (04.07). 04.09 Telekomunikasi dan Informatika
• Kegiatan administrasi dan konstruksi, perbaikan pengembangan, operasional dan pemeliharaan sistem telekomunikasi dan informatika. • Peraturan yang berhubungan dengan sistem telekomunikasi. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik tentang telekomunikasi. • Pemberian hibah, pinjaman atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program telekomunikasi. Termasuk Kegiatan pengembangan teknologi telematika. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan radio dan satelit navigasi untuk transportasi air (04.08) dan penyiaran radio dan televisi (08.03). 04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga pemerintahan dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, komunikasi, dan industri lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, dan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 04.90 Ekonomi Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, atau dukungan yang berhubungan dengan ekonomi yang tidak terklasifikasi dalam 04.01 sampai dengan 04.10.
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI Termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan meteorologi dan geofisika, multi proyek, penyimpanan, dan distribusi. 05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 05.01 Manajemen Limbah
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional, atau dukungan untuk pengelolaan limbah. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem pengelolaan limbah. Termasuk Kegiatan pengembangan sistem persampahan (daerah) dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Pemerintah Pusat. 05.02 Manajemen Air Limbah
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pengelolaan air limbah. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem pengelolaan air limbah. 05.03 Penanggulangan Polusi
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk penanggulangan polusi. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem penanggulangan polusi. 05.04 Konservasi Sumber Daya Alam
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem konservasi sumber daya alam. 05.05 Tata Ruang dan Pertanahan
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan. 05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga-Lembaga Pemerintah yang terlibat dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya
• Kegiatan administrasi, pengelolaan, peraturan, pengendalian, operasional, dan dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup.
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standar untuk perlindungan lingkungan hidup, penyiapan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik tentang lingkungan hidup. Termasuk Kegiatan perlindungan lingkungan hidup yang tidak termasuk dalam 05.01 sampai dengan 05.06. 06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM 06.01 Pengembangan Perumahan
• Kegiatan administrasi, perumahan, peningkatan, pemantauan, evaluasi Kegiatan pengembangan perumahan, dan peraturan standar perumahan. • Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan tanah, dan pengembangan perumahan untuk penyandang disabilitas. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai perumahan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan atas penyediaan perumahan. Tidak termasuk: • Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan dan standar konstruksi (04.07). • Pemberian bantuan baik dalam bentuk uang dan barang untuk perumahan (11.07). 06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
• Kegiatan administrasi pengembangan fasilitas umum dan peraturan pendukung fasilitas umum lainnya. • Pelaksanaan perencanaan untuk fasilitas umum baru dan yang direhabilitasi, dan perencanaan pengembangan fasilitas umum. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai fasilitas umum. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan (konstruksi) perumahan, gedung industri, jalan, dan fasilitas umum (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing). 06.03 Penyediaan Air Minum
• Kegiatan administrasi, penyediaan air minum, pengawasan, dan pengaturan mengenai penyediaan air minum. • Kegiatan konstruksi dan operasional dari sistem pendukung penyediaan air minum. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai penyediaan air minum. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem penyediaan air minum. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan sistem irigasi (04.04) dan penanganan limbah air (05.02). 06.04 Penerangan Jalan
• Kegiatan administrasi penerangan jalan, pengembangan, dan pengaturan tentang standardisasi penerangan. • Kegiatan instalasi, operasional, pemeliharaan, peningkatan dan lain-lain untuk penerangan jalan.
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.08). 06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
• Kegiatan administrasi, operasional atau dukungan dalam kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. • Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai perumahan dan fasilitas umum lainnya. Termasuk Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 sampai dengan 06.05. 07 KESEHATAN 07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan
• Kegiatan penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan terapi medis, dan prostesis. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan untuk penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan terapi medis, dan prostesis. Termasuk Kegiatan perbaikan peralatan terapi medis. Tidak termasuk Kegiatan sewa peralatan terapi medis (07.02). 07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan
• Kegiatan penyediaan pelayanan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan prostesis. • Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan untuk penyediaan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan prostesis. • Kegiatan penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu anak, dan kebidanan. • Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan untuk penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit ibu anak, dan kebidanan. Termasuk: • Kegiatan pelayanan spesialis ortodensi. • Kegiatan pemeriksaan gigi. • Kegiatan penyewaan peralatan terapi medis.
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI • Kegiatan oleh Lembaga pelayanan manula dengan pengawasan medis dan pusat pelayanan medis yang bertujuan untuk menyembuhkan pasien. Tidak termasuk alat kedokteran gigi (07.01), laboratorium pemeriksaan kesehatan, dan sinar-X (07.03). 07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat
• Kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional atau dukungan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. • Kegiatan penyusunan dan penyebaran informasi berkenaan kesehatan masyarakat. Termasuk pelayanan kesehatan untuk kelompok tertentu (rehabilitasi), pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan masyarakat. Tidak termasuk laboratorium analisis medis (07.02), rumah sakit militer di lapangan (02.01), institusi untuk penyandang disabilitas (11.01), dan institusi untuk manula (11.02). 07.04 Keluarga Berencana
• Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran keluarga berencana. • Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai keluarga berencana. 07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 07.90 Kesehatan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program dan anggaran kesehatan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai kesehatan. Termasuk Kegiatan kesehatan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 07.01 sampai dengan 07.05. 08 PARIWISATA 08.01 Pengembangan Pariwisata
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas pariwisata. • Kegiatan penyelenggaraan Kegiatan/acara pariwisata. • Pemberian hibah atau insentif dalam rangka promosi pariwisata. Termasuk Kegiatan perayaan lokal, regional, dan nasional yang ditujukan untuk menarik wisatawan. 08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi penyiaran dan penerbitan, pengawasan, dan pengaturan penerbitan dan penyiaran. • Kegiatan operasional atau dukungan untuk penerbitan dan penyiaran. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengadaan fasilitas media televisi dan radio. • Pengadaan fasilitas penerbitan. 08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata. • Pemberian hibah, pinjaman, atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan dan pengembangan IPTEK (01.04). 08.90 Pariwisata Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan Kegiatan- Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran pariwisata, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi pariwisata, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai pariwisata lainnya. Termasuk Kegiatan pariwisata lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 08.01 sampai dengan 08.04. 09 AGAMA 09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama
• Kegiatan penyediaan pelayanan agama dan administrasi keagamaan. • Kegiatan operasional atau dukungan atas penyediaan fasilitas keagamaan. • Pembayaran untuk petugas keagamaan dan hibah atau insentif untuk peningkatan kehidupan beragama. 09.02 Kerukunan Hidup Beragama
• Kegiatan pengawasan dan pengaturan atas keagamaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung kerukunan hidup beragama. 09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga- Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan dan pengembangan IPTEK (01.04). 09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan,
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI perencanaan, Program dan anggaran keagamaan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi masalah keagamaan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai keagamaan. Termasuk Kegiatan keagamaan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 09.01 sampai dengan 09.03. 10 PENDIDIKAN 10.01 Pendidikan Anak Usia Dini
• Penyediaan pendidikan anak usia dini baik umum maupun agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan anak usia dini. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung pendidikan anak usia dini. 10.02 Pendidikan Dasar
• Penyediaan pendidikan dasar baik umum maupun agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan dasar. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa tingkat pendidikan dasar. Tidak termasuk Kegiatan pelayanan bantuan terhadap pendidikan (10.07). 10.03 Pendidikan Menengah
• Penyediaan pendidikan menengah baik umum maupun agama. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan menengah. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa tingkat menengah. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan nonformal dan informal (10.04). 10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal
• Penyediaan pendidikan nonformal dan informal. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan nonformal dan informal. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung pendidikan nonformal dan informal. 10.05 Pendidikan Kedinasan
• Penyediaan pendidikan kedinasan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan kedinasan. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa pendidikan kedinasan. 10.06 Pendidikan Tinggi
• Penyediaan pendidikan tinggi. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan tinggi. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung mahasiswa. • Penyediaan pendidikan tinggi keagamaan. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan nonformal dan informal (10.04). 10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Penyediaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk transportasi, makanan, penginapan, kesehatan umum dan gigi yang ditujukan untuk siswa pada berbagai tingkat. 10.08 Pendidikan Keagamaan
• Penyediaan pendidikan keagamaan. • Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun dukungan untuk pendidikan keagamaan. • Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung siswa pendidikan keagamaan. 10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga-Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas organisasi kepemudaan dan olahraga. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung kepemudaan dan olahraga. 10.11 Pengembangan Budaya
• Penyediaan pelayanan budaya, administrasi budaya, pengawasan, pelestarian budaya, penyesuaian dan pengaturan tempat kebudayaan. • Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas kebudayaan. • Penyelenggaraan Kegiatan/acara kebudayaan. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung seniman dalam rangka promosi budaya. Termasuk pelaksanaan Kegiatan/acara kebudayaan di luar negeri, pembuatan materi budaya untuk disiarkan media dan Kegiatan kebudayaan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 sampai dengan 10.10. 10.90 Pendidikan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, anggaran pendidikan, penyiapan dan penegakan peraturan, standardisasi pendidikan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen dan statistik mengenai pendidikan. Termasuk Kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 sampai dengan 10.10. 11 PERLINDUNGAN SOSIAL 11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Penyandang Disabilitas
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang secara keseluruhan ataupun sebagian
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI pendapatan sebagai akibat tidak dapat bekerja sementara karena sakit ataupun menyandang disabilitas. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan orang sakit dan penyandang disabilitas. • Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk orang sakit dan penyandang disabilitas. 11.02 Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula)
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada manula. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan manula. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk manula. Termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan orang tua yang pensiun dini karena sakit dan menyandang disabilitas (11.01). 11.03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pejuang maupun ahli warisnya. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pejuang. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pejuang. 11.04 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak-Anak dan Keluarga
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada anak-anak dan keluarga tertentu. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan anak-anak dan keluarga. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk anak-anak dan keluarga. Tidak termasuk Kegiatan pelayanan keluarga berencana (07.04). 11.05 Pemberdayaan Perempuan
• Penyediaan perlindungan sosial kepada perempuan. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas pemberdayaan perempuan. 11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk/kepada orang yang dapat bekerja tetapi belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai. • Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas skema perlindungan pengangguran. • Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya untuk pengangguran. Tidak termasuk Program dan skema untuk memobilisasi tenaga kerja dan menurunkan pengangguran (04.02) dan penyediaan uang dan barang untuk pengangguran yang memasuki usia pensiun. 11.07 Bantuan Perumahan
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk nonkas untuk membantu rumah tangga dalam pemenuhan biaya perumahan. • Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas skema bantuan perumahan. • Pemberian manfaat dalam bentuk nonkas lainnya, seperti bantuan sewa, dan penyediaan rumah dengan harga terjangkau. 11.08 Bantuan dan Jaminan Sosial
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk masyarakat tertinggal dan terlantar. • Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas skema perlindungan masyarakat tertinggal dan terlantar. • Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk masyarakat tertinggal dan terlantar. 11.09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga-Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial. • Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta. Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 11.90 Perlindungan Sosial Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan. dengan kebijakan, perencanaan, Program dan anggaran sosial, penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi kesejahteraan sosial, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai perlindungan sosial. Termasuk Kegiatan perlindungan sosial lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 11.01 sampai dengan 11.09.
- Pengusulan dan Penetapan Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan dalam Klasifikasi Fungsi a. Ketentuan Umum Mengenai Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan Setelah Kementerian/Lembaga memperoleh Bagian Anggaran dengan kode tersendiri, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan alokasi anggaran yang akan digunakan untuk membiayai Program dan/atau Kegiatan yang akan dikelolanya. Program dikategorikan dalam beberapa jenis yaitu Program Dukungan Manajemen, Program Teknis dan Program Lintas. Program Dukungan Manajemen merupakan Program-Program yang menampung Kegiatan-Kegiatan pendukung pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan (pelayanan internal) yang dilaksanakan oleh unit kesekretariatan Kementerian/Lembaga. Program Teknis adalah Program-Program untuk menampung Kegiatan-Kegiatan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal) sesuai tugas dan fungsinya. Program Lintas adalah Program-Program yang dimaksudkan untuk mencapai sasaran
strategis nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang
pelaksanaannya
bersifat
lintas
sektor/bidang
oleh
beberapa
Kementerian/Lembaga. Selain melibatkan Kementerian/Lembaga,
Program lintas dapat juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah,
terutama untuk pelaksanaan Program-Program yang menurut
peraturan perundangan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya Program yang bersifat lintas, maka hubungan
antara struktur organisasi dengan struktur anggaran/kinerja dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar I.1 Struktur RKA-K/L
Program Lintas dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing Kementerian/Lembaga. Wewenang dan tanggung
jawab
masing-masing
Kementerian/Lembaga
tercermin
dalam
sasaran, indikator dan Kegiatan masing-masing.
Penyusunan Program Lintas dirumuskan bersama oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
dan
Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan Program Lintas dikoordinasikan
oleh
Kementerian/Lembaga
yang
secara
tugas
dan
fungsi
berkewajiban untuk menghasilkan sasaran utama atas program
dimaksud. Contoh, untuk Program Lintas dengan sasaran utama di
sektor/bidang kesehatan, maka Kementerian Kesehatan menjadi
koordinator.
Program lintas dikoordinasikan oleh:
Pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk Program lintas Kementerian/Lembaga. Dalam rangka pelaksanaan Program Lintas, Kementerian/Lembaga yang menjadi koordinator memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
membahas rancangan Program Lintas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
membahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan terlibat dalam pencapaian Program Lintas;
menyiapkan rancangan sasaran Program Lintas;
membahas rancangan indikator sasaran Program Lintas bersama Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan terlibat;
mengoordinasikan/mengompilasi capaian indikator sasaran Program; dan
melaporkan capaian Program Lintas kepada Menteri Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan adanya Program Lintas, maka Program-Program yang tertuang dalam Renja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L akan sama dengan program-program yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah yang sifatnya lintas. Gambar I.2. Program Lintas Sementara itu, kumpulan Program merupakan Fungsi. Dalam hal ini, Fungsi merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, sedangkan Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut/lebih detail dari deskripsi Fungsi. Subfungsi terdiri atas kumpulan Program, dan Program terdiri atas kumpulan Kegiatan.
Adapun Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. Kegiatan merupakan bagian dari Program yang terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan
dapat dilaksanakan oleh beberapa unit eselon II dan/atau Satker
dalam satu eselon I yang sama. Kementerian/Lembaga menentukan
koordinator Kegiatan yang bersifat lintas.
Pada
hakikatnya
Kementerian/Lembaga
menjalankan
Fungsi/Subfungsi dalam rangka menjalankan tugas kepemerintahan
sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Dalam rangka
menjalankan Fungsi/Subfungsi tersebut, Kementerian/Lembaga
merumuskan Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
yang akan dilaksanakan oleh unit-unit eselon I di bawahnya. Selain
itu unit eselon I pada Kementerian/Lembaga tertentu dapat juga
memiliki
satu/lebih
Program
strategis
yang
bersifat
lintas
sektor/bidang jika mendapat penugasan dari pemerintah.
Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan Program yang telah
dirumuskan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga unit eselon I menyusun
satu atau lebih Kegiatan untuk setiap Program yang dilaksanakannya
sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya. Kegiatan yang telah
dirumuskan dilaksanakan oleh Satker/unit eselon II sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
b. Pengajuan Usulan Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan
Fungsi/Subfungsi
masing-masing
Kementerian/Lembaga
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Anggaran berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga. Ketentuan
mengenai
penetapan
Fungsi/Subfungsi
masing-masing
Kementerian/Lembaga:
1)
Disesuaikan
dengan
tugas
dan
fungsi
masing-masing
Kementerian/Lembaga.
Misalnya, di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
terdapat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Sesuai dengan
tugas
dan
fungsinya,
Sekretariat
Jenderal
Kementerian
Keuangan merupakan unit pendukung yang menyediakan
pelayanan umum. Sementara itu, Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya termasuk dalam
unit yang menyediakan layanan pendidikan. Secara umum,
Kementerian Keuangan sesuai dengan Klasifikasi Fungsi
termasuk dalam Fungsi Pelayanan Umum. Oleh karena itu,
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai dengan
Klasifikasi Fungsi termasuk dalam Fungsi Pelayanan Umum
(fungsi sesuai tugas dan fungsi menurut dasar hukum
pendiriannya), meskipun di dalamnya terdapat juga fungsi
pendidikan.
2)
Sesuai dengan sistem penganggaran Belanja Negara yang
menggunakan sistem Unified Budget (Penganggaran Terpadu),
dimana tidak ada pemisahan antara pengeluaran rutin (belanja
operasional) dan pengeluaran pembangunan (belanja non-
operasional), maka dalam suatu Program, belanja operasional
dan
belanja
non-operasional
Kementerian/Lembaga
dikategorikan ke dalam suatu Fungsi yang sama.
Sebagai contoh:
Kementerian Pertanian, sesuai dengan Fungsi utamanya
termasuk dalam Fungsi Ekonomi. Penuangannya dalam RKA-
K/L, belanja operasional maupun non-operasional masuk dalam
Fungsi Ekonomi (untuk menampung belanja operasional, tidak
dimasukkan dalam Fungsi Pelayanan Umum).
Pengajuan
usulan
baru/perubahan
Fungsi/Subfungsi
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris
a.n.
Menteri/Pimpinan
Lembaga
mengajukan
usulan
Fungsi/
Subfungsi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran, serta ditembuskan kepada Direktorat Anggaran
Bidang;
2)
Direktorat
Anggaran
Bidang
menganalisis
usulan
Fungsi/Subfungsi tersebut didasarkan pada visi, misi, dan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Dalam
hal
diperlukan,
penetapan
usul
Fungsi/Subfungsi
Kementerian/Lembaga dapat berkoordinasi dengan Direktorat
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Direktorat Sistem Penganggaran-Direktorat Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
3)
Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap
memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk
disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan
nota rekomendasi serta meminta kode Fungsi/Subfungsi kepada
Direktorat Sistem Penganggaran;
4)
Direktorat
Sistem
Penganggaran
menyampaikan
kode
Fungsi/Subfungsi kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
5)
Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran Bidang
memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud
kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara
tertulis.
Dalam hal terjadi perubahan Fungsi/Subfungsi sesudah
ditetapkan, mekanisme tersebut berlaku secara mutatis mutandis
terhadap proses perubahan Program/Kegiatan.
Sementara itu, penetapan Program/Kegiatan dilakukan oleh
mitra
Kementerian/Lembaga
di
Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dalam pertemuan tiga pihak
(trilateral meeting). Pengajuan usulan Program/Kegiatan baru
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris
a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan permintaan
Program/Kegiatan
baru
kepada
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
c.q.
Deputi
Bidang
Pendanaan
Pembangunan dan Deputi Mitra Kerja Kementerian/Lembaga
serta Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, serta
ditembuskan
kepada
Direktorat
Mitra
Kerja
Kementerian/Lembaga
di
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Kementerian Keuangan, disertai dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai berikut:
a) restrukturisasi
Program/Kegiatan
dalam
Kementerian/
Lembaga yang bersangkutan;
b) kebijakan pemerintah terkait perubahan tugas dan fungsi;
c) adanya
penugasan
dari
pemerintah
untuk
mengkoordinasikan/melaksanakan/mendukung
Program
Lintas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d) alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional mengoordinasikan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan membahas usulan Program/Kegiatan baru; 3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas usulan tersebut dalam dokumen catatan hasil pertemuan tiga pihak (trilateral meeting); 4) Penambahan Program baru selain Program Kementerian/ Lembaga sebagaimana ditetapkan melalui Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan yang telah disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak (trilateral meeting) akan dikonsolidasikan oleh unit kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. 5) Apabila usulan Program/Kegiatan baru disetujui, Kementerian/Lembaga akan mendapatkan kode Program/Kegiatan baru; dan 6) Selanjutnya kode Program/Kegiatan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKA-K/L. Dalam hal pengajuan usulan Program/Kegiatan baru terjadi pada tahun perencanaan, penetapan usulan Program dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam hal pengajuan usulan Program/Kegiatan terjadi pada saat pelaksanaan anggaran, penetapan usulan Program dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perubahan Program/Kegiatan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, suatu Program Lintas dapat dinyatakan telah selesai (mencapai sasaran yang telah ditetapkan) atau dihentikan (karena adanya perubahan kebijakan/asumsi yang mengakibatkan Program Lintas dihentikan). Selanjutnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah penutupan Program Lintas.
C. KLASIFIKASI JENIS BELANJA
- Pendahuluan Rincian belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja merupakan pengelompokan belanja Pemerintah Pusat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi dengan mengacu pada manual Government Finance Statistics 2001 (GFS 2001 Manual). Berkenaan dengan proses penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-K/L, tujuan penggunaan jenis belanja dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran ke dalam jenis-jenis belanja. Dalam pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban/pelaporan anggaran, akun yang digunakan berada
pada level yang lebih detail. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan anggaran, Kementerian/Lembaga harus menggunakan akun-akun yang sesuai dengan kaidah penganggaran yang berlaku. Belanja Negara dalam APBN digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jadi, dalam hal ini terdapat 2 (dua) jenis pengeluaran pemerintah, yaitu belanja Pemerintah Pusat dan TKD. Terkait dengan belanja Pemerintah Pusat, jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan anggaran Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial. Sementara itu, jenis belanja yang digunakan dalam proses penyusunan anggaran Bagian Anggaran BUN adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja lain- lain. Dalam lampiran ini rincian jenis belanja sampai dengan level 2 (dua) digit difokuskan pada belanja Kementerian/Lembaga, sedangkan rincian sampai dengan akun 6 (enam) digit mengikuti ketentuan terkait Bagan Akun Standar.
- Kode Klasifikasi Jenis Belanja KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
BELANJA PEMERINTAH PUSAT
51
BELANJA PEGAWAI
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun
dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai
Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh
Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka
mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.
Belanja pegawai dipergunakan untuk:
1.
belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/Polri termasuk uang
makan dan tunjangan lauk pauk yang melekat pada
pembayaran gaji;
2.
belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji
Pejabat Negara;
3.
belanja gaji dan tunjangan dokter/bidan pegawai tidak tetap;
4.
belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap,
termasuk honor pegawai honorer yang akan diangkat menjadi
pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit
organisasi yang bersangkutan;
5.
belanja gaji dan tunjangan pegawai non-PNS, termasuk
tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non-PNS;
6.
belanja lembur dalam rangka pembayaran uang lembur
termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur;
7.
pembayaran tunjangan khusus, yaitu:
a. pembayaran kompensasi kepada PNS yang besarannya
ditetapkan oleh Presiden atau Menteri Keuangan;
b. belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran
belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan,
namun database pegawai pada Kementerian/Lembaga
berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum
dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satker karena
belum ditetapkan sebagai PNS pada Satker berkenaan,
termasuk dalam rangka pengeluaran sebagian belanja
pegawai
di
lingkungan
Kementerian/Lembaga
yang
KODE
BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi;
c. pembayaran uang kompensasi atas pemberhentian sebagai
dampak reformasi birokrasi, digunakan untuk pembayaran
uang kompensasi bagi PNS yang diberhentikan sebelum
batas usia pensiun yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan kepegawaian, sebagai dampak pelaksanaan
reformasi birokrasi.
8.
belanja
pensiun
dan
uang
tunggu
PNS/Pejabat
Negara/TNI/Polri, termasuk belanja tunjangan hari tua; dan
9.
pembayaran program jaminan sosial pegawai meliputi belanja
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan/atau
jaminan kematian.
Dikecualikan dari belanja pegawai untuk pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal dan/atau Kegiatan yang mempunyai
Keluaran (output) dalam kategori belanja barang.
52
BELANJA BARANG
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang
yang
dimaksudkan
untuk
diserahkan
atau
dijual
kepada
masyarakat/Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.
Belanja barang dipergunakan untuk:
- belanja barang meliputi:
a. belanja barang untuk Kegiatan operasional, meliputi belanja
keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan,
belanja penambah daya tahan tubuh, belanja pengiriman
surat dinas, belanja honor operasional Satker, belanja
keperluan atase pertahanan luar negeri, dan belanja barang
operasional
lainnya
yang
diperlukan
dalam
rangka
pemenuhan kebutuhan dasar lainnya;
b. belanja barang untuk Kegiatan non-operasional, meliputi
belanja bahan, belanja barang transito, belanja honor Keluaran (output) Kegiatan, belanja rugi selisih kurs uang persediaan untuk Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan atase teknis, belanja biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, belanja pencairan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri badan hukum, belanja denda keterlambatan pembayaran tagihan kepada negara, belanja dalam rangka refund dana pinjaman dan hibah luar negeri, dan belanja barang non- operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan;
c. belanja barang pengganti pajak dalam rangka hibah Millennium Challenge Corporation (MCC);
d. belanja kontribusi pada organisasi interasional dan trust fund, serta belanja kontribusi dukungan pemerintah berupa dana dukungan kelayakan, fasilitas penyiapan proyek, dan ketersediaan layanan; dan e. belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk Kegiatan operasional maupun non-operasional. - belanja jasa seperti belanja langganan daya dan jasa, belanja jasa pos dan giro, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja jasa profesi, belanja jasa kepada BLU, dan belanja jasa lainnya;
- belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapitalisasi kinerja Aset Tetap (AT) atau aset lainnya, dan/atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam
KODE
BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
bentuk
peningkatan
kapasitas,
mutu
produksi,
atau
peningkatan standar kinerja;
4. belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri;
5. belanja barang BLU merupakan pengeluaran anggaran belanja
operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan
pegawai BLU;
6. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda
merupakan pengeluaran anggaran Belanja Negara untuk
pengadaan
barang
untuk
diserahkan
kepada
masyarakat/Pemda yang dikaitkan dengan tugas fungsi dan
strategi pencapaian target kinerja suatu Satker dan tujuan
Kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria Kegiatan belanja
bantuan sosial, meliputi:
a. belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan untuk diserahkan
kepada masyarakat/Pemda;
b. belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemda;
c. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda
dalam bentuk uang;
d. belanja barang penunjang dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan untuk diserahkan kepada Pemda; dan
e. belanja barang berupa tanah, peralatan dan mesin, serta
gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada Mantan
Presiden
dan/atau
Mantan
Wakil
Presiden
Republik
Indonesia.
53
BELANJA MODAL
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/atau aset
lainnya atau menambah nilai AT dan/atau aset lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi
batas minimal kapitalisasi AT/aset lainnya yang ditetapkan
pemerintah.
AT/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk
dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau
dipergunakan oleh masyarakat/Pemda, tercatat sebagai aset
Kementerian/Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan
yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk
digunakan.
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/aset
merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal
atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan
kapitalisasi atas pengadaan barang/aset:
- Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
- Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
- Pengadaan
barang
tersebut
tidak
dimaksudkan
untuk
diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat/Pemda/entitas lain
di luar Pemerintah Pusat.
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain: - Belanja Modal Tanah
Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/
KODE
BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
pembebasan/penyelesaian,
balik
nama,
pengosongan,
penimbunan,
perataan,
pematangan
tanah,
pembuatan
sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang
bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan
kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti
rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang
digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya
pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya
langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan
sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk
pengeluaran
setelah
perolehan
(subsequent
expenditure)
peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk
dikapitalisasi.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik
secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung
dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau
biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan
bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual).
Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan
(subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi
persyaratan untuk dikapitalisasi.
4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan jaringan.
Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan
jaringan sampai siap pakai/digunakan meliputi biaya perolehan
atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan
sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap
pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent
expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi
persyaratan untuk dikapitalisasi.
5. Belanja Modal Lainnya
Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan
modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya
yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jaringan
(jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini,
yaitu: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian
barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala
dan barang-barang untuk museum, buku-buku dan jurnal
ilmiah serta barang koleksi perpustakaan sepanjang tidak
dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
Termasuk dalam belanja modal lainnya adalah belanja modal
nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi
dan terukur.
6. Belanja Modal BLU
Pengeluaran
untuk
pengadaan/perolehan/pembelian
AT
dan/atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka
penyelenggaraan operasional BLU.
54
BELANJA PEMBAYARAN KEWAJIBAN UTANG
Pengeluaran Pemerintah untuk pembayaran bunga yang dilakukan
atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding),
baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang.
Selain itu, belanja pembayaran kewajiban utang juga digunakan
untuk pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan/atau
hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga.
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN Pembayaran Kewajiban Utang meliputi:
- pembayaran bunga utang dalam negeri meliputi pembayaran atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN Syariah), Obligasi Negara, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik dalam rupiah maupun valuta asing, pembayaran bunga pinjaman perbankan dalam negeri, pinjaman dalam negeri, dan biaya transfer pinjaman dalam negeri;
- pembayaran bunga utang luar negeri meliputi, bunga pinjaman Program, bunga pinjaman proyek, dan bunga utang luar negeri melalui penjadwalan kembali pinjaman, termasuk kewajiban lainnya, dan biaya transfer atas pinjaman luar negeri;
- belanja diskonto surat utang negara meliputi, diskonto SPN, diskonto SPN Syariah, diskonto obligasi negara, atau diskonto SBSN, baik dalam rupiah atau valuta asing;
- pembayaran loss on bond redemption, yaitu pencatatan beban yang timbul dari selisih clean price yang dibayar Pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying value SUN. Carrying value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium; dan
- pembayaran denda, yaitu pembayaran imbalan bunga atas kelalaian Pemerintah membayar kembali imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya, serta pengembalian kelebihan bea dan cukai. 55 BELANJA SUBSIDI Alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Belanja subsidi terdiri atas:
- Subsidi Lembaga Keuangan Alokasi anggaran yang diberikan melalui lembaga keuangan sebagai penyalur kredit antara lain dalam bentuk subsidi bunga dan bantuan uang muka perumahan, baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta.
- Subsidi Lembaga Nonkeuangan a. Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petrolium Gas for Vehide (LGV), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. b. Non-Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non-energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan termasuk di dalamnya antara lain subsidi harga/biaya kebutuhan pokok, subsidi pajak, subsidi selisih kurs yang diberikan
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN kepada jamaah haji terhadap perubahan kurs dibandingkan kurs dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan subsidi bunga kredit yang diberikan kepada anggota lembaga tinggi negara serta para pejabat eselon dalam pemerintahan untuk pengadaan kendaraan perorangan, serta subsidi dalam rangka Public Service Obligation (PSO), baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta. 56 BELANJA HIBAH Hibah merupakan pengeluaran Pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang/barang/jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara/daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan. Termasuk dalam belanja hibah adalah:
- Pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah; dan
- Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Biaya-biaya yang terkait pendapatan hibah baik hibah yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain: banking commision, fee dan sebagainya yang digunakan pada SubBagian Anggaran BUN Hibah (999.02) 57 BELANJA BANTUAN SOSIAL Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. 58 BELANJA LAIN-LAIN Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Lain-Lain dipergunakan, antara lain: - Belanja Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional.
- Belanja Lain-Lain Lembaga Nonkementerian Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.
- Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.
- Belanja Lain-Lain BUN Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN.
- Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN bersifat darurat dan perlu penanganan segera. 6. Belanja Lainnya Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria angka 1 sampai dengan angka 5.
TRANSFER KE DAERAH
61
DANA BAGI HASIL
Dana Bagi Hasil adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah,
serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
62
DANA ALOKASI UMUM
Dana Alokasi Umum adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan
dan layanan publik antar-Daerah.
63
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Dana Alokasi Khusus Fisik adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai
prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi
kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
64
DANA OTONOMI KHUSUS, DANA KEISTIMEWAAN DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN DANA INSENTIF FISKAL
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi
khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai
otonomi khusus.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya
disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan
kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah,
pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang
mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan
kebijakan fiskal nasional.
65
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang
dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik
daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah
pusat.
66
DANA DESA
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa
dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan,
pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan.
D. PEDOMAN STANDAR BIAYA MASUKAN
- Latar Belakang Standar Biaya Masukan merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran. Dasar pertimbangan penetapan Standar Biaya Masukan adalah: a. untuk mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L); b. adanya beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar; c. bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar sehingga diperlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah dan hemat; d. penyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya dalam penyusunan RKA-K/L; dan e. perlunya alat untuk memudahkan penyusunan RKA-K/L.
- Pokok-Pokok Pengaturan a. Jenis Jenis Standar Biaya Masukan dapat diklasifikasikan berdasarkan:
- Bentuk Berdasarkan bentuknya, Standar Biaya Masukan terdiri atas: a) Harga Satuan yaitu nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output); b) Tarif yaitu nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output); dan c) Indeks yaitu satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output).
- Dasar Penetapan
Standar Biaya Masukan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Ruang Lingkup Berdasarkan ruang lingkupnya, Standar Biaya Masukan terdiri dari: a) Standar Biaya Masukan yang berlaku pada satu Kementerian/Lembaga; dan b) Standar Biaya Masukan yang berlaku pada beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga. b. Fungsi Dalam penyusunan RKA-K/L, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan dapat dilampaui untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output) sesuai tahap penggunaannya dalam proses pengelolaan keuangan negara, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pengunaan Standar Biaya Masukan dalam tahap perencanaan anggaran. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai Batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran (output), yaitu dalam menghitung rincian biaya dalam proses perencanaan anggaran, satuan biaya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan
merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui.
Contoh:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk
provinsi DKI Jakarta per-hari adalah Rp10,00 (sepuluh rupiah)
maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA-K/L paling
tinggi sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah).
2) Pengunaan Standar Biaya Masukan dalam rangka pelaksanaan
anggaran.
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan
dapat dilampaui, dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi terutama
terkait dengan satuan biaya yang menambah penghasilan
dan/atau fasilitas pegawai/non pegawai, besarannya tidak
dapat dilampaui sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya
Masukan dan surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai
Standar Biaya Masukan.
Contoh:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri
untuk provinsi DKI Jakarta per-hari adalah Rp10,00 (sepuluh
rupiah) maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA-K/L
dan digunakan dalam pelaksanaan anggaran paling tinggi
sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah).
b) Standar Biaya Masukan dapat dilampaui merupakan Standar
Biaya
Masukan
yang
dapat
dilampaui
dengan
mempertimbangkan
harga
pasar
yang
berlaku
dan
memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
Contoh:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya
Masukan, besaran standar biaya pengadaan pakaian dinas
pegawai adalah sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah). Pada saat
pelaksanaan anggaran, ternyata harga pasar yang paling
ekonomis adalah sebesar Rp11,00 (sebelas rupiah), maka
proses pengadaan pakaian dinas diperkenankan dengan
harga Rp11,00 (sebelas rupiah) sepanjang telah memenuhi
prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas, ketersediaan
alokasi anggaran dan proses pengadaannya dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila
harga pasar Rp9,00 (sembilan rupiah) maka pengadaan
dilaksanakan dengan harga Rp9,00 (sembilan rupiah) sebagai
upaya Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan efisiensi
anggaran.
c. Pengusulan SBM untuk mendapat surat persetujuan Menteri
Keuangan
Salah satu bentuk Standar Biaya Masukan berdasarkan
penetapannya adalah Standar Biaya Masukan yang ditetapkan
melalui surat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan Standar Biaya Masukan yang
diperlukan dan belum diatur dalam penetapan mengenai Standar
Biaya Masukan.
Kriteria
satuan
biaya
yang
dapat
diusulkan
dengan
mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga;
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah perbatasan, pulau terluar; dan/atau
penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Proses pengusulan Standar Biaya Masukan dimaksud adalah sebagai berikut:
Standar Biaya Masukan diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dan ditujukan kepada Menteri Keuangan.
Usulan dimaksud disertai dengan kajian yang paling kurang memuat: a) latar belakang Menguraikan tentang: (1) urgensi satuan biaya yang diusulkan dikaitkan dengan tugas fungsi dan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan (2) maksud dan tujuan penetapan satuan biaya dalam pelaksanaan tugas fungsi dan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga. b) dasar hukum Menguraikan tentang ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar usulan jenis dan besaran satuan biaya. c) hasil kajian Menguraikan tentang:
(1) apakah relevansi jenis satuan biaya yang diusulkan dengan Keluaran (output) yang ingin dicapai. (2) kapan satuan biaya tersebut diterapkan. (3) kepada siapa satuan biaya tersebut diterapkan. (4) mengapa satuan biaya tersebut diperlukan. (5) bagaimana dasar perhitungan atau justifikasi besaran satuan biaya yang diusulkan disertai dengan data dukung yang diperlukan. (6) bagaimana dampak penetapan jenis dan besaran standar biaya terhadap kebutuhan anggaran yang membebani alokasi anggaran Kementerian/Lembaga. d) kesimpulan Menguraikan tentang kesimpulan atas kajian usulan penetapan jenis dan besaran satuan biaya. d. Prinsip penggunaan SBM
Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas;
pembatasan dan pengendalian rapat di luar kantor;
penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; dan
pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan. e. Pengusulan Pelampauan Besaran SBM Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permintaan pelampauan besaran biaya SBM kepada Menteri Keuangan apabila
terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran biaya SBM. Direktur Jenderal Anggaran menindaklanjuti permintaan pelampauan besaran biaya SBM tersebut dengan mendapat mandat pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan. Pengajuan permintaan pelampauan besaran biaya SBM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan persetujuan pelampauan besaran Standar Biaya Masukan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
- Atas usulan tersebut, Direktorat Sistem Penganggaran bersama dengan Direktorat Anggaran Bidang melakukan analisis dan pengkajian lebih lanjut untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pelampauan besaran Standar Biaya Masukan.
- Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan besaran biaya SBM tidak disetujui, Direktorat Sistem Penganggaran memproses surat penolakan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk disampaikan kepada Kementerian/Lembaga pengusul.
- Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan besaran biaya SBM disetujui, Direktorat Sistem Penganggaran memproses surat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk disampaikan kepada Kementerian/Lembaga agar Kementerian/Lembaga dapat melakukan revisi anggaran.
E. PEDOMAN STANDAR BIAYA KELUARAN
- Latar Belakang Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, terdapat 3 (tiga) pendekatan yang diperlukan dalam penyusunan RKA, yaitu kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure frame work), penganggaran terpadu (unified budget), dan Penganggaran Berbasis Kinerja/PBK (performance based budgeting). Untuk mewujudkan PBK, diperlukan adanya 3 (tiga) instrumen yaitu: a. indikator kinerja; b. standar biaya; dan c. evaluasi kinerja. PBK merupakan suatu pendekatan penganggaran yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dengan menekankan setiap penggunaan uang negara (anggaran) harus mempunyai nilai manfaat yang terukur bagi peningkatan kehidupan masyarakat (value for money). Untuk itu, setiap perencanaan anggaran harus dapat dijelaskan hubungan antara biaya yang dibutuhkan dengan ekspektasi hasil yang akan dicapai dalam pengeluaran Pemerintah, yang mana kegiatan (activities) yang dibiayai harus menghasilkan keluaran (output), dan pada akhirnya gabungan dari beberapa keluaran kegiatan dalam suatu program akan mendukung pencapaian hasil (outcome) yang diinginkan. Untuk mewujudkan PBK, sistem penganggaran diimplementasikan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) terdiri dari Program, Kegiatan, dan Keluaran (output). Kontrak kinerja
masing-masing Kementerian/Lembaga diukur pada tataran keluaran
kegiatan.
Pendekatan PBK diterapkan dengan cara mengubah pola
penganggaran dari berbasis masukan (input based) ke berbasis keluaran
(output based) dan berbasis hasil (outcome based). Sejalan dengan hal itu,
kebijakan Standar Biaya Keluaran yang difungsikan sebagai tulang
punggung penerapan PBK juga mengalami beberapa perubahan, antara
lain sebagai berikut:
a. pengalokasian anggaran berdasarkan rencana pencapaian keluaran
(output) kegiatan yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas fungsi Satker yang melekat pada struktur organisasi
Kementerian/Lembaga (money follow function);
b. fleksibilitas dalam memilih sumber daya guna mencapai efisiensi
dengan tetap menjaga akuntabilitas (let the manager manage);
c. orientasi pada capaian keluaran sesuai hasil yang diinginkan (output
and outcome oriented); dan
d. fokus pada maksimalisasi hasil atas penggunaan dana.
Dalam penerapan PBK, manfaat Standar Biaya Keluaran adalah
sebagai berikut:
a. memperbaiki kualitas perencanaan;
b. mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L; dan
c. memudahkan
pelaksanaan
monitoring
dan
evaluasi
dalam
pencapaian Keluaran (output).
2. Pokok-Pokok Pengaturan
a. Penetapan Standar Biaya Keluaran
Standar Biaya Keluaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang berasal dari usulan Kementerian/Lembaga dan/atau inisiatif
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
b. Level dan Kriteria
Standar Biaya Keluaran disusun pada level Keluaran (output)
yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Keluaran (output) merupakan prestasi kerja berupa barang atau
jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Rumusan
Keluaran (output) menginformasikan 3 (tiga) hal yaitu:
jenis Keluaran (output) merupakan uraian mengenai identitas dari setiap Keluaran (output) yang mencerminkan tugas dan fungsi Satker secara spesifik;
volume Keluaran (output) merupakan banyaknya kuantitas Keluaran (output) yang dihasilkan; dan
satuan Keluaran (output) merupakan uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas (volume) Keluaran (output) sesuai dengan karakteristiknya. c. Sifat Standar Biaya Keluaran Standar Biaya Keluaran baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran, besarannya merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Jika dalam penggunaannya Kementerian/Lembaga membutuhkan besaran yang melampaui yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. d. Kriteria Keluaran (output) yang dapat diusulkan sebagai Standar Biaya Keluaran sebagai berikut:
Bersifat berulang yaitu Keluaran (output) yang akan dihasilkan dapat berulang sebagai berikut: a) berulang pada tahun anggaran yang direncanakan dan tahun- tahun anggaran berikutnya; atau b) berulang antar Kementerian/Lembaga.
Mempunyai jenis serta satuan yang jelas dan terukur yaitu berupa barang/jasa yang mempunyai satuan yang jelas dan dapat diukur secara kuantitas.
Mempunyai komponen/tahapan yang jelas yaitu berupa rencana yang akan dilaksanakan dalam proses pencapaian Keluaran (output). Apabila Kementerian/Lembaga tidak memiliki komponen atau hanya memiliki satu komponen, namun memiliki keluaran yang berulang, Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan keluaran tersebut sebagai Standar Biaya Keluaran. Catatan:
Keluaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran dikecualikan untuk Keluaran (output) pengadaan sarana dan prasarana. Contoh Standar Biaya Keluaran pada level keluaran (output):
Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur KejaksaanProgram :
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional 5006.008. OutputKegiatan :
: Jumlah Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Satuan : Pendidikan Pelatihan Volume
: 1 (satu) Komponen/Tahapan: a) Penyusunan Peraturan Jaksa Agung Tentang Kurikulum Diklat PPJ dan Lokasi Tempat Magang b) Penyusunan Modul Bagan Ajar dan Buku Panduan Diklat c) Layanan Pendidikan d) Praktek Magang e) Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Diklat
e. Jenis Standar Biaya Keluaran yang diusulkan berupa Indeks Biaya Keluaran (IBK) yaitu Standar Biaya Keluaran yang menghasilkan satu volume (unit) Keluaran (output). Contoh : Standar Biaya Keluaran untuk layanan masyarakat: Korban Penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan Rehabilitasi & Perlindungan Sosial di Panti Sosial Pamardi Putra ”Insyaf” Sumatera Utara 1 Orang RpXXX,-
f. Komponen/Tahapan Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran diperlukan adanya komponen/tahapan, dengan tujuan untuk mengetahui:
proses pencapaian Keluaran (output) yang akan dihasilkan;
relevansi terhadap pencapaian Keluaran (output), baik terhadap volume maupun kualitasnya; dan
keterkaitan dan kesesuaian antar tahapan dalam mendukung pencapaian Keluaran (output). Secara umum, komponen/tahapan dalam pencapaian suatu Keluaran (output) menggambarkan pelaksanaan fungsi manajemen yang terdiri dari:
perencanaan (planning);
pengorganisasian (organizing);
pelaksanaan (actuating); dan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan (controlling). Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran, komponen/tahapan berupa aktivitas atau proses pencapaian
Keluaran (output) yang dapat diidentifikasi dan dikelompokkan.
g. Karakteristik Biaya Pada masing-masing tahapan atau komponen harus diidentifikasikan karakteristik biaya yang diperlukan, yaitu mana yang merupakan biaya utama atau biaya pendukung. Hal ini dilakukan untuk mengetahui persentase kedua jenis biaya tersebut dari keseluruhan alokasi biaya yang digunakan dalam pencapaian Keluaran (output). Adapun perbedaan karakteristik dari kedua jenis biaya tersebut adalah:Biaya utama merupakan biaya komponen yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran (output).
Biaya pendukung merupakan biaya komponen yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran (output). h. Waktu Pengajuan Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan ditetapkan melalui surat Direktur Jenderal Anggaran. i. Pengusulan Pelampauan Besaran SBK Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permintaan pelampauan besaran biaya SBK kepada Menteri Keuangan apabila terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran biaya SBK. Direktur Jenderal Anggaran menindaklanjuti permintaan pelampauan besaran biaya SBK tersebut dengan mendapat mandat pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.
Pengajuan permintaan pelampauan besaran biaya SBK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Menteri/Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan persetujuan pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran
Atas usulan tersebut, Direktorat Anggaran Bidang melakukan analisis dan pengkajian lebih lanjut untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran.
Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan besaran biaya SBK tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Kementerian/Lembaga pengusul.
Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan besaran biaya SBK disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada Kementerian/Lembaga agar Kementerian/Lembaga dapat melakukan revisi anggaran.
- Penyusunan Standar Biaya Keluaran Usulan Standar Biaya Keluaran terdiri dari Standar Biaya Keluaran yang berasal dari dasar (baseline), yaitu SBK tahun anggaran sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran, dan/atau SBK yang berasal dari inisiatif baru. Usulan SBK tersebut terdiri dari: a. Usulan Standar Biaya Keluaran dari Kementerian/Lembaga, dan/atau b. Usulan Standar Biaya Keluaran dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga
dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran dalam penyusunan Standar
Biaya Keluaran meliputi:
a.
Mengidentifikasi dan mencermati Keluaran (output) mengacu pada
kriteria-kriteria Standar Biaya Keluaran.
b.
Menentukan Keluaran (output) yang akan diusulkan menjadi
Standar Biaya Keluaran.
c.
Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/Term of Reference (TOR)
sesuai dengan Format 1.
Dalam hal Standar Biaya Keluaran telah ditetapkan pada tahun
sebelumnya, Kementerian/Lembaga tidak perlu melampirkan
kembali KAK/TOR untuk pengusulan tahun berikutnya sepanjang
tidak terdapat perubahan komponen/tahapan.
Usulan Standar Biaya Keluaran yang berasal dari Keluaran (output)
yang telah ada pada RKA-K/L, namun belum ditetapkan menjadi
Standar Biaya Keluaran, maka Kementerian/Lembaga dapat
menggunakan KAK/TOR yang sudah ada sebelumnya untuk
keluaran (output) yang sama sebagai lampiran atas usulan Standar
Biaya Keluaran.
Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, maka usulan SBK
tersebut dapat diajukan berdasarkan data analitik pada RKA-K/L
tanpa memerlukan KAK/TOR.
d.
Menentukan komponen/tahapan yang benar-benar mempunyai
keterkaitan dan kesesuaian dalam pencapaian Keluaran (output).
e.
Menentukan komponen/tahapan sebagaimana dimaksud pada
huruf d sebagai biaya utama atau biaya pendukung.
f.
Menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB).
RAB disusun dengan cara memasukkan rincian alokasi anggaran
yang dibutuhkan untuk setiap komponen/tahapan. Rincian alokasi
biaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Standar Biaya Masukan dan/atau satuan biaya masukan
lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan RAB dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
merupakan harga yang paling ekonomis serta menggunakan
Aplikasi Standar Biaya Keluaran dengan tetap memperhatikan
penggunaan Akun sesuai Bagan Akun Standar (BAS). RAB disusun
sesuai Format 2.
Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, maka usulan SBK tersebut dapat diajukan berdasarkan data analitik pada RKA-K/L tanpa memerlukan RAB. Catatan: Dalam hal Kementerian/Lembaga telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keluaran (output) yang akan diusulkan sebagai Standar Biaya Keluaran, maka hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan keluaran (output) dimaksud digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RAB Standar Biaya Keluaran selanjutnya. g. Meneliti kembali penerapan biaya, kewajaran alokasi anggaran, dan penerapan Bagan Akun Standar dengan cara memeriksa:
- kesesuaian penerapan biaya utama dan biaya pendukung;
- kesesuaian jenis dan besaran biaya yang terdapat dalam Standar Biaya Masukan;
- kewajaran dan kepatutan penggunaan jenis dan besaran biaya yang tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan;
- kewajaran alokasi anggaran yang diusulkan dengan memperhatikan komponen/tahapan yang digunakan serta volume yang akan dicapai; dan
- penggunaan akun sesuai Bagan Akun Standar. h. Melakukan backup data usulan Standar Biaya Keluaran. Backup data usulan Standar Biaya Keluaran digunakan sebagai salah satu data pendukung yang diperlukan dalam pengajuan usulan Standar Biaya Keluaran dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi Standar Biaya Keluaran. i. Membuat rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran sesuai Format 3. Rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran digunakan sebagai alat pemantauan jenis maupun jumlah Standar Biaya Keluaran yang diusulkan. j. Menandatangani rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran dan mengajukan usulan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dari Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dengan dilengkapi:
- KAK/TOR;
- RAB; dan
- ADK Aplikasi Standar Biaya Keluaran. Dalam hal SBK yang diusulkan merupakan SBK yang berasal dari dasar (baseline), maka usulan SBK cukup dilengkapi dengan ADK Aplikasi Standar Biaya Keluaran. Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, maka usulan SBK dapat diajukan berdasarkan data analitik pada RKA-K/L tanpa memerlukan KAK/TOR dan RAB.
- Penelaahan Standar Biaya Keluaran Penelaahan Standar Biaya Keluaran merupakan kegiatan meneliti dan menilai Keluaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran, dan menilai kewajaran komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian Keluaran (output), dengan memegang prinsip efisiensi dan efektivitas.
Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, maka usulan SBK dapat diajukan berdasarkan data analitik pada di RKA-K/L tanpa memerlukan penelaahan bersama dengan Kementerian/Lembaga serta tidak memerlukan kelengkapan KAK/TOR dan kelengkapan RAB. Langkah-langkah penelaahan Standar Biaya Keluaran adalah sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam hal ini Direktorat Anggaran Bidang bersama Kementerian/Lembaga melaksanakan penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Usulan Keluaran (output) yang berasal dari dasar (baseline).
Mengunggah (upload) Arsip Data Komputer (ADK) usulan Standar
Biaya Keluaran ke server;
a) Meneliti dan menilai komponen/tahapan yang digunakan
dalam pencapaian Keluaran (output), mana yang berlanjut
dan tidak berlanjut.
b) Meneliti kelengkapan data pendukung berupa RAB yang
diusulkan, jika terdapat perubahan komponen/tahapan dan
besaran Standar Biaya Keluaran.
c) Dokumen RAB yang telah diteliti dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga untuk disimpan sebagai data pendukung penyusunan Standar Biaya Keluaran. d) Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dengan cara mempertimbangkan: (1) monitoring dan evaluasi, baik untuk realisasi maupun komponen/tahapan pencapaian Keluaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran (apabila DJA telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keluaran (output) yang akan diusulkan menjadi SBK, maka hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keluaran (output) dimaksud dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran dimaksud); (2) struktur biaya; dan (3) indeksasi. - Usulan Keluaran (output) yang berasal dari inisiatif baru (new
initiative):
a) Mengunggah (upload) Arsip Data Komputer (ADK) usulan SBK
ke server;
b) Meneliti dan menilai usulan Keluaran (output) Kegiatan dengan
cara menilai kesesuaian kriteria SBK yang ditetapkan;
c) Meneliti dan menilai komponen/tahapan yang digunakan
dalam pencapaian Keluaran (output) dengan cara memeriksa
keterkaitan, kesesuaian, dan kewajaran komponen/tahapan
dengan Keluaran (output);
d) Meneliti kelengkapan data pendukung berupa KAK/TOR dan
RAB yang diusulkan menjadi SBK;
Catatan:
Dokumen KAK/TOR dan RAB yang telah diteliti dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga untuk disimpan sebagai data pendukung penyusunan SBK. e) Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dengan cara mempertimbangkan: (1) relevansi detail komponen/tahapan; dan
(2)
struktur biaya.
b. Direktorat Anggaran Bidang bersama Kementerian/Lembaga terkait
menyepakati hasil penelaahan dan dituangkan dalam catatan
penelaahan sesuai Format 4.
c. Direktorat Anggaran Bidang mengunggah (upload) data hasil
penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran ke server, meneliti,
mengoreksi hasil penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran
sebagaimana pada huruf b dan membuat rekapitulasi persetujuan
usulan Standar Biaya Keluaran sesuai Format 5.
d. Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan rekapitulasi usulan
Standar Biaya Keluaran yang sudah disetujui sebagaimana dimaksud
pada huruf c kepada Direktorat Sistem Penganggaran.
e. Direktorat Sistem Penganggaran melaksanakan kompilasi usulan SBK
dan membuat konsep Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBK
dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran.
f. Direktur Jenderal Anggaran meneliti konsep Keputusan Menteri
Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran beserta lampirannya dan
memaraf rancangan Keputusan Menteri Keuangan mengenai SBK
serta menyampaikannya kepada Menteri Keuangan untuk mendapat
penetapan.
g. Dokumen Hasil Penelaahan Standar Biaya Keluaran terdiri dari:
- Catatan penelaahan Standar Biaya Keluaran, yang mencakup:
a) kodefikasi, nama, dan satuan Standar Biaya Keluaran;
b) besaran Standar Biaya Keluaran yang ditetapkan;
c) penempatan akun;
d) catatan;
e) Dalam rangka penyederhanaan administrasi, Catatan Penelaahan yang ditandatangani bersama antara penelaah dari Kementerian/Lembaga, pejabat eselon III/setara yang berwenang pada Kementerian/Lembaga, penelaah Direktorat Anggaran Bidang, dan pejabat eselon III/setara yang berwenang pada Direktorat Anggaran Bidang dilakukan dengan bantuan Sistem Informasi dan memuat rekapitulasi SBK per unit eselon I Kementerian/Lembaga beserta catatan yang diperlukan; dan f) Rincian seluruh Standar Biaya Keluaran yang diajukan yang dapat diunduh dalam satu kali proses pada Sistem Informasi. - Rekapitulasi Persetujuan Standar Biaya Keluaran Rekapitulasi Standar Biaya Keluaran merupakan daftar SBK tiap- tiap Kementerian/Lembaga yang telah ditelaah dan disetujui Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
F. PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN STANDAR BIAYA KELUARAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM (SATKER BLU) Ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan Standar Biaya Keluaran dengan sumber dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum berpedoman dengan ketentuan di atas.
G. MONITORING DAN EVALUASI STANDAR BIAYA KELUARAN
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk membandingkan Standar
Biaya Keluaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan anggaran dengan
pelaksanaan anggarannya, baik dalam bentuk realisasi maupun komponen/tahapan yang digunakan dalam proses pencapaian Keluaran (output). Hasil monitoring dan evaluasi Standar Biaya Keluaran, dapat digunakan sebagai bahan penyusunan Standar Biaya Keluaran atau sebagai bahan penelaahan Standar Biaya Keluaran tahun anggaran selanjutnya bagi Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga.
H. PENGUSULAN
PERSETUJUAN
PELAMPAUAN
BESARAN
BIAYA
PENDUKUNG PADA STANDAR STRUKTUR BIAYA
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permintaan pelampauan
besaran biaya pendukung pada SSB kepada Menteri Keuangan apabila
terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran biaya pendukung pada SSB.
Direktur Jenderal Anggaran menindaklanjuti permintaan pelampauan
besaran biaya pendukung pada SSB tersebut dengan mendapat mandat
pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.
Pengajuan permintaan pelampauan besaran biaya pendukung pada
SSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan persetujuan pelampauan besaran biaya pendukung pada SSB kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
- Atas usulan tersebut, Direktorat Anggaran Bidang melakukan analisis dan pengkajian lebih lanjut untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pelampauan besaran biaya pendukung pada SSB.
- Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan besaran biaya pendukung pada SSB tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Kementerian/Lembaga pengusul.
- Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan besaran
biaya pendukung pada SSB disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada
Kementerian/Lembaga agar Kementerian/Lembaga dapat melakukan revisi anggaran.
Contoh Format 1 KAK/TOR PER KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
Kementerian/Lembaga
: …………………………………….. (1)
Unit Eselon I
: …………………………………….. (2)
Program
: …………………………………….. (3)
Hasil
: …………………………………….. (4)
Unit Eselon II/Satker
: …………………………………….. (5)
Kegiatan
: …………………………………….. (6)
Indikator Kinerja Kegiatan
: …………………………………….. (7) Jenis Keluaran (output) dan Satuan Ukur: …………………………………….. (8) Volume
: …………………………………….. (9)
A. Latar Belakang
- Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan (10)
- Gambaran Umum (11) B. Penerima Manfaat (12) C. Strategi Pencapaian Keluaran (output)
- Metode Pelaksanaan (13)
- Tahapan dan Waktu Pelaksanaan (14)
D. Waktu Pencapaian Keluaran (output) (15)
E. Biaya Yang Diperlukan (16) Penanggung jawab
........................ (17)
NIP…....…......... (18)
PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR
PER KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
KAK/TOR merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai Keluaran
(output) Kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi
pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
NO
URAIAN
(1)
Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(2)
Diisi nama unit eselon I.
(3)
Diisi nama Program sesuai hasil restrukturisasi Program.
(4)
Diisi dengan hasil yang akan dicapai dalam Program.
(5)
Diisi nama unit eselon II/Satker.
(6)
Diisi nama kegiatan sesuai hasil restrukturisasi kegiatan.
(7)
Diisi uraian indikator Kinerja Kegiatan.
(8)
Diisi nama jenis Keluaran (output) dan satuan ukur.
(9)
Diisi jumlah volume Keluaran (output) Kegiatan. Volume yang
dihasilkan bersifat kuantitatif yang terukur.
Contoh: 5 peraturan PMK, 200 orang peserta, 33 laporan LHP.
(10) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang
terkait langsung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
(11) Diisi gambaran umum mengenai Keluaran (output) Kegiatan dan
volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai.
(12) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal
Kementerian/Lembaga.
Contoh: pegawai, petani, siswa.
(13) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola.
(14) Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian
keluaran (output) kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table)
pelaksanaan dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut
termasuk biaya utama atau biaya pendukung.
(15) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan.
(16) Diisi dengan lampiran RAB yang merupakan rincian alokasi dana yang
diperlukan dalam pencapaian Keluaran (output) Kegiatan.
(17) Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan (Eselon II/Kepala
Satker vertikal).
(18) Diisi dengan NIP penanggung jawab kegiatan.
Contoh Format 2
PETUNJUK PENGISIAN RAB UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT)
RAB SBK sekurang-kurangnya memuat komponen/tahapan, rincian komponen
biaya, volume, satuan ukur, biaya satuan ukur dari suatu Keluaran (output) seperti
honorarium yang terkait dengan Keluaran (output), bahan, jasa profesi, perjalanan,
jumlah volume dan indeks biaya Keluaran (output).
NO
URAIAN
(1)
Diisi tahun anggaran berkenaan.
(2)
Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(3)
Diisi nama unit eselon I.
(4)
Diisi nama Program hasil restrukturisasi Program.
(5)
Diisi hasil dari Program.
(6)
Diisi nama unit eselon II.
(7)
Diisi nama kegiatan hasil restrukturisasi Kegiatan.
(8)
Diisi indikator Kinerja Kegiatan.
(9)
Diisi nama Keluaran (output) dan satuan ukur.
(10)
Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000 siswa.
(11)
Diisi dengan nama komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian
Keluaran (output) Kegiatan. Contoh: survei, kajian, workshop, sosialisasi.
Penomoran/kode komponen/tahapan diisi dengan menggunakan angka
yang dimulai dengan 011, misalnya:
011 Komponen/Tahapan A
012 Komponen/Tahapan B
dst ……
(12)
Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yang
termasuk biaya utama.
(13)
Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yang
termasuk biaya pendukung.
(14)
Diisi penjabaran dari komponen/tahapan pelaksanaan Kegiatan, terdiri dari
akun dan detail akun yang diperlukan.
(15)
Diisi volume satuan detail akun.
(16)
Diisi
satuan
ukur
detail
akun,
Contohnya:
orang/jam,orang/hari,
orang/bulan, kegiatan, peserta, m², km, orang.
(17)
Diisi biaya satuan ukur (biaya masukan).
(18)
Diisi jumlah biaya yaitu perkalian dari nomor (15) dan nomor (17).
(19)
Diisi keterangan, mencakup situasi dan kondisi bagaimana suatu kegiatan
dapat dilaksanakan.
(20) Diisi total biaya Keluaran (output).
(21) Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000 siswa.
(22) Diisi hasil pembagian dari total biaya dibagi volume.
(23)
Diisi nama pejabat penanggung jawab kegiatan.
(24)
Diisi NIP pejabat penanggung jawab kegiatan.
(25)
Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari
Kementerian/Lembaga.
(26)
Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.
(27)
Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari
Kementerian/Lembaga.
(28) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/pejabat fungsional setara dan
pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(29) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.
(30) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/pejabat fungsional setara dan
pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Contoh Format 3
Lampiran Surat :....................(1) Nomor
:…................ (2) Tanggal
:................… (3)
REKAPITULASI USULAN SBK
Kementerian/Lembaga
:………………………. (4)
Tahun Anggaran
: ………………..……. (5) No Unit Eselon I, SBK Volume dan Satuan Ukur Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 I Eselon I (6)
A SBK Indeks Biaya Keluaran
1 SBK A (7) (8) (9) (10) 2 SBK B
3 SBK C
....... dst
II Eselon I
A SBK Indeks Biaya Keluaran
1 SBK A
2 SBK B
3 SBK C
....... dst
...................................... (11)
...................................... (12) NIP................................ (13)
PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBK
NO
URAIAN
(1)
Diisi nama surat usulan SBK.
(2)
Diisi nomor surat usulan SBK.
(3)
Diisi tanggal surat usulan SBK.
(4)
Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode bagian anggaran.
(5)
Diisi tahun anggaran berkenaan.
(6)
Diisi nama unit eselon I dan kode unit eselon I.
(7)
Diisi SBK Indeks Biaya Keluaran yang diusulkan.
(8)
Diisi dengan angka 1 (satu) dan satuan ukur.
(9)
Diisi besaran indeks biaya Keluaran yang diusulkan.
(10) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulan
SBK.
Contoh: pelatihan 30 orang dilaksanakan dalam waktu lima hari.
(11) Diisi nama jabatan penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.
(12) Diisi nama pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.
(13) Diisi NIP pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.
Catatan
Dalam hal rekapitulasi usulan SBK berjumlah lebih dari 1 halaman,
Nomor (11), (12), dan (13) berada di halaman terakhir rekapitulasi SBK,
dan masing-masing lembar dibubuhi paraf pejabat yang bertanggung
jawab.
Contoh Format 4
CATATAN PENELAAHAN UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN : .................... (1)
Kementerian/Lembaga
: ....................................................... (2) Unit Eselon I
: ....................................................... (3)
Hasil Penelaahan : Kode/Nama SBK Satuan Indeks Biaya Keluaran Keterangan (4) (5) (6) (7)
(dalam rupiah)
No.
Akun
Uraian
Hasil Penelaahan
1
(8)
(9)
(10)
2
3
Catatan: (11)
Ditelaah Oleh: Penelaah K/L Penelaah DJA Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan
............ (12) ........ (13) ........ (14)
............ (15) ........ (16) ........ (17)
............
............
Disetujui Oleh: Penelaah K/L Penelaah DJA Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan
............ (18) ........ (19) ........ (20)
............ (21) ........ (22) ........ (23)
............
............
PETUNJUK PENGISIAN CATATAN PENELAAHAN UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT)
NO URAIAN (1) Diisi tahun anggaran berkenaan (2) Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode Bagian Anggaran (3) Diisi nama unit eselon I (4) Diisi kode Program, Kegiatan, KRO, Keluaran/nama Keluaran (output). (5) Diisi dengan angka 1. Contoh: 1 PMK, 1 orang, 1 LHP. (6) Diisi besaran indeks biaya keluaran. (7) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulan SBK. Contoh: audit investigasi dilaksanakan dalam waktu lima hari. (8) Diisi kode SBK dan akun 2 digit. (9) Diisi jumlah biaya yang diusulkan untuk tiap akun 2 digit. (10) Diisi hasil penelaahan yang disetujui untuk tiap akun 2 digit. (11) Diisi tentang hal-hal khusus yang terkait dengan proses penelaahan. (12) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari Kementerian/Lembaga. (13) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan. (14) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari Kementerian/Lembaga. (15) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran. (16) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan. (17) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran. (18) Diisi nama dan NIP pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil penelaahan dari Kementerian/Lembaga. (19) Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan. (20) Diisi tanda tangan pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil penelaahan dari Kementerian/Lembaga. (21) Diisi nama dan NIP pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil penelaahan dari Direktorat Jenderal Anggaran. (22) Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan. (23) Diisi tanda tangan pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil penelaahan dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Contoh Format 5
PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBK YANG DISETUJUI
No
Uraian
(1)
Diisi nama nota dinas persetujuan SBK.
(2)
Diisi nomor nota dinas.
(3)
Diisi tanggal nota dinas.
(4)
Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode Bagian Anggaran.
(5)
Diisi tahun anggaran berkenaan.
(6)
Diisi nama unit eselon I dan kode eselon I.
(7)
Diisi nama SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui.
(8)
Diisi dengan angka 1 (satu) dan satuan ukur.
(9)
Diisi besaran SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui.
(10)
Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan SBK
Indeks Biaya Keluaran yang disetujui. Contoh: pelatihan 30 orang
peserta dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) hari.
(11)
Diisi nama Jabatan Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul.
(12)
Diisi nama Pejabat Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul.
(13)
Diisi NIP Pejabat Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul.
(14)
Diisi nama Jabatan Eselon II DJA (Direktur Anggaran Bidang Ekontim,
Direktur Anggaran Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang
Polhukhankam dan BA BUN).
(15)
Diisi nama Direktur Anggaran Bidang Ekontim, Direktur Anggaran
Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA
BUN.
(16)
Diisi NIP Direktur Anggaran Bidang Ekontim, Direktur Anggaran
Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA
BUN.
Catatan Dalam hal rekapitulasi usulan SBK yang disetujui berjumlah lebih dari satu halaman, nomor (11), (12), (13), (14), (15) dan (16) diletakkan pada halaman terakhir dan masing-masing lembar dibubuhi paraf pejabat yang bertanggung jawab.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
62
TAHUN
2023
TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
A. PENYUSUNAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH SERTA TINJAU ULANG ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU
- Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium
Term Expenditure Framework (MTEF) merupakan sebuah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalam perspektif
lebih dari satu tahun pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam
Prakiraan Maju.
Secara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur dalam konteks perencanaan jangka menengah, yaitu:
a. Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran (resource envelope) sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah. Unsur pertama disusun dengan menggunakan pendekatan top-down yang ditetapkan oleh otoritas fiskal; b. Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan. Unsur kedua juga dihasilkan dengan menggunakan pendekatan top-down, yaitu setiap eselon I mendistribusikan anggaran berdasarkan ketersediaan sumber daya anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan ke unit-unit kerja di bawahnya. Penyusunan Prakiraan Maju pada tingkat Program dimaksudkan agar Kementerian/Lembaga dapat fokus pada pencapaian sasaran strategis dan sasaran Program yang telah ditetapkan sebelumnya; dan c. Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut pada huruf a dan huruf b, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran dengan indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies). Maksud dan tujuan dilakukannya KPJM adalah untuk: a. Melakukan alokasi sumber daya yang optimal pada tingkat harga dan teknologi tertentu dalam jangka menengah (allocative efficiency);
b. Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran;
c. Membuat fokus yang lebih baik terhadap kebijakan prioritas;
d. Meningkatkan disiplin fiskal; dan
e. Menjamin adanya kesinambungan fiskal.
Kerangka konseptual KPJM secara lengkap mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Penyusunan anggaran tahun yang direncanakan dan Prakiraan Maju;
b. Penerapan
sistem
anggaran
bergulir
(rolling
budget)
untuk
menghasilkan Angka Dasar;
c. Penetapan dan penyesuaian atas parameter;
d. Mekanisme pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju sesuai
dengan siklus penganggaran RKA-K/L; dan
e. Mekanisme untuk pengajuan usulan Kegiatan dan Keluaran baru
(jika ada).
- Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju a. Direktorat Anggaran Bidang, berperan dalam:
- membantu Kementerian/Lembaga mitranya menyusun, menggulirkan, dan memutakhirkan Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dalam hal dibutuhkan, sesuai dengan kewenangannya;
- menelaah/meninjau ulang Prakiraan Maju yang disampaikan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam forum penelaahan RKA-K/L dan KPJM;
- menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru (jika ada) yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan;
- menyesuaikan alokasi Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam hal resource envelope yang tersedia tidak cukup tersedia untuk membiayai usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut;
- menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) bersama-sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam proses penyusunan Pagu Indikatif; dan
- mendukung terlaksananya sinkronisasi dan koordinasi Prakiraan Maju, Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang menggunakan sumber dana selain Rupiah Murni (diantaranya sumber dana PNBP/BLU dengan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, PHLN dan SBSN dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
b. Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga, berperan dalam:
menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahunan dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L berdasarkan pagu anggaran atau RKA-K/L berdasarkan alokasi anggaran;
melakukan penelaahan KPJM dengan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
menggulirkan Prakiraan Maju tahun pertama menjadi Angka Dasar tahun yang direncanakan dan menyusun Prakiraan Maju tahun ke tiga yang baru;
menyampaikan Angka Dasar yang telah dimutakhirkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan;
menyampaikan usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan sumber pendanaannya (jika ada) ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Anggaran Bidang dan mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan;
melakukan reviu usulan Kegiatan dan Keluaran baru dengan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka penyusunan RKA-K/L tahun yang direncanakan; dan
melakukan pemutakhiran Prakiraan Maju sesuai dengan tahapan penganggaran.
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, berperan dalam:
- melakukan evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek terkait pencapaian sasaran program pembangunan sebagai bahan tinjau ulang Angka Dasar Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; dan
- menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru bersama-sama Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif Tahun yang Direncanakan.
Proses penyusunan Angka Dasar, Prakiraan Maju, penelaahan
KPJM dan tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran
baru menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian
Keuangan. Untuk memperkuat analisis dalam menghasilkan Angka Dasar
dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru sebagai bahan penyusunan Pagu
Indikatif yang lebih akurat, Kementerian Keuangan dapat menggunakan
alat bantu atau perangkat lunak lainnya.
Data hasil pemutakhiran Prakiraan Maju dan hasil Tinjau Ulang
Angka Dasar pada Sistem Informasi akan dipertukarkan sebagai bahan
pembahasan dalam penyusunan Pagu Indikatif dan disandingkan dengan
hasil tinjau ulang angka dasar yang dilakukan oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
3. Prinsip-Prinsip Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju oleh
Kementerian/Lembaga
Dalam
rangka
penerapan
KPJM,
Kementerian/Lembaga
menyampaikan RKA-K/L disertai dengan Prakiraan Maju. Prakiraan Maju
yang disampaikan terdiri atas Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru yang telah disetujui untuk dialokasikan.
Secara konsepsi Angka Dasar merupakan rencana belanja (alokasi
dan target kinerja) tahun yang akan datang untuk melaksanakan
kebijakan/keputusan/regulasi Pemerintah yang sedang berjalan yang
sudah resmi/disetujui dalam proses sebelumnya. Angka Dasar memuat
Program/Kegiatan/Keluaran prioritas tahun berjalan yang statusnya
berlanjut di tahun rencana dan tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan usulan Kegiatan dan Keluaran baru adalah perubahan
terhadap kebijakan/peraturan/keputusan Pemerintah yang sedang
berjalan, yang berdampak pada perubahan rencana belanja (alokasi dan
target Kinerja) tahun rencana dan tahun-tahun berikutnya. Pengalokasian
atau pendanaannya menggunakan dana penghematan hasil reviu atas
Program/Kegiatan/Keluaran yang statusnya berhenti.
Prakiraan Maju harus dimutakhirkan oleh Kementerian/Lembaga
sesuai dengan substansi RKA-K/L yang disampaikan, dan hasilnya akan
menjadi bahan bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun pagu tahun
anggaran yang direncanakan.
Prinsip-prinsip penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan
Prakiraan Maju adalah sebagai berikut:
a. Belanja dikelompokan menjadi belanja operasional dan belanja non
operasional sebagai berikut;
Belanja Operasional. Merupakan alokasi belanja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja melalui kegiatan rutin dan berulang yang bersifat pendukung serta tidak terkait langsung dengan pencapaian output teknis. Dialokasikan pada RO Layanan Perkantoran (kode 994) Program Dukungan Manajemen, sebagai pemenuhan alokasi dasar satker. Komponen yang termasuk dalam belanja operasional: a) Belanja Pegawai (Komponen 001); dan b) Belanja Barang Operasional (Komponen 002)
Belanja Non-Operasional. Merupakan alokasi belanja dalam bentuk Belanja Barang dan Belanja Modal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, baik langsung maupun tidak langsung terkait output teknis. Dapat dialokasikan pada Program Teknis maupun Program Dukungan Manajemen.
b. Total belanja operasional dan belanja non operasional pada tingkat Program dan/atau Kegiatan disesuaikan dengan kebijakan penganggaran yang berlaku; c. Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru merupakan acuan untuk menyusun Pagu Indikatif yang terdiri dari belanja operasional dan belanja non operasional; d. Untuk proses perhitungan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, semua komponen pendukung dihitung menggunakan metodologi flat basis (tidak terpengaruh pada volume Keluaran (output)) sedangkan komponen utama dihitung menggunakan metodologi berbasis volume (volume based) pada tingkat Keluaran (output). Komponen utama juga dapat disesuaikan alokasinya dalam hal terjadi perubahan harga Keluaran (output) sebagai akibat dari perubahan nilai tukar, suku bunga, dan faktor-faktor sejenis; e. Angka Dasar dan Prakiraan Maju disesuaikan berdasarkan realisasi anggaran tahun sebelumnya pada tingkat keluaran (RO). Dalam hal realisasi anggaran tingkat Keluaran tidak tersedia, dapat menggunakan realisasi anggaran tingkat Kegiatan/Program Kementerian/Lembaga dan/atau rata-rata realisasi output pada Kegiatan yang bersangkutan. Dalam hal diperlukan, Angka Dasar dan Prakiraan Maju dapat disesuaikan dengan perkiraan realisasi RKA- K/L DIPA Tahun Berjalan berdasarkan hasil reviu DIPA tahun berjalan; f. Parameter pengali untuk perhitungan KPJM dilakukan sebagai berikut:Semua komponen non PHLN dikalikan dengan parameter inflasi sesuai dengan asumsi yang digunakan untuk menyusun postur APBN Jangka Menengah (kecuali untuk belanja operasional pada komponen 002, belanja perjalanan, honor, jasa profesi, konsultan, dan sewa);
komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan tunjangan pajak) disusun sesuai data Aplikasi Gaji Pokok Pegawai (GPP);
komponen yang bersumber dana PLN dan Hibah Luar Negeri disesuaikan dengan asumsi kurs yang digunakan dalam penyusunan APBN Jangka Menengah;
g. Tinjau ulang Angka Dasar belanja Kementerian/Lembaga mempertimbangkan kebijakan penganggaran yang dialokasikan melalui BA BUN seperti belanja subsidi, dan TKD termasuk DAK fisik; h. Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju dilakukan untuk semua sumber dana, dengan fokus pada sumber dana rupiah murni dan PNBP. Pelaksanaan penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju menurut sumber dana non-rupiah murni dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan pimpinan, dan dapat berkoordinasi dengan unit-unit berkaitan dengan kebijakan belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana non-Rupiah Murni (Termasuk pembiayaan BLU, dan pendanaan untuk kegiatan dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha); i. Angka Dasar dan Prakiraan Maju dapat dimutakhirkan terhadap usulan Kegiatan dan Keluaran baru hasil pertemuan tiga pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penelaahan Renja K/L; j. Angka Dasar dan Prakiraan Maju di tingkat Pemerintah Pusat dikonsolidasikan oleh Direktorat Anggaran Bidang, untuk selanjutnya menjadi dasar dalam menetapkan anggaran sesuai dengan tahapannya (Pagu Indikatif, Pagu Anggaran K/L, Alokasi Anggaran K/L, dan APBN Perubahan (jika ada)). Khusus dalam penyusunan usulan Pagu Indikatif, dilakukan peninjauan dan penyesuaian alokasi (jika diperlukan) terhadap hasil konsolidasi awal Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru oleh Direktorat Anggaran Bidang, dengan membandingkannya dengan resource envelope hasil penyusunan oleh Direktorat Penyusunan APBN - Direktorat Jenderal Anggaran untuk menghasilkan usulan Pagu Indikatif. Usulan Pagu Indikatif tiap Kementerian/Lembaga yang telah mempertimbangkan resource envelope tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penetapan. Penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju oleh Kementerian/Lembaga meliputi 5 (lima) langkah utama sebagai berikut: a. Pengguliran Prakiraan Maju I menjadi tahun rencana pada awal tahun, dan penyusunan Prakiraan Maju I, II dan III yang baru, setelah dilakukannya pemutakhiran angka Prakiraan Maju I; b. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan Kinerja realisasi per Kegiatan; c. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan parameter ekonomi dan non ekonomi;
d. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan perbaikan
Angka Dasar; dan
e. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan kemampuan
keuangan negara.
Langkah pertama menghasilkan angka Prakiraan Maju yang
tercantum dalam Himpunan RKA-K/L Pagu Anggaran atau Lampiran
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun yang direncanakan
untuk RKA-K/L Alokasi Anggaran, setelah dilakukan penelaahan angka
Prakiraan Maju yang dihasilkan.
Langkah kedua sampai dengan langkah kelima ditambah dengan
usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang telah disepakati untuk
dialokasikan, akan menghasilkan angka dasar Pagu Indikatif tahun yang
direncanakan.
- Proses Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju a. Langkah-langkah utama penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk menghasilkan Himpunan RKA-K/L Pagu Anggaran
- Lakukan penyesuaian terhadap parameter ekonomi dan non ekonomi terhadap proyeksi awal Prakiraan Maju. Dalam hal ini parameter yang digunakan dalam menyusun Prakiraan Maju adalah updating data aplikasi GPP meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan tunjangan pajak), acress untuk bagian belanja pegawai yang tidak menjadi bagian dari data GPP, inflasi untuk non gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (dikecualikan untuk belanja operasional komponen 002, belanja perjalanan, honor, belanja jasa profesi, belanja jasa konsultan, dan sewa), nilai tukar untuk alokasi PHLN, dan adanya Kegiatan/Keluaran berupa jenis dan tarif dan/atau persetujuan penggunaan PNBP sebagaimana tercantum dalam Rencana PNBP.
- RKA-K/L Pagu Anggaran dan Prakiraan Maju disampaikan bersama-sama ke Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan paling lambat bulan Juli tahun berjalan. Prakiraan Maju yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L Pagu Anggaran akan menjadi bahan penyusunan Himpunan RKA-K/L Pagu Anggaran, sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Nota Keuangan dan RUU mengenai APBN tahun yang direncanakan ke DPR.
b. Langkah-langkah utama penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk menghasilkan Lampiran Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN tahun yang direncanakan.
- Dengan menggunakan langkah-langkah yang sama untuk menghasilkan Himpunan RKA-K/L sebagaimana disebutkan pada huruf a, Kementerian/Lembaga memutakhirkan Prakiraan Maju yang sudah disusun bersamaan dengan penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran dengan menggunakan pagu Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan DPR;
- RKA-K/L Alokasi Anggaran dan Prakiraan Maju disampaikan bersama-sama ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, paling lambat
pada bulan November tahun anggaran sebelumnya;
3) Mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penelaahan RKA-
K/L Alokasi Anggaran dan KPJM.
Penelaahan KPJM dilakukan untuk melihat konsistensi angka
Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan guna memastikan
Prakiraan Maju terbebas dari kebutuhan anggaran yang tidak
diperlukan, seperti (1) output cadangan, (2) belanja transito,
(3) dana optimalisasi dari DPR yang merupakan alokasi tambahan
anggaran hasil pembahasan bersama DPR, (4) output teknis yang
tidak terjadi secara berulang, (5) tambahan anggaran dari BA BUN
ke BA K/L tahun anggaran sebelumnya.
Penelaahan terhadap Program/Kegiatan/Keluaran yang tidak
berlanjut pada tahun-tahun berikutnya juga dilakukan untuk
menghasilkan dana penghematan (eficiency dividen). Dengan
demikian, angka Prakiraan Maju yang berisi kegiatan dengan
kebijakan yang berlaku dan usulan Kegiatan/Keluaran, akan
konsisten dengan RKA-K/L.
Untuk melakukan penelaahan KPJM, dalam Sistem Informasi
yang dibangun oleh Kementerian Keuangan telah disediakan menu
“Lanjut/tidak berlanjut” untuk menghasilkan Angka Dasar murni.
Secara konsep, dalam Angka Dasar murni hanya menampung
Program/Kegiatan/output/komponen/akun yang berlanjut saja.
Sehingga Program/Kegiatan/output/ komponen/akun yang tidak
berlanjut harus dihapuskan dari Angka Dasar tersebut. Dalam hal
ini,
Program/Kegiatan/output/komponen/akun
yang
tidak
berlanjut yang harus dihapuskan dari Angka Dasar dan alokasi
anggarannya dapat direalokasi untuk membiayai usulan Kegiatan
dan Keluaran baru dalam Prakiraan Maju.
Penelaahan KPJM dilakukan bersamaan dengan penelaahan
RKA-K/L Alokasi Anggaran untuk menyusun Lampiran Peraturan
Presiden tentang Rincian APBN. Dalam hal penelaahan KPJM belum
dapat dilakukan pada saat penyusunan Lampiran Peraturan
Presiden tentang Rincian APBN, penelaahan KPJM wajib dilakukan
oleh mitra K/L di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing, setelah DIPA ditetapkan
dan sebelum Prakiraan Maju I digulirkan menjadi Angka Dasar.
4) RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM hasil penelaahan akan
menjadi bahan penyusunan Lampiran Peraturan Presiden mengenai
Rincian APBN tahun yang direncanakan.
Tabel II.1 KPJM pada Lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian APBN/APBN-P
- Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk
Penyusunan Pagu Indikatif
Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun direncanakan
(misalnya, TA 2024), Prakiraan Maju yang telah tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN tahun yang
direncanakan, dan telah ditelaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga
di Direktorat Jenderal Anggaran harus dilakukan pemutakhiran dan
penyesuaian oleh Kementerian/Lembaga pada bulan Januari sampai
dengan bulan Maret tahun sebelumnya (misalnya, TA 2023).
a. Dokumen Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan adalah sebagai berikut:
- Data DIPA anggaran berjalan dan outlook-nya (sumber: database RKA-K/L dan perkiraan internal Kementerian/Lembaga) termasuk di dalamnya perkiraan realisasi belanja operasional dan belanja non-operasional per sumber dana;
- Data realisasi tahun anggaran sebelumnya (t-1) (sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan) termasuk di dalamnya realisasi belanja operasional dan belanja non-operasional per sumber dana;
- Hasil spending review atas RKA-K/L tahun berjalan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Hasil evaluasi kinerja anggaran K/L tahun sebelumnya dan tahun berjalan, termasuk di dalamnya Kegiatan/Keluaran yang prioritas yang diperkirakan masih berlanjut di tahun berikutnya;
- Realisasi pelaksanaan Kegiatan tahun sebelumnya;
- Program dan angka Prakiraan Maju tahun pertama;
- Proyeksi asumsi dasar ekonomi makro dan parameter non-
ekonomi untuk tahun anggaran yang direncanakan (sumber:
Direktorat Penyusunan APBN - Direktorat Jenderal Anggaran);
8) Rencana PNBP dalam rangka penyusunan kapasitas fiskal,
termasuk
pendapatan
Badan
Layanan
Umum
beserta
persetujuan penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan (sumber:
Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
Jenderal Anggaran);
9) Proyeksi penarikan PHLN, dan/atau PHDN untuk tahun anggaran
yang direncanakan, termasuk KPBU (sumber: Direktorat Jenderal
Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko);
10) Proyeksi
penerbitan
SBSN
untuk
tahun
anggaran
yang
direncanakan (sumber: Direktorat Jenderal Pembiayaan dan
Pengelolaan Risiko); dan
11) Dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk perbaikan
Angka Dasar dan Prakiraan Maju, seperti antara lain data
tunggakan/tagihan tahun sebelumnya, data pegawai mutakhir,
kegiatan kontrak tahun jamak, dan lain sebagainya (sesuai
kebutuhan).
b. Langkah-Langkah Penyusunan Angka Dasar untuk Penyusunan Pagu Indikatif Terdapat 2 (dua) langkah utama dalam menghasilkan Angka Dasar untuk penyusunan Pagu Indikatif yakni Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Mitra K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang Angka Dasar. Dua langkah tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
- Penyusunan
dan
Pemutakhiran
Angka
Dasar
oleh
Kementerian/Lembaga
Penyesuaian terhadap Angka Dasar dan Prakiraan Maju
dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif meliputi langkah-
langkah sebagai berikut:
a) Pengguliran (roll-over) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta
penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3);
Pengguliran Prakiraan Maju menjadi Angka Dasar
dilakukan
oleh
Biro
Perencanaan/Unit
Perencana
Kementerian/
Lembaga
untuk
menggulirkan
informasi
volume Keluaran (output) dan alokasi dari tahun rencana ke
tahun anggaran, PM1 ke tahun yang direncanakan, PM2 ke
PM1, PM3 ke PM2 dan PM3 baru ditambahkan dengan tetap
menggunakan informasi Keluaran (output) dan volume
Keluaran (output) yang sama (PM3 yang disusun pada tahun
sebelumnya).
Catatan: Prakiraan Maju yang digulirkan adalah Prakiraan Maju (kolom Angka Dasar) yang sudah ditelaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran, dan hasilnya telah disepakati oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Pengguliran (roll-over) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3) digambarkan sebagai berikut:
Gambar II.1. Penerapan Sistem Anggaran Bergulir
b) Penyesuaian atas Kinerja realisasi tahun sebelumnya
Pada proses penyesuaian dengan Kinerja realisasi,
Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan
selanjutnya secara otomatis memperbarui Angka Dasar dan
Prakiraan
Maju
dengan
menerapkan
tingkat
realisasi
terhadap
semua
alokasi
yang
ada
dalam
tiap
Program/Kegiatan/Keluaran (output) pada Kementerian/
Lembaga bersangkutan. Data realisasi secara otomatis
tersedia dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan. Dalam hal diperlukan, penyesuaian
Angka Dasar juga dapat dilakukan terhadap perkiraan
realisasi RKA-K/L dan DIPA Tahun berjalan.
c) Penyesuaian atas parameter ekonomi dan non ekonomi
(1) Semua
Keluaran/Kegiatan
dihitung
menggunakan
metodologi berbasis volume (volume based) pada tingkat
Keluaran (output).
(2) Semua sumber dana non PHLN disesuaikan dengan
parameter inflasi sesuai asumsi angka inflasi yang
digunakan
untuk
menyusun
postur
APBN
jangka
menengah.
(3) Keluaran yang dibiayai dari PHLN disesuaikan dengan
asumsi kurs yang digunakan dalam penyusunan APBN
Jangka Menengah.
(4) Keluaran/kegiatan yang dibiayai dari PNBP.
Dengan tetap memenuhi kaidah umum di atas,
penyesuaian Angka Dasar yang dibiayai dari PNBP juga
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
karakteristik
khusus PNBP. Belanja yang dibiayai dari PNBP pada
prinsipnya
merupakan
konsekuensi
logis
adanya
layanan/produk
PNBP
yang
diberikan
Kementerian/Lembaga (prinsip earmarking). Belanja PNBP
dialokasikan dalam rangka untuk mendukung pencapaian
penerimaan
negara
khususnya
PNBP,
sehingga
besarannya dikaitkan dengan target PNBP yang tercantum
dalam Rencana PNBP. Penyusunan dan pemutakhiran
Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk komponen yang
dibiayai dari PNBP oleh Kementerian/Lembaga dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
(a) Biro
Keuangan/Unit
yang
menangani
PNBP
berkoordinasi dengan Direktorat PNBP K/L atau Direktorat PNBP SDA dan KND dalam rangka penyusunan Rencana PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan; (b) Biro Perencanaan/Unit Perencana K/L menyusun dan memutakhirkan Angka Dasar dan Prakiraan Maju yang dibiayai dari PNBP dengan mempertimbangkan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf (a); (c) Pemutakhiran komponen yang dibiayai dari PNBP untuk mendukung layanan/produk PNBP yang sudah berjalan selama ini dan/atau bersifat berulang dilaksanakan dengan cara memastikan bahwa kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penerimaan sesuai Rencana PNBP telah terpenuhi dengan tetap mempertimbangkan realisasi penyerapan tahun sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi pada level tiap satuan layanan dan/atau detail/jenis belanja (cost per unit). Sebagai ilustrasi, pada tahun sebelumnya direncanakan layanan diklat sebanyak 10 angkatan dengan total kebutuhan biaya sebesar Rp100.000.000. Sampai dengan akhir tahun realisasi belanja adalah sebesar Rp45.000.000 dengan jumlah layanan yang diberikan sebanyak 5 angkatan mengingat adanya penurunan permintaan dari masyarakat (di luar kendali Kementerian/Lembaga). Tingkat efisiensi yang digunakan sebagai pertimbangan dalam pemutakhiran adalah perbandingan cost per unit layanan yang direalisasikan, yaitu Rp9.000.000 per angkatan (dihitung dari Rp45.000.000/5 angkatan) terhadap cost per unit layanan yang direncanakan, yaitu Rp10.000.000 per angkatan (dihitung dari Rp100.000.000/10). Sehingga nilai cost per unit layanan yang digunakan sebagai perhitungan adalah Rp.9.000.000,- (terdapat efisiensi sebesar sebesar 90% dari cost per unit tahun sebelumnya). Sedangkan target yang dituangkan sesuai target yang direncanakan. (d) Penyusunan Keluaran yang dibiayai dari PNBP untuk mendukung layanan/produk PNBP jenis baru dilaksanakan dengan cara menghitung kebutuhan pendanaan yang efisien untuk menyelenggarakan layanan/produk PNBP/kegiatan lain yang diijinkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai ilustrasi, pada pertengahan tahun sebelumnya diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian/Lembaga yang mengatur adanya jenis baru berupa pengujian alat Teknik khusus. Jenis layanan pengujian tersebut selama ini belum pernah diberikan oleh unit yang bersangkutan. Perhitungan kebutuhan biaya untuk layanan pengujian alat teknis khusus tersebut dapat mengacu (benchmarking) pada pengujian alat teknik lain yang sudah ada pada unit tersebut atau pada unit lain. Dalam hal tidak terdapat
benchmark,
unit
pengusul
dapat
menggunakan
perhitungan kebutuhan biaya yang digunakan pada
saat mengusulkan PP tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP dengan penyesuaian faktor inflasi dan
faktor-faktor relevan lainnya;
(e) Penyusunan Keluaran yang dibiayai dari PNBP untuk
mendukung layanan/produk PNBP yang selama ini
belum
pernah
direncanakan
oleh
unit
yang
bersangkutan dilaksanakan dengan mengacu pada
kebutuhan
biaya
untuk
penyelenggaraan
layanan/produk PNBP dimaksud. Sebagai ilustrasi
Satker A pada tahun yang direncanakan akan
menyelenggarakan layanan PNBP berupa penelitian
sungai yang selama ini belum pernah dilaksanakan.
Dalam menyusun Angka Dasar untuk kebutuhan
biaya layanan tersebut, Satker A mengacu pada
perhitungan kebutuhan biaya yang digunakan Satker
B yang selama ini telah menyelenggarakan penelitian
sungai di wilayahnya dengan mempertimbangkan
faktor-faktor yang relevan;
(f) Pemutakhiran komponen yang dibiayai dari PNBP
untuk mendukung layanan/produk PNBP sebagai
akibat adanya persetujuan penggunaan PNBP baru
dari
Menteri
Keuangan
dilaksanakan
dengan
menyesuaikan dengan peruntukan penggunaan dan
besaran maksimal persetujuan penggunaan PNBP
(termasuk dalam hal persetujuan penggunaan PNBP
diperuntukkan untuk unit di luar unit penghasil).
Sebagai ilustrasi, Satker X pada tahun sebelumnya
mendapatkan persetujuan penggunaan PNBP yang
baru
dari
semula
60%
menjadi
70%
dan
peruntukannya dari semula tiga jenis layanan PNBP
menjadi 5 jenis layanan PNBP. Satker X harus
memutakhirkan komponen yang dibiayai dari PNBP
pada
tahun
yang
direncanakan
dengan
mempertimbangkan perubahan persetujuan dimaksud.
(g) Setelah langkah a) sampai dengan langkah c) selesai
dilakukan,
Biro
Perencanaan/Unit
Perencana
Kementerian/Lembaga
melakukan
konfirmasi
ke
Satker-Satker lingkup Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan, sebelum lanjut ke langkah perbaikan
Angka Dasar.
d) Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju
Berdasarkan konfirmasi dan diskusi dengan Satker-Satker
di lingkup Kementerian/Lembaga, Unit Perencana Kementerian/
Lembaga dapat mengajukan perbaikan Angka Dasar dan
Prakiraan Maju. Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju
hanya dibatasi terhadap kesalahan pada data dan informasi yang
disajikan pada sistem antara lain perbaikan terhadap volume
Keluaran (output) atau perbaikan alokasi. Perbaikan Angka
Dasar dan Prakiraan Maju harus didukung dengan dokumen
yang relevan.
Dalam hal terjadi perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi seperti terdapat penambahan jumlah pegawai, perubahan nilai tukar, perubahan data dukung, kebijakan penganggaran belanja non-K/L terkait seperti pengalokasian dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dana alokasi khusus, pengalokasian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, pengembangan dan peningkatan kualitas layanan PNBP, dan sejenisnya akan menggunakan mekanisme Usulan Kegiatan dan Keluaran baru, dan bukan proses Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju ini. Setelah langkah a) sampai dengan langkah d) selesai dilakukan, Kementerian/Lembaga menyampaikan angka dasar tahun yang direncanakan yang telah dimutakhirkan ke Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. mitra kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, sebagai berikut: Tabel II.2 Data Hasil Pemutakhiran Angka Dasar Unit Program/ Kegiatan RKA-K/L Tahun Berjalan PM1 dalam Perpres Rincian APBN Angka Dasar yang dimutakhirkan Selisih (= Dana Penghematan hasil pemutakhiran) 2xx1 2xx2 2xx2
(1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4)-(5)
Ops Non- Ops
K/L
xx xxx x x x UNIT
xx xxx x x x
Kode dan Nomenklatur Program x xxx xx xx x
Kode dan Nomenklatur Kegiatan x xxx xx xx x
Dalam hal Kementerian/Lembaga dapat menghasilkan dana penghematan atas angka dasar yang sudah ditinjau ulang dan dimutakhirkan internal Kementerian/Lembaga. Dana penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendanai usulan Kegiatan dan Keluaran baru.
- Tinjau Ulang Angka Dasar oleh mitra Kementerian/Lembaga
Untuk
menghasilkan
Angka
Dasar
sebagai
bahan
penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan, Direktorat
Anggaran Bidang Kementerian Keuangan melakukan tinjau ulang
terhadap
Angka
Dasar
yang
disampaikan
oleh
Kementerian/Lembaga.
Tinjau ulang Angka Dasar dapat dilakukan secara tatap muka, online, atau kombinasi antara tatap muka dan online, antara Direktorat Anggaran Bidang dengan Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga untuk bersama-sama membahas Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang telah disusun dan dimutakhirkan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan DJA sampai ke level detil. Dalam rangka
peningkatan kualitas Angka Dasar, Direktorat Anggaran Bidang
dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko terkait Angka Dasar dengan sumber dana
PHLN dan SBSN serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga atau
Direktorat PNBP SDA dan KND dengan sumber dana PNBP/BLU.
Selain itu, untuk mengarahkan terwujudnya keseimbangan
pendanaan di daerah pada alokasi RKA-K/L, serta mewujudkan
penganggaran K/L dan DAK Fisik yang efisien, efektif dan selaras
dengan pemenuhan target program pembangunan dilakukan tinjau
ulang untuk meminimalkan potensi duplikasi, tumpang tindih
daerah maupun konsentrasi anggaran pada daerah tertentu.
Hasil
pembahasan
Angka
Dasar
tersebut
selanjutnya
dimasukkan kembali ke dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan. Pembahasan Angka Dasar digunakan
untuk menyusun Pagu Indikatif. Dalam hal ini, Angka Dasar dan
Usulan
Kegiatan
dan
Keluaran
baru
dirinci
menurut
Kementerian/Lembaga, menurut Program, dan menurut belanja
operasional dan non operasional.
Penyusunan Prakiraan Maju menggunakan data per Keluaran
(output),
tidak
membedakan
belanja
operasional
dan
non
operasional. Tetapi, dalam proses tinjau ulang Angka Dasar, Sistem
Informasi memfasilitasi penyusunan Angka Dasar menurut belanja
operasional dan non operasional dan penyusunan Angka Dasar
menurut sumber dana.
Hal-hal yang perlu dibahas dalam forum Tinjau Ulang Angka
Dasar yang diadakan Kementerian Keuangan, antara lain adalah:
a) Pencapaian Keluaran (output) tahun sebelumnya sebagai dasar
persetujuan atau penolakan perubahan volume Keluaran
(output);
b) Pemenuhan
belanja
operasional,
termasuk
pembahasan
mengenai ada tidaknya realisasi pagu minus, belanja transito,
tunggakan, gaji ke-13 (jika ada), dan sejenisnya;
c) Kegiatan kontrak tahun jamak untuk memastikan kembali
periode kegiatan kontrak tahun jamak dan Keluaran (output)
untuk tahun yang direncanakan berlanjut atau berhenti, dan
sejenisnya;
d) Keluaran (output) yang berasal dari dana optimalisasi hasil
pembahasan dengan DPR;
e) Kegiatan/Keluaran (output) yang bersifat einmalig (insidentil)
berdasarkan hasil spending review dari Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
f) Keluaran (output) prioritas yang masih akan berlanjut di tahun-
tahun berikutnya;
g) Pengelompokan RO ke dalam KRO yang sesuai dengan
peruntukannya;
h) Penempatan akun sesuai dengan peruntukkannya;
i) Evaluasi kinerja penganggaran, termasuk dalam hal ini
penyerapan anggaran menurut sumber dana;
j) Rencana
PNBP,
hasil
analisis,
justifikasi
peningkatan/
penurunan, capaian kegiatan yang dibiayai dari dana PNBP dan
rencana kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas layanan
PNBP, serta data/penjelasan terkait lainnya untuk tahun
anggaran yang direncanakan, termasuk pendapatan Badan
Layanan Umum (sumber: Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran); dan k) Alternatif pembiayaan dari sumber lain Non APBN. Sejalan dengan peningkatan kualitas tinjau ulang Angka Dasar serta untuk memperkuat analisis maka hal-hal yang akan dibahas dalam forum, mekanisme, dan sarana, dapat dikembangkan dari tata cara tinjau ulang Angka Dasar yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Tinjau ulang Angka Dasar dibedakan antara tinjau ulang belanja operasional dan tinjau ulang belanja non operasional. Selain itu, tinjau ulang juga dilakukan terhadap usul Kegiatan dan Keluaran baru.
a) Tinjau ulang belanja operasional
(1) Ruang Lingkup Tinjau Ulang Belanja Operasional
Untuk melakukan tinjau ulang belanja operasional, agar
diperiksa RO Layanan Perkantoran dan KRO OM Sarana
Bidang TIK dan KRO OM Prasarana Bidang TIK.
(2) Dokumen Tinjau Ulang Belanja Operasional
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan tinjau
ulang belanja operasional, antara lain:
(a) Data realisasi pembayaran gaji dan tunjangan bulanan;
(b) Data tambahan pegawai baru yang telah diangkat pada
tahun sebelumnya (t-1);
(c) Perkiraan realisasi belanja operasional dalam DIPA Tahun
Berjalan;
(d) Data
tunggakan
belanja
operasional
tahun-tahun
sebelumnya (jika ada);
(e) Surat
Keputusan
penetapan
pemberian
tunjangan
termasuk
Peraturan
Presiden
mengenai
penetapan
remunerasi;
(f) Daftar inventaris Barang Milik Negara meliputi gedung
bangunan, peralatan, kendaraan bermotor dan yang
sejenis yang perlu pemeliharaan;
(g) Dokumen tagihan langganan daya dan jasa;
(h) Kontrak-kontrak dalam rangka operasional kantor seperti
kontrak pengadaan cleaning service, satuan pengamanan,
sopir atau outsourcing, sewa mesin fotocopy atau
kendaraan operasional, dan sejenisnya;
(i) Kontrak dalam rangka sewa kantor, khusus bagi Satker
yang belum punya gedung kantor;
(j) DIPA Revisi yang berasal dari pergeseran anggaran BA
999.08 ke BA K/L, jika ada;
(k) Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
(l) Kebijakan akuntansi terkait dengan kapitalisasi;
(m) Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan
dan
persetujuan
penggunaan
PNBP
dari
Menteri
Keuangan, termasuk pendapatan Badan Layanan Umum
(sumber
Direktorat
PNBP
Direktorat
PNBP
Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber
Daya Alam dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, DJA
dan Direktorat PPK BLU, DJPb); dan
(n) Dokumen terkait lainnya.
(3) Langkah-Langkah Tinjau Ulang Belanja Operasional
(a) Secara nasional, apakah kebutuhan belanja operasional
untuk masing-masing Satker mendapat alokasi anggaran
yang cukup untuk 1 (satu) tahun?
i.
Periksa realisasi penyerapan anggaran sampai akhir
tahun anggaran sebelumnya (t-1);
ii.
Laporan saldo pagu minus;
iii.
Tunggakan tahun berjalan; dan
iv.
Perkiraan
realisasi
belanja
operasional
tahun
berjalan.
(b) Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, apakah
penyebabnya dapat diidentifikasi dengan jelas?
i.
Tambahan pegawai baru;
ii.
Pembayaran remunerasi/tunjangan kinerja;
iii.
Rencana pengadaan aset/tambahan Barang Milik
Negara (BMN) baru; dan
iv.
Lain-lain yang sejenis.
(c) Dalam
hal
terdapat
perubahan
database
pegawai,
tunjangan baru, data BMN dan hal lain terkait belanja
operasional, apakah dokumen pendukung tersedia dengan
lengkap dan benar?
i.
Periksa kelengkapan dokumen;
ii.
Periksa realisasi pembayaran s.d. tahun anggaran
berjalan; dan
iii.
Periksa rencana pengadaan aset/BMN di tahun
berjalan dan perlu belanja pemeliharaan pada tahun
selanjutnya.
(d) Pastikan
angka
Prakiraan
Maju
tahun
anggaran
berikutnya (t+1) untuk belanja operasional tidak memuat
unsur-unsur:
i.
Belanja
pegawai
transito,
usulan
perbaikan
tunjangan
kinerja
yang
belum
mendapatkan
penetapan, dan gaji untuk tambahan pegawai baru;
dan
ii.
Belanja barang transito;
(e) Periksa apakah pada tahun anggaran sebelumnya (t-1),
terdapat:
i.
Tambahan anggaran dari BA 999.08 untuk belanja
operasional;
ii.
Revisi
Anggaran
untuk
memenuhi
belanja
operasional; dan
iii.
Tunggakan/kekurangan yang harus dibayar di t+1.
(f) Dalam
rangka
menjaga
konsistensi
dan
efisiensi
kebutuhan belanja operasional, perlu diperhatikan:
i.
Akun 51 hanya digunakan mendanai kebutuhan
belanja pegawai Satker; dan
ii.
Akun 52 hanya digunakan mendanai kebutuhan
belanja operasional Satker.
(4) Tindak Lanjut Hasil Tinjau Ulang Belanja Operasional
(a) Apabila secara nasional alokasi anggaran yang disediakan
jumlahnya cukup, namun dalam pelaksanaannya ada unit
yang menyatakan kurang, maka perlu segera dilakukan
perbaikan pola distribusi antar Program atau antar
unit/Satker
dalam
Kementerian/Lembaga
yang
bersangkutan.
(b) Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, sepanjang
penyebabnya
telah
diidentifikasi
dengan
jelas
dan
dilengkapi dokumen pendukung yang benar, maka
kebutuhan anggarannya harus dihitung menjadi Angka
Dasar Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Jumlah
kekurangan alokasi yang dibutuhkan ditambahkan dalam
“Perbaikan Angka Dasar”.
(c) Dalam hal terdapat alokasi pagu yang nyata-nyata berlebih
dibandingkan dengan realisasinya, maka selisih lebihnya
harus dikeluarkan dari penghitungan Angka Dasar
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
b) Tinjau ulang belanja non operasional
(1) Ruang Lingkup Tinjau Ulang Belanja Non Operasional
Angka Dasar kebutuhan belanja non operasional yang harus
ditinjau ulang menyangkut antara lain:
(a) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait
penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan publik;
(b) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) untuk
kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman
dan/atau Hibah terkait kebutuhan dana pendamping;
(c) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait
kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran
berlanjut,
penyelesaian
pekerjaan
tahun-tahun
sebelumnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga,
dan penyelesaian kontrak tahun jamak;
(d) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait
penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan; dan
(e) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait
penyediaan
dana
untuk
program
prioritas
nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/major project.
Termasuk dalam kategori belanja non operasional adalah
Keluaran (output) administrasi, yaitu RO dan KRO untuk
keperluan internal Kementerian/Lembaga.
(2) Dokumen Tinjau Ulang Belanja Non Operasional
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk tinjau ulang belanja
non-operasional, antara lain:
(a) Data realisasi anggaran dan Kinerja Keluaran (output) riil
(RO dan KRO-nya) untuk masing-masing Satker,
Program, dan Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya (t-
1);
(b) Realisasi
kinerja
pembangunan
dari
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Kementerian
PPN/Bappenas), jika ada;
(c) Hasil spending review dari DJPb, Kementerian Keuangan;
(d) Perkiraan realisasi belanja non-operasional K/L tahun
berjalan (sesuai kebutuhan);
(e) Surat
ijin
persetujuan
Menteri
Keuangan
atau
Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan terkait
kontrak tahun jamak (multi-years contract);
(f)
Dokumen Loan/Grant Agreement;
(g) Dokumen RPJMN 5 (lima) tahunan;
(h) Dokumen RKP tahun berjalan (t);
(i)
Renstra K/L dan Renja K/L yang bersangkutan;
(j)
Kebijakan Belanja Negara;
(k) Rencana
Kebutuhan
Barang
Milik
Negara
hasil
penelaahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
(l)
Dokumen hasil retreat Presiden, sidang kabinet atau
kebijakan pemerintah lainnya terkait adanya tambahan
penugasan;
(m) Perubahan Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang
direncanakan dibanding dengan target PNBP tahun
anggaran berjalan;
(n) Dokumen Persetujuan Penggunaan Dana PNBP pada K/L
oleh Menteri Keuangan; dan
(o) Daftar
Kegiatan
Layanan
PNBP
Tertentu
yang
dikategorikan earmarking PNBP.
(3) Langkah Umum Tinjau Ulang Belanja Non Operasional
(a) Secara nasional, apakah realisasi penyerapan anggaran t-
1 dan target kinerja dapat dicapai?
i.
Periksa realisasi penyerapan anggaran s.d. akhir t-1;
ii.
Meneliti secara akurat realisasi anggaran termasuk
yang berasal dari tambahan anggaran dari BA 999.08
ke BA K/L pada periode t-1 untuk menghindari
perhitungan
Angka
Dasar
yang
terlalu
besar
(overestimate), jika ada;
iii.
Evaluasi
pencapaian
program/kegiatan/proyek
terkait pencapaian volume dan target Keluaran
(output)
riil
(RO
dan
KRO-nya),
dan
jika
memungkinkan
evaluasi
pencapaian
sasaran
program pembangunan; dan.
iv.
Koordinasikan dengan unit-unit lain terkait untuk
memastikan apakah terdapat Kegiatan/Keluaran
serupa yang dibiayai dari non-K/L seperti Dana
Alokasi Khusus atau tidak.
(b) Pastikan angka Prakiraan Maju TA t+1 untuk belanja non
operasional tidak memuat unsur-unsur:
i.
Alokasi anggaran Keluaran (output) cadangan;
ii.
Alokasi anggaran yang berasal dari dana optimalisasi
DPR TA berjalan (t); dan
iii.
Duplikasi penganggaran K/L dengan belanja non
K/L.
(c) Periksa apakah pada TA t-1, terdapat:
i.
Tambahan anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L
untuk belanja non operasional;
ii.
Revisi anggaran antar Keluaran (output) riil (RO dan
KRO-nya); dan
iii.
Tunggakan/kekurangan yang harus dibayar di
Tahun Anggaran berjalan (t).
(d) Periksa apakah pada TA berjalan (t), terdapat: i. Output riil yang dilaksanakan secara multi years contract; dan ii. Rekomposisi pendanaan antar tahun atau perpanjangan ijin multi years contract dari Menteri Keuangan. (4) Langkah Spesifik Tinjau Ulang Belanja Non Operasional (a) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait pelayanan kepada publik: i. Apakah Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) sudah ditetapkan sebagai SBK. Jika ya, maka perhitungan alokasi mengacu pada besaran SBK; ii. Apakah pelaksanaan di Tahun Anggaran t-1 menghasilkan efisiensi atau hasil optimalisasi? Jika Ya, maka perhitungan alokasi disesuaikan dengan besaran RO setelah adanya efisiensi/hasil optimalisasi; iii. Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk Tahun Anggaran t+1 berbeda dengan target Tahun Anggaran t-1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)? Jika ya, maka perhitungan target tahun yang akan datang mempertimbangkan ketercapaian target Tahun Anggaran t-1 dan t; iv. Untuk Tahun Anggaran berjalan (t), apakah ada usulan perubahan/revisi yang berpengaruh terhadap alokasi tahun berikutnya? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan usulan perubahan/revisi tersebut; dan v. Apakah terdapat Kegiatan/Keluaran riil serupa yang dibiayai dari non-K/L seperti Dana Alokasi Khusus? Jika ya, maka pengalokasian memperhatikan sinkronisasi belanja K/L dan TKD. (b) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah; i. Periksa apakah di Tahun Anggaran t+1 terdapat Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah)? Jika ya, maka penandaan sumber dana pinjaman dan/atau hibah perlu dilakukan; ii. Apakah terdapat kebutuhan dana pendamping untuk pelaksanaan dan berapa besarannya? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan kebutuhan dana pendamping. (c) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun-tahun sebelumnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, dan penyelesaian kontrak tahun jamak: i. Apakah kegiatan yang dialokasikan pada tahun t akan berlanjut pada tahun t+1? Jika ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan kebutuhan pendanaan kegiatan tersebut;
ii.
Apakah terdapat kegiatan yang tidak selesai pada
tahun t-1 dan belum dialokasikan dananya untuk
penyelesaian pekerjaan pada tahun t? Jika ya, maka
perhitungan alokasi mempertimbangkan dana untuk
penyelesaian pekerjaan dimaksud;
iii.
Apakah terdapat kewajiban kepada pihak ketiga yang
akan diselesaikan pada tahun t+1? Jika ya, maka
perhitungan alokasi mempertimbangkan kewajiban
kepada pihak ketiga yang akan diselesaikan;
iv.
Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk
Tahun Anggaran t+1 berbeda dengan target Tahun
Anggaran t-1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)? Jika
ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan
besaran target kinerja;
v.
Apakah kebutuhan anggaran kontrak tahun jamak,
sudah sesuai dengan komposisi pendanaan antar
tahun pada surat persetujuan Kontrak Tahun Jamak?
Jika terdapat perubahan/rekomposisi pendanaan
antar
tahun
maka
perhitungan
alokasi
mempertimbangkan
perubahan
komposisi
pendanaan antartahun yang sudah ditetapkan.
(d) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait
penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan;
i.
Apakah terdapat kegiatan yang telah selesai pada
tahun-tahun sebelumnya dan telah dialokasikan
dananya dalam DIPA tetapi belum dibayarkan
kepada pihak ketiga? Jika iya maka perhitungan
alokasi anggaran mempertimbangkan penyelesaian
pembayaran tunggakan tersebut;
ii.
Apakah Pernyataan KPA/reviu APIP K/L/BPKP atau
Audit BPK atas Tunggakan tersebut tersedia? Jika
ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan
nilai yang tercantum pada Pernyataan KPA/reviu
APIP K/L/BPKP atau Audit BPK tersebut.
(e) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait
penyediaan
dana
untuk
program
prioritas
nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/major project:
Apakah terdapat Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan
KRO-nya) terkait program prioritas nasional/kegiatan
prioritas/proyek prioritas/major project yang targetnya
tercantum pada RPJMN dan/atau RKP t+1? Jika ya, maka
perhitungan alokasi mempertimbangkan hal tersebut.
(f) Kegiatan/Keluaran (output) yang dibiayai dari sumber
dana PNBP:
i.
Apakah terdapat kenaikan/penurunan proyeksi
target PNBP tahun anggaran yang direncanakan?
Jika ya, maka total anggaran sumber dana PNBP
disesuaikan dengan kenaikan/penurunan tersebut;
ii.
Apakah terdapat peninjauan surat persetujuan
penggunaan dana PNBP oleh Menteri Keuangan?
Jika ya, maka total anggaran disesuaikan dengan
perubahan surat persetujuan oleh Menteri Keuangan
tersebut;
iii. Pastikan perhitungan total alokasi sumber dana PNBP dihitung berdasarkan target PNBP dan surat persetujuan penggunaan oleh Menteri Keuangan yang sesuai; dan iv. Periksa kembali anggaran Kegiatan/Keluaran (output) dari unit lain diluar unit penghasil PNBP agar tidak melebihi batas maksimal persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri Keuangan. (g) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) yang dibiayai dari sumber pendanaan Non APBN, jika ada: i. Periksa apakah terdapat Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait infrastruktur yang dimungkinkan dibiayai dengan sumber pendanaan Non APBN dan telah tersedia konfirmasi Kementerian/Lembaga sebagai penanggung jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan Badan Usaha yang akan melaksanakannya. Jika ya, maka Kegiatan/Keluaran (output) tersebut tidak diperhitungkan dalam alokasi dan akan menjadi catatan dalam dokumen anggaran. ii. Konfirmasikan kemajuan pelaksanaan Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) terkait infrastruktur yang dibiayai sumber pendanaan Non APBN. Jika mendekati tahap akhir pembangunan infrastruktur, maka alokasi memperhitungkan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada Badan Usaha pada masa operasi. (h) Kegiatan/Keluaran (output) riil (RO dan KRO-nya) menurut sumber dana di luar Rupiah Murni dan PNBP, dalam hal dibutuhkan: i. Periksa realisasi penyerapan anggaran menurut sumber dana s.d. akhir Desember t-1; ii. Periksa apakah terjadi perubahan proporsi anggaran antar sumber dana dari tahun sebelumnya? Jika ya, maka lakukan konfirmasi perubahan sumber dana tersebut; iii. Periksa apakah terdapat kebijakan penghematan anggaran yang berdampak pada alokasi anggaran menurut sumber dana? Jika ya, maka sesuaikan alokasi anggaran setelah penghematan dengan memperhatikan ketercapaian output.
Tinjau ulang Angka Dasar dapat disertai dengan reviu DIPA
tahun berjalan khususnya berkaitan dengan:
(1) kegiatan tahun berjalan yang berlanjut/berhenti di tahun-tahun
berikutnya;
(2) blokir, catatan pada halaman IV DIPA, output cadangan, dan
tagihan/tunggakan;
(3) belanja operasional dan belanja non-operasional, termasuk biaya
perjalanan dinas;
(4) penugasan/Kegiatan/Keluaran, adanya penyesuaian cakupan/
target/indeks;
(5) anggaran mandatory spending, termasuk kegiatan kontrak
tahun jamak dan Rupiah Murni Pendamping untuk kegiatan
yang didanai dengan pinjaman luar negeri;
(6) output strategis;
(7) relevansi kegiatan dengan tugas dan fungsi K/L dan/atau
dengan sasaran yang akan dicapai; dan
(8) duplikasi Kegiatan/Keluaran sejenis yang dibiayai dari alokasi
anggaran non-K/L seperti Dana Alokasi Khusus.
Hasil tinjau ulang Angka Dasar dituangkan dalam Tabel
sebagai berikut.
Tabel II.3 Format Laporan Tinjau Ulang Angka Dasar
Kementerian Negara/Lembaga/ Program/Kegiatan/KRO/ RO/Komponen PM 1 TA 20XX sesuai Lampiran Perpres tentang Rincian APBN TA 20XX Pemutakhiran/Tinjau ulang Angka Dasar Angka Dasar TA 20XX Selisih Penjelasan Kinerja Realisasi Para meter Perbaik an Volume Alokasi Volume Alokasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)= (3)+(4)+(5) +(6) (9)=(8)- (3) (10) xxx Kementerian/Lembaga
xxx Program I
9.999 9.999 9.999 9.999
9.999 9.999
xxxx Kegiatan 1
9.999 9.999 9.999 9.999
9.999 9.999
xxx KRO 1
99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999
xxx RO 1
99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999
xxx Komponen 1
... dst.
xxx RO 2
99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999
... dst.
xxx KRO 2
99
9.999
9.999
9.999
9.999
99
9.999
9.999
... dst.
xxxx Kegiatan 2
9.999 9.999 9.999 9.999
9.999 9.999
... dst.
xxx Program 2
9.999 9.999 9.999 9.999
9.999 9.999
... dst.
Hasil tinjau ulang Angka Dasar tersebut dikonsolidasikan oleh masing-masing koordinator tingkat Direktorat untuk disampaikan ke Koordinator Pagu Indikatif.
c) Usulan Kegiatan dan Keluaran Baru
Dalam
rangka
penyusunan
Pagu
Indikatif,
Kementerian/Lembaga selain menyampaikan Angka Dasar yang
sudah dimutakhirkan, juga dapat menyampaikan usulan
Kegiatan dan Keluaran baru.
Salah satu dasar pertimbangan untuk meninjau usulan
Kegiatan dan Keluaran baru tersebut, usulan Kegiatan dan
Keluaran baru yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan
Kementerian PPN/Bappenas disertai dengan penjelasan usulan
sumber pendanaannya berasal dari dana penghematan tinjau
ulang Angka Dasar.
Dokumen yang diperlukan dalam rangka penelaahan
usulan Kegiatan dan Keluaran baru meliputi (sesuai kebutuhan):
(1) Kerangka acuan kerja/term of reference (TOR), Rincian
Anggaran Biaya (RAB), dan khusus Satker Badan Layanan
Umum (BLU) dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU;
(2) Data dukung teknis untuk Kegiatan dan Keluaran baru,
antara lain: peraturan perundangan/keputusan pimpinan
Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya Kegiatan dan
Keluaran/komponen baru, surat persetujuan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
untuk alokasi dana Satker baru, dan sejenisnya; dan/atau
(3) Dokumen Hasil retreat Presiden, Sidang Kabinet atau
kebijakan Pemerintah lainnya terkait adanya tambahan
penugasan.
Dalam
hal
usulan
Kegiatan
dan
Keluaran
baru
disampaikan sebelum Pagu Indikatif ditetapkan, Direktorat
Jenderal
Anggaran
Kementerian
Keuangan
dan
Deputi
Pendanaan Pembangunan Nasional Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional akan membahas usulan Kegiatan dan
Keluaran baru tersebut berdasarkan ketersediaan anggaran.
Dalam hal usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut
memerlukan alokasi anggaran di luar Prakiraan Maju yang
tertuang dalam Lampiran Peraturan Presiden Rincian APBN
tahun sebelumnya, keputusan menyetujui atau menolak usul
Kegiatan dan Keluaran baru tergantung pada hasil pembahasan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
dan Kementerian Keuangan.
Untuk menilai kelayakan usulan Kegiatan/Keluaran baru,
Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan sampai level
detil. Penelaahan terhadap usulan Kegiatan/Keluaran baru
dilakukan untuk meneliti:
(1) kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu RO;
(2) kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran,
antara lain:
(a) prinsip Belanja Berkualitas;
(b) pemenuhan alokasi dasar;
(c) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
(d) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari
sumber dana tertentu;
(e) penandaan anggaran (budget tagging);
(f) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
(g) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD;
(h) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan;
(i) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi
penyertaan modal negara pada badan usaha milik
negara;
(j) pengalokasian
anggaran
untuk
pelaksanaan
Dekonsentrasi
dan
Tugas
Pembantuan,
Bantuan
Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak,
dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui
pembayaran ketersediaan layanan/availability payment;
dan
(k) Standar Biaya.
(3) kepatuhan
penggunaan
jenis
belanja
sesuai
dengan
kodefikasi segmen akun yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai bagan akun standar.
(4) kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA
satker, TOR/RAB, dan/atau dokumen pendukung terkait lainnya; dan (5) kelayakan dan kesesuaian rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan/atau rincian anggaran Angka Dasar yang mengalami perubahan pada level detil. Termasuk dalam hal ini usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dilaksanakan dengan skema KPBU AP. Dalam hal dibutuhkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dapat melibatkan Eselon I lingkup Kementerian Keuangan terkait untuk membahas usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut. Setelah usulan Kegiatan dan Keluaran baru disetujui, Kementerian/Lembaga melakukan input data usulan Kegiatan dan Keluaran baru ke dalam Sistem Informasi. Data usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan Angka Dasar hasil reviu merupakan bahan penyusunan Pagu Indikatif. Hasil tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru harus ditandatangani oleh dua pihak yang terlibat, yaitu Kementerian/Lembaga pengusul, dan mitra kerja di Kementerian Keuangan.
c. Tindak Lanjut Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar Hasil tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru ditandatangani oleh dua pihak yang terlibat, yaitu Kementerian/Lembaga pengusul, dan mitra kerja di Kementerian Keuangan. Format Laporan Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar dan Usulan Kegiatan dan Keluaran baru dituangkan dalam Tabel II.4 sebagai berikut.
Tabel II.4 Format Laporan Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar dan Usulan Kegiatan dan Keluaran baru Kementerian Negara/Lembaga/Program/Kegiatan/ Keluaran (output)/Komponen PM 1 TA 20XX sesuai Lampiran Perpres tentang Rincian APBN TA 20XX Angka Dasar TA 20XX (Hasil Perhitungan Tinjau Ulang Angka Dasar) Usulan Baru Selisih Penjelasan Volume Alokasi Volume Alokasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)=(5)-(3) (8) XXX Kementerian Negara/Lembaga
XX Program I
XXXX Kegiatan I.A
XXX KRO I.A.1
XX RO I.A.1.1
XX Komponen I.A.1.1.1
.... dst.
XXX KRO I.A.2
.... dst.
XXXX Kegiatan I.B
.... dst.
XX Program 2
.... dst.
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH: KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: NAMA JABATAN Tanda Tangan 1. Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat Fungsional Setara 1. 2. Kepala Subdirektorat/Eselon III/Pejabat Fungsional Setara 2. 3. Kepala Biro Perencanaan 3.
KEMENTERIAN KEUANGAN: NAMA JABATAN Tanda Tangan 1. Kepala Seksi/Eselon IV /Pejabat Fungsional Setara 1. 2. Ketua Tim Kerja/Pejabat Fungsional Yang Berwenang 2. 3. Direktur Anggaran 3.
Untuk menjamin agar Angka Dasar hasil tinjau ulang tersebut akan tetap digunakan dalam penyusunan Renja K/L tahun yang direncanakan, maka pertukaran data dilakukan secara sistem, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kementerian/Lembaga memutakhirkan Angka Dasar sesuai dengan hasil kesepakatan dalam forum tinjau ulang Angka Dasar untuk kemudian dilakukan penyesuaian berdasarkan ketersediaan anggaran oleh Kemenkeu c.q. DJA menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan.
- Menyesuaikan data Angka Dasar yang dimutakhirkan sehingga terbentuk struktur Program, Kegiatan, output, komponen, akun, dan melakukan perekaman detil alokasi dengan mempedomani Pagu Indikatif. Dalam hal terdapat Kegiatan/output/ komponen/akun yang belum tersedia dalam struktur tersebut, K/L dapat melakukan perekaman Kegiatan/output/komponen/akun baru tersebut.
- Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan menyediakan format pelaporan berupa RKA-K/L sampai dengan detail dan/atau hanya resume sampai dengan komponen. Format laporan dalam bentuk resume sampai dengan komponen tersebut menjadi bahan untuk menyusun Rancangan Renja K/L yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- Menyampaikan data KPJM yang sudah sesuai dengan SE Pagu Indikatif kepada Kementerian PPN/Bappenas sebagai dasar untuk bahan penyusunan Renja K/L tahun yang direncanakan kepada Kementerian PPN/Bappenas.
- K/L dan mitra kerjanya di Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian
PPN/Bappenas
melakukan penelaahan Rancangan Renja K/L. - Data hasil penelaahan Rancangan Renja K/L akan menjadi referensi dalam penyusunan RKA-K/L. Untuk Kegiatan/output/komponen yang dalam penelaahan Rancangan Renja K/L tidak mengalami perubahan dari tinjau ulang Angka Dasar, maka referensi dimaksud ditambah dengan akun/detil dan besaran biayanya yang terdapat dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan tinjau ulang Angka Dasar dapat langsung digunakan sebagai bahan penyusunan RKA-K/L.
B. PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
- Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Secara garis besar, proses penyusunan RKA-K/L mengatur 2 (dua) materi pokok, yaitu: pendekatan penyusunan anggaran dan proses penganggaran. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran terdiri atas pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Untuk memastikan bahwa RKA-K/L yang dihasilkan sudah berkualitas, dilakukan penelaahan RKA-K/L oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
a. Pendekatan Penyusunan Anggaran Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003), penyusunan anggaran oleh Kementerian/Lembaga berpedoman pada 3 (tiga) pilar sistem penganggaran, yaitu (1) Penganggaran Terpadu, (2) PBK, dan (3) KPJM.
Pendekatan Penganggaran Terpadu Penganggaran Terpadu merupakan unsur yang paling mendasar bagi penerapan pendekatan penyusunan anggaran lainnya, yaitu PBK dan KPJM. Dengan kata lain bahwa pendekatan anggaran terpadu merupakan kondisi yang harus terwujud terlebih dahulu. Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/Lembaga baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional.
Pada sisi yang lain penerapan Penganggaran Terpadu juga diharapkan dapat mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya akun (pendapatan dan/atau belanja) untuk satu transaksi sehingga dipastikan tidak ada duplikasi dalam penggunaannya. Penganggaran Terpadu tersebut diterapkan pada ketiga klasifikasi anggaran, yaitu Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi, dan Klasifikasi Jenis Belanja (ekonomi). Dalam proses penyusunan RKA-K/L, penerapan klasifikasi anggaran berpedoman pada ketentuan mengenai klasifikasi anggaran dan ketentuan mengenai bagan akun standar beserta aturan turunannya.Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja tersebut. Yang dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur. Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi: a) Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja Keluaran (output)] dan hasil (outcome); b) Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui PBK; dan c) Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk:
a) Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja
yang akan dicapai;
b) Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran;
dan
c) Meningkatkan
fleksibilitas
dan
akuntabilitas
unit
dalam
melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran.
Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK
menggunakan instrumen sebagai berikut:
a) Indikator Kinerja, merupakan instrumen yang digunakan untuk
mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka
sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan
nasional,
indikator
Kinerja
dalam
penyusunan
RKA-K/L
menggunakan indikator Kinerja dalam Renja K/L;
b) Standar Biaya, merupakan satuan biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer)
yang
digunakan
sebagai
acuan
perhitungan
kebutuhan
anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran;
dan
c) Evaluasi Kinerja, yang merupakan penilaian terhadap capaian
sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi,
serta realisasi penyerapan anggaran.
Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK,
dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa
secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya
keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam
dokumen perencanaan nasional dengan rencana kerja dan alokasi
anggaran yang dikelola K/L sesuai dengan tugas-fungsinya (yang
tercermin dalam struktur organisasi K/L) dan/atau penugasan
Pemerintah.
Dokumen perencanaan tersebut meliputi rencana lima
tahunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra
K/L), dan rencana tahunan seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L). Sementara
itu, alokasi anggaran yang dikelola K/L tercermin dalam dokumen
RKA-K/L dan DIPA yang merupakan dokumen perencanaan
penganggaran yang bersifat tahunan serta mempunyai keterkaitan
erat. Hubungan antara dokumen-dokumen tersebut digambarkan
pada Gambar II.2.
Gambar II.2
Hubungan antara Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Pemerintah menentukan prioritas pembangunan beserta kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen RKP. Hasil yang diharapkan adalah hasil secara nasional (national outcomes) sesuai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Selanjutnya berdasarkan tugas dan fungsi yang diemban, K/L
menyusun
hasil
(outcome)
dan
Keluaran
(output)
beserta
indikatornya di level unit pengeluaran pada tingkat eselon II/Satker
di lingkungan unit eselon I sesuai dengan program Pemerintah.
Perumusan sasaran strategis K/L, sasaran Program, dan
sasaran Kegiatan dalam penerapan PBK merupakan hal yang sangat
penting
disamping
perumusan
Keluaran
(output)
beserta
indikatornya. Rumusan indikator Kinerja tersebut mencerminkan
keberhasilan pelaksanaan Program/Kegiatan. Indikator Kinerja
inilah yang akan digunakan sebagai alat ukur dalam mengevaluasi
keberhasilan Program/Kegiatan.
Dalam
rangka
sinkronisasi
proses
perencanaan
dan
penganggaran
pembangunan
nasional
dilakukan
dengan
pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program)
melalui penganggaran berbasis kinerja.
- Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan
kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan
implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran. Sesuai dengan amanat UU 17 Tahun 2003, dalam
penerapan KPJM, K/L menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3
(tiga) tahun ke depan.
Secara umum, penyusunan KPJM yang komprehensif
memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan
jangka menengah meliputi:
a) penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi
makro untuk jangka menengah;
b) penyusunan proyeksi/rencana/target-target fiskal (seperti tax
ratio, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah;
c) rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan
pembiayaan) jangka menengah (medium term budget framework),
yang menghasilkan pagu total belanja Pemerintah;
d) pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing-
masing K/L menjadi batas tertinggi. Indikasi pagu K/L dalam
jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggi
anggaran belanja dalam jangka menengah; dan
e) penjabaran pengeluaran jangka menengah masing-masing K/L
ke masing-masing Program dan Kegiatan berdasarkan indikasi
pagu jangka menengah yang telah ditetapkan.
Tahapan penyusunan proyeksi/rencana pada huruf a) sampai
dengan huruf d) merupakan proses top down, sedangkan tahapan
huruf e) merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses
bottom up.
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dengan pendekatan
KPJM, K/L perlu menyelaraskan Kegiatan/Program dengan RPJMN
dan Renstra-K/L, yang pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan
dalam menyusun RKP dan Renja-K/L.
b. Penguatan Implementasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran
- Reviu Informasi Kinerja
Dalam rangka penguatan Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran, penyempurnaan dan penajaman rumusan informasi
Kinerja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran terus
dilakukan. Penyusunan RKA-K/L menggunakan informasi Kinerja
yang terdapat dalam Renja, namun dalam tahapan-tahapan
penganggaran, rumusan tersebut dapat dilakukan reviu untuk
penyempurnaan informasi Kinerja.
Melalui integrasi sistem perencanaan dan penganggaran,
perubahan/penyempurnaan informasi Kinerja yang dilakukan pada
tahapan
penganggaran
dan
disetujui
oleh
Kementerian
PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga
pihak baik sebelum atau bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L
akan memperbaharui data informasi Kinerja dalam Renja dan RKA-
K/L.
Saat ini struktur data informasi Kinerja dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran adalah:
a) Visi
b) Misi
c) Sasaran Strategis
d) Indikator Kinerja Sasaran Strategis
e) Program
f) Sasaran Program
g) Indikator Kinerja Pogram
h) Kegiatan i) Sasaran Kegiatan j) Indikator Kinerja Kegiatan k) Keluaran (output) (1) Klasifikasi Rincian Output (2) Rincian Output (3) Indikator Rincian Output l) Komponen m) Lokasi Kegiatan Adapun penjelasan dan kaidah penyusunan atas masing- masing informasi kinerja K/L di atas adalah sebagai berikut: a) Visi
Perumusan visi mencerminkan informasi tentang visi dari Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum di dalam Renstra K/L. Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian umum Kementerian/Lembaga berdasarkan tugas dan fungsi. Contoh: “Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Handal dalam Mendukung Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong- Royong.”
b) Misi
Misi
mencerminkan
informasi
tentang
misi
Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum dalam dokumen
Renstra K/L. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur
yang mencerminkan upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi, baik mencakup kondisi internal maupun
eksternal
yang
dihadapi
oleh
Kementerian/Lembaga.
Nomenklatur misi umumnya menggunakan pilihan kata kerja
seperti “mempercepat”, “meningkatkan”, “menyelenggarakan”,
“menguatkan”, dan sebagainya.
Contoh:
“Mempercepat pembangunan infrastruktur sumber daya air
termasuk sumber daya maritim untuk mendukung ketahanan
air,
kedaulatan
pangan,
dan
kedaulatan
energi,
guna
menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam
rangka kemandirian ekonomi.”
c) Sasaran Strategis
Sasaran Strategis mencerminkan informasi tentang uraian
Sasaran Strategis yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana tercantum di dalam dokumen Renstra K/L.
Kementerian/Lembaga
menyusun
nomenklatur
yang
mencerminkan capaian Kinerja Kementerian/Lembaga baik
berupa hasil dan/atau dampak dalam rangka pencapaian
sasaran pembangunan nasional. Sasaran Strategis umumnya
menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”,
“meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya.
Contoh:
“Meningkatnya layanan infrastruktur SDA untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.”
d) Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Indikator Kinerja Sasaran Strategis merupakan alat ukur
yang
mengindikasikan
keberhasilan
pencapaian
Sasaran
Strategis. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang
mencerminkan
capaian
kinerja
Kementerian/Lembaga.
Umumnya nomenklatur indikator Kinerja menggunakan pilihan
kata awal "jumlah", "persentase", "nilai", "indeks", "angka",
"prevalensi", "luas", "volume", dan sebagainya.
Contoh:
“Tingkat
layanan
infrastruktur
SDA
untuk
mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.”
e) Program
Program
adalah
penjabaran
kebijakan
Kementerian/Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan
dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya.
Program dikategorikan dalam beberapa jenis yaitu
Program Dukungan Manajemen, Program Teknis, dan Program
Lintas. Program Dukungan Manajemen merupakan Program-
Program
yang
menampung
Kegiatan-Kegiatan
pendukung
pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi
pemerintahan (pelayanan internal) yang dilaksanakan oleh unit
kesekretariatan Kementerian/Lembaga. Sedangkan Program
Teknis adalah Program-Program untuk menampung Kegiatan-
Kegiatan
sebagai
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan pelayanan kepada
kelompok sasaran masyarakat (pelayanan eksternal) sesuai
tugas dan fungsinya.
Adapun Program Lintas adalah Program-Program yang
dimaksudkan untuk mencapai sasaran strategis nasional yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya bersifat
lintas sektor/bidang oleh beberapa Kementerian/Lembaga.
f) Sasaran Program
Sasaran Program mencerminkan hasil Kinerja Program
yang ingin dicapai secara nasional. Kementerian/Lembaga
menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian Sasaran
Strategis dari unit kerja eselon I. Sasaran Program umumnya
menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”,
“meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya.
Contoh:
“Meningkatnya ketersediaan air melalui pengelolaan sumber
daya air secara terintegrasi”
Langkah-langkah Pencantuman Sasaran Program
(1) Kementerian/Lembaga
memilih
Sasaran
Strategis
sebagaimana telah disusun yang capaiannya didukung oleh
Sasaran Program.
(2) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas unit kerja
eselon I, maka rumusan Sasaran Program dapat dirumuskan
sama maupun berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program
tersebut.
Gambar II.3
Contoh Sasaran Program pada Program Lintas UKE I
(3) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas Kementerian/Lembaga, maka rumusan Sasaran Program dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program tersebut.
Gambar II.4 Contoh Sasaran Program pada Program Lintas K/L
g) Indikator Kinerja Program
Merupakan alat ukur untuk menilai capaian Kinerja
Program dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif.
Kementerian/Lembaga
menyusun
nomenklatur
yang
mencerminkan
capaian
Sasaran
Program.
Umumnya
nomenklatur indikator kinerja menggunakan pilihan kata awal
“jumlah”, “persentase”, “nilai”, “angka”, “prevalensi”, “luas”
“volume”, dan sebagainya.
Contoh:
“Penurunan luas kawasan terkena dampak banjir.”
h) Kegiatan
Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan
aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah
ditentukan.
Kegiatan merupakan bagian dari Program yang terdiri atas
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang
berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari
beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Kegiatan dapat dilaksanakan oleh beberapa
unit eselon II dan/atau Satker dalam satu eselon I yang sama.
Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur Kegiatan
sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja pelaksana Kegiatan.
Contoh:
“Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non-
Padi”
Dalam penyusunan Kegiatan, Kementerian/Lembaga menyusun
informasi tambahan Kegiatan yang meliputi;
(1) fungsi dan sub fungsi anggaran sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan; dan
(2) unit kerja eselon II pelaksana Kegiatan tersebut.
i) Sasaran Kegiatan
Sasaran Kegiatan mencerminkan capaian yang terkait
dengan
sasaran
RKP
serta
tugas
dan
fungsi
Kementerian/Lembaga.
Kementerian/Lembaga
menyusun
nomenklatur yang mencerminkan capaian Sasaran Program dari unit kerja eselon I. Sasaran Kegiatan umumnya menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”, “meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya. Contoh: “Meningkatnya layanan jaringan irigasi” Kementerian/Lembaga memilih Sasaran Program sebagaimana telah disusun yang capaiannya didukung oleh Sasaran Kegiatan. Untuk Kegiatan yang bersifat lintas, rumusan Sasaran Kegiatan dirumuskan sama maupun berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan kontribusinya dalam Kegiatan tersebut.
Gambar II.5 Contoh Sasaran Kegiatan pada Kegiatan Lintas
j) Indikator Kinerja Kegiatan
Indikator Kinerja Kegiatan merupakan alat ukur untuk
menilai capaian Kinerja Kegiatan dan rumusannya dapat bersifat
kualitatif/kuantitatif. Nomenklatur Indikator Kinerja Kegiatan
yang mencerminkan capaian Sasaran Kegiatan.
Contoh:
“Jumlah tambahan panjang jaringan irigasi yang dibangun”
Kementerian/Lembaga menyusun informasi tentang rencana
target capaian dari suatu Indikator Kinerja Kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh unit kerja eselon II serta merumuskan dasar
ukuran target antara lain: “% (persen), orang, Kilometer (km)”.
Dalam hal Kegiatan yang digunakan bersifat lintas, maka
Indikator Kinerja Kegiatan dirumuskan berbeda sesuai dengan
tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan
kontribusinya dalam Kegiatan tersebut.
Gambar II.6 Contoh Indikator Kinerja Kegiatan pada Kegiatan Lintas
Dalam perumusan Program, sasaran Program dan indikatornya, Kegiatan, sasaran Kegiatan dan indikatornya harus terlihat hubungan sebagaimana terlihat dalam bagan berikut:
Gambar II.7 Keterkaitan antara Program dan Kegiatan beserta Sasaran dan Indikator
Gambar II.8 Penuangan Program dan Kegiatan beserta Sasaran dan Indikator pada Unit Kerja Eselon I yang Melaksanakan Lebih dari (satu) Program
Gambar II.9 Ilustrasi Penuangan Kegiatan, Sasaran dan Indikator pada Unit Kerja Eselon I yang Melaksanakan Lebih dari 1 (satu) Program di Kementerian Pertanian
k) Keluaran (Output) Kegiatan
Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil
akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional. Struktur data Keluaran
(output) Kegiatan terdiri atas:
(1) Klasifikasi Rincian Output (KRO), yakni kumpulan atas RO
yang
disusun
dengan
mengelompokkan
atau
mengklasifikasikan muatan Keluaran (output) Kegiatan yang
sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu
secara sistematis.
(2) Rincian Output (RO), yakni Keluaran (output) Kegiatan riil yang
sangat
spesifik
yang
dihasilkan
oleh
unit
kerja
Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau
lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan
fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian
Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
(3) Indikator RO
Perumusan Indikator RO merupakan alat ukur untuk menilai
capaian keberhasilan suatu RO secara kuantitatif atau
kualitatif
dan
rumusannya
dapat
bersifat
kualitatif/kuantitatif. Indikator RO bersifat opsional.
l) Komponen
Komponen mencerminkan informasi tahapan/proses/
bagian pembentuk dari RO. Berdasarkan pengaruhnya terhadap
kualitas atau volume output, komponen dibedakan atas
komponen utama dan komponen pendukung. Komponen utama
adalah semua aktivitas yang nilai biayanya berpengaruh
langsung terhadap pencapaian suatu keluaran. Sedangkan
komponen pendukung adalah semua aktivitas yang nilai
biayanya tidak berpengaruh langsung terhadap pencapaian
keluaran.
Seluruh komponen dan detil belanja yang dicantumkan
harus mempunyai keterkaitan dengan pencapaian Keluaran
(output) Kegiatan. Sebuah detil belanja sekurang-kurangnya terdiri atas akun, uraian peruntukan, tarif, dan frekuensi. Jika dalam sebuah detil belanja terdapat satuan yang berupa kegiatan/paket/layanan, maka satuan tersebut harus dijelaskan dengan rinci, baik dalam tambahan catatan/penjelasan dalam RAB atau dalam dokumen lain.
m) Lokasi kegiatan Lokasi mencerminkan informasi mengenai lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat (beneficiaries) suatu RO atas pelaksanaan kegiatan. Lokasi dapat berupa wilayah administratif pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa) dan lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu (ruas jalan, jaringan irigasi dan lain sebagainya). Dalam hal, lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat (beneficiaries) suatu RO atas pelaksanaan kegiatan berada di daerah/selain pusat) penuangan dalam RKA-K/L dicantumkan lengkap dan spesifik minimal sampai level provinsi. Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan atas RO, terdapat lokasi yang lebih lengkap dan spesifik dari level provinsi, informasi tersebut dilampirkan sebagai data tambahan dalam Sistem Informasi.
- Standardisasi Penggunaan KRO, RO dan Komponen
Dalam rangka penguatan penerapan RSPP, maka diatur standardisasi penggunaan KRO, RO dan komponen tertentu.
Standarisasi KRO dan RO ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: a) Standardisasi Komponen RO Layanan Perkantoran (994)
RO Komponen Penjelasan Layanan Perkantoran Gaji dan Tunjangan (kode: 001)
Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur/uang makan lembur, uang lauk pauk TNI/Polri, dan lain-lain belanja pegawai
Operasional
Pemeliharaan
(kode: 002)
Anggaran yang dialokasikan untuk
operasional
dan
pemeliharaan
antara lain:
a) Kebutuhan
sehari
hari
perkantoran antara lain: ATK,
barang cetak, alat kebersihan
perlengkapan
mesin
fotokopi/
komputer,
langganan
surat
kabar/majalah, biaya satpam,
cleaning
service,
pengemudi,
pramubakti,
pengurusan
sertifikat tanah/PBB
RO Komponen Penjelasan b) Langganan daya dan jasa (telepon, listrik, gas, internet dan denda keterlambatan terkait, jasa pos/pengiriman, bandwidth, komunikasi khusus diplomat, aplikasi rapat virtual, sewa kantor/gedung, kendaraan, mesin fotokopi, asuransi gedung/ bangunan) c) Pemeliharaan kantor antara lain pemeliharaan gedung bangunan/ instalasi jaringan, sarana prasarana kantor kendaraan bermotor dan pengurusan pajak d) Pembayaran terkait pelaksanaan operasional kantor antara lain, honor operasional satuan kerja, bahan makanan/penambah daya tahan tubuh, pemeriksaan kesehatan pegawai,
biaya
minum/makanan
kecil
untuk
rapat, biaya penerimaan tamu,
operasional
Menteri/ketua/
pimpinan Lembaga, pengambilan
sumpah
jabatan/pelantikan
pakaian dinas, toga, pakaian
kerja.
b) Standardisasi KRO/RO/Komponen Belanja TIK
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas penganggaran belanja Teknologi Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
di
lingkungan
Kementerian/Lembaga,
diperlukan kebijakan standardisasi terhadap struktur Kegiatan
Rincian Output (KRO), Rincian Output (RO), dan Komponen
Belanja TIK. Standardisasi ini bertujuan untuk:
(1) Menyelaraskan nomenklatur dan struktur belanja TIK
dengan kebijakan nasional, termasuk kebijakan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(2) Memastikan konsistensi antar K/L dalam menyusun dan
melaksanakan belanja TIK, sehingga memudahkan proses
evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.
(3) Mendukung
kemampuan
sistem
elektronik
dengan
karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan
informasi secara terintegrasi (interoperabilitas sistem) dan
layanan digital pemerintah, sesuai dengan arah kebijakan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penetapan standar KRO/RO/Komponen Belanja TIK
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang
membidangi pemberdayaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, menteri yang membidangi komunikasi, dan Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
c) Standardisasi Komponen RO Teknis Tertentu
Pada Kementerian/Lembaga tertentu, diatur komponen teknis
sebagai berikut:
No
Komponen
Detil
Keterangan
1.
Dukungan
operasional
pertahanan
dan
keamanan (kode:
003)
a. Belanja
barang
operasional lainnya;
b. Belanja
langganan
daya dan jasa;
c. Belanja pemeliharaan
(gedung/Alat
Utama
Sistem
Pertahanan
(alutsista)); dan
d. Belanja
perjalanan
dinas biasa/tetap.
a. hanya
dimiliki
oleh
K/L
yang
mempunyai
tugas dan fungsi
di
bidang
pertahanan dan
keamanan,
antara
lain:
Kementerian
Pertahanan dan
Kepolisian
Republik
Indonesia; dan
b. komponen
ini
merupakan
bagian/tahapan
dari
keluaran
(Rincian output)
teknis
(sesuai
tugas dan fungsi
Satker).
2.
Dukungan
operasional
penyelenggaraan
pendidikan
(kode: 004)
a. Bantuan Operasional
Sekolah (BOS);
b. Tunjangan
profesi
guru/dosen
Non
Aparatur Sipil Negara
(ASN);
c. Tunjangan
kehormatan profesor
Non
Aparatur
Sipil
Negara (ASN);
d. Bantuan Operasional
Perguruan
Tinggi
Negeri (BO PTN); dan
e. Bantuan Operasional
Pendidikan Anak Usia
Dini (BO PAUD).
f.
Kartu
Indonesia
Pintar
(KIP)
dan
Program
Indonesia
Pintar (PIP)
a. Hanya
dimiliki
oleh
K/L
yang
mempunyai
tugas dan fungsi
di
bidang
pendidikan, yaitu
Kementerian
yang membidangi
pendidikan
dan
kebudayaan,
Kementerian
yang membidangi
agama,
serta
kementerian
yang membidangi
riset
teknologi
dan
pendidikan
tinggi; dan
b. Komponen
ini
merupakan
bagian/tahapan
dari
keluaran
(Rincian output)
teknis
(sesuai
No
Komponen
Detil
Keterangan
tugas dan fungsi
Satker).
3.
Dukungan
penyelenggaraan
tugas dan fungsi
unit (kode: 005)
a. Belanja
barang
pengadaan
bahan
makanan
narapidana/tahanan;
b. Belanja
jasa
pelayanan dokter;
c. Belanja
barang
pengadaan
obat-
obatan;
d. Belanja
barang
pengadaan
bahan
medis habis pakai;
e. Belanja
barang
pengadaan
bahan
makanan pasien;
f.
Belanja
barang
pengadaan
bahan
baku
Surat
Ijin
Mengemudi (SIM);
g. Belanja
barang
pengadaan
buku
Paspor;
h. Belanja
barang
pengadaan
buku
Nikah;
i.
Belanja
barang
pemeliharaan kapal;
j.
Belanja
barang
pemeliharaan
jaringan transmisi;
k. Belanja
barang
pemeliharaan
peralatan operasional
meteorologi,
klimatologi,
dan
geofisika umum; dan
l.
Belanja
barang
honorarium
dan
operasional
tenaga
pendamping
profesional.
m. Belanja
barang
kebutuhan
dasar
narapidana
n. Belanja
barang
layanan
pendidikan
dan
pengentasan
narapidana anak
a. hanya
dimiliki
oleh
K/L
yang
sesuai tugas dan
fungsinya
dapat
mempunyai detail
tersebut; dan
b. komponen
ini
merupakan
bagian/tahapan
dari
keluaran
(Rincian
output)
teknis
(sesuai
tugas dan fungsi
satker).
c. Belanja tugas dan
fungsi mandatory
adalah tusi yang
tercantum
pada
peraturan
mengenai
Struktur
Organisasi
Tata
Kerja (SOTK) dan
apabila
tidak
dilaksanakan
akan
menimbulkan
kekacauan dalam
aspek sosial dan
politik.
No
Komponen
Detil
Keterangan
o. Belanja
barang
penyelesaian perkara,
penyelidikan,
penyidikan,
pra
penuntutan,
dan
penuntutan
p. Belanja
barang
pemeliharaan
peralatan
intelijen
dan siber
q. Belanja
barang
pemeliharaan
peralatan
bidang
pemberantasan
narkotika
r. Belanja
barang
pemeliharaan
aset
biologis
yang
digunakan
untuk
bidang pertanian dan
bidang
lainnya
(termasuk penyediaan
pakan)
s. Belanja
tugas
dan
fungsi mandatory
Pengaturan mengenai standardisasi penggunaan KRO, RO, dan Komponen dilaksanakan melalui ketentuan teknis yang memuat definisi, klasifikasi, dan standar penggunaan KRO, RO, dan Komponen sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman yang disusun dan ditetapkan secara bersama oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Pedoman tersebut diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan kebijakan pemerintah. Dalam hal terdapat perubahan atau pembaruan terhadap Pedoman KRO, RO, dan Komponen, perubahan tersebut dipergunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran, tanpa memerlukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan ini.
a. Proses Penetapan Pagu Belanja Kementerian/Lembaga Dalam rangka penyusunan APBN, terdapat 3 (tiga) kali penetapan pagu untuk Kementerian/Lembaga, yaitu pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran. Angka yang tercantum dalam ketiga pagu tersebut merupakan angka tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh Kementerian/Lembaga sebagai acuan dalam menyusun Renja-K/L dan RKA-K/L. Secara garis besar penjelasan tentang ketiga pagu adalah sebagai berikut:
- Pagu Indikatif Angka yang tercantum dalam Prakiraan Maju untuk satu tahun anggaran berikutnya (Prakiraan Maju tahun pertama (PM1) anggaran tahun t+2) yang dicantumkan pada saat penyusunan RKA-K/L tahun anggaran yang direncanakan (tahun t+1) dijadikan
sebagai Angka Dasar, yang merupakan salah satu variabel yang
menentukan besarnya Pagu Indikatif untuk satu tahun anggaran
berikutnya (tahun t+2). Dalam rangka menyusun Pagu Indikatif
untuk tahun yang direncanakan (tahun t+1), ditempuh proses
sebagai berikut:
a) Kementerian PPN/Bappenas melakukan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Setelah program dan kegiatan tahun sebelumnya selesai
dilaksanakan, Kementerian PPN/Bappenas melakukan evaluasi
atas pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya dan
tahun berjalan tersebut.
Hasil evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan tahun
sebelumnya dan tahun berjalan digunakan untuk menyusun
usulan
tema,
sasaran,
arah
kebijakan,
dan
prioritas
pembangunan tahunan yang direncanakan, untuk disampaikan
ke Presiden.
b) Presiden
menetapkan
arah
kebijakan
dan
prioritas
pembangunan nasional.
Setiap awal tahun, Presiden menetapkan arah kebijakan yang
akan dilakukan pada tahun yang direncanakan, yaitu Presiden
menetapkan prioritas pembangunan nasional pada tahun yang
akan direncanakan. Penerjemahan prioritas pembangunan
nasional dalam proses perencanaan dan penganggaran meliputi
prioritas nasional, Program Prioritas, kegiatan prioritas, dan
proyek prioritas yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga.
Selain itu, Presiden juga menetapkan prioritas pengalokasian
dari anggaran yang dimiliki Pemerintah, sesuai dengan
janji/direktif Presiden. Arah kebijakan dan prioritas anggaran
tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan
RKP dan Renja-K/L.
c) Kementerian/Lembaga
memutakhirkan
Angka
Dasar
dan
menyusun Prakiraan Maju.
Prakiraan Maju yang telah dicantumkan pada dokumen
perencanaan dan penganggaran tahun sebelumnya akan
dijadikan Angka Dasar untuk perencanaan dan penganggaran
tahun anggaran yang direncanakan. Prakiraan Maju yang
tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN
digulirkan
untuk
menjadi
Angka
Dasar
tahun
yang
direncanakan. Setelah itu, Kementerian/Lembaga melakukan
pemutakhiran Angka Dasar disesuaikan dengan kebijakan
tahun
berjalan
(APBN/APBN
Perubahan),
Kinerja
tahun
sebelumnya dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro.
d) Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Kegiatan dan
Keluaran baru.
Apabila terdapat Kegiatan/Keluaran yang akan dilakukan pada
tahun yang direncanakan dan belum dilakukan pada tahun
berjalan, baik bersifat bottom up seperti mekanisme usulan
Kegiatan dan Keluaran baru maupun bersifat top-down seperti
tindak
lanjut
atas
arahan
Presiden/Wakil
Presiden,
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan rencana tersebut
dengan mekanisme usulan Kegiatan dan Keluaran baru.
Idealnya, usulan Kegiatan dan Keluaran baru diajukan sebelum
penetapan Pagu Indikatif. Sedangkan pemenuhan usulan
Kegiatan dan Keluaran baru tersebut sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
e) Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian
PPN/Bappenas
melakukan tinjau ulang Angka Dasar dan menyusun perkiraan
kapasitas fiskal.
Dalam
rangka
menyusun
Pagu
Indikatif
belanja
Kementerian/Lembaga,
Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian PPN/Bappenas melakukan tinjau ulang Angka
Dasar yang berasal dari pemutakhiran atas Angka Dasar yang
telah
disusun
oleh
Kementerian/Lembaga
pada
tahun
sebelumnya. Pemutakhiran Angka Dasar tersebut selain
dilakukan
berdasarkan
Kinerja
realisasi
anggaran,
juga
dilakukan terhadap perubahan parameter dan Kegiatan dan
Keluaran
yang
diusulkan
oleh
Kementerian/Lembaga.
Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa
proyeksi Angka Dasar yang akan menjadi bahan penyusunan
Pagu Indikatif belanja Kementerian/Lembaga menjadi lebih
akurat. Dalam proses tinjau ulang Angka Dasar, Kementerian
Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan
Kementerian
PPN/Bappenas.
Tinjau
ulang
Angka
Dasar
dilakukan pada bulan Januari hingga bulan Februari setiap
tahunnya.
Pada saat yang bersamaan, Kementerian Keuangan juga
menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu
Indikatif
tahun
anggaran
yang
direncanakan.
Perkiraan
kapasitas fiskal disusun berdasarkan hasil koordinasi dan
sinergi antar unit-unit terkait di internal Kementerian Keuangan.
Kapasitas fiskal menjadi dasar pertimbangan pengalokasian
pemenuhan kebutuhan minimal belanja Kementerian/Lembaga
yang bersumber dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni,
maupun usulan Kegiatan dan Keluaran yang diusulkan
Kementerian/Lembaga, pada saat proses tinjau ulang Angka
Dasar Kementerian/Lembaga.
f) Menteri
Keuangan
dan
Menteri
PPN/Kepala
Bappenas
menyusun Pagu Indikatif.
Pagu Indikatif untuk tahun yang direncanakan disusun dengan
memperhatikan kapasitas fiskal dan dalam rangka pemenuhan
prioritas pembangunan nasional. Pagu Indikatif dimaksud
dirinci menurut unit organisasi, Program, Kegiatan, dan indikasi
pendanaan untuk mendukung arah kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Presiden.
Dalam proses penyusunan bahan pagu indikatif, sebelum
pembahasan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dan sinergi antar
unit-unit terkait di internal Kementerian Keuangan. Langkah ini
dilakukan agar perhitungan belanja negara yang lebih efisien
dan efektif sesuai dengan basis spasial, kewenangan Pusat dan
Daerah, belanja operasional dan non-operasional, dan/atau
sumber dana.
Pagu Indikatif yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional dituangkan dalam surat bersama yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri PPN/ Bappenas pada bulan Maret. Pagu Indikatif, sudah memperhatikan/mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dengan mekanisme Belanja K/L dengan Belanja TKD. Pagu Indikatif tersebut sebagai bahan penyusunan Rancangan Awal RKP dan Renja-K/L.
Proses penyusunan sampai dengan penetapan Pagu indikatif diilustrasikan dalam Gambar II.10.
Gambar II.10 Penyusunan Pagu Indikatif
- Pagu Anggaran K/L
Langkah-langkah penyusunan dan penetapan Pagu Anggaran K/L
adalah sebagai berikut:
a) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L
Dalam menyusun Rancangan Renja-K/L, Kementerian/Lembaga
berpedoman pada surat mengenai Pagu Indikatif dan hasil
kesepakatan trilateral meeting. Rancangan Renja-K/L dimaksud
paling sedikit memuat:
(1) kebijakan;
(2) program; dan
(3) kegiatan.
a.
Melakukan
evaluasi
kebijakan dalam
APBN tahun
sebelumnya dan
tahun berjalan;
b.
Melakukan
monev dan
spending review
atas RKA-KL
dan DIPA tahun
lalu dan tahun
berjalan.
c.
Menyusun
Resource
Envelope hasil
sinergi lintas
Eselon
KEMENKEU PRESIDEN - Mengevaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
- Menyusun usulan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan untuk Presiden.
KEMENTERIAN/
LEMBAGA
1.
Menggulirkan
prakiraan Maju
Tahun I.
2.
Memuktahirkan
Angka Dasar
berdasarkan:
•
Kebijakan
tahun
berjalan;
•
Evaluasi
Kinerja tahun
sebelumnya;
•
Proyeksi
asumsi dasar
ekonomi
makro
3.
Menyusun
Program/Kegiata
n/ Keluaran
(output) baru.
ARAH
KEBIJAKAN DAN
PRIORITAS
PEMBANGUNAN
TAHUNAN YANG
DIRENCANAKAN
Kementerian
PPN/Bappenas
d.
Bersama sama:
1)
Menelaah usulan
Program/Kegiatan/Keluaran (output)
baru dari K/L.
2)
Menyusun alokasi anggaran sesuai
dengan tema, sasaran, arah
kebijakan, dan prioritas
pembangunan tahunan yang
direncanakan
b) Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) Sejalan dengan penerapan Program yang dapat bersifat lintas Kementerian/Lembaga, proses pemberian persetujuan atas draft Renja-K/L yang sebelumnya dilakukan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya yang juga mengusulkan Kegiatan/Keluaran dalam Program lintas yang sama. Pertemuan tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Pagu Indikatif sampai dengan sebelum penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran. Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan: (1) Meningkatkan koordinasi dan kesepahaman antara Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan, terkait dengan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional yang akan dituangkan dalam RKP; (2) Menjaga konsistensi kebijakan yang ada dalam dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran, yaitu antara RPJMN, Renstra, RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L; (3) Mendapatkan komitmen bersama atas penyempurnaan yang perlu dilakukan terhadap Rancangan Awal RKP, yaitu kepastian mengenai program/kegiatan prioritas, jumlah Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), jumlah Pinjaman Dalam Negeri (PDN), jumlah Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk (SBSN PBS), dukungan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), penandaan anggaran untuk Keluaran (output) yang dihasilkan sesuai dengan tema APBN, PNBP/BLU, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, Kegiatan/Keluaran, belanja operasional, kebutuhan tambahan rupiah murni, dan pengalokasian dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus; (4) Melakukan penelaahan atas Rancangan Renja-K/L (dengan memperhatikan/mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dengan mekanisme Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, dan alokasi anggaran melalui BA BUN seperti belanja subsidi, dan Dana Transfer Khusus). c) Kementerian/Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN. d) Pemerintah menyampaikan pokok-pokok pembicaraan Pendahuluan RAPBN. Pemerintah menyampaikan pokok-pokok pembicaraan Pendahuluan RAPBN yang meliputi: (1) Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; (2) RKP; dan (3) Rincian unit organisasi, fungsi, dan program.
e) Pemerintah menetapkan RKP.
f) Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional menetapkan Pagu Anggaran K/L.
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, Menteri Keuangan
menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman pada
kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, RKP, dan
memperhatikan hasil evaluasi Kinerja K/L. Pagu Anggaran K/L
dimaksud menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan
oleh Presiden yang dirinci menurut unit organisasi dan program.
Angka yang tercantum dalam pagu anggaran adalah angka Pagu
Indikatif yang disesuaikan dengan perubahan paramater atau
adanya policy measure. Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada
setiap Kementerian/Lembaga paling lambat pada akhir bulan
Juni.
g) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran,
disertai dengan pemutakhiran Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (Prakiraan Maju Tahun 1, Tahun 2, dan Tahun 3).
RKA-K/L bersama-sama dengan KPJM disampaikan kepada
Kementerian Keuangan untuk ditelaah.
h) Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran
Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran diselesaikan paling lambat
akhir bulan Juli. Pengalokasian belanja melalui belanja K/L
harus
memperhatikan/mengoordinasikan
belanja
TKD
termasuk DAK Fisik.
Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran dilakukan secara sinergi
dengan Eselon I terkait di lingkup Kementerian Keuangan sesuai
substansi penelaahan. Jika diperlukan, penelaahan dapat
mengikutsertakan unit Eselon I Lingkup Kementerian Keuangan
dan/atau menggunakan dokumen/data dari masing-masing
Eselon I.
i) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L
Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L Pagu Anggaran
hasil penelaahan, termasuk Prakiraan Maju, untuk digunakan
sebagai:
(1) Bahan penyusunan Nota Keuangan, RAPBN, dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN (RUU APBN); dan
(2) Dokumen pendukung pembahasan RAPBN.
Setelah dibahas dalam sidang kabinet, Nota Keuangan, RAPBN, dan RUU APBN disampaikan pemerintah kepada DPR pada pertengahan bulan Agustus. Proses penyusunan hingga penetapan Pagu Anggaran diilustrasikan dalam Gambar II.11.
Gambar II.11 Penyusunan Pagu Anggaran
- Alokasi Anggaran
Langkah-langkah penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran
adalah sebagai berikut:
a) Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L Pagu Anggaran dengan DPR. Dalam rangka pembahasan RUU APBN, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L Pagu Anggaran dengan DPR. Pembahasan tersebut selain membahas Keluaran (output) dan outcome Program pada level eselon I yang sudah tercantum dalam dokumen Nota Keuangan yang menyertai RUU APBN, juga membahas usulan Kegiatan/Keluaran yang muncul dalam pembahasan dengan DPR (jika ada), dan rencana kontrak tahun jamak (jika ada). b) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM berdasarkan: (1) Alokasi Anggaran K/L; (2) RKP dan Renja-K/L; (3) Hasil kesepakatan Kementerian/Lembaga dan DPR dalam pembahasan RUU APBN;
(4) Standar biaya; dan (5) Kebijakan pemerintah pusat. RENJA-K/L PEMERINTAH/ PRESIDEN
RKA-K/L + KPJM PAGU ANGGARAN MENYEMPURNAKAN RANCANGAN AWAL RKP PENYUSUNAN RINCIAN PAGU SEBAGAI BAHAN PEMBICARAAN PENDAHULUAN RAPBN MULTILATERAL MEETING :
• Koordinasi terkait ketepatan pencapaian sasaran prioritas pembangunan dalam
Renja-K/L terhadap RKP; dan
• Kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja
Negara.
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
KEMENKEU
KEMENTERIAN/LEMBAGA
RKP
PAGU
ANGGARAN
PENYESUAIAN
ANGKA DASAR
PAGU
INDIKATIF
RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM juga menampung
Kegiatan/Keluaran yang terjadi dalam pembahasan RUU APBN
dengan DPR.
c) Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM
Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM diselesaikan
paling lambat akhir bulan November. Penelaahan RKA-K/L
Alokasi Anggaran dilakukan secara sinergi dengan Eselon I
terkait di lingkup Kementerian Keuangan sesuai substansi
penelaahan.
Jika
diperlukan,
penelaahan
dapat
mengikutsertakan unit Eselon I Lingkup Kementerian Keuangan
dan/atau menggunakan dokumen/data dari masing-masing
Eselon I.
Selanjutnya Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L
Alokasi Anggaran dan KPJM hasil penelaahan untuk digunakan
sebagai bahan penyusunan Lampiran Perpres tentang Rincian
APBN dan bahan penyusunan DIPA.
d) Menteri
Keuangan
mengesahkan
dokumen
pelaksanaan
anggaran
Menteri
Keuangan
mengesahkan
dokumen
pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling
lambat akhir bulan Desember.
Proses penyusunan dan penetapan alokasi anggaran diilustrasikan
dalam Gambar II.12.
Gambar II.12 Penyusunan Pagu Alokasi Anggaran
ALOKASI ANGGARAN
b. Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran
Penyusunan RKA-K/L memperhatikan kaidah penyusunan RKA-
K/L dan peraturan lain yang secara khusus mengaturnya. Beberapa
diantara ketentuan tersebut diatur sebagai berikut:
- Penghitungan Alokasi Belanja Pegawai pada Satker Pengalokasian gaji dan tunjangan pegawai dilakukan dengan berbasis data dari program Aplikasi Gaji Pokok Pegawai (GPP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Biaya gaji dan tunjangan pegawai tersebut dialokasikan pada RO Layanan Perkantoran. Khusus untuk pengalokasian Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Bidan PTT pada Kementerian Kesehatan agar diperhitungkan dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran penghasilan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan penggajian dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti. Sementara itu, pengalokasian akun belanja yang termasuk dalam Belanja Pegawai mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya.
- Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan/Gedung Negara
Secara
umum
pengalokasian
anggaran
untuk
pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara, berpedoman
pada Peraturan Menteri yang membidangi pekerjaan umum dan
perumahan rakyat yang mengatur mengenai pedoman teknis
pembangunan bangunan/gedung negara.
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dasar perhitungan alokasi anggarannya adalah sebagai berikut:
a) Untuk pekerjaan pembangunan (baru) bangunan/gedung negara atau pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang berlokasi di dalam negeri, dasar alokasinya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum/Cipta Karya/Kimpraswil setempat; b) Untuk pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, dasar alokasinya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana negara setempat; dan c) Untuk pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat.
Dalam
hal
Satker
mengusulkan
pembangunan/renovasi
bangunan/gedung,
besaran
volumenya
harus
mendapatkan
persetujuan pejabat eselon I. Dalam hal usulan tersebut terkait
gedung dan bangunan yang telah memiliki Standar Barang dan
Standar Kebutuhan (SBSK) dan menjadi obyek RKBMN, maka
usulan harus tercantum dalam RKBMN yang telah ditelaah oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Sehubungan
dengan
pemerintah
menetapkan
kebijakan
moratorium
bagi
pembangunan
gedung
kantor,
untuk
Kementerian/Lembaga yang memerlukan gedung kantor agar
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan.
3) Penerapan Bagan Akun Standar
Dalam
penyusunan
RKA-K/L
dan
pelaksanaan
anggaran,
Kementerian/Lembaga mempedomani Peraturan Menteri Keuangan
mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam penerapan Bagan Akun Standar, beberapa hal yang perlu
menjadi perhatian dalam penyusunan RKA-K/L:
a) Konsep Nilai Perolehan (full costing) pada Jenis Belanja
Penerapan konsep nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja
berarti bahwa seluruh biaya yang diperlukan untuk pengadaan
barang/jasa dimasukkan sebagai nilai perolehan barang/jasa
dimaksud dan digunakan akun belanja yang sesuai dengan
peruntukkannya.
b) Konsep Kapitalisasi
Penerapan konsep kapitalisasi merujuk pada pengelompokan
pengeluaran pada jenis belanja modal. Untuk mengkategorikan
suatu belanja sebagai belanja modal atau tidak, perlu diketahui
definisi aset tetap atau aset tetap lainnya dan kriteria kapitalisasi
aset
tetap.
Aset
tetap
mempunyai
ciri–ciri/karakteristik
berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya material (di atas nilai
kapitalisasi). Sementara itu, ciri-ciri aset tetap lainnya adalah
akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 tahun, dan nilainya relatif material (diatas nilai
kapitalisasi).
Berdasarkan karakteristik tersebut, suatu belanja dapat
dikategorikan sebagai belanja modal jika:
(1) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset
tetap atau aset tetap lainnya yang menambah aset
pemerintah;
(2) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi
aset tetap atau aset tetap lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah; dan
(3) perolehan aset tetap tersebut dimaksudkan untuk dipakai
dalam operasional pemerintahan, bukan untuk dijual atau
diserahkan ke masyarakat.
Dalam kaitan konsep harga perolehan ditetapkan bahwa seluruh
pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya sampai aset siap
pakai dimasukkan ke dalam belanja modal. Pengeluaran
tersebut
memenuhi
batasan
minimal
kapitalisasi
(relatif
material) aset tetap/aset tetap lainnya.
Di samping belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset
tetap lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah
perolehan aset tetap atau aset tetap lainnya dapat juga
dimasukkan sebagai belanja modal. Pengeluaran tersebut dapat
dikategorikan sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan
bahwa pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya
masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah
dimiliki. Termasuk dalam hal ini adalah pengeluaran untuk
gedung yang nilai perbaikannya lebih 2% (dua persen) dari nilai
aset, berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal pada
Kementerian
yang
membidangi
pekerjaan
umum
dan
perumahan rakyat.
c) Pengalokasian belanja barang akun 526 (Belanja Barang untuk
diserahkan kepada Masyarakat/Pemda)
Dalam
hal
Kementerian/Lembaga
merencanakan
alokasi
anggaran dengan akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan
kepada Masyarakat/Pemda), diserahkan dalam bentuk barang
dan pemberian bantuan pemerintah tersebut berbasis proposal,
alokasi tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pejabat
Eselon I bahwa pengalokasian tersebut telah berdasarkan
proposal dari masyarakat/Pemda penerima barang.
d) Penggunaan akun Belanja Barang Operasional Lainnya (521119)
dan/atau akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya
(521219)
Dalam
rangka
menjaga
akuntabilitas
dan
transparansi
perencanaan anggaran penggunaan akun Belanja Barang
Operasional Lainnya (521119) dan/atau akun Belanja Barang
Non Operasional Lainnya (521219), maka pengalokasian pada
akun tersebut perlu secara cermat memperhatikan ketentuan
yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Bagan Akun Standar dan ketentuan teknis turunannya.
4) Penyusunan RKA-K/L pada Satker Perwakilan Republik Indonesia
(RI) di Luar Negeri
Penyusunan RKA-K/L pada Satker Perwakilan RI di luar negeri
secara khusus mengikuti aturan sebagai berikut:
a) Penetapan Kurs Valuta Asing
(1) Valuta yang dipergunakan dalam perhitungan RKA-K/L
adalah Dolar Amerika Serikat (USD); dan
(2) Nilai Kurs USD terhadap Rupiah yang dipergunakan dalam
perhitungan alokasi adalah kurs yang dipakai dalam asumsi
APBN pada tahun yang direncanakan.
b) Pengalokasian Menurut Jenis Belanja
(1) Belanja Pegawai
(a) Pengaturan mengenai penganggaran belanja pegawai bagi
pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negeri
baik untuk komponen maupun besarannya mengikuti
peraturan perundangan yang berlaku;
(b) Gaji Home Staff pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk
Atase Teknis dan Atase Pertahanan didasarkan pada
payroll sekurang-kurangnya bulan Mei tahun berjalan.
(c) Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) terdiri atas tunjangan pokok dan tunjangan keluarga. Tunjangan Pokok merupakan perkalian antara Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) dengan persentase Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) masing-masing Home Staff. Tunjangan Keluarga terdiri atas tunjangan istri/suami dan tunjangan anak yang besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan jumlah anak yang dapat diberikan tunjangan anaknya maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan ketentuan pemberian tunjangan anak bagi PNS; (d) Apabila akan dilakukan pengisian alokasi selisih formasi dan bezeeting/F-B (lowongan formasi) maksimal sebanyak rencana penarikan/penempatan home staff (termasuk Kepala Perwakilan) dengan dilampiri Daftar Rencana Penarikan/Penempatan Home Staff yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri dan sekurang-kurangnya memuat waktu penempatan/ penarikan serta gelar diplomatik. Untuk tunjangan keluarga maksimal diasumsikan untuk 1 (satu) istri dan 2 (dua) anak; dan (e) Alokasi anggaran Tunjangan Lain-Lain Home Staff berupa Tunjangan Sewa Rumah dan Tunjangan Restitusi Pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali diatur lain oleh Menteri Keuangan. (2) Belanja Barang dan Jasa (a) Alokasi anggaran untuk sewa gedung didasarkan atas kontrak sewa gedung yang berlaku. Dalam hal Atase Teknis/Atase Pertahanan menempati gedung yang sama dan dalam dokumen kontrak sewa gedung yang sama dengan kontrak sewa gedung kantor Perwakilan RI, alokasi anggarannya hanya pada RKA-K/L Satker Kantor Perwakilan RI berkenaan; (b) Alokasi Operasional Pendukung Kerjasama Bilateral/Regional terdiri atas Biaya Operasional Kepala Perwakilan dan Representasi. Alokasi biaya lainnya yang selama ini dialokasikan pada Operasional Pendukung Kerjasama Bilateral/Regional agar dialokasikan sesuai dengan peruntukannya dengan target Kinerja dan rincian perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan; (c) Alokasi anggaran biaya representasi untuk Kepala Perwakilan dihitung maksimum 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Pokok x 12 bulan. Sedangkan untuk home staff lainnya dihitung maksimum 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok x 12 bulan; dan (d) Perjalanan Dinas pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan maksimum terdiri atas: i) Perjalanan dinas wilayah; ii) Perjalanan dinas multilateral; iii) Perjalanan dinas akreditasi; iv) Perjalanan dinas kurir.
Anggaran perjalanan dinas pada Perwakilan RI di luar
negeri disediakan hanya untuk jenis perjalanan dinas yang
ada pada Perwakilan RI bersangkutan, dan dihitung
menurut jumlah pejabat yang melakukan perjalanan
dinas, serta frekuensi perjalanan yang akan dilakukan.
Besarnya tarif uang harian perjalanan dinas luar negeri
diatur oleh Menteri Keuangan.
(e) Alokasi
belanja
barang
pada
Perwakilan
Republik
Indonesia di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk
kompensasi pegawai setempat (local staff).
c) Ketentuan lain-lain.
(1) Alokasi anggaran untuk Perwakilan RI di luar negeri termasuk
Atase Teknis maupun Atase Pertahanan dilakukan sesuai
dengan Keputusan Presiden mengenai organisasi perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri. Untuk Atase teknis dan
Atase Pertahanan yang menempati satu gedung dengan
Perwakilan RI di Luar Negeri, biaya langganan listrik, gas, air,
biaya pemeliharaan gedung serta pemeliharaan lain yang
melekat
dengan
gedung
dimaksud
dialokasikan
pada
anggaran Kementerian Luar Negeri;
(2) Alokasi Belanja Barang pada Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk penghasilan
local staff. Besaran penghasilan local staff dimaksud mengacu
pada persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Beban Pusat Persekot Resmi (BPPR) terdiri atas:
(a) Persekot rumah untuk deposit sewa rumah dengan jumlah
maksimal 2 (dua) bulan sewa rumah, dan dialokasikan
dalam jenis Belanja Barang;
(b) Persekot mobil maksimal US$ 5.000 (lima ribu dolar), dan
dialokasikan dalam jenis Belanja Barang; dan
(c) Persekot TPLN dengan jumlah maksimal 2 (dua) bulan
TPLN, dan dialokasikan dalam jenis Belanja Pegawai.
Perhitungan
BPPR
didasarkan
atas
rencana
mutasi
penempatan pada Perwakilan RI di luar negeri.
(4) Pengaturan anggaran Perwakilan RI di luar negeri termasuk
Atase Teknis dan Atase Pertahanan yang tidak diatur dalam
Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan
Menteri Luar Negeri setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan. Apabila terdapat alokasi
anggaran yang didasarkan atas penetapan Menteri Luar
Negeri yang belum mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan tetapi telah dialokasikan pada tahun-tahun
sebelumnya, penetapan tersebut akan dipersamakan sebagai
Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan sebelum tahun anggaran
yang
direncanakan
dimulai
harus
sudah
dimintakan
persetujuannya kepada Menteri Keuangan.
(5) Pengaturan pengalokasian Perwakilan RI yang berlokasi di
dalam negeri mengikuti ketentuan yang berlaku secara umum
dalam petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan
Pengesahan DIPA.
(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan besaran alokasi
belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa bagi
pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negeri,
ketentuan penyusunan RKA-K/L pada satker Perwakilan di
luar
negeri
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4),
menyesuaikan dengan kebijakan yang terbaru.
5) Penyusunan RKA-K/L Pada Kementerian Pertahanan
Penyusunan RKA-K/L pada Kementerian Pertahanan RI secara
umum mengikuti ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA. Secara khusus
penyusunan RKA-K/L pada Kementerian Pertahanan mengikuti
aturan sebagai berikut:
a) Pengalokasian anggaran untuk keperluan belanja pegawai dan
sebagian belanja barang operasional, mulai dilakukan langsung
sampai dengan tingkat Satker, selain lima Satker (unit
organisasi) yang sudah ada;
b) Pengalokasian anggaran selain untuk keperluan belanja pegawai
dan sebagian belanja barang operasional, dilakukan secara
terpusat (pada tingkat unit organisasi);
c) Untuk keperluan pengalokasian anggaran sampai dengan
tingkat Satker, Kementerian Pertahanan membentuk Satker-
Satker dimaksud; dan
d) Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) TNI dihitung secara
akurat sesuai dengan kebutuhan riil. Perhitungan kebutuhan
BMP TNI selain memperhitungkan realisasi anggaran tahun
sebelumnya, juga memasukkan tunggakan-tunggakan tahun
sebelumnya dalam perhitungan Angka Dasar.
Selanjutnya, pelaksanaan RKA-K/L Kementerian Pertahanan
mengikuti PMK mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Republik Indonesia.
6) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman Luar
Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri
Pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dari dana
Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri (PHLN) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar
negeri dan penerimaan hibah.
Kegiatan/proyek
yang
dibiayai
dengan
PHLN
yang
dimasukkan ke dalam RKA-K/L adalah kegiatan/proyek yang
sudah siap untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, kegiatan/proyek
yang dibiayai dengan PHLN yang dimasukkan ke dalam RKA-K/L
adalah kegiatan/proyek yang telah ditandatangani oleh Pemerintah
Indonesia dengan lender (on-going) atau direncanakan akan
dinegosiasikan
pada
tahun
berjalan.
Ketentuan
tersebut
dikecualikan
untuk
pinjaman/hibah
dalam
rangka
penanggulangan bencana alam.
Dalam pengalokasian anggaran, penyediaan Rupiah Murni
Pendamping (RMP) dan local cost menjadi keharusan untuk
dipenuhi guna pencapaian tujuan kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman luar negeri.
Yang dimaksud dengan RMP adalah rupiah murni yang harus
dianggarkan sesuai dengan porsi yang dicantumkan dalam Loan
Agreement atau Minutes of Negotiation yang ditandatangani oleh
pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. Sedangkan local
cost atau sharing kegiatan adalah alokasi anggaran untuk
mendukung tercapainya nilai ekonomis/manfaat proyek/kegiatan
yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, yang besarannya
dicantumkan dalam dokumen perencanaan (Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM)/BlueBook,
Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN)/Green
Book dan Daftar Kegiatan) tidak dikategorikan sebagai RMP.
Pengalokasian anggaran kegiatan dimaksud dalam rangka
penyusunan RKA-K/L mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan transaksi-transaksi
yang dibiayai dengan NPPHLN yaitu disesuaikan dengan
kategori-kategori pembiayaan yang diperbolehkan oleh lender.
b) Mencantumkan kode kantor bayar sebagai berikut:
(1) Mencantumkan kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140)
untuk transaksi-transaksi PHLN dalam valuta asing dan tata
cara penarikannya menggunakan mekanisme pembayaran
langsung (direct payment) dan letter of credit; dan
(2) Mencantumkan kode KPPN sesuai dengan lokasi kegiatan
dimana
proyek-proyek
yang
dibiayai
dengan
PHLN
dilaksanakan dan tata cara penarikannya menggunakan
mekanisme rekening khusus.
c) Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPHLN, yaitu
sumber dana berupa pinjaman luar negeri atau hibah luar
negeri.
d) Mencantumkan tata cara penarikan PHLN sesuai dengan tata
cara penarikan PHLN yang diatur dalam NPPHLN atau dokumen
lain yang telah disetujui oleh lender, misalnya dokumen Project
Administration Memorandum (PAM). Tata cara penarikan PHLN
yang masih diperbolehkan adalah:
(1) Mekanisme Rekening Khusus (Special Account), yaitu tata
cara penarikan PHLN dengan menggunakan dana initial
deposit yang bersifat revolving fund yang ditempatkan pada
Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan. Tata cara tersebut dapat dipergunakan
bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan PHLN yang berlokasi
di daerah.
(2) Mekanisme Pembayaran Langsung (Direct Payment), yaitu tata
cara penarikan PHLN dengan cara mengajukan aplikasi
penarikan dana secara langsung melalui KPPN Khusus
Pinjaman dan Hibah.
(3) Mekanisme Letter of Credit (L/C) yaitu tata cara penarikan
PHLN dengan menggunakan L/C Bank Indonesia. Khusus
PHLN yang penarikannya melalui tata cara L/C, perlu
diperhatikan nilai kontrak pekerjaan secara keseluruhan. Hal
tersebut berkaitan dengan pembukaan rekening L/C oleh
Bank Indonesia.
e) Mencantumkan kode register PHLN sesuai dengan kode register
yang
diterbitkan
oleh
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Secara umum, suatu output dibiayai dari satu lender sehingga
memiliki satu nomor register. Dalam hal satu output dibiayai
lebih dari satu lender, maka harus dicantumkan semua nomor
register yang ada dari masing-masing lender. Dalam hal alokasi
anggaran belum ada nomor register, misalnya untuk kegiatan
yang dibiayai oleh PHLN yang bersifat pipeline, alokasi anggaran
tersebut menggunakan kode register sementara.
f) Mencantumkan persentase/porsi pembiayaan yang dibiayai
lender sesuai dengan NPPHLN atau dokumen lain yang telah
disetujui oleh lender. Misalnya:
(1) Kategori civil work 60% (enam puluh persen) artinya
persentase yang dibiayai oleh PHLN adalah sebesar 60%
(enam
puluh
persen)
dikalikan
besaran
nilai
kegiatan/proyek, sedangkan sisanya sebesar 40% (empat
puluh persen) merupakan beban RMP ditambah dengan
besaran pajak pertambahan nilai (PPN).
(2) Khusus
untuk
PLN
komersial/fasilitas
kredit
ekspor
pengalokasian dalam RKA-K/L dicantumkan maksimal
sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak
(contract agreement). Sementara itu, sisanya sebesar 15%
(lima belas persen) dialokasikan sebagai RMP sebagai uang
muka.
g) Mencantumkan cara menghitung besarnya porsi PHLN yang
dibiayai oleh lender dengan mengacu pada buku petunjuk
pengadaan barang jasa (procurement guidelines) masing-masing
lender dan ketentuan perpajakan dan bea masuk yang berlaku.
Rumusan umum perhitungan nilai kontrak adalah sebagai
berikut:
Sementara itu metode untuk memperhitungkan besaran nilai
kontrak yang akan dituangkan dalam RKA-K/L menggunakan
metode-metode sebagai berikut:
(1) Metode Non PPN
Metode tersebut hanya menghitung besaran nilai fisik proyek
tanpa memperhitungkan pajak karena PPN tidak dikenakan
dan ditanggung oleh pemerintah. Metode tersebut digunakan
untuk pembiayaan proyek-proyek PHLN dengan persentase
pembiayaan sebesar 100%.
Contoh:
F Nilai Kontrak untuk konsultan
: Rp25.000.000
F Kategori
: Consulting Services F Persentase
: 100%
F Cara perhitungannya dan penuangannya dalam RKA-K/L:
¨ PHLN
= persentase PHLN X nilai kontrak
= 100% X Rp25.000.000
= Rp25.000.000
¨ RMP tidak dialokasikan dalam RKA-K/L karena 100%
dibiayai oleh lender
¨ PPN
tidak
dialokasikan
dalam
RKA-K/L
karena
ditanggung oleh pemerintah.
(2) Metode Neto
Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran
alokasi pengadaan barang dan jasa yang sebagian dananya
Nilai kontrak (NK) = Nilai fisik + PPN
bersumber dari pinjaman luar negeri dan pajak tidak
dikenakan terhadap porsi pinjamannya. Sementara itu bagi
RMP dikenakan sebesar nilai sharing-nya dikalikan besaran
nilai pajaknya. Metode tersebut dapat digunakan untuk
pinjaman-pinjaman yang berasal dari Bank Dunia (IBRD)
dengan porsi ≥ 91% (sembilan puluh satu persen), ADB, JBIC,
dan lain-lain, kecuali ditentukan lain oleh NPPHLN (loan
agreement) bersangkutan.
Contoh:
F Loan ADB
: 1383-INO
F Nilai kontrak barang
: Rp111.000.000
F Kategori
: Civil Work
F Persentase
: 60%
§ Nilai kontrak
: Rp111.000.000
§ Nilai Fisik
: Rp100.000.000
F Terdiri atas:
§ Porsi PHLN
: Rp60.000.000
§ Porsi Pendamping
: Rp40.000.000
F PPN terdiri atas:
§ PPN PHLN : Rp 6.600.000 (tidak dipungut)
§ PPN Porsi Pendamping : Rp 4.400.000 (dipungut)
F Pencantuman dalam RKA-K/L: Nilai fisik+PPN dipungut
§ PHLN : Rp 60.000.000
§ RMP
: Rp 44.400.000
F Cara perhitungannya:
Nilai Fisik: 100/111X111.000.000= Rp100.000.000
§ Porsi PHLN = 60% X 100.000.000
= Rp60.000.000
§ Porsi Pendamping = 40%X100.000.000 = Rp40.000.000 PPN: 11% X 100.000.000 = Rp11.000.000 § Porsi PHLN =11%X60.000.000 = Rp6.600.000 § Porsi Pendamping = 11% X 40.000.000 =Rp4.400.000.
(3) Metode Bruto Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pinjaman luar negeri yang berasal dari World Bank dengan persentase/porsi pembiayaan sebesar 90% (sembilan puluh persen) ke bawah maupun pinjaman lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPPHLN (loan agreement) yang bersangkutan.
(4) Metode Nonsharing
Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran
alokasi dalam RKA-K/L bagi pinjaman luar negeri yang tidak
mempersyaratkan persentase namun langsung menentukan
besaran sumber dana. Penggunaan metode tersebut langsung
dilakukan dengan menuliskan besaran dana PHLN dan
rupiah murni pendampingnya.
h) Pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dana dari
PHLN juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Mencantumkan dana pendamping yang bersumber dari luar
APBN, antara lain dari APBD, anggaran BUMN atau dari
kontribusi masyarakat, dengan didukung dokumen yang sah
dari pemberi dana pendamping. Setelah mencantumkan dana
pendamping dimaksud dalam RKA-K/L, selanjutnya pada
Kertas Kerja (KK) RKA-K/L diberi kode “E” sehingga besaran
dana pendamping tidak menambah pagu.
(2) Dalam hal terdapat kegiatan yang belum terselesaikan dalam
tahun anggaran yang bersangkutan dan dilanjutkan pada
tahun
berikutnya,
penyediaan
dana
PHLN
dan
pendampingnya menjadi prioritas.
(3) Dalam hal pemanfaatan suatu pinjaman luar negeri
dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran, penyediaan
pagu pinjaman luar negeri pada setiap tahun anggaran dan
dana
pendampingnya
menjadi
prioritas.
Kementerian/Lembaga diminta membuat tabel perkiraan
penarikan PHLN per tahun. Tabel tersebut juga akan
digunakan dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan
revisi percepatan penarikan PHLN pada tahun berjalan.
(4) Untuk menghindari terjadinya penolakan oleh lender yang
mengakibatkan pembayaran ineligible pada saat pengajuan
aplikasi penarikan dana, dalam mengalokasikan PHLN dalam
RKA-K/L perlu dipahami hal-hal sebagai berikut:
(a) Isi/materi dari NPPHLN (antara lain: closing date, kategori,
dan persentase/porsi pembiayaan atas kegiatan-kegiatan
yang dibiayai dengan PHLN);
(b) Staff Appraisal Report (SAR);
(c) Project Administration Memorandum (PAM); dan
(d) Ketentuan lainnya yang terkait dengan NPPHLN dan
pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari
PHLN.
Contoh Implementasi Pengalokasian Anggaran bersumber
dana PHLN.
Informasi pada Dokumen NPPHLN (loan/grant agreement)
untuk tahun pertama pengalokasian.
Loan Number : IP – 535 Loan Project : Profesional Human Resource Development Project III Dated : 29 Maret 2006 Lender : JBIC Executing Agency : Kementerian Kesehatan Nomor Register : 21572601 Effective Date : 26 Juli 2006 Closing Date : 26 Juli 2015 Jumlah PHLN : JPY 9.717.000.000 Mekanisme Penarikan : Rekening Khusus Kategori dan persentase : Pagu Total Pagu Tahun ke.. Realisa si Tahun ke.. Sisa (million japanese yen) (1) (2) (3) (4)= (1-2) 1). Overseas Program (96%) : 5.782 5.782
2). Domestic Program (58%) : 2.276 2.276
3). Planner DevelopmentCenter Enhancement (84%) : 447 447
4). Incremental Training Cost (100%) : 921 921
5). Contingencies : 291 291
Berdasarkan informasi di atas, contoh kasus berikut
menggambarkan penerapan butir (4) mengenai alokasi
anggaran beasiswa luar negeri dalam RKA-K/L:
(a) Contoh Pengalokasian dalam RKA-K/L yang benar:
i. Menggunakan Kategori Overseas Program;
ii. Menggunakan persentase/porsi sebesar 96%;
iii. Memperhatikan tanggal closing date original loan atau
yang telah diperpanjang (extension loan);
iv. Memperhatikan kategori dan persentase/porsi jika
telah dilakukan perubahan oleh lender (amandemen
loan); dan
v. Mengalokasikan dana PHLN sesuai sisa pagu
pinjaman.
(b) Contoh Pengalokasian dalam RKA-K/L yang salah:
i. Menggunakan kategori Domestic Program;
ii. Menggunakan persentase/porsi sebesar 96%;
iii. Tanggal closing date terlampaui; dan/atau
iv. Mengalokasikan dana PHLN melebihi sisa pagu
pinjaman.
i) Standar Biaya
Pembiayaan Keluaran (output) kegiatan yang bersumber dari
PHLN mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya.
j) Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN
Untuk menghindari terjadinya overdrawn/kelebihan penarikan
pada satu kategori, Kementerian/Lembaga menyelenggarakan
pengadministrasian
PHLN
salah
satunya
berupa
Kartu
Pengawasan Alokasi Pagu PHLN. Pengalokasian dana PHLN
untuk masing-masing kategori harus memperhatikan sisa pagu
per kategori berdasarkan data pada kartu pengawasan tersebut
atau data sisa pagu perkategori dari lender/donor.
7) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman Dalam
Negeri (PDN)
Pengalokasian kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari
PDN mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai tata cara
pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.
Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L untuk kegiatan yang
bersumber dari PDN yang digunakan untuk kegiatan tertentu
Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut:
a) Kementerian/Lembaga menyusun RKA-K/L rencana kegiatan
yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada daftar
prioritas kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN;
b) Nomenklatur
Program/Kegiatan
yang
dipakai
adalah
nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak
(trilateral meeting)/pertemuan para pihak (multilateral meeting)
yang terkait dengan Program lintas;
c) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan bagan akun standar; d) Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPDN yaitu sumber dana berupa pinjaman dalam negeri; e) Mencantumkan kode register PDN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; f) Dokumen pelengkap RKA-K/L-nya adalah sebagai berikut: (1) Naskah Perjanjian Penerusan PDN, yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN. (2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut memuat paling sedikit: (a) Jumlah pinjaman; (b) Peruntukan pinjaman; dan (c) Ketentuan dan persyaratan pinjaman. (3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut juga memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya. 8) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Hibah Dalam Negeri (HDN) Dalam rangka pengalokasian kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari HDN tata cara penuangan dalam RKA-K/L mengikuti ketentuan dalam peraturan perundangan mengenai hibah. Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L adalah sebagai berikut: a) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Hibah sebagai bagian dari RKA-K/L untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; b) Perencanaan penerimaan untuk hibah yang direncanakan, disusun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan yang bersumber dari hibah dengan berpedoman pada RPJM. Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan tersebut mencakup rencana pemanfaatan hibah (yang memuat arah kebijakan dan strategi sesuai prioritas pembangunan nasional), serta Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH) yang dijadikan sebagai salah satu bahan penyusunan RKP dan RKA-K/L; c) Berdasarkan DRKH tersebut, Kementerian/Lembaga mengalokasikan kegiatan yang berada dalam kewenangannya dalam dokumen RKA-K/L; d) Nomenklatur Program/Kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) atau pertemuan para pihak (multilateral meeting) terkait dengan Program lintas; dan e) Mencantumkan kode register HDN sesuai dengan kode register yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan f) Untuk Hibah langsung, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima hibah langsung dari pemberi hibah, bertanggung jawab dan mengkonsultasikan rencana penerimaan hibah
langsung pada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional,
dan Menteri/Pimpinan Lembaga lainnya sebelum dilakukan
penandatanganan perjanjian hibah.
9) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN)
Ketentuan penuangan dalam RKA-K/L untuk kegiatan yang
bersumber dana SBSN yang digunakan untuk kegiatan tertentu
Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut:
a) Kementerian/Lembaga menyusun RKA-K/L untuk rencana
kegiatan yang dapat dibiayai dari SBSN wajib berpedoman pada
Daftar Prioritas Proyek yang dapat dibiayai dari SBSN yang
ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas;
b) Nomenklatur
Program/Kegiatan
yang
dipakai
adalah
nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak
(trilateral meeting) atau pertemuan para pihak (multilateral
meeting) yang terlibat dalam Program lintas;
c) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan BAS;
d) Mencantumkan sumber dana SBSN dan kode register SBSN yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko, Kementerian Keuangan.
e) Untuk Keluaran (output) yang dikategorikan tahun jamak,
permohonan kontrak jamak untuk kegiatan yang dibiayai dari
SBSN mengikuti peraturan perundangan mengenai kontrak
tahun jamak.
10) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP)
Penyusunan RKA-K/L untuk kegiatan yang alokasi dananya
bersumber dari PNBP (bukan satker BLU) diatur sebagai berikut:
a) Nomenklatur kegiatan yang anggarannya bersumber dari PNBP
menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai dengan tabel
referensi pada Aplikasi RKA-K/L (hasil pembahasan dalam
pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) atau pertemuan para
pihak (multilateral meeting) yang terlibat dalam Program lintas);
b) Penuangan kegiatan dan besaran anggarannya dalam RKA-K/L
mengacu pada:
(1) ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pengelolaan PNBP;
(2) surat Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Penggunaan
sebagian dana yang berasal dari PNBP.
c) Penggunaan dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk
kegiatan
dalam
rangka
peningkatan
pelayanan
kepada
masyarakat dan/atau untuk kegiatan lainnya sesuai ketentuan
mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal
dari PNBP
d) Pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan
langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat)
menggunakan akun belanja barang operasional yaitu honor yang
terkait dengan operasional Satker, sedangkan honor kegiatan
non-operasional yang bersumber dari PNBP menggunakan akun
honor yang terkait dengan kegiatan.
- Penyusunan RKA-K/L untuk Satker Badan Layanan Umum (BLU)
Untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh satker BLU, pengelolaannya mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rencana bisnis dan anggaran (RBA), Pengelolaan Keuangan BLU, dan pelaksanaan anggaran BLU.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKA-K/L BLU: a) Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA- K/L BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting); b) Ketentuan dalam penyusunan informasi Kinerja Satker BLU (Program, Kegiatan, output, komponen, detail, dan indikatornya) dalam RKA-K/L sama dengan ketentuan untuk Satker non BLU; c) Penyusunan Kertas Kerja RKA-K/L Satker BLU berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran yang telah disusun. Satker BLU wajib menyusun dan menyampaikan RBA BLU ke Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan sebagai kelengkapan untuk ditelaah pada forum penelaahan RKA-K/L; d) Ketentuan standar biaya Satker BLU berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai standar biaya. e) Perlunya pencantuman mengenai estimasi saldo awal dan penetapan ambang batas pada Kertas Kerja RKA-K/L Satker BLU. - Pengalokasian Anggaran Swakelola
Langkah penyajian informasi terkait cara pelaksanaan suatu
kegiatan secara Swakelola adalah sebagai berikut:
a) Swakelola Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Kriteria barang dan jasa yang dapat dilakukan secara Swakelola merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tata cara pelaksanaan swakelola adalah sebagai berikut: (1) Dilaksanakan oleh Instansi Sendiri. Swakelola yang dilaksanakan oleh instansi sendiri adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran, menggunakan pegawai sendiri, pegawai Kementerian/Lembaga lain dan/atau menggunakan tenaga ahli. Dalam hal menggunakan tenaga ahli, tenaga ahli dimaksud tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan pegawai Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam kegiatan Swakelola dimaksud.
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang direncanakan akan dilakukan secara Swakelola, dirinci menurut jenis belanja yang sesuai. Sebagai panduan, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya non-fisik menggunakan jenis belanja barang. Misalnya, untuk Kegiatan Diklat Teknis PNS, detil kegiatan dirinci ke dalam beberapa akun belanja barang seperti honorarium untuk narasumber/pakar/praktisi,
honorarium untuk Tim Teknis Pelaksana Kegiatan yang
menunjang secara langsung dalam pencapaian Keluaran
(output); Bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan meliputi
Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi/bahan makanan, bahan
cetakan, spanduk, dan fotokopi, dan perjalanan dinas
memanggil/memulangkan peserta pendidikan dan pelatihan
(diklat).
Sementara itu, pengalokasian anggaran untuk kegiatan
yang sifatnya fisik dimasukkan dalam belanja modal. Guna
menyesuaikan dengan norma akuntansi yaitu azas full
disclosure untuk masing-masing jenis belanja modal dirinci
lebih lanjut sesuai peruntukannya. Misalnya Belanja Modal
Tanah dibagi menjadi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal
Pembebasan Tanah, Belanja Modal Pembayaran Honor Tim
Tanah, Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah, Belanja
Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah, Belanja Modal
Biaya Pengukuran Tanah, dan Belanja Modal Perjalanan
Pengadaan Tanah. Rincian tersebut sama untuk semua
belanja modal sesuai ketentuan pada bagan akun standar.
(2) Dilaksanakan oleh Instansi Lain
Swakelola oleh Instansi lain merupakan pekerjaan yang
direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga,
sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh instansi
pemerintah lain bukan penanggung jawab anggaran.
Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh
instansi lain maka pengalokasian anggaran menggunakan
akun
sesuai
peruntukannya.
Sedangkan
khusus
untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka pengalokasian
anggarannya dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya
(522191).
(3) Dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas)
Swakelola
yang
dilaksanakan
oleh
organisasi
kemasyarakatan
(ormas)
adalah
pekerjaan
yang
direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga,
sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pimpinan
ormas pelaksana Swakelola.
Kriteria ormas yang dapat melaksanakan Swakelola
merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang
mengatur
tentang
pengadaan
barang
dan
jasa
pemerintah;
Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh
ormas, maka pengalokasian anggaran menggunakan akun
sesuai peruntukkannya. Sedangkan khusus untuk pekerjaan
Swakelola berupa jasa maka pengalokasian anggarannya
dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya (522191).
(4) Dilaksanakan oleh kelompok masyarakat
Dalam
hal
ini
merupakan
pekerjaan
yang
direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok
masyarakat, sedangkan Kementerian/Lembaga penanggung
jawab anggaran adalah menentukan sasaran yang akan
dicapai. Dalam kriteria ini, pekerjaan utama dilarang untuk
dialihkan kepada pihak lain (disubkontrakkan) dari kelompok
masyarakat pelaksana pekerjaan.
Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh
kelompok
masyarakat,
maka
pengalokasian
anggaran
menggunakan akun sesuai peruntukannya. Sedangkan
khusus untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka
pengalokasian anggarannya dapat menggunakan akun
Belanja Jasa Lainnya (522191).
b) Pengalokasian Kontrak
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden mengenai
pengadaan
barang/jasa
pemerintah,
dalam
rangka
melaksanakan prinsip good governance dan clean government,
Kementerian/Lembaga
harus
menerapkan
prinsip-prinsip
akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, tidak
memihak dan menjamin terjadinya interaksi sosial dan ekonomi
antara pemerintah dan stakeholder dan pengadaan barang/jasa
untuk kebutuhan pemerintah.
Penerapan prinsip, etika, dan tata cara dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah harus berpedoman kepada Peraturan
Presiden dimaksud. Sementara itu tata cara pencantumannya
dalam
RKA-K/L
harus
menjelaskan
bahwa
pengadaan
barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara kontraktual
ataupun Swakelola.
13) Pengalokasian anggaran untuk pekerjaan Kontrak Tahun Jamak
Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak pengadaan
barang/jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Pekerjaan yang dalam pelaksanaannya membebani lebih dari satu
tahun
anggaran
dapat
dilakukan
setelah
mendapatkan
persetujuan dari Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan
Lembaga/PA yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Untuk pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan
kontrak tahun jamak, maka pengalokasian anggaran tahun yang
direncanakan dan Prakiraan Maju (PM1, PM2 dan PM3) harus
mempertimbangkan persetujuan kontrak tahun jamak sebagai
salah satu prioritas. Pertimbangan pengalokasian anggaran yang
dimaksud adalah terkait pagu/jangka waktu dan komposisi
pendanaan kontrak per tahun.
Pekerjaan yang dalam pelaksanaannya direncanakan akan
membebani lebih dari satu tahun anggaran, harus mendapatkan
persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan atau
Menteri/Pimpinan
Lembaga/PA
yang
bersangkutan
sesuai
kewenangannya. Sebagai persyaratan permohonan persetujuan
tersebut, pencantuman alokasi anggaran pekerjaan tersebut dalam
RKA-K/L disertai dengan pencantuman Prakiraan Maju (PM1, PM2
dan PM3 sesuai dengan rencana komposisi pendanaan kontrak per
tahun).
Ketentuan mengenai permohonan persetujuan Kontrak
Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara persetujuan Kontrak Tahun
Jamak oleh Menteri Keuangan.
- Pengalokasian anggaran untuk kegiatan dengan skema Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan
Layanan/Availabity Payment (KPBU-AP)
a) Skema KPBU merupakan bentuk pendanaan kreatif, sebagai
salah satu alternatif pembiayaan penyediaan infrastruktur.
b) Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan terlibat dalam pembahasan mengenai proyek yang akan diusulkan dengan menggunakan skema KPBU-AP, dari sejak tahap persiapan, yang terdiri atas tahapan sbb: (1) Studi Pendahuluan (Preliminary Study) dilakukan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini K/L; (2) Pra-Studi Kelayakan (Pre-Feasibility Study) terdiri atas tahap Outline Business Case (OBC) dan tahap Final Business Case (FBC) dilakukan oleh PJPK; (3) Studi Kelayakan (Feasibility Study) dilakukan oleh pihak swasta (Special Purpose Company); Ditjen Anggaran terlibat dalam pemberian persetujuan Surat Konfirmasi Pendahuluan (setelah tahap OBC) dan Surat Konfirmasi Final (setelah tahapan FBC) sebagaimana dimaksud pada no (2). c) Pada Konfirmasi Awal, Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) wajib memastikan pemenuhan manfaat ekonomi/sosial dan kelayakan proyek, termasuk nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) atas proyek dimaksud, untuk mendapatkan persetujuan sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan oleh Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai manfaat (value for money) dari proyek dimaksud tidak memenuhi kriteria, maka proyek tersebut tidak akan dialokasikan dengan menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan. d) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c) dipenuhi, berarti proyek tersebut layak dibiayai dengan mekanisme KPBU-AP, K/L dapat melanjutkan proses selanjutnya menuju ke tahap Final Business Case, untuk mendapatkan Konfirmasi Final. e) Setelah disepakatinya Surat Konfirmasi Final oleh Ditjen Anggaran, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga mengajukan rencana kerja dan anggaran yang disertai dengan Prakiraan Maju dalam rangka pengalokasian anggaran dana pembayaran ketersediaan layanan dilaksanakan. f) Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA-K/L merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) atau pertemuan para pihak (multilateral meeting) yang terlibat dalam Program lintas). g) Alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan menggunakan akun belanja sebagai berikut:
(1) Untuk Satker non BLU: 521723-belanja ketersediaan
layanan (availability payment), atau
(2) Untuk Satker BLU: 525118-ketersediaan layanan BLU.
h)
Menteri/Pimpinan Lembaga wajib memastikan kesinambungan
pembayaran ketersediaan layanan pada proyek KPBU tersebut
dengan
mengalokasikan
anggaran
dana
pembayaran
ketersediaan layanan setiap tahun selama masa pengoperasian
infrastruktur
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
i)
Tata
cara
perencanaan,
penyiapan
skema
pembayaran
ketersediaan layanan mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Ketersediaan
Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan
Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.
15) Penandaan anggaran (tagging)
Pada saat penyusunan Renja K/L, Kementerian/Lembaga
melakukan penandaan (tagging) guna mengelompokkan RO pada
anggaran
sesuai
dengan
kategori
yang
telah
ditentukan.
Penandaan anggaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam
pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) pada saat penyusunan
Renja K/L. Penandaan (tagging) anggaran dilakukan pada level RO
sesuai kategori anggaran yang telah ditentukan. Rekap penandaan
yang dilakukan pada saat penyusunan dan penelaahan renja,
menjadi salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan RKA-
K/L.
Untuk meningkatkan kualitas penandaan pada tahapan
penyusunan dan penelaahan RKA-K/L, Kementerian/Lembaga
melakukan penilaian kembali ketepatan penandaan yang telah
dilakukan
sebelumnya,
dan
selanjutnya
memperbaiki/menyempurnakan
penandaan
anggaran
menggunakan menu yang tersedia pada Sistem Informasi.
Dalam melakukan penandaan (tagging) terhadap kategori
anggaran yang telah ditentukan pada RO, Kementerian/Lembaga
mengacu pada:
a) Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek
Prioritas, dan Proyek Prioritas Strategis (Major Project)
sebagaimana tercantum pada rancangan RKP dan/atau
Peraturan Presiden tentang RKP; dan
b) Tematik APBN yang tercantum pada rancangan Undang-
Undang dan/atau UU APBN.
Penandaan Prioritas Nasional dikelola oleh Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Berkaitan dengan penandaan tematik APBN diatur sebagai
berikut:
a) satu RO dapat dilakukan penandaan lebih dari 1 (satu) tema.
b) tema-tema APBN terdiri atas 8 tema dengan rincian:
(1) Anggaran Infrastruktur (01)
Anggaran
infrastruktur
merupakan
anggaran
yang
dialokasikan untuk mencapai Keluaran (output) yang
merupakan barang berwujud dan/atau berupa jaringan.
menyediakan fasilitas dan prasarana publik berupa fasilitas
teknis, fisik, sistem perangkat keras, dan lunak yang
diperlukan
dalam
meningkatkan
pelayanan
kepada
masyarakat, mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan
sosial,
serta
mendorong
pertumbuhan
ekonomi.
Pembangunan Infrastruktur tidak terbatas pada kegiatan
yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun,
akan tetapi juga mencakup kegiatan pengelolaan dan/atau
pemeliharaan.
Anggaran
Infrastruktur
dalam
APBN
diklasifikasikan menjadi infrastruktur ekonomi yaitu
pembangunan aset fisik dalam rangka penyediaan jasa
untuk produksi dan konsumsi final, infrastruktur sosial
untuk
kegiatan
pembangunan
sarana
prasarana
pendidikan dan kesehatan dan dukungan infrastruktur.
Beberapa contoh Keluaran (output) dari anggaran dukungan
infrastruktur untuk kegiatan dukungan manajemen.
infrastruktur adalah antara lain gedung/bangunan (rumah
susun, rumah khusus), SPAM, jalan, jembatan, bangunan,
jaringan irigasi, bendungan, energi & ketenagalistrikan,
TIK, rel kereta api, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
(2) Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) (02)
Klasifikasi
anggaran
tematik
KSST
pada
proses
pelaksanaannya terbagi atas:
(a) Kerjasama Selatan Selatan (KSS) yaitu kerjasama
antara
Indonesia
dengan
negara-negara
sedang
berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi
pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna
untuk mencapai kesejahteraan bersama; dan
(b) Kerjasama Triangular adalah Kerjasama Selatan-
Selatan (KSS) yang melibatkan mitra kerjasama
pembangunan.
(c) Dalam pelaksanaannya, jenis komponen kegiatan
dalam rangka pembiayaan program KSST Indonesia
antara
lain,
namun
tidak
terbatas
pada:
pelatihan/lokakarya,
seminar/workshop,
bantuan
barang/peralatan, paket kegiatan KSST, pengiriman
tenaga ahli, beasiswa, dan pertemuan koordinasi.
(3) Anggaran Responsif Gender (ARG) (03)
Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran
yang
memberikan
perhatian
secara
konsisten
dan
sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan,
aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang
bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Penerapan
ARG
adalah
dalam
rangka
mendukung
terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender, dimana
kesetaraan gender merupakan kesamaan hak, tanggung
jawab dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk
berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, serta
kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Gender
disini bukan melihat perbedaan yang ada antara laki-laki
dan perempuan semata, namun bagaimana interpretasi
kita terhadap perbedaan tersebut, untuk kemudian
dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan/tindakan yang
proporsional.
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender, dapat
dilakukan dengan analisa gender, yang melihat dari empat
aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.
Keluaran
(output)
dalam
rangka
mengurangi/menghilangkan ketidaksetaraan gender (isu
gender) dapat dikategorikan dalam tema ini.
(4) Mitigasi perubahan iklim (04)
Anggaran Mitigasi Perubahan Iklim adalah anggaran
pemerintah untuk mendanai serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas
rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan
dampak perubahan iklim. K/L melakukan identifikasi pada
level Keluaran (output) Kegiatan dengan cara menilai
apakah Keluaran (output) Kegiatan tersebut mempunyai
kontribusi, baik langsung maupun tidak, pada salah satu
aspek perubahan iklim meliputi:
(a) Penurunan emisi GRK;
(b) Penyerapan karbon; dan/atau
(c) Pencegahan penurunan cadangan karbon.
(5) Anggaran Pendidikan (05)
Keluaran (output) yang dapat dikategorikan dalam tema ini
adalah
Keluaran
(output)
untuk
membiayai
penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik.
(6) Anggaran Kesehatan (06)
Keluaran (output) yang dapat dikategorikan dalam tema ini
adalah Keluaran (output) dalam kegiatan pada K/L yang
menjalankan pelayanan kesehatan publik, penguatan
sistem kesehatan, dan program kesehatan lainnya.
(7) Adaptasi Perubahan Iklim (API) (07)
Anggaran adaptasi perubahan iklim adalah anggaran
pemerintah
untuk
mendanai
upaya
meningkatkan
kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim,
termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga
potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang,
peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat
dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
perubahan iklim dapat diatasi. Komponen kegiatan
adaptasi perubahan iklim meliputi 6 (enam) kategori, yaitu:
(a) Kebijakan adaptasi perubahan iklim, yaitu penerbitan
aturan, pedoman, dan kebijakan adaptasi perubahan
iklim dan risiko;
(b) Kajian ilmiah, merupakan fondasi dasar dalam
menetapkan prioritas kegiatan adaptasi perubahan
iklim, meliputi kajian data iklim, kajian kerentanan,
risiko, dan dampak perubahan iklim;
(c) Perencanaan adaptasi perubahan iklim, disusun
berdasarkan hasil kajian ilmiah yang diadopsi dalam
perencanaan pembangunan;
(d) Implementasi kegiatan, meliputi upaya mencegah
dampak,
menurunkan
kerentanan
dan
risiko
perubahan iklim menuju pembangunan yang berdaya
tahan terhadap perubahan iklim;
(e) Monitoring dan evaluasi; dan
(f)
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia.
(8) Upaya Konvergensi Penanganan Stunting (08)
Upaya Konvergensi Penanganan Stunting adalah anggaran
pemerintah untuk penanganan stunting (kekurangan gizi
kronis) dalam berbagai jenis intervensi, yaitu intervensi gizi
spesifik
dan
intervensi
gizi
sensitif
sebagaimana
diamanatkan
dalam
Peraturan
Presiden
mengenai
Percepatan Penurunan Stunting.
Adapun rincian jenis intervensi dimaksud adalah sebagai
berikut:
(a) Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan
untuk
mengatasi
penyebab
langsung
terjadinya
Stunting.
Intervensi gizi spesifik ditujukan kepada anak dalam
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan (HPK). Kegiatan
ini umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan.
Intervensi spesifik bersifat jangka pendek, dan
hasilnya dapat dicatat dalam waktu relatif pendek.
Intervensi spesifik berkontribusi sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari upaya penanganan stunting.
(b) Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan
untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya
stunting.
Intervensi gizi sensitif ditujukan melalui berbagai
kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan.
Sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus
untuk
1.000
(seribu)
HPK.
Intervensi
sensitif
berkontribusi 70% (tujuh puluh persen) dari upaya
penanganan stunting.
Selain kedua intervensi di atas, diperlukan juga prasyarat
pendukung berupa kegiatan-kegiatan untuk memberikan
dukungan terlaksananya intervensi spesifik dan sensitif
secara terintegrasi, terdiri atas kegiatan pendampingan,
koordinasi, dan dukungan teknis,
Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut:
(a) Kegiatan Intervensi Gizi Spesifik
i. Intervensi dengan sasaran ibu hamil.
ii. Intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan
anak usia 0-6 (nol sampai dengan enam) bulan.
iii. Intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan
anak usia 7-23 (tujuh sampai dengan dua puluh
tiga) bulan.
iv. Intervensi dengan sasaran anak usia 24-59 (dua
puluh
empat
sampai
dengan
lima
puluh
Sembilan) bulan.
v. Intervensi dengan sasaran remaja putri dan
wanita usia subur.
(b) Kegiatan Intervensi Gizi Sensitif
i. Menyediakan dan memastikan akses pada air
bersih.
ii. Menyediakan dan memastikan akses pada
sanitasi.
iii. Melakukan fortifikasi bahan pangan.
iv. Menyediakan akses kepada layanan kesehatan
dan keluarga berencana (KB).
v. Menyediakan
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN).
vi. Menyediakan Jaminan Persalinan Universal
(Jampersal).
vii. Memberikan pendidikan pengasuhan pada orang
tua.
viii. Memberikan
pendidikan
anak
usia
dini
universal.
ix. Memberikan pendidikan gizi masyarakat.
x. Memberikan edukasi kesehatan seksual dan
reproduksi, serta gizi pada remaja.
xi. Menyediakan bantuan dan jaminan sosial bagi
keluarga miskin.
xii. Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi.
xiii. Kegiatan intervensi gizi sensitif lainnya yang
dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak
langsung terjadinya stunting.
c. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pengalokasian Anggaran dalam RKA-K/L
- Pemenuhan alokasi dasar dalam penyusunan RKA-K/L
Dalam penyusunan RKA-K/L terdapat hal-hal yang harus
dialokasikan, meliputi:
a) Kebutuhan anggaran untuk biaya operasional satker yang mendasar yaitu Pembayaran gaji dan tunjangan (komponen 001), Operasional dan pemeliharaan kantor (komponen 002), Operasional dan Pemeliharaan (OP) sarana teknologi informasi dan komunikasi dan Operasional dan Pemeliharaan (OP) prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pengalokasian biaya pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) merujuk pada RKMBN hasil penelaahan untuk pemeliharaan BMN. Dalam hal terdapat penggunaan aset yang berasal dari sewa, sewa-beli dan/atau pinjam pakai dan terdapat klausul kewajiban pengguna untuk melakukan pemeliharaan, maka pengalokasian biaya pemeliharaan merujuk pada perjanjian sewa dan/atau pinjam pakai tersebut.
b) Kebutuhan anggaran dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Satker untuk pelaksanaan pelayanan publik antara lain komponen teknis (dukungan operasional pertahanan dan keamanan (003), dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan (004), dan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi (005)); c) Kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri;
d) Kebutuhan anggaran untuk Kegiatan/Keluaran berlanjut,
Penyelesaian pekerjaan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan
lanjutan yang menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak,
penyelesaian dan kewajiban kepada pihak ketiga termasuk
pelaksanaan hasil keputusan pengadilan yang bersifat tetap
(inkracht)
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
mengenai tindak lanjut putusan hukum yang berdampak pada
keuangan negara;
e) Penyediaan
dana
untuk
penyelesaian
tunggakan
tahun
sebelumnya yaitu tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah
diselesaikan
tetapi
belum
dibayarkan
sampai
dengan
berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
f) Penyediaan
dana
untuk
Program
Prioritas
Nasional
Nasional/Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/Major Project serta
Program dan/atau Kegiatan lintas yang mendukung pencapaian
prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang
dan/atau prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam
RKP.
2) Pembatasan alokasi untuk belanja tertentu dalam RKA-K/L
Dalam penyusunan RKA-K/L terdapat beberapa belanja yang
dibatasi antara lain:
a) Pembatasan Alokasi sesuai kebijakan Menteri Keuangan terkait
Pembatasan
proporsi
pagu
akun
tertentu
dan
persentase/proporsi komponen utama dan pendukung.
b) Pembatasan kegiatan-kegiatan tertentu:
(1) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan,
lokakarya, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kantor
(hotel/tempat pertemuan) serta peresmian kantor/proyek.
Untuk peruntukkan tersebut dibatasi pada hal-hal yang
sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
Pelaksanaan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan,
lokakarya, dan sejenisnya diupayakan diselenggarakan
secara daring.
(2) Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, seperti:
mess,
wisma,
rumah
dinas/rumah
jabatan,
gedung
pertemuan.
Untuk gedung yang bersifat pelayanan umum khususnya
dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan
gedung/ bangunan khusus dalam bidang ilmu pengetahuan,
serta penanggulangan narkotika (antara lain: laboratorium),
dikecualikan dari ketentuan ini.
(3) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali:
(a) Kendaraan fungsional seperti:
i.
Ambulans untuk rumah sakit;
ii.
Cell wagon untuk rumah tahanan; dan
iii.
Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan.
(b) Pengadaan kendaraan bermotor untuk Satker baru yang
sudah
ada
ketetapan/persetujuan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan/atau peraturan perundangan pembentukkan Satker
baru tersebut, atau Satker yang mendapat penambahan
tugas dan/atau fungsi. Pengadaan dilakukan secara
bertahap sesuai dana yang tersedia.
(c) Penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak
dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya
pemeliharaan yang tinggi. Pengadaan kendaraan yang
merupakan penggantian kendaraan harus sama jenis
(misal: kendaraan roda dua, kendaraan roda empat) dan
fungsinya (misal: kendaraan operasional, mobil dinas
pejabat) dengan kendaraan yang digantikan. Anggaran
untuk penggantian kendaraan dapat dialokasikan dalam
RKA-K/L dengan syarat:
i. Kementerian/Lembaga
telah
menyampaikan
perencanaan kebutuhan BMN ke Direktorat Jenderal
Kekayaan
Negara-Kementerian
Keuangan
sesuai
dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
khusus untuk BMN yang menjadi obyek RKBMN;
ii. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat dalam
SBSK, kondisi kendaraan bermotor dikategorikan rusak
berat dalam laporan penatausahaan BMN; dan
iii. Untuk kendaraan bermotor pada Perwakilan RI di luar
negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di
negara setempat.
Anggaran untuk penggantian kendaraan dinas yang secara
teknis
tidak
dapat
dimanfaatkan
lagi
atau
yang
memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi, dapat
dialokasikan dalam RKA-K/L tanpa menunggu selesainya
proses
penghapusan
kendaraan
dinas
dimaksud
(dilakukan bersamaan).
(d) Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar
jemput pegawai (dapat dialokasikan secara sangat selektif).
Dalam rangka efisiensi biaya pemeliharaan kendaraan
bermotor,
Kementerian/Lembaga
dapat
menyewa
kendaraan untuk keperluan dinas atau operasional.
Secara
umum,
dalam
pengadaan
bermotor
agar
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan kebutuhan BMN.
(4) Penggunaan produk impor
Penggunaan
belanja
yang
tercantum
dalam
RKA-K/L
mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan
membatasi penggunaan produk impor.
(5) Asuransi BMN tertentu
Dalam
rangka
mengamankan
BMN
dapat
dilakukan
pengasuransian BMN yang bersumber dari Pagu K/L maupun
bersumber dari dana bersama penanggulangan bencana.
Pengalokasian
asuransi
BMN
tertentu
memperhatikan
kemampuan
keuangan
negara
dengan
mempedomani
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengasuransian BMN
dan peraturan perundang-undangan mengenai dana bersama
penanggulangan bencana.
Dalam hal pembayaran premi asuransi BMN bersumber dari
dana bersama penanggulangan bencana, alokasi tersebut
menggunakan sumber dana rupiah murni yang telah
ditentukan peruntukannya.
- Tata
Cara
Penyusunan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga
RKA-K/L merupakan dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. Sebagai dokumen penganggaran, dokumen RKA- K/L berisi Program dan Kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Renja K/L beserta anggarannya pada tahun yang direncanakan. RKA-K/L meliputi RKA-K/L Pagu Anggaran, RKA-K/L Alokasi Anggaran, dan RKA-K/L APBN Perubahan. Tata cara penyusunan RKA- K/L yang diuraikan adalah untuk RKA-K/L Pagu Anggaran dan RKA-K/L Alokasi Anggaran (pagu APBN) dan penyusunan RKA-K/L APBN Perubahan. Selain menyusun RKA-K/L tahun yang direncanakan, Kementerian/Lembaga juga menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun berikutnya. Sebelum tahapan penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran, Kementerian/Lembaga menyusun rancangan RKA-K/L berdasarkan pagu indikatif.
Penyusunan RKA-K/L dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Menteri Keuangan. Referensi informasi Kinerja dalam RKA-K/L bersumber dari referensi/informasi Kinerja yang terdapat pada Renja K/L yang telah disetujui oleh mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada proses penelaahan Renja K/L. RKA-K/L terdiri dari Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru pada setiap tahapan pagu. Sebagai contoh RKA-K/L berdasarkan pagu anggaran terdiri dari Angka Dasar hasil kesepakatan dalam penyusunan Pagu Indikatif dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru pada tahapan pagu anggaran.
Penyusunan RKA-K/L memperhatikan target-target Program lainnya yang terkait yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti subsidi dan TKD.
a. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan RKA-K/L
- Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga
Dalam proses penyusunan RKA-K/L, Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga bertugas: a) mengoordinasikan penyusunan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga beserta indikatornya; b) mengoordinasikan perumusan hubungan logis antara Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga beserta indikatornya dengan Sasaran Program beserta indikatornya dan Sasaran Kegiatan beserta indikatornya; c) menyusun RKA tingkat K/L; d) mengoordinasikan target-target Kementerian/Lembaga dengan target target program lainnya yang terkait yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti subsidi dan TKD; dan e) menyusun Prakiraan Maju tiga tahun berikutnya Berdasarkan database RKA-K/L tahun yang direncanakan. - Unit Eselon I Dalam proses penyusunan RKA-K/L, unit eselon I bertugas:
a) memastikan hubungan logis antara Sasaran Program beserta
indikatornya dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga
beserta indikatornya;
b) menyusun informasi Kinerja tingkat Kegiatan yang akan
digunakan oleh Satker berupa Sasaran Kegiatan serta
indikatornya, Keluaran (output) berupa KRO dan RO serta
indikatornya, dan komponen (opsional);
c) melakukan penandaan anggaran (budget tagging) pada level RO.
d) meneliti kesesuaian Pagu Anggaran K/L/Alokasi Anggaran K/L
per Program dan per jenis belanja dengan Surat Pagu Anggaran
K/L/Alokasi Anggaran K/L;
e) menetapkan sasaran Kinerja untuk masing-masing satker yaitu
volume Keluaran (output) berupa KRO dan RO mengacu pada
dokumen RKP dan Renja K/L tahun berkenaan serta
memperhatikan target-target Kementerian/Lembaga dengan
target target Program lainnya yang terkait yang dialokasikan
dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti
subsidi dan TKD.
f) menetapkan Alokasi Anggaran K/L masing-masing Satker
untuk:
(1) Alokasi Anggaran K/L dalam kerangka Angka Dasar;
(2) Alokasi Anggaran K/L untuk memenuhi usulan Kegiatan dan
Keluaran baru; dan
(3) Alokasi
Keluaran
(output)
prioritas
sesuai
dengan
kesepakatan tiga pihak (trilateral meeting);
g) menyiapkan daftar pagu rincian per Satker yang berfungsi
sebagai batas tertinggi pagu Satker, termasuk rincian pagu per
Satker untuk penggunaan PNBP lintas Satker dalam satu unit
Eselon I;
h) menyusun dokumen pendukung, antara lain Kerangka Acuan
Kerja/Term of Reference (TOR) (khusus RO yang mendukung
pengarusutamaan gender dan ditandai anggaran responsif
gender, TOR memuat Gender Action Budget), Rincian Anggaran
Biaya (RAB), Rincian Penandaan Anggaran dan Rekap
Penandaan Anggaran (budget tagging);
i) menghimpun dokumen pendukung teknis dari satker, antara
lain Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU, RKBMN yang
telah
disetujui
DJKN,
perhitungan
kebutuhan
biaya
pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang
sejenis, surat pernyataan dari eselon I tentang pengalokasian
belanja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemda),
Surat
rekomendasi/Clearance
untuk
belanja TIK tertentu (jika ada), dan data dukung teknis lainnya;
dan
j) mengoordinasikan dan menyetujui sasaran Kinerja dan
indikator Kinerja yang akan dicapai atas Program lintas (dalam
hal Unit Eselon I ditunjuk sebagai koordinator Program lintas)
3) Satuan Kerja (Satker)
Dalam proses penyusunan RKA-K/L, Satker bertugas:
a) menyiapkan dokumen acuan/dasar pencantuman sasaran
Kinerja Kegiatan dan alokasi anggaran Keluaran (output) dalam
RKA Satker, meliputi:
(1) Informasi mengenai sasaran Kinerja (sampai dengan tingkat
Keluaran
(output))
dan
Alokasi
Anggaran
Kementerian/Lembaga
untuk
masing-masing
Kegiatan
(termasuk sumber dana) sesuai kebijakan unit eselon I.;
Informasi Kinerja tersebut dirinci dalam Alokasi Anggaran
Kementerian/Lembaga berdasarkan Angka Dasar dan/atau
usulan Kegiatan dan Keluaran baru
(2) peraturan
perundang-undangan
mengenai
struktur
organisasi Kementerian/Lembaga dan tugas-fungsinya;
(3) dokumen Renja K/L dan RKP tahun berkenaan;
(4) petunjuk penyusunan RKA-K/L;
(5) standar biaya untuk tahun yang direncanakan (meliputi
standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar
struktur biaya);
(6) standar akuntansi pemerintah;
(7) persetujuan Menteri Keuangan atas penggunaan dana PNBP;
dan
(8) Rencana
PNBP
dalam
bentuk
target
dan/atau
pagu
penggunaan PNBP.
b) meneliti kesesuaian kebijakan unit eselon I terkait besaran
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga pada Satker dan
besaran Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran
baru;
c) menyusun Kertas Kerja Satker (KK Satker) dan RKA Satker, dan
selanjutnya KPA mengirim (submit) RKA Satker;
d) menyiapkan dokumen pendukung, seperti Kerangka Acuan
Kerja/Term of Reference (TOR) (khusus RO yang mendukung
pengarusutamaan gender dan ditandai anggaran responsif
gender, TOR memuat Gender Action Budget), Rincian Anggaran
Biaya (RAB), Rincian Penandaan Anggaran dan Rekap
Penandaan Anggaran (budget tagging), dan untuk satker Badan
Layanan Umum (BLU) menyiapkan dokumen Rencana Bisnis
Anggaran (RBA) BLU;
e) menyampaikan dokumen pendukung teknis berupa:
(1) perhitungan
kebutuhan
biaya
pembangunan/renovasi
bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian
yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat
atau
Dinas
terkait
setempat
untuk
pekerjaan
pembangunan/renovasi bangunan gedung negara yang
berlokasi di dalam negeri dan pekerjaan renovasi bangunan
gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor
perwakilan) yang mengubah struktur bangunan;
(2) perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung
negara atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat
untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang
berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak
mengubah struktur bangunan. Informasi mengubah atau
tidak struktur bangunan dijelaskan dalam dokumen tersebut;
(3) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain:
peraturan
perundangan-undangan/keputusan
pimpinan
Kementerian/Lembaga
yang
mendasari
adanya
Kegiatan/Keluaran (output), surat persetujuan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk alokasi dana Satker baru, Surat Konfirmasi Final Menteri Keuangan terkait pekerjaan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Availability Payment (KPBU AP), dan sejenisnya; dan/atau (4) data dukung teknis terkait lainnya sehubungan dengan alokasi suatu Keluaran (output). b. Mekanisme Penyusunan RKA-K/L
- Penyusunan Rancangan RKA-K/L berdasarkan Pagu Indikatif K/L
a) Mekanisme Penyusunan Kertas Kerja Satker
Berdasarkan Pagu Indikatif, Satker menyusun rancangan RKA-
K/L dengan menggunakan data prepopulated RKA-K/L tahun
sebelumnya yang tersedia dalam aplikasi dan hasil tinjau ulang
Angka Dasar. Rincian belanja dituangkan pada Kertas Kerja
Satker berupa anggaran belanja level Keluaran (output) sampai dengan detil biaya.
Penyusunan KK Satker melalui langkah-langkah sebagai berikut: (1) Satker melakukan login ke aplikasi dan melakukan pengisiannya sesuai manual aplikasi. (2) pengisian kode akun, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya. (3) penyusunan rincian anggaran belanja Keluaran (output) dilakukan dengan dua cara:
(a) menuangkan Angka Dasar
Satker menuangkan rencana belanja Angka Dasar pada suatu kegiatan sampai dengan detil biaya merujuk pada data yang terdapat database aplikasi dan pagu indikatif. Data yang digunakan data hasil tinjau ulang Angka Dasar yang terdapat dalam aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan.
(b) menuangkan rincian usulan Kegiatan dan Keluaran baru
i. Satker menuangkan usulan kebijakan/kegiatan baru secara rinci sampai dengan detail biaya; ii. Penuangan usulan Kegiatan dan Keluaran baru merupakan rincian Kegiatan/Keluaran yang diusulkan untuk tahun yang direncanakan;
iii. Mempersiapkan data dukung yang diperlukan, sebagai persiapan penyusunan RKA-K/L Pagu anggaran. b) Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satker RKA Satker merupakan penjelasan mengenai rencana Kinerja Satker, rincian belanja Satker sampai dengan level komponen, dan detil, dan target pendapatan Satker yang telah disinkronisasikan dengan data rencana PNBP per Satker pada aplikasi TPNBP. Rincian belanja pada RKA Satker diperoleh dari hasil pengisian rincian belanja pada KK Satker.
Penyusunan RKA Satker dilakukan menggunakan Sistem
Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan, dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
(1) Satker melakukan login Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan dan melakukan pengisian sesuai
manual aplikasi;
(2) Melakukan pengisian data rencana penerimaan/pendapatan
sesuai dengan target pendapatan negara bukan pajak pada
Aplikasi TPNBP;
c) Mekanisme Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan
Rencana anggaran Kegiatan merupakan dokumen untuk merinci
informasi Kinerja penganggaran dan kebutuhan anggaran untuk
setiap Kegiatan. Informasi yang terdapat pada rencana anggaran
Kegiatan secara otomatis akan terisi ketika Satker selesai
menyusun KK Satker dan RKA Satker.
Informasi yang harus ada pada RKA-K/L tingkat Kegiatan adalah
sebagai berikut:
(1) Alokasi Kegiatan yang merupakan akumulasi dari Keluaran
(output) berupa KRO dan RO di bawahnya. Alokasi Kegiatan
harus sama dengan pagu yang ada pada Pagu Indikatif K/L;
(2) Informasi Sasaran Kegiatan dan target Indikatornya;
(3) Informasi Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya
dan alokasinya;
(4) Indikator Keluaran (output) KRO dan RO di bawahnya beserta
target volume dan satuannya;
(5) Informasi rincian biaya berupa: kelompok biaya, jenis belanja
sesuai dengan tahapan (komponen), dan sumber dana. Di
tiap-tiap tahapan diuraikan akun-akun dan detil belanja
sesuai dengan kebutuhan.
d) Mekanisme Penyusunan Rancangan RKA-K/L
(1) Unit eselon I menghimpun/mengkompilasi KK Satker, RKA
Satker dan rencana anggaran Kegiatan per lingkup unit
eselon I berkenaan;
(2) Unit eselon I meneliti kelengkapan informasi Kinerja yang
digunakan
dalam
penyusunan
Rancangan
RKA-K/L
(informasi mengenai Sasaran Kegiatan dan indikatornya,
serta Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya dan
indikatornya);
(3) Unit eselon I memvalidasi Kinerja dan anggaran Program yang
menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
(a) total Pagu Indikatif K/L;
(b) sumber dana yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman
Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman Dalam Negeri, BLU,
Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Valuta
Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, dan Surat
Berharga Syariah Negara; dan
(c) sasaran Kinerja (jenis barang/jasa serta volume dan
satuan Keluaran (output));
(4) Unit eselon I meneliti relevansi komponen (jika ada), dengan
RO pada masing-masing KK Satker.
(5) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi komponen
dengan RO, unit eselon I melakukan koordinasi dengan
Satker untuk perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker;
(6) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L menyusun
rancangan RKA-K/L lingkup K/L;
(7) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L memvalidasi
Alokasi Anggaran K/L meliputi:
(a) total Pagu K/L sesuai dengan pagu indikatif;
(b) sumber dana; dan
(c) Informasi Kinerja penganggaran dan targetnya lingkup
K/L.
Informasi Kinerja penganggaran lingkup K/L berupa Sasaran
Kegiatan
dan
Keluaran
(output)
beserta
indikator-
indikatornya,
Sasaran
Program
beserta
indikator-
indikatornya dan Sasaran Strategis beserta indikator-
indikatornya;
(8) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas pagu indikatif K/L,
Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L melakukan
koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada
rancangan RKA-K/L;
(9) Berdasarkan database RKA-K/L yang telah disusun, Biro
Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyusun Prakiraan
Maju 3 (tiga) tahun berikutnya dalam Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (KPJM) dengan menggunakan Sistem
Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; dan
(10) Rancangan
RKA-K/L
digunakan
sebagai
referensi
penyusunan RKA-K/L.
2) Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L
a) Mekanisme Penyusunan Kertas Kerja (KK) Satker
Penyusunan KK Satker berdasarkan Pagu Anggaran K/L
menggunakan
Sistem
Informasi
yang
dibangun
oleh
Kementerian
Keuangan.
Penyusunan
KK
merupakan
penyesuaian rincian belanja yang telah disusun pada saat pagu
indikatif, dengan kebijakan dan alokasi pada tahapan pagu
anggaran.
Langkah-langkah penyusunan KK Satker dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
(1) Satker
melakukan
login
ke
aplikasi
dan
melakukan
pengisiannya sesuai manual aplikasi.
(2) pengisian kode akun, berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan
pelaksanaannya;
(3) penyusunan rincian anggaran belanja Keluaran (output)
dilakukan dengan dua cara:
(a) menyesuaikan Angka Dasar
Satker menyesuaikan rencana belanja Angka Dasar pada
suatu kegiatan sampai dengan detil biaya.
(b) menuangkan
Kegiatan
dan
Keluaran
baru
Alokasi
Anggaran K/L
i. Berkenaan dengan jenis Kegiatan dan Keluaran baru,
satker menuangkan alokasi anggaran K/L pada satker
secara rinci sampai dengan detail biaya;
ii. Penuangan jenis Kegiatan/Keluaran mengacu pada
proposal Kegiatan dan Keluaran baru yang telah
disetujui untuk tahun yang direncanakan;
(c) setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada,
kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan
(d) melengkapi
data
dukung
yang
diperlukan,
untuk
kemudian disampaikan bersamaan dengan KK Satker
yang telah ditandatangani oleh KPA kepada unit eselon I
sebagai bahan penyusunan RKA-K/L.
b) Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satker
Penyusunan RKA Satker berdasarkan Pagu Anggaran K/L
menggunakan
Sistem
Informasi
yang
dibangun
oleh
Kementerian Keuangan. Penyusunan RKA Satker berdasarkan
Pagu Anggaran merupakan penyesuaian RKA Satker yang telah
disusun pada saat pagu indikatif dengan kebijakan dan alokasi
pada tahapan pagu anggaran.
Langkah-langkah penyusunan RKA Satker sebagai berikut:
(1) Satker melakukan login Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan dan melakukan pengisian sesuai
manual aplikasi;
(2) melakukan
penyesuaian
data
rencana
penerimaan/pendapatan sesuai dengan target pendapatan
negara bukan pajak pada Aplikasi TPNBP pada tahap pagu
anggaran;
(3) mencetak RKA Satker melalui menu cetak RKA Satker; dan
(4) menyampaikan RKA Satker dan KK Satker (kedua dokumen
telah ditandatangani oleh KPA) dan data dukung terkait
kepada unit eselon I.
c) Mekanisme Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan
Informasi yang terdapat pada rencana anggaran Kegiatan secara
otomatis
akan
terisi
ketika
Satker
selesai
melakukan
penyesuaian KK Satker dan RKA Satker.
Informasi yang harus ada pada RKA-K/L tingkat Kegiatan adalah
sebagai berikut:
(1) Alokasi Kegiatan yang merupakan akumulasi dari Keluaran
(output) berupa KRO dan RO di bawahnya. Alokasi Kegiatan
harus sama dengan pagu yang ada pada Pagu Anggaran K/L;
(2) Informasi Sasaran Kegiatan dan target indikatornya;
(3) Informasi Keluaran (output) berupa KRO dan RO di bawahnya
dan alokasinya;
(4) Indikator Keluaran (output) KRO dan RO di bawahnya beserta
target volume dan satuannya;
(5) Penandaan Anggaran (Budget Tagging) pada level RO;
(6) Penandaan anggaran dilakukan di aplikasi sesuai dengan
kesepakatan dalam pertemuan tiga pihak ketika menyusun
Renja K/L; dan
(7) Informasi rincian biaya berupa: kelompok biaya, jenis belanja
sesuai dengan tahapan (komponen), dan sumber dana. Di
tiap-tiap tahapan diuraikan akun-akun dan detil belanja
sesuai dengan kebutuhan.
d) Mekanisme Penyusunan RKA-K/L
(1) Unit eselon I menghimpun/mengkompilasi KK satker, RKA
Satker dan rencana anggaran Kegiatan per lingkup unit
eselon I berkenaan;
(2) Unit eselon I meneliti kelengkapan informasi Kinerja yang
digunakan dalam penyusunan RKA-K/L (informasi mengenai
Sasaran Kegiatan dan indikatornya, serta Keluaran (output)
berupa KRO dan RO di bawahnya dan indikatornya);
(3) Unit eselon I memvalidasi Kinerja dan anggaran Program yang
menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
(a) total Pagu Anggaran K/L;
(b) sumber dana yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman
Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman Dalam Negeri, BLU,
Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Valuta
Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, dan Surat
Berharga Syariah Negara; dan
(c) sasaran Kinerja (jenis barang/jasa serta volume dan
satuan Keluaran (output));
(4) Unit eselon I meneliti relevansi komponen (jika ada) dengan
RO pada masing-masing KK Satker.
(5) apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi komponen
dengan RO, unit eselon I melakukan koordinasi dengan
Satker untuk perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker;
(6) Unit
eselon
I
melakukan
perencanaan
tentang
operasionalisasi kegiatan yang berisikan antara lain:
(a) identifikasi faktor-faktor pendukung (faktor pegawai,
sarana,
dan
prasarana)
dan
penghambat
(faktor
lingkungan/kultur kerja);
(b) identifikasi Satker pelaksana kegiatan; dan
(c) penjelasan mengenai perubahan alokasi anggaran K/L
belanja kegiatan dari yang sedang berjalan dengan yang
diusulkan;
(7) Unit eselon I meneliti kembali ketepatan penandaan anggaran
(budget tagging) dan melakukan perubahan yang dibutuhkan.
Penandaan anggaran dilakukan pada level RO yang dilakukan
pada saat penyusunan Renja K/L;
(8) Unit eselon I menyampaikan RKA Satker beserta data dukung
terkait
kepada
Sekretariat
Jenderal/
Sekretariat
Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
tingkat K/L untuk diteliti, dan kepada APIP K/L untuk
direviu;
(9) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L menyusun
RKA-K/L lingkup K/L;
(10) Biro
Perencanaan/Unit
Perencanaan
tingkat
K/L
memvalidasi alokasi anggaran K/L meliputi:
(a) total Pagu Anggaran K/L;
(b) sumber dana; dan
(c) Informasi Kinerja penganggaran dan targetnya lingkup
K/L.
Informasi Kinerja penganggaran lingkup K/L berupa
Sasaran Kegiatan dan Keluaran (output) beserta indikator-
indikatornya,
Sasaran
Program
beserta
indikator-
indikatornya dan Sasaran Strategis beserta indikator-
indikatornya;
(11) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L,
Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L melakukan
koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA-
K/L;
(12) RKA-K/L (yang telah disusun) kemudian diteliti/reviu
kembali kesesuaiannya dengan Pagu Anggaran K/L agar tidak
mengakibatkan:
(a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah
alokasi dana pada masing-masing Program harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Pagu Anggaran K/L);
(b) pengurangan belanja operasional;
(c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan
(sumber
pendanaan/sumber
pembiayaan
dalam
menghasilkan Keluaran (output) tidak diperbolehkan
berubah/bergeser);
(13) Memastikan RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah
memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) konsistensi pencantuman Sasaran Kinerja dan Keluaran
(output) beserta indikator Keluaran (output)-nya, dalam
RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP;
(b) Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu
Anggaran K/L;
(c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber
dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
(d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan
kaidah-kaidah penganggaran antara lain prinsip Belanja
Berkualitas; pemenuhan
alokasi
dasar; pembatasan
alokasi untuk belanja tertentu; pengalokasian anggaran
untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu;
penandaan
anggaran
(budget
tagging);
penajaman
Program, Kegiatan, dan Keluaran; sinkronisasi antara
belanja
pemerintah
pusat
dan
TKD; kebijakan
penganggaran
yang
ditetapkan
pada
tahun
berkenaan; pengalokasian
anggaran
yang
akan
diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan
usaha milik negara; pengalokasian anggaran untuk
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,
Bantuan Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun
jamak; dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha
melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability
payment; dan Standar Biaya.
(14) Melakukan perbaikan/penyesuaian RKA-K/L sesuai hasil
penelitian dan/atau reviu RKA-K/L;
(15) Berdasarkan database RKA-K/L yang telah disusun, Biro
Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyusun Prakiraan
Maju 3 (tiga) tahun berikutnya dalam Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (KPJM) dengan menggunakan aplikasi
yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; dan
(16) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyampaikan
RKA-K/L dan KPJM kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan.
- Penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI dan Alokasi Anggaran K/L, Kementerian/Lembaga menyesuaikan RKA-K/L. Penyesuaian dimaksud adalah: a) penyesuaian terhadap Angka Dasar apabila terdapat perubahan parameter ekonomi (indeks inflasi atau indeks KPJM untuk tahun yang direncanakan) dan/atau penyesuaian parameter non ekonomi apabila terdapat perubahan kebijakan sehingga berpengaruh terhadap besaran Alokasi Anggaran K/L; b) adanya Program baru sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI; dan c) pergeseran anggaran antar Program yang telah mendapat persetujuan dengan komisi terkait di DPR-RI. Dalam rangka penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran K/L, terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut: a) apabila tidak terdapat perubahan parameter ekonomi, parameter nonekonomi, pergeseran antar Program yang telah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR-RI dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru maka RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L secara langsung ditetapkan dalam DHP RKA-K/L; b) apabila terdapat pergeseran anggaran antar Program, maka dilakukan penyesuaian pada KK Satker, RKA Satker, dan RKA- K/L; c) apabila terdapat perubahan parameter baik ekonomi maupun non ekonomi, penuangan dalam KK Satker dilakukan melalui penyesuaian dengan parameter ekonomi dan non ekonomi pada tingkat detil belanja; dan/atau d) apabila terdapat Program baru sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI, Kementerian/Lembaga menyesuaikan RKA-K/L dengan: (1) mengusulkan rumusan Program/Kegiatan/Keluaran (output) kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Usulan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai referensi pada sistem informasi yang dibangun oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; (2) entry data biaya pada masing-masing akun dan detil belanja dengan mengacu pada ketentuan standar biaya yang berlaku pada tahun yang direncanakan; (3) meneliti kembali kesesuaian jumlah Alokasi Anggaran K/L, dengan jumlah Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI; dan (4) Penuangan Alokasi Anggaran K/L tersebut akan tercantum dalam Formulir RKA-K/L dan KK Satker.
Mekanisme penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L untuk tiap tingkatan adalah sebagai berikut: a) Mekanisme Penyesuaian Kertas Kerja Satker Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR-RI dan Alokasi Anggaran K/L, Satker
menyesuaikan KK Satker dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
(1) melakukan login ke dalam Sistem Informasi yang dibangun
oleh Kementerian Keuangan dan melakukan penyesuaian-
penyesuaian yang dibutuhkan;
(2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan-perubahan belanja
sesuai dengan Alokasi Anggaran K/L;
(3) menyesuaikan Alokasi Anggaran K/L Angka Dasar sampai
dengan
tingkat
detil
dan
menuangkan
usulan
Kegiatan/Keluaran Alokasi Anggaran K/L Baru mengacu
pada proposal yang telah disetujui ke dalam anggaran;
(4) melengkapi perubahan data dukung atas penyesuaian
terhadap Alokasi Anggaran K/L; dan
(5) menyampaikan Kertas Kerja Satker hasil penyesuaian yang
telah ditandatangani oleh KPA dan data dukung kepada unit
eselon I.
b) Mekanisme Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Satker
Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, Satker juga
menyesuaikan RKA Satker dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
(1) melakukan login ke dalam Sistem Informasi yang dibangun
oleh Kementerian Keuangan dan melakukan penyesuaian
yang dibutuhkan;
(2) mengidentifikasi
dan
meneliti
perubahan-perubahan
informasi rencana Kinerja, dan target pendapatan, sesuai
dengan Alokasi Anggaran K/L dan pemutakhiran Rencana
PNBP dalam hal terdapat perubahan Rencana PNBP
berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam APBN;
(3) kecuali untuk rencana penarikan dan target pendapatan,
data/informasi yang disesuaikan pada KK Satker secara
otomatis juga mengubah data/informasi dalam RKA Satker;
(4) meneliti kembali Kesesuaian rincian belanja Satker yang
tertera pada RKA Satker dengan KK Satker hasil penyesuaian;
(5) setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA Satker yang
telah disesuaikan; dan
(6) menyampaikan RKA Satker yang telah disesuaikan dan
ditandatangani oleh KPA dan KK Satker yang telah
disesuaikan dan ditandatangani oleh KPA beserta data
dukung terkait kepada unit eselon I.
c) Mekanisme Penyesuaian Rencana Anggaran Kegiatan
Proses penyesuaian Rencana anggaran Kegiatan berbarengan
dengan perbaikan terhadap KK Satker dan RKA Satker. Sama
halnya dengan proses penyusunan, dalam proses perbaikan unit
eselon I harus memperhatikan rumusan Kinerja, alokasi, serta
target-target yang berubah sesuai dengan penetapan Alokasi
Anggaran K/L.
d) Mekanisme Penyesuaian RKA-K/L
(1) Unit eselon I menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan
RKA Satker yang telah disesuaikan per lingkup unit eselon I
berkenaan;
(2) Unit eselon I menyesuaikan RKA-K/L berdasarkan KK Satker
dan RKA Satker yang difasilitasi oleh Sistem Informasi yang
dibangun oleh Kementerian Keuangan;
(3) Unit eselon I memvalidasi kinerja dan anggaran Program yang
menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
(a) total Alokasi Anggaran K/L;
(b) sumber dana, yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman
Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, PNBP, Pinjaman
dalam Negeri, BLU, Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar
Negeri, Hibah Valuta Asing Langsung, Hibah Luar
Langsung, dan Surat Berharga Syariah Negara; dan
(c) Sasaran Kinerja (jenis barang/jasa, indikator/target
Keluaran (output), serta volume dan satuannya;
(4) Unit eselon I meneliti dan menyaring relevansi akun dan detil
belanja pada tiap-tiap tahapan dengan Keluaran (output) (KRO
dan RO) pada masing-masing KK Satker dan RKA Satker;
(5) apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi akun dan
detil belanja pada tiap-tiap tahapan dengan Keluaran (output),
unit eselon I melakukan koordinasi dengan Satker untuk
perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker;
(6) Unit eselon I menyampaikan RKA-K/L yang telah disesuaikan
dan data dukung kepada Biro Perencanaan/unit perencanaan
tingkat K/L;
(7) Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L menyusun
RKA-K/L secara utuh untuk lingkup K/L berdasarkan RKA
Satker dan rencana anggaran Kegiatan;
(8) Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L memvalidasi
Alokasi Anggaran K/L meliputi:
(a) total Alokasi Anggaran K/L;
(b) sumber dana; dan
(c) sasaran Kinerja;
(9) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L,
Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L melakukan
koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA-
K/L berkenaan;
(10) RKA-K/L
(yang
telah
disesuaikan)
diteliti
kembali
kesesuaiannya dengan Alokasi Anggaran K/L agar tidak
mengakibatkan:
(a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah
alokasi dana pada masing-masing Program harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Alokasi Anggaran K/L);
(b) pengurangan belanja operasional; dan
(c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan
(11) Memastikan RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah
memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume
Keluaran (output) dan indikator Keluaran (output)-nya
dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP;
(b) Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu
Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber
dana yang ditetapkan dalam Alokasi Anggaran K/L;
(d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan
kaidah-kaidah penganggaran antara lain prinsip Belanja
Berkualitas, pemenuhan
alokasi
dasar, pembatasan
alokasi untuk belanja tertentu, pengalokasian anggaran
untuk
kegiatan
yang
didanai
dari
sumber
dana
tertentu, penandaan
anggaran
(budget
tagging), penajaman
Program,
Kegiatan,
dan
Keluaran, sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat
dan TKD, kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada
tahun berkenaan, pengalokasian anggaran yang akan
diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan
usaha
milik
negara, pengalokasian
anggaran
untuk
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,
Bantuan Pemerintah; Bantuan Sosial, kontrak tahun
jamak, kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui
pembayaran ketersediaan layanan/availability payment,
dan Standar Biaya.
(12) Menyampaikan RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta
data dukung terkait kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat
Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
tingkat K/L untuk diteliti, dan kepada APIP K/L untuk
direviu;
(13) Bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L, RKA Satker, KK
RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L
untuk direviu, Biro Perencanaan/Unit Perencana K/L
melakukan pemutakhiran KPJM; dan
(14) Menyampaikan RKA-K/L, KPJM, dan RKA Satker kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran
sebagai bahan penelaahan/penyesuaian.
e) Mekanisme
Penyesuaian
RKA-K/L
Lingkup
Kementerian/Lembaga
(1) menghimpun/mengkompilasi RKA-K/L unit eselon I yang
telah disesuaikan dalam lingkup K/L;
(2) menyusun RKA-K/L secara utuh untuk lingkup K/L
berdasarkan RKA-K/L unit eselon I;
(3) memvalidasi Alokasi Anggaran K/L meliputi:
(a) total Alokasi Anggaran K/L;
(b) sumber dana; dan
(c) sasaran Kinerja;
(4) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
(3),
Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan unit
eselon I untuk perbaikan pada RKA-K/L unit eselon I
berkenaan;
(5) RKA-K/L
(yang
telah
disesuaikan)
diteliti
kembali
Kesesuaiannya dengan Alokasi Anggaran K/L agar tidak
mengakibatkan:
(a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah
alokasi dana pada masing-masing Program harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Alokasi Anggaran K/L);
(b) pengurangan belanja operasional; dan
(c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan.
(6) Memastikan RKA-K/L beserta dokumen pendukung telah
memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume
Keluaran (output) dan indikator Keluaran (output)-nya
dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP;
(b) Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu
Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber
dana yang ditetapkan dalam Alokasi Anggaran K/L;
(d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan
kaidah-kaidah penganggaran antara lain prinsip Belanja
Berkualitas, pemenuhan
alokasi
dasar pembatasan
alokasi untuk belanja tertentu, pengalokasian anggaran
untuk
kegiatan
yang
didanai
dari
sumber
dana
tertentu, penandaan
anggaran
(budget
tagging), penajaman
Program,
Kegiatan,
dan
Keluaran, sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat
dan TKD, kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada
tahun berkenaan, pengalokasian anggaran yang akan
diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan
usaha milik negara, pengalokasian anggaran untuk
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,
bantuan pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun
jamak, kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui
pembayaran ketersediaan layanan/availability payment,
dan standar biaya;
(7) Menyampaikan RKA-K/L, RKA Satker, KK RKA-K/L, beserta
data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu;
(8) Bersamaan dengan penyampaian RKA-K/L, RKA Satker, KK
RKA-K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L
untuk
direviu,
Biro
Perencanaan/Unit
Perencana
Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran KPJM;
(9) Menyampaikan RKA-K/L, KPJM, dan RKA Satker yang telah
disesuaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan/penyesuaian.
c. Dokumen Pendukung
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) TOR dalam kerangka Angka Dasar yang berubah volume dan RAB-nya disusun dan diajukan sebagai dasar alokasi anggaran Keluaran (output) Angka Dasar. TOR ini adalah yang sudah disesuaikan dengan akun dan detil belanjanya sesuai dengan kebutuhannya pada tiap tahapan untuk menghasilkan Keluaran (output) berupa KRO dan RO pada tahun yang direncanakan. Dalam penyusunan TOR, ilustrasi penyusunannya dapat digambarkan bahwa Unit eselon I menetapkan target dan sasaran Kinerja Program dan Kegiatan beserta besaran anggarannya, termasuk volume Keluaran (output) berupa KRO-RO. Oleh karena itu dokumen TOR disusun oleh unit eselon I (Bagian Perencanaan). Hal ini sejalan dengan kerangka berpikir top down, yaitu instansi pusat diwakili unit eselon I yang menetapkan target kinerja dan unit operasional (Satker) sebagai pelaksana pencapaian target Kinerja dimaksud.
Informasi Satker dalam TOR adalah informasi mengenai
berapa jumlah Satker yang turut serta dalam menghasilkan suatu
Keluaran (output). Substansi dalam TOR tersebut bukan terfokus
pada bekerjanya Keluaran (output) berupa KRO-RO pada suatu
Satker tertentu tetapi bekerjanya Keluaran (output) sebagai satu
kesatuan utuh dalam proses pencapaian target dan Kinerja
Program.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan, TOR disertai dengan
Rincian Anggaran Biaya (RAB). RAB berisi perhitungan biaya yang
dibutuhkan
dalam
pencapaian
output
yang
akan
dicapai
sebagaimana
tercantum
dalam
KAK/TOR.
Substansi
yang
tercantum dalam RAB dituangkan dari level KRO sampai dengan
detil belanja.
KAK/TOR dan RAB yang disusun oleh unit eselon I (KAK/TOR dan
RAB Level Eselon I) dapat didukung oleh usulan KAK/TOR dan RAB
yang disusun oleh unit operasional/Satker sebagai pelaksana
pencapaian target kinerja. (KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO).
Ketentuan penyusunan KAK/TOR dan RAB Level Eselon I
maupun Level Pelaksana RO adalah sebagai berikut:
a) KAK/TOR dan RAB Level Eselon I disusun per RO dan
merupakan akumulasi dari KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana
RO.
b) KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO disusun per RO sesuai
dengan target kinerja unit operasional (unit eselon II kantor
pusat dan Satker).
c) KAK/TOR berfungsi sebagai dasar:
(1) penilaian urgensi usulan anggaran;
(2) pelaksanaan kegiatan dalam mencapai target Kinerja yang
telah ditetapkan;
(3) monitoring dan evaluasi oleh Sekretaris unit Eselon I atau
kepala Satker; dan
(4) pengawasan oleh pemeriksa internal/eksternal.
d) RAB berfungsi sebagai:
(1) penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya di dalam
KAK/TOR;
(2) alat bantu mengidentifikasi biaya langsung dan biaya tidak
langsung dalam menghasilkan RO;
(3) alat menghitung total biaya yang dibutuhkan atas suatu
capaian target Kinerja di dalam KAK/TOR; dan
(4) alat menghitung unit cost untuk setiap RO yang dihasilkan.
e) Penandatanganan KAK/TOR dan RAB Level Eselon I dilakukan
oleh Sekretaris Unit Eselon I a.n. Pemimpin Unit Eselon I.
Sedangkan
penandatanganan
KAK/TOR
dan
RAB
Level
Pelaksana RO dilakukan oleh Kepala Satker untuk Satker
vertikal dan pejabat eselon II untuk kantor pusat.
f) Dalam hal alokasi anggaran terkait dengan anggaran responsif
gender, RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan
memuat
anggaran
responsif
gender
maka
KAK/TOR
ditambahkan informasi mengenai gender action budget yang
substansinya dicantumkan pada gambaran umum, penerima
manfaat dan tahapan/komponen.
Format KAK/TOR dan RAB serta tatacara pengisiannya tercantum
dalam bagian B.2.d. lampiran ini.
2) Formulir Penandaan Anggaran (Budget Tagging)
3) Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA BLU)
RBA BLU merupakan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan-
kegiatan yang dilaksanakan oleh BLU.
4) Dokumen Pendukung Teknis Lainnya
Beberapa dokumen pendukung teknis lainnya yang disusun oleh
satker, antara lain:
a) perhitungan
kebutuhan
biaya
pembangunan/renovasi
bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat untuk pekerjaan pembangunan/renovasi
bangunan gedung negara yang berlokasi di dalam negeri dan
pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di
luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur
bangunan; atau
b) perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung negara
atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat untuk
pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di
luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur
bangunan. Informasi mengubah atau tidak struktur bangunan
dijelaskan dalam dokumen tersebut, yaitu;
(1) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain
peraturan
perundang-undangan/keputusan
pimpinan
Kementerian/Lembaga
yang
mendasari
adanya
Kegiatan/Keluaran (output), surat persetujuan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
untuk alokasi dana Satker baru, dan sejenisnya; dan
(2) data dukung terkait teknis lainnya sehubungan dengan
alokasi suatu Keluaran (output).
c) Surat pernyataan dari eselon I tentang pengalokasian belanja
akun
526
(Belanja
Barang
untuk
diserahkan
kepada
Masyarakat/Pemda)
d) Surat rekomendasi/Clearance untuk belanja TIK tertentu
5) Surat Pengantar Usulan RKA-K/L
Penyusunan Surat Pengantar Usulan RKA-K/L mengacu pada
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini.
d. Contoh Format
- Format Rencana Anggaran Tingkat Kementerian/Lembaga
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA RENCANA ANGGARAN TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 20XX
A. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
: .....(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
B. VISI
: ..............(Berisikan uraian Visi dari
Kementerian/Lembaga)
C. MISI
: 1.
2............ (Berisikan uraian Misi dari
Kementerian/Lembaga)
D. FUNGSI
: 1..............
.............(Berisikan Fungsi Tingkat Kementerian/Lembaga
E. RINCIAN INFORMASI KINERJA
KODE
URAIAN TARGET KINERJA / ALOKASI ANGGARAN (RIBUAN RUPIAH) TA 20XX TA 20XX+1 TA 20XX+2 TA 20XX+3 (1) (2) (3) (4) (5) (6)
Sasaran Strategis 1 ...... (Berisikan Uraian Sasaran Strategis) Indikator Kinerja Sasaran Strategis
................
......................, dst.
Sasaran Strategis 2 ...... (Berisikan Uraian Sasaran Strategis) dst.
99Sat 99Sat
99Sat 99Sat
99Sat 99Sat
99Sat 99Sat
Eselon I ......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) Program 1 ......................... (Berisikan uraian Nama Program) Sasaran Program 1................... (Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1................... (Berisikan Uraian Indikator Kinerja Program) 2...................
9.999.999
9.999.999
99Sat 99Sat
9.999.999
9.999.999
99Sat 99Sat
9.999.999
9.999.999
99Sat 99Sat
9.999.999
9.999.999
99Sat 99Sat
Kegiatan 1
....... (Berisikan rumusan Kegiatan)
Sasaran Kegiatan
............ (Berisikan uraian Sasaran Kegiatan)
Indikator Kinerja Kegiatan
(Indikator Sasaran Kegiatan)
KRO 1
............... (Berisikan uraian KRO )
KRO 2 ............... (Berisikan uraian KRO ) .... dst.
Kegiatan 2 ....... (Berisikan Kegiatan) ...dst
Program 2 ......................... (Berisikan uraian Nama Program) ...Dst.
9.999
9.999
99 sat. 99 sat.
9.999
9.999 9.999 9.999
9.999
9.999
99 sat. 99 sat.
9.999
9.999 9.999. 9.999
9.999
9.999
99 sat. 99 sat.
9.999
9.999 9.999 9.999
9.999
9.999
99 sat. 99 sat.
9.999
9.999 9.999 9.999 Eselon I ......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) Program 1 ......................... (Berisikan uraian Nama Program) Dst.
9.999
9.999
9.999
9.999
9.999
9.999
9.999
9.999 TOTAL 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 F. RINCIAN BIAYA
JUMLAH BIAYA PROGRAM MENURUT ALOKASI TA 200X (1) (2) Eselon I (A)
......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999.999
- KELOMPOK BIAYA
a. Operasional 9.999.999 b. Nonoperasional 9.999.999 2. JENIS BELANJA
a. Belanja Pegawai : 9.999.999 b. Belanja Barang : 9.999.999 c. Belanja Modal : 9.999.999 d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang : 9.999.999 e. Belanja Subsidi : 9.999.999 f. Belanja Hibah : 9.999.999 g. Belanja Bantuan Sosial : 9.999.999 h. Belanja Lain-Lain : 9.999.999
- SUMBER DANA
a. Rupiah Murni (RM) 9.999.999 b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) 9.999.999 c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 9.999.999 d. Badan Layanan Umum (BLU) 9.999.999
e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) 9.999.999 f. Hibah Luar Negeri (HLN) 9.999.999 g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 9.999.999 h. Hibah Dalam Negeri (HDN) 9.999.999 i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 9.999.999 Eselon I (B)
......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999.999 Dst. 9.999.999
- TOTAL KELOMPOK BIAYA K/L a. Operasional b. Nonoperasional
9.999.999 9.999.999 2. TOTAL JENIS BELANJA K/L a. Belanja Pegawai : b. Belanja Barang : c. Belanja Modal : b. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang : c. Belanja Subsidi : d. Belanja Hibah : e. Belanja Bantuan Sosial : f. Belanja Lain-Lain :
9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
- TOTAL SUMBER DANA K/L a. Rupiah Murni (RM) b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) d. Badan Layanan Umum (BLU) e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) f. Hibah Luar Negeri (HLN) g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) h. Hibah Dalam Negeri (HDN) i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 G. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN
KODE
PROGRAM URAIAN PENDAPATAN (RIBUAN RUPIAH) TA 20XX TA 20XX+1 TA 20XX+2 TA 20XX+3 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7))
Program 1
dst. a. Perpajakan b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
TOTAL a. Perpajakan b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Lokasi, tanggal Menteri/Pimpinan Lembaga
Nama
- Format Persetujuan RKA-K/L oleh DPR
PERSETUJUAN RKA-K/L
(KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA)
KODE
URAIAN
ALOKASI ANGGARAN
(RIBUAN RUPIAH)
1
2
3
xxx
nama K/L
9.999.999
xxxx
Fungsi 1
9.999.999
xx
Program 1
9.999.999
xx
Program 2
9.999.999
.... dst. 9.999.999 xxxx Fungsi 2 9.999.999 xx Program 1 9.999.999
.... dst. 9.999.999
Persetujuan DPR dapat diberikan oleh Ketua Komisi atau oleh Ketua rapat pembahasan RKA-K/L dengan mitra Komisi DPR terkait sepanjang diberikan mandat oleh Ketua Komisi DPR untuk memimpin rapat.
Menyetujui:
Lokasi, tanggal bulan tahun Ketua Komisi : ……………( Nama) ………… (ttd) ……… (Menteri…… / Ketua …..) Wakil Ketua 1 : ……………( Nama) ………… (ttd)
Wakil Ketua 2 : ……………( Nama) ………… (ttd)
Wakil Ketua 3 : ……………( Nama) ………… (ttd) ……… (Nama Menteri/Pimpinan Lembaga)
- Format RKA Satker a) Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER RENCANA KINERJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX
a) KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
:
xxx)
....(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
b)
UNIT ORGANISASI
:
xx)
...............(Berisikan Nama Unit eselon I beserta kodenya)
c)
SATUAN KERJA
:
xxxxxx) .............. (Berisikan Nama Satuan Kerja beserta kodenya)
d)
PROPINSI
:
xx)
........... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kodenya)
e)
LOKASI
:
xx)
..............(Berisikan lokasi Satker berada beserta kodenya)
Halaman:
KODE
PROGRAM/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR
KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO /RO/
INDIKATOR RO
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
VOLUME
SATUAN
ANGKA
DASAR
KEGIATAN/
KELUARAN/
USULAN
BARU
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
xxx.xx.xx Program...(Berisikan uraian Program)
9.999.999 9.999.999
9.999.999
Sasaran Program
. .....(Berisikan uraian Sasaran Program)
Indikator Kinerja Program
- ..........
- .......... (Berisikan Indikator Kinerja Program) 99 sat. 99 sat. xxxx Kegiatan1... (Berisikan nama Kegiatan)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
Indikator Kinerja Kegiatan 1.................... 2....................(Berisikan Indikator Kinerja Kegiatan)
99 sat. 99 sat.
xxx KRO 1..... (Berisikan nama KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
99 sat. 99 sat. xx RO 1 .....(Berisikan nama RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Indikator RO (opsional: 1 ........... 2 ........... 99 sat. 99 sat. KRO 2..... (Berisikan nama KRO) ...,dst. 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxxx Kegiatan 2...... .... dst, 9.999.999 9.999.999 9.999.999
BAGIAN A
b) Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX
a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) ........ (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode) b. UNIT ORGANISASI : (xx) ........ (Berisikan Nama unit eselon I beserta kode) c. SATUAN KERJA : (xxxxxx) ........ (Berisikan Nama satker beserta kode) d. PROVINSI : (xx) ....... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kode) e. LOKASI : (xx) ....... (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode) Halaman :
KODE
PROGRAM/SASARAN PROGRAM/
SASARAN PROGRAM/INDIKATOR
KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/
INDIKATOR KINERJA/KEGIATAN/
KRO/RO/INDIKATOR RO/
LOKASI/KOMPONEN
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
SD / CP
KP/ KD/ DK/ TP/
VOLUME SATUAN
ANGKA DASAR KEGIATAN/K ELUARAN/U SULAN BARU
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
xxx.xx.xx Program 1 ...(Berisikan nama Program)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
xxxx Sasaran Program ....................... (Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1............... 2...............(Berisikan Indikator Kinerja Program)`
99 sat 99 sat
9.999.999
Kegiatan 1
9.999.999 9.999.999
xxx
Indikator Kinerja Kegiatan
1....................
2....................(Berisikan Indikator
Kinerja Kegiatan)
KRO 1..... (Berisikan nama KRO)
Indikator KRO (opsional):
1
2
99 sat 99 sat
99 sat. 99 sat 99 sat
9.999.999
9.999.999
9.999.999
xx
RO 1 .....(Berisikan nama RO)
Indikator (opsional)
1
2
99 sat
99 sat
99 sat
9.999.999
9.999.999
9.999.999
xxx
xxxx
xxx.xx.xx KRO 2..... (Berisikan nama KRO) ..., dst. 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999
9.999.999
Kegiatan 2...... Dst,
9.999.999 9.999.999 Program 2...(Berisikan nama Program) dst.
9.999.999 9.999.999 9.999.999
PAGU T.A.20XX Angka Dasar Kegiatan/Keluaran/ Usulan Baru Jumlah RM
RMP
PNBP
BLU
PLN
HLN
PDN
HDN
SBSN PBS
TOTAL
BAGIAN B
c) Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER TARGET PENDAPATAN SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX
a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) ...........(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode) b. UNIT ORGANISASI : (xx) ......... (Berisikan Nama unit eselon I beserta kode) c. SATUAN KERJA : (xxxxxx) ......... (Berisikan Nama satker beserta kode) d. PROVINSI : (xx) ....... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kode) e. LOKASI : (xx) ........ (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode)
Halaman : KODE PROGRAM/ KEGIATAN/ SUMBER PENDAPATAN/ AKUN PENDAPATAN TARGET 20XX-1 20XX (1) (2) (3) (4)
Program 1 ...(Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999
Kegiatan 1....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) PERPAJAKAN Uraian akun pendapatan Uraian akun pendapatan PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Kegiatan 2....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) ...,dst 9.999.999 9.999.999
Program 2 ...(Berisikan uraian nama Program) dst 9.999.999 9.999.999
URAIAN TARGET T.A 20XX-1 TARGET T.A 20XX PERPAJAKAN
PNBP
BAGIAN C
- Format Kertas Kerja Satker (KK Satker)
RINCIAN KERTAS KERJA SATKER T.A 20XX
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
: (xxx)
....... (Berisikan Nama K/L beserta kodenya)
UNIT ORGANISASI
: (xx)
.......(Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya)
UNIT KERJA
: (xxxxxx)...... (Berisikan Nama Satker beserta kodenya)
LOKASI
: (Rp........ (Berisikan Alokasi Satker)
Halaman:
KODE
PROGRAM/ KEGIATAN/OUTPUT/
KOMPONEN/ AKUN BELANJA/ DETIL BELANJA
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
SD/CP
VOLUME HARGA SATUAN
JUMLAH
BIAYA
(1) (2) (3) (4) (6) (7) xxx.xx.xx Program 1 .... (Berisikan rumusan Program) 9.999.999 9.999.999 xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan Kegiatan) 9.999.999 9.999.999 xxx KRO 1 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 xx RO 1 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 xxx Komponen 1... (berisikan rumusan komponen) 9.999.999 9.999.999 Jumlah Komponen ...(Utama/Pendukung) 9.999.999 9.999.999 xxxxxx Uraian akun belanja Detail belanja 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxxxxx Uraian akun belanja ...,dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxx Komponen 2... (berisikan uraian komponen) 9.999.999 9.999.999 ...,dst.
xx RO 2 .... (Berisikan rumusan RO) .... dst. 99 sat. 9.999.999 9.999.999 xxx KRO 2 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat 9.999.999 9.999.999 ...,dst.
xxxx Kegiatan 2.......(Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999 ...,dst.
xxx.xx.xx Program 2 .... (Berisikan rumusan Program) .... dst. 9.999.999 9.999.999
PAGU T.A. 20XX
Lokasi, tanggal KPA
Nama NIP. Angka Dasar Usulan Baru Jumlah
RM
RMP
PNBP
BLU
PLN
HLN
PDN
HLN
PBS
TOTAL
- Format KAK/TOR
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE KELUARAN (OUTPUT) TA 20XX
Kementerian negara/Lembaga
:
……………………………………………(1)
Unit Eselon I/II
:
……………………………………………(2)
Program
:
……………………………………………(3)
Sasaran Program
:
……….………………………………… (4)
Indikator Kinerja Program
:
1………………………………………….(5)
2………………………………………….
Kegiatan
:
…………………………………………...(6)
Sasaran Kegiatan
:
….………………………………………..(7)
Indikator Kinerja Kegiatan
:
1………………………………………….(8)
2………………………………………….
Klasifikasi Rincian Output
:
…………………………………………...(9)
Rincian Output : 1..………..……………………………...(10) 2………………………………………… Indikator RO (opsional) : 1……………………………................(11) 2…………………………………………. Volume RO : …………………………………………..(12) Satuan RO : …..………………………………………(13)
A. Latar Belakang
- Dasar Hukum….……………………………………(14)
- Gambaran Umum …………………………………(15) B. Penerima Manfaat……..……………………………....(16) C. Strategi Pencapaian Keluaran
- Metode Pelaksanaan………………………….(17)
- Tahapan dan Waktu Pelaksanaan…………(18)
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran………………..(19)
E. Biaya Yang Diperlukan…………………………………(20)
Penanggung Jawab Kegiatan,
Nama ....................... (21)
NIP/NRP...................... (22)
PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR
No.
Uraian
(1)
Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(2)
Diisi nama unit eselon I/II sebagai penanggung jawab Program.
(3)
Diisi nama Program sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(4)
Diisi dengan Sasaran Program yang akan dicapai dalam Program.
(5)
Diisi indikator Kinerja Program.
(6)
Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(7)
Diisi Sasaran Kegiatan.
(8)
Diisi indikator Kinerja Kegiatan.
(9)
Diisi nama/nomenklatur Klasifikasi Rincian Output.
(10) Diisi nama/nomenklatur RO.
(11) Diisi Indikator RO (opsional).
(12) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan.
(13) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka
pengukuran kuantitas RO sesuai dengan karakteristiknya
(14) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait
langsung dengan RO yang akan dilaksanakan.
(15) Diisi gambaran umum mengenai RO dan volumenya yang akan
dilaksanakan/dicapai. Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan
gender dan memuat anggaran responsif gender, dapat ditambahkan
informasi yang memuat :
(a) konteks/analisis situasi ketimpangan gender dari RO yang
diusulkan
(b) Penjelasan
mengenai
intervensi/RO/Bagian
RO
yang
akan
dilakukan oleh K/L atau satker untuk mengatasi situasi
ketimpangan gender
(c) hasil yang diharapkan
(16) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal K/L.
Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat
anggaran responsif gender, ditambahkan informasi mengenai data
terpilah berdasarkan jenis kelamin/daerah/kelompok umur.
(17) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola.
(18) Diisi dengan tahapan yang digunakan dalam pencapaian RO. Khusus RO
yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran
responsif gender, ditambahkan informasi yang berisi penjelasan
mengenai rencana aksi yang akan digunakan untuk mengatasi situasi
ketimpangan gender
(19) Diisi dengan kurun waktu pelaksanaan pencapaian RO.
(20) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian
Keluaran dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB
terlampir.
(21) Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab kegiatan.
(22) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab kegiatan.
- Format Rincian Anggaran Biaya (RAB)
RINCIAN ANGGARAN BIAYA Kementerian/Lembaga : .................................. (1) Unit eselon II/Satker : ............................... ... (2) Kegiatan : ............................... ... (3) Sasaran Kegiatan : ............................... ... (4) Indikator Kinerja Kegiatan : 1 ................... ... 2 ............... ... (5) Klasifikasi Rincian Output : ................................ ...(6) Rincian Output : 1 ................... ... 2 ...................... ... (7) Indikator RO (opsional) : ............................... ... (8) Volume : ............................... ... (9) Satuan Ukur : ................................. (10) Alokasi Dana : ............................ . (11)
Kode Uraian RO/Komponen/ Subkomponen/Akun/ detil Volume Rincian Output Jenis komponen (Utama/Pendukung) Rincian Perhitungan Harga Satuan
Jumlah Sat jml 1 2 3 4 5
6 7 xxx.xx Rincian Output 1 99
999.999 xxx Komponen 1
Utama
999.999 A Subkomponen A
R-
999.999 xxxxxx Akun
999.999
a. Detil belanja 1
- 99 sat. x 99 sat. x … . 99 999 999.999
b. Detil belanja 2
- 99 sat. x 99 sat. x … . 99 999 999.999
c. … dst.
B Subkomponen B
999.999
a. … dst.
xxx.xx Rincian Output 2 99
999.999 xxx Komponen 1I
Utama
999.999 A Sub komponen A
999.999 xxxxx Akun
999.999
a. Detil belanja 1
- 99 sat. x 99 sat. x … . 99 999 999.999
b. Detil belanja 2
- 99 sat. x 99 sat. x … . 99 999 999.999
c. … , dst.
B Subkomponen B
999.999
d. … , dst.
Nama ................... (12) NIP/NRP............... (13) Catatan: Jumlah total alokasi anggaran Rincian Output (RO) adalah jumlah keseluruhan alokasi anggaran RO-RO yang dilaksanakan oleh seluruh satker, untuk RO yang sama.
PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BIAYA
No
Uraian
(1)
Diisi nama Kementerian negara/Lembaga.
(2)
Diisi
nama
unit
eselon
II/Satker
sebagai
penanggung
jawab/pelaksana Kegiatan.
(3)
Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(4)
Diisi Sasaran Kegiatan yang didukung Klasifikasi Rincian
Output.
(5)
Diisi Indikator Sasaran Kegiatan.
(6)
Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap Klasifikasi
Rincian Output.
(7)
Diisi nama/nomenklatur RO.
(8)
Diisi Indikator RO. (opsional)
(9)
Diisi
mengenai
jumlah/banyaknya
kuantitas
RO
yang
dihasilkan.
(10)
Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam
rangka
pengukuran
kuantitas
RO
sesuai
dengan
karakteristiknya
(11)
Diisi
dengan
total
anggaran
yang
dibutuhkan
untuk
pencapaian Klasifikasi Rincian Output.
(12)
Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab Kegiatan.
(13)
Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab Kegiatan.
DATA DALAM TABEL Kolom 1 Kode Diisi kode RO, komponen, subkomponen Kolom 2 Uraian Rincian Output /komponen/ subkomponen/detail Diisi uraian nama RO, komponen, subkomponen, dan detail belanja Keterangan : subkomponen bersifat opsional Kolom 3 Volume Rincian Output Diisi jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan. Diisikan sebaris dengan uraian RO.
Kolom 4 Jenis Komponen
Diisi utama atau pendukung (jika ada). Diisikan sebaris dengan uraian komponen, yang menyatakan bahwa komponen tersebut sebagai komponen utama atau komponen pendukung.
Kolom 5 Rincian Perhitungan Diisi formula perhitungan satuan-satuan pendanaan. Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja
Contoh :
2 org x 2 hari x 2 frekuensi
Jumlah
perhitungan
tesebut
diisikan
pada
Subkolom
5
(jumlah) sebesar 8.
Kolom 6
Harga Satuan
Diisi nominal harga satuan yang
berpedoman pada standar biaya
yang berlaku.
Diisikan sebaris dengan uraian
detil belanja
Keterangan :
Dalam hal biaya satuan ukur
tidak terdapat dalam standar
biaya dapat menggunakan data
dukung
lainnya
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
Kolom 7
Jumlah
Diisi
nominal
hasil
–
hasil
perhitungan pada tingkat detil
belanja,
subkomponen,
komponen (jika ada), RO.
Keterangan : Jumlah total alokasi anggaran RO harus sama dengan jumlah total anggaran pada Klasifikasi Rincian Output.
- Format Rekap Penandaan Anggaran (Budget Tagging)
REKAP PENANDAAN ANGGARAN (BUDGET TAGGING)
TAHUN ANGGARAN 20XX
A. KEMENTERIAN/LEMBAGA
:
...(diisi Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
B. UNIT ORGANISASI
:
...(diisi Nama Unit Eselon I beserta kodenya)
- PRIORITAS NASIONAL
URAIAN
TA 20XX
(1)
(2)
Program 1 .... (Berisikan nama Program)
1.........................
2.......... ............... ..................., dst.
9.999.999 9.999.999 9.999.999 Program 2 .... 1.........................
2......................... ..................., dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Total 1.........................
2......................... ..................., dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 - ANGGARAN TEMATIK APBN
URAIAN
TA 20XX
(1)
(2)
Program 1 .... (Berisikan nama Program)
1.........................
2.......... ............... ..................., dst.
9.999.999 9.999.999 9.999.999 Program 2 .... 1.........................
2......................... ..................., dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Total 1.........................
2......................... ..................., dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
(Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) (Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) (Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) (Berisikan uraian Tematik APBN Yang Didukung) (Berisikan uraian Tematik APBN Yang Didukung) (Berisikan uraian Tematik APBN Yang Didukung)
- Format Penandaan Anggaran (Budget Tagging)
FORMAT PENANDAAN ANGGARAN (BUDGET TAGGING)
Kementerian/Lembaga
: (berisi Nama Kementerian/Lembaga)
Unit Organisasi
: (berisi Nama unit eselon I sebagai
KPA)
Kegiatan
: (berisi Nama Kegiatan)
No
Kode
Rincian Output
Penandaan Anggaran (Tagging)
..(1) .........
(2)
.........................(3)
1 ..................................(4)
2 ..................................
3 ..................................
Dst.
Dst. Dst.
Dst.
Dst.
Penanggung Jawab Kegiatan,
Nama ....................................................... NIP/NRP. .................................................
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PENANDAAN ANGGARAN
DATA DALAM TABEL
(1)
: Diisi nomor urutan
(2)
: Diisi kode RO
(3)
: Diisi uraian RO
(4)
: Diisi Penandaan Anggaran (Tagging) yang didukung RO.
Penandaan Anggaran (Tagging) terdiri atas Prioritas Nasional
dan Tematik APBN
- Format Daftar Pagu Anggaran K/L Per Satker
DAFTAR PAGU ANGGARAN K/L PER SATKER
TAHUN ANGGARAN 20XX
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA
:
UNIT ORGANISASI
:
PROGRAM 1
:
PAGU PROGRAM 1
:
PROGRAM 2
:
PAGU PROGRAM 2
:
... dst.
Alokasi Anggaran K/L tersebut, dirinci menurut lokasi sebagai berikut :
(Ribuan Rupiah)
SATUAN KERJA
JENIS BELANJA
SUMBER DANA
PEGAWAI BARANG MODAL BANTUAN SOSIAL LAIN- LAIN RM PNBP/BLU PDN/PHLN SBSN PBS JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9
10 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 (Eselon I K/L)
………………………………… NIP/NRP………………………
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
- Contoh Format Komparasi Anggaran Satker
a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
:
(xxx)
........ (Berisikan Nama K/L beserta kodenya)
b. UNIT ORGANISASI
:
(xx)
.........(Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya)
c.
UNIT KERJA
:
(xxxxxx)
........ (Berisikan Nama Satker beserta kodenya)
d. ALOKASI
:
(Rp........ (Berisikan Alokasi Satker)
Halaman:
KODE
PROGRAM/KEGIATAN/OUTPUT/
KOMPONEN
REALISASI
TA 200X-2
DIPA
TA 200X-1
ALOKASI
ANGGARAN
K/L DAN
TARGET TA
20XX
% Kenaikan Alokasi/ Target
TA 20XX
Terhadap
REALISASI
TA 200X-2
Terhadap DIPA
TA 200X-1
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
xxx.xx.xx Program
1
.....(Berisikan
rumusan
Program)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
XX %
XX %
xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan
Kegiatan)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
XX %
XX %
xxx
xx
KRO 1 ....(Berisikan rumusan KRO)
RO 1 .... ....(Berisikan rumusan RO)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
9.999.000
9.999/xxx
9.999/xxx
XX %
XX %
XX %
XX %
xxx Komponen
1...
(berisikan
uraian
komponen)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
XX %
XX %
xxx Komponen
2...
(berisikan
uraian
komponen)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
XX %
XX %
xx ...,dst. RO 2 .... .... dst.
9.999.999
9.999.999
9.999/xxx
XX %
XX % xxx KRO 2 ....(Berisikan rumusan KRO) .... dst. 9.999.999 9.999.999 9.999/xxx
XX % XX %
xxxx Kegiatan 2 .....(Berisikan rumusan Kegiatan) .... dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX % xxx.xx.xx Program 2 .....(Berisikan rumusan Program) .... dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX %
KOMPARASI ANGGARAN SATKER
- Contoh Format Surat Pengantar Usulan RKA-K/L
LOGO…(1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA .........(2)
UNIT ESELON I.....................(3)
SATKER ………………………………(4)
Alamat ........................................(5)
Nomor : S- / /20XX
(tanggal-bulan) 20XX
Sifat
: Segera
Lampiran
: Satu Berkas
Hal
:
Usulan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga
Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta
Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Anggaran Kementerian negara/Lembaga, dengan ini disampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian negara/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian…………..(6), dengan penjelasan sebagai berikut: 1. RKA-K/L telah disusun sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian negara/Lembaga dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 2. RKA-K/L beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan lengkap dan benar, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian negara/Lembaga (APIP K/L), disimpan oleh Satuan Kerja dan Unit Eselon I, serta siap untuk diaudit sewaktu-waktu. Sebagai kelengkapan dokumen, dengan ini dilampirkan dokumen penelaahan berupa: 1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker); 2. Daftar Rincian Pagu Anggaran K/L per Satker/Eselon I. Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat Yang Ditunjuk
…………………………………. (7) NIP/NRP………………………
PETUNJUK PENGISIAN
No Uraian (1) Diisi logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi unit eselon I pengusul RKA-K/L. (4) Diisi satker pengusul RKA-K/L. (5) Diisi alamat Kementerian/Lembaga. (6) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga. (7) Diisi nama dan NIP/NRP Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk.
C. PEDOMAN REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA Sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) harus dilakukan penelitian oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga, untuk selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga (APIP K/L).
- Pendahuluan
a. Latar Belakang
APIP K/L berperan untuk melakukan peningkatan pengawasan
dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran melalui reviu RKA-
K/L dan reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Untuk dapat mengemban amanat reviu tersebut, maka auditor APIP K/L diharapkan memahami perencanaan penganggaran dan perencanaan BMN sehingga pedoman reviu RKA-K/L ini diharapkan menjadi referensi bagi auditor APIP K/L yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman akan substansi RKA-K/L.
b. Definisi Reviu RKA-K/L adalah penelaahan atas penyusunan RKA-K/L oleh auditor APIP K/L, untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR-RI dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, standar biaya, kebijakan redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan kebijakan pemerintah lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas.
APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. c. Tujuan Reviu
Tujuan reviu
adalah untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA-K/L dan memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar biaya, kebijakan redesain sistem perencanaan dan penganggaran, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran dalam rangka mewujudkan prinsip value for money serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan
melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu
lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit.
Reviu dapat menjadikan perhatian auditor tertuju kepada hal-
hal penting yang mempengaruhi RKA-K/L, namun tidak memberikan
keyakinan bahwa auditor akan mengetahui semua hal penting yang
akan terungkap melalui suatu audit.
d. Ruang Lingkup, Sasaran, dan Waktu Pelaksanaan Reviu
Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyusunan
dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L
dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pada TOR/RAB,
serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu tidak
mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian
atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam
suatu audit.
Dalam melakukan reviu RKA-K/L, APIP K/L menggunakan
pendekatan prinsip risiko yang meliputi:
- area kegiatan termasuk prioritas nasional, major project, dan proyek strategis lainnya berdasarkan RPJMN dan RKP;
- belanja modal dengan nilai material dan berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis risiko APIP K/L;
- tugas atau fungsi baru di organisasi yang bersangkutan;
- berpotensi dan/atau pernah menjadi temuan pemeriksaan BPK yang dapat mempengaruhi simpulan/opini; atau
- rekomendasi khusus untuk dilakukan reviu berdasarkan hasil penelitian RKA-K/L oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga. Sasaran reviu adalah agar Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa penyusunan RKA-K/L dan data pendukung telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar biaya, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, dan efektivitas anggaran dalam rangka mewujudkan prinsip value for money serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, termasuk hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran telah disusun berdasarkan Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran. Reviu RKA-K/L oleh APIP K/L dilaksanakan pada saat penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program setelah ditetapkannya Pagu Anggaran K/L, dan penyesuaian RKA-K/L oleh unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) setelah diperolehnya Alokasi Anggaran K/L. Oleh karena itu, unit penyusun bertanggung jawab untuk melaksanakan perbaikan/penyesuaian RKA-K/L. Pada prinsipnya, pelaksanaan reviu RKA-K/L oleh APIP K/L tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran. Untuk itu, reviu RKA-K/L dapat dilaksanakan secara paralel bersamaan dengan pembahasan RKA-K/L antara unit eselon I dan Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga.
e. Referensi Peraturan Pelaksanaan Reviu RKA-K/L
Referensi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan reviu
RKA-K/L adalah semua peraturan yang terkait dengan pengelolaan
keuangan negara pada tahap perencanaan dan penganggaran serta
perencanaan BMN, antara lain meliputi:
1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3)
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
4)
Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan dan
penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
5)
Peraturan Pemerintah mengenai sistem pengendalian intern
pemerintah;
6)
Peraturan Pemerintah mengenai penyusunan RKA-K/L;
7)
Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan pinjaman
luar negeri dan penerimaan hibah;
8)
Peraturan Pemerintah mengenai sinkronisasi proses perencanaan
dan penganggaran pembangunan nasional;
9)
Peraturan
Presiden
mengenai
pengadaan
barang/jasa
pemerintah;
10) Peraturan Presiden mengenai RKP;
11) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas luar
negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak
tetap;
12) Peraturan Presiden mengenai Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN);
13) Instruksi Presiden mengenai pengarusutamaan gender dalam
pembangunan nasional;
14) Instruksi Presiden mengenai program pembangunan yang
berkeadilan;
15) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengukuran dan evaluasi
kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L;
16) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam
negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak
tetap;
17) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya,
standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rka-k/l;
18) Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan
persetujuan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract) dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19) Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar;
20) Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan
dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA;
21) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan
BMN;
22) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
mengenai pedoman teknis pembangunan bangunan gedung
negara;
- Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai penetapan Pagu Anggaran K/L dan langkah- langkah penyelesaian RKA-K/L; dan
- Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala
Bappenas mengenai Alokasi Anggaran K/L.
f. Objektivitas dan Kompetensi Tim Reviu
Pereviu harus objektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip objektivitas mensyaratkan agar Tim Reviu melaksanakan reviu dengan jujur, integritas, dan tidak mengkompromikan kualitas.
Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu, perlu dipertimbangkan kompetensi pereviu Tim Reviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu, maka Tim Reviu secara kolektif harus memenuhi kompetensi sebagai berikut: - memahami sistem perencanaan pembangunan nasional;
- memahami tata cara penyusunan RKA-K/L;
- memahami Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran;
- memahami tata cara penyusunan RKBMN;
- memahami perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan K/L;
- memahami bagan akun standar;
- memahami tugas dan fungsi unit yang direviu;
- memahami Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG);
- menguasai teknik komunikasi;
- memahami analisis basis data; dan
- menguasai dasar-dasar reviu.
- Tata Cara Reviu
Pedoman pelaksanaan reviu ini dimaksudkan sebagai acuan untuk
merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil reviu. Dalam
melakukan
reviu
terdapat
tiga
tahapan
reviu,
meliputi:
tahap
perencanaan reviu, tahap pelaksanaan reviu, dan tahap pelaporan hasil
reviu.
a. Tahap Perencanaan Reviu
- Hal-hal Yang Harus Dipersiapkan
a) melakukan rapat koordinasi dengan Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk mendapatkan hasil dokumen perencanaan yaitu RKP dan Renja K/L (hasil trilateral meeting), kebijakan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait perencanaan dan penganggaran Kementerian/Lembaga. Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan reviu yang efisien dan efektif. b) mempersiapkan data untuk mendukung pelaksanaan reviu
antara lain Renja K/L (hasil trilateral meeting), Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang meliputi: Program, sasaran Program, indikator Kinerja Program, Kegiatan, sasaran Kegiatan, indikator Kinerja Kegiatan, KRO, dan RO, laporan singkat (lapsing) hasil pembahasan antara K/L dengan DPR-RI hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), compliance audit atas realisasi DIPA (bila ada), data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan RKBMN menerima dokumen-dokumen dari unit eselon I untuk direviu, meliputi:
(1)
surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat eselon
I/penanggung jawab portofolio;
(2)
Data RKA-K/L;
(3)
TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya.
2) Pelaksanaan Tahap Perencanaan Reviu
a) Menyusun Tim Reviu
Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah persyaratan
kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi. Tim
Pereviu terdiri dari 1 (satu) Pengendali Mutu, 1 (satu) Pengendali
Teknis, beberapa Ketua Tim, dan beberapa jumlah Anggota Tim
disesuaikan dengan jumlah RKA Satker. Sebagai dasar
pelaksanaan reviu, pimpinan APIP K/L menerbitkan surat tugas
reviu. Surat tugas tersebut paling sedikit menjelaskan mengenai
pemberi tugas, susunan tim, ruang lingkup reviu, lokasi, serta
waktu pelaksanaan reviu.
b) Mendapatkan Pemahaman Tugas dan Fungsi Objek Reviu
Sebelum melakukan reviu, pereviu harus memahami tugas dan
fungsi objek reviu dan peraturan/kebijakan perencanaan
penganggaran. Objek reviu adalah unit penyusun RKA-K/L
eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai
penanggung jawab program.
c) Menyusun Program Kerja Reviu
Penyusunan program kerja yang berisi langkah-langkah reviu
yang
tepat
dengan
mempertimbangkan
faktor
risiko,
materialitas, signifikansi, ketersediaan auditor, dan ketersediaan
waktu.
b. Tahap Pelaksanaan Reviu
- Ruang Lingkup Reviu
Ruang lingkup reviu oleh APIP K/L difokuskan pada: a) kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu RO; b) kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran, antara lain: (1) prinsip Belanja Berkualitas;
(2) pemenuhan alokasi dasar;
(3) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
(4) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu;
(5) penandaan anggaran (budget tagging);
(6) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
(7) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD;
(8) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun berkenaan;
(9) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;
(10) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak; dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment; dan
(11) Standar Biaya.
c) kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA
Satker, TOR/RAB dan/atau dokumen pendukung terkait
lainnya; dan
d) rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan
Kegiatan dan Keluaran baru dan/atau rincian anggaran Angka
Dasar yang mengalami perubahan pada level detil.
APIP K/L dapat melakukan reviu secara paralel dengan penelitian
oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L.
2) Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
a) Reviu dilaksanakan sesuai dengan program kerja reviu yang
telah disusun pada tahap perencanaan reviu. Pelaksanaan
reviu dikoordinasikan dengan unit penyusun RKA-K/L yang
memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung
jawab program bersama Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
Kementerian/Lembaga. Pengembangan prosedur reviu dapat
dilakukan oleh Tim Reviu sepanjang diperlukan sesuai dengan
kondisi di lapangan.
b) Hasil pelaksanaan prosedur reviu dituangkan dalam Kertas
Kerja Reviu (KKR) dan dilakukan reviu secara berjenjang oleh
Ketua Tim dan Pengendali Teknis. Berdasarkan KKR, Tim Reviu
harus menyusun Catatan Hasil Reviu (CHR). CHR dibahas dan
disampaikan kepada unit eselon I c.q. sekretaris unit eselon I
untuk
segera
ditindaklanjuti
dengan
perbaikan
atau
penyesuaian RKA-K/L. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
memastikan penyelesaian tindak lanjut atas CHR. CHR
ditandatangani bersama antara Tim Pereviu dengan Pejabat
Perwakilan unit eselon I yang menyusun RKA-K/L.
c) RKA-K/L yang telah diperbaiki atau disesuaikan disampaikan
kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat
c.q.
Biro
Perencanaan/Unit
Perencanaan
Kementerian/
Lembaga
untuk
dihimpun
menjadi
RKA-K/L
lingkup
Kementerian/Lembaga untuk selanjutnya disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan.
d) Tim reviu wajib mendokumentasikan seluruh KKR dan
dokumen RKA-K/L beserta TOR/RAB/dokumen pendukung
lainnya dengan baik dan aman.
c. Tahap Pelaporan Hasil Reviu
Pelaporan hasil reviu pada intinya mengungkapkan tujuan dan
alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan
atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati,
langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang
belum atau tidak dilaksanakan. Laporan hasil reviu disusun dalam
bentuk Laporan Hasil Reviu (LHR) dan disampaikan kepada pimpinan
unit eselon I.
FORMAT PROGRAM KERJA REVIU RKA-K/L
NO.
LANGKAH-LANGKAH KERJA
REVIU RKA-K/L
DILAKS.
OLEH
WAKTU (JAM)
NO.
KKR
KET
.
RENCANA
REALISASI
REVIU
REDESAIN
SISTEM
PERENCANAAN
PENGANGGARAN
DAN
KELENGKAPAN DATA DUKUNG RKA-K/L
Tujuan:
Untuk memastikan RKA-K/L telah disusun sesuai dengan redesain sistem
perencanaan penganggaran dan dilengkapi antara lain data dukung Renja-K/L dan
informasi Kinerja, Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala
Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, Pagu Anggaran K/L, Alokasi Anggaran K/L,
TOR/RAB.
1.
Pastikan penyusunan RKA-
K/L telah sesuai dengan
redesain
sistem
perencanaan penganggaran
Dapatkan dokumen- dokumen sebagai berikut: a. Renja-K/L dan informasi Kinerja, Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, Pagu Anggaran K/L, Alokasi Anggaran K/L;
b. TOR, RAB, dan dokumen pendukung lainnya; c. Data RKA-K/L; d. Data SAKTI dan RKBMN Hasil Penelaahan
e. Rekap Penandaan Anggaran (budget tagging);
f. Surat Pernyataan Eselon I atas alokasi Belanja akun 526 (jika ada)
g. Surat Clearance belanja TIK (jika ada); dan h. Dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan pelaksanaan reviu.Buat Kesimpulan.
REVIU ATAS KESESUAIAN ALOKASI ANGGARAN DENGAN POKOK-POKOK
KEBIJAKAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan
belanja Kementerian/Lembaga.
1.
Pastikan alokasi anggaran
telah sesuai dengan pokok-
pokok kebijakan belanja K/L
serta kebijakan ekonomis,
efisiensi,
efektivitas
anggaran
dalam
rangka
mewujudkan prinsip value
for money.
- Buat kesimpulan.
REVIU ATAS KEPATUHAN PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH PERENCANAAN
PENGANGGARAN - STANDAR BIAYA
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran tidak melebihi Standar Biaya (Masukan,
Keluaran,
dan
Struktur
Biaya)
dan
jumlah
frekuensi/volume
telah
mempertimbangkan prinsip efisiensi dan tidak melebihi jumlah BMN dalam SAKTI
/RKBMN Hasil Penelaahan.
1.
Pastikan alokasi anggaran
pada
RKA-K/L
tidak
melebihi
standar
biaya
(masukan,
keluaran)
dan
sesuai
dengan
standar
struktur biaya.
- Buat kesimpulan.
REVIU ATAS KESESUAIAN AKUN PADA RKA-K/L
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa penggunaan akun belanja dalam RKA K/L telah sesuai
dengan bagan akun standar.
Pastikan akun belanja pada RKA-K/L telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
Buat kesimpulan.
REVIU ATAS HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN DALAM RKA-K/L
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dalam RKA-K/L telah dialokasikan
anggaran untuk antara lain (1) RO layanan perkantoran, (2) Klasifikasi Rincian
Output tugas dan fungsi satker, (3) program/kegiatan yang mendukung pencapaian
prioritas nasional, prioritas bidang dan/atau prioritas pembangunan daerah yang
tercantum dalam RKP (apabila ada), (4) kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak
(bila ada), dan/atau (5) dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya
bersumber dari PHLN.
1.
Belanja Pegawai
Pastikan alokasi anggaran
pada RKA-K/L dan KK RKA-
K/L satker untuk gaji dan
tunjangan
serta
uang
makan dilakukan dengan
berbasis data yang terdapat
pada aplikasi GPP.
- Belanja Barang a. Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor serta Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas:
- Pastikan volume pada RKA-K/L telah sesuai dengan jumlah BMN yang tercatat pada RKBMN hasil penelaahan untuk pemeliharaan BMN.
- Pastikan harga satuan RKA-K/L
tidak melebihi SBM. 3) Pastikan tidak dialokasikan anggaran pemeliharaan untuk BMN dengan kondisi rusak berat dan untuk sarana kantor/kendaraan dinas yang diadakan melalui mekanisme sewa. b. Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan:
- Pastikan volume RKA- K/L tidak melebihi luas BMN berupa
Gedung/
Bangunan
yang
tercatat
pada
RKBMN
hasil
penelaahan
untuk
pemeliharaan BMN.
2) Pastikan
harga
satuan
RKA-K/L
tidak melebihi SBM.
3) Pastikan
tidak
dialokasikan
anggaran
pemeliharaan
untuk
BMN dengan kondisi
rusak berat
4) Pastikan
biaya
pemeliharaan
untuk
gedung yang disewa
dialokasikan
berdasarkan
kontrak/perjanjian
dengan
penyedia
gedung,
apakah
termasuk dalam total
harga sewa atau tidak.
5) Lakukan
pengujian
status
penggunaan
BMN
atau
status
pemanfaatan
BMN
guna
memastikan
tidak
terdapat
duplikasi
biaya
pemeliharaan gedung
yang
dipergunakan
bersama
beberapa
satuan kerja.
6) Lakukan
pengujian
kesesuaian
volume
luas bangunan (m2)
pada RKA-K/L dengan
volume
luas
bangunan (m2) pada
RKBMN
hasil
penelaahan
untuk
pemeliharaan
BMN
(jika ada).
7) Pastikan penggunaan
akun Belanja Barang
Operasional
Lainnya
dan/atau
Belanja
Barang
Non
Operasional
Lainnya
mengacu
kepada
ketentuan yang berlaku. 3. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN TERKAIT HAL-HAL YANG DIBATASI
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran untuk hal-hal yang dibatasi telah
dilengkapi data dukung dan telah memperhatikan prinsip kewajaran, efisiensi
anggaran serta sesuai dengan ketentuan Tata Cara Petunjuk dan Penyusunan RKA-
K/L.
ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS JABATAN DAN
ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL KANTOR
1.
Dapatkan
Data
Dukung
lainnya berupa:
a. Pricelist/brosur/e-
katalog.
b. untuk satker baru,
surat Keputusan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
(Menteri
PAN
&
RB)
terkait
Ijin
Prinsip
pembentukan
satker
atau penambahan unit
organisasi.
Pastikan volume pada RKA- K/L terkait Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan: a. telah sesuai dengan standar kebutuhan (jumlah) pada RKBMN
b. Untuk satker baru, pastikan terdapat Surat Keputusan Menteri PAN dan RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker atau penambahan unit organisasi. Disamping itu, satker dapat melakukan alternatif pemenuhan kebutuhan melalui sewa kendaraan sepanjang telah masuk dalam RKBMN.Pastikan spesifikasi teknis Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan dan Alat Angkut Darat Bermotor Operasional Kantor yang
diusulkan telah sesuai standar barang /spesifikasi teknis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri. 4. Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (pricelist/ brosur/e- katalog) serta harga satuan tidak melebihi SBM.
Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai.
Khusus untuk alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Jabatan pada Perwakilan RI di luar negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Buat kesimpulan.
ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS FUNGSIONAL (MOBIL JENAZAH, AMBULANCE, KENDARAAN TAHANAN, DLL) 1. Dapatkan Data Dukung lainnya berupa: a. Pricelist/brosur/ e- katalog b. untuk satker baru, surat Keputusan Menteri PAN dan RB terkait Ijin Prinsip pembentukan satker atau penambahan unit organisasi.
- Pastikan alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Dinas Fungsional telah memperhatikan kebutuhan dan prinsip kewajaran. Disamping itu, satker dapat melakukan alternatif
pemenuhan kebutuhan melalui sewa kendaraan. 3. Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada RKA-K/L dengan TOR/RAB dan data dukung (pricelist, brosur/e- katalog) serta harga satuan tidak melebihi SBM (untuk pick up, kendaraan operasional bus).
Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai
Khusus untuk alokasi anggaran Alat Angkut Darat Bermotor Fungsional pada Perwakilan/atase RI di luar negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Buat kesimpulan.
ALOKASI ANGGARAN PEMBANGUNAN MESS, WISMA, GEDUNG PERTEMUAN 1. Dapatkan Data Dukung lainnya berupa: a. surat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga, b. Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat.
- Pastikan alokasi anggaran pengadaan/pembangunan mess, wisma, gedung pertemuan telah memperhatikan kebutuhan dan prinsip kewajaran serta dilengkapi dokumen pendukung (a) surat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dan (b) perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. 3. Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai
Pastikan telah dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan penghapusan bangunan/gedung ke Pengelola Barang (bila dibangun di tanah yang sudah ada bangunan/gedung lama).
Buat kesimpulan
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai dari pinjaman/hibah luar negeri telah sesuai dengan rencana kebutuhan, telah mempertimbangkan ketersediaan anggaran rupiah murni pendamping, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. 1. Dapatkan TOR/RAB dan dokumen pendukung lainnya yang disetujui oleh lender (Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN), Loan Agreement/Minutes of Negotiation, Project Administration Memorandum (PAM).
- Pastikan bahwa dalam RKA- K/L telah dicantumkan antara lain: a. akun belanja sesuai dengan transaksi- transaksi yang dibiayai dengan NPPHLN yang disesuaikan dengan kategori pembiayaan yang diperbolehkan lender. b. kode kantor bayar, yaitu kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140) untuk transaksi Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dalam valas dan tata cara penarikannya menggunakan
mekanisme pembayaran
langsung (direct payment)
dan letter of credit serta
kode KPPN sesuai lokasi
kegiatan dimana proyek-
proyek yang dibiayai oleh
PHLN
dan
tata
cara
penarikannya
menggunakan
mekanisme
rekening
khusus.
c. sumber
dana
sesuai
NPPHLN;
d. tata cara penarikan PHLN
sesuai dengan tata cara
penarikan
PHLN
yang
diatur
dalam
NPPHLN
atau dokumen lain yang
disetujui lender;
e. kode register PHLN sesuai
dengan yang diterbitkan
DJPPR;
f. persentase/porsi
pembiayaan yang dibiayai
lender
sesuai
dengan
NPPHLN atau dokumen
lain yang disetujui lender;
dan/atau
g. Pastikan
effective
date
PHLN atau closing date
PHLN.
Dalam hal terdapat kegiatan
yang belum terselesaikan
dalam tahun anggaran yang
bersangkutan
dan
dilanjutkan
pada
tahun
berikutnya,
maka
penyediaan dana PHLN dan
pendampingnya
menjadi
prioritas.
3.
Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI PINJAMAN DALAM NEGERI Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai dari pinjaman dalam negeri telah sesuai dengan rencana kebutuhan, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. 1. Dapatkan TOR/RAB dan dokumen pendukung lainnya Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN) yang ditandatangani Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan penerima penerusan PDN.
Pastikan bahwa dalam RKA- K/L telah dicantumkan antara lain: a. akun belanja sesuai dengan BAS; b. sumber dana sesuai NPPDN; dan/atau c. kode register PDN sesuai dengan yang diterbitkan Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko- Kementerian Keuangan.
Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI HIBAH DALAM NEGERI Tujuan:
Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai dari hibah dalam negeri telah sesuai Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH). 1. Dapatkan dokumen pendukung lainnya DRKH, rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan (mencakup rencana pemanfaatan hibah).
Pastikan bahwa dalam pengalokasian kegiatan pada RKA-K/L telah berdasarkan DRKH.
Pastikan nomenklatur program/kegiatan yang dipakai adalah nomenklatur hasil penataan informasi Kinerja.
Buat kesimpulan.
REVIU ALOKASI ANGGARAN DENGAN SUMBER DANA SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran dengan sumber dana SBSN telah sesuai dengan ketentuan. 1. Dapatkan dokumen pendukung lainnya berupa Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.
Pastikan nomenklatur program/kegiatan telah menggunakan nomenklatur program/kegiatan hasil penataan informasi Kinerja.
Pastikan kegiatan yang dibiayai melalui SBSN telah sesuai dengan Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.
Pastikan akun belanja yang digunakan dalam RKA-K/L telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar.
Pastikan kegiatan yang dibiayai melalui SBSN telah mencantumkan register yang diterbitkan oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan.
Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN DENGAN SUMBER DANA PNBP (Bukan satker BLU)
Tujuan: Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran dengan sumber dana PNBP bukan satker BLU telah sesuai dengan ketentuan. 1. Dapatkan dokumen pendukung lainnya: a. Regulasi terkait dengan pengelolaan PNBP (UU PNBP, PP Pengelolaan PNBP, dan PMK Tata Cara Pengelolaan PNBP); b. Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP.
Teliti apakah nomenklatur kegiatan telah menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai dengan tabel referensi pada aplikasi RKA-K/L.
Teliti apakah penuangan kegiatan dan besaran anggaran dalam RKA-K/L telah berpedoman pada: a. regulasi yang mengatur mengenai tata cara penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu; b. Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan dana yang berasal dari PNBP; dan
c. Angka pagu penggunaan PNBP berdasarkan penetapan Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. 4. Teliti apakah dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan/atau sesuai dengan ketentuan mengenai persetujuan penggunaan dana yang berasal dari PNBP.
Pastikan kebenaran penggunaan akun pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat) menggunakan akun belanja barang operasional, yaitu honor yang terkait dengan operasional satker, sedangkan honor kegiatan non operasional yang bersumber dari PNBP menggunakan akun honor yang terkait dengan Output Kegiatan.
Lakukan pengujian atas kepatuhan penerapan baik standar biaya keluaran, standar biaya masukan dan standar struktur biaya.
Buat kesimpulan.
REVIU ATAS PENYUSUNAN RKA UNTUK BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk BLU
telah sesuai antara lain Rencana Bisnis Anggaran (RBA) beserta Ikhtisar RBA,
Rencana Strategis BLU, Standar pelayanan minimal BLU.
1.
Dapatkan
data
dukung
lainnya berupa:
a. Rencana Bisnis Anggaran
(RBA)
beserta
Ikhtisar
RBA;
b. Rencana Strategis BLU;
dan
c. Standar
pelayanan
minimal BLU.
Pastikan penyusunan RBA telah mengacu kepada rencana strategis bisnis BLU yang disertai prakiraan RBA tahun berikutnya.
Pastikan RBA telah memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan /pendapatan, anggaran pengeluaran /belanja, estimasi saldo awal kas dan estimasi saldo akhir kas BLU.
Pastikan bahwa RBA telah disusun berdasarkan basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama, penerimaan lain yang sah.
Teliti apakah RBA disusun berdasarkan basis Kinerja dengan memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja (kuantitas dan kualitas yang terukur) yaitu dari: a. Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja; b. Alokasi didasarkan pada tusi Unit Kerja; c. Fleksibilitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas; dan d. Penggunaan indikator Kinerja, dan tidak melebihi SBM.
Pastikan pagu dana pada ikhtisar RBA dengan sumber dana berasal dari PNBP dan Rupiah Murni telah sama dengan alokasi anggaran pada Pagu Anggaran K/L.
Pastikan bahwa setiap perubahan RBA/DIPA BLU yang mengakibatkan
perubahan pagu belanja harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas. 8. Lakukan pengujian atas kepatuhan penerapan Standar Biaya (Masukan, Keluaran, dan Struktur Biaya).
- Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN YANG MENGGUNAKAN MEKANISME
KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT)
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran pengadaan telah dilengkapi dengan usulan
permohonan multi years contract dan dokumen pendukung lainnya.
1.
Dapatkan
Data
Dukung
lainnya, berupa:
a. Usulan
Permohonan
Persetujuan
kontrak
tahun
jamak
dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna
Anggaran
untuk
pengadaan
yang
menggunakan
mekanisme
Kontrak
Tahun Jamak;
b. Usulan
Permohonan
persetujuan
perpanjangan
kontrak
tahun
jamak
dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna
Anggaran kepada Menteri
Keuangan
(Jika
Kewenangan Kemenkeu),
apabila terjadi keadaan
kahar,
terjadi
gagal
lelang
dengan
alasan
yang
dapat
dipertang-
gungjawabkan
atau
memberikan
manfaat
lebih;
c. Penetapan
perubahan
komposisi
pendanaan
antartahun
dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna
Anggaran
Pastikan alokasi anggaran Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten. Pastikan alokasi anggaran Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat.
Apabila K/L melakukan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dari Kontrak Tahun Jamak maka pastikan telah mendapatkan penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran.
Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN PENGADAAN BANGUNAN/GEDUNG
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran pengadaan gedung/bangunan (1) luasnya telah
sesuai dengan RKBMN Hasil Penelaahan, (2) tidak melebihi perhitungan kebutuhan
biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat, dan (3) telah
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
1.
Dapatkan
Data
Dukung
lainnya, berupa:
a. Status
kepemilikan
tanah;
b. Perhitungan kebutuhan
biaya
pembangunan
bangunan/gedung
negara dari Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat atau
Dinas Pekerjaan Umum
setempat;
c. Persetujuan
penghapusan
bangunan/gedung
dari
Pengelola
Barang
(bila
dibangun di tanah yang
sudah
ada
bangunan/gedung lama);
d. Persetujuan
kontrak
tahun jamak dari Menteri
Keuangan
atau
Menteri/pimpinan
lembaga/PA
bersangkutan
untuk
pembangunan
dengan
mekanisme multi years
contract;
e. Untuk pengadaan rumah
negara
dengan
mekanisme
pembelian,
brosur rumah dari devel-
oper
(lebih
dari
satu
brosur).
2.
Pastikan luas gedung kantor
atau tipe rumah negara yang
akan
dibangun
tidak
melebihi RKBMN
- Pastikan alokasi anggaran pada
RKA-K/L
dan
TOR/RAB
tidak
melebihi
data dukung perhitungan
kebutuhan
biaya
pembangunan
bangunan/
gedung
negara
dari
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat.
Khusus untuk rumah negara
dengan metode pembelian,
tidak melebihi data dukung
berupa brosur rumah dari
developer.
Pastikan Struktur Biaya dalam RKA-K/L telah sesuai
Pastikan kewajaran harga (Rp/m2) antara harga satuan renovasi gedung kantor dengan harga satuan renovasi rumah negara.
Pastikan telah dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan penghapusan bangunan/gedung ke pengelola barang (bila dibangun di tanah yang sudah ada bangunan/gedung lama).
Buat kesimpulan.
REVIU
ATAS
ALOKASI
ANGGARAN
REHABILITASI/RENOVASI
GEDUNG
KANTOR/RUMAH NEGARA
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran tidak melebihi perhitungan kebutuhan biaya
pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat dan telah dilengkapi
dengan dokumen pendukung.
1.
Lakukan Penelaahan atas
TOR, RAB, RKA-K/L dan
data dukung lainnya:
Untuk satker yang berada
di Indonesia
a. Status
kepemilikan
tanah; dan
b. Perhitungan kebutuhan
biaya
pembangunan
bangunan/gedung
negara dari Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat atau
Dinas Pekerjaan Umum
setempat.
Untuk satker perwakilan
yang berada di luar negeri
a. untuk pekerjaan renovasi
bangunan/
gedung
negara yang mengubah
struktur bangunan dari
sebelumnya, perhitungan
kebutuhan
biaya
pembangunan/ renovasi
bangunan/
gedung
negara atau yang sejenis
dari
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat atau
dari konsultan perencana
negara setempat; dan
b. untuk pekerjaan renovasi
bangunan/
gedung
negara
yang
tidak
mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat. 2. Pastikan kesesuaian alokasi anggaran pada data RKA- K/L dengan TOR/RAB dan tidak melebihi data dukung perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat atau perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat (untuk Satker di luar negeri).
Pastikan struktur biaya terdiri dari biaya konsultan perencana, biaya konsultan pengawas/manajemen konstruksi, biaya penyedia jasa konstruksi (fisik), dan biaya pengelola kegiatan (honor panitia dan PPHP).
Pastikan alokasi anggaran sesuai struktur biaya tidak melebihi interpolasi sesuai dengan Peraturan Menteri PU mengenai Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pastikan kewajaran harga (Rp/m2) antara harga satuan renovasi gedung kantor dengan harga satuan renovasi rumah negara.
Bila data dukung berupa: a. perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan/gedung
negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat; dan b. perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/ renovasi bangunan/ gedung negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara setempat (untuk Satker perwakilan di luar negeri), tidak tersedia sampai dengan reviu Alokasi Anggaran K/L, maka cantumkan dalam CHR. 7. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS PENGALOKASIAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER
Tujuan:
Untuk menguji kualitas dan relevansi Anggaran Responsif Gender.
1.
Dapatkan
dokumen
pendukung
ARG
berupa
KAK/TOR
yang
memuat
Gender Action Budget
Pastikan telah dilakukan penandaan dalam anggaran tematik ARG dalam Renja.
Pastikan KAK/TOR telah memuat unsur Gender Action Budget berupa kebijakan/program/ kegiatan, analisis situasi ketimpangan gender, rencana aksi, anggaran, dan dampaknya.
Pastikan RO pada KAK/TOR merupakan RO yang berkontribusi dalam melaksanakan prioritas pembangunan terkait kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan di dokumen perencanaan K/L.
Pastikan apakah analisis situasi menyajikan data isu
gender yang jelas dan relevan, baik berupa data terpilah atau data spesifik gender. 6. Pastikan terdapat keterkaitan secara logis antara analisis situasi dengan rencana aksi dan dampaknya.
- Buat kesimpulan.
REVIU ATAS PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK OUTPUT DENGAN SKEMA
KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA MELALUI PEMBAYARAN
KETERSEDIAAN LAYANAN/AVAILABILITY PAYMENT (KPBU-AP)
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa pengalokasian anggaran untuk output dengan skema
KPBU melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan telah sesuai dengan ketentuan.
1.
Dapatkan
data
dukung
berupa:
a. Hasil
Trilateral
Meeting
pembahasan
usulan
KPBU;
b. Dokumen
Perjanjian
KPBU; dan
c. Dokumen
studi
pendahuluan
(feasibility
study).
Pastikan bahwa proyek KPBU terkait sudah tercantum dalam Renja K/L dan RKP.
Pastikan volume RKA-K/L sesuai dengan dokumen perjanjian KPBU.
Pastikan bahwa alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan telah sesuai dengan formula (agreed formula) perhitungan Pembayaran Ketersediaan Layanan atau angka kesepakatan yang dimuat dalam Dokumen Perjanjian KPBU.
Pastikan alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan menggunakan akun belanja sesuai dengan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagai berikut:
a. untuk Satker non BLU: 521723-belanja Ketersediaan Layanan (availability payment); dan b. untuk Satker BLU: 525118-belanja Ketersediaan Layanan BLU 6. Buat kesimpulan.
CONTOH FORMAT SURAT TUGAS LOGO (1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA .. (2) APIP K/L .................... …….. (3) Alamat ............................... (4)
KOP Kementerian Negara/Lembaga SURAT TUGAS Nomor: ....................................................... (5)
Dalam rangka Kebijakan Pengawasan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian negara/Lembaga ... ... ...(6) Tahun 20XX, .. .. .. .. ..(7) menugaskan:
No. Nama Peran
- ....................................... (8) NIP ................................. (9) Pengendali Mutu
- ....................................... (10) NIP ................................. (11) Pengendali Teknis
- ....................................... (12) NIP ................................. (13) Ketua Tim
- ....................................... (14) NIP ................................. (15) Anggota Tim
- Dst. Anggota Tim untuk melaksanakan Reviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran XXXX pada:
- ........................................................................ (16);
- ........................................................................ (17). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta selama.... (18) hari kerja mulai tanggal.... (19) s.d. … . (20) 20XX, di bawah tanggung jawab .......................... (21). Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Surat Tugas ini menjadi beban anggaran Inspektorat Jenderal. Demikian untuk dilaksanakan dan segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ................ (22) 20XX
Inspektur Jenderal
[ttd]
.............. .............. (23)
NIP .............. (24)
Tembusan:
.............. (25)
.............. (26)
[dst.]
Keterangan:
No.
Uraian
(1)
Berisi logo K/L.
(2)
Berisi nomenklatur K/L.
(3)
Berisi nomenklatur APIP K/L.
(4)
Berisi alamat APIP K/L.
(5)
Berisi nomor surat tugas.
(6)
Berisi nomenklatur K/L.
(7)
Berisi nomenklatur pejabat yang memberikan penugasan.
(8)
Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(9)
Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(10) Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(11) Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(12) Berisi nama pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(13) Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(14) Berisi nama pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(15) Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(16) Berisi unit eselon I K/L yang direviu.
(17) Berisi unit eselon I K/L yang direviu.
(18) Berisi jumlah hari penugasan.
(19) Berisi tanggal mulai penugasan.
(20) Berisi tanggal akhir penugasan.
(21) Berisi
nomenklatur
pejabat
yang
bertanggung
jawab
terhadap
penugasan terkait.
(22) Berisi tanggal dan bulan surat tugas ditetapkan.
(23) Berisi nama pejabat yang memberikan penugasan.
(24) Berisi NIP pejabat yang memberikan penugasan.
(25) Berisi pimpinan unit eselon I K/L yang direviu.
(26) Berisi pimpinan Biro Perencanaan/unit Perencanaan pada Sekretariat
Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat
CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL REVIU RKA-K/L
LOGO APIP
[NAMA K/L] [NAMA APIP]
LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I ….. [NAMA K/L] TAHUN ANGGARAN [.....] (1)
NOMOR: LAP-...../...../20..... TANGGAL: [........................]
(2)
DAFTAR ISI Halaman 1. Ringkasan Eksekutif (paragraf ...(3) – ...(4)) ............................... [... (5)] 2. Dasar Hukum (paragraf ...(3) – ...(4)) .......................................... [... (5)] 3. Tujuan Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .......................................... [... (5)] 4. Ruang Lingkup Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) ............................... [... (5)] 5. Metodologi Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) ..................................... [... (5)] 6. Gambaran Umum (paragraf ... (3) – ...(4)) .................................. [... (5)] 7. Uraian Hasil Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .................................. [... (5)] 8. Apresiasi (paragraf ...(3) – ...(4)) ................................................. [... (5)]
LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I XXX KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA (RKA-K/L) [NAMA K/L]
[TAHUN ANGGARAN 20XX]
- RINGKASAN EKSEKUTIF [Berisi Ringkasan Umum Laporan Hasil Reviu]
RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun
menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L). Siklus penyusunan RKA-K/L dimulai dengan
penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional oleh Presiden, yang selanjutnya akan
menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan RKP. Berdasarkan penetapan ini, Kementerian/Lembaga
mengevaluasi Angka Dasar dan mengajukan usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Menteri Keuangan
selanjutnya menetapkan Pagu Anggaran K/L untuk penyusunan RKA-K/L. Menteri/pimpinan lembaga
menyusun RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dan Renja
K/L.
Sesuai instruksi pimpinan, [Nama APIP K/L] melakukan reviu RKA-K/L [nama eselon I Kementerian/Lembaga] Tahun Anggaran 20XX. Adapun reviu dilaksanakan pada saat penyusunan RKA- K/L Kementerian/Lembaga setelah ditetapkannya Pagu Anggaran K/L (bulan Juni/Juli) dan penyesuaian RKA-K/L oleh Kementerian/Lembaga setelah diperolehnya Alokasi Anggaran K/L (bulan September/Oktober).
Berdasarkan hasil reviu RKA-K/L yang telah dilakukan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- [….];
- [….];
- [….].
- …, dst.
Dari hasil reviu RKA-K/L tersebut di atas, [nama unit penyusun RKA-K/L] telah melakukan
perbaikan pada [berisi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan atas hasil reviu RKA-K/L].
[nama unit penyusun RKA-K/L] telah disarankan pula untuk melakukan perbaikan pada [berisi perbaikan-perbaikan yang belum dilakukan atas hasil reviu RKA-K/L]
- DASAR HUKUM [Berisi dasar hukum pelaksanaan reviu RKA-K/L)
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (7) b. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor .... (7) c. Surat Tugas [Nama Jabatan Pimpinan APIP K/L] Nomor […. (8)] tanggal […. (9)] untuk melaksanakan Reviu RKA-KL [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan mulai tanggal […. (10)] s.d. [….(11)]., dengan susunan tim sebagai berikut:
(6)
Pengendali Mutu : [….] NIP [….] Pengendali Teknis : [….] NIP [….] Ketua Tim : [….] NIP [….] Anggota Tim : 1. [….] NIP [….]
[….] NIP [….]
[….] NIP [….]
TUJUAN REVIU [Berisi tujuan dari kegiatan reviu RKA-K/L)
Tujuan dari dilaksanakannya reviu RKA-K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX adalah (a) untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA-K/L dan (b) memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP , standar biaya, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran (prinsip value for money)
serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas.RUANG LINGKUP REVIU [Berisi ruang lingkup dari kegiatan reviu RKA-K/L)
Ruang lingkup reviu RKA-K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pada TOR/RAB, serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu RKA-K/L tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digunakan dalam kegiatan reviu RKA-K/L dan dasar pelaksanaan kegiatan reviu RKA-K/L] a. Reviu RKA-K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan sesuai dengan [Peraturan APIP K/L] No. [.... (13)] serta Standar Audit Intern Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Asosiasi Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor KEP- 005/AAIPI/DPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
b. Reviu RKA-K/L dilaksanakan dengan menggunakan metodologi mengumpulkan dan melakukan penelaahan atas dokumen rencana keuangan data serta wawancara dengan petugas/pejabat yang terkait proses penyusunan RKA-K/L [Nama Eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX.GAMBARAN UMUM [Berisi proses penyusunan RKA-K/L dan mekanisme penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L serta nama program-program Kementerian/Lembaga dan jumlah pagu anggarannya]
(12)
a.
DATA UMUM
Pagu Indikatif TA 20XX pada unit eselon I [....... (14)] sebesar Rp [.....(15)] dengan rincian alokasi
per sumber dana dan jenis belanja sebagai berikut:
Sumber
Dana
Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah)
Jumlah
(dalam ribuan
rupiah)
Belanja
Pegawai
Belanja
Barang
Belanja
Modal
Bantuan
Sosial
Rupiah
Murni
...
...
...
...
...
PNBP
...
...
...
...
...
BLU
...
...
...
...
...
PLN
...
...
...
...
...
HLN
...
...
...
...
...
PDN
...
...
...
...
...
SBSN
...
...
...
...
...
Jumlah
...
...
...
...
...
Berdasarkan Surat Bersama nomor [….........(17)] tentang Penetapan Pagu Anggaran K/L TA
20XX, dapat disampaikan Pagu Anggaran K/L unit eselon I [.............. (18)] TA 20XX sebesar Rp
[............. (19)] dengan rincian sebagai berikut:
Sumber
Dana
Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah)
Jumlah
(dalam ribuan
rupiah)
Belanja
Pegawai
Belanja
Barang
Belanja
Modal
Bantuan
Sosial
Rupiah
Murni
...
...
...
...
...
PNBP
...
...
...
...
...
BLU
...
...
...
...
...
PLN
...
...
...
...
...
HLN
...
...
...
...
...
PDN
...
...
...
...
...
SBSN
...
...
...
...
...
Jumlah
...
...
...
...
...
b.
[Berisi Proses Penyusunan RKA-K/L]
(16)
c.
[Berisi Mekanisme Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L]
d.
Kegiatan RKA-K/L [Nama eselon I K/L] sesuai Renja K/L, yaitu:
Kode
Kegiatan
Klasifikasi Rincian Output
Penandaan
Anggaran
(P, T, BP, BT)
Jumlah
(rupiah)
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
URAIAN HASIL REVIU [Berisi uraian hasil reviu RKA-K/L]
a. [….]; b. [….]; c. [….]. d. …; dst.APRESIASI [Berisi apresiasi yang diberikan kepada obyek reviu RKA-K/L) [Nama APIP K/L] menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pejabat/pegawai pada [..... (23)] atas kesediaannya memberikan data/dokumen yang diperlukan, sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan reviu RKA-K/L [Nama eselon I K/L] Tahun Anggaran 20XX. Jakarta, .........................20XX (24)
[Pejabat APIP K/L]
Nama […. (25)] NIP […. (26)]
(21) (22)
PETUNJUK PENGISIAN
No
Uraian
(1)
Berisi Tahun Anggaran atas RKA-K/L yang direviu.
(2)
Berisi nomor Laporan dan Tanggal Laporan.
(3)
Berisi nomor paragraf awal untuk masing-masing uraian LHR.
(4)
Berisi nomor paragraf akhir untuk masing-masing uraian LHR.
(5)
Berisi nomor halaman dimana terdapat paragraf awal untuk
masing-masing uraian LHR.
(6)
Berisi kesimpulan atas hasil reviu RKA-K/L.
(7)
Berisi Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur
Jenderal
Anggaran
mengenai
petunjuk
penyusunan
dan
penelaahan RKA-K/L dan pengesahan daftar isian pelaksanaan
anggaran.
(8)
Berisi nomor Surat Tugas untuk melaksanakan reviu RKA-K/L.
(9)
Berisi tanggal dari Surat Tugas.
(10)
Berisi tanggal dimulainya penugasan reviu RKA-K/L.
(11)
Berisi tanggal berakhirnya penugasan reviu RKA-K/L.
(12)
Berisi susunan, nama, dan NIP Tim Reviu RKA-K/L.
(13)
Berisi peraturan mengenai Standar Reviu yang berlaku pada
masing-masing APIP K/L.
(14)
Berisi nama eselon I yang direviu.
(15)
Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Indikatif pada
eselon I (dalam rupiah).
(16)
Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu
Indikatif.
(17)
Berisi nomor Surat Bersama mengenai penetapan Pagu Anggaran
K/L
(18)
Berisi nama eselon I yang direviu.
(19)
Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Anggaran K/L
pada eselon I (dalam rupiah).
(20)
Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu
Anggaran K/L
(21)
Berisi Kode, rincian Kegiatan, Klasifikasi Rincian Output, dan
Penandaan Anggaran.
(22)
(P=Prioritas
Nasional,
T=Tematik,
BP=Bukan
Prioritas,
BT=Bukan Tematik), dan jumlah rupiah atas masing-masing
kegiatan.
(23)
Berisi rincian atas hasil reviu RKA-K/L.
(24)
Berisi nama eselon I yang direviu.
(25)
Berisi tanggal dan bulan persetujuan penyusunan LHR.
(26)
Berisi nama pejabat APIP K/L yang bertanggung jawab atas hasil
reviu RKA-K/L.
D. TATA CARA PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
- Pendahuluan
Penelaahan RKA-K/L merupakan forum penelaahan RKA-K/L
antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Sebelum dilakukan penelaahan RKA-K/L, dilakukan penelaahan informasi Kinerja penganggaran dalam forum penelaahan Rencana Kerja K/L antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Setelah rumusan informasi Kinerja dan Renja K/L disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam forum penelaahan Renja tersebut, rumusan tersebut akan menjadi referensi dalam RKA-K/L. Substansi penelaahan RKA-K/L pada dasarnya sama dengan substansi penelaahan Renja K/L namun pada level yang berbeda. Oleh karena itu, jika substansi penelaahan RKA-K/L sudah dilakukan pada saat penelaahan Renja K/L, maka yang dilakukan adalah penelaahan pada level di bawahnya. Sebagai ilustrasi, apabila penelaahan terhadap substansi kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja K/L sudah dilakukan hingga level Komponen pada saat penelaahan Renja K/L, maka pada saat penelaahan RKA-K/L substansi yang sama dilakukan pada level akun dan detil. Selain itu, mengingat dalam Renja K/L dan RKA-K/L terdapat Angka Dasar yang sudah direviu pada saat penyusunan Pagu Indikatif, maka dalam penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran dan/atau RKA-K/L Alokasi Anggaran difokuskan pada usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Dalam rangka meningkatkan kualitas RKA-K/L, rumusan informasi Kinerja penganggaran yang sudah ditetapkan dalam forum penelaahan Renja K/L dapat ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dengan berkoordinasi dengan K/L mitra kerja terkait, dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran.
Dengan pelaksanaan penelaahan rumusan informasi Kinerja ini, jika ditambah dengan proses tinjau ulang Angka Dasar pada tahapan penyusunan Pagu Indikatif, penelaahan anggaran untuk tahun yang direncanakan pada dasarnya dilakukan sepanjang tahun, sebagaimana digambarkan pada tabel berikut. Tabel II. 5 Diagram Penelaahan Anggaran Jan- Maret April-Mei Mei-Juni Juli Agst-Sept Okt-Des Tinjau ulang angka dasar dan update KPJM Penelaahan informasi Kinerja penganggaran dalam penelaahan draft Renja K/L Penelaahan Pagu Indikatif Hasil Trilateral Meeting dan Arahan Sidang Kabinet, sebagai persiapan penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran Evaluasi Hasil Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran, sebagai persiapan penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran
Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran dan KPJM, serta reviu kebenaran DIPA.
Sejalan dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran, penelaahan RKA-K/L dilakukan pada level detil. Sesuai dengan struktur penganggaran berbasis kinerja, level detail mengacu pada sumber daya yang memberikan kontribusi dalam menghasilkan Keluaran (output) (lihat bagan berikut). Tabel II.6 Bagan Struktur Anggaran Kode Uraian Rincian Output/Komponen/ SubKomponen/detil Volume Rincian Output Jenis Komponen (Utama/Pendukung) Rincian Perhitungan Harga Satuan Jumlah Sat jml 1 2 3 4 5
6 7 I Rincian Output
999.999 I.1.1 Komponen
999.999
Akun A.1
999.999
a. Detil belanja 1
- 99 sat. x 99 sat. x …. 99 999 999.999
b. Detil belanja 2
- 99 sat. x 99 sat. x …. 99 999 999.999
c. …, dst.
Akun A.2
999.999
.... dst.
Catatan:
• Untuk RO Layanan Perkantoran dan RO Sarana Internal, dan RO Prasarana Internal komponen distandarkan.
Penelaahan
pada
level
detil
merupakan
penelaahan
atas
penyusunan dokumen RKA-K/L oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan
untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun
berdasarkan:
a. Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L yang
telah disetujui oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan dan
Kementerian PPN/Bappenas;
b. kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan
mengenai RKP dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal;
c. hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU APBN
beserta nota keuangannya;
d. kebijakan Pemerintah lainnya;
e. standar biaya;
f. sistem akuntansi pemerintah; dan
g. kaidah perencanaan penganggaran yang berlaku hingga level detil,
untuk menghasilkan RKA-K/L dan DIPA yang berkualitas.
Dalam rangka menghasilkan RKA-K/L yang lebih berkualitas,
penelaahan RKA-KL oleh DJA, dilakukan secara sinergi lintas Eselon I
lingkup Kementerian Keuangan sesuai substansi penelaahan.
Penelaahan
RKA-K/L
dilakukan
dalam
suatu
forum
yang
melibatkan 3 (tiga) pihak meliputi K/L, Kementerian Keuangan, dan
Kementerian
PPN/Bappenas.
Penelaahan
dokumen
RKA-K/L
dimaksudkan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. kesesuaian antara RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas
belanja Kementerian/Lembaga;
b. kesesuaian pencapaian pencantuman sasaran RKA-K/L dengan Renja
K/L dan RKP termasuk prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan;
c. kepatuhan penandaan anggaran (budget tagging) pada level Keluaran
Kegiatan;
d. kepatuhan dalam penerapan kaidah penganggaran; dan
e. alokasi anggaran yang perlu diberi catatan khusus.
Penelaahan RKA-K/L dilakukan secara online. Dalam hal terdapat
hambatan/kendala teknis dalam melakukan penelaahan secara daring,
seperti tidak adanya jaringan internet, dan/atau kebutuhan untuk
pendalaman atas penelaahan yang telah dilakukan secara daring,
penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) di lingkungan
kantor Kementerian Keuangan c.q. DJA atau kombinasi antara tatap
muka dan secara daring.
- Ruang Lingkup Penelaahan RKA-K/L Ruang lingkup penelaahan RKA-K/L untuk Pagu Anggaran K/L dan Alokasi Anggaran K/L mencakup 2 (dua) kriteria sebagai berikut: a. Kriteria Administratif Kriteria Administratif bertujuan untuk meneliti kelengkapan dokumen yang digunakan dalam penelaahan RKA-K/L. Penelaahan kriteria administratif terdiri atas penelaahan terhadap:
- Surat Pengantar RKA-K/L.
- RKA-K/L;
- Daftar rincian pagu anggaran atau alokasi anggaran per satker/eselon I;
- RKA Satker;
- Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum; dan
- Persetujuan Komisi terkait di DPR RI.
Dalam
hal
penelaahan
online,
dokumen-dokumen
yang
digunakan dalam penelaahan RKA-K/L sudah berbentuk hasil
pindaian dan/atau dokumen digital, dan di-upload di sistem.
b. Kriteria Substantif
Kriteria substantif bertujuan untuk meneliti relevansi, konsistensi, dan/atau komparasi dari setiap bagian RKA-K/L dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L dalam rangka menjalankan prinsip value for money. Kriteria substantif terdiri atas: - Relevansi antara RO, Komponen, Akun, dan detil belanjanya;
- Komparasi antara anggaran Keluaran (output), terdiri KRO dan RO, tahun yang direncanakan dengan realisasi anggaran untuk Keluaran (output)/KRO-RO yang sama tahun sebelumnya;
- Memastikan bahwa anggaran untuk KRO-RO baru konsisten dengan Keluaran (output)/KRO-RO yang sifatnya serupa/sejenis atau yang sama tahun sebelumnya;
- Relevansi data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;
- Relevansi antara Klasifikasi Rincian Output dengan RO;
- Relevansi antara Keluaran (output) dengan Sasaran Kegiatan dan Sasaran Program, khususnya untuk KRO-RO baru yang tidak ada di dalam pagu indikatif dan/atau pagu anggaran;
- Kesesuaian pencapaian sasaran Kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP;
- Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran (pada level RO); dan
- Menilai perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan.
- Persiapan Penelaahan RKA-K/L
a. Penelaahan rumusan informasi kinerja Sebelum melakukan penelaahan RKA-K/L, mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan memastikan bahwa rumusan informasi Kinerja penganggaran yang telah ditetapkan dalam penelaahan Renja-K/L, telah sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Hasil evaluasi kinerja anggaran dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam perbaikan rumusan informasi Kinerja. Dalam hal rumusan informasi Kinerja penganggaran tersebut masih perlu diperbaiki, mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan melakukan penelaahan rumusan informasi Kinerja penganggaran tersebut sebelum melakukan penelaahan RKA- K/L Pagu Anggaran. Penelaahan dilakukan terhadap rumusan informasi Kinerja yang terdapat dalam dokumen Renja K/L sesuai dengan Pagu Anggaran namun ditambah dengan penelaahan pada level detil untuk memeriksa relevansi Komponen input (jika ada) dengan Keluaran (output) yang dihasilkan dan ketepatan penggunaan akun dan standar biaya,
Hal tersebut penting dilakukan mengingat penyusunan Renja K/L dilakukan hingga pada level Komponen saja oleh unit perencana, sedangkan penyusunan RKA-K/L dilakukan hingga pada level detil oleh Satker. Selain dalam tahapan persiapan penelaahan RKA-K/L, penelaahan rumusan informasi Kinerja dapat dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L. Dalam hal terdapat perubahan rumusan informasi Kinerja, perubahan tersebut harus disetujui oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian/Lembaga. (TM dilakukan bersamaan dengan penelaahan RKA-K/L) Dalam rangka sinergi dan sinkronisasi perencanaan penganggaran, penelaahan RKA-K/L juga memperhatikan target-target Program lain yang mempunyai hubungan dengan Program K/L seperti program Subsidi dan DAK yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penelaahan RKA-K/L dari K/L mitra Kerja yang mempunyai DAK fisik, penelaah DJA agar memperhatikan data rencana DAK fisik per daerah yang akan dilakukan oleh K/L yang terdapat pada database Kementerian Keuangan dan/atau melakukan penelaahan/konfirmasi bersama dengan DJPK.
b. Setelah penelaahan rumusan informasi Kinerja penganggaran selesai dilaksanakan, persiapan penelaahan RKA-K/L, memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dokumen penelaahan meliputi:
a) Surat pengantar yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk; b) RKA-K/L yang telah direviu oleh APIP K/L dan diteliti oleh Unit Perencanaan K/L; c) Daftar Rincian Pagu Anggaran per satker/eselon I; d) RKA Satker;
e) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum; f) Term of Reference (TOR), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen pendukung terkait lainnya untuk usulan Keluaran (output) baru yang bukan output SBK termasuk Keluaran (output) yang dilaksanakan dengan mekanisme KPBU AP (jika ada); g) Rekap penandaan anggaran dan Penandaan Anggaran pada level RO; dan
h) Dokumen pendukung yang terkait seperti Standar Akuntansi
Pemerintah, Standar Biaya (Masukan, Keluaran, Struktur
Standar Biaya), Bagan Akun Standar, dan dokumen persyaratan
lain yang dicantumkan dalam surat penyampaian Pagu
Indikatif/Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
dan/atau dokumen yang diperlukan dalam penyusunan RKA-
K/L.
Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan merupakan
tanggung jawab eselon I K/L dan Satker, yang harus diperiksa
kembali oleh penelaah. Dalam hal penelaahan dilakukan secara
daring (online), kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen
yang digunakan dalam penelaahan RKA-K/L sudah di-upload di
sistem.
2) Kementerian Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan yang
berfokus pada kriteria substantif.
3) Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan yang berfokus
pada konsistensi sasaran Kinerja dalam RKP dan Renja K/L dengan
RKA-K/L, serta meneliti ketepatan penandaan anggaran, fokus
penandaan selain tematik APBN
4) Dalam rangka menjalankan prinsip value for money, Kementerian
Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan hingga ke level detil atau
item biaya. Hal ini dilakukan pada saat:
a) menganalisis
hasil
monitoring
dan
evaluasi
Kinerja
penganggaran K/L tahun berjalan;
b) melakukan penelaahan usulan Kegiatan dan Keluaran baru
hingga sebelum pengesahan DIPA; dan/atau
c) melakukan evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil
penelaahan dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L
Alokasi Anggaran, dalam hal diperlukan, untuk menghasilkan
DIPA yang lebih berkualitas.
5) Alokasi anggaran yang setelah penelaahan anggaran masih belum
jelas peruntukannya atau tidak sesuai dengan kebijakan efektivitas
dan efisiensi belanja K/L akan dihimpun menjadi dana blokir pada
level Program yang penggunaannya hanya dapat diusulkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan.
6) Ketentuan
ini
juga
berlaku
untuk
anggaran
Program/Kegiatan/KRO-RO yang sudah dibahas dalam pertemuan
tiga pihak mengenai Renja K/L dan Pagu Indikatif.
7) Alokasi anggaran untuk Keluaran (output) yang belum memenuhi
persyaratan, akan diberikan tanda “@” pada DIPA dan diberikan
catatan dalam DHP RKA-K/L.
a) Penandaan anggaran (budget tagging) merupakan kewajiban bagi
K/L dalam melakukan pengelompokan Keluaran (output)
anggaran sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Penandaan anggaran dilakukan oleh K/L pada level RO dimana
suatu RO dapat dilakukan penandaan lebih dari satu kategori
anggaran. Ketentuan mengenai penandaan anggaran diatur oleh
Kementerian PPN (pada saat penelaahan Renja-K/L) dan/atau
oleh Kementerian Keuangan (pada saat penelaahan RKA-K/L
atau Revisi DIPA).
b) Mengingat angka dasar sudah direviu dan disepakati oleh tiga
pihak, maka penelaahan RKA-K/L difokuskan pada usulan
Kegiatan dan Keluaran baru.
c. Pihak-pihak yang terlibat dalam penelaahan RKA-K/L beserta tugas dan perannya
- Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan c.q. DJA sebagai koordinator dalam proses penelaahan memiliki tugas: a) Menyusun jadwal penelaahan dan mengirimkan undangan/pemberitahuan waktu penelaahan kepada Kementerian PPN/Bappenas dan K/L; b) Dalam proses penelaahan, DJA meneliti kelengkapan dokumen penelaahan serta melakukan penelaahan atas kriteria substantif. c) Menyiapkan instrumen penelaahan yang akan menjadi acuan ketika meneliti dokumen RKA-K/L yaitu: (1) Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L; (2) Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA; (3) RKA-K/L yang disampaikan K/L, termasuk Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; (4) Peraturan-peraturan terkait pengalokasian anggaran; (5) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; (6) Hasil kesepakatan pertemuan tiga pihak, termasuk dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan tiga pihak atau lebih; (7) Standar Biaya (Masukan, Keluaran, dan Struktur Standar Biaya); (8) Bagan Akun Standar; dan (9) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai penandaan anggaran
- Kementerian PPN/Bappenas
Dalam rangka penelaahan, Kementerian PPN/Bappenas memiliki
tugas:
a) Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses
penelaahan antara lain:
(1) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan;
(2) Hasil kesepakatan Trilateral Meeting berkenaan dengan kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang yang menginformasikan sasaran Kinerja yang akan dicapai, termasuk dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan tiga pihak atau lebih; (3) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai penandaan anggaran; b) Menjaga konsistensi antara rumusan sasaran RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; dan c) Meneliti ketepatan penandaan anggaran pada level RO, fokus penandaan selain tematik APBN. - Kementerian/Lembaga Dalam rangka penelaahan, K/L memiliki tugas: a) Mengikuti jadwal penelaahan yang disusun oleh DJA; b) Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penelaahan, antara lain: (1) Surat tugas penelaahan; (2) RKA-K/L yang telah diteliti oleh Biro Perencanaan K/L dan direviu oleh APIP K/L;
(3) RKA Satker;
(4) Daftar Rincian Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran per
Satker/eselon I, Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke
depan;
(5) Target dan pagu penggunaan PNBP (jika ada);
(6) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan
Umum;
(7) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai
penandaan anggaran;
(8) Persetujuan Komisi terkait di DPR RI;
(9) Dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat usulan
Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan
tiga pihak termasuk untuk Keluaran (output) yang dilakukan
dengan mekanisme KPBU AP (jika ada); dan
(10) Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB)
dan Dokumen pendukung terkait lainnya untuk usulan
Kegiatan dan Keluaran baru. Dalam hal TOR dan RAB telah
diunggah pada saat penyusunan draft Renja K/L, K/L
menyiapkan softcopy TOR dan RAB.
(11) Dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan, meliputi:
(a) Surat Pernyataan Eselon I atas alokasi Belanja akun 526
(Belanja
Barang
untuk
diserahkan
kepada
Masyarakat/Pemda);
(b) clearance dari Kementerian yang membidangi komunikasi
dan informasi dan/atau Kementerian yang membidangi
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dalam
hal
Kementerian/Lembaga
mengalokasikan
belanja TIK tertentu;
(c) dokumen lainnya yang dicantumkan dalam surat
penyampaian Pagu Indikatif/Pagu Anggaran/Alokasi
Anggaran, yang belum tercantum dalam Lampiran ini.
(d) Reviu BPKP; dan
c) Memastikan petugas penelaah yang akan mengikuti penelaahan.
- Mekanisme Penelaahan RKA-K/L a. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran Pejabat dan petugas penelaah Kementerian Keuangan c.q. DJA dan Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan RKA-K/L dengan petugas penelaah dari K/L (dalam hal penelaahan dilakukan secara tatap muka).
- Penelaahan kriteria administratif yaitu: a) Surat Pengantar RKA-K/L harus: (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk (setingkat eselon I/jabatan tertinggi di K/L); dan (2) dalam hal surat pengantar RKA-K/L ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk, surat penunjukannya perlu dilampirkan. b) RKA-K/L Kriteria administratif RKA-K/L yang harus diteliti kelengkapan dokumen dan penandatanganannya, yaitu: bahwa RKA-K/L ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran.
c) Daftar rincian pagu anggaran per Satker/eselon I dilakukan
dengan meneliti:
(1) jumlah Satker dan pagu anggaran untuk masing-masing
Satker dibandingkan dengan total pagu anggaran untuk unit
eselon I terkait pada RKA-K/L; dan
(2) penandatangan
daftar
rincian
pagu
anggaran
per
Satker/eselon I.
Dalam hal total pagu anggaran berdasarkan daftar rincian pagu
anggaran per Satker/eselon I berbeda dengan total pagu
anggaran pada RKA-K/L untuk unit eselon I yang bersangkutan,
daftar rincian pagu anggaran per Satker/eselon I dikembalikan
untuk diperbaiki.
d) RKA Satker
Penelaahan RKA Satker dilakukan dengan cara meneliti jumlah
RKA Satker yang disampaikan dibandingkan dengan jumlah
satker dalam daftar rincian Pagu Anggaran per Satker/eselon I.
e) Persetujuan komisi terkait di DPR-RI, dilakukan dengan
memastikan RKA-K/L ditandatangani oleh:
(1) Ketua Komisi; dan
(2) Wakil Ketua Komisi (jumlah disesuaikan dengan kondisi).
Tanda tangan persetujuan DPR juga dapat diberikan oleh
pimpinan Rapat pembahasan antara Komisi yang bukan Ketua
Komisi DPR RI dengan K/L sepanjang telah mendapat mandat
untuk memimpin Rapat.
Dalam hal RKA-K/L yang disampaikan kepada DJA belum ada
persetujuan Komisi terkait di DPR RI, penelaahan RKA-K/L tetap
dapat dilakukan sepanjang dokumen administratifnya lengkap
dan informasi terkait belum ada persetujuan Komisi terkait di
DPR RI dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
2) Penelaahan kriteria substantif, yaitu:
a) Relevansi antara RO, Komponen, Akun, dan detil belanjanya.
Penelaahan kesesuaian antara RO, Komponen (jika ada),
Akun, dan detil belanjanya dilakukan terhadap RO yang
mengalami perubahan setelah ditetapkannya pagu indikatif
dan/atau RO baru dengan cara membandingkan antara RO,
Komponen (jika ada), Akun, dan detil belanjanya pada RKA-K/L
tahun sebelumnya dengan RKA-K/L tahun yang direncanakan.
Hal ini untuk memastikan bahwa pagu anggaran yang
dituangkan dalam RKA-K/L tahun yang direncanakan telah
sesuai dengan:
(1) Rumusan tugas fungsi unit eselon I terkait;
(2) Dasar hukum atau Kebijakan Pemerintah atau Direktif
Presiden yang mendasari pengalokasian anggarannya; atau
(3) Kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L.
Khusus untuk belanja operasional, pastikan bahwa komponen
yang
digunakan
sudah
sesuai
dengan
komponen
yang
distandarkan. Lihat akun dan jenis belanja yang digunakan,
harus sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal terdapat RO yang sama dengan RKA-K/L tahun
sebelumnya namun anggarannya berbeda, langkah-langkah
yang harus dilakukan adalah memastikan:
(1) apakah perbedaannya disebabkan adanya perubahan di level
akun dan detil;
(2) apakah ada perubahan jumlah volume RO;
(3) dalam
hal
status
quo,
selisih
lebih
anggaran
yang
dialokasikan dapat dialihkan ke RO yang lain atau
dituangkan dalam output cadangan; dan
(4) penelaahan
dapat
dilanjutkan
dan
hasil
penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
Dalam hal terdapat anggaran untuk Program/Kegiatan/RO
baru termasuk usulan Kegiatan dan Keluaran baru sangat
berbeda dengan anggaran Kegiatan/RO sejenis yang sudah ada,
langkah-langkah yang harus dilakukan adalah memastikan:
(1) Relevansi tahapan yang digunakan untuk menghasilkan RO;
(2) akun dan detil belanja yang digunakan pada tiap-tiap
tahapan sesuai dengan kebutuhan;
(3) apakah ada detil yang berbeda digunakan sebagai dasar
penghitungan alokasi anggarannya;
(4) apakah jumlah volume RO berbeda. Penambahan jumlah
volume RO termasuk dalam kategori usulan Kegiatan dan
Keluaran baru, yang harus disampaikan oleh minimal pejabat
Eselon I penanggung jawab Program;
(5) Apakah perbedaannya disebabkan adanya kenaikan SBM;
(6) dalam hal dasar penghitungannya sama, selisih lebih
anggaran yang dialokasikan dapat dialihkan dalam output
cadangan;
(7) memeriksa kesesuaian biaya dengan standar biaya;
(8) meneliti kesesuaian rincian biaya dengan akun dalam bagan
akun standar; dan
(9) penelaahan
dapat
dilanjutkan
dan
hasil
penelaahan
dituangkan dalam catatan penelaahan.
b) Komparasi antara anggaran RO tahun yang direncanakan
dengan realisasi anggaran untuk RO yang sama tahun
sebelumnya.
Untuk RO baru, maka komparasi dilakukan terhadap
realisasi anggaran untuk RO/Keluaran (output) yang sejenis
tahun sebelumnya.
Penelaahan
dilakukan
dengan
cara
membandingkan
anggaran RO dan target RO dalam dokumen RKA-K/L dengan
realisasi anggaran dan kinerja RO/Keluaran (output) tahun
sebelumnya untuk menilai kesesuaian/kelayakan anggaran
dalam dokumen RKA-K/L.
Untuk RO yang merupakan usulan Kegiatan dan Keluaran
baru, komparasi RO dilakukan dengan membandingkannya
dengan realisasi anggaran dan kinerja RO/Keluaran (output)
yang sejenis pada tahun sebelumnya.
c) Memastikan bahwa anggaran untuk RO baru konsisten dengan
RO/Keluaran (output) yang sifatnya serupa atau yang sama
tahun sebelumnya, misalnya dengan menggunakan persentasi
anggaran per akun per tahapan (Komponen)/per total anggaran
RO, jika ada).
d) Relevansi data dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L.
Penelaahan kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan Pagu
Anggaran K/L dilakukan dengan cara membandingkan dokumen
RKA-K/L dan Pagu Anggaran K/L, meliputi:
(1) Total Pagu K/L;
(2) Total Pagu per sumber dana;
(3) Pagu per Program;
(4) Pagu per fungsi;
(5) Rincian sumber dana per Program; dan
(6) Daftar rincian pagu per satker dengan RKA Satker
Dalam hal terjadi pergeseran pagu antar Program dan sudah
mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI, yang harus
dilakukan adalah memastikan:
(1) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menambah biaya
operasional dan tidak mengurangi target kinerja prioritas
nasional, penelaahan dapat dilanjutkan;
(2) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menambah target
kinerja prioritas nasional dan tidak mengurangi biaya
operasional, penelaahan dapat dilanjutkan;
(3) Dalam hal pergeseran sebagai akibat adanya reorganisasi,
perubahannya sudah diakomodir dalam data Renja K/L di
Kementerian PPN/Bappenas; dan
(4) Penelaahan
dapat
dilanjutkan
dan
hasil
penelaahan
dituangkan dalam catatan penelaahan.
e) Relevansi antara Klasifikasi Rincian Output dengan RO.
Penelaahan relevansi antara Klasifikasi Rincian Output
dengan RO dilakukan untuk memastikan:
(1) Apakah rumusan Klasifikasi Rincian Output yang dihasilkan
sesuai dengan Klasifikasi Rincian Output yang sudah
distandarkan.
(2) Apakah RO yang akan dihasilkan termasuk/dikelompokkan
dalam Klasifikasi Rincian Output yang sesuai. Lihat satuan
KRO dan RO-nya.
Jika penelaahan yang sama sudah dilakukan pada saat
penelaahan Renja K/L, penelaahan difokuskan pada KRO dan
RO yang baru.
Penelaahan relevansi antara Klasifikasi Rincian Output
dengan RO juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian KRO
dan RO Standar telah sesuai dengan ketentuan.
f) Relevansi antara RO dengan Sasaran Kegiatan dan Sasaran
Program, khususnya untuk RO baru yang belum ada pada saat
proses tinjau ulang angka dasar.
(1) Apakah RO mendukung terwujudnya sasaran kegiatan yang
ingin
dicapai.
Jika
tidak,
maka
dilakukan
perbaikan/penyesuaian.
(2) Apakah Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian Sasaran
Program yang diinginkan. Jika tidak, maka dilakukan
perbaikan/penyesuaian.
Dalam hal penelaahan tersebut sudah dilakukan pada saat
penelaahan Renja K/L, penelaahan RKA-K/L difokuskan pada
alokasi
masing-masing
akun
dan
detil
belanja
per
komponen/tahapan (jika ada).
g) Konsistensi pencantuman sasaran kinerja pada RKA-K/L dengan
Renja K/L dan RKP.
Penelaahan konsistensi pencantuman sasaran kinerja pada
RKA-KL dengan Renja K/L dan RKP dilakukan untuk
memastikan:
(1) Jenis dan volume RO yang ditetapkan dalam Renja K/L dan
RKP dituangkan sama dalam RKA-K/L, dilakukan dengan
langkah-langkah:
(a) Dalam hal jenis dan volume RO yang berbeda merupakan
prioritas nasional dan sudah disetujui Komisi terkait di
DPR RI, pastikan Kementerian PPN/Bappenas dapat
menyetujui perubahan dimaksud dan sudah diakomodir
dalam perubahan Renja K/L dan RKP;
(b) Dalam hal volume RO yang berkurang merupakan RO yang
berlanjut dari tahun sebelumnya, pastikan perubahan
dimaksud sudah diakomodir dalam perubahan Renja K/L
dan RKP;
(c) Dalam hal volume RO yang berkurang merupakan RO yang
berlanjut, pastikan perubahan dimaksud sudah ada
persetujuan dari Menteri Keuangan;
(d) Dalam hal pencantuman jenis dan volume RO yang
berbeda belum mendapat persetujuan Komisi terkait di
DPR-RI, anggaran dalam RKA-K/L diberi catatan; dan
(e) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam catatan penelaahan.
Pada penelaahan Renja K/L, langkah ini sudah
dilakukan untuk memastikan jenis dan volume Keluaran
(output) pada level Program. Pada saat penelaahan RKA-
K/L langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa jenis
dan volume Keluaran (output) yang sama pada level Satker
apabila dijumlahkan akan sama dengan jenis dan volume
Program sebagaimana telah disepakati pada Penelaahan
Renja K/L.
Dalam rangka sinergi dan sinkronisasi perencanaan
penganggaran, penelaahan konsistensi pencantuman
sasaran RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP juga
memperhatikan target-target program lain yang dapat
mempunyai hubungan dengan program K/L seperti
program Subsidi dan DAK yang dialokasikan pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara. Untuk K/L yang
mempunyai DAK fisik, penelaah DJA agar memperhatikan
data rencana DAK fisik per daerah yang akan dilakukan
oleh K/L mitra kerja yang terdapat pada database
Kementerian Keuangan. Jika diperlukan, Penelaahan
dapat dilakukan bersama dengan DJPK.
(2) Jenis dan volume RO Kegiatan/Keluaran termasuk usulan
Kegiatan dan Keluaran baru yang dituangkan dalam RKA-K/L
ada rujukannya dalam Renja K/L dan RKP, dilakukan dengan
langkah-langkah:
(a) Pastikan dasar hukum atau penugasan sebagai dasar
pengalokasian anggaran sudah ada;
(b) Pastikan data RO sudah masuk dalam referensi RKA-K/L;
(c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan
(d) Dalam hal dasar hukum atau penugasan sebagai dasar
pengalokasian anggaran belum ada, anggaran dalam RKA-
K/L diberi catatan.
(3) Apakah terdapat perubahan rumusan Sasaran (Sasaran
Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan) beserta
Indikator Kinerjanya dalam RKA-K/L, dilakukan dengan
langkah-langkah:
(a) Pastikan
perubahannya
sudah
diakomodir
dalam
perubahan data Renja K/L dan RKP;
(b) Pastikan perubahannya sudah masuk dalam referensi
RKA-K/L; dan
(c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
(4) Apakah terdapat perubahan rumusan Program dan/atau
Kegiatan karena adanya reorganisasi, dilakukan dengan
langkah-langkah:
(a) Pastikan dasar hukum atau persetujuan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
terkait dengan reorganisasi sudah ada;
(b) Pastikan
perubahannya
sudah
diakomodir
dalam
perubahan data Renja K/L dan RKP;
(c) Pastikan perubahannya sudah masuk dalam referensi
RKA-K/L;
(d) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan
(e) Dalam
hal
dasar
hukum
atau
persetujuan
dari
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi terkait dengan reorganisasi belum
ada, alokasi anggaran dalam RKA-K/L diberi catatan.
h) Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran dilakukan
dengan membandingkan RKA-K/L dengan dokumen yang
disepakati dalam Renja K/L pada saat pertemuan tiga pihak
(Trilateral Meeting) dan/atau penelaahan Renja K/L.
Pastikan apakah RO sudah ditandai sesuai dengan kriteria
yang ditentukan. Jika penandaan anggaran yang dilakukan
tidak
sesuai
dengan
tema,
maka
dilakukan
perbaikan/penyesuaian.
Penelaah Kementerian Keuangan fokus pada penandaan tematik
APBN, sedangkan penelaah Kementerian PPN fokus pada
penandaan selain tematik APBN.
i) Menelaah pada perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun
ke depan.
Penelaahan pada perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga)
tahun ke depan dilakukan untuk mengetahui apakah angka
prakiraan maju sudah disusun sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan dalam Pagu Anggaran, dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
(1) Pastikan penyusunan Prakiraan Maju telah menggunakan
Pagu Anggaran termutakhir;
(2) Memastikan Kegiatan/Keluaran (output) dan/atau Komponen
kegiatan yang tidak berlanjut di antaranya:
(a) Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan
kinerja yang belum mendapatkan penetapan, dan gaji
untuk tambahan pegawai baru;
(b) Belanja barang transito;
(c) Alokasi anggaran Keluaran (output) cadangan; dan
(d) Pergeseran/tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L
tahun anggaran sebelumnya (T-1) tidak masuk dalam
prakiraan maju.
(3) Penelaahan
dapat
dilanjutkan
dan
hasil
penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
j) Menelaah
kepatuhan
dalam
penerapan
kaidah-kaidah
penganggaran yaitu:
(1) prinsip Belanja Berkualitas;
(2) pemenuhan alokasi dasar;
(3) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
(4) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari
sumber dana tertentu;
(5) penandaan anggaran (budget tagging);
(6) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
(7) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD;
(8) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan;
(9) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi
penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;
(10) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, bantuan
sosial, kontrak tahun jamak; dan kerjasama Pemerintah dan
badan
usaha
melalui
pembayaran
ketersediaan
layanan/availability payment; dan
(11) Standar Biaya.
k) Identifikasi atas alokasi anggaran yang perlu diberi catatan
khusus, seperti:
(1) alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan
(untuk keperluan administrasi bagi kegiatan yang dilanjutkan
di tahun berikutnya);
(2) tunggakan tahun yang lalu;
(3) pencantuman volume pembangunan gedung negara dan
pengadaan kendaraan bermotor; atau
(4) pelaksanaan
Kegiatan/Keluaran
dengan
mekanisme
kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran
ketersediaan
layanan/availability payment
pada
tahun
pertama oleh pihak ketiga, dan waktu mulai dialokasikannya
dana dalam RKA-K/L untuk pembayaran ketersediaan jasa
layanan
3) Kementerian PPN/Bappenas meneliti kriteria substantif berupa
konsistensi sasaran Kinerja K/L dengan Renja K/L dan RKP, yaitu:
a) Meneliti Program, Indikator Kinerja Program, serta Sasaran
Strategis K/L;
b) Meneliti kategori kegiatan, apakah termasuk kegiatan prioritas
nasional atau bukan;
c) Meneliti konsistensi rumusan Keluaran (output) dalam dokumen
RKA-K/L dengan Keluaran (output) yang terdapat dalam
dokumen Renja K/L dan RKP;
d) Meneliti konsistensi volume Keluaran (output) dalam dokumen
RKA-K/L dengan dokumen Renja K/L dan RKP tahun yang
direncanakan;
e) Meneliti konsistensi Keluaran (output) dengan indikator Kinerja
kegiatannya (dalam dokumen RKA-K/L dengan Renja K/L dan
RKP); dan
f) Meneliti kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran dalam
dokumen RKA-K/L dengan dokumen Renja K/L.
Langkah (a) sd (f) sudah dilakukan pada saat Penelaahan Renja
K/L. Langkah ini diulang kembali pada saat penelaahan RKA-K/L
untuk memastikan bahwa yang sudah tercantum dalam dokumen
perencanaan juga tertuang dalam dokumen penganggaran.
4) Ketentuan Khusus Penelaahan Satker Badan Layanan Umum (BLU)
Penelaahan RKA Satker BLU diutamakan pada hal-hal sebagai
berikut:
a) Meneliti Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker
BLU. Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan
RKA Satker BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan
hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran K/L
induk.
b) Meneliti kesesuaian pagu dalam RKA Satker BLU dengan pagu
Kegiatan RKA-K/L, khususnya berkenaan dengan sumber dana
(PNBP dan Rupiah Murni) sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
c) Meneliti kesesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan
Ikhtisar RBA.
d) Keluaran (output) (KRO dan RO) yang tercantum dalam RKA
satker BLU mengacu pada tabel referensi RKA-K/L DIPA.
e) Meneliti akun/detil sudah sesuai penempatannya, di bawah
Komponen (jika ada)/Keluaran (output) yang relevan.
f) Dalam proses penelaahan RBA, DJA dapat mengikutsertakan
Ditjen Perbendaharaan.
g) Dalam hal Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) belum
disampaikan pada saat penelaahan, hal tersebut harus
dimasukkan dalam Catatan Penelaahan. Tindak lanjut atas
Catatan Penelaahan tersebut, anggaran Satker BLU dimaksud
akan diblokir oleh DJA, kecuali anggaran untuk belanja pegawai
operasional dan belanja barang operasional, dan alokasi
anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat.
5) Ketentuan Khusus Penelaahan Kegiatan yang Dilakukan Dengan
Mekanisme KPBU Melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan
Dalam hal K/L memiliki RO yang dilaksanakan dengan mekanisme
KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan, penelaahan
dilakukan pada hal-hal sebagai berikut:
a) Meneliti dokumen-dokumen terkait pengalokasian RO dengan
mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan.
b) Meneliti kesesuaian pagu pembayaran ketersediaan layanan
dalam
RKA-K/L
dengan
surat
konfirmasi
final
Menteri
Keuangan.
c) Meneliti kesesuaian akun belanja yang digunakan untuk
pengalokasian dana pembayaran ketersediaan layanan.
d) Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan
mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan
belum berdampak pada pengalokasian anggaran dalam RKA-
K/L, hal tersebut harus dimasukkan dalam catatan penelaahan.
6) Ketentuan lain-lain:
a) Penelaahan RKA-K/L difokuskan pada level akun dan detil.
b) Dalam rangka persiapan penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran,
Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap RKA-
K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan pada bulan Agustus hingga
Oktober. Evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil
penelaahan dapat berupa perbaikan rumusan Informasi kinerja
Program/Kegiatan/Keluaran
(output)/Komponen
(jika
ada)
dan/atau detil anggaran, kesesuaian rincian biaya dengan
standar biaya dan dengan akun dalam bagan akun standar
dan/atau efisiensi alokasi, satuan Keluaran (output), pembahasan
lanjutan/pendalaman atas RKA-K/L Pagu Anggaran ke level detil,
dan
sejenisnya.
Perbaikan
rumusan
informasi
Kinerja
memperhatikan hasil evaluasi kinerja anggaran pada tahun
berjalan.
Evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau secara daring (online). Tata cara evaluasi terhadap RKA-K/L Pagu Anggaran Hasil Penelaahan ini dapat menggunakan tata cara penelaahan RKA-K/L, dengan penyesuaian seperlunya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pereviu. Hasil evaluasi tersebut dapat disampaikan kepada K/L mitra kerja untuk ditindaklanjuti. c) Dalam rangka sinkronisasi belanja K/L dan TKD, untuk Belanja K/L berbasis kewilayahan, dalam rangka evaluasi hasil penelaahan RKA-K/L, Penelaah DJA melakukan pertukaran data Himpunan RKA-K/L dengan DAK Fisik hasil penilaian dan/atau hasil sinkronisasi dan harmonisasi dengan DJPK, dan dapat melakukan forum diskusi/konfirmasi atas data temuan hasil pertukaran tersebut. b. Mekanisme Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L Penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L di Kementerian Keuangan dilaksanakan setelah internal K/L melakukan reviu dan penelitian yang dilakukan oleh APIP K/L dan Biro Perencanaan/Unit Perencanaan. Penelaahan ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data dalam RKA-K/L dengan alokasi Anggaran K/L. Proses penelaahan RKA-K/L setelah penetapan Alokasi Anggaran adalah sebagai berikut:
- Proses penelaahan diawali dengan memeriksa kelengkapan dokumen RKA-K/L, termasuk Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah 3 (tiga) tahun berikutnya, seperti halnya pada penelaahan pada Pagu Anggaran K/L ditambah persetujuan Komisi terkait di DPR RI. Dalam penelaahan online, semua dokumen yang diperlukan dalam penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran sudah di- upload dalam sistem.
- Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L tidak mengalami perubahan (sama dengan Pagu Anggaran K/L), K/L menyampaikan RKA-K/L dan dokumen pendukung serta mengirim (submit) data RKA-K/L pada Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
- Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan, K/L menyampaikan RKA- K/L dan dokumen penelaahan serta mengirim (submit) perubahan data RKA-K/L pada aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan, untuk dilakukan penelaahan kembali dalam rangka penyesuaian RKA-K/L dengan Pagu Alokasi Anggaran K/L.
- Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L dimaksud lebih besar dari Pagu Anggaran K/L, penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA satker dengan kesesuaian tambahan pagu yang difokuskan pada: a) penambahan jenis Keluaran (output) (KRO dan/atau RO), sehingga jenis dan volumenya bertambah; dan b) penambahan Komponen (jika ada)/akun/detil yang relevan untuk menghasilkan Keluaran (output).
- Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L lebih kecil dari Pagu Anggaran K/L, penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA Satker dengan kesesuaian pengurangan pagu yang difokuskan pada: a) pengurangan Keluaran (output) (KRO dan/atau RO) dalam rangka penugasan, sehingga jenis dan volumenya berkurang; dan b) pengurangan Komponen/akun/detil untuk menghasilkan Keluaran (output) (KRO dan/atau RO) yang sudah ada selain gaji
dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Operasional
Perkantoran.
6) Dalam rangka penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah,
dilakukan penelaahan mengenai perhitungan biaya Prakiraan Maju
untuk 3 (tiga) tahun ke depan.
Penelaahan perhitungan biaya Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun
ke depan dilakukan untuk mengetahui apakah
a) angka Prakiraan Maju sudah disusun sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan dalam Pagu Alokasi, dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
(1) Pastikan penyusunan Prakiraan Maju telah menggunakan
Alokasi Anggaran termutakhir;
(2) Pastikan pencantuman volume Keluaran (output) tidak ada
yang salah (terlalu besar atau kecil) dibandingkan volume
Keluaran (output) RKA-K/L Alokasi Anggaran tahun yang
direncanakan dan sesuai dengan Renja K/L;
(3) Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman volume Keluaran
(output), dilakukan perbaikan data melalui Sistem Informasi;
dan
(4) Penelaahan
dapat
dilanjutkan
dan
hasil
penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
b) Memastikan Kegiatan/Keluaran (output) dan/atau Komponen
kegiatan yang tidak berlanjut diantaranya:
(1) Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan kinerja
yang belum mendapatkan penetapan, dan gaji untuk
tambahan pegawai baru;
(2) Belanja barang transito;
(3) Alokasi anggaran Keluaran (output) cadangan; dan
(4) Pergeseran/tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L
tahun anggaran sebelumnya (T-1) tidak masuk dalam
prakiraan maju.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan:
a) Angka Prakiraan Maju diperbaiki dengan cara Keluaran (output)
dan/atau Komponen kegiatan yang tidak berlanjut, maka
volumenya (level Keluaran (output) dan Komponen utama)
dan/atau alokasi pada Komponen pendukung diganti menjadi
“0”;
b) Jika Keluaran (output) dan Komponen berlanjut, periksa level
akun/detil, dan jika akun/detil tersebut tidak berlanjut,
alokasinya diganti dengan “0”; dan
c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan
dalam Catatan Penelaahan.
c. Tata Cara Penelaahan Daring (Online)
Penelaahan daring (online) menggunakan fasilitas komputer dan
internet yang melibatkan peserta penelaahan untuk berinteraksi dalam
sebuah forum online. Penelahan dilakukan terhadap RKA-K/L Pagu
Anggaran, Alokasi Anggaran, dan prakiraan maju 3 (tiga) tahun. Untuk
memfasilitasi penelaahan ini Kementerian Keuangan c.q. DJA telah
menyediakan aplikasi berbasis web sebagai sarana untuk melakukan
penelaahan.
Dokumen yang diperlukan dan mekanisme penelaahan online
disesuaikan dengan proses bisnis yang terdapat pada sistem aplikasi
yang digunakan untuk melakukan penelaahan online.
Adapun tahapan-tahapan dalam penelaahan online sebagai berikut:
Persiapan a) KL memastikan data RKA-K/L dan KPJM yang telah disusun dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan merupakan data terakhir yang telah disetujui pada tingkat K/L. Status persetujuan dapat dilihat dalam dashboard monitoring approval (Penganggaran>>Penelaahan RKAKL>>Monitoring Approval). b) Menyiapkan undangan dan waktu penelaahan Undangan yang berisikan waktu penelaahan online disiapkan oleh DJA dan dikirim online melalui email K/L yang terdaftar di DJA. Dalam hal pelaksanaan penelaahan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting, maka undangan dapat disiapkan dalam satu surat bersama DJA/Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas atau surat undangan terpisah. c) Menggunakan user ID (nama pengguna) User ID digunakan sebagai tanda pengenal untuk login di dalam aplikasi penelaahan RKA-K/L DIPA secara online. User ID dimiliki oleh K/L (unit), DJA dan Kementerian PPN/Bappenas.
Pelaksanaan a) Login ke aplikasi penelaahan online (K/L, DJA, dan Kementerian PPN/Bappenas). b) Sebelum melakukan penelaahan online terlebih dahulu K/L dan DJA melakukan login dengan user ID masing-masing pada https://sakti.kemenkeu.go.id. c) Upload surat tugas petugas penelaah K/L yang telah dipindai (di scan) untuk membuka forum penelaahan. d) Melakukan penelaahan di Forum penelaahan antar DJA, Kementerian PPN/Bappenas, dan K/L. e) Forum penelaahan terbentuk setelah unit eselon I K/L melakukan upload surat tugas. Unit eselon I K/L dapat mengajukan penelaahan Satker sebagian atau seluruhnya dalam satu forum penelaahan. f) Penelaah dari DJA dan Kementerian PPN/Bappenas dapat memberikan komentar di panel yang disediakan dan dapat ditanggapi langsung oleh unit Eselon I K/L. Jika penelaahan membutuhkan perbaikan data RKA-K/L, unit eselon I K/L dapat melakukan perbaikan dan mengirim (submit) kembali data RKA- K/L DIPA yang telah diperbaiki untuk diteliti kembali oleh penelaah. g) Apabila dalam proses penelaahan dibutuhkan penjelasan dari satker, unit eselon I K/L dapat mengusulkan ke DJA untuk ditambahkan user Satker dalam forum penelaahan. Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam melakukan penelaahan online, seperti tidak adanya jaringan internet, dan/atau kebutuhan untuk pendalaman atas penelaahan yang telah dilakukan secara daring, penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) di lingkungan kantor Kementerian Keuangan c.q. DJA atau kombinasi antara tatap muka dan secara daring pada level detil.
Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RKA-K/L Hasil penelaahan RKA-K/L dan Prakiraan Maju dituangkan dalam Catatan Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat perwakilan dari K/L, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Pejabat penandatangan Catatan Penelaahan terdiri atas: a. Perwakilan K/L, yaitu pejabat eselon IV/pejabat fungsional setara, pejabat eselon III/pejabat fungsional setara, dan pejabat eselon II pada Unit Perencana/Biro Perencanaan K/L; b. Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, yaitu Staf, pejabat eselon III/pejabat fungsional setara, dan pejabat eselon II pada Deputi Sektoral terkait; dan c. Perwakilan Kementerian Keuangan, yaitu: pejabat eselon IV/ pejabat fungsional setara, Ketua Tim /pejabat fungsional yang berwenang, dan pejabat eselon II pada Direktorat Anggaran Bidang terkait. RKA-K/L dan Prakiraan Maju yang telah ditelaah dan Catatan Penelaahan yang telah ditandatangani menjadi bahan dalam penyusunan dan penetapan DHP RKA-K/L oleh pada Direktorat Anggaran Bidang. Apabila dari hasil penelaahan terdapat RKA-K/L yang belum sesuai dengan kaidah dan belum dapat disepakati, K/L diminta untuk melakukan penyesuaian terlebih dahulu agar RKA-K/L tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan dan penetapan DHP RKA-K/L.
Hal-Hal Khusus dalam Penelaahan RKA-K/L Dalam hal proses penelaahan tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait dan/atau Catatan Penelaahan tidak ditandatangani oleh salah satu pihak terkait, hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan penelaahan dan selanjutnya DIPA dapat diproses lebih lanjut.
FORMAT DAN PEDOMAN a. Contoh Format Catatan Penelaahan
- Catatan Penelaahan RKA-K/L
CATATAN PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 20XX : KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : ORGANISASI : JUMLAH SATKER : JUMLAH PEGAWAI : HASIL PENELAAHAN Jumlah : ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... B. RINCIAN SUMBER DANA Jumlah
- Rupiah Murni (RM ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Rupiah Murni Pendamping (RMP) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Badan Layanan Umum ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Pinjaman Luar Negeri ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Hibah Luar Negeri ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Pinjaman Dalam Negeri (PDN) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Hibah Dalam Negeri (HDN) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah C. DANA YANG DIBERI "@"/ CATATAN ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah D. JENIS KEWENANGAN Jumlah
- KP/KD/SNVT/S ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Dekonsentrasi ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Tugas Pembantuan ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Urusan Bersama ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Pinjaman Luar Negeri ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ ................................ ................................ ................................ ................................ BELANJA 56 BELANJA 57 BELANJA 58 ................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ................................ ................................ Rp..........(total 1 s.d 4) ................................ ................................ ..........(total 1 s.d 9) XXX.XX.XX URAIAN A. RINCIAN PROGRAM Nama Program ............(total) BELANJA 61 BELANJA 62 BELANJA 55 BELANJA 54 BELANJA 53 BELANJA 52 BELANJA 51
E. SIFAT ALOKASI ANGGARAN Jumlah
- Operasional ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah
- Non-Operasional ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... ............... Jumlah ................................ Rp..........(total 1 dan 2) ................................ F. HAL-HAL KHUSUS DAN/ATAU PENDING: G. PENILAIAN/PENDAPAT PETUGAS: H. ANGGARAN YANG DIBERI TANDA "@"/CATATAN:
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: NAMA JABATAN TANDA TANGAN
Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat Fungsional Setara
Kepala Subdirektorat/Eselon Ⅱ /Pejabat Fungsional Setara
Kepala Biro Perencanaan
KEMENTERIAN KEUANGAN NAMA JABATAN TANDA TANGAN
- ……...………………………… ..
- ….…….……………………… ..
- ….…………………………… … Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat Fungsional Setara
Ketua Tim/Pejabat Fungsional Yang Berwenang
Direktur Anggaran Bidang…
……...…………………………..
….…….………………………..
….………………………………
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS NAMA JABATAN TANDA TANGAN
……...……………………
….…….…………………
….……………………… Pejabat Fungsional/Staf
Kepala Subdirektorat/Eselon Ⅲ/Pejabat Fungsional Setara
Direktur ………………..
……...…………………
….…….………………
….……………………
- Catatan Penelaahan RKA-K/L dan Prakiraan Maju
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: NAMA JABATAN TANDA TANGAN
Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat Fungsional Setara Kepala Subdirektorat/Eselon Ⅱ/Pejabat Fungsional Setara Kepala Biro Perencanaan
KEMENTERIAN KEUANGAN NAMA JABATAN TANDA TANGAN
- ……...…………………………..
- ….…….………………………..
- ….……………………………… Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat Fungsional Setara Ketua Tim/Pejabat Fungsional Yang Berwenang Direktur Anggaran Bidang…
- ……...…………………………..
- ….…….………………………..
- ….………………………………
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS NAMA JABATAN TANDA TANGAN
- ……...……………………
- ….…….…………………
- ….………………………
Pejabat Fungsional/Staf
Kepala Subdirektorat/Eselon Ⅲ
/Pejabat Fungsional Setara
Direktur ………………..
- ……...…………………
- ….…….………………
- ….……………………
Catatan/Penilaian Petugas
b. Format Himpunan RKA-K/L
KODE DAN URAIAN BAGIAN ANGGARAN, UNIT ORGANISISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN SUMBER DANA RUPIAH MURNI PNBP BLU PLN HLN PDN SBSN JUMLAH RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 20XX MENURUT BAGIAN ANGGARAN,UNIT ORGANISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN SUMBER DANA (dalam ribuan rupiah) Halaman:.....dari..... Formulir I Himpunan RKA-K/L KODE DAN URAIAN BAGIAN ANGGARAN, UNIT ORGANISISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN KPJM 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 20XX MENURUT BAGIAN ANGGARAN,UNIT ORGANISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN KPJM (dalam ribuan rupiah) Halaman:.....dari..... Formulir II Himpunan RKA-K/L
c. Format Daftar Hasil Penelaahan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : UNIT ORGANISASI : PAGU UNIT ORGANISASI : Pagu unit organisasi tersebut, dirinci menurut Program sebagai berikut: PERPAJAKAN (1) (4) (5) (6) Jakarta, 20XX A.N. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR ANGGARAN AAAAAAAAAAAAAA NIP. Rincian alokasi anggaran untuk masing-masing Unit Organisasi dalam RKA-K/L T.A. 20XX sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 20XX, dan menjadi dasar penyusunan serta pengesahan DIPA T.A. 20XX. Pelaksanaan anggaran yang ditetapkan dalam DHP RKA-K/L T.A. 20xx sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DAFTAR HASIL PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (DHP RKA-K/L) TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR: DHP-XXX.XX.XX-0/AG/20XX (Ribuan Rupiah) PNBP (7) Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L TA 20XX sesuai Alokasi Anggaran T.A. 20XX, dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 20XX. Dengan ini ditetapkan DHP RKA-K/L untuk: RM PNBP/BLU PHLN/PDN JUMLAH RINCIAN SUMBER DANA (2) (3) TARGET PENDAPATAN KODE UNIT ORGANISASI JUMLAH SATKER JUMLAH PAGU DANA YANG DIBERI CATATAN
d. Format Rincian Alokasi Anggaran Per Unit Organisasi
Dalam hal Format dan Pedoman Penelaahan sebagaimana disebutkan di atas berbeda dengan Format dan Pedoman Penelaahan yang terdapat dalam Sistem Informasi karena pertimbangan perbaikan/penyempurnaan Sistem Informasi, maka Format dan Pedoman Penelaahan yang berlaku adalah sebagaimana yang terdapat dalam sistem.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : UNIT ORGANISASI : PAGU : Alokasi anggaran tersebut, dirinci menurut lokasi sebagai berikut: PERPAJAKAN PNBP (1) (3) (4) (5) (6) (7) !"#$%&"'()*+(H-./-0! TARGET PENDAPATAN (2) RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER UNIT ORGANISASI TAHUN ANGGARAN 20XX (Ribuan rupiah) KODE PROPINSI JUMLAH SATKER JUMLAH PAGU DANA YANG DIBERI CATATAN
E. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pendahuluan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN pada suatu tahun anggaran dimulai dengan penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut sebagai DIPA merupakan dokumen yang disusun oleh Pengguna Anggaran berdasarkan RKA-K/L yang telah disetujui oleh DPR-RI dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, dan disahkan oleh Menteri Keuangan. Dalam proses penerbitan dokumen DIPA, semua informasi yang tercantum dalam DIPA berasal dari RKA-K/L yang telah disusun. Oleh karena itu, informasi yang dituangkan pada saat penyusunan RKA-K/L harus dilakukan secara benar dan lengkap, sehingga DIPA yang dihasilkan siap digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran.
Tata Cara Penyusunan DIPA a. Ketentuan Umum
- Pengertian DIPA
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). DIPA
berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat informasi
satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi
Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Pagu dalam DIPA
merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui
dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengacu pada pengertian tersebut, DIPA merupakan
kesatuan antara rincian rencana kerja dan penggunaan anggaran
yang disusun oleh K/L dan disahkan oleh BUN. Dengan demikian,
DIPA terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu:
a) DIPA yang disusun oleh PA, paling sedikit memuat uraian:
(1) fungsi, subfungsi, Program dan Kegiatan yang akan
dilaksanakan;
(2) Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan yang akan dicapai;
(3) Keluaran (output) berupa Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) yang dihasilkan; (4) Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan dan Indikator Keluaran (output) sebagai instrumen untuk mengukur capaian Kinerja;
(5) pagu anggaran per Program dan pagu masing-masing Satker yang dialokasikan serta rincian jenis belanja yang digunakan; (6) rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan
(7) penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. b) Surat Pengesahan (SP) DIPA yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. - Fungsi DIPA
Fungsi DIPA adalah sebagai:
a) dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker;
b) dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN; dan
c) alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN,
dan perangkat akuntansi pemerintah.
3) Bahan Penyusunan DIPA
Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA,
yaitu:
a) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN merupakan dasar
penyusunan DIPA baik untuk DIPA Induk maupun untuk DIPA
Petikan. Dalam Peraturan Presiden tersebut, paling sedikit
memuat Alokasi Anggaran K/L untuk masing-masing Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L), unit eselon I, fungsi,
Program, dan Kegiatan.
b) DHP RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh Direktur Anggaran di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran
DHP
RKA-K/L
menjadi
dasar
pencocokan
DIPA
untuk
memastikan bahwa DIPA yang diajukan oleh PA telah sesuai
dengan RKA-K/L yang disepakati pada saat penelaahan dengan
Direktorat Jenderal Anggaran dan telah mendapat persetujuan
DPR-RI.
4) Jenis DIPA
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat
dikelompokkan atas DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN. Namun, dalam
Peraturan Menteri ini hanya akan menjelaskan mengenai DIPA BA
K/L.
Untuk DIPA BA K/L, DIPA yang disusun oleh PA terdiri atas:
a) DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per Satker yang
disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi
anggaran (portofolio); dan
b) DIPA Petikan, adalah DIPA per Satker yang dicetak secara
otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja,
rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan
penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam
pelaksanaan kegiatan Satker.
DIPA Petikan merupakan DIPA Satker-Satker yang berada di bawah
unit eselon I K/L. Secara prinsip, satu DIPA Petikan untuk satu
Satker, sehingga dalam hal sebuah Satker mendapat alokasi
anggaran yang berasal dari beberapa unit eselon I K/L, maka akan
mengelola beberapa DIPA Petikan. Selanjutnya DIPA Petikan dapat
dikategorikan menjadi:
a) DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP), yaitu DIPA yang dikelola
oleh Satker Pusat/KP suatu K/L, termasuk di dalamnya DIPA
Satker Badan Layanan Umum (BLU) pada KP, dan DIPA Satker
Non Vertikal Tertentu (SNVT).
b) DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD), yaitu DIPA yang
dikelola oleh Kantor/Instansi Vertikal K/L di daerah, termasuk
di dalamnya untuk DIPA Satker BLU di daerah.
c) DIPA
Dana
Dekonsentrasi,
yaitu
DIPA
dalam
rangka
pelaksanaan dekonsentrasi, yang dikelola oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
d) DIPA Tugas Pembantuan, yaitu DIPA dalam rangka pelaksanaan
Tugas
Pembantuan,
yang
dikelola
oleh
SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga yang memberi tugas pembantuan.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan Satker, DIPA Dana Dekonsentrasi dan DIPA Tugas Pembantuan dapat disatukan dalam satu kode satker yang sama dengan identitas jenis kewenangan DK/TP. b. Pokok-Pokok Materi DIPA Pokok-pokok materi dalam DIPA meliputi uraian-uraian terkait dengan identitas organisasi, pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer), rumusan fungsi dan subfungsi, informasi Kinerja, rincian penggunaan anggaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan pengisian catatan.
Identitas Organisasi Uraian terkait dengan identitas organisasi menunjukkan pendistribusian alokasi anggaran berdasarkan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Alokasi Anggaran K/L pada DIPA disusun untuk masing-masing K/L sesuai struktur organisasinya. Rincian anggaran disusun mulai dari BA K/L, unit organisasi (unit eselon I) dan Satker. Penyusunan DIPA menurut organisasi dilakukan untuk melaksanakan tugas dalam rangka pencapaian hasil (outcome) dari program K/L sesuai dengan visi dan misinya.
Pernyataan Syarat dan Ketentuan (Disclaimer) DIPA yang telah disahkan dilengkapi dengan pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) yang harus dipedomani oleh PA/KPA dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan anggaran, meliputi: a) hubungan hukum antara DIPA Induk dengan DIPA Petikan: (1) “DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan dalam DIPA Petikan”; (2) “Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan”; (3) “DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (unit eselon I dan K/L)”; dan (4) “DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan”; b) fungsi DIPA Petikan: “DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN”; c) pengisian halaman III DIPA: “Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan perkiraan penerimaan”; d) tanggung jawab PA/KPA: “Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA”; e) penyelesaian atas perbedaan data: “Dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L- DIPA di Kementerian Keuangan, yang berlaku adalah data yang terdapat dalam database RKA-K/L-DIPA di Kementerian Keuangan, berdasarkan bukti-bukti yang ada”; dan
f) masa berlaku DIPA: “DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX”.Rumusan Fungsi dan Subfungsi
Uraian fungsi dan subfungsi yang dituangkan dalam DIPA menunjukkan keterkaitan antara Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu unit eselon I yang secara langsung mendukung fungsi dan subfungsi tertentu dalam APBN.Informasi Kinerja Rumusan informasi Kinerja dalam DIPA merupakan uraian kualitatif yang menunjukan keterkaitan antara alokasi anggaran K/L yang ditetapkan dengan Program/Kegiatan yang dilaksanakan dan Keluaran (output) yang akan dihasilkan. Disamping itu, rumusan Kinerja dimaksud juga merupakan perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawab setiap PA/KPA.
Rincian Penggunaan Anggaran Rincian penggunaan anggaran adalah rincian anggaran yang dibelanjakan dalam rangka: a) Pelaksanaan rencana kerja Satker untuk mencapai Keluaran (output) yang ditetapkan. Untuk mencapai Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA, alokasi anggaran yang dibutuhkan dirinci menurut jenis belanja/jenis pengeluarannya. Jenis belanja/jenis pengeluaran yang ditampilkan pada DIPA adalah 2 (dua) digit pertama dari rincian akun pada BAS. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada KPA dalam melakukan penyesuaian atas akun belanja pada 4 (empat) digit terakhir dari BAS.
(1) Anggaran yang disediakan dapat dibayarkan/dicairkan melalui mekanisme APBN. Rincian penggunaan anggaran dalam DIPA berfungsi sebagai dasar pembayaran dan pembebanan pada anggaran negara. Oleh karena itu, rincian penggunaan anggaran harus memenuhi ketentuan pembayaran dalam mekanisme pelaksanaan APBN sehingga dana yang dialokasikan dapat dicairkan oleh Kuasa BUN. Ketentuan pelaksanaan pembayaran meliputi kesesuaian pencantuman rincian penggunaan dana dengan standar akuntansi pemerintah dan persyaratan pencairan dana, seperti kode kantor bayar, sumber dana, dan kesesuaian jenis belanja.
Disamping itu, dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, penuangan rincian penggunaan anggaran dalam DIPA harus menunjukkan keterkaitan antara fungsi, subfungsi, Program, Kegiatan, Keluaran (output), beserta indikator Kinerjanya dengan alokasi anggarannya.
Berdasarkan hal tersebut, tata cara pencantuman rincian penggunaan anggaran dalam DIPA sebagai berikut: (a) Pencantuman Program, Kegiatan, Keluaran (output), Sumber Dana, dan Jenis Belanja
Program, Kegiatan, Keluaran (output), sumber dana, dan jenis belanja dalam DIPA Satker harus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam rangka pencapaian Kinerja Satker, dan merupakan penjabaran dari Program, Kegiatan, Keluaran (output) pada rencana kerja dan anggaran eselon I terkait. Ketentuan pencantuman Program, Kegiatan, Keluaran (output), sumber dana, dan jenis belanja adalah sebagai berikut:
i. Pencantuman Program
Program yang tercantum dalam DIPA adalah program
yang didukung oleh Satker yang bersangkutan dalam
rangka pelaksanaan RKA tingkat eselon I terkait yang
telah ditetapkan.
ii. Pencantuman Kegiatan
Kegiatan yang tercantum dalam DIPA adalah Kegiatan
yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Satker
dalam rangka pencapaian Sasaran Program. Apabila
Satker melaksanakan lebih dari satu Kegiatan dalam
satu Program, semua Kegiatan yang dilaksanakan
harus tercantum dalam DIPA.
iii. Pencantuman Keluaran (Output)
Keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA adalah
barang
atau
jasa
akhir
yang
dihasilkan
dari
pelaksanaan sebuah Kegiatan untuk mendukung
pencapaian Sasaran Program. Dalam hal Kegiatan
menghasilkan lebih dari satu Keluaran (output), dalam
hal ini KRO, seluruhnya harus dicantumkan dalam
DIPA.
iv. Pencantuman Sumber Dana
Sumber dana dalam DIPA meliputi:
i) Rupiah Murni (RM)
Sumber dana RM digunakan untuk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari RM APBN.
ii) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sumber dana PNBP digunakan untuk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari PNBP, terdiri atas
PNBP dan pendapatan BLU. Pencairan pengeluaran
yang dibiayai dari PNBP harus mengacu kepada
batas
maksimal
pencairan
dana
yang
diperkenankan dalam penggunaan dana PNBP
bersangkutan.
iii) Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
Sumber dana PHLN digunakan untuk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari PHLN, terdiri atas
Pinjaman Luar Negeri (PLN), Hibah Luar Negeri
(HLN), dan Hibah Langsung Luar Negeri (HLLN).
Setiap pengeluaran yang dibiayai dari PHLN harus
dicantumkan nomor register PHLN dan tata cara
penarikan dana.
iv) Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN)
Sumber dana PHDN digunakan untuk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari PHDN, terdiri atas
Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Hibah Dalam Negeri
(HDN) dan Hibah Langsung Dalam Negeri (HLDN).
v) Surat Berharga Syariah Negara/Project Based
Sukuk (SBSN/PBS)
Sumber dana dari SBSN/PBS digunakan untuk
menampung
pengeluaran
yang
dibiayai
dari
penerimaan penjualan SBSN/PBS.
v. Pencantuman Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran
Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan
anggaran oleh PA/KPA dan penyusunan laporan
keuangan, pencantuman akun harus sesuai dengan
jenis belanja dan jenis pengeluaran yang ditetapkan. Ketidaktepatan pencantuman jenis belanja dan jenis pengeluaran dalam DIPA akan mengakibatkan tertundanya pencairan dana karena masih memerlukan penyesuaian/revisi. Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan DIPA K/L adalah sebagai berikut: i) Belanja Pegawai (51); ii) Belanja Barang dan Jasa (52); iii) Belanja Modal (53); dan iv) Belanja Bantuan Sosial (57). Pencantuman kode rincian akun jenis belanja/jenis pengeluaran dan penggunaannya mengacu pada BAS. (b) Kewenangan
Kewenangan pelaksanaan anggaran terdiri atas:
i. Kewenangan yang diberikan kepada Satker Pemerintah
Pusat terdiri atas:
i)
Kewenangan Kantor Pusat, yaitu kewenangan
untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang
diberikan kepada Satker lingkup kantor pusat
K/L; dan
ii)
Kewenangan Kantor Daerah, yaitu kewenangan
untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang
diberikan kepada Satker pusat yang berada di
daerah.
ii. Kewenangan yang diberikan kepada satker Pemerintah
Daerah, terdiri atas:
i)
Kewenangan Dekonsentrasi, yaitu kewenangan
untuk
melaksanakan
kegiatan
dalam
DIPA
Dekonsentrasi yang diberikan kepada kepala
dinas/instansi pemerintah provinsi;
ii)
Kewenangan
Tugas
Pembantuan,
yaitu
kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam
DIPA Tugas Pembantuan yang diberikan kepada
kepala
dinas/instansi
pemerintah
provinsi/kabupaten/kota; dan
iii)
Kewenangan Urusan Bersama, yaitu kewenangan
untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA Urusan
Bersama
yang
diberikan
kepada
kepala
dinas/instansi
pemerintah
provinsi/kabupaten/kota.
(c) Pencantuman Lokasi dan Cara Penarikan Dana
i. Lokasi
Lokasi yang tercantum dalam RKA-K/L yang dapat
dicantumkan dalam DIPA adalah lokasi kedudukan
satuan kerja atau lokasi kegiatan/penerima manfaat
Keluaran (output) yang dihasilkan, dan lokasi kantor
bayar (kode KPPN yang ditunjuk untuk melaksanakan
pembayaran/pencairan dana).
ii. Cara Penarikan Dana
Cara penarikan dana diperlukan untuk pengeluaran
yang dibiayai dari PHLN/PHDN. Cara penarikan
meliputi Pembiayaan Pendahuluan (PP), Pembayaran
Langsung (PL), Rekening Khusus (RK) atau Letter of
Credit (LC). Sedangkan untuk Pengesahan Hibah
Langsung dicantumkan (-).
6) Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan
Pencantuman rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan
dalam DIPA diperlukan untuk pencapaian optimalisasi fungsi DIPA
sebagai alat manajemen kas pemerintah. Disamping itu, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan juga berfungsi sebagai
alat monitoring/pembanding terhadap penyerapan pagu.
Rencana
penarikan
dana
merupakan
pelaksanaan
fungsi
manajemen kas pemerintah dari sisi belanja negara. Pengesahan
DIPA memberi jaminan bahwa anggaran dalam DIPA dapat
disediakan oleh negara dalam jumlah yang cukup pada saat
anggaran
tersebut
ditagihkan.
Dalam
rangka
optimalisasi
pengelolaan kas negara, ketepatan waktu penyediaan uang untuk
memenuhi tagihan negara menjadi penting.
Pencantuman angka rencana penarikan dana pada Halaman III
DIPA didasarkan pada rencana kerja bulanan Satker sesuai dengan
kebutuhan
riil.
Berkenaan
dengan
hal
tersebut,
perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Untuk belanja pegawai, karena sifat penarikan cenderung tetap
setiap bulannya, maka penyusunan rencana penarikan dapat
dibuat secara prorata dibagi sebanyak 13, dengan menempatkan
pembayaran belanja pegawai bulan ke-13 pada bulan Juli. Jika
terdapat belanja pegawai bulan ke-14, maka dibagi 14 dan
ditempatkan pada waktu menjelang hari raya yang ditetapkan
sebagai waktu pembayaran.
b) Untuk selain belanja pegawai, pencantuman rencana penarikan
sesuai
rencana
penarikan/pembayaran
dalam
rangka
pelaksanaan kegiatan yang meliputi rencana penarikan Uang
Persediaan (UP) dan rencana penarikan pembayaran Langsung
(LS) setiap bulan.
Sedangkan perkiraan penerimaan baik penerimaan perpajakan dan
PNBP,
termasuk
pendapatan
BLU,
maupun
penerimaan
pembiayaan diperlukan untuk menghitung proyeksi penerimaan
negara melalui kas negara. Rencana Penerimaan meliputi perkiraan
penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan pembiayaan tiap
bulan pada masing-masing Satker. Pencantuman perkiraan
penerimaan perpajakan meliputi penerimaan pajak serta bea dan
cukai yang dikelola oleh satker di lingkup Direktorat Jenderal Pajak
dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PNBP meliputi penerimaan
yang diperoleh sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan dalam
DIPA yang meliputi seluruh penerimaan bukan pajak.
7) Pemberian informasi dan Pengisian Catatan pada halaman IV
Pemberian informasi dan Pengisian Catatan pada halaman IV
adalah pencantuman informasi dan penjelasan mengenai rincian
belanja yang diblokir dan memerlukan perhatian pada saat proses
pencairan anggaran, yaitu:
a) Anggaran yang diblokir (halaman IV.A. Blokir)
(1) alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan
dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, naskah
perjanjian (khusus PHLN/PHDN dan nomor register, hasil
reviu/audit
dari
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan (khusus untuk dana optimalisasi yang
merupakan alokasi tambahan anggaran hasil pembahasan
bersama DPR), lembar persetujuan komisi terkait di DPR-RI;
(2) alokasi
anggaran
yang
masih
terpusat
dan
belum
didistribusikan ke Satker-Satker daerah;
(3) Informasi Kinerja (termasuk lokasi kegiatan) dalam RKA-K/L
belum lengkap;
(4) Rencana Bisnis Anggaran satker BLU belum ada;
(5) output cadangan per Program;
(6) data dukung atau informasi RKA-K/L DIPA belum lengkap
misalnya surat pernyataan Eselon I untuk pengalokasian
belanja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemda)/clearance belanja TIK; dan/atau
(7) Tindak lanjut kebijakan penyesuaian Belanja Negara dan
kebijakan pemerintah lainnya.
b) anggaran yang memerlukan perhatian pada saat proses
pencairan anggaran (halaman IV.B. Catatan) dapat berupa:
(1) alokasi anggaran yang digunakan untuk pengesahan kegiatan
yang dilanjutkan di tahun berikutnya;
(2) tunggakan tahun anggaran yang lalu;
(3) pencantuman volume pembangunan gedung negara dan
pengadaan kendaraan bermotor;
(4) Kegiatan/Keluaran
(output)
yang
dilaksanakan
dengan
mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Availability Payment (AP), yang menjelaskan mengenai tahun
pertama pelaksanaan Kegiatan/Keluaran (output) dengan
mekanisme KPBU AP oleh pihak ketiga, dan waktu mulai
dialokasikannya dana dalam RKA-K/L untuk pembayaran
ketersediaan jasa layanan; dan/atau
(5) Alokasi anggaran yang berasal dari PNBP Satker BLU yang
dialokasikan sebagai Rupiah Murni dan telah ditentukan
peruntukannya.
Pencantuman informasi dan pengisian catatan pada Halaman IV
DIPA merupakan konsekuensi dari pencantuman catatan yang
dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L pada saat
penelitian
RKA-K/L
dan/atau
Penelaah
Kementerian
PPN/
Kementerian Keuangan pada saat penelaahan RKA-K/L. Untuk
dapat mencairkan alokasi anggaran, bagi rincian yang terdapat
dalam halaman IV.A, harus dilakukan revisi anggaran terlebih
dahulu.
c. Penyusunan DIPA Induk K/L
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Induk K/L:
DIPA Induk disusun menggunakan data yang berasal dari RKA level eselon I yang telah mendapat persetujuan DPR-RI dan disesuaikan dengan Alokasi Anggaran K/L, telah ditelaah antara K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.
DIPA Induk disusun per unit eselon I dan per Program. Dalam hal unit eselon I mengelola lebih dari satu Program, maka DIPA Induk yang disusun memuat seluruh program yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I, atau pejabat lainnya sebagai penanggung jawab Program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pejabat penanda tangan DIPA Induk meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.
Dalam hal pejabat penanda tangan DIPA sudah memiliki tanda tangan elektronik dan sistemnya mendukung, maka pejabat penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menandatangani DIPA secara elektronik.
DIPA Induk yang telah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
Pengesahan DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6), dapat dilakukan secara elektronik dalam hal Direktur Jenderal Anggaran sudah memiliki tanda tangan elektronik.
DIPA Induk dicetak: a) sebelum tahun anggaran berjalan (DIPA awal); dan
b) pada tahun anggaran berjalan, apabila terdapat APBN Perubahan, K/L baru (dengan kode BA baru), atau terdapat unit organisasi baru (dengan kode eselon I baru). d. Penyusunan DIPA Petikan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Petikan:DIPA Petikan disusun menggunakan data yang berasal dari RKA Satker yang disusun berdasar Alokasi Anggaran K/L, telah ditelaah antara K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN;
DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing-masing satker. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu Program dan berasal dari satu unit eselon I, maka DIPA Petikan yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya; dan
DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
- Tata Cara Pengesahan DIPA a. Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan
- Penyampaian DIPA a) Menteri Keuangan memberitahukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun dan menyampaikan DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan setelah ditetapkannya DHP RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN; b) Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran menyusun jadwal validasi DIPA K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L; dan c) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L memerintahkan para unit eselon I sebagai penanggung jawab Program untuk menyusun dan menyampaikan DIPA yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan jadwal validasi.
- Pengertian dan Batasan Validasi DIPA a) Validasi DIPA adalah serangkaian proses dan prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran terhadap DIPA yang diajukan oleh PA untuk menjamin Kesesuaian data DIPA
dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan DHP
RKA-K/L;
b) Dalam pelaksanaan validasi DIPA, Direktorat Jenderal Anggaran
mencocokkan kode pengaman yang tertuang dalam DIPA dengan
kode pengaman yang ada di dalam database RKA-K/L-DIPA; dan
c) Validasi DIPA yang dilakukan hanya difokuskan pada DIPA
Induk.
3) Tujuan Validasi DIPA
a) Menjamin Kesesuaian data dan informasi yang tertuang dalam
DIPA dengan database RKA-K/L-DIPA yang telah ditetapkan
dalam DHP RKA-K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN;
b) Menjamin penuangan RKA telah sesuai dengan kaidah
akuntansi pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan dalam
penyusunan laporan keuangan;
c) Menjamin kebenaran pencantuman Kode Kewenangan, Kode
Kantor Bayar, dan Kode Lokasi Kabupaten/Kota; dan
d) Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai
dengan prinsip pembayaran dalam mekanisme APBN.
4) Tata Cara Validasi DIPA
a) Petugas Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran menerima
DIPA Induk yang telah ditandatangani, selanjutnya melakukan
validasi dengan mencocokkan kode pengaman yang tertuang
dalam DIPA Induk dengan kode pengaman yang ada di dalam
database RKA-K/L-DIPA; dan
b) Jika proses validasi lulus, DIPA Induk diterima untuk diteruskan
ke
Direktur
Anggaran
Bidang
Perekonomian
dan
Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN Direktorat Jenderal
Anggaran guna penerbitan SP DIPA Induk. Dalam hal proses
validasi tidak lulus, DIPA Induk tersebut dikembalikan untuk
diperbaiki.
5) Proses Pengesahan DIPA
a) Pengesahan DIPA pada prinsipnya merupakan penetapan oleh
Menteri Keuangan atas DIPA yang disusun oleh PA dan memuat
pernyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA
berkenaan tersedia dananya dalam APBN dan menjadi dasar
pembayaran/pencairan dana oleh Kuasa BUN atas beban APBN.
b) Tujuan pengesahan DIPA adalah:
(1) menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan secara
sah untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana
tercantum dalam rincian penggunaan anggaran; dan
(2) menjadi dasar KPPN selaku Kuasa BUN mencairkan anggaran
atas DIPA berkenaan.
c) Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan SP DIPA terdiri
atas:
(1) SP DIPA Induk yaitu SP DIPA yang memuat alokasi anggaran
menurut unit eselon I K/L. SP DIPA Induk ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan dan dilengkapi kode pengaman berupa digital
stamp; dan
(2) SP DIPA Petikan, yaitu SP DIPA yang memuat alokasi
anggaran untuk masing-masing satker. SP DIPA Petikan
dicetak secara otomatis dari sistem dan dilengkapi kode
pengaman berupa digital stamp yang juga berfungsi sebagai
pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
d) SP DIPA paling sedikit memuat:
(1) dasar hukum pengesahan DIPA;
(2) kode dan uraian identitas unit, meliputi bagian anggaran,
unit organisasi, dan Satker;
(3) pagu anggaran DIPA;
(4) ketentuan-ketentuan atau pernyataan (disclaimer) dari BUN,
meliputi antara lain: fungsi DIPA, penggunaan dana dalam
DIPA merupakan tanggung jawab PA/KPA, masa berlakunya
DIPA; dan
(5) tanda tangan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan untuk SP DIPA Induk dan kode pengaman berupa
digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan
(otentifikasi).
e) Tata Cara Pengesahan DIPA
(1) DIPA Induk yang telah lulus proses validasi diterbitkan SP
DIPA Induk;
(2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
mengesahkan SP DIPA Induk;
(3) SP DIPA Induk yang telah disahkan dan DIPA Induk yang
telah ditandatangani, merupakan satu kesatuan yang sah
dan menjadi dasar penerbitan DIPA Petikan untuk masing-
masing satker dibawahnya; dan
(4) Berdasarkan SP DIPA Induk yang telah disahkan, maka SP
DIPA Petikan dan DIPA Petikan untuk masing-masing Satker
diterbitkan secara otomatis dari sistem yang dilengkapi
dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai
pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi) dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk
berkenaan.
f) Tanggal Pengesahan DIPA
Penetapan SP DIPA Induk oleh Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan dan penerbitan SP DIPA Petikan
dilakukan paling lambat bulan Desember sebelum dimulainya
tahun anggaran. Sedangkan terhadap DIPA yang diterima dari
PA pada tahun berjalan maka penetapan SP DIPA dilakukan
pada tahun anggaran berjalan.
6) Penggandaan dan Pendistribusian DIPA BA K/L
DIPA
yang
telah
disahkan,
selanjutnya
digandakan
dan
disampaikan kepada pihak-pihak dengan rincian sebagai berikut:
a) DIPA Induk BA K/L, disampaikan kepada:
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L;
(2) Pimpinan unit eselon I/pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai
penanggung jawab Program; dan
(3) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan.
b) DIPA Petikan, disampaikan kepada:
(1) Satker bersangkutan;
(2) Kepala KPPN pembayar;
(3) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
(4) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan;
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga:
(a) Sekretaris Jenderal;
(b) Inspektur Jenderal; dan
(c) Pimpinan unit eselon I bersangkutan (penanggung jawab
Program);
(6) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
(7) Gubernur; dan
(8) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan:
(a) Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
(b) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Penyampaian DIPA Petikan sebagaimana dimaksud angka (1)
dan angka (2), dapat berupa hardcopy atau softcopy, Sedangkan
angka (3) s.d. angka (8) berupa softcopy.
b. Contoh Format DIPA Induk dan DIPA Petikan
- Lembar Surat Pengesahan DIPA (SP DIPA) Induk
A. DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. 3. Undang-Undang Nomor:….. Tahun 2XXX Tentang APBN TA 2XXX. B. DENGAN INI DISAHKAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK : 1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBA: Nama K/L
- UNIT ORGANISASI : Nama Unit Eselon I
- PAGU : Rp. 99.999.999.999 (angka dan huruf) C. PERNYATAAN SYARAT DAN KETENTUAN (DISCLAIMER)
- Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan.
- xxxxxxxx, DD-MM-YYYY a.n. M enteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran, AAAAAAAAAAAA NIP. DIPA Induk ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX atau sejak DIPA Induk diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2XXX. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman (digital stamp) sebagai pengganti tanda tangan pengesahan SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP DIPA) INDUK TAHUN ANGGARAN YYYY NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/AG/2XXX (xx) (xxx) DIPA Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker. Tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada Pengguna Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara !"#"$%"&G($)!"($+($)&",-.G!)G$I0$"1G( IG&"!%0&(%)2"$I"&(.)($++(&($ !"#"$%&G($%)*
- DIPA Induk Halaman I Informasi Kinerja dan Anggaran Program A. IDENTITAS UNIT :
- KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBA: Nama K/L
- UNIT ORGANISASI : Nama Unit Eselon I
- PAGU : Rp. 99.999.999.999 B. KETERKAITAN DENGAN PROGRAM , SASARAN STRATEGIS K/L, FUNGSI DAN PRIORITAS PEM BANGUNAN DALAM RKP : 1 PROGRAM : nama Program Rp. 99.999.999.999 PROGRAM : nama Program Rp. 99.999.999.999 PROGRAM : nama Program Rp. 99.999.999.999 dst.
- SASARAN STRATEGIS K/L : uraian Sasaran Strategis Rp. 99.999.999.999
- FUNGSI : uraian Fungsi Rp. 99.999.999.999 SUB FUNGSI : uraian Sub Fungsi Rp. 99.999.999.999 FUNGSI : uraian Fungsi Rp. 99.999.999.999 SUB FUNGSI : uraian Sub Fungsi Rp. 99.999.999.999 dst.
- PRIORITAS NASIONAL : uraian Prioritas Nasional Rp. 99.999.999.999 PRIORITAS NASIONAL : uraian Prioritas Nasional Rp. 99.999.999.999 dst. NON PRIORITAS NASIONAL : Rp. 99.999.999.999 C. RINCIAN KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN (Ribuan Rupiah) Rumusan Program 1 12345678901 Sasaran Program
- uraian IKP 1
- uraian IKP 2 uraian Kegiatan 1 12345678901 01 uraian IKK 1
- uraian IKK 2 uraian Kegiatan 2 12345678901 01 uraian IKK 1
- uraian IKK 2 dst. Rumusan Program 2 12345678901 dst. KETENTUAN :
- xxxxxxx, DD-MM-YYYY
a.n Menteri / Ketua …….
Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/Pejabat Eselon I
AAAAAAAAAAAA
NIP/NRP
xxx.xx.xx) NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX xxx.xx.xx) (xx) (xx.xx) xxx.xx.xx (xx) PROGRAM /SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM /KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/OUTPUT xxx.xx.xx xxxx KODE DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. VOL/SAT ALOKASI DANA xxx.xx.xx) DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN YYYY I. INFORM ASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM
(xx) (xx) (xxx) (xx) (xx.xx) (xx) xxxx !"#"$%&G($%)*
- DIPA Induk Halaman II Rincian Alokasi Anggaran Per Satker untuk Kementerian/Lembaga
A.
IDENTITAS UNIT :
1.
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBA: xxx)
Nama K/L
2.
UNIT ORGANISASI
:
(xx)
Nama Unit Eselon I
3.
PAGU
:
Rp. 99.999.999.999
B. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER :
(Ribuan Rupiah)
!
!"
$ % & '() '*!**
!"
$ % & '() '*+
!" KETENTUAN : xxxxxxxx, DD-MM-YYYY
a.n Menteri / Ketua …….
Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/ Pejabat Eselon I
AAAAAAAAAAAA
NIP/NRP
,- ./ 0 120 34- 2- 1- 3
!+56789:;<!
!+56789:;<!
!+56789:;<!
#$%&'()+,#
#$%&'()+,#
#$%&'()+,#
!+56789:;<!
#$%&'()+,#
#$%&'()+,#
!+56789:;<!
> (
#$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# !+56789:;<! !+56789:;<!
#$%&'()*+,# DIPA ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. !+56789:;<!
== 4? 1 @ A (,B A (* ) % ) 'A > C% DA > @ A $ A (E
FE A GA '
H# HD DH*,# * B @
$ C* #$%&'()+,# #$%&'()+,#
> (
#$%&'()+,# #$%&'()+,# + 5
$ % E $ A C*!
,% ,A > (% H% DF
$ % E $ A CI# $ % & '() 'I) A ,HF$ I) B C@ F$ *
DA (A 7! 7+ 75 79
-K/ 0/ 121/ P/ 24 / 5S7 K22 !+56789:;<! !+56789:;<! & 7 8 9 : J F(') *@ F> A (J A * !+56789:;<!
A E B I,A $ E F,*
F(DA # A ,A (*
!+56789:;<! !+56789:;<! #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# !+56789:;<! ,- ./ 0 120 34- 2- 1- 3 $ C #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# !+56789:;<! #$%&'()+,# !+56789:;<! #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# !+56789:;<! !+56789:;<! [9] #$%&'()+,# #$%&'()+,#
4? 1 #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# !+56789:;<! !+56789:;<! #$%&'()+,# #$%&'()+,# !+56789:;<! #$%&'()*+,# ;K7L8L9L:
> (
#$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# #$%&'()+,# !+56789:;<! !+56789:;<! -K/ 0/ 121/ P/ 24 / 5S7 K22 !+56789:;<! !+56789:;<! $ C !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<! #$%&'()*+,#
==
4? 1 #$%&'()+,# #$%&'()+,#
,- ./ 0 120 34- 2- 1- 3 #$%&'()+,# #$%&'()*+,# DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN 2XXX NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX II. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<! @ > % H'$ * !< !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<! !+56789:;<!
!"#"$%&G($%)*
- DIPA Induk Halaman III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan.
A. IDENTITAS UNIT : 1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMB: (xxx) Nama K/L 2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I 3. PAGU : Rp.99.999.999.999.999 B. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIM AAN PER SATKER : (Ribuan Rupiah) !"
"
$ " % " KETENTUAN :
XXXXXXXXX, DD-MM-YYYY a.n Menteri / Ketua ……. Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/Pejabat Eselon I AAAAAAAAAAAA NIP/NRP !# $ % &' () * + ! !# $ % &' () * + ! ,,, !"#A#B&D"EF"#G&+ I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I !"#A#B&D"EF"#G&J DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK TAHUN ANGGARAN YYYY NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN !# $ % &' () * + ! RSTU V:;<=><? @<A<=><? BCSAaSA A<Da<=><? I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I ,,, -. -/ 01 -/ 2 3 4 -1 54 6 7 / 5/ -/ 6 I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I -. -/ 01 2 4 8 / 6 / 1 54 6 / 2 9:/ 6 DIPA ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. !# $ % &' () * + ! 5/ 3 ; !# $ % &' () * + ! !# $ % &' () * + ! !# $ % &' () * + ! !# $ % &' () * + ! !# $ % &' () * + ! !# $ % &' () * + ! I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I =<U 6 . :. 7 4 ; 2 / 9/ 6 1 52 . 3 2 / < 2 4 6 8 / 6 / 1 54 6 / 2 9:/ 6 =54 < > / ? / 2 / 6 RBVSB?U E<>?SB?U =B?<a :ca:><? I+JKLMNOP4I ,,, !"#A#B&D"EF"#G&I&& BD?UT RSVU ,,, !"#A#B&D"EF"#G&K Dd"eA"##BIa#"Fdg&DdBK#i#g#B I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I Dd"eA"##BIa#"Fdg&DdBK#i#g#B I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I Dd"eA"##BIa#"Fdg&DdBK#i#g#B I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I ?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I ?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# ?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I ?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I Dd"eA"##BIa#"Fdg&DdBK#i#g#B I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I I+JKLMNOP4I !"#"$%&G($%)*
- Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA PETIKAN)
!"#"AB"CDEAF!"GEAHEAFC"IGJKD!FDALMA"NDE KE#IDCEAFOFNEBGFN"BFLEPBECFDNDEAFI"KE!NEAEEAFEAHHECEA E4 LRSRTFFO U4FGGFA94FU:FBRXY=F>??@FAB=AR=CF!BYR=CR=FABCRTR
4FGGFA94FUFBRXY=F>??aFAB=AR=CFIBTbB=cRXRTRR=FABCRTR @4FGGFA94FddddFFBRXY=FddddFAB=AR=CFEIJAFBEFddddF a4G=cR=CeG=cR=CFA9I9TFg44FBRXY=F>hhhFBB=AR=CFIBTYbRXR=FEARSFGGFA9I9TF4444FBB=AR=CFEIJAFBEF>hhh4FF J4 LB=CR=Fi=iFciSRXjR=FEk9jRSiFE=CCRTR=FOF U4FF!BIB=ABTiR=FABCRTRlFKBIbRCR O mhhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF 4FFG=iAFMTCR=iSRSi O mhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF @4FFIT9oi=Si O mhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF a4FF!9cBlARIRFNRAjBT O mhhhhhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF R4F NARAYSFJKG O mIB=YXnlmJBTARXRpnFFFFFcB=CR=FpBTSB=ARSBFpB=CCY=RR=FkR=CSY=CFIAJIFSBbBSRTFddTF b4 JBSRTR=FIBTSB=ARSBFEIbR=CFJRARS O mddnFTFcRTiFIAJIF NBbBSRTF O Cp4F rrr4rrr4rrr4rrrFFFFmssshhhhhhFhhhhhhhhhhFhhhhhhhhhhhhhsssFnFF G=AYjFjBCiRAR=ejBCiRAR=FSBbRCRiFbBTijYAFO !9cBFcR=FARIRFPY=CSiFcR=FNYbFPY=CSiFFO hh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF hh4hh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF !9cBFcR=FARIRFIT9CTRIFcR=F!BCiRAR=FO hhh4hh4hh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhF CpFrrr4rrr4rrr4rrr hhhh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF CpFrrr4rrr4rrr4rrr t4 NYIbBTFLR=RFJBTRSRkFO U4FFCYpiRXF#YT=i Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr a4FFIi=uRIR=lvibRXFLRkRIFABCBTi Cp4 4FFIAJI Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFIi=uRIR=FLRkRIFABCBTi Cp4 FFFFFFeFFIAJIFBEFJBTuRkR=FFF Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFvibRXFLRkRIFABCBTi Cp4 FFFFFFeFFIB=CCY=RR=FNRkc9FEw RkFJKG Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr x4FvibRXFKR=CSY=C Cp4 @4FFIi=uRIR=lvibRXFKYRTFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFvibRXFKYRTFABCBTiFKR=CSY=CF Cp4 FFFFFFeFFIi=uRIR=FKYRTFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFvibRXFLRkRIFABCBTiFKR=CSY=CF Cp4 FFFFFFeFFvibRXFKYRTFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr L4 FIB=yRiTR=FcR=RFcikRjYjR=FIBkRkYiFO U4FFhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF FFFFFFmhhhnFFFFF Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr @4 4 a4 "4 IBT=]RARR=FN]RTRAFcR=F!BAB=AYR=FmLiSykRiIBTnO !" #" A" B" &D()(HID(JKL(H0(HN(HIDJLKJ(HID(DJKO(HP(4HRDJ)(R6OHNTOHUTO(H999H09I:HNKKXKHXDX6KHND(4(HJD()(H<DTLX((HLD4KR(" =" (446(4H?@AHRDJBN*<H<D(446((HN(HP(4HRDJR6(4HNTOHIDRKL(H09I:HXD<D(6B(PHADJNH<NHID(446(H:(44J(Ca6XHID(446(H:(44J(" ^4 b" IDRKL(H09I:HK(KHADJTL6HXD?LHR(44TH!Hc(6JKH#dddHXO<KHND(4(HA!H0DXDOADJH#ddd" dddd_FFFFLLe##e````F R4=4F#B=ABTiF!BYR=CR= LiTBjAYTFaB=cBTRkFE=CCRTR=_ AAc4 IDRKL(H09I:HADJe6(4XKHXDA4KHNXJH<DTLX(**(HLD4KR(HXRLDJHN(H<D()KJ(HN(C<D(4DXB(HA4KHfD(NBJHgO6OHhD4JCa6XHfD(NBJHgO6OHhD4J" IDRKL(H09I:HK(KHODJ6<L(HA4K(HP(4HRKNLHRDJ<KXBL(HNJKH09I:H9(N6LHihOHIJj4JOkHg(KRHlJ4(KXXKHN(HaCmn IDRKL(H09I:HK(KHNK)DRLHXD)JHjRjORKXHODTT6KHXKXRDOHP(4HNKTD(4L<KHND(4(HLjNDH<D(4O(HiNK4KRTHXRO<n HXDA4KH<D(44(RKHR(NHR(4(H<D(4DXB(H hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF !"#A%&DEFGE!AHAF&IA-%A#&K!KAF&DELAM!AFAAF&AFGGA#AF&DE%KMAF %AH"F&AFGGA#AF&NNNN& FOPO#&4&&&IKDAR&SSSTUUT9T::::::XY===& rrr4rrr4rrr4rrr ADI4hhhhhhhhhhhhhhhhhhF rrr4rrr4rrr4rrr rrr4rrr4rrr4rrr rrr4rrr4rrr4rrr rrr4rrr4rrr4rrr rrr4rrr4rrr4rrr 0TOHBTHRDJN<RH<DJADN**(HNRH(RJHIDRKL(H09I:HND(4(HNRAXDH&a:oaCmo09I:HaDOD(RDJK(HaD6(4(HOLHP(4HADJTL6HNTBHNRHP(4HRDJN<RHNKHNTOHNRAXDH&a:oaCmo09I:HaDOD(RDJK(HaD6(4(HiADJNXJL(HA6LRKoA6LRKHP(4HNn" !"#"$%&G($%)*
- DIPA Petikan Halaman IA Informasi Kinerja
Kementerian Negara/Lembaga
: (XXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi
: (XX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Informasi BLU :
1.
Status BLU
: (Penuh)/(Bertahap) dengan persentase penggunaan langsung PNBP sebesar xx%
3. Saldo Awal Kas BLU
: Rp 999.999.999
2. Besaran Persentase Ambang Batas
: xx % dari PNBP
4. Saldo Akhir Kas BLU
: Rp 999.999.999
Halaman : I A.xx
Program
: xxx.xx.xx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
Kegiatan
: xxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
Indikator Kinerja Kegiatan :
- xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
- xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Klasifikasi Rincian Output : xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 Rincian Output : 1. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999 : 2. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
999.999,99 xxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
: 3. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
999.999,99 xxxxxx
Rp. 999.999.999.999.999.999
xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYY
A.N. ………….. ……………………………….
ttd.
…………………………………………………..
NIP/NRP …………………………………………….
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
IA. INFORMASI KINERJA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN YYYY
!"#"$%&G($%)*
- DIPA Petikan Halaman IB Sumber Dana
!"#"AB"CDEA)G"HECE)IJ"#KEHE
L)MNNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
PE4E#EA)L)RSTUU)))
VADB):CHEADXEXD
L)MNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
<C=>DAXD
L)MNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
!=?"IGE#E)@EBA"C
L)MNNNNNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
<EHB)
CABD>E4"A)aBbDEc
dT)eAHHECEA)fEcBA)ghNN
L)abT
!"B)L
ET)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
MdO)jE4BBE)eXDAH))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
dT)aBbDEc)kBCAD
L)abT
MgO)a<JG))))))))))))
L)!=?")kEBE)VEAH)
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
gT)<GS<
L)abT
KT)PDKEc)JBEC)G"H"CD
MdO)jE4BBE)eXDAH))
L)!=?")kEBE)VEAH)
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
mT)<DAiE#EAIPDKEc)JBEC)G"H"CD
L)abT
MgO)aPJG))))))))))))
L)!=?")kEBE)VEAH)
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
nT)<DAiE#EAIPDKEc)oE4E#)G"H"CD
L)abT
pT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD
lllTlllTlllTlll
TT)PDKEc)JEAHXBAH
L)abT
?T)PDKEc)oE4E#)G"H"CD
lllTlllTlllTlll
"T)PDKEc)JBEC)G"H"CD)JEAHXBAH
lllTlllTlllTlll
rT))PDKEc)oE4E#)G"H"CD)JEAHXBAH
lllTlllTlllTlll
gT)aDApDEA)<DAiE#EAIPDKEc)L
G=T
dT)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
gT)PDKEc)JBEC)G"H"CD
dO)kEBE)VEAH)G<<IP
dO <<
mT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD
gO)CABD>E4"A)V@o
gO <J
nT)PDKEc)oE4E#)G"H"CD
mO)CABD>E4"A)aBbDEc
mO a!
nO Js
TO
!=?"
VCEDEA
!=?"
ab)
abTJG
d
g
m
n
t
l
G<<IP))L))GEXAEc)<"CiEAiDEA)<DAiE#EA)?EAIEBEB)PDKEc
u)
!=?"
J=pTs=XB
G=Ta"HDXB"C
RAD
seae)<CGeaR!eG
oeGe)<CGoek<RGv
T
Z
x
dh
oEAE
oEAE
Roa
@VkSCa)<RG\ekeG)oeG)PRSeP
<EHB)
G=T)G<<IP)b"C)fEcBA
fEcBA
aRGsReG)oeGe)SCaoe@ea!eG
lllTlllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlllTlll
Roa
Roa
Roa
lllTlllTlllTlllTlll
M?E4E#)CDKBEAO
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN YYYY
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
I B. SUMBER DANA
lllTlllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlllTlll
!"#"$%&G($%)*
- DIPA Petikan Halaman II: Rincian Pengeluaran Kementerian/Lembaga
Kementerian Negara/Lemb : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi
: (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi
: (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
KPPN:
Kewenangan
: (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
PEGAWAI
[51]
BARANG
[52]
MODAL
[53]
BANTUAN
SOSIAL
[57]
1
3
4
5
6
7
8
9
XXXXXX
Uraian nama satuan kerja
############
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
XXX.XX.XX Uraian rumusan Program ############ 999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
XXXX Uraian rumusan Kegiatan ############ 999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
XX.XX XXXX.XXX Uraian rumusan KRO ############## 999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999 XX.XX Uraian lokasi kegiatan ############## 999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999 XX Uraian sumber dana ############## 999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999 XXX XX XXXXXX J U M L A H ############ 999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
999.999.999.999
xxxxxxx, DD-MM-YYYY
A.N. ………….. ……………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP/NRP …………………………………………….
Uraian
Satker/Program/Kegiatan/KRO/Lokasi
kegiatan/Sumber Dana
2
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN XXXX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
II. RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH)
Kode
B E L A N J A
Halaman : II.xx
JUMLAH SELURUH
LOKASI
KPPN
Cara
Penarikan/
Register
!"#"$%&G($%)*
- DIPA Petikan Halaman III DIPA Kementerian/Lembaga
Kementerian Negara/Lembaga
: (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi
: (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi
: (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
NO
KODE
Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember Desember
1
2
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
1.
(xxxxxx) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rencana Penarikan Dana
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
51 Belanja Pegawai
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
52 Belanja Barang
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
53 Belanja Modal
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
57 Belanja Bantuan Sosial
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
xxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
51 Belanja Pegawai
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
52 Belanja Barang
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
53 Belanja Modal
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
57 Belanja Bantuan Sosial
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
Perkiraan Penerimaan
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
- Perpajakan 999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
- Bea Cukai 999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
- PNBP 999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
- Hibah 999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
- Penerimaan Pembiayaan
999.999.999 999.999.999999.999.999999.999.999999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.99999.999.999999.999.999999.999.999 999.999.999
xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYYY
A.N. ………….. ……………………………….
…………………………………………………. ttd. ………………………………………………….
NIP/NRP …………………………………………….
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN YYYY III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN ( dalam ribuan rupiah ) RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
URAIAN SATKER 3 Halaman : III.xx
Jumlah !"#"$%&G($%)*
- DIPA Petikan Halaman III untuk DIPA BLU
!"#"$%"&D($)"+(&(,-"#K(+(
L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
P$D%)4&+($D5(5D
L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UD$5D
L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",(#():(%X"&
L)MNNNNNNO)))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
NO
Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
1
3
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1.
(999999) xxxxxxxxxxxxxxxx
Penarikan Dana - APBN
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
- Belanja Pegawai (51) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Barang (52) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Modal (53) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 Penggunaan Langsung Dana PNBP- BLU 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Barang (52) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Modal (53) Penarikan PNBP yang disetor ke Kas Negara 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Barang (52) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Modal (53) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 Perkiraan/Target Penerimaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- PNBP
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
- yang disetor (XXXXXX) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- yang digunakan langsung (XXXXXX)
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
YYYYYYYYYY=)>>?@@?AAAA)
A.N. ………….. ……………………………….
…………………………………………………. ttd. ………………………………………………….
NIP/NRP …………………………………………….
Halaman : III.xx
( dalam ribuan rupiah ) KODE/NAMA SATKER/URAIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN Jumlah 1 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN YYYY NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN !"#"$%&G($%)*
- DIPA Petikan Halaman IVA
!"#"A%"&DEA)"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN PAD%)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN !7V"IE#E):E%X"& L)MNNNNNNO))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN NNNNNN NNNYNNYNN) NNNN NNNNYNNN) ===Y===Y===
>>>>?)@@ABBACCCC aYY)bbbbYY)bbbbbbbbbbbbY)))))))))) bbbbbbbbbbbbbbbbbbbY %%VY bbbbbbbbbbbbbbbbbbbY)))))))) *FSIdS)bbbbbbbbbbbbbbbbbY)))))))) P&EDEA)d4)VEA)aXeA P&EDEA)S&7H&E# P&EDEA)!"HDE%EA dIY !4@g P)d)a)F)a)) !4@g P)d)a)F)a) P&EDEA):E%X"& S"Ah"iEREA)EAHHE&EA)jEAH)VDKi7XD& kEiE#EA)L))FlY>>) MVEiE#)&DKeEA)&eIDEmO DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IV A. BLOKIR !"#"$%&G($%)*
- DIPA Petikan Halaman IVB
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Kementerian Negara/Lemba : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi
: (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi
: (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker
: (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXX
XXX.XX.XX
XXXX
XXXX.XXX
Uraian akun yang diberi catatan/tunggakan
Rp
999.999.999
xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYY
A.N. ………….. ……………………………….
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
Penjelasan jumlah akun yang diberi catatatan/tunggakan
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN 20XX (1a)
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX (1b)
IV. C A T A T A N
Halaman : IV.xx
(dalam ribuan rupiah)
KODE
Uraian RO dan Akun
Uraian nama satker
Uraian rumusan Program
Uraian Rumusan Kegiatan
U R A I A N
KODE
U R A I A N
!"#"$%&G($%)*
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
62
TAHUN
2023
TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
A.
PEDOMAN UMUM PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN
ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
1.
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, Presiden selaku
kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut kemudian
dikuasakan
kepada
Menteri
Keuangan
dan
Menteri/Pimpinan
Lembaga
di
tingkat
pusat
dan
diserahkan
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah.
Dibandingkan
dengan
peran
Menteri/Pimpinan
Lembaga
lainnya, Menteri Keuangan mempunyai peran berbeda/ganda dalam
hal kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Menteri Keuangan
sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya
adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya
adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu
pemerintahan.
Sesuai
prinsip
tersebut,
Menteri
Keuangan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara
nasional (pengelola fiskal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003, sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga
berwenang
dan
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing (Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang).
Konsekuensi peran masing-masing CFO dan COO tersebut terlihat
dalam pelaksanaan anggaran, yaitu terdapat pemisahan antara
kewenangan administrasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan
kebendaharaan oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Selain melaksanakan peran-peran tersebut, Menteri Keuangan
juga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang penganggaran BA BUN, yang dalam
hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dengan
rincian sebagai berikut:
a.
menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan
oleh masing-masing PPA BUN;
b.
menghimpun dan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
yang telah dinilai kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan
menjadi Pagu Indikatif BUN;
c.
menyampaikan Pagu Indikatif BUN yang telah ditetapkan dengan
surat Menteri Keuangan kepada PPA BUN sebagai dasar
penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
d.
menghimpun Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah
disesuaikan dengan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
e.
menyampaikan Pagu Anggaran BUN kepada PPA BUN sebagai
dasar penyusunan RKA-BUN;
f.
melakukan penelaahan RKA-BUN yang telah ditandatangani oleh
pemimpin PPA BUN;
g.
menghimpun hasil penelaahan RKA-BUN sebagaimana dimaksud
pada huruf f, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan
penyusunan
Nota
Keuangan,
Rancangan
Undang-Undang
mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan;
h.
menyusun DHP RKA-BUN berdasarkan RKA-BUN yang telah
disesuaikan dengan Alokasi Anggaran BUN yang telah ditetapkan
oleh Menteri Keuangan; dan
i.
memproses pengesahan DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh
pemimpin PPA BUN, termasuk untuk DIPA BUN dan Surat
Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA
999.08) yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan.
Terkait dengan menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN,
masing-masing PPA BUN juga melakukan hal tersebut terhadap
usulan yang disampaikan oleh KPA BUN. Dalam hal ini, penilaian
dilakukan dengan melihat hubungan logis, yaitu melihat ada atau
tidaknya hubungan atau keterkaitan antara input-output-outcome.
Misalnya, apakah terdapat hubungan logis antara aktivitas yang
diusulkan dengan output yang ingin dicapai. Apakah output yang akan
dicapai mendukung pencapaian outcome. Secara spesifik, apakah
indikator output dapat mengukur ketercapaian output itu sendiri.
Demikian
pula,
apakah
indikator
outcome
dapat
mengukur
ketercapaian outcome. Jika hubungan logis tersebut dinilai tidak
terlalu kuat, PPA BUN dapat meminta KPA BUN untuk memperbaiki,
termasuk memperbaiki besaran nilai yang diusulkan.
Mengingat penyusunan kapasitas fiskal dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Penyusunan APBN),
terkait dengan penyusunan BA BUN koordinasinya juga dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara).
- RUANG LINGKUP BAGIAN ANGGARAN BUN Selaku pengelola fiskal, Menteri Keuangan yang sekaligus merupakan Pengguna Anggaran BUN melaksanakan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pada umumnya. Anggaran yang termasuk dalam Bagian Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
a. Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) adalah subbagian
anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat
untuk keperluan pembayaran kewajiban terkait Pinjaman Luar
Negeri (PLN), Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri atas Surat
Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok
utang, bunga utang, dan biaya lain terkait utang, yang pagu
anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Jenis subbagian anggaran BUN Utang (999.01) terdiri atas:
- pembayaran bunga utang dalam negeri;
- pembayaran bunga utang luar negeri;
- pembiayaan utang dalam negeri; dan
- pembiayaan utang luar negeri. b. Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) adalah subbagian anggaran BUN yang menampung biaya hibah terkait dengan pendapatan/belanja hibah (antara lain banking commision), pengelolaan atas belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, dan pengelolaan pendapatan hibah. c. Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) adalah subbagian anggaran BUN yang dikhususkan untuk mengelola Investasi Pemerintah yang meliputi antara lain Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Dana Bergulir yang dikelola oleh BLU. Beberapa jenis subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) antara lain sebagai berikut:
- PMN Yang dimaksud dengan PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Termasuk dalam hal ini adalah penyertaan modal organisasi/lembaga keuangan internasional dan lembaga khusus yang dibentuk dengan Undang-Undang.
- Dana Bergulir Yang dimaksud dengan Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh K/L atau Satker Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L dalam penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.
- Kewajiban Penjaminan Yang dimaksud dengan Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
- Investasi Pemerintah (Reguler) Yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan
investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Proses pengelolaan investasi pemerintah meliputi seluruh
proses perencanaan investasi, proses pelaksanaan investasi,
penatausahaan,
dan
pertanggungjawaban
investasi,
pengawasan serta divestasi yang bertujuan meningkatkan
pertumbuhan
ekonomi
dalam
rangka
memajukan
kesejahteraan umum.
5) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
Yang dimaksud dengan Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional adalah bagian dari anggaran pendidikan yang
dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang
bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan
bagi
generasi
berikutnya
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya
menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan
pendidikan,
dengan
sumber
dana
yang
disalurkan
bersumber dari PNBP hasil pengelolaan investasi atas
endowment fund, yang dilakukan oleh BLU Pengelola Dana
di Bidang Pendidikan.
d. Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) adalah
subbagian anggaran BUN yang mengelola:
- penerusan pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN; dan
- pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga, pemerintah
asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya,
yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Pengalokasian anggaran pada subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) dirinci berdasarkan pengguna dana atau penerima atau debitur pinjaman. e. Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05) adalah subbagian anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD meliputi: - Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan Kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
- Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah
ditentukan oleh Pemerintah. DAK terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka
mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan
daerah,
mengurangi
kesenjangan
layanan
publik,
dan/atau
mendorong
pertumbuhan
perekonomian
daerah;
b. Dana
Alokasi
Khusus
Nonfisik
yang
selanjutnya
disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan
untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah
yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah
Pusat; dan
c. Hibah kepada daerah adalah dana yang dialokasikan
dalam
APBN
dan
digunakan
untuk
mendukung
pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah
tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4) Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari
TKD
yang
dialokasikan
untuk
mendukung
urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan
Yogyakarta.
6) Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi
desa
dengan
tujuan
untuk
mendukung
pendanaan
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan,
pemberdayaan
masyarakat,
dan
kemasyarakatan.
7) Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN
yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kriteria
tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan
daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan
dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional
dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
f. Subbagian anggaran BUN Subsidi (999.07) adalah subbagian
anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan negara,
Lembaga
Pemerintah
atau
pihak
ketiga
lainnya
yang
memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang
dan/atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau
masyarakat.
Subsidi terdiri atas subsidi energi dan subsidi non-energi.
- Subsidi energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro,
serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. 2) Subsidi non-energi Alokasi Anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang/pelayanan publik yang bersifat non-energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. Dalam APBN, komponen subsidi antara lain sebagai berikut: I. Subsidi Energi
- Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
- Subsidi Listrik. II. Subsidi Non-energi
- Subsidi Pupuk;
- Bantuan Dalam Rangka Penugasan/PSO, terdiri atas: a) PSO Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi; b) PSO Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi; dan c) PSO Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.
- Subsidi Bunga Kredit Program, antara lain:
a.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha
Rakyat;
b.
Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR;
c.
Skema Subsidi Resi Gudang;
d.
Subsidi Perumahan;
e.
Subsidi Bunga Penyediaan Air Minum;
f.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
g. Subsidi Bunga Pinjaman Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; h. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan); i. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya; dan j. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. - Subsidi Pajak.
g. Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) adalah
subbagian anggaran BUN untuk membiayai kegiatan yang
sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti
penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran
tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
h. Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) adalah subbagian anggaran BUN yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial.
Ruang lingkup perencanaan dalam subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengeluaran negara antara lain dalam rangka:
- Dukungan kelayakan (Viability Gap Fund) dan fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility) Pengeluaran Project Development Facility (PDF) atau fasilitas penyiapan proyek adalah pengeluaran yang
dilakukan untuk membiayai pelaksanaan fasilitas penyiapan
proyek sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah
untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur
dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU). PDF bertujuan untuk menyelaraskan dan/atau
mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas oleh Menteri
Keuangan untuk proyek KPBU dan membangun standar
kajian dan/atau dokumen penyiapan proyek dan/atau
pelaksanaan transaksi. PDF melingkupi proyek KPBU
prioritas dan proyek KPBU lainnya dengan jenis fasilitas
meliputi
penyiapan
proyek
dan/atau
pendampingan
transaksi.
Dukungan kelayakan adalah dukungan pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang
diberikan terhadap proyek KPBU oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan
dan kekayaan negara. Dukungan kelayakan merupakan
upaya untuk mendukung penyediaan infrastruktur dengan
skema KPBU. Dukungan kelayakan dapat diberikan setelah
tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek
Kerja Sama layak secara finansial.
Secara prinsip, Dukungan kelayakan bertujuan untuk:
a)
meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama
sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan
Usaha pada Proyek Kerja Sama;
b)
meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama
dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama
sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan;
dan
c)
mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui
infrastruktur
dengan
tarif
yang
terjangkau
oleh
masyarakat.
Dukungan kelayakan merupakan belanja negara yang
diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek Kerja Sama
atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Proyek
Kerja Sama. Biaya konstruksi meliputi biaya konstruksi,
biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas
pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi, dan biaya-
biaya lain terkait konstruksi namun tidak termasuk biaya
terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan. Pengertian
porsi tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak
mendominasi Biaya Konstruksi Proyek Kerja Sama.
2)
Pengeluaran Kerja sama Internasional
Transaksi Pengeluaran Kerja Sama Internasional
adalah transaksi untuk pembayaran iuran keikutsertaan
pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional. Kerja
sama internasional adalah bentuk hubungan kerja sama
suatu negara dengan negara lain dalam bidang ekonomi,
budaya, sosial, politik, dan pertahanan keamanan dengan
tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk
kepentingan negara-negara di dunia. Dalam arti khusus,
tujuan yang dicapai dari kegiatan kerja sama internasional
adalah
untuk
mempererat
tali
persahabatan,
dapat
memenuhi kebutuhan dalam negeri, memperlancar lalu
lintas ekspor dan impor, dan menambah devisa. Bentuk
kerja sama internasional terbagi dalam 3 (tiga) macam yaitu:
a)
dilihat dari letak geografis regional internasional;
b)
dilihat dari jumlah negara bilateral-multilateral; dan
c)
dilihat dari bidang kerjasama ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan.
3)
Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional
Transaksi
Pengeluaran
Perjanjian
Hukum
Internasional adalah transaksi yang melibatkan Pemerintah
Indonesia dalam kaitannya dengan hukum internasional.
Pengeluaran ini terjadi karena dalam prakteknya, hubungan
internasional dengan sebagian dari komunitas internasional
dalam berbagai bidang tidak selalu berjalan sesuai dengan
yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Pengeluaran
Perjanjian Hukum Internasional mencakup:
a)
transaksi
untuk
melakukan
penyelesaian
permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah
Indonesia di dunia internasional; dan
b)
transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian-
perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pihak
lain di dunia internasional yang tidak dapat dibiayai dari
dana BA K/L.
4)
Aset Pemerintah yang dalam penguasaan Pengelola Barang
Aset tetap yang dikelola oleh Pengelola Barang
merupakan seluruh aset tetap yang dalam pengelolaan
Menteri
Keuangan
selaku
Pengelola
Barang
untuk
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca
dalam Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi
Khusus.
5)
Belanja Kontribusi Sosial
Belanja Kontribusi Sosial adalah subbagian anggaran
BUN yang di antaranya dikhususkan untuk mendanai
Belanja Kontribusi Sosial antara lain untuk pengelolaan
belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran,
belanja asuransi kesehatan, dan belanja jaminan kesehatan.
Belanja Kontribusi Sosial dalam pengalokasiannya dibagi
menjadi sebagai berikut:
a)
Anggaran Manfaat Pensiun (Belanja Pensiun)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan dana pensiun bagi pegawai dan
pejabat di pemerintahan.
b)
Jaminan Pelayanan Kesehatan
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
c)
Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
(Jamkesmen)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi
menteri dan pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam
ketentuan terkait.
d)
Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK,
Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan
Hakim Agung Mahkamah Agung.
e)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja
bagi Aparatur Sipil Negara.
f)
Jaminan Kematian (JKM)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan program jaminan kematian bagi
Aparatur Sipil Negara.
6)
Belanja yang Terkait Dengan Pengelolaan Kas Negara
Belanja yang dialokasikan untuk mengakomodir biaya-
biaya yang timbul akibat pengelolaan kas negara.
7)
Belanja Selisih Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah
kepada Perum Bulog
Dana
pembayaran
selisih
harga
beras
Bulog
merupakan biaya yang ditimbulkan akibat adanya tenggang
waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog
dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam
pelaksanaan
pembayaran
beras.
Pembayaran
beras
dimaksud merupakan tunjangan beras kepada pegawai
negeri sipil yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk
fisik).
8)
Pengelolaan anggaran pada Otoritas Jasa Keuangan
Pengelolaan anggaran pada Otoritas Jasa Keuangan
merupakan pengelolaan anggaran yang bersumber dari
APBN pada Otoritas Jasa Keuangan.
Dari transaksi-transaksi BUN yang ada, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perubahan transaksi, misalnya adanya tambahan baru kebutuhan transaksi khusus atau transaksi yang selama ini ada kemudian dihilangkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Transaksi khusus tersebut termasuk transaksi khusus pendapatan, antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok, aset yang berasal dari pengelolaan DJKN, dan penerimaan PNBP yang dikelola DJA. Ruang lingkup BA BUN dapat berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Kementerian Keuangan.
- BA BUN DALAM POSTUR APBN Postur APBN dicerminkan oleh I-Account APBN. Secara ringkas, komponen-komponen I-Account APBN meliputi pendapatan negara, belanja negara, defisit/surplus anggaran, dan pembiayaan anggaran. Posisi BA BUN di dalam I-Account APBN tersebar dalam Belanja Pemerintah Pusat untuk non Kementerian/Lembaga, TKD, dan Pembiayaan Anggaran (lihat Tabel III.1).
Tabel III.1 Postur APBN
Uraian A. PENDAPATAN NEGARA I. PENERIMAAN PERPAJAKAN
- Penerimaan Perpajakan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak II. PENERIMAAN HIBAH B. BELANJA NEGARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT
- Belanja Kementerian/Lembaga
- Belanja Non-Kementerian/Lembaga (BUN)
II.
TRANSFER KE DAERAH (BUN)
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (=A-B)
% Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB
E. PEMBIAYAAN ANGGARAN (BUN)
I.
PEMBIAYAAN UTANG
II. PEMBIAYAAN INVESTASI
III. PEMBERIAN PINJAMAN IV. KEWAJIBAN PENJAMINAN V. PEMBIAYAAN LAINNYA
Sementara itu, untuk struktur TKD sesuai Undang-Undang mengenai APBN diilustrasikan pada Tabel III.2.
Tabel III.2 Struktur Transfer Ke Daerah
Transfer Ke Daerah
A. Dana Bagi Hasil
B. Dana Alokasi Umum
C. Dana Alokasi Khusus
D. Dana Otonomi Khusus
E. Dana Keistimewaan DIY
F Dana Desa
G. Dana Insentif Fiskal
Struktur penyajian dan rincian Pembiayaan Anggaran sesuai Undang-Undang mengenai APBN, diilustrasikan pada Tabel III.3.
Tabel III.3 Struktur Penyajian Pembiayaan Anggaran
- Pembiayaan Utang
1.1
Surat Berharga Negara (Neto)
1.2
Pinjaman (Neto)
1.2.1. Pinjaman Dalam Negeri (Neto)
1.2.2. Pinjaman Luar Negeri (Neto) 2. Pembiayaan Investasi 2.1 Klaster Infrastruktur 2.2 Klaster Pendidikan 2.3 Klaster Perlindungan Masyarakat 2.4 Klaster Pangan dan Lingkungan Hidup 2.5 Klaster Kerja Sama Internasional 2.6 Klaster Lainnya 3. Pemberian Pinjaman
3.1. Pinjaman Kepada BUMN/Pemda (Neto)
3.1.1 Pinjaman Kepada BUMN/Pemda (Bruto)
3.1.2 Penerimaan Cicilan Pengembalian Pinjaman dari
BUMN/Pemda
4. Kewajiban Penjaminan
4.1. Penugasan Percepatan Penjaminan Pemerintah Pembangunan Infrastruktur Nasional
4.1.1. Penugasan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
4.1.2. Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur 4.1.3 ……………….
4.2. Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada BUMN 5. Pembiayaan Lainnya 5.1. Saldo Anggaran Lebih 5.2. Hasil Pengelolaan Aset 5.3. Rekening Pembangunan Hutan
- PENDEKATAN PENGANGGARAN DALAM BA BUN Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, proses penganggaran menggunakan tiga pilar penganggaran yaitu penganggaran terpadu, penganggaran berbasis Kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Mengingat BA BUN merupakan bagian dari APBN, ketiga pendekatan penganggaran tersebut juga berlaku terhadap penganggaran BA BUN.
Pendekatan Penganggaran Terpadu Penyusunan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran
di lingkungan Kementerian/Lembaga dan BUN untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dan RKA-BUN dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/Lembaga dan BUN baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional.
Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja tersebut. Yang dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi: 1) Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (Keluaran (output) and outcome); 2) Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan pembangunan nasional dilakukan oriented dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui PBK; dan 3) Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk: 1) Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja yang akan dicapai (direct linkages between performance and budget); 2) Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (operational efficiency); dan 3) Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability). Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan instrumen sebagai berikut: 1) Indikator Kinerja, merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, indikator Kinerja dalam penyusunan RKA Satker BUN menggunakan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah; 2) Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran. 3) Evaluasi Kinerja, merupakan penilaian terhadap capaian sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi, serta realisasi penyerapan anggaran. Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK, dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya
keterkaitan yang jelas antara kebijakan Pemerintah dan/atau penugasan tertentu dengan tugas dan fungsi serta karakteristik masing-masing sub BA BUN.
Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan
kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan
implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, dalam penerapan KPJM, Kementerian/Lembaga dan
BUN menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3 (tiga) tahun ke
depan, dengan tahapan proses penyusunan meliputi:
1)
penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi
makro untuk jangka menengah;
2)
penyusunan proyeksi/rencana/target-target fiskal (seperti
tax ratio, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka
menengah;
3)
rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan
pembiayaan)
jangka
menengah
(medium term budget
framework),
yang
menghasilkan
pagu
total
belanja
Pemerintah (resources envelope);
4)
pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke
masing-masing sub BA BUN menjadi batas tertinggi. Indikasi
pagu sub BA BUN dalam jangka menengah tersebut
merupakan perkiraan batas tertinggi anggaran belanja dalam
jangka menengah; dan
5)
penjabaran pengeluaran jangka menengah masing-masing
sub BA BUN ke masing-masing Program dan Kegiatan
berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah
ditetapkan.
Tahapan penyusunan proyeksi/rencana angka1) sampai dengan
angka 4) merupakan proses top down, sedangkan tahapan angka
5) merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses
bottom up. Sebagai catatan, penyusunan RKA-BUN dengan
menggunakan pendekatan KPJM dapat dikecualikan untuk
penyusunan RKA-BUN alokasi BA BUN terkait dana cadangan.
Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran. Sistem penganggaran tersebut harus dipahami secara baik dan benar oleh pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan RKA Satker BUN yang berkualitas, yaitu RKA Satker BUN yang sesuai dengan prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas anggaran (value for money) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kaidah penganggaran dan sistem akuntansi pemerintah. Untuk memastikan bahwa RKA Satker BUN yang dihasilkan sudah berkualitas, dilakukan penelaahan RKA Satker BUN oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan PPA BUN.
- STRUKTUR KELEMBAGAAN PENGELOLAAN BA BUN Pelaksanaan tugas Menteri Keuangan sebagai pengelola BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan saling bersinggungan. Namun, berkenaan dengan pelaksanaan operasional sebagai pengelola
BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, terdapat perbedaan dalam struktur kelembagaan. Berkaitan dengan pelaksanaan operasional BA Kementerian Keuangan selaku K/L, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Kementerian Keuangan; b. Unit eselon I/unit eselon II/Satker di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai KPA. Bentuk organisasi KPA tersebut sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai organisasi Kementerian/Lembaga; dan c. Pengguna Anggaran menetapkan rencana Kinerja, sedangkan KPA merupakan unit operasional yang melaksanakan rencana Kinerja yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Dengan demikian, KPA bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran dalam hal capaian Kinerja tersebut. Dalam hal ini, KPA adalah satuan kerja (Satker). Sementara itu, berkenaan dengan pengelolaan BA BUN, Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran BUN; b. Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN. Sama halnya dengan struktur Kementerian/Lembaga, PPA BUN bertanggung jawab atas Program; dan c. Instansi pemerintah (baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun K/L lainnya) atau pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai KPA BUN. Sebagai catatan, KPA BUN yang dimaksudkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah KPA BUN yang menjalankan tugas dan fungsi dalam rangka perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN. Dalam rangka pelaksanaan Program dan Kegiatan BUN, dapat dilaksanakan oleh KPA BUN atau pihak lain yang mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan BUN maupun menyalurkan dana Alokasi Anggaran BUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Analogi dengan kelembagaan BA K/L, KPA BUN juga sama dengan Satker dan bertanggung jawab atas Kegiatan.
Sebagai contoh, struktur organisasi BUN tahun 2023 digambarkan pada Gambar III.1.
Gambar III.1.
Struktur BA BUN
Kelembagaan BUN sebagai pengelola BA BUN memiliki karakteristik yang berbeda dengan struktur pengelolaan anggaran pada BA K/L pada umumnya. Keunikan karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut: a. dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran BUN, Menteri Keuangan menetapkan PPA BUN yang merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RKA- BUN sesuai karakteristik masing-masing sub BA BUN; c. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan KPA BUN; d. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini; e. KPA BUN dapat dijabat dan dilaksanakan oleh pejabat pada unit di dalam maupun di luar Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. penetapan Alokasi Anggaran BUN dapat dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran yang direncanakan atau dapat pula ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
- TUGAS DAN FUNGSI PPA DAN KPA BUN
Perbedaan karakteristik antara BA K/L dan BA BUN berakibat
pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN. Secara struktur
pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/L. Dalam BA
BUN, PPA BUN bertugas melakukan koordinasi dengan KPA BUN,
antara lain dalam rangka penyusunan RKA-BUN. PPA BUN juga
bertugas antara lain menyusun laporan keuangan berdasarkan
penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi KPA BUN
atau tingkat unit akuntansi PPA BUN.
Perbedaan karakteristik antara BA K/L dan BA BUN berakibat
pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN. Secara struktur
pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/L.
Dalam menjalankan perannya, PPA BUN Pengelola Utang (999.01), PPA BUN Pengelola Investasi Pemerintah (Subbagian Anggaran BUN 999.03), PPA BUN Pengelola Pemberian Pinjaman (999.04), PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah (999.05), PPA BUN Pengelola Subsidi (999.07), PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08), dan PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus (999.99) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan; b. melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh KPA BUN; c. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
d. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f.
menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing
KPA BUN dibawahnya berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
g.
memberikan bimbingan teknis kepada KPA BUN dalam rangka
penyusunan RKA Satker BUN;
h.
meneliti RKA Satker BUN dan dokumen pendukung yang
disampaikan oleh KPA BUN;
i.
menyusun RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan RKA-
BUN berdasarkan Alokasi Anggaran;
j.
menyusun
laporan
keuangan
BA
BUN
sebagai
pertanggungjawaban atas anggaran BA BUN yang dikelolanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk
menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam
penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan
RKA-BUN sesuai karakteristik masing-masing sub BA BUN;
l.
mengoordinasikan penyusunan kerangka pengeluaran jangka
menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan aspek lain
sesuai karakteristik masing-masing sub BA BUN;
m.
dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran BA BUN
yang menjadi tanggung jawabnya;
n.
melakukan monitoring dan evaluasi atas Kinerja BA BUN dan
dapat
mengambil
langkah
diperlukan
apabila
terdapat
permasalahan dalam pelaksanaan BA BUN;
o.
dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk
menetapkan KPA BUN; dan
p.
dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk
menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
Tugas dan fungsi PPA BUN Pengelola Hibah (999.02) adalah
sebagai berikut:
a.
mengoordinasikan penyusunan indikasi penerimaan hibah yang
direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara;
b.
melaksanakan belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga
asing;
c.
menetapkan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah
dan belanja hibah;
d.
mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban
pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
e.
menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran sub BA BUN
Hibah (999.02);
f.
dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk
menetapkan KPA BUN;
g.
menyusun laporan keuangan sub BA BUN Hibah (999.02) sebagai
pertanggungjawaban atas anggaran sub BA BUN Hibah (999.02)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
melakukan monitoring dan evaluasi atas Kinerja sub BA BUN
Hibah (999.02) dan dapat mengambil langkah diperlukan apabila
terdapat permasalahan dalam pelaksanaan sub BA BUN Hibah
(999.02).
Tugas dan fungsi PPA BUN untuk pengelolaan hibah daerah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam perencanaan,
penelaahan, dan pengalokasian anggaran BA BUN, PPA BUN
bertanggung jawab secara formal.
Selain mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN di atas, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN Pengelola Transaksi
Khusus (999.99) merupakan koordinator penyusunan laporan
keuangan sub BA BUN Transaksi Khusus (999.99) sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi paling sedikit sebagai
berikut:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA
BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung, kecuali untuk
alokasi yang diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar
Subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
b.
menyusun RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung yang
berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung
kepada APIP K/L untuk direviu;
d.
menyampaikan RKA Satker BUN yang telah direviu oleh APIP K/L
dan ditandatangani oleh KPA BUN kepada PPA BUN;
e.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menyusun DIPA BUN; dan
g.
menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan
memperhatikan
Prakiraan
Maju
dan
aspek
lain
sesuai
karakteristik masing-masing sub BA BUN.
Pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA
BUN sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk alokasi
yang diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar subbagian
anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN). Dalam menjalankan
tugas dan fungsi KPA BUN, dalam perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi anggaran BA BUN, KPA BUN bertanggung jawab
secara formal.
- PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BUN Mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran BUN secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Secara ringkas, mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran BUN disajikan dalam Gambar III.2.
Gambar III.2. Mekanisme Penyusunan dan Penetapan Alokasi Anggaran BUN !"# !"#$%F'('')* !")+',-.-')* I0!1234567!!487* +')I4!9 !"#$',':')I0!127* I;;0!1272K='* 4"-')>') !"(:"=-?-')* I;;0!12 !")"='@')!'>- A)+%B'=%C1;2 !")M-:-)') !")M-:-)')+') !")M-:-)')N* +')!")"='@') F5!'>- 0)>>'(')1;2 !")"='@')I0!127I;; 0!12N2K='4"-')>') !")"='@') 0.KB':%* 0)>>'(')******** 1;2 !")M-:-)')+') !")"='@')I40G 1;2 !")M-:-)') !"(@(":* I%)F%')0!12 !")>":',') HA!01;2 !")M-:-)')!"#$%&"'#! #()#%+#+')!'>-* A)+%B'=%C !")M":-'%')* A)+%B':%4"$-=-,') H')' !")".'',')I40G !")>".-'(') 1;2 !")M-:-)')* 1;2 !'>-A)+%B'=%C 1;2 ;:-.')A)+%B':%0I'. 4"$-=-,')H')' !")M-:-)')I40G 1;2 !")M":-'%')* I40G1;2 $"%&'() A)+%B':%0I'. 4"$-=-,')H')' !")M-:-)')I40G F'=B"(1;2 !")M":-'%')I40F'=B"( 1;2 !% ""%&'() "+,+-./-//- %01,2",34+42"+-5/-55/,/-26-3,7/089+,+-./-/J (-;92K+,=/;9 "+-+9/>/- ?+-9+,;2 $+1/-5/- "+7@/A/4/- "+-B141-/- !")M-:-)')HA!0 1;2 J K L M N O PQ$ PQ' PJ PM PN PO PR PL$ S$ P S' PL' R PP PK
B.
REDESAIN SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Penerapan PBK yang mengubah penganggaran dari input base menjadi
output base, bukan sesuatu yang mudah di Indonesia. Tantangan terbesar
yang dihadapi dari awal penerapan hingga saat ini adalah berkaitan dengan
rumusan Keluaran (output), kualitas Keluaran (output), dan hubungan
Keluaran (output) dengan outcome. Selain itu, pengukuran Kinerja
penganggaran juga menjadi isu krusial lainnya. Berkaitan dengan hal
tersebut, dilakukan penyempurnaan terhadap penerapan PBK melalui
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN. Implikasi atas
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN adalah sebagai
berikut:
1.
Perumusan Program dilakukan untuk level PPA BUN mencerminkan
kebijakan Pemerintah;
2.
Perumusan Program dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran
dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L;
3.
Outcome (Sasaran Program) mencerminkan hasil Kinerja Program yang
ingin dicapai secara nasional. Bagi Program yang digunakan bersifat
lintas, maka rumusan sasaran Program dan indikator dapat
dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
sub BA BUN dan sesuai dengan kontribusinya dalam mewujudkan
sasaran Program dimaksud;
4.
Perumusan Kegiatan dilakukan untuk level KPA BUN atau Satker yang
mencerminkan penjabaran dari Program atau penugasan tertentu
Kementerian/Lembaga;
5.
Perumusan Kegiatan dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran
dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L; dan
6.
Keluaran (output) Kegiatan harus mencerminkan “real work” atau “eye-
catching” dan merupakan produk akhir dari pelaksanaan Kegiatan.
Rumusan Keluaran (output) dibedakan menjadi: Klasifikasi Rincian
Output (KRO) dan Rincian Output (RO).
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN telah dimulai
sejak tahun anggaran 2021 dan akan diimplementasikan secara bertahap.
Tujuan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN diantaranya
adalah:
1.
Dengan penerapan Program dapat bersifat lintas, maka secara makro
akan terlihat keterkaitan/keselarasan antara visi misi Presiden fokus
prioritas pembangunan (arahan Presiden) - pengelolaan masing-
masing sub BA BUN;
2.
Dengan redesain sistem penganggaran tidak dibutuhkan fasilitas
tagging. Namun apabila diperlukan, fasilitas tagging dapat dilakukan
secara terbatas;
3.
Mewujudkan keselarasan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan,
Keluaran (output) Kegiatan yang mencerminkan “real work” (konkret);
4.
Memperkuat penerapan PBK;
5.
Mewujudkan implementasi kebijakan money follow Program; dan
6.
Meningkatkan konvergensi Program dan Kegiatan antarsubbagian
anggaran dalam BA BUN, sehingga mengurangi tumpang tindih
Program dan Kegiatan antarsubbagian anggaran dalam BA BUN.
Dengan adanya penyempurnaan terhadap penerapan PBK diharapkan memberikan manfaat antara lain sebagai berikut: 1. Hubungan logika aktivitas (output-outcome) dapat tergambar dengan lebih jelas;
Adanya sinergi antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau antar Satker dalam 1 (satu) BA BUN yang sama dalam mencapai output dan outcome Program;
Tidak adanya overlapping Kegiatan dan fokus pada Kegiatan yang mendukung output Program, sehingga menghasilkan efisiensi;
Integrasi IT serta penataan organisasi yang lebih baik;
Secara makro akan terlihat keterkaitan/keselarasan antara visi misi Presiden - fokus prioritas pembangunan (arahan Presiden) – pengelolaan masing-masing sub BA BUN; dan
Rumusan nomenklatur baik untuk Program/outcome/Kegiatan/ Keluaran (output) mencerminkan “real work” (konkret). Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN mengacu pada:
Fokus Prioritas Pembangunan yang disampaikan dalam Pidato Pelantikan Presiden;
Agenda Pembangunan yang dijabarkan dalam RPJMN; dan
Tugas dan Fungsi BUN berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan perundang- undangan lain mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BUN dan pengesahan DIPA BUN.
Penyusunan Program BUN Program merupakan alat kebijakan (policy tool) yang dimiliki oleh masing-masing PPA BUN dalam menjabarkan tugas dan fungsi BUN sesuai visi dan misi Presiden serta kebijakan Pemerintah, yang dilaksanakan oleh KPA BUN. Berdasarkan definisi tersebut, prinsip Program BUN dalam Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN adalah sebagai berikut:
a. Program mencerminkan tugas dan fungsi BA BUN yang dapat digunakan oleh 1 (satu) atau antarsubbagian anggaran dalam BA BUN sesuai dengan karakteristik masing-masing sub BA BUN, atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L; b. Program dirumuskan oleh PPA BUN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran; c. Sasaran Program (outcome) mencerminkan hasil Kinerja Program yang ingin dicapai secara nasional. Bagi Program yang digunakan bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L, maka rumusan Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program dapat dirumuskan berbeda sesuai tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan kontribusinya dalam Program tersebut;
d. Indikator Kinerja Program merupakan alat ukur untuk menilai capaian Kinerja Program dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif; dan e. Output Program merupakan Keluaran yang dihasilkan oleh BA BUN untuk mendukung terwujudnya outcome.Penyusunan Kegiatan BUN Dengan adanya Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, Kegiatan kini tidak lagi mencerminkan tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II atau Satker vertikal dari PPA BUN sehingga memungkinkan Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) subbagian anggaran dalam BA BUN sesuai dengan karakteristik masing-masing sub BA BUN. Hal tersebut diharapkan dapat
mencerminkan Kegiatan sebagai suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh KPA BUN untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran Program dan/atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga.
Koridor redesain Kegiatan Kementerian/Lembaga, sebagai berikut: a. Rumusan nomenklatur Kegiatan mencerminkan aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran Kegiatan. b. Nomenklatur Kegiatan merujuk pada aktivitas yang dilakukan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. c. 1 (satu) Kegiatan hanya dapat menginduk pada 1 (satu) Program saja. d. Kegiatan dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L. e. Kegiatan yang bersifat lintas bertujuan untuk menunjang pelaksanaan suatu Program tertentu dan meningkatkan koordinasi dan sinergi antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dalam mencapai suatu sasaran tertentu. f. Kegiatan yang bersifat lintas diaplikasikan tidak hanya pada proses perencanaan dan penganggaran namun juga pada proses pemantauan dan evaluasi (monev) serta penilaian akuntabilitas Kinerja. g. PPA BUN yang memiliki Kegiatan yang bersifat lintas (dalam subbagian anggaran BA BUN yang sama) memastikan akuntabilitas Kinerja dari masing-masing KPA BUN terhadap Kegiatan lintas dalam penyusunan Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan, atau RO yang berbeda untuk masing-masing KPA BUN. h. Direktorat Jenderal Anggaran selaku koordinator PPA BUN dapat menunjuk Koordinator/Pengampu/Penanggung Jawab Kegiatan yang bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, berkoordinasi dengan PPA BUN.
- Penyusunan KRO dan RO BA BUN Rumusan nomenklatur output dalam Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dibedakan menjadi 2, yaitu Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO). a. Klasifikasi Rincian Output (KRO), merupakan kumpulan atas Keluaran (output) BA BUN (RO) yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran (output) yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. b. Rincian Output (RO), merupakan Keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh KPA BUN yang berfokus pada karakteristik masing-masing sub BA BUN serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. Karakteristik Klasifikasi Rincian Output (KRO), terdiri atas: a. Nomenklatur KRO berupa barang atau jasa; b. KRO merupakan pengelompokan atau klasifikasi RO yang sejenis; c. KRO bukan merupakan output riil yang menggambarkan pencapaian sasaran Kegiatan secara langsung;
d. KRO bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh banyak
bahkan semua Kementerian/Lembaga;
e. KRO mempunyai satuan tertentu;
f.
KRO bersifat standar dan tertutup sehingga perubahan atas
nomenklatur maupun satuan KRO yang telah ditetapkan hanya
dapat
dilakukan
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Kementerian Keuangan; dan
g. KRO bersifat comparable dimana output, satuan alokasi anggaran
antar masing-masing KRO dapat diperbandingkan satu dengan
lainnya.
Karakteristik Rincian Output (RO), terdiri atas:
a.
Nomenklatur RO berupa barang dan jasa;
b.
Nomenklatur RO menggambarkan fokus/lokus tertentu suatu
Kegiatan;
c.
RO merupakan output riil yang menggambarkan pencapaian
sasaran Kegiatan unit kerja pelaksana secara langsung;
d.
RO bersifat sangat spesifik (unik) sehingga mencerminkan tugas
dan fungsi unit kerja yang menghasilkannya;
e.
Satuan pada RO sama dengan satuan pada KRO;
f.
Dalam hal RO yang diusulkan oleh KPA BUN memiliki satuan
yang berbeda dengan satuan pada KRO:
1)
PPA BUN terlebih dahulu mengusulkan satuan KRO dengan
satuan yang sama dengan satuan RO, setelah mendapatkan
persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran; atau
2)
PPA BUN menggunakan KRO yang tersedia, dengan
menambahkan keterangan di RO yang satuannya berbeda
dengan satuan KRO (secondary indicator); dan
g.
RO bersifat terbuka dimana KPA BUN dapat menyusun dan
mengubah
nomenklatur
RO
secara
mandiri,
dengan
berkoordinasi dengan PPA BUN.
KRO dan RO BA BUN disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Kondisi Output/Sub-Output/Komponen eksisting BA BUN
- KRO dan satuannya merupakan referensi standar yang telah ditentukan dan ditetapkan sehingga KPA BUN tidak dapat mengubah nomenklatur KRO.
- RO merupakan Keluaran (output) Riil atau produk akhir yang dihasilkan oleh KPA BUN yang bersifat unik dan spesifik sehingga nomenklatur RO dapat berbeda antar KPA BUN.
- Dalam hal KPA BUN pada kondisi eksisting memiliki output yang rumusannya merupakan produk akhir, output tersebut dapat disetarakan dengan RO, sedangkan KRO-nya diambilkan dari KRO yang sudah termasuk dalam referensi standar.
- Dalam hal output yang dihasilkan oleh BA BUN berkarakteristik sama dengan yang dihasilkan oleh BA K/L, maka BA BUN dapat menggunakan daftar KRO BA K/L yang relevan.
- Dalam hal KRO yang sesuai tidak tersedia, KPA BUN dapat mengusulkan rumusan KRO kepada PPA BUN untuk dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran untuk masuk menjadi referensi standar.
- Dalam hal KPA BUN pada kondisi eksisting memiliki output yang dapat disetarakan dengan KRO yang sudah menjadi
referensi standar, KPA BUN dapat mengusulkan RO yang
merupakan produk akhir.
b. Penyusunan Nomenklatur KRO dan RO
1)
Nomenklatur KRO dan RO merupakan nomenklatur barang
atau jasa yang disusun dengan menggunakan kata baku
sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) serta memperhatikan tata cara penulisan
sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
(PUEBI).
2)
Nomenklatur KRO dan RO disusun dengan memperhatikan
karakteristik
khusus
pada
masing-masing
bidang/sektor/tema Program yang diampu oleh PPA BUN.
3)
Batasan dan ruang lingkup KRO atas masing-masing
bidang/sektor/tema
Program
mengacu
pada
Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden yang
mengatur bidang/sektor/tema Program tersebut, dan/atau
kebijakan pemerintah.
4)
Dalam hal penyusunan KRO, nomenklatur KRO disusun
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)
hindari penggunaan kata indikator, sasaran, dan
aktivitas;
b)
hindari pengusulan nomenklatur KRO yang terlalu
spesifik;
c)
hindari penulisan KRO yang terlalu panjang; dan
d)
hindari penggunaan nama unit kerja.
c.
Penyusunan Satuan KRO dan RO
1)
Referensi KRO dan RO disusun dengan disertai satuan yang
berlaku umum dan/atau sudah diuji kelayakannya.
2)
Satuan yang digunakan pada KRO dan RO mampu
mengukur Kinerja dan volume terkait pencapaian sasaran
Kegiatan yang telah ditetapkan.
d.
Penyusunan RO pada BA BUN dilakukan dengan memperhatikan:
1)
Tugas dan fungsi PPA BUN serta tugas dan fungsi KPA BUN
yang menghasilkan Keluaran (output); dan
2)
Peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi
dan/atau penugasan tertentu KPA BUN.
Daftar KRO Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan 9 Bendahara Umum Negara A Utang Pemerintah
9AA Pembayaran Kewajiban Utang Persen Keterangan: Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran pokok utang dan bunga yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal standing) baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan utang jangka pendek dan utang jangka panjang (SBN dan pinjaman), termasuk juga kewajiban lainnya. B Hibah
9BA Pembayaran Tagihan Hibah kepada Pemerintah Daerah Persen Keterangan: Pengeluaran Pemerintah untuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah yang terdiri atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, dan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
9BB Pemberian Hibah ke Luar Negeri dan Pembayaran Banking Commission Hibah dari Luar Negeri Persen Keterangan: Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing merupakan setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dikelola oleh Lembaga
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dan bersumber dari rupiah murni (penerimaan dalam negeri) atau hasil kelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Banking Commission merupakan biaya hibah terkait pendapatan/belanja hibah luar negeri C Investasi Pemerintah
- 9CA Investasi Kepada Badan Layanan Umum Sesuai Satuan RO Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk investasi Pemerintah kepada Badan Layanan Umum berupa Dana Bergulir, Endowment Fund, dan investasi lainnya kepada Badan Layanan Umum untuk tujuan tertentu.
- 9CB Investasi Kepada BUMN dan Lembaga/Badan Lainnya Persen Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk investasi Pemerintah kepada BUMN dan Lembaga Lainnya berupa Penyertaan Modal Negara.
- 9CC Investasi Pemerintah Lainnya Sesuai Satuan RO Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk investasi Pemerintah kepada organisasi/lembaga keuangan/Badan Usaha Internasional sesuai peraturan perundang- undangan, pinjaman PEN daerah, dan investasi Pemerintah lainnya untuk tujuan tertentu.
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan 7. 9CD Kewajiban Penjaminan Sesuai Satuan RO Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk kewajiban penjaminan oleh Pemerintah berupa penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program PEN, penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN, dan penjaminan Pemerintah lainnya untuk tujuan tertentu. D Pemberian Pinjaman
9DA Penerusan Pinjaman yang disalurkan Proyek Keterangan: Penerusan Pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
9DB Pinjaman yang disalurkan Proyek Keterangan: Pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. E Transfer ke Daerah
9EA Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY yang disalurkan Persen Keterangan:
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Keistimewaan DIY yang telah disalurkan ke RKUD. 11. 9EB Dana Transfer Umum yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah disalurkan ke RKUD. 12. 9EC DAK Fisik Sektor Pendidikan yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik Jenis Reguler Bidang Pendidikan meliputi Subbidang PAUD, Subbidang SD, Subbidang SMP, Subbidang SMA, Subbidang SMK, Subbidang SLB, Subbidang SKB, dan Subbidang Perpustakaan Daerah yang telah disalurkan ke RKUD. 13. 9ED DAK Fisik Sektor Kesehatan dan KB yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB meliputi jenis Reguler yaitu Subbidang Pelayanan Dasar, Subbidang Pelayanan Rujukan, Subbidang Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai, Subbidang
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan, dan Subbidang Keluarga Berencana, dan jenis Penugasan Tematik Penurunan Angka Kematian Ibu dan Stunting meliputi Subbidang Keluarga Berencana, Subbidang Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, dan Subbidang Penguatan Intervensi Stunting yang telah disalurkan ke RKUD. 14. 9EF DAK Fisik Konektivitas yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik jenis Reguler meliputi Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut, dan Transportasi Perdesaan, dan jenis Penugasan Bidang Jalan pada Tematik Ketahanan Pangan, dan Tematik Penyediaan Infrastruktur Berkelanjutan yang telah disalurkan ke RKUD. 15. 9EG DAK Fisik Sektor Pertanian, Kelautan, Perikanan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi DAK Fisik jenis Penugasan pada Tematik Ketahanan Pangan meliputi Bidang Pertanian, Bidang Irigasi, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Lingkungan Hidup Subbidang Kehutanan, pada Tematik Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi yaitu Bidang Lingkungan Hidup Subbidang Lingkungan Hidup, serta pada Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Berkelanjutan yaitu Bidang Lingkungan Hidup Subbidang Lingkungan Hidup yang telah disalurkan ke RKUD. 16. 9EH DAK Fisik Pengembangan Kawasan, Industri dan Perdagangan yang disalurkan Persen
Keterangan: Alokasi DAK Fisik jenis Penugasan pada Tematik Penanggulangan Kemiskinan meliputi Bidang Sanitasi, Bidang Air Minum, dan Bidang Perumahan dan Permukiman, pada Tematik Penurunan Angka Kematian Ibu dan Stunting meliputi Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi, serta pada Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan meliputi Bidang Industri Kecil dan Menengah, dan Bidang Pariwisata yang telah disalurkan ke RKUD. 17. 9EI Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang disalurkan Keterangan: Alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah dan Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini, BOP Pendidikan Kesetaraan, Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus, BOP Museum dan Taman Persen
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Budaya, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM, Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah disalurkan ke RKUD. 18. 9EJ Dana Desa yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi Dana Desa yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa.
- 9EK Insentif Fiskal yang disalurkan Persen Keterangan: Alokasi Dana Insentif Fiskal yang telah disalurkan ke Rekening Pemerintah Daerah.
20 9EL DAK Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang disalurkan Persen
Keterangan: Alokasi DAK Fisik yang terkait dengan infrastruktur perlindungan perempuan dan anak yang telah disalurkan ke RKUD
F Belanja Subsidi
- 9FA Subsidi Barang/Jasa Produk/ penumpang Keterangan: Mengelola belanja subsidi atas barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat.
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan 22. 9FB Subsidi Kredit Program Debitur/ Unit/ Penyalur/ Penjamin Keterangan: Mengelola belanja subsidi terkait dengan pemberian pinjaman/pembiayaan/perkreditan, serta pemberian Imbal Jasa Penjaminan.
9FC Subsidi Pajak Wajib Pajak Keterangan: Mengelola belanja subsidi terkait dengan fasilitas perpajakan.
9FD Subsidi Energi Sesuai Satuan RO Keterangan: Mengelola belanja subsidi di bidang energi yaitu subsidi Listrik, LPG dan BBM JBT.
9FE Subsidi Bea Masuk DTP Perusahaan Keterangan: Dukungan belanja subsidi terkait dengan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. G Belanja Lainnya
9GA Dukungan Penyelenggaraan Pemerintah Pusat/Daerah Lainnya Sesuai Satuan RO Keterangan: Dukungan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang serta kegiatan tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah
H Transaksi Khusus9HA Kontribusi dan Trust Fund Kepada OI OI
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan
Keterangan: Kontribusi adalah beban pengeluaran keuangan pembayaran keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional. Trust Fund adalah kontribusi kepada Organisasi Internasional bersifat sukarela regular yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian (Trust Fund). 28. 9HB Dukungan Pemerintah atas Proyek KPBU Proyek Keterangan: Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU. Dukungan tersebut berupa Dukungan Kelayakan (VGF) dan Fasilitas Penyiapan Proyek (PDF). VGF adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan. PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK guna
Kode
Grup
Grup KRO
Kode
Jenis
Jenis KRO
No.
Kode
KRO
KRO
Satuan
membantu
PJPK
dalam
meningkatkan
efektivitas
pelaksanaan
penyiapan
dan
pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, dalam
rangka memenuhi kualitas dan waktu yang
ditentukan.
29.
9HC
Dukungan Loss Limit/Back Stop Loss Limit
Penjaminan Program PEN
Persen
Keterangan:
Dukungan Loss limit/backstop loss limit adalah
program PEN adalah dukungan Pemerintah
dalam penjaminan PEN untuk memberikan
ganti
rugi/pembayaran
klaim
yang
telah
melewati ambang batas penjaminan.
30. 9HD
Kontribusi Jaminan Sosial yang disalurkan
Peserta
Keterangan:
Pembayaran yang dilakukan untuk keperluan
pembayaran manfaat pensiun dan Cicilan UPSL
Program
THT,
iuran
jaminan
kesehatan,
Jamkesmen
dan
Jamkestama,
jaminan
kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian
(JKM).
31.
9HE
Selisih Harga Beras Bulog
Kg
Keterangan:
Selisih harga beras bulog adalah selisih lebih
atau kurang antara nilai potongan beras dalam
bentuk natura dari gaji pegawai (dalam hal ini
tunjangan beras dibayar dalam bentuk natura)
dengan harga HPB Pemerintah kepada Bulog.
32.
9HF
Imbalan Jasa Perbankan, Pos dan Lainnya
Transaksi
Kode Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan Keterangan: Pembayaran imbalan jasa kepada bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya dalam rangka pengelolaan kas Negara.
- 9HG Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BA BUN Proyek
Keterangan: Alokasi yang digunakan untuk pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan BA BUN.
C.
PEDOMAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH BAGIAN
ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term
Expenditure Framework (MTEF) merupakan pendekatan penganggaran
berdasarkan kebijakan yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu
tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi anggaran yang
dibutuhkan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan
Maju. Prakiraan Maju merupakan ancar-ancar atau indikasi kebutuhan
anggaran jangka menengah yang diperlukan untuk mencapai sasaran-
sasaran yang ditetapkan dalam jangka menengah tersebut.
Secara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur
dalam konteks perencanaan jangka menengah, yaitu:
1.
Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran (resource envelope)
sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana
belanja pemerintah.
2.
Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan
untuk mencapai tingkat Kinerja yang telah ditargetkan.
3.
Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut,
yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran
dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan
kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on going policies).
Berbeda dengan KPJM untuk anggaran Kementerian/Lembaga yang
memiliki arah kebijakan jangka menengah, KPJM untuk BA BUN
menghadapi tantangan berupa ketiadaan arah kebijakan jangka menengah
untuk sebagian komponen BA BUN dalam RPJM. Hal tersebut terjadi
karena komponen-komponen dalam BA BUN memiliki karakteristik yang
berbeda satu sama lain. Sebagian Program/Kegiatan terkait dengan BA
BUN bersifat ad hoc dan berlaku pada tahun tertentu saja, yang disusun
sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau arahan Presiden/Wakil
Presiden. Dengan demikian, tidak semua komponen BA BUN dapat
disusun prakiraan majunya, seperti misalnya Subbagian anggaran BUN
Belanja Lainnya (999.08) yang sebagian di antaranya berupa dana
cadangan.
Dalam kondisi tersebut, penyusunan Prakiraan Maju BA BUN juga
beragam.
Sebagian
diantaranya
disusun
dengan
menggunakan
perhitungan tertentu, seperti misalnya Prakiraan Maju untuk subsidi
energi, sebagian TKD, dan pembiayaan anggaran. Namun, perhitungan
Prakiraan Maju untuk Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08),
misalnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Dalam kerangka tersebut, penyusunan KPJM BA BUN disusun pada
level Kegiatan yang diusulkan oleh KPA BUN untuk kemudian dikompilasi
oleh PPA BUN. Selanjutnya, Prakiraan Maju BA BUN juga harus dilakukan
up-date atau dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini sejalan dengan
penyampaian RKA-K/L, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
pemutakhiran Prakiraan Maju yang pertama dilakukan pada bulan
Juli, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah
disusun pada tahun sebelumnya (pada saat penyampaian RKA-K/L
Alokasi Anggaran (pagu APBN) atau RKA-K/L APBN Perubahan tahun
berjalan) disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini,
ditambah dengan kebijakan baru pada saat penyusunan RUU APBN
tahun yang direncanakan;
2.
pemutakhiran Prakiraan Maju yang kedua dilakukan pada bulan
November, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang
sudah disusun pada saat penyampaian Pagu Anggaran pada bulan
Juli, disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN dengan DPR; 3. pemutakhiran Prakiraan Maju yang ketiga dilakukan pada saat penyampaian RKA-K/L APBN Perubahan, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Alokasi Anggaran disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN Perubahan dengan DPR. Selain itu, pemutakhiran Prakiraan Maju juga harus disesuaikan dengan realisasi Kinerja tahun sebelumnya, yang keluar pada bulan Januari- Februari tahun berikutnya.
- Dasar Perhitungan KPJM BA BUN
Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, dalam RPJM
tidak disebutkan secara eksplisit arah kebijakan jangka menengah
untuk semua komponen BA BUN. Sasaran strategis yang tercantum
dalam RPJM tersebut antara lain hanya terkait dengan kebijakan
subsidi dan TKD. Berkaitan dengan itu, dalam rangka penyusunan
KPJM untuk BA BUN, PPA BUN dan/atau KPA BUN menyusun KJPM
BA BUN dengan memperhatikan usul an KPJM dari pihak terkait,
serta dengan mempertimbangkan realisasi Kinerja pada tahun
sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, penyusunan KPJM BA BUN beragam sesuai dengan karakteristik masing-masing sub BA BUN, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) KJPM Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) disusun dengan berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai Strategi Pengelolaan Utang Negara (SPUN), yang memperspektifkan pengelolaan utang negara dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun. Jumlah akumulatif pengelolaan utang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya dirinci tiap tahun, dan besaran angkanya disesuaikan dengan postur APBN tahunan. SPUN dimaksudkan untuk:
- mengakomodasi peningkatan kebutuhan indikasi pembayaran bunga utang;
- mengakomodasi perubahan indikator ekonomi makro, nilai tukar dan tingkat bunga; dan
- mengakomodasi penyesuaian kebijakan pemerintah terkini. Dalam hal ini, proyeksi pembayaran bunga utang yang harus dibayar tiap tahun atau dalam jangka menengah dipengaruhi oleh antara lain besaran outstanding utang, bunga London Interbank Offered Rate (LIBOR), kurs, dan tambahan utang baru. Selain mengenai pengelolaan utang, Keputusan Menteri Keuangan mengenai SPUN juga mencantumkan kebijakan mengenai penjaminan. Kebijakan mengenai penjaminan tersebut selanjutnya menjadi dasar dilakukannya penyusunan KPJM mengenai penjaminan. b. Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) KPJM Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) untuk pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
disusun dengan berdasarkan pada daftar rencana pemberian
hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara pemberian hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing. Proyeksi hibah dari luar negeri untuk
tahun tertentu didasarkan pada realisasi pencairan hibah tahun
sebelumnya dikurangi dengan sisa komitmen dari luar negeri.
Penyusunan KPJM Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02)
dalam rangka pengelolaan pendapatan hibah, disusun dengan
berdasarkan pada indikasi penerimaan hibah yang direncanakan
dan pencairannya melalui KPPN dengan mengacu kepada
perjanjian hibah, komitmen dari donor mengenai batas maksimal
disbursement
tiap
tahun,
jangka
waktu
hibah
tersebut
dialokasikan, dan Kinerja kegiatan yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga selaku executing agency/implementing
agency.
c.
Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03)
KPJM Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah
(999.03)
disusun
dengan
berpedoman
pada
kebijakan
Pemerintah tahun anggaran direncanakan yang memerlukan
partisipasi BUMN/lembaga. Namun, deviasi atas KPJM sangat
mungkin terjadi apabila terdapat perubahan kebijakan.
KPJM untuk PMN kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional disusun berdasarkan jadwal pembayaran voting
shares
pemerintah
pada
organisasi/lembaga
keuangan
internasional.
Dengan
pembayaran
yang
telah
terjadwal,
dimungkinkan terjadi deviasi antara KPJM dengan usulan
alokasi tahun direncanakan yang diakibatkan oleh fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap mata uang fungsional organisasi/lembaga
keuangan internasional.
Untuk pengeluaran yang hampir setiap tahun perlu
dialokasikan untuk mendukung program prioritas Pemerintah
seperti dana bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (PPDPP) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM),
angka
KJPM
disusun
dengan
memperhitungkan
Kinerja
penggunaan dana tahun sebelumnya, dan rencana penggunaan
dana ke depan.
KPJM untuk Dana Bergulir dan DPPN disusun oleh KPA BUN
dan Pengguna Dana dengan mempertimbangkan paling sedikit
Kinerja historis, proyeksi penyaluran, dan ketersediaan kas.
Untuk PMN kepada BUMN, KPJM-nya tidak selalu dapat
dilakukan karena kebijakan pengalokasian PMN rata-rata
bersifat ad hoc, diberikan dalam jangka waktu tertentu saja.
KPJM untuk Dana Kewajiban Penjaminan disusun dengan
berpedoman pada proyeksi outstanding kewajiban pihak yang
dijamin, tingkat probability rate of default, dan nilai tukar Rupiah
terhadap USD. Deviasi antara KPJM dan usulan alokasi sangat
mungkin muncul, mengingat adanya deviasi antara proyeksi dan
realisasi outstanding, fluktuasi nilai tukar, serta kemungkinan
perubahan probability rate of default.
d.
Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04)
Penyusunan
KPJM
Subbagian
anggaran
BUN
Pemberian
Pinjaman dilakukan berdasarkan naskah:
- perjanjian penerusan pinjaman Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan proyeksi pinjaman luar negeri yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN; dan
- perjanjian
pinjaman
Pemerintah
Pusat
yang
telah
ditandatangani
oleh
pihak-pihak
terkait
dan
proyeksi
pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, lembaga,
pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya.
e.
Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05)
KPJM Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05)
disusun dengan berdasarkan pada arah kebijakan jangka
menengah sebagaimana tercantum dalam RPJM dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya. Formula perhitungan
proyeksi TKD telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
mengenai transfer ke daerah. Dalam hal ini, besaran proyeksi
transfer ke daerah per tahunnya tergantung kepada kapasitas
fiskal. Misalnya, besaran DAU dan DBH sangat dipengaruhi oleh
proyeksi
penerimaan
negara.
Sementara
itu,
proyeksi
penerimaan negara dipengaruhi oleh asumsi dasar ekonomi
makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat, dan harga minyak mentah
Indonesia di pasar internasional.
f.
Subbagian anggaran BUN Subsidi (999.07)
Sama halnya dengan TKD, arah kebijakan subsidi dalam
jangka menengah juga tercantum dalam RPJM. Berdasarkan
kebijakan tersebut, disusunlah KPJM Subbagian anggaran BUN
Subsidi (999.07). Formula yang digunakan untuk memproyeksi
KPJM subsidi berbeda-beda, tergantung pada komponen masing-
masing. Perhitungan subsidi BBM didasarkan pada besaran
subsidi yang ditetapkan, asumsi nilai tukar, dan harga minyak.
Selain itu, perhitungan subsidi BBM juga dipengaruhi oleh
volume BBM, dan LPG tabung 3 Kg.
Kebijakan subsidi dalam RPJM tersebut terus dilakukan
pemutakhiran sesuai dengan kondisi terkini dan sesuai dengan
kebijakan pemerintah yang akan dilakukan ke depan. Dokumen-
dokumen terkait dengan kebijakan subsidi dituangkan antara
lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai subsidi
energi dan subsidi non energi.
g.
Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08)
Subbagian anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagian
besar merupakan cadangan, seperti antara lain cadangan beras
pemerintah, cadangan benih nasional, cadangan risiko kenaikan
tanah, cadangan belanja pegawai, dana operasional bagi lembaga
yang belum memiliki bagian anggaran sendiri, dan cadangan
lainnya. Untuk anggaran yang bersifat cadangan, yang pada
dasarnya besar merupakan diskresi Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal, dalam praktek yang berlaku selama ini,
penyusunan KPJM untuk dana cadangan dilakukan oleh unit
penyusun proyeksi postur APBN jangka menengah.
h. Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) meliputi antara lain pengelolaan pembayaran manfaat pensiun, jaminan pemerintah, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang
bersumber dari APBN dan belanja yang terkait dengan pengelolaan kas negara, pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dana dukungan kelayakan (viability gap fund), pengeluaran untuk kerja sama internasional, dan penerimaan migas. Untuk sebagian transaksi khusus, seperti pembayaran manfaat pensiun dan juga pengeluaran untuk kerja sama internasional dapat dibuatkan KPJM-nya. Proyeksi KPJM pengelolaan pembayaran manfaat pensiun disusun dengan memperhatikan jumlah pensiunan. Kebijakan mengenai hal ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen (Persero). Sementara itu, terkait dengan kerja sama internasional, pengalokasiannya didasarkan pada tagihan untuk tahun tertentu dari lembaga internasional, dan usulan untuk proyeksi tagihan ke depan. Besaran kontribusi sosial ini sangat dipengaruhi oleh asumsi valuta asing yang digunakan.
- Ilustrasi Perhitungan KPJM BA BUN Pada bagian ini diilustrasikan cara perhitungan KPJM untuk kegiatan pemberian subsidi energi. Misalkan, dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan nasional terkait kedaulatan energi, salah satu program prioritas Pemerintah adalah peningkatan aksesibilitas energi melalui kegiatan prioritas konversi BBM ke BBG untuk rumah tangga dan transportasi. Salah satu sasaran kegiatan tersebut adalah terdistribusinya paket LPG 3 Kg kepada 26 (dua puluh enam) juta rumah tangga miskin. Perkiraan subsidi LPG 3 Kg tahun 20xx sebesar Rp4.100/Kg dan inflasi 3,5% (tiga koma lima persen) per tahun. Jumlah rumah tangga miskin sasaran diasumsikan turun sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun.
Reviu: Deskripsi Kebijakan Reviu Keterangan Ya Tidak Kebijakan Peningkatan aksesibilitas energi melalui Konversi BBM ke BBG untuk rumah tangga dan transportasi
Otoritas implementasi kebijakan yang dituangkan dalam RKP Tanggal Efektif Kebijakan Tahun 20xx
Isi Kebijakan
- Pendistribusian LPG 3 Kg kepada rumah tangga miskin sasaran
- Rumah tangga sasaran turun sebesar 10%/tahun
Kegiatan Terdistribusinya LPG 3 Kg kepada rumah tangga miskin sasaran Ya
Konsistensi dengan kebijakan pemerintah Keluaran (Output) Kegiatan Pendistribusian LPG 3 Kg kepada 26 juta rumah tangga miskin sasaran Ya
Relevansi dengan kegiatan Berlanjut Ya
Sifat Keluaran (Output) Berhenti
Tidak Berhenti tidak perlu meneruskan reviu Sifat Komponen Berlanjut Ya
Berhenti
Perlakuan Harga Berlanjut (fixed price) Ya
Berhenti (adjusted price)
Perlakuan Volume Volume tetap
Volume dapat disesuaikan Ya
Total Alokasi Hitung total kebutuhan alokasi setelah disesuaikan
Estimasi Biaya:
(dalam miliar rupiah)
Nama
Harga
Kebijakan
Jumlah RT
sasaran
Budget
20xx
PM 1
20xx+1
PM 2
20xx+2
Pilih
Berlanjut
atau
Berhenti
Komponen
kebijakan
@3
kg
xRp
4.100/kg
26
juta
(10%/tahun)
319.80
287.82
259.04
Berlanjut
Komponen
pendukung
kebijakan
(diuraikan sesuai dengan kebutuhan
dalam
rangka
mengelola
dan
mengimplementasikan kebijakan)
100.00
103.50
107.12
Berlanjut
Total biaya Keluaran (output) pemberian
subsidi LPG 3 Kg
419.80
391.32
366.16
D. TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA 1. Penyusunan dan Penyesuaian Rencana Kerja Satuan Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA Satker BUN)
Persiapan Penyusunan RKA Satker BUN
1)
PPA BUN menyiapkan daftar pagu rincian per Satker yang
berfungsi sebagai batas tertinggi pagu Satker.
2)
KPA BUN menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan
sebagai dasar penyusunan Kertas Kerja Satker (KK Satker)
termasuk Sistem Informasi.
3)
KPA BUN menyusun dokumen pendukung antara lain
sebagai berikut:
a)
Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR) untuk
tiap Keluaran (output) kegiatan;
b)
Rincian Anggaran Biaya (RAB), jika ada;
c)
khusus untuk dokumen teknis yang tidak disusun oleh
Satker atau berasal dari executing agency, KPA BUN
bertugas mengumpulkan dan menyatukan dokumen
pendukung dari Satker tersebut, antara lain meliputi:
(1)
rencana bisnis dan anggaran serta data dukung
teknis lainnya; dan
(2)
data dukung teknis untuk masalah tertentu,
antara
lain
peraturan
perundang-undangan,
arahan Presiden/Wakil Presiden yang mendasari
adanya kegiatan/Keluaran (output) atau dokumen
sejenis lainnya.
b. Mekanisme Penyusunan KK Satker dan RKA Satker BUN
1)
Mekanisme Penyusunan KK Satker
Penyusunan rincian anggaran kegiatan yang direncanakan
dituangkan
dalam
dokumen
KK
Satker
dengan
menggunakan Sistem Informasi yang dituangkan pada KK
Satker merupakan informasi rincian anggaran untuk
menghasilkan Keluaran (output) sampai dengan tingkat
detail biaya.
Penyusunan KK Satker dilaksanakan melalui langkah-
langkah sebagai berikut:
a)
Satker melakukan login pada Sistem Informasi;
b)
pengisiannya mengikuti petunjuk pengisian dalam
buku manual Sistem Informasi;
c)
setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada,
kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan
d)
melengkapi data dukung yang diperlukan sebagai
bahan penyusunan RKA Satker BUN.
2)
Mekanisme Penyusunan RKA Satker BUN
RKA Satker BUN merupakan dokumen perencanaan
anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana,
baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
yang disusun oleh KPA BUN.
Penyusunan RKA Satker BUN menggunakan Sistem
Informasi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a)
Satker melakukan login pada Sistem Informasi;
b)
meneliti kesesuaian isian RKA Satker BUN dengan KK
Satker yang telah disusun;
c)
dalam hal RKA Satker BUN telah sesuai dengan KK
Satker dan dokumen pendukungnya, KPA BUN dapat
mencetak RKA Satker BUN melalui Sistem Informasi
dengan menggunakan menu cetak; dan
d)
menyampaikan
RKA
Satker
BUN
yang
telah
ditandatangani oleh KPA BUN bersamaan dengan KK
Satker dan data dukung terkait kepada APIP K/L untuk
direviu.
c.
Mekanisme Penyesuaian KK Satker dan RKA Satker BUN
1)
Mekanisme Penyesuaian KK Satker
Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau
Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan KK
Satker, KPA BUN menyesuaikan KK Satker dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
a)
melakukan
login
pada
Sistem
Informasi
untuk
selanjutnya melakukan penyesuaian yang dibutuhkan;
b)
mengidentifikasi dan meneliti perubahan sesuai dengan
pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi
Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN;
c)
menyesuaikan alokasi anggaran Angka Dasar dan
menuangkan alokasi anggaran inisiatif baru mengacu
pada proposal yang telah disetujui dalam KK Satker;
d)
melengkapi data dukung sesuai dengan pemutakhiran
Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN;
dan
e)
mencetak KK Satker hasil penyesuaian sebagai dasar
penyesuaian RKA Satker BUN.
2)
Mekanisme Penyesuaian RKA Satker BUN
Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, KPA BUN
menyesuaikan RKA Satker BUN dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a)
melakukan
login
pada
Sistem
Informasi
untuk
melakukan penyesuaian yang dibutuhkan;
b)
mengidentifikasi dan meneliti perubahan yang telah
dituangkan
dalam
KK
Satker
sesuai
dengan
pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi
Anggaran BUN;
c)
setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA Satker
BUN yang telah disesuaikan; dan
d)
menyampaikan RKA Satker BUN (bagian A, B, C, dan D)
yang telah disesuaikan bersamaan dengan KK Satker
yang telah disesuaikan beserta data dukung terkait
kepada APIP K/L untuk direviu.
- Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L a. Reviu RKA Satker BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA Satker BUN yang telah disusun oleh KPA BUN disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu, dengan fokus reviu sebagai berikut:
kesesuaian RKA Satker BUN dengan Pagu Anggaran BUN dan ketentuan perencanaan penganggaran yang berlaku; dan
kelengkapan dokumen pendukung RKA Satker BUN antara lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal terdapat pemutakhiran Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 mengakibatkan perubahan RKA-BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA Satker BUN berdasarkan pemutakhiran rincian Pagu Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA Satker BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN disampaikan kepada PPA BUN. Pelaksanaan reviu RKA Satker BUN berdasarkan pemutakhiran rincian Pagu Anggaran BUN akan dilakukan oleh APIP K/L bersama-sama dengan reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN. b. Reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN Dalam hal Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RKA-BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA Satker BUN berdasarkan perubahan rincian Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA Satker BUN yang telah disesuaikan oleh KPA BUN sebelum disampaikan kepada PPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L difokuskan untuk meneliti perubahan sesuai Alokasi Anggaran BUN dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal dana BUN tersebut digeser ke sub BA BUN yang lain, pergeseran dana BUN tersebut tidak perlu direviu lagi oleh APIP K/L. Langkah-langkah teknis reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L selengkapnya tertuang pada bagian Pedoman Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga. Dalam hal reviu RKA Satker BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN belum dilakukan oleh APIP K/L sebelum RUU APBN/Nota Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, pelaksanaan reviu RKA Satker BUN akan dilakukan oleh APIP K/L pada saat reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN secara menyeluruh untuk keseluruhan RKA Satker BUN yang disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L.
- Penyusunan dan Penyesuaian RKA-BUN
RKA-BUN adalah himpunan RKA Satker BUN yang disusun menurut
unit organisasi, fungsi, dan Program.
a. Mekanisme Penyusunan RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN melakukan penyusunan RKA-BUN dengan ketentuan sebagai berikut:
menerima dan menghimpun/mengkompilasi ADK, KK Satker, dan RKA Satker BUN serta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
menyusun RKA-BUN sesuai dengan sub BA BUN yang dikelolanya;
meneliti kesesuaian RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN meliputi: a) total Pagu Anggaran BUN; b) sumber dana; dan c) sasaran Kinerja;
apabila terdapat ketidaksesuaian RKA-BUN, PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan RKA Satker BUN;
dalam hal RKA-BUN telah sesuai dengan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RKA-BUN melalui Sistem Informasi dengan menggunakan menu cetak; dan
menyampaikan RKA-BUN yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. b. Mekanisme Penyesuaian RKA-BUN Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RKA-BUN, PPA BUN menyesuaikan RKA-BUN dengan tahapan sebagai berikut:
menyampaikan rincian pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang berubah kepada KPA BUN sebagai dasar penyesuaian RKA Satker BUN;
menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA Satker BUN berikut ADK yang telah disesuaikan oleh KPA BUN dan direviu oleh APIP K/L dalam lingkup BA BUN berkenaan;
menyusun RKA-BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN yang dikelolanya;
meneliti kesesuaian RKA-BUN berdasarkan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang meliputi: a) total pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN; b) sumber dana; dan c) sasaran Kinerja;
apabila terdapat ketidaksesuaian RKA-BUN dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam angka 4), PPA BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan perbaikan;
dalam hal RKA-BUN telah sesuai dengan pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN, PPA BUN dapat mencetak RKA-BUN melalui aplikasi RKA-K/L DIPA dengan menggunakan menu cetak; dan
menyampaikan RKA-BUN yang telah disesuaikan dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
- Hal-Hal Khusus dalam Penyusunan RKA-BUN
a. Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran (output) baru berdasarkan kebijakan Pemerintah dan/atau hasil pembahasan dengan Komisi terkait di DPR, PPA BUN melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
- mengusulkan rumusan Kegiatan/Keluaran (output) sebagai hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di DPR kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk diteliti dan selanjutnya ditetapkan sebagai referensi dalam Sistem Informasi.
- berdasarkan rumusan nomenklatur Kegiatan/Keluaran (output) yang telah ditetapkan, Satker, KPA BUN, dan PPA BUN menggunakan rumusan tersebut sebagai dasar penyusunan KK Satker, RKA Satker BUN, dan RKA-BUN; b. Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA Satker BUN sampai batas waktu yang ditetapkan, PPA BUN dapat menyusun RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya KPA BUN wajib menyampaikan RKA Satker BUN kepada PPA BUN berdasarkan RKA-BUN yang telah disusun; c. Untuk Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08), RKA- BUN tertentu yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya Undang-Undang mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan permintaan dana dari Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) beserta dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN. Usulan permintaan dana beserta dokumen pendukung harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu;
- Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menindaklanjuti usulan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai disposisi Menteri Keuangan selaku PA BUN;
- dalam hal usulan Menteri/Pimpinan Lembaga dapat dipertimbangkan untuk didanai dari Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08), PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08) melakukan penilaian usulan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut berdasarkan TOR dan RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space);
- ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian usulan permintaan dana dari Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) dilaksanakan sesuai ketentuan tata cara penggunaan anggaran Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08).
- Format RKA-BUN dan RKA Satker BUN a. RKA-BUN terbagi kedalam 3 (tiga) Formulir sebagai berikut:
- Formulir 1: Rincian per Program
- Formulir 2: Rincian Target Kegiatan
- Formulir 3: Rincian Per Unit Organisasi b. RKA Satker BUN terbagi kedalam 3 (tiga) Bagian sebagai berikut:
- Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kinerja
- Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja
- Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja
I. Contoh Format RKA-BUN Formulir 1 : Rincian per Program
FORMULIR 1 : RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BUN INDIKASI KEBUTUHAN DAN PENGELUARAN BUN TAHUN ANGGARAN : 20XX A. KEMENTERIAN : (999) BENDAHARA UMUM NEGARA B. VISI : xxxxxxxxxxx (1)
C. MISI : xxxxxxxxxxx (2)
D. SASARAN STRATEGIS 1. xxxxxxxxxxx (3) 2. xxxxxxxxxxx 3. xxxxxxxxxxx E. FUNGSI : (01) PELAYANAN UMUM (03) KETERTIBAN DAN KEAMANAN (04) EKONOMI (05) PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP (06) PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM (10) PENDIDIKAN (11) PERLINDUNGAN SOSIAL
F. PRIORITAS NASIONAL : xxxxxxxxxxx (4)
G. RINCIAN SASARAN STRATEGIS
KODE I. SASARAN STRATEGIS/ANGKA DASAR/INISIATIF BARU II. PROGRAM/ESELON I/HASIL/INDIKATOR KINERJA UTAMA PROGRAM/ANGKA DASAR/INISIATIF BARU ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 1 2 3 4 5 6 7
xxxxxxxxxxx (5) Jumlah Angka Dasar
Jumlah Inisiatif Baru xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx.xx.xx xxxxxxxxxxx (9)
Eselon I PENGELOLAAN BELANJA .................................. (10) Outcome
Indikator Kinerja Utama Program
01 xxxxxxxxxxxxxx (11)
02 xxxxxxxxxxxxxx (11)
Jumlah Angka Dasar Jumlah Inisiatif Baru xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) (8)
xxx (7)
xxx (7)
H. ALOKASI PAGU FUNGSI
KODE
FUNGSI/PROGRAM ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 1 2 3 4 5 6 7
Fungsi 1
xx (12) xxxxxxxxxxxxxx (13) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xxx.xx.xx
(8) xxxxxxxxxxx (9) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
Fungsi 2
xx (12) xxxxxxxxxxxxxx (13) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xxx.xx.xx
(8) xxxxxxxxxxx (9) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
Fungsi 3
xx (12) xxxxxxxxxxxxxx (13) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7) xxx.xx.xx
(8) xxxxxxxxxxx (9) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
TOTAL 0 xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
I. ALOKASI PAGU PRIORITAS NASIONAL
KODE
PRIORITAS NASIONAL/PROGRAM ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 1 2 3 4 5 6 7
xxxxxxxxxxxxxx (4) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
TOTAL 0 xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6) J. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN
KODE
PROGRAM URAIAN PENDAPATAN ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH) 20XX-1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 1 2 3 4 5 6 7 8 12 Program Pengelolaan Belanja Lainnya a. Perpajakan b. PNBP 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH a. Perpajakan b. PNBP 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 PENJELASAN
Jakarta, XX-XX-20XX
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL........
(Pemimpin PPA BUN…. )
Petunjuk Pengisian Formulir 1 RKA-BUN: N0 Uraian (1) diisi Visi Organisasi (2) diisi Misi Unit Organisasi (3) diisi sasaran strategis (4) diisi Prioritas Nasional (5) diisi nama Sasaran Strategis (6) diisi jumlah total alokasi anggaran (7) diisi alokasi anggaran (8) diisi kode Program (9) diisi nama Program (10) diisi nama eselon I (11) diisi nama IKU Program (12) diisi kode fungsi (13) diisi nama fungsi
Formulir 2: Rincian Target Kegiatan FORMULIR 2 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA RINCIAN BIAYA ALOKASI DANA PENGELUARAN BUN TAHUN ANGGARAN 20XX A. KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA : (999) BENDAHARA UMUM NEGARA B. PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN : xxxxxxxxxx (1) C. MISI xxxxxxxxxx (2)
D. SASARAN STRATEGIS YANG DIDUKUNG xxxxxxxxxx (3)
E. RINCIAN KINERJA PROGRAM
KODE URAIAN ALOKASI ANGGARAN/TARGET VOLUME (RIBUAN RUPIAH) 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3 VOLUME SATUAN ALOKASI VOLUME SATUAN ALOKASI VOLUME SATUAN ALOKASI VOLUME SATUAN ALOKASI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Rumusan Kegiatan
xxx (3) xxxxxxxxxx (4) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (3) xxxxxxxxxx (4) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
xxx (3)
xxxxxxxxxx (4)
xxx
(6)
xxx (6)
xxx (6) xxx (6) xxx (3) xxxxxxxxxx (4) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
Program
xxxx (7) xxxxxxxxxx (8)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
Sasaran Program
xxxxxxxxxx (9)
Indikator Sasaran Program
Output Program
xxxxxxxxxx (10)
Indikator Output
Program
xxxxxxxxxx (11)
xxx (12)
xxx (12)
xxx (12)
xxx (12)
xxxxxxxxxx (11)
xxx (12)
xxx (12)
xxx (12)
xxx (12)
xxxxxxxxxx (13)
Indikator Output Program
xxxxxxxxxx (15)
xxx (6)
TOTAL
xxx (16)
0
0
0
F. RINCIAN BIAYA JUMLAH BIAYA PROGRAM MENURUT ALOKASI TAHUN 20XX
1 2
- KELOMPOK BIAYA
a. Operasional
b. Non Operasional
- JENIS BELANJA
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang
c. Belanja Modal
d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang
e. Belanja Subsidi
f. Belanja Hibah
g. Belanja Bantuan Sosial
h. Belanja Lain-lain
- SUMBER DANA
a. Rupiah Murni (RM)
b. Rupiah Murni Pendamping (RMP)
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
d. Badan Layanan Umum (BLU)
e. Pinjaman Luar Negeri (PLN)
f. Hibah Luar Negeri (HLN)
g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN)
h. Hibah Dalam Negeri (HDN)
i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6)
xxx (6) G. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN
KODE
KEGIATAN
SUMBER PENDAPATAN RIBUAN RUPIAH 20XX 1 2 3 4 xxxxx (7) xxxxxxxxxx (4) a. Perpajakan b. PNBP
- umum
- Fungsional 0 0 0 0 JUMLAH a. Perpajakan b. PNBP
- umum
- Fungsional 0 0 0 0
Jakarta, XX-XX-20XX a.n. Menteri Keuangan
(Nama Pemimpin PPA BUN)
Petunjuk Pengisian Formulir 2 RKA-BUN: No Uraian (1) diisi nama Unit Organisasi (2) diisi Misi Unit Organisasi (3) diisi sasaran strategis pada Form I yang akan didukung (4) diisi kode Kegiatan (5) diisi nomenklatur Kegiatan (6) diisi jumlah alokasinya (7) diisi kode Program sub BA BUN (8) diisi nomenklatur Program sub BA BUN (9) diisi nomenklatur sasaran Program (10) diisi nomenklatur output Program (11) diisi nomenklatur Indikator output Program (12) diisi volume satuan (13) diisi output Program (14) diisi indikator output Program (15) diisi data indikator Kinerja sasaran strategis (16) diisi total alokasi
Formulir 3: Rincian Per Unit Organisasi
FORMULIR 3 RENCANA KERJA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA RINCIAN BIAYA ALOKASI DANA PENGELUARAN BUN TAHUN ANGGARAN 20XX A. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (999) BENDAHARA UMUM NEGARA B. PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN : (xx) xxxxxxxxxxx (1)
C. PROGRAM : (999.xx.xx) xxxxxxxxxxxx (2) D. SASARAN PROGRAM YANG DIDUKUNG : xxxxxxxxxxxx (3)
E. RINCIAN KINERJA KEGIATAN
KODE URAIAN ALOKASI ANGGARAN/TARGET VOLUME (RIBUAN RUPIAH) 20XX 20XX+1 2XX+2 20XX+3 VOLUME SATUAN ALOKAS I VOLUME SATUAN ALOKAS I VOLUME SATUAN ALOKASI VOLUME SATUAN ALOKASI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
xx (4) FUNGSI
xxxxxxxxxxxx (5)
SUB FUNGSI
xxxxxxxxxxxx (8)
KEGIATAN
xxxxxxxxxxxx (10)
SASARAN KEGIATAN xxxxxxxxxxxx (11)
Indikator Kegiatan
xxxxxxxxxxxx (12)
KRO
xxxxxxxxxxxx (15)
RO
xxxxxxxxxxxx (17)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xx (7)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xx (9)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xxxxx (6)
xxxxx (13)
xxxxx (13)
xxxxx (13)
xxxxx (13)
xxx (14)
xxxxx (13)
xxxxx (6)
xxxxx (13)
xxxxx (6)
xxxxx (13)
xxxxx (6)
xxxxx (13)
xxxxx (6)
xxx (16)
xxxxx (13)
xxxxx (13)
xxxxx (13)
xxxxx (13)
F. RINCIAN BIAYA JUMLAH BIAYA KEGIATAN MENURUT ALOKASI TAHUN 20XX
1 2
- KELOMPOK BIAYA
a. Operasional
b. Non Operasional
XXXXXXXXXXX(18) XXXXXXXXXXX(18)
- JENIS BELANJA
a. Belanja Pegawai XXXXXXXXXXX (19) b. Belanja Barang XXXXXXXXXXX (19) c. Belanja Modal XXXXXXXXXXX (19) d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang XXXXXXXXXXX (19) e. Belanja Subsidi XXXXXXXXXXX (19) f. Belanja Hibah XXXXXXXXXXX (19) g. Belanja Bantuan Sosial XXXXXXXXXXX (19) h. Belanja Lain-lain XXXXXXXXXXX (19) 3. SUMBER DANA
a. Rupiah Murni (RM) XXXXXXXXXXX (20) b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) XXXXXXXXXXX (20) c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) XXXXXXXXXXX (20) d. Badan Layanan Umum (BLU) XXXXXXXXXXX (20) e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) XXXXXXXXXXX (20) f. Hibah Luar Negeri (HLN) XXXXXXXXXXX (20) g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) XXXXXXXXXXX (20) h. Hibah Dalam Negeri (HDN) XXXXXXXXXXX (20) i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) XXXXXXXXXXX (20)
Jakarta, XX-XX-20XX
a.n. Menteri Keuangan
(Nama Pemimpin PPA BUN)
Petunjuk Pengisian Formulir 3 RKA-BUN: No Uraian (1) disi nama Unit Organisasi (2) diisi kode dan uraian Program (3) diisi Sasaran Program (4) diisi kode fungsi (5) diisi uraian fungsi (6) diisi jumlah alokasi sesuai dengan levelnya (7) diisi kode Sub Fungsi (8) diisi nomenklatur Sub Fungsi (9) diisi kode Kegiatan (10) diisi nomenklatur Kegiatan (11) diisi Sasaran Kegiatan (12) diisi Indikator Kegiatan (13) diisi volume output sesuai levelnya (14) diisi Kode KRO (15) diisi Nomenklatur KRO (16) diisi Kode RO (17) diisi Nomenklatur RO (18) diisi jumlah alokasi anggaran operasional/non operasional (19) diisi jumlah alokasi anggaran per jenis belanja (20) diisi jumlah alokasi anggaran per sumber dana
II. Contoh Format RKA Satker a. Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER BENDAHARA UMUM NEGARA
RENCANA KINERJA SATUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 20XX
a)
BAGIAN ANGGARAN
: (xxx)
....(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
b)
PPA BUN
: (xx)
...............,,,,,,,,,(Berisikan Nama PPA BUN beserta kodenya)
c)
KPA BUN/SATUAN KERJA
: (xxxxxx)
..... (Berisikan Nama KPA BUN dan Satker beserta kodenya)
d)
PROVINSI
: (xx)
..........., (Berisikan Provinsi Satker berada beserta kodenya)
e)
LOKASI
: (xx)
.............,.(Berisikan lokasi Satker berada beserta kodenya)
Halaman :
KODE
PROGRAM/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR
KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/INDIKATOR
KINERJA KEGIATAN/KRO/INDIKATOR
KRO/RO/INDIKATOR RO
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
VOLUME
SATUAN
ANGKA
DASAR
KEBIJAKAN
BARU/
INISIATIF
BARU
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
xxx.xx.xx Program...(Berisikan uraian Program)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
Sasaran Program
. .....(Berisikan uraian Sasaran Program)
Indikator Kinerja Program
- ..........
- .......... (Berisikan Indikator Kinerja Program) 99 sat. 99 sat.
xxxx Output Program 1 (Berisikan nama Output Program) Indikator Output Program
- ..........
- .......... (Berisikan Indikator Output Program) Kegiatan 1... (Berisikan nama Kegiatan) 99 sat.
99 sat. 99 sat.
9.999.999
9.999.999
9.999.999
9.999.999
9.999.999
9.999.999 Indikator Kinerja Kegiatan 1.................... 2....................(Berisikan Indikator Kinerja Kegiatan)
99 sat. 99 sat.
xxx KRO 1..... (Berisikan nama KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
xx RO 1 .....(Berisikan nama RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Indikator Output: 1 ........... 2 ........... 99 sat. 99 sat. KRO 2..... (Berisikan nama KRO) ...,dst. 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 xxxx Kegiatan 2...... .... dst, 9.999.999 9.999.999 9.999.999 Output Program 2 .... dst. 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
BAGIAN A
b. Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER BENDAHARA UMUM NEGARA RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 20XX a) BAGIAN ANGGARAN : (xxx) ....................................... (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode) b) PPA BUN : (xx) ......................................... ........ (Berisikan Nama PPA BUN beserta kode) c) KPA BUN/SATUAN KERJA : (xxxxxx) ................................. (Berisikan Nama KPA BUN/Satker beserta kode) d) PROVINSI : (xx) ....................... (Berisikan Provinsi Satker berada beserta kode) e) LOKASI : (xx) ......................................... (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode)
KODE PROGRAM/SASARAN PROGRAM/SASARAN RPOGRAM/INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/KRO/ LOKASI/RO/INDIKATOR RO/KOMPONEN ALOKASI ANGGARAN TA 20XX SD/ CP
KP/ KD/ DK/ TP/
VOLUME SATUAN
ANGKA DASAR
KEBIJAKAN BARU/INISIA TIF BARU
JUMLAH (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
xxx.xx.xx
Program 1 ...(Berisikan nama Program)
9.999.999
9.999.999
9.999.999
Sasaran Program ....................... (Berisikan Uraian Sasaran Program) Indikator Kinerja Program 1............... 2. ............... (Berisikan Indikator Kinerja Program)`
Kegiatan 1
Indikator Kinerja Kegiatan 1.................... 2. ..................... (Berisikan Indikator Kinerja Kegiatan) KRO 1. ...... (Berisikan nama KRO)
RO 1 ....... (Berisikan nama RO) Indikator Output: 1 ........... 2 ...........
KRO 2 ...... (Berisikan nama KRO) ..., dst.
Kegiatan 2...... Dst,
99 sat
99 sat
99 sat
xxxx
9.999.999
9.999.999
9.999.999
99 sat
99 sat
xxx
99 sat
9.999.999
9.999.999
9.999.999
99 sat 99 sat
xx 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999
xxx
xxxx
xxx.xx.xx Program 2...(Berisikan nama Program)
9.999.999 9.999.999 9.999.999
.... dst.
PAGU T.A.20XX Angka Dasar Kebijakan Baru/Inisiatif Baru Jumlah RM
RMP
PNBP
BLU
PLN
HLN
PDN
HLN
PBS
TOTAL
BAGIAN B
c. Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER
TARGET PENDAPATAN SATUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 20XX
a.
BAGIAN ANGGARAN
:
(xxx)
...........(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode)
b.
PPA BUN
:
(xx)
......... (Berisikan Nama PPA BUN beserta kode)
c.
KPA BUN/SATUAN KERJA
: (xxxxxx) ......... (Berisikan Nama KPA BUN/Satker beserta kode)
d.
PROVINSI
:
(xx)
....... (Berisikan Provinsi Satker berada beserta kode)
e.
LOKASI
:
(xx)
........ (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode)
Halaman :
KODE
PROGRAM/KEGIATAN/
SUMBER PENDAPATAN/AKUN PENDAPATAN
TARGET
20XX-1
20XX
(1)
(2)
(3)
(4)
Program 1 ...(Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999
Kegiatan 1....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
PERPAJAKAN 9.999.999 9.999.999
Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999
Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999
PNBP 9.999.999 9.999.999
Kegiatan 2....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
...,dst
Program 2 ...(Berisikan uraian nama Program) ....dst 9.999.999 9.999.999
URAIAN TARGET T.A 20XX-1 TARGET T.A 20XX PERPAJAKAN
PNBP
BAGIAN C Lokasi, tanggal KPA
III. Contoh Format Kertas Kerja Satker (KK Satker)
RINCIAN KERTAS KERJA SATKER T.A 20XX
a. KEMENTERIAN/LEMBAGA : (xxx) .........(Berisikan Nama BA K/L beserta kodenya) b. UNIT ORGANISASI : (xx) .........(Berisikan Nomenklatur PPA BUN beserta kodenya) c. UNIT KERJA : (xxxxxx) ........ (Berisikan Nama Satker beserta kodenya) d. ALOKASI : (xx) ........ (Berisikan alokasi Satker) Halaman : KODE PROGRAM/KEGIATAN/KRO/RO/ KOMPONEN/SUBKOMPONEN/AKUN BELANJA/DETIL ALOKASI ANGGARAN TA 20XX SD/ CP VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH BIAYA (1) (2) (3) (4) (5) (6) xxx.xx.xx Program 1 .... (Berisikan rumusan Program) 9.999.999 9.999.999
xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
xxx KRO 1 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999
xx RO 1 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999
xxx Komponen 1... (berisikan rumusan komponen) 9.999.999 9.999.999
Jumlah Komponen ...(Utama/Pendukung) 9.999.999 9.999.999
xxxxxx Uraian akun belanja Detail belanja 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
xxxxxx Uraian akun belanja ...,dst. 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
xxx Komponen 2... (berisikan uraian komponen) 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xx RO 2 .... (Berisikan rumusan RO) .... dst. 99 sat. 9.999.999 9.999.999
xxx KRO 2 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xxxx Kegiatan 2.......(Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xxx.xx.xx Program 2 .... (Berisikan rumusan Program) .... dst. 9.999.999 9.999.999
PAGU T.A. 20XX
Lokasi, tanggal KPA
Nama NIP. Angka Dasar Inisiatif Baru Jumlah
RM
RMP
PNBP
BLU
PLN
HLN
PDN
HLN
PBS
TOTAL
IV. Contoh Format Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 20XX
PPA BUN
:
……………………………………… (1)
KPA BUN
:
……………………………………… (2)
Program
:
……………………………………… (3)
Hasil (Outcome)
:
……………………………………… (4)
Kegiatan
:
……………………………………… (5)
Indikator Kinerja Kegiatan
:
……………………………………… (6)
Jenis Keluaran (Output)
:
……………………………………… (7)
Volume Keluaran (Output)
:
……………………………………… (8)
Satuan Ukur Keluaran (Output)
:
……………………………………… (9)
A. Latar Belakang
- Dasar Hukum (10)
- Gambaran Umum (11) B. Penerima Manfaat (12) C. Strategi Pencapaian Keluaran
- Metode Pelaksanaan (13)
- Tahapan dan Waktu Pelaksanaan (14)
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran (15)
E. Biaya Yang Diperlukan (16)
Penanggung jawab Unit Perencana
.......................... (17)
NIP…....…........... (18)
PETUNJUK PENGISIAN KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE:
No
Uraian
(1) Diisi nama unit selaku PPA BUN.
(2) Diisi nama unit selaku KPA BUN.
(3) Diisi nama Program.
(4) Diisi dengan hasil (outcome) yang akan dicapai dalam Program.
(5) Diisi nama Kegiatan.
(6) Diisi uraian indikator Kinerja Kegiatan.
(7) Diisi nama/nomenklatur Keluaran (output) secara spesifik.
(8) Diisi jumlah/banyaknya kuantitas Keluaran (output) yang dihasilkan.
(9) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka
pengukuran kuantitas Keluaran (output) sesuai dengan
karakteristiknya.
(10) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang
terkait langsung dengan Keluaran (output) Kegiatan yang akan
dilaksanakan.
(11) Diisi gambaran umum mengenai Keluaran (output) Kegiatan dan
volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai.
(12) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal
Kementerian/Lembaga.
(13) Diisi dengan cara pelaksanaan yang dapat berupa kontraktual atau
Swakelola.
(14) Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian
Keluaran Kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table) pelaksanaan
dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biaya
utama atau biaya penunjang.
(15) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan.
(16) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian
Keluaran (output) dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan
RAB terlampir.
(17) Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
(18) Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana.
V. Contoh Format Rincian Anggaran Belanja
RINCIAN ANGGARAN BELANJA KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 20XX
PPA BUN : ……………………….………………… (1) KPA BUN : ………………….……………………… (2) Kegiatan : ………………….……………………… (3) Keluaran (Output) : ……………….………………………… (4) Volume : ………………………………….……… (5) Satuan Ukur : ..…………………………………..…... (6) Alokasi Dana : ……..……….……..………………….. (7)
Kode
Uraian RO/Komponen/
Subkomponen/Akun/
Detil
Volume
Rincian
Output
Jenis komponen
(Utama/Pendukung)
Rincian
Perhitungan
Harga
Satuan
Jumlah
Sat
Jml
1
2
3
4
5
6 7 xxxx.xxxx Rincian Output 1 99
999.999 xxx Komponen 1
Utama
999.999 A Sub komponen A
999.999
Detil belanja 199 sat. x 99 sat. x ……. 99 999 999.999
Detil belanja 2
- 99 sat. x 99 sat. x ……. 99 999 999.999
dst
dst
B Sub komponen B
999.999
dst
xxxx.xxxx Rincian Output 2 99
999.999 xxx Komponen 1
Utama
999.999 A Sub komponen A
999.999
Detil belanja 199 sat. x 99 sat. x ……. 99 999 999.999
Detil belanja 2
- 99 sat. x 99 sat. x ……. 99 999 999.999
dst
dst
B Sub komponen B
999.999
dst
Penanggung jawab Unit Perencana .................... (8) NIP............... (9)
Catatan: Jumlah total alokasi anggaran RO adalah jumlah keseluruhan alokasi anggaran RO-RO yang dilaksanakan oleh seluruh Satker, untuk RO yang sama.
PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA
No
Uraian
(1)
Diisi nama PPA BUN.
Contoh: Direktur Jenderal Anggaran selaku PPA BUN 999.07.
(2)
Diisi nama KPA BUN sebagai penanggung jawab/pelaksana Kegiatan.
Contoh: Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
(3)
Diisi nama Kegiatan.
(4)
Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap Keluaran (output)
secara spesifik.
(5)
Diisi jumlah/banyaknya kuantitas Keluaran (output) yang dihasilkan.
(6)
Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka
pengukuran kuantitas Keluaran (output) sesuai dengan
karakteristiknya.
(7)
Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian
Keluaran (output).
(8)
Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
(9)
Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana.
DATA DALAM TABEL
Kolom 1
Kode
Diisi
kode
subKeluaran
(sub-output),
komponen, sub komponen.
Kolom 2
Uraian RO/Komponen/
Subkomponen/Akun/
detil
Diisi uraian nama RO/Komponen/
Subkomponen/Akun/Detil
Keterangan:
RO dan subkomponen bersifat opsional.
Kolom 3
Volume RO
Diisi jumlah/banyaknya kuantitas RO
yang dihasilkan.
Diisikan sebaris dengan uraian RO
Keterangan:
jumlah total volume-volume RO harus
sama dengan jumlah volume KRO
Kolom 4
Jenis Komponen
(Utama/Pendukung)
Diisi utama atau pendukung. Diisikan sebaris dengan uraian komponen, yang menyatakan bahwa komponen tersebut sebagai komponen utama atau komponen pendukung. Kolom 5 Rincian Perhitungan Diisi formula perhitungan satuan-satuan pendanaan. Diisikan sebaris dengan uraian detil belanja.
Contoh: 2 org x 2 hari x 2 frekuensi jumlah perhitungan tesebut diisikan pada sub kolom 5 (jumlah) sebesar 8.
Kolom 6
Harga Satuan
Diisi
nominal
harga
satuan
yang
berpedoman
pada
Standar
Biaya
Masukan.
Diisikan sebaris dengan uraian detil
belanja.
Keterangan:
dalam hal biaya satuan ukur tidak
terdapat dalam Standar Biaya Masukan
dapat menggunakan data dukung lainnya
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kolom 7
Jumlah
Diisi nominal hasil–hasil perhitungan pada
tingkat detil belanja, sub komponen,
komponen, subKeluaran (sub-output).
Keterangan:
jumlah
total
alokasi
anggaran
sub-
subKeluaran (sub-sub-output) harus sama
dengan
jumlah
total
anggaran
pada
Keluaran (output).
VI. Contoh Format Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
DAFTAR RINCIAN PAGU ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX
PPA BUN
: PROGRAM
: PAGU PROGRAM :
Alokasi anggaran tersebut dirinci menurut lokasi sebagai berikut: KODE SATKER (XXXXXX)/KPA BUN TOTAL PAGU SUMBER DANA JUMLAH RM PNBP/BLU PDN/PHLN 1 2 3 4 5 6 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 xxxxxx NAMA KPA BUN 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN
…………………………. NIP/NRP………………
VII. Contoh Format Usulan RKA-BUN
LOGO (1)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
UNIT ESELON I ............................................... ………. (2)
Alamat ........................................................... ………. (3)
Nomor : S- /…./20XX
(tanggal-bulan) 20XX
Sifat
: Segera
Lampiran
: Satu Berkas
Hal
: Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
Yth Direktur Jenderal Anggaran
di
Jakarta
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……/KMK.02/20xx tentang Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara, dengan ini disampaikan Rencana Kerja Anggaran/Alokasi Anggaran/Pagu APBN-P *) Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) Bagian Anggaran…………..(4), dengan penjelasan sebagai berikut: 1. RKA-BUN telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. 2. RKA-BUN beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan lengkap dan benar, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga (APIP K/L), disimpan oleh Satuan Kerja dan Unit Eselon I, serta siap untuk diaudit sewaktu-waktu. Sebagai kelengkapan dokumen, dengan ini dilampirkan dokumen penelaahan berupa: a. RKA Satker BUN; b. ADK Sistem Informasi; dan c. Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN. Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal/Kepala Badan yang ditunjuk
…………………………………. (5) NIP/NRP……………………… (6)
*) Coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN RKA-BUN
NO URAIAN (1) Diisi logo Kementerian Keuangan RI. (2) Diisi PPA BUN pengusul RKA Satker BUN. (3) Diisi alamat PPA BUN. (4) Diisi nomenklatur BA BUN. (5) Diisi nama Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN di lingkungan Kementerian Keuangan. (6) Diisi NIP/NRP Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN di lingkungan Kementerian Keuangan.
E. PEDOMAN REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA OLEH APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA
- Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas RKA-BUN, Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menugaskan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dari Kementerian/Lembaga yang
memperoleh penugasan selaku KPA BUN untuk melakukan reviu RKA
Satker BUN. Pedoman reviu RKA Satker BUN oleh Menteri Keuangan
selaku BUN untuk memberikan panduan bagi APIP K/L untuk
melakukan reviu, sebagai berikut:
a. Definisi Reviu RKA Satker BUN
Reviu RKA Satker BUN adalah penelaahan atas perencanaan
penganggaran BUN oleh APIP K/L untuk memberikan keyakinan
terbatas (limited assurance) bahwa perencanaan penganggaran
BUN telah disusun sesuai dengan ketentuan penganggaran yang
berlaku.
Apabila RKA Satker BUN dalam pelaksanaannya digeser ke
subbagian anggaran yang lain, maka reviu RKA Satker BUN hanya
dilakukan pada penetapan awal atau dengan kata lain reviu hanya
dilakukan sekali.
b. Tujuan dan Sasaran Reviu RKA Satker BUN Tujuan reviu RKA Satker BUN adalah untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) mengenai keandalan dan keabsahan RKA Satker BUN sesuai dengan ketentuan penganggaran yang berlaku kepada Menteri Keuangan selaku BUN, melalui verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian RKA Satker BUN dengan dokumen pendukung yang disusun oleh KPA BUN sebelum disampaikan kepada PPA BUN untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-BUN yang akan digunakan sebagai bahan penelaahan bersama antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, apabila pereviu menemukan kesalahan dalam penyusunan RKA Satker BUN, maka pereviu bersama-sama dengan KPA BUN harus segera melakukan perbaikan atas kesalahan tersebut. Sasaran reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L adalah dokumen perencanaan keuangan berupa RKA Satker BUN dan data pendukung yang telah disusun oleh KPA BUN berdasarkan RKP, Pagu Anggaran BUN, dan Alokasi Anggaran BUN. Dengan demikian, secara garis besar dapat dikatakan bahwa adanya keterlibatan APIP K/L dalam mereviu RKA Satker BUN adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan menjamin kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran sebagai quality assurance atas anggaran BUN. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit, karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas akurasi perhitungan, inspeksi, observasi, konfirmasi dan prosedur tertentu yang dilaksanakan dalam suatu audit.
c. Ruang Lingkup dan Waktu Pelaksanaan Reviu RKA Satker BUN
Ruang lingkup reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L adalah
dokumen RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung sebelum
disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN.
Reviu RKA Satker BUN hanya dilakukan terhadap rencana
pengeluaran anggaran BUN (belanja non-K/L, TKD, dan
pembiayaan dalam dan luar negeri) yang diajukan oleh KPA BUN.
Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L dilaksanakan
terhadap RKA Satker BUN setelah ditetapkannya Pagu Anggaran
BUN dan terhadap penyesuaian RKA Satker BUN setelah
Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan atau Alokasi
Anggaran BUN. Reviu APIP K/L juga dilakukan terhadap RKA
Satker BUN APBN-Perubahan.
Pada prinsipnya, pelaksanaan reviu RKA Satker BUN oleh
APIP K/L tidak menambah layer proses perencanaan dan
penganggaran BA BUN. Untuk itu, reviu RKA Satker BUN
dilaksanakan
secara
paralel
bersamaan
dengan
proses
penyusunan RKA Satker BUN sebelum disampaikan oleh KPA
BUN kepada PPA BUN. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan
reviu RKA Satker BUN dapat berjalan dengan efisien dan efektif
mengingat keterbatasan waktu penyampaian RKA Satker BUN
dari KPA BUN kepada PPA BUN dan dari PPA BUN kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
APIP K/L tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen
terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam proses penganggaran
dan kebenaran nilai anggaran yang diusulkan karena hal
tersebut tetap menjadi tanggung jawab manajemen.
d. Obyektivitas dan Kompetensi Tim Reviu RKA Satker BUN
Reviu RKA Satker BUN dilaksanakan oleh auditor APIP K/L
yang kompeten dan tergabung dalam Tim Reviu RKA Satker BUN
dari masing-masing APIP K/L. Tim Reviu RKA Satker BUN harus
obyektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip obyektivitas
mensyaratkan agar Tim Reviu RKA Satker BUN melaksanakan
reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas RKA
Satker BUN yang direviu. Tim Reviu RKA Satker BUN harus
membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan
dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain
dalam mengambil keputusan.
Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu atas RKA
Satker BUN, perlu dipertimbangkan kompetensi Tim Reviu RKA
Satker BUN yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu
RKA Satker BUN, Tim Reviu RKA Satker BUN secara kolektif
seharusnya memenuhi kompetensi sebagai berikut:
1)
memahami Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2)
memahami tata cara penyusunan RKA Satker BUN/RKA-
BUN;
3)
memahami bagan akun standar;
4)
memahami proses bisnis atau tugas dan fungsi unit yang
diteliti;
5)
menguasai teknik komunikasi; dan
6)
memiliki kemampuan analytical review.
- Tata Cara Reviu RKA Satker BUN
Pedoman pelaksanaan reviu RKA Satker BUN ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil reviu RKA Satker BUN. Pedoman pelaksanaan reviu RKA Satker BUN ini menguraikan kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap tahapan reviu RKA Satker BUN, termasuk di dalamnya prosedur reviu RKA Satker BUN yang berisi serangkaian langkah/program yang akan dilaksanakan oleh APIP K/L dalam mereviu dokumen perencanaan penganggaran BUN. a. Tahapan Reviu RKA Satker BUN Dalam melakukan reviu RKA Satker BUN, terdapat 3 (tiga) tahapan reviu, yaitu:
- tahap perencanaan;
- tahap pelaksanaan; dan
- tahap pelaporan.
Tahap perencanaan meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan objek reviu, membuat usulan penugasan reviu, dan menyusun Program Kerja Reviu. Tahap pelaksanaan mencakup kegiatan penelaahan dokumen perencanaan keuangan. Tahap pelaporan mencakup kegiatan penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR). b. Tahap Perencanaan Reviu RKA Satker BUN - Ruang Lingkup Reviu RKA Satker BUN meliputi: a) kesesuaian nilai RKA Satker BUN dengan Pagu Anggaran BUN, Alokasi Anggaran BUN, dan Pagu APBN-Perubahan BUN; dan b) kelengkapan dokumen pendukung RKA Satker BUN antara lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Persiapan Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L antara lain sebagai berikut: a) APIP K/L mengumpulkan dan mempelajari instrumen kriteria yang akan digunakan dalam melakukan reviu RKA Satker BUN antara lain dokumen RKP, kebijakan Pemerintah, peraturan dan ketentuan yang terkait dengan penyusunan RKA Satker BUN, serta peraturan terkait dengan tugas dan fungsi K/L; b) APIP K/L menyusun Program Kerja Reviu RKA Satker BUN untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada saat reviu RKA Satker BUN. Program Kerja Reviu harus memperhatikan ruang lingkup reviu; c) APIP K/L menyusun jadwal reviu RKA Satker BUN; dan d) APIP K/L berkoordinasi dengan KPA BUN untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan penyusunan RKA Satker BUN. Melalui koordinasi tersebut diharapkan dapat dihasilkan pelaksanaan reviu yang efektif. c. Tahap Pelaksanaan Reviu RKA Satker BUN
- APIP K/L menerima dokumen-dokumen untuk direviu yang meliputi: a) dokumen penunjukan sebagai KPA BUN; b) surat pengantar yang ditandatangani oleh KPA BUN; c) RKA Satker BUN;
d)
TOR/RAB;
e)
Kertas Kerja RKA Satker BUN; dan
f)
dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dokumen RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung
untuk masing-masing sub BA BUN berbeda substansinya
sesuai dengan karakteristik masing-masing. Perbedaan
tersebut juga berkaitan dengan stakeholder yang terkait
dalam proses perencanaan BA BUN yang berbeda untuk
masing-masing sub BA BUN, baik internal Kementerian
Keuangan maupun eksternal Kementerian Keuangan,
termasuk DPR.
Tetapi secara umum, dokumen yang digunakan dalam
proses perencanaan BA BUN adalah sebagai berikut:
a)
notulensi
rapat
pembahasan
dan
surat
usulan
kebutuhan anggaran masing-masing unit teknis terkait
penyusunan awal Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
b)
surat pengajuan rencana penggunaan dana yang
dilampirkan
dengan
dasar
perhitungan
angka
disampaikan oleh unit teknis kepada KPA BUN;
c)
surat usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan
lampirannya dari KPA BUN ke PPA BUN;
d)
hasil assesment atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana
BUN;
e)
Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
f)
penetapan Pagu Anggaran BUN melalui Surat Edaran
Menteri Keuangan;
g)
RKA Satker BUN dan kertas kerja perhitungan;
h)
Alokasi Anggaran BUN melalui Surat Edaran Menteri
Keuangan; dan
i)
Hasil Rapat pembahasan RUU APBN dengan Badan
Anggaran DPR.
2)
Pelaksanaan Program Kerja Reviu RKA Satker BUN
Reviu RKA Satker BUN dilaksanakan sesuai dengan program
kerja reviu RKA Satker BUN yang telah ditentukan pada
tahap perencanaan. Pelaksanaan reviu RKA Satker BUN
dikoordinasikan dengan unit penyusun RKA Satker BUN.
Pengembangan prosedur reviu RKA Satker BUN dapat
dilakukan oleh Tim Reviu RKA Satker BUN. Hasil
pelaksanaan prosedur reviu dituangkan dalam kertas kerja
dan dilakukan reviu secara berjenjang oleh Ketua Tim Reviu
RKA Satker BUN, Pengendali Teknis, dan Pengendali Mutu.
Langkah minimal yang dapat dikembangkan dalam Program
Kerja Reviu untuk masing-masing sub BA BUN adalah
sebagai berikut:
a)
Dapatkan dokumen yang diperlukan yaitu:
(1)
dasar hukum BA BUN (disesuaikan dengan
masing-masing sub BA BUN);
(2)
dokumen
perencanaan
anggaran
BA
BUN
(disesuaikan dengan masing-masing sub BA BUN);
(3)
RKA Satker BUN;
(4)
kertas kerja perhitungan RKA Satker BUN;
(5)
dokumen-dokumen
lainnya
yang
dibutuhkan
dalam pelaksanaan reviu, antara lain KAK/RAB
yang ditandatangani oleh KPA BUN;
(6)
RKA
Satker
BUN
setelah
penyesuaian/pembahasan dengan DPR;
(7)
kesimpulan rapat pembahasan anggaran BUN
dengan DPR tentang Undang-Undang mengenai
APBN/APBN-Perubahan berupa:
(a)
surat penyampaian Informasi APBN/APBN-
Perubahan Hasil Sidang Paripurna DPR dari
PPA BUN ke KPA BUN.
(b)
Surat Edaran Menteri Keuangan tentang
Alokasi Anggaran BA BUN.
(c)
Lakukan pengujian atas kesesuaian total
Pagu Anggaran BUN/APBN-Perubahan BUN
dan kelengkapan data dukung RKA Satker
BUN.
Tujuan:
(1)
untuk menguji kesesuaian total pagu dalam RKA
Satker BUN yang diajukan oleh KPA BUN dengan
penetapan Pagu Anggaran BUN/Alokasi Anggaran
BUN/Pagu APBN-Perubahan BUN; dan
(2)
untuk menguji kelengkapan data pendukung RKA
Satker
BUN
dan
kesesuaian
antara
data
pendukung dengan RKA Satker BUN.
Langkah kerja:
(1) pastikan total pagu dalam RKA Satker BUN telah
sesuai
atau
tidak
melebihi
Pagu
Anggaran
BUN/Alokasi
Anggaran
BUN/Pagu
APBN-
Perubahan BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
(2) pastikan RKA Satker BUN telah didukung dengan
usulan alokasi anggaran per unit teknis, hasil rapat
pembahasan
KPA
BUN
dengan
unit
teknis,
KAK/RAB, kertas kerja perhitungan dan data
dukung
lainnya
yang
relevan
dan
dapat
dipertanggungjawabkan;
(3) pastikan nilai yang tercantum dalam RKA Satker
BUN sesuai dengan dokumen pendukung;
(4) pastikan
perhitungan
dalam
kertas
kerja
perhitungan RKA Satker BUN telah sesuai dengan
strategi
pembiayaan
tahunan
dan
strategi
pengelolaan utang negara;
(5) pastikan RKA Satker BUN telah disesuaikan dengan
format yang ditentukan; dan
(6) tuangkan dalam kertas kerja dan buat kesimpulan.
b)
Lakukan
pengujian
atas
kesesuaian
total
Pagu
Anggaran BUN/Alokasi Anggaran BUN/Pagu APBN-
Perubahan BUN dan kelengkapan data dukung RKA
Satker BUN Penyesuaian.
Tujuan:
(1)
untuk menguji kesesuaian total pagu RKA Satker
BUN Penyesuaian dengan hasil kesepakatan
dengan Badan Anggaran DPR dan Surat Edaran
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokasi
Anggaran BUN/Pagu APBN-Perubahan BUN; dan
(2)
untuk menguji kelengkapan data pendukung RKA
Satker BUN Penyesuaian dan kesesuaian antara
data
pendukung
dengan
RKA
Satker
BUN
Penyesuaian.
Langkah kerja:
(1)
pastikan kesesuaian nilai antara RKA Satker BUN
Penyesuaian dengan hasil pembahasan yang telah
mendapat persetujuan DPR dan dan Surat Edaran
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokasi
Anggaran BUN;
(2)
pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
didukung dengan usulan alokasi anggaran per unit
teknis, hasil rapat pembahasan KPA BUN dengan
unit teknis, KAK/RAB, kertas kerja perhitungan
dan data dukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
(3)
pastikan nilai yang tercantum dalam RKA Satker
BUN
Penyesuaian
sesuai
dengan
dokumen
pendukung;
(4)
pastikan
perhitungan
dalam
kertas
kerja
perhitungan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
sesuai dengan strategi pembiayaan tahunan dan
strategi pengelolaan utang negara;
(5)
pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
disesuaikan dengan format yang ditentukan; dan
(6)
tuangkan
dalam
Kertas
Kerja
dan
buat
kesimpulan.
c)
Lakukan pengujian atas kesesuaian total Pagu APBN-
Perubahan BUN dan kelengkapan data dukung RKA
Satker BUN Penyesuaian.
Tujuan:
(1)
untuk menguji kesesuaian total pagu RKA Satker
BUN Penyesuaian dengan hasil kesepakatan
dengan Badan Anggaran DPR dan Surat Edaran
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokasi
Anggaran BUN/Pagu APBN-Perubahan BUN; dan
(2)
untuk menguji kelengkapan data pendukung RKA
Satker BUN Penyesuaian dan kesesuaian antara
data
pendukung
dengan
RKA
Satker
BUN
Penyesuaian.
Langkah kerja:
(1)
pastikan kesesuaian nilai antara RKA Satker BUN
Penyesuaian dengan hasil pembahasan yang telah
mendapat persetujuan DPR dan dan Surat Edaran
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokasi
Anggaran BUN/Pagu APBN-Perubahan;
(2)
pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
didukung dengan usulan alokasi anggaran per unit
teknis, hasil rapat pembahasan KPA BUN dengan
unit teknis, KAK/RAB, kertas kerja perhitungan
dan data dukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
(3)
pastikan nilai yang tercantum dalam RKA Satker
BUN
Penyesuaian
sesuai
dengan
dokumen
pendukung;
(4)
pastikan
perhitungan
dalam
kertas
kerja
perhitungan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
sesuai dengan strategi pembiayaan tahunan dan
strategi pengelolaan utang negara;
(5)
pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
disesuaikan dengan format yang ditentukan; dan
(6)
tuangkan
dalam
Kertas
Kerja
dan
buat
kesimpulan.
d.
Tahap Pelaporan Hasil Reviu RKA Satker BUN
Pelaporan
hasil
reviu
RKA
Satker
BUN
pada
intinya
mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur
reviu yang dilakukan, kesalahan yang ditemui, langkah
perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah
dilakukan, dan saran perbaikan yang belum atau tidak
dilaksanakan. Pelaporan dituangkan dalam bentuk LHR. Tim
Pereviu RKA Satker BUN harus mendokumentasikan seluruh
Kertas Kerja Reviu (KKR) dengan baik dan aman.
Laporan Hasil Reviu RKA-BUN ditandatangani oleh Pejabat
minimal setingkat eselon II yang bertanggung jawab terhadap
hasil reviu tersebut.
Laporan Hasil Reviu tersebut disampaikan kepada KPA BUN dan
dapat disampaikan kepada PPA BUN dan Direktorat Jenderal
Anggaran selaku penelaah anggaran BUN sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan anggaran BUN.
Tindak lanjut hasil reviu dilaksanakan oleh KPA BUN berupa
penyusunan kembali RKA Satker BUN beserta dokumen
pendukungnya sesuai dengan hasil reviu atas RKA Satker BUN.
- Format Surat Tugas RKA Satker BUN
LOGO (1)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ….
(2)
APIP K/L ……………………………..……....
(3) KOP Kementerian
Alamat ………………………………….……..
(4) Negara/Lembaga
SURAT TUGAS Nomor: ……………..…… (5)
Dalam rangka Kebijakan Pengawasan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan
Inspektorat Jenderal Kementerian Negara/Lembaga ……………………….…………….(6)
Tahun 20XX, ………………………(7) menugaskan:
No.
Nama
Peran
1.
………………………………………..
NIP ………………………………..…
(8)
(9)
Pengendali Mutu
2.
………………………………………..
NIP ……………………………..……
(10)
(11)
Pengendali Teknis
3.
………………………………………..
NIP ………………………………..…
(12)
(13)
Ketua Tim
4.
………………………………………..
NIP ……………………………..……
(14)
(15)
Anggota Tim
5.
dst.
Anggota Tim
untuk melaksanakan Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Bendaharan Umum
Negara (RKA Satker BUN) Tahun Anggaran 20XX pada:
- ………………………………………………………………….. (16);
- ……………………………………………………..…………… (17). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta selama ….. (18) hari kerja mulai tanggal …… (19) s.d. ….. (20) 20XX, di bawah tanggung jawab…………………………(21). Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Surat Tugas ini menjadi beban anggaran Inspektorat Jenderal/APIP K/L. Demikian untuk dilaksanakan dan segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal …………………….. (22) 20XX Inspektur Jenderal
(ttd) ………………………………………(23) NIP …………………………...……(24)
Tembusan:
- [….]
- [dst.]
KETERANGAN PENGISIAN SURAT TUGAS REVIU RKA Satker BUN
NO
URAIAN
(1)
Diisi logo K/L.
(2)
Diisi nomenklatur K/L.
(3)
Diisi nomenklatur APIP K/L.
(4)
Diisi alamat APIP K/L.
(5)
Diisi nomor surat tugas.
(6)
Diisi nomenklatur K/L.
(7)
Diisi nomenklatur pejabat yang memberikan penugasan.
(8)
Diisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(9)
Diisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(10)
Diisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(11)
Diisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(12)
Diisi nama pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(13)
Diisi NIP pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(14)
Diisi nama pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(15)
Diisi NIP pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(16)
Diisi unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(17)
Diisi unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(18)
Diisi jumlah hari penugasan.
(19)
Diisi tanggal mulai penugasan.
(20)
Diisi tanggal akhir penugasan.
(21)
Diisi nomenklatur pejabat yang bertanggung jawab terhadap
penugasan terkait.
(22)
Diisi tanggal dan bulan surat tugas ditetapkan.
(23)
Diisi nama pejabat yang memberikan penugasan.
(24)
Diisi NIP pejabat yang memberikan penugasan.
- Contoh Format Laporan Hasil Reviu RKA Satker BUN
LOGO APIP K/L
[NAMA K/L] [NAMA APIP]
LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN [NAMA K/L] TAHUN ANGGARAN [.....] (1)
NOMOR: LAP-...../...../20..... TANGGAL: [........................]
(2)
DAFTAR ISI
Halaman 1. Ringkasan Eksekutif (paragraf ...(3) – ...(4)) ............................... [... (5)] 2. Dasar Hukum (paragraf ...(3) – ...(4)) ......................................... [... (5)] 3. Tujuan Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .......................................... [... (5)] 4. Ruang Lingkup Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .............................. [... (5)] 5. Metodologi Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) ..................................... [... (5)] 6. Gambaran Umum (paragraf ... (3) – ...(4)) .................................. [... (5)] 7. Uraian Hasil Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .................................. [... (5)] 8. Apresiasi (paragraf ...(3) – ...(4)) ................................................ [... (5)] 9. Rencana Tindak Lanjut (paragraf ...(3) – ...(4)) ........................... [... (5)] 10. Hal-hal Lain Yang Perlu Diungkapan (paragraf ...(3) – ...(4)) ....... [... (5)] 11. Lampiran (paragraf ...(3) – ...(4)) ................................................ [... (5)]
LAPORAN HASIL REVIU
RKA SATKER BUN (nama bagian anggaran)
1.
RINGKASAN EKSEKUTIF [Berisi Ringkasan Umum Laporan Hasil Reviu]
RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari
Bendahara Umum Negara yang memuat rincian Kegiatan, anggaran, dan
target Kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara. Siklus penyusunan RKA Satker BUN dimulai dengan penetapan
arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional oleh Presiden, yang
selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Selanjutnya Menteri Keuangan
menetapkan Pagu Anggaran BUN untuk dijadikan dasar penyusunan RKA
Satker BUN oleh PPA BUN dan KPA BUN.
Sesuai instruksi pimpinan, [Nama APIP K/L] telah melakukan reviu
RKA-BUN [Nama bagian anggaran BUN] Tahun Anggaran 20XX dari tanggal
..... s.d ..... 20XX, dengan hasil sebagai berikut:
5) [….];
6) [….];
7) [….].
8) …, dst.
Dari hasil reviu RKA-K/L tersebut di atas, [nama unit penyusun RKA
Satker BUN] telah melakukan perbaikan pada [berisi perbaikan-perbaikan
yang telah dilakukan atas hasil reviu RKA-K/L].
[Nama unit penyusun RKA Satker BUN] telah disarankan pula untuk
melakukan perbaikan pada :……… [berisi perbaikan-perbaikan yang belum
dilakukan atas hasil reviu RKA Satker BUN].
2.
DASAR HUKUM [Berisi dasar hukum pelaksanaan reviu RKA Satker BUN]
a.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
[mengenai
pengendalian
intern
pemerintah].
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... (7)
c.
Peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan reviu RKA Satker BUN
oleh APIP K/L;
d.
Surat Tugas [Nama Jabatan Pimpinan APIP K/L] Nomor […. (8)]
tanggal […. (9)] untuk melaksanakan Reviu RKA Satker BUN TA 20xx
dilaksanakan mulai tanggal […. (10)] s.d. [….(11)]…, dengan susunan
tim sebagai berikut:
(6)
Pengendali Mutu : [….] NIP [….] Pengendali Teknis : [….] NIP [….] Ketua Tim : [….] NIP [….] Anggota Tim : 4. [….] NIP [….]
..dst
TUJUAN REVIU [Berisi tujuan dari kegiatan reviu RKA Satker BUN)
Tujuan reviu adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan RKA Satker BUN sesuai dengan ketentuan penganggaran yang berlaku kepada Menteri Keuangan selaku BUN.RUANG LINGKUP REVIU [Berisi ruang lingkup dari kegiatan reviu RKA Satker BUN)
Ruang lingkup reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L adalah dokumen RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung sebelum disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN.
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit, karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas akurasi perhitungan, inspeksi, observasi, konfirmasi dan prosedur tertentu yang dilaksanakan dalam suatu audit.METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digunakan dalam kegiatan reviu RKA Satker BUN dan dasar pelaksanaan kegiatan reviu RKA Satker BUN] Reviu RKA Satker BUN [nama unit penyusun RKA Satker BUN]
dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, sebagai berikut: a. Reviu RKA Satker BUN TA 20XX dilaksanakan sesuai dengan [Peraturan APIP K/L] No. [.... (13)] serta Standar Audit Intern Pemerintah dan peraturan terkait lainnya. b. Reviu RKA Satker BUN dilaksanakan dengan menggunakan metodologi mengumpulkan dan melakukan penelaahan atas dokumen rencana keuangan data serta wawancara dengan petugas/pejabat yang terkait proses penyusunan RKA Satker BUN [nama unit penyusun RKA Satker BUN] TA 20XX.
(12)
- GAMBARAN UMUM [antara lain berisi definisi belanja BA BUN yang direviu, arah dan kebijakan penganggaran BA BUN yang direviu, serta proses penyusunan RKA Satker BUN dan mekanisme penyusunan RKA Satker BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN serta nama Program-Program BUN dan jumlah pagu anggarannya] a. Data Umum Pagu Indikatif TA 20XX pada [....... (14)] sebesar Rp [....... (15)] dengan rincian alokasi per sumber dana dan jenis belanja sebagai berikut: Sumber Dana Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah (dalam ribuan rupiah) Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Pembayaran Kewajiban Utang Bantuan Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Lain- Lain
Rupiah Murni ... ... ... ...
...
PNBP
...
...
...
...
... BLU ... ... ... ...
... PLN ... ... ... ...
...
HLN
...
...
...
...
...
PDN
...
...
...
...
...
SBSN
...
...
...
...
... Jumlah ... ... ... ...
...
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor [….........(17)] tentang Penetapan Pagu Anggaran BUN TA 20XX, dapat disampaikan Pagu Anggaran BUN unit [.............. (18)] TA 20XX sebesar Rp[............. (19)] dengan rincian sebagai berikut: Sumber Dana Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah (dalam ribuan rupiah) Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Pembayaran Kewajiban Utang Bantuan Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Lain- Lain
Rupiah Murni ... ... ... ...
...
PNBP
...
...
...
...
... BLU ... ... ... ...
... (16 (20
PLN ... ... ... ...
...
HLN
...
...
...
...
...
PDN
...
...
...
...
...
SBSN
...
...
...
...
... Jumlah ... ... ... ...
...
b. [Berisi definisi belanja BA BUN yang direviu] c. [Berisi arah dan kebijakan penganggaran belanja BA BUN] d. [Berisi proses penyusunan RKA Satker BUN]
URAIAN HASIL REVIU [Berisi uraian hasil reviu RKA Satker BUN] a. [….]; b. [….]; c. [….]; d. ….; dst.
RENCANA TINDAK LANJUT [Berisi penjelasan tindak lanjut yang sudah, sedang dan akan dilakukan serta kesanggupan auditi untuk menindaklanjuti rekomendasi berikut rencana tindak spesifik]
HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIUNGKAPKAN [Berisi informasi penting lainnya yang perlu mendapat perhatian pemimpin audit, (jika ada)]
APRESIASI [Berisi apresiasi yang diberikan kepada obyek reviu RKA Satker BUN] [Nama APIP K/L] menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pejabat/pegawai pada [..... (22)] atas kesediaannya memberikan data/dokumen yang diperlukan, sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan reviu RKA Satker BUN [Nama BA BUN] Tahun Anggaran 20XX.
LAMPIRAN [Berisi tabel, gambar, foto, grafik, dan diagram yang mendukung isi laporan] Jakarta, ........................20XX (23) [Pejabat APIP K/L]
Nama […. (24)] NIP […. (25)] (21)
KETERANGAN PENGISIAN LAPORAN HASIL REVIU RKA Satker BUN
NO
URAIAN
(1)
Berisi Tahun Anggaran atas RKA Satker BUN yang direviu.
(2)
Berisi nomor Laporan dan Tanggal Laporan.
(3)
Berisi nomor paragraf awal untuk masing-masing uraian LHR.
(4)
Berisi nomor paragraf akhir untuk masing-masing uraian LHR.
(5)
Berisi nomor halaman dimana terdapat paragraf awal untuk masing-
masing uraian LHR.
(6)
Berisi kesimpulan atas hasil reviu RKA Satker BUN.
(7)
Berisi Peraturan Menteri Keuangan petunjuk penyusunan dan
penelaahan RKA Satker BUN dan pengesahan daftar isian pelaksanaan
anggaran.
(8)
Berisi nomor Surat Tugas untuk melaksanakan reviu RKA Satker BUN.
(9)
Berisi tanggal dari Surat Tugas.
(10) Berisi tanggal dimulainya penugasan reviu RKA Satker BUN.
(11) Berisi tanggal berakhirnya penugasan reviu RKA Satker BUN.
(12) Berisi susunan, nama, dan NIP Tim Reviu RKA Satker BUN.
(13) Berisi peraturan mengenai Standar Reviu yang berlaku pada masing-
masing APIP K/L.
(14) Berisi nama unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(15) Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Indikatif pada eselon
I (dalam rupiah).
(16) Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Indikatif.
(17) Berisi nomor Surat Menteri Keuangan mengenai penetapan Pagu
Anggaran BUN.
(18) Berisi nama unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(19) Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Anggaran BUN unit
penyusun RKA Satker BUN(dalam rupiah).
(20) Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Anggaran
BUN.
(21) Berisi rincian atas hasil reviu RKA Satker BUN.
(22) Berisi nama unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(23) Berisi tanggal dan bulan persetujuan penyusunan LHR.
(24) Berisi nama pejabat APIP K/L yang bertanggung jawab atas hasil reviu
RKA Satker BUN.
(25) Berisi NIP Pejabat APIP K/L yang bertanggung jawab atas hasil reviu
RKA Satker BUN.
F.
TATA CARA PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN BENDAHARA
UMUM NEGARA
Penelaahan
dokumen
RKA-BUN
merupakan
penelaahan
atas
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana, baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan yang
disusun oleh KPA BUN.
Penelaahan dokumen RKA-BUN dimaksudkan untuk memastikan bahwa:
1.
rencana Kinerja yang dituangkan dalam RKA-BUN konsisten dengan
yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah;
2.
untuk mencapai rencana Kinerja tersebut, dialokasikan dana yang
efisien dalam tataran perencanaan; dan
3.
pengalokasian
anggaran
tersebut
telah
mengikuti
ketentuan
penerapan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis Kinerja,
dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
Dengan demikian, rencana Kinerja yang tertuang dalam RKA-BUN
merupakan rencana Kinerja PPA BUN untuk memenuhi tugas dan
fungsinya sesuai kebijakan Pemerintah dan dalam perencanaannya
dialokasikan secara efisien.
Penelaahan dokumen RKA-BUN dilakukan dengan 2 (dua) metode
sebagai berikut:
1.
Penelaahan Tatap Muka
Penelaahan tatap muka merupakan penelaahan yang dilakukan
secara
bersama-sama
oleh
pihak-pihak
yang
melaksanakan
penelaahan (Direktorat Jenderal Anggaran dengan PPA BUN).
2.
Penelaahan Online
Penelaahan online merupakan penelaahan secara virtual dengan
menggunakan perangkat komputer dan media internet, dimana pihak-
pihak terkait melaksanakan penelaahan di tempat tugasnya masing-
masing.
- Persiapan Penelaahan RKA-BUN Sebelum melakukan penelaahan RKA-BUN, hal-hal yang perlu disiapkan dan dipahami terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
Persyaratan dalam penelaahan RKA-BUN. Dalam penelaahan RKA-BUN terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1) Arsip Data Komputer (ADK) yang diserahkan, terlebih dahulu harus divalidasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran; 2) dokumen penelaahan meliputi: a) surat pengantar yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang ditunjuk; b) RKA-BUN yang telah diteliti; c) Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN per KPA BUN; d) RKA Satker BUN; dan e) ADK; 3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan yang terfokus pada: a) kesesuaian data dalam RKA-BUN dengan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b) kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (output), dan anggaran; c) relevansi komponen/tahapan dengan Keluaran (output); dan
d) kepatuhan dalam kaidah-kaidah penganggaran yang dapat diterapkan. 4) Direktorat Jenderal Anggaran tidak melakukan penelaahan hingga ke level detail atau item biaya. Penelaahan difokuskan pada Kinerja yang akan dicapai, tetapi Direktorat Jenderal Anggaran diperkenankan melihat data dan informasi hingga level detail dan item biaya sebagai bahan referensi, jika dianggap perlu untuk alat analisis; dan 5) apabila diperlukan, PPA BUN dapat menyertakan KPA BUN dalam forum penelaahan. Pihak-pihak yang terlibat dalam penelaahan RKA-BUN beserta tugas dan perannya. 1) Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran sebagai koordinator dalam proses penelaahan memiliki tugas antara lain: a) menyusun jadwal penelaahan dan mengirimkan undangan penelaahan kepada PPA BUN; b) mengunggah ADK untuk divalidasi (by system); c) dalam proses penelaahan, Direktorat Jenderal Anggaran meneliti: (1) kelengkapan dokumen penelaahan;
(2)
kesesuaian data dalam RKA-BUN dengan Pagu
Anggaran BUN/Pagu Anggaran BUN yang telah
dimutakhirkan/Alokasi
Anggaran
BUN/Pagu
APBN Perubahan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
(3)
kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (output),
dan anggaran;
(4)
relevansi komponen/tahapan dengan Keluaran
(output);
(5)
Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
(6)
kepatuhan dalam kaidah-kaidah penganggaran
yang dapat diterapkan.
2)
PPA BUN
Dalam rangka penelaahan, PPA BUN memiliki tugas antara
lain:
a)
mengikuti jadwal penyusunan serta penelaahan yang
disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
b)
menyiapkan
dokumen-dokumen
yang
dibutuhkan
dalam proses penelaahan; dan
c)
memastikan
penelaah
yang
akan
mengikuti
penelaahan.
c. Dokumen yang harus disiapkan dalam penelaahan RKA-BUN.
1)
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai penelaah harus
menyiapkan instrumen penelaahan yang akan menjadi
acuan ketika meneliti dokumen RKA-BUN.
Hal-hal yang harus disiapkan yaitu:
a)
Penetapan Menteri Keuangan mengenai Pagu Anggaran
BUN;
b)
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan
c)
RKA-BUN yang disampaikan oleh PPA BUN;
d) hasil reviu Angka Dasar; dan e) peraturan-peraturan yang terkait dengan pengalokasian anggaran.
- PPA BUN
PPA BUN dalam rangka penelaahan RKA-BUN dengan
Kementerian Keuangan menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
a)
surat tugas penelaahan;
b)
RKA-BUN;
c)
RKA Satker BUN yang telah direviu APIP K/L;
d) Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN per KPA BUN; dan e) ADK. d. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penelaahan RKA-BUN. - Kelengkapan dokumen penelaahan Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan merupakan tanggung jawab PPA BUN.
- Validasi ADK RKA-BUN Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi terhadap ADK yang disampaikan oleh PPA BUN untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah-kaidah Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dalam hal hasil validasi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN, ADK akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan paling lama 2 (dua) hari setelah itu harus disampaikan kembali ke Direktorat Jenderal Anggaran.
- Mekanisme Penelaahan RKA-BUN a) Mekanisme penelaahan RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran Pagu Anggaran BUN.
- Pejabat dan petugas penelaah Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan RKA- BUN dengan petugas penelaah dari PPA BUN terkait.
- Proses penelaahan RKA-BUN diawali dengan memeriksa kelengkapan administratif yang meliputi: a) legalitas dokumen yang diterima dari PPA BUN; b) surat pengantar penyampaian RKA-BUN yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN; c) surat tugas sebagai petugas penelaah PPA BUN; d) penggunaan format baku untuk RKA-BUN dan RKA Satker BUN; dan e) ADK.
- Direktorat Jenderal Anggaran utamanya meneliti kriteria subtantif berupa kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan, yaitu: a) memeriksa formulir RKA-BUN yang meliputi: (1) memeriksa legalitas RKA-BUN atau hasil pembahasan/kesepakatan dengan DPR (jika ada); (2) meneliti kesesuaian RKA-BUN dengan besaran Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran Pagu Anggaran BUN, meliputi: (a) meneliti kesesuaian alokasi pagu dana per Program; dan
(b)
meneliti
kesesuaian
alokasi
pagu
dana
berdasarkan sumber pendanaannya;
(3)
memeriksa pencantuman Prakiraan Maju untuk 3
(tiga) tahun ke depan (jika ada); dan
(4)
memeriksa ADK.
b)
memeriksa RKA Satker BUN yang meliputi:
(1)
meneliti alokasi anggaran Satker; dan
(2)
meneliti alokasi anggaran yang termasuk dalam
jenis Angka Dasar dan/atau inisiatif baru (jika
ada).
4)
Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN tidak
mengakibatkan perubahan RKA-BUN (sama dengan Pagu
Anggaran BUN), PPA BUN tidak perlu untuk menyampaikan
kembali RKA-BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Direktorat Jenderal Anggaran tetap menggunakan RKA-BUN
berdasarkan hasil penelaahan Pagu Anggaran BUN sebagai
bahan rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
b)
Mekanisme penelaahan RKA-BUN berdasarkan Alokasi Anggaran
BUN.
Penelaahan bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data dalam
RKA-BUN dengan alokasi anggaran masing-masing sub BA BUN.
Proses penelaahan setelah Alokasi Anggaran BUN adalah sebagai
berikut:
1)
proses penelaahan diawali dengan memeriksa kelengkapan
dokumen RKA-BUN seperti halnya pada penelaahan pada
Pagu Anggaran BUN disertai dengan persetujuan DPR (jika
ada);
2)
dalam hal besaran Alokasi Anggaran BUN tidak mengalami
perubahan (sama dengan Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran
Pagu Anggaran BUN), PPA BUN menyampaikan kembali RKA-
BUN beserta data dukung yang disampaikan pada saat
pengusulan
RKA-BUN
berdasar
Pagu
Anggaran
BUN/Pemutakhiran Pagu Anggaran BUN kepada Direktur
Jenderal Anggaran.
3)
dalam hal besaran Pagu Alokasi Anggaran BUN mengalami
perubahan baik penambahan maupun pengurangan, PPA
BUN menyampaikan RKA-BUN dan dokumen penelaahan
beserta ADK untuk dilakukan penelaahan kembali dalam
rangka penyesuaian RKA-BUN dengan Alokasi Anggaran
BUN;
4)
berkenaan dengan besaran Alokasi Anggaran BUN dimaksud
lebih besar dari Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran Pagu
Anggaran BUN, penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA
Satker BUN yang telah direviu APIP K/L dengan kesesuaian
tambahan pagu yang difokuskan pada:
a)
penambahan jenis Keluaran (output), sehingga jenis dan
volumenya bertambah; dan
b)
penambahan
komponen
yang
relevan
untuk
menghasilkan Keluaran (output);
5)
dalam hal besaran Alokasi Anggaran BUN lebih kecil dari
Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran Pagu Anggaran BUN,
penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA Satker BUN dengan kesesuaian pengurangan pagu. c) Mekanisme penelaahan RKA-BUN berdasarkan Pagu APBN Perubahan. Mekanisme penelaahan RKA-BUN berdasarkan Pagu APBN Perubahan mengikuti mekanisme penelaahan RKA-BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN sebagaimana diuraikan pada angka 2.
- Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RKA-BUN a. Tindak lanjut hasil penelaahan RKA-BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
- hasil penelaahan RKA-BUN dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan;
- Direktorat Jenderal Anggaran menghimpun dan mengkompilasi seluruh RKA-BUN hasil penelaahan untuk digunakan sebagai: a) bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN, dan RUU mengenai APBN; dan b) dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN;
- Nota Keuangan dan Rancangan APBN, dan RUU mengenai APBN dibahas dalam Sidang Kabinet. Hasil Sidang Kabinet tersebut disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR;
- hasil pembahasan Rancangan APBN dan RUU mengenai APBN dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan RUU mengenai APBN dan bersifat final; dan
- berita acara hasil kesepakatan pembahasan disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada PPA BUN. b. Tindak lanjut hasil penelaahan RKA-BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
- hasil penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran BUN dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan dan RKA-BUN tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan DHP RKA- BUN; dan
- PPA BUN menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
dengan berpedoman pada Alokasi Anggaran BUN.
c. Tindak lanjut hasil penelaahan RKA-BUN berdasarkan Pagu APBN Perubahan Tindak lanjut hasil penelaahan RKA-BUN berdasarkan Pagu APBN Perubahan mengikuti tindak lanjut hasil penelaahan RKA- BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN sebagaimana diuraikan pada huruf b.
- Hal-Hal Khusus dalam Penelaahan RKA-BUN Mengingat rincian anggaran BA BUN tertentu hingga ditetapkannya UU mengenai APBN/APBN Perubahan belum dapat ditetapkan, maka proses penetapan Alokasi Anggaran BUN/Pagu APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan untuk BA BUN tertentu, dapat dilakukan dengan mekanisme khusus yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan karakteriknya masing-masing. Sebagai contoh, untuk Belanja Lainnya (999.08) yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya UU mengenai APBN
dan/atau APBN Perubahan dapat dilakukan pada tahun anggaran
berjalan, dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Menteri Keuangan selaku PA BUN mendisposisikan usulan dari
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08)
untuk ditindaklanjuti;
b.
Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola
Belanja
Lainnya
(999.08)
menindaklanjuti
usulan
Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan disposisi Menteri
Keuangan selaku PA BUN;
c.
dalam hal usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
dipertimbangkan untuk dibebankan pada Subbagian anggaran
BUN Belanja Lainnya (999.08), Direktorat Jenderal Anggaran
selaku
PPA
BUN
Pengelolaan
Belanja
Lainnya
(999.08)
melakukan
penelaahan
usulan
berkenaan
dengan
pihak
pengusul;
d.
berdasarkan hasil penelaahan dimaksud, Direktorat Jenderal
Anggaran selaku PPA BUN menyampaikan nota pertimbangan
dan izin pembebanan ke Subbagian anggaran BUN Belanja
Lainnya (999.08) kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN; dan
e.
berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Direktorat
Jenderal Anggaran menetapkan Alokasi Anggaran Subbagian
anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) melalui penerbitan DIPA
atau SP-SABA 999.08 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Penetapan DIPA dan SP-SABA 999.08 tersebut memperhatikan
DHP RKA-BUN Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya
(999.08).
Dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
tidak termasuk dalam perubahan anggaran tertentu yang tercantum
dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun berkenaan, Direktur
Jenderal
Anggaran
a.n.
Menteri
Keuangan
menyampaikan
permohonan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui
alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang
anggaran.
Ketentuan mengenai penyampaian permohonan rekomendasi kepada
DPR melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan
di bidang anggaran dan batas waktu pemberian rekomendasi oleh DPR
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
CATATAN HASIL PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX
PPA BUN
: PROGRAM
: SATUAN KERJA
:
ALOKASI ANGGARAN
:
HAL-HAL KHUSUS DAN/ATAU PENDING:
PENILAIAN/PENDAPAT PETUGAS:
CATATAN HALAMAN IV:
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH:
PPA BUN NAMA JABATAN Tanda Tangan 1…………………………….. Pejabat Fungsional Ahli Muda/setara 1……………………….. 2…………………………….. Ketua Tim/Pejabat Fungsional Ahli Madya 2……………………….. 3……………………………..
Direktur……………/Eselon II 3………………………..
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NAMA JABATAN Tanda Tangan 1…………………………….. Pejabat Fungsional Ahli Muda/setara 1……………………….. 2…………………………….. Ketua Tim/Pejabat Fungsional Ahli Madya 2……………………….. 3……………………………..
Direktur……………/Eselon II 3………………………..
Anggaran yang diblokir Anggaran yang memerlukan perhatian pada saat proses pencairan anggaran
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
DAFTAR HASIL PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA (DHP RKA-BUN) TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DHP- xxx.xx.xx-0/AG/20XX
Berdasarkan hasil penelaahan RKA-BUN TA 20XX sesuai Alokasi Anggaran BUN TA 20XX, dengan ini ditetapkan hasil penelaahan alokasi anggaran untuk : PPA BUN
: PROGRAM
: PROVINSI
: SATUAN KERJA
:
ALOKASI ANGGARAN
:
Alokasi anggaran tersebut, dirinci menurut Program sebagai berikut :
RINCIAN SUMBER DANA PENGELUARAN
RM
:
PNBP/BLU
:
PHLN/PDN
:
RINCIAN SUMBER DANA PENERIMAAN
:
HIBAH/PEMBIAYAAN
:
PERPAJAKAN
:
PNBP
:
CATATAN HALAMAN IV
:
Pelaksanaan anggaran yang ditetapkan dalam RKA-BUN TA 20XX
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara.
Jakarta,
20XX a.n. MENTERI KEUANGAN Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
AAAAAAAAAAAAAAA NIP.
G. PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
- Tata Cara Penyusunan DIPA BUN a. Pengertian DIPA BUN DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN dan berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran. Pagu dalam DIPA BUN merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. DIPA BUN memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari BA BUN yang dikelola Menteri Keuangan selaku PA BUN (BA
- yang terdiri atas:
- DIPA Pengelola Utang Pemerintah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari pengelolaan utang pemerintah (999.01);
- DIPA Pengelola Hibah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan belanja hibah yang alokasi anggarannya bersumber dari pengelolaan Hibah (999.02);
- DIPA Pengelola Investasi Pemerintah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03). DIPA Pengelola Investasi Pemerintah antara lain terdiri DIPA untuk: a) PMN; b) Dana Bergulir; c) Kewajiban Penjaminan; d) Investasi Pemerintah; dan e) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional.
- DIPA Pengelola Pemberian Pinjaman adalah DIPA yang
memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran
untuk keperluan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik
dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber dari
pengelolaan Pemberian Pinjaman (999.04). DIPA Pengelola
Pemberian Pinjaman antara lain terdiri untuk:
a)
Penerusan Pinjaman kepada BUMN;
b) Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; c) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; d) Pinjaman kepada BUMN; e) Pinjaman kepada lembaga; f) Pinjaman kepada pemerintah asing;
g) Pinjaman kepada lembaga asing; dan h) Pinjaman kepada badan lainnya. (5) DIPA Pengelola Transfer ke Daerah, adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal, yang diserahkan kepada Daerah yang bersumber dari Pengelolaan Transfer ke Daerah (999.05). DIPA Transfer ke Daerah, terdiri atas:
a)
Dana Bagi Hasil;
b)
Dana Alokasi Umum;
c)
Dana Alokasi Khusus;
(1)
DAK Fisik;
(2)
DAK Non Fisik; dan
(3)
Hibah kepada Daerah;
d)
Dana Otonomi Khusus;
e)
Dana Keistimewaan;
f)
Dana Desa; dan
g)
Dana Insentif Fiskal
(6)
DIPA Pengelola Subsidi adalah DIPA yang memuat rencana
kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk alokasi
anggaran yang bersumber dari pengelolaan Subsidi (999.07);
(7)
DIPA Pengelola Belanja Lainnya adalah DIPA yang memuat
rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk
alokasi anggaran yang bersumber dari pengelolaan Belanja
Lainnya (999.08); dan
(8)
DIPA Pengelola Transaksi Khusus adalah DIPA yang memuat
rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk
alokasi
anggaran
yang
bersumber
dari
pengelolaan
Transaksi Khusus (999.99).
b. Dasar Penyusunan DIPA BUN 1) DHP RKA-BUN yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. RKA-BUN merupakan rencana kerja dan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana, baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan, dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan TKD yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan. RKA-BUN dimaksud telah disepakati pada saat penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan alokasinya telah disetujui dalam APBN/APBN-Perubahan oleh DPR. 2) Klasifikasi Anggaran dan Bagan Akun Standar Penyusunan DIPA harus memperhatikan kaidah dalam klasifikasi anggaran dan bagan akun standar untuk memastikan pengelompokan anggaran belanja dan kodefikasinya telah sesuai dituangkan dalam DIPA BUN.
c.
Struktur Dokumen DIPA BUN
DIPA BUN terdiri atas:
1)
Lembar Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN);
2)
halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang
terdiri atas:
a)
halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan
b)
halaman I B mengenai Sumber Dana;
3)
halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian
Penerimaan yang terdiri atas:
a)
halaman II A mengenai Rincian Pengeluaran; dan
b)
halaman II B mengenai Rincian Penerimaan;
- halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
- halaman IV memuat Blokir dan Catatan yang terdiri atas: a) halaman IV A mengenai Blokir; dan b) halaman IV B mengenai Catatan. Lembar SP DIPA BUN serta Halaman I, II, III, dan IV DIPA dilengkapi dengan tanda tangan pejabat yang dapat dilakukan secara digital apabila telah memiliki tanda tangan elektronik. Struktur dokumen DIPA BUN tersebut, tidak termasuk untuk DIPA BUN Transfer Ke Daerah (999.05), terdiri atas:
- DIPA Induk, terdiri atas:
a) lembar Surat Pengesahan DIPA Induk, yang memuat:
(1)
dasar hukum penerbitan DIPA Induk;
(2)
identitas unit dan pagu DIPA Induk;
(3)
pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer),
meliputi hal-hal sebagai berikut:
(a) DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker; (b) Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan; (c) DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan Kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/KPA BUN; (d) rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Induk merupakan akumulasi rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan dari seluruh Satker; (e) tanggung jawab terhadap kebenaran lokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA; dan (f) DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari 2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx; (4) tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA Induk; b) halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program; c) halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; dan d) halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan. Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan tanda tangan pejabat eselon I yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan Program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) (Pemimpin PPA BUN) yang dapat dilakukan secara digital apabila Pemimpin PPA BUN telah memiliki tanda tangan elektronik. - DIPA Petikan, terdiri atas: a) lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan, yang memuat antara lain: (1) dasar hukum penerbitan DIPA Petikan; (2) identitas dan pagu Satker; (3) pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); dan
(4) kode pengaman berupa digital stamp, meliputi hal sebagai berikut: (a) DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian/Lembaga); (b) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi); (c) DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan Kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/KPA BUN; (d) rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan Kegiatan; (e) tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA; (f) dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database Sistem Informasi, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database Informasi (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan (g) DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx; b) halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas: (1) halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan (2) halaman IB mengenai Sumber Dana; c) halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian Penerimaan yang terdiri atas; (1) halaman II A mengenai Rincian Pengeluaran; dan (2) halaman II B mengenai Rincian Penerimaan; d) halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan e) halaman IV memuat Catatan, memuat informasi mengenai: (1) alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan sebagai dasar pengalokasian anggaran, antara lain: (a) peraturan perundang-undangan; (b) reviu APIP K/L; atau (c) persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, (2) alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi; (3) tunggakan tahun anggaran yang lalu; dan/atau (4) alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan. Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp.
d.
Penyusunan DIPA BUN oleh KPA BUN
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA BUN
antara lain sebagai berikut:
1)
KPA BUN menyusun halaman I, halaman II, halaman III, dan
halaman IV DIPA BUN berdasarkan DHP RKA-BUN yang
telah ditetapkan;
2)
Pemimpin PPA BUN meneliti kebenaran substansi DIPA BUN
yang disusun oleh KPA BUN berdasarkan DHP RKA-BUN
dan menandatangani halaman I, halaman II, halaman III,
dan halaman IV DIPA BUN;
3)
DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh Pemimpin PPA
BUN disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran;
4)
Dalam hal PPA BUN telah memliki tanda tangan elektronik,
PPA BUN dapat menandatangani DIPA BUN secara
elektronik;
5)
Pengisian informasi substansi dalam DIPA BUN sesuai
dengan format dan tata cara pengisian DIPA BUN; dan
6)
DIPA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem dan
dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp.
- Tata Cara Pengesahan DIPA BUN a. Penyampaian DIPA BUN
- Menteri Keuangan memberitahukan kepada PPA BUN untuk menyampaikan DIPA BUN yang disusun oleh KPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah ditetapkannya DHP RKA-BUN;
- Berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran menyusun jadwal validasi DIPA BUN dan disampaikan kepada masing-masing PPA BUN; dan
- PPA BUN menyampaikan DIPA BUN yang telah ditandatangani kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan jadwal validasi yang telah ditetapkan. b. Proses Pengesahan DIPA
- Setelah DIPA BUN diterima dari PPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses validasi dan pengesahan DIPA BUN sesuai dengan prosedur sebagaimana proses yang dilakukan untuk DIPA Induk Kementerian/Lembaga;
- Setelah dilakukan validasi atas DIPA BUN yang telah ditandatangani PPA, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN tersebut melalui penandatanganan pada Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN);
- Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan secara elektronik dalam hal Direktur Jenderal Anggaran sudah memiliki tanda tangan elektronik; dan
- Tanggal Pengesahan DIPA untuk penetapan SP DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan sesuai tanggal penetapan SP DIPA BUN yakni sebelum tahun anggaran dimulai dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
c.
Penggandaan dan pendistribusian DIPA BUN
1)
DIPA BUN yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran atas nama Menteri Keuangan, selanjutnya
digandakan dan disampaikan kepada:
a)
KPA BUN;
b)
PPA BUN;
c)
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
pembayar;
d)
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
e)
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f)
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
g)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
h)
Gubernur;
i)
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
j)
Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan; dan
k)
Direktur
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyampaian DIPA BUN untuk huruf a) sampai dengan d)
dapat berupa hardcopy maupun softcopy, sedangkan untuk
huruf e) sampai dengan k) berupa softcopy.
2)
DIPA BUN yang telah dicetak, didistribusikan atau
dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada KPPN
dan KPA paling lama 2 (dua) minggu setelah disahkan.
- CONTOH FORMAT DIPA BUN SELAIN TRANSFER KE DAERAH (999.05)
LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA BENDAHARA UMUM NEGARA (SP-DIPA BUN)
DIPA BUN HALAMAN I A. INFORMASI KINERJA
DIPA BUN HALAMAN I B. SUMBER DANA
!"#"AB"CDEA)G"HECE)IJ"#KEHE
L)MNNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PE4E#EA)L)RSTUU)
VADB):CHEADXEXD
L)MNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<C=>DAXD
L)MNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!=?"IGE#E)@EBA"C
L)MNNNNNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<EHB)
CABD>E4"A)aBbDEc
dT)eAHHECEA)fEcBA)ghNN
L)abT
!"B)L
ET)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
MdO)jE4BBE)eXDAH))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
dT)aBbDEc)kBCAD
L)abT
MgO)a<JG))))))))))))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
gT)<GS<
L)abT
KT)PDKEc)JBEC)G"H"CD
MdO)jE4BBE)eXDAH))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
mT)<DAiE#EAIPDKEc)JBEC)G"H"CD
L)abT
MgO)aPJG))))))))))))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
nT)<DAiE#EAIPDKEc)oE4E#)G"H"CD
L)abT
pT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD
lllTlllTlllTlll
TT)PDKEc)JEAHXBAH
L)abT
?T)PDKEc)oE4E#)G"H"CD
lllTlllTlllTlll
rT)@S@G)<S@)))))))))))))))))))))))))))))))))L)abT)))))))lllTlllTlllTlll
"T)PDKEc)JBEC)G"H"CD)JEAHXBAH
lllTlllTlllTlll
sT))PDKEc)oE4E#)G"H"CD)JEAHXBAH
lllTlllTlllTlll
gT)aDApDEA)<DAiE#EAIPDKEc)L
G=T
dT)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
gT)PDKEc)JBEC)G"H"CD
dO)kEBE)VEAH)G<<IP
dO <<
mT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD
gO)CABD>E4"A)V@o
gO <J
nT)PDKEc)oE4E#)G"H"CD
mO)CABD>E4"A)aBbDEc
mO a!
nO Jt
TO
!=?"
VCEDEA
ab)
abTJG
d
g
m
u
l
G<<IP))L))GEXAEc)<"CiEAiDEA)<DAiE#EA)?EAIEBEB)PDKEc
n
<EHB)
fEcBA
RAD
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
I B. SUMBER DANA
lllTlllTlllTlll
BENDAHARA UMUM NEGARA
lllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlll
Roa
lllTlllTlllTlll
Roa
Roa
Roa
M?E4E#)CDKBEAO
@VkSCa)<RGvekeG)oeG)PRSeP
G=T)G<<IP)b"C)fEcBA
aRGtReG)oeGe)SCaoe@ea!eG
G=Ta"HDXB"C
teae)<CGeaR!eG
oeGe)<CGoek<RGZ
x)
!=?"
oEAE
J=pTt=XB
oEAE
!=?"
r
dh
T
!"#"$%&G($%)*
DIPA BUN HALAMAN II A. RINCIAN PENGELUARAN
!"@"AB"&DEA)"HE&E,J"@KEHE
L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PADB)4&HEADRERD
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",E@E):EBX"&
L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79"
YP=J>?):@JPAP?
B
C
C
a
NNNNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
NNNbNNbNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
NNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
NNNNbNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
FFFbFFFbFFFbFFF
))))))))))
NN
NNNNNNNNNNNNNNNNN
FFFbFFFbFFFbFFF
))))))))))
B
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
ddddddde)IIg==gKK
Pemimpin Pembantu Penguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
P&EDEA):EBX"&,S&7H&E@,!"HDEBEA,4iBjiB,J7XERD,Y"ADR)k"lEAmE,:i@K"&)IEAE
a
A#%#&#'#(#)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
II.A RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH)
BENDAHARA UMUM NEGARA
!"#"$%&G($%)*
DIPA BUN HALAMAN II B. RINCIAN PENERIMAAN
!"#"A%"&D(A)"H(&(,J"#K(H(
L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PAD%)4&H(AD5(5D
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDA5D
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",(#():(%X"&
L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79"
YP=J>?
@
@
NNNNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
NNNANNANN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
NNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
NNNNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
BBBABBBABBBABBB
)))))))))))))))))))))))))))))))
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
CCCCCCCa)bbF==Fdd
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
II.B RINCIAN PENERIMAAN
(RIBUAN RUPIAH)
P&(D(A):(%X"&,S&7H&(#,!"HD(%(A,>XeA
I
A%A&'
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
DIPA BUN HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
!"#"$%"&'($)"+(&(,-"#K(+(
L)0NNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
P$'%)4&+($'5(5'
L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
S&7U'$5'
L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
!79",(#():(%X"&
L)0NNNNNNO)))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
NO
KODE
Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
1
2
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
1.
(xxxxxx)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rencana Penarikan Dana
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
xxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
Perkiraan Penerimaan
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
- Perpajakan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Bea Cukai 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- PNBP 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Hibah 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Penerimaan Pembiayaan
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
<<<<<<<<<<=)<<))<<<<<<<<<<<<<<<<)<<<<)))
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20XX III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN ( dalam ribuan rupiah ) BENDAHARA UMUM NEGARA RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
3 Halaman : III.xx
Jumlah URAIAN SATKER !"#"$%&G($%)*
DIPA BUN HALAMAN IV.A BLOKIR
!"#"AB"&DEA)"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN !7V"IE#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN X7V")REBX"& X7V")!I- X7V")X"HDEBEA YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA SD#BDAEA)SSC)aP* BBVb FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb) !4>e I&EDEA)REBX"& gEhE#EA)L))dibYY MVEhE#)&DKIEA)&IBDEMO I&EDEA)B&7H&E# I&EDEA)X"HDEBEA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IV.A BLOKIR P)k)C)d)C)) !4>e P)k)C)d)C)* DIGITAL STAMP
DIPA BUN HALAMAN IV.B CATATAN
!"#"AB"&DEA)"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN !7V"IE#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN X7V")REBX"& X7V")!I- X7V")X"HDEBEA YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA SD#BDAEA)SSC)aP* BBVb FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb) e&EDEA)B&7H&E# e&EDEA)X"HDEBEA MVEIE#)&DKeEA)&eBDEgO !4>h P)i)C)d)C)) !4>h P)i)C)d)C)* e&EDEA)REBX"& DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IV.B CATATAN MEIE#EA)L))dkbYY DIGITAL STAMP
!"
#!A!BCDEFEGH
I"
EJKLJMNEJKLJMCOP4PRCISCTLU9JC:XXYCT=J>LJMCF=9LJMLJCO=MLRL"
:"
EJKLJMNEJKLJMCOP4PRCICTLU9JC:XX?CT=J>LJMC@=RA=JKLULRLLJCO=MLRL"
Y"
EJKLJMNEJKLJMCOP4PRHB""CTLU9JC:CCCCT=J>LJMC!@aOCT!C:CCC"
?"
EJKLJMNEJKLJMCOP4PRHB""CTLU9JC:CCCCT=J>LJMC@=R9ALULJC!>LbCEECOP4PRC""""CTLU9JC:CCCCT=J>LJMC!@aOCT!C:CCC"CC
a"
#cOd!OCeOeC#eA!DF!OC!fgF!AeC!Odd!B!OCEOTEFH
I"
FcGcOTcBe!OCOcd!B!hfcGa!d!
H
OL4LCFhf
C
:"
EOeTCgBd!OeA!Ae
H
OL4LCEJi>Ccb=jPJCe
Y"
@!dEC
H
Bk"lll"lll"lllCmCCCCCCCCCnCmLJMoLCKLJCU9R9pn
T"
@cBOr!T!!OCAr!B!TC#!OCFcTcOTE!OCm#eATf!eGcBn
I"
:"
@=JM=bLULJC#e@!CeJK9oCb=oLjiM9bC4=R9kLoLJCk=JM=bLULJC#e@!C@=>ioLJ"
Y"
?"
s"
t"
!"
#e@!CeJK9oCCA=RjLo9Cb=uLoC>LJMMLjCICYLJ9LRiC:CCCCbL4kLiCK=JMLJCYIC#=b=4A=RC:CCC"
CCCCCCCCwCC##NGGNrr
L"J"CG=J>=RiCF=9LJMLJ
#iR=o>9RCY=JK=RLjC!JMMLRLJw
!!!!!!!!!!
Oe@"
TLJMM9JMCuLxLAC>=RULKLkCo=A=JLRLJCLjPoLbiCyLJMC>=R>9LJMCKLjL4C#e@!CeJK9oCb=k=J9UJyLCA=RLKLCkLKLC@!hF@!"
AEB!TC@cOdcA!D!OC#!]T!BCeAe!OC@cf!FA!O!!OC!Odd!B!OCeO#EF
T!DEOC!Odd!B!OCC:CCCC
OgGgBCHCCA@C#e@!CNCLLL"AAN^h:CCC
m__n
m___n
#e@!CeJK9oCyLJMC>=jLUCKibLUoLJCj=AiUCjLJu9>CKi>9LJMoLJCo=KLjL4CC#e@!C@=>ioLJC9J>9oC4LbiJMN4LbiJMCAL>o=R"
eJpPR4LbiC4=JM=JLiCF@!wCa=JKLULRLC@=JM=j9LRLJCKLJC@=uLAL>C@=JLJKLC>LJMLJCA@GC9J>9oC4LbiJMN4LbiJMCAL>o=RC>=RKLkL>CkLKLC#e@!C@=>ioLJ"CCCCCCCCCCCCCCCCCCCC
#e@!CeJK9oC>iKLoCA=Rp9JMbiCb=ALMLiCKLbLRCk=jLobLJLLJCo=MiL>LJCL>L9CKLbLRCk=J^LiRLJCKLJLhk=JM=bLULJCALMiCa=JKLULRLCE494CO=MLRLhF9LbLCa=JKLULRLCE494CO=MLRL"
B=J^LJL @=JLRioLJ #LJL KLJ @=RoiRLLJ @=J=Ri4LLJ yLJM >=R^LJ>94 KLjL4 DLjL4LJ eee #e@! eJK9o 4=R9kLoLJ Lo949jLbi R=J^LJL @=JLRioLJ #LJL KLJ @=RoiRLLJ @=J=Ri4LLJ
KLRiCb=j9R9UCAL>o=R"
acO#!D!B!CEGEGCOcd!B!
!"#"$%"&G($)!"($+($)&",-.G!)G$I0$"1G(
IG&"!%0&(%)2"$I"&(.)($++(&($
!"#"$%&G($%)*
2. FORMAT DIPA BUN TRANSFER KE DAERAH (999.05)
LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA INDUK (SP-DIPA INDUK) 999.05
Halaman : xx DIPA INDUK HALAMAN I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM (999.05)
A. IDENTITAS UNIT : 1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx)
Kode Unit Kementerian Negara/Lembaga 2. UNIT ORGANISASI : (xx)
Kode Unit Organisasi
3.
PAGU
:
Rp. 999.999.999
(xxxxxxxx) (angka dan huruf)
(dalam ribuan rupiah) B. KETERKAITAN DENGAN PROGRAM, SASARAN, STRATEGIS K/L, FUNGSI DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DALAM RKP: 1. PROGRAM : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Program
Rp. 999.999.999 2. SASARAN STRATEGIS : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Sasaran Strategis
- FUNGSI : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Fungsi
Rp. 999.999.999
SUBFUNGSI
:
(xxxx)
(xxxxxxxx)
Kode dan Uraian Subfungsi
Rp. 999.999.999
4.
PRIORITAS
:
(xx)
(xxxxxxxx)
Kode dan Uraian Prioritas
Rp. 999.999.999
Non Prioritas : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Non Prioritas
Rp. 999.999.999
XXXXXXX, DD-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA NIP.
NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX TAHUN ANGGARAN 2XXX I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIGITAL STAMP
Halaman : xx
DIPA INDUK HALAMAN I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM (999.05)
C. RINCIAN KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
(dalam ribuan rupiah)
Ketentuan: DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. XXXXXXX, DD-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA NIP.
KODE PROGRAM /OUTCOME /INDIKATOR KINERJA UTAMA /KEGIATAN /INDIKATOR KINERJA KEGIATAN /OUTPUT KEGIATAN Target/Indikator VOL/SAT ALOKASI DANA xxx.xx.xx Nama Program Sasaran Program
- Indikator Kinerja Program 1
- Indikator Kinerja Program 2 Output Program
- Indikator Output Program 1
- Indikator Output Program 2
99 sat 99 sat
99 sat 99 sat
Rp 999.999.999
Rp 999.999.999 xxxx
Uraian Kegiatan 1 Sasaran Kegiatan
- Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 1
- Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 2
Rp 999.999.999
xxxx
Uraian Kegiatan 2 Sasaran Kegiatan
- Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 1
- Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 2
Rp 999.999.999
NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 2XXX I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIGITAL STAMP
Halaman : xx DIPA INDUK HALAMAN II. RINCIAN ALOKASI ANGGAN PER SATKER (999.05)
A. IDENTITAS UNIT : 1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx)
Kode Unit dan Nama Kementerian/Lembaga 2. UNIT ORGANISASI : (xx)
Kode Unit dan Nama Organisasi
3.
PAGU
:
Rp. 999.999.999
(xxxxxxxx) (angka dan huruf)
B. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER: (Ribuan Rupiah) NO KODE PROGRAM/PROVINSI/SATKER/SUMBER DANA KP KD DK TP UB JENIS BELANJA PAGU/TARGET PENDAPATAN TERCATAT DANA ALOKASI KHUSUS DANA DESA 61 65 1 2 3 4 5 6 7= 5+6 8
xxx.xx.xx Uraian Program
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker
999.999.999 999.999.999 999.999.999
TOTAL RM
999.999.999 999.999.999 999.999.999
KETENTUAN:
- DIPA ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker.
XXXXXXX, DD-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA NIP
NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX TAHUN ANGGARAN 2XXX II. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK DIGITAL STAMP
Halaman : xx DIPA INDUK HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN (999.05)
A. IDENTITAS UNIT : 1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx)
Kode Unit dan Nama Kementerian Negara/Lembaga 2. UNIT ORGANISASI : (xx)
Kode Unit dan Nama Organisasi
3.
PAGU
:
Rp. 999.999.999
(xxxxxxxx) (angka dan huruf)
B. RENCANA PER PROGRAM:
(dalam ribuan rupiah)
No
KODE
URAIAN PROGRAM
PAGU
RENCANA PENARIKAN/PEMBAYARAN
JANUARI
FEBRUARI
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
1.
xxx
Uraian Program 1
Rencana Penarikan Dana
Perkiraan/Target Pendapatan
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
3.
xxx
Uraian Program 1
Rencana Penarikan Dana
Perkiraan/Target Pendapatan
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999
999.999.999
4.
xxx
Uraian Program 1
Rencana Penarikan Dana
Perkiraan/Target Pendapatan
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999
999.999.999 999.999.999 TOTAL RENCANA PENARIKAN 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 TOTAL TARGET PENDAPATAN 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XXXXXXX, DD-MM-YY Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA NIP.
NOMOR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX TAHUN ANGGARAN 2XXX III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK BENDAHARA UMUM NEGARA DIGITAL STAMP
LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA PETIKAN (SP-DIPA PETIKAN) (999.05)
DIGITAL STAMP
DIPA PETIKAN HALAMAN I A. INFORMASI KINERJA (999.05)
DIPA PETIKAN HALAMAN I B. SUMBER DANA (999.05)
!"#"AB"CDEA)G"HECE)IJ"#KEHE
L)MNNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PE4E#EA)L)RSTUU)
VADB):CHEADXEXD
L)MNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<C=>DAXD
L)MNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!=?"IGE#E)@EBA"C
L)MNNNNNNO
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<EHB)
CABD>E4"A)aBbDEc
dT)eAHHECEA)fEcBA)ghNN
L)abT
!"B)L
ET)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
MdO)jE4BBE)eXDAH))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
dT)aBbDEc)kBCAD
L)abT
MgO)a<JG))))))))))))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
gT)<GS<
L)abT
KT)PDKEc)JBEC)G"H"CD
MdO)jE4BBE)eXDAH))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
mT)<DAiE#EAIPDKEc)JBEC)G"H"CD
L)abT
MgO)aPJG))))))))))))
L)!=?")kEBE)VEAH
lllTlllTlllTlll
abT)lllllllllllllll
nT)<DAiE#EAIPDKEc)oE4E#)G"H"CD
L)abT
pT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD
lllTlllTlllTlll
TT)PDKEc)JEAHXBAH
L)abT
?T)PDKEc)oE4E#)G"H"CD
lllTlllTlllTlll
rT)@S@G)<S@)))))))))))))))))))))))))))))))))L)abT)))))))lllTlllTlllTlll
"T)PDKEc)JBEC)G"H"CD)JEAHXBAH
lllTlllTlllTlll
sT))PDKEc)oE4E#)G"H"CD)JEAHXBAH
lllTlllTlllTlll
gT)aDApDEA)<DAiE#EAIPDKEc)L
G=T
dT)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
gT)PDKEc)JBEC)G"H"CD
dO)kEBE)VEAH)G<<IP
dO <<
mT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD
gO)CABD>E4"A)V@o
gO <J
nT)PDKEc)oE4E#)G"H"CD
mO)CABD>E4"A)aBbDEc
mO a!
nO Jt
TO
!=?"
VCEDEA
ab)
abTJG
d
g
m
u
l
G<<IP))L))GEXAEc)<"CiEAiDEA)<DAiE#EA)?EAIEBEB)PDKEc
n
<EHB)
fEcBA
RAD
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
I B. SUMBER DANA
lllTlllTlllTlll
BENDAHARA UMUM NEGARA
lllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlll
lllTlllTlllTlll
Roa
lllTlllTlllTlll
Roa
Roa
Roa
M?E4E#)CDKBEAO
@VkSCa)<RGvekeG)oeG)PRSeP
G=T)G<<IP)b"C)fEcBA
aRGtReG)oeGe)SCaoe@ea!eG
G=Ta"HDXB"C
teae)<CGeaR!eG
oeGe)<CGoek<RGZ
x)
!=?"
oEAE
J=pTt=XB
oEAE
!=?"
r
dh
T
!"#"$%&G($%)*
DIPA PETIKAN HALAMAN II A. RINCIAN PENGELUARAN (999.05)
!"@"AB"&DEA)"HE&E,J"@KEHE
L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PADB)4&HEADRERD
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",E@E):EBX"&
L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79"
YP=J>?):@JPAP?
B
C
C
a
NNNNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
NNNbNNbNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
NNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
NNNNbNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
FFFbFFFbFFFbFFF
))))))))))
NN
NNNNNNNNNNNNNNNNN
FFFbFFFbFFFbFFF
))))))))))
B
!!!"!!!"!!!"!!!
##########
ddddddde)IIg==gKK
Pemimpin Pembantu Penguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
P&EDEA):EBX"&,S&7H&E@,!"HDEBEA,4iBjiB,J7XERD,Y"ADR)k"lEAmE,:i@K"&)IEAE
a
A#%#&#'#(#)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
II.A RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH)
BENDAHARA UMUM NEGARA
!"#"$%&G($%)*
DIPA PETIKAN HALAMAN II B. RINCIAN PENERIMAAN (999.05)
!"#"A%"&D(A)"H(&(,J"#K(H(
L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PAD%)4&H(AD5(5D
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDA5D
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",(#():(%X"&
L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$
L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79"
YP=J>?
@
@
NNNNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
NNNANNANN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
NNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
NNNNNN
NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
BBBABBBABBBABBB
)))))))))))))))))))))))))))))))
!!!"!!!"!!!"!!!
###############################
CCCCCCCa)bbF==Fdd
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
II.B RINCIAN PENERIMAAN
(RIBUAN RUPIAH)
P&(D(A):(%X"&,S&7H&(#,!"HD(%(A,>XeA
I
A%A&'
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
DIPA PETIKAN HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN (999.05)
!"#"$%"&'($)"+(&(,-"#K(+(
L)0NNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
P$'%)4&+($'5(5'
L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
S&7U'$5'
L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
!79",(#():(%X"&
L)0NNNNNNO)))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
NO
KODE
Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
1
2
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
1.
(xxxxxx)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rencana Penarikan Dana
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
xxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
Perkiraan Penerimaan
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
- Perpajakan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Bea Cukai 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- PNBP 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Hibah 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Penerimaan Pembiayaan
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
999.999.999
<<<<<<<<<<=)<<))<<<<<<<<<<<<<<<<)<<<<)))
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20XX III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN ( dalam ribuan rupiah ) BENDAHARA UMUM NEGARA RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
3 Halaman : III.xx
Jumlah URAIAN SATKER !"#"$%&G($%)*
DIPA BUN HALAMAN IV.A BLOKIR (999.05)
!"#"AB"&DEA)"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN !7V"IE#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN X7V")REBX"& X7V")!I- X7V")X"HDEBEA YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA SD#BDAEA)SSC)aP* BBVb FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb) !4>e I&EDEA)REBX"& gEhE#EA)L))dibYY MVEhE#)&DKIEA)&IBDEMO I&EDEA)B&7H&E# I&EDEA)X"HDEBEA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IV.A BLOKIR P)k)C)d)C)) !4>e P)k)C)d)C)* DIGITAL STAMP
DIPA BUN HALAMAN IV.B CATATAN (999.05)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA !"#"AB"&DEA)"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN !7V"IE#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN X7V")REBX"& X7V")!I- X7V")X"HDEBEA YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA SD#BDAEA)SSC)aP* BBVb FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb) e&EDEA)B&7H&E# e&EDEA)X"HDEBEA MVEIE#)&DKeEA)&eBDEgO !4>h P)i)C)d)C)) !4>h P)i)C)d)C)* e&EDEA)REBX"& DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA TAHUN ANGGARAN 20XX NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX IV.B CATATAN MEIE#EA)L))dkbYY DIGITAL STAMP
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
62
TAHUN
2023
TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
A. MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN DARI SUB BA BUN BELANJA LAINNYA KE BA K/L YANG MENGAKIBATKAN PENERBITAN DIPA K/L Dihapus.
B. CONTOH FORMAT-FORMAT DOKUMEN
1.
Format Surat Usulan Revisi Anggaran dari Pejabat Eselon I kepada
Direktorat Jenderal Anggaran
LOGO (1)
KEMENTERIAN/LEMBAGA .............. (2)
UNIT ESELON I..............................(3) KOP K/L
Alamat ..........................................(4)
Nomor
: XX
(tanggal-bulan-tahun)
Sifat
: Segera
Lampiran
: Satu Berkas
Hal
: Usulan Revisi Anggaran
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
- Dasar Hukum: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; b. ……………………..…(5); c. DIPA Induk ……..…No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……….; d. DIPA Petikan ………No. ……... Tanggal ………… kode Digital Stamp……....; e. DIPA Petikan ………No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……...
- Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut: a. Tema revisi………... (6); b. Tata cara revisi…… (7).
- Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran: a. …………................. (8); dan b. …………................. (9).
- Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data dukung berupa: a. ………………………..…..; dan b. ……………………… (10). Demikian disampaikan, atas kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih. ……………………………….., (11)
………………………………… (12)
NIP/NRP……………….…….. (13)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI PEJABAT ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat unit eselon I. (5) Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden), Keputusan Sidang Kabinet, atau Keputusan Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator. (6) Diisi dengan tema revisi, contohnya: perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian tunggakan, pemenuhan Belanja Operasional, dan sejenisnya. (7) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya: pergeseran anggaran antar- Program, pergeseran anggaran antar-unit eselon I, dan sejenisnya. (8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran, contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga, meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja, optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas, dan sejenisnya. (9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume RO, antara lain: volume RO tetap/naik/turun. (10) Diisi dengan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang dilakukan. (11) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran. (12) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga. (13) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
- Format Surat Usulan Revisi Anggaran dari KPA BUN kepada Pemimpin
PPA BUN
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ............... (2)
UNIT ESELON I..............................................(3)
KOP K/L
Alamat............................................................(4)
Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas Hal : Usulan Revisi Anggaran
Yth. Direktur Jenderal XXXXX Selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.XX
di
Jakarta
- Dasar Hukum: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; b. …………………………..(5); c. DIPA BUN …………No. ……… tanggal ………… kode Digital Stamp;
- Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut: a. Tema revisi…………...(6); b. Tata cara revisi………(7).
- Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran: a. …………………....…….(8); b. …………………………..(9).
- Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data dukung berupa: a. ……………………………….; dan b. …………………………..(10). Demikian disampaikan, atas kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
………………………….., (11)
……………………………… (12)
NIP/NRP……………………(13)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI KPA BUN KEPADA PEMIMPIN PPA BUN NO URAIAN ISI (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat unit eselon I. (5) Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan/Keputusan Presiden, Keputusan Sidang Kabinet, atau Keputusan Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator. Peraturan/Keputusan Menteri, atau peraturan-peraturan lainnya) yang terkait dengan Revisi Anggaran. (6) Diisi dengan tema revisi, contohnya: revisi dalam hal Pagu Anggaran tetap berdasarkan pergeseran anggaran dalam subbagian anggaran dalam BA BUN, revisi dalam hal Pagu Anggaran berubah berdasarkan APBN-P, atau Revisi Administrasi. (7) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya: penyelesaian Tunggakan, pembukaan blokir DIPA, pergeseran anggaran antar-KRO/RO antar- Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan sejenisnya. (8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran, contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja, penggunaan sisa anggaran untuk pembayaran kurang bayar Pemerintah hasil audit, dan sejenisnya. (9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume keluaran RO, antara lain: volume RO tetap/naik/turun. (10) Diisi dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: Laporan Hasil Pemeriksaan dan lainnya). (11) Diisi dengan jabatan Pejabat KPA BUN pengusul Revisi Anggaran. (12) Diisi dengan nama Pejabat KPA BUN pengusul Revisi Anggaran. (13) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat KPA BUN pengusul Revisi Anggaran.
- Format Surat Penyampaian Hasil Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ........................................(2)
INSPEKTORAT JENDERAL/INSPEKTORAT UTAMA.....(3) KOP K/L
Alamat .......................................................................(4)
Nomor : XX
(tanggal-bulan-tahun)
Sifat
: Segera
Lampiran : - Hal
: Hasil Reviu atas Usulan Revisi Anggaran
Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I.......(5) di tempat
Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I …. (6) Nomor .... (7) yang diterima secara lengkap pada tanggal ...... (8), bersama ini kami sampaikan hasil reviu sebagai berikut:
- Usulan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tema Revisi Anggaran: ………. (9);
b. Tata Cara Revisi Anggaran: … (10); c. Revisi Anggaran menyebabkan penambahan/pengurangan Pagu Anggaran sebesar Rp. ............................(11); d. Satker: ……………………….….. (12). - Surat usulan Revisi Anggaran tersebut diatas telah dilampiri data dukung berupa: a. …………………………………………..; dan b. …………………………………….. (13).
- Adapun pertimbangan dilakukannya Revisi Anggaran adalah ..... (14).
- Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, tidak terdapat hal-hal yang membuat kami yakin bahwa
usulan Revisi Anggaran terkait ....... (15) sebesar Rp...... (16) tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama proses reviu kepada
pejabat/pegawai pada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I …….. (17).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara/i disampaikan terima kasih. a.n. Inspektur Jenderal Inspektur …………..(18)
………………………….(19)
NIP/NRP………………(20)
Tembusan:
- Inspektur Utama/Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP .....;
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I; (21)
- Kepala Biro Perencanaan .....
PETUNJUK PENGISIAN SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN
PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA
NO.
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2)
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3)
Diisi dengan Unit APIP K/L.
(4)
Diisi dengan alamat APIP K/L.
(5)
Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(6)
Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(7)
Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh unit
eselon I.
(8)
Diisi dengan tanggal penerimaan dokumen pendukung usulan Revisi
Anggaran secara lengkap.
(9)
Diisi dengan tema Revisi Anggaran, contohnya: perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri, usulan KRO/RO baru, dan sejenisnya.
(10)
Diisi dengan tata cara Revisi Anggaran, contohnya: pergeseran anggaran
antar-Program, pergeseran anggaran antar-KRO/RO antar-Kanwil DJPB, dan
sejenisnya.
(11)
Diisi dengan nominal penambahan/pengurangan anggaran.
(12)
Diisi dengan uraian Satker yang mengalami Revisi Anggaran.
(13)
Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait Revisi Anggaran yang
dilakukan.
(14)
Diisi dengan alasan/pertimbangan sesuai dengan surat usulan Revisi
Anggaran.
(15)
Diisi dengan jenis Revisi Anggaran yang dilaksanakan.
(16)
Diisi dengan nominal Revisi Anggaran.
(17)
Diisi dengan unit eselon I Pengusul Revisi Anggaran.
(18)
Diisi dengan jabatan eselon II yang menandatangani surat hasil reviu atas
nama Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP K/L.
(19)
Diisi dengan nama Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil
reviu usulan Revisi Anggaran Unit Eselon I.
(20)
Diisi dengan NIP/NRP Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat
hasil reviu usulan Revisi Anggaran unit eselon.
(21)
Diisi dengan Pimpinan APIP K/L, Pemimpin Unit Eselon I yang mengajukan
Revisi Anggaran, dan Pimpinan Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga.
- Format Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Pejabat Eselon I LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA………………………. …....(2)
UNIT ESELON I.......................................................(3) KOP K/L
Alamat....................................................................(4)
SURAT PERNYATAAN ....................(5)
NOMOR :........................................(6)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: .....................................(7)
NIP/NRP
: .....................................(8)
Jabatan
: .....................................(9)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-
hal sebagai berikut:
1.
Menyetujui substansi usul Revisi Anggaran yang diusulkan oleh KPA
...................(10) berupa....................(11).
2.
Usul Revisi Anggaran beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah
disusun dengan lengkap dan benar, dan telah direviu Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian/Lembaga (APIP K/L), dalam hal..........................(12).
3.
Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usul Revisi Anggaran, dalam
hal..................(13);
4.
Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia
menerima segala risiko dan kosekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang
saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam
keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
......................................(14)
....................................(15)
....................................(17)
NIP/NRP.......................(18)
………(16)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT ESELON I
NO.
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2)
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3)
Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4)
Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5)
Diisi
dengan
“Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga”.
(6)
Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(7)
Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(8)
Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(9)
Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(10) Diisi dengan nama KPA.
(11) Diisi dengan uraian substansi usul Revisi Anggaran.
(12) Diisi/dipilih sesuai dengan usulan revisi yang harus direviu oleh APIP
K/L, yaitu:
• Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
• Revisi Anggaran antar Program yang berdampak pada pengurangan
volume Keluaran (RO), kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja
Operasional;
• Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi
Kementerian/ Lembaga, dan/atau
• Revisi Anggaran dalam hal terdapat Program/Kegiatan/KRO/RO
baru.
(13) Diisi/dipilih sesuai dengan usulan revisi yang harus mendapatkan
persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga, yaitu Revisi Anggaran berupa
pergeseran anggaran antar-Program kecuali dalam rangka pemenuhan
Belanja Operasional.
(14) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(15) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(16) Diisi dengan meterai sesuai ketentuan.
(17) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(18) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
- Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............. (2)
UNIT ESELON I..............................(3) KOP K/L
Alamat ..........................................(4) Nomor : S- /AG/20XX
(tanggal-bulan-tahun)
Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Pengesahan Revisi Anggaran
Yth. 1. ........................ (5)
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran
Sehubungan dengan surat..........(6) nomor........(7) tanggal....... (8)
hal..........(9), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L
DIPA atau RKA BUN DIPA BUN pada Kementerian Keuangan telah
diperbaharui.
2.
Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini, Kode Pengaman (digital stamp)
DIPA atau RKA BUN DIPA BUN Petikan yang digunakan sebagai dasar
transaksi berubah menjadi sebagaimana terlampir.
3.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, KPA atau KPA BUN
dan kepala KPPN agar mengunduh PDF file DIPA Petikan Revisi sebagai
dasar untuk mencetak DIPA Petikan Revisi atau DIPA BUN Revisi.
4.
Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi,
dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. a.n. Direktur Jenderal Anggaran Direktur …………………….. (10)
…………………………….……(11) Tembusan: (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN DARI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat unit eselon I. (5) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I pengusul Revisi Anggaran. (6) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I pengusul Revisi Anggaran. (7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran. (8) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran. (9) Diisi dengan perihal pada pokok surat usulan Revisi Anggaran unit eselon I. (10) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon II (Direktur Anggaran Bidang) mitra Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran. (11) Diisi dengan nama Pejabat Eselon II (Direktur Anggaran Bidang) mitra Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran. (12) Diisi dengan nama-nama pejabat yang perlu mengetahuinya.
- Format Berita Acara Penelaahan Penggunaan Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ......................... (2)
UNIT ESELON I.........................................(3) KOP K/L
Alamat .....................................................(4) BERITA ACARA PENELAAHAN NOMOR .......................................... (5) Pada hari ini, …………(6) tanggal …...(7) ………………(8) …..……(9), bertempat di ruang rapat/melalui media rapat …………………(10), telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penelaahan dan penelitian atas usul penggunaan Sub BA BUN Belanja Lainnya dari Menteri/Pimpinan Lembaga ….……………(11), untuk keperluan ……..……………(12), yang disampaikan melalui surat…………………………… (13) Dokumen pendukung usul tambahan anggaran …………………………………(14) yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagai berikut: No Dokumen Pendukung Ada (15) Tidak (16) Keterangan (17) 1 Kerangka Acuan Kerja yang ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
2 Rincian Anggaran Belanja yang ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
3 Surat Pernyataan Hasil Optimalisasi yang ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
4 Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap Anggaran pada tahun berjalan
5 Reviu APIP K/L berupa Laporan Hasil Reviu (LHR)
6 Rincian Distribusi Alokasi Usulan Tambahan Anggaran per Program
7 Realisasi Kinerja Anggaran atas Tambahan Anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya yang diterima pada Tahun Anggaran sebelumnya
8 Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukungnya oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I
9 Surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga
10 Surat pernyataan pejabat eselon I
11 Dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan
12 Dasar Hukum
13 Pricellist, dsb
Hasil Penelaahan oleh Direktorat Anggaran Bidang ………………(18) dan Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian/Lembaga ………………(14) adalah sebagai berikut: No. Lingkup Pembahasan Direktorat Anggaran Bidang...………18) Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian/Lembaga 1. Usulan program/kegiatan bersifat penting dan mendesak sesuai kriteria mendesak yang ditetapkan ....................(19) ....................(19) 2. Usulan program/kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi K/L ....................(19) ....................(19) 3. Penelitian terhadap usulan program/kegiatan: .....................(19) .....................(19)
a. Apakah usulan program/ kegiatan sudah tercantum dalam Renja/RKP?
b. Apabila tidak, apakah ada arahan Presiden, hasil Sidkab?
c. Apakah usulan program/ kegiatan sudah tercantum dalam RKA K/L?
d. Apakah usulan kebutuhan anggaran tersebut dapat dipenuhi dengan mengoptimalkan anggaran K/L?
- Pagu dan Realisasi K/L per sumber dana (t-1,t) a. RM b. PNBP c. PHLN ....................(20) ....................(20)
- Apakah usulan program/kegiatan sesuai dengan program prioritas nasional? ....................(19) ....................(19)
- Apakah usulan program/kegiatan bersifat sementara (adhoc)? ....................(19) ....................(19)
- Apakah kegiatan yang diusulkan bukan termasuk dalam program penghematan belanja kementerian negara/lembaga? ....................(19)
....................(19) 8. Tidak ada duplikasi penganggaran atas kegiatan yang diusulkan dengan kegiatan pada DIPA K/L ....................(19) ....................(19) 9. Apakah usulan program/kegiatan akan menjadi baseline tahun yang akan datang? ....................(19) ....................(19) 10. Apakah usulan program/kegiatan/aktivitas merupakan pemenuhan belanja operasional selain untuk satker baru/akibat penambahan pegawai yang belum dapat diusulkan pada tahun perencanaan? ....................(19) ....................(19)
11 Apakah usulan program/kegiatan telah memenuhi kesesuaian dan kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya? ....................(19) ....................(19) 12 Apakah usulan program/kegiatan telah memenuhi kriteria pengunaan anggaran Sub BA BUN Belanja Lainnya? ....................(19) ....................(19) 13. Keterangan tambahan (21) a. ........................................................ b. ........................................................ c. ........................................................
Hasil Penelitian dan Penelaahan oleh Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN, dan Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian Lembaga (14)…………………… adalah sebagai berikut: I. Unit Pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya A. Hasil Penelitian
- Latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran….(22)
- Target dan Sasaran atas kegiatan yang diusulkan………………………………..(23)
- ………………………………………………………………………………………….(24)
B. Informasi Lainnya
- …………………………………………………….. (25)
- ……………………………………………………..
- ……………………………………………………..
- ……………………………………………………..
II. Mitra PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya A. Hasil Penelaahan
- Kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan kebijakan pengalokasian anggaran pada Sub BA BUN Belanja Lainnya…………….(26)
B. Informasi Lainnya
- …………………………………………………….. (27)
- ……………………………………………………..
- ……………………………………………………..
- ……………………………………………………..
Demikian berita acara penelitian ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila terdapat kesalahan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Direktorat Anggaran Bidang …………(18) selaku mitra penganggaran ………………….(14) Biro Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian Lembaga ….……………(14) Nama (28) Jabatan (29) TTD (30) Nama (31) Jabatan (32) TTD (33)
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya. dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN Nama (34) Jabatan (35) TTD (36) Nama (37) Jabatan (38) TTD (39)
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PENELAAHAN PENGGUNAAN SUB BA BUN BELANJA LAINNYA NO URAIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat unit eselon I. (5) Diisi sesuai dengan nomor BA dalam persuratan pada Direktorat Anggaran Bidang (6) Diisi sesuai dengan hari pelaksanaan rapat. (7) Diisi sesuai dengan tanggal pelaksanaan rapat. (8) Diisi sesuai dengan nama bulan pelaksanaan rapat. (9) Diisi sesuai dengan tahun pelaksanaan rapat. (10) Diisi sesuai dengan metode rapat (online/offline) serta media rapat (ruang rapat/zoom/teleconference/dll). (11) Diisi dengan nama jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul tambahan anggaran. (12) Diisi sesuai dengan tujuan dalam usul tambahan anggaran yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul tambahan anggaran. (13) Diisi dengan penandatangan surat usulan, nomor surat usulan, tanggal surat usulan, dan perihal surat usulan. (14) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga yang mengusulkan tambahan anggaran. (15) Diisi dengan “√” pada kotak sesuai dengan dokumen yang disampaikan. (16) Diisi dengan “√” pada kotak sesuai dengan dokumen yang tidak disampaikan. (17) Diisi dengan informasi tambahan apabila dokumen yang disampaikan belum sesuai dengan syarat dalam pengajuan usul tambahan anggaran. (18) Diisi sesuai nama Direktorat Anggaran Bidang yang menangani Kementerian/Lembaga yang mengusulkan tambahan anggaran (19) Diisi dengan “Ya” apabila lingkup pembahasan sesuai dengan fakta usulan, atau diisi dengan “Tidak” apabila lingkup pembahasan tidak sesuai dengan fakta usulan (20) Diisi sesuai dengan persentase (%) realisasi anggaran pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan (t-1,t) (21) Diisi dengan informasi tambahan yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga pengusul, hasil penelaahan, atau informasi lainnya, yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam berita acara
(22) Diisi sesuai dengan deskripsi di dalam TOR/KAK tentang latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran (23) Diisi sesuai dengan deskripsi di dalam TOR/KAK tentang target dan sasaran atas kegiatan yang diusulkan
(24)
Diisi dengan hasil penelitian lainnya yang dipandang perlu untuk
dituangkan dalam berita acara termasuk:
a. kelengkapan dokumen pendukung;
b. kesesuaian anggaran, kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya;
dan
c. kesesuaian usulan dengan kriteria penggunaan anggaran Sub BA BUN
Belanja Lainnya.
(25)
Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk dituangkan
dalam berita acara
(26)
Diisi sesuai data dan informasi mengenai realisasi penyerapan anggaran
kementerian/lembaga atas tambahan anggaran yang berasal dari BA BUN
pada tahun sebelumnya
(27)
Diisi dengan hasil penelitian lainnya yang dipandang perlu untuk
dituangkan dalam berita acara termasuk:
a. data
dan
informasi
kesanggupan
kementerian/lembaga
dalam
menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran pada akhir tahun atas
tambahan anggaran yang telah diterima dari BA BUN;
b. kesesuaian anggaran, kepatutan anggaran untuk mencapai efisiensi
anggaran;
c. kesesuaian usulan dengan kriteria penggunaan anggaran Sub BA BUN
Belanja Lainnya.
(28)
Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(29)
Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(30)
Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(31)
Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(32)
Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(33)
Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(34)
Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(35)
Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(36)
Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(37)
Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(38)
Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(39)
Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
6A. Format Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Anggaran Belanja Tambahan
LOGO (1)
KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)
UNIT ESELON I .... …………………..……………..(3) KOP K/L
Alamat ............................................................. (4)
BERITA ACARA HASIL PENILAIAN
USULAN ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN
TAHUN ANGGARAN ……….. (5)
Nomor: BAHP- ………(6)
Tanggal: ........................... (7)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : ………………………. (8) SURAT USULAN : Nomor ………….. (9) Tanggal ………. (10) USULAN TAMBAHAN ANGGARAN : Rp……. (11) BA PENELAAHAN : Nomor ………….. (12) Tanggal ………. (13)
Pada hari ini ……… (14) tanggal …………..(15) melalui media rapat ………….(16) telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penilaian atas usulan penggunaan BA BUN Belanja Lainnya dengan rincian sebagai berikut PENILAIAN/PENDAPAT PETUGAS:
- Direktorat Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga menyampaikan hasil penilaian berikut: a. …….. (17) b. dst
- Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya menyampaikan hasil penilaian berikut: a. ……….. (18) b. dst
- Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN menyampaikan hasil penilaian berikut: a. ………….. (19) b. dst KESIMPULAN/KESEPAKATAN MASING-MASING PIHAK:
- Penilaian terhadap kelengkapan surat usulan dan dokumen pendukung: .............................................. (20)
- Penilaian terhadap nilai/substansi usulan anggaran belanja tambahan ………………………….......... (21)
- Matriks penilaian: (22) (*Contoh, dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan)
No Nama Unit/Es. I/Satker RO Target Usulan (Rp) Penilaian (Rp)
Total
Berkaitan dengan hal di atas, dari usul yang disampaikan sebesar ………… (23) dapat dipertimbangkan untuk diproses sebesar ……………… (24)
Proses akan dilanjutkan dengan pengajuan izin guna geser kepada Menteri Keuangan dengan besaran yang diajukan izin sebagaimana tersebut pada poin
CATATAN:
Seluruh hasil penilaian yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Penilaian ini bersifat rahasia sampai dengan terbit penetapan SP SABA.
Dalam hal pimpinan DJA memberikan pertimbangan lain terhadap hasil penilaian ini setelah Berita Acara Hasil Penilaian ditetapkan, akan dilaksanakan perbaikan atau penyesuaian penilaian.
PEJABAT/PETUGAS PENILAI: DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG MITRA PENGANGGARAN K/L Nama (25) Jabatan (26) Tanda Tangan (27)
UNIT PENDUKUNG PPA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (999.08) Nama (25) Jabatan (26) Tanda Tangan (27) 1.
MITRA PPA BUN Nama (25) Jabatan (26) Tanda Tangan (27) 1.
Menyetujui: Nama Jabatan Tanda Tangan 1. Direktur Anggaran Bidang ….. selaku mitra penganggaran K/L …………………
- Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08 dan selaku Mitra PPA BUN
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN USULAN ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN NO URAIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat unit eselon I. (5) Diisi dengan tahun anggaran saat usulan disampaikan (6) Diisi sesuai dengan nomor BA Hasil Penilaian (7) Diisi sesuai dengan tanggal BA Hasil Penilaian (8) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga yang mengajukan usulan anggaran belanja tambahan (9) Diisi dengan nomor surat usulan anggaran belanja tambahan Kementerian/Lembaga (10) Diisi dengan tanggal surat usulan anggaran belanja tambahan Kementerian/Lembaga (11) Diisi dengan jumlah usulan anggaran belanja tambahan yang disampaikan Kementerian/Lembaga (12) Diisi dengan nomor Berita Acara Penelaahan terkait dengan usulan anggaran belanja tambahan Kementerian/Lembaga (13) Diisi dengan tanggal Berita Acara Penelaahan terkait dengan usulan anggaran belanja tambahan Kementerian/Lembaga (14) Diisi dengan hari pelaksanaan rapat (15) Diisi dengan tanggal pelaksanaan rapat dalam hari bulan dan tahun (16) Diisi dengan metode rapat (luring atau daring) serta media rapat (Ms. Teams, Zoom, ruang rapat, dll) (17) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam berita acara hasil penilaian (18) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam berita acara hasil penilaian (19) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam berita acara hasil penilaian (20) Diisi dengan penjelasan terkait hasil akhir/kesepakatan penilaian terhadap kelengkapan dokumen pendukung (21) Diisi dengan penjelasan terkait hasil akhir/kesepakatan penilaian terhadap substansi dokumen pendukung atau usulan anggaran belanja tambahan (22) Diisi dengan rangkuman hasil penilaian terhadap usulan tambahan anggaran sebagaimana hasil forum penilaian (23) Diisi dengan jumlah usulan anggaran belanja tambahan yang disampaikan Kementerian/Lembaga (24) Diisi dengan jumlah hasil kesepakatan penilaian atas usulan anggaran belanja tambahan yang disampaikan Kementerian/Lembaga (25) Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat (26) Diisi dengan jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat (27) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
- Format Surat Pernyataan Hasil Optimalisasi LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA………………………....(2)
UNIT ESELON I.......................................................(3) KOP K/L
Alamat....................................................................(4)
SURAT PERNYATAAN HASIL OPTIMALISASI
NOMOR :........................................(5)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .....................................(6)
NIP/NRP
: .....................................(7)
Jabatan
: .....................................(8)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-
hal sebagai berikut:
1.
Usulan tambahan anggaran yang diusulkan merupakan kegiatan mendesak
dan harus segera dilaksanakan.
2.
Terhadap usulan kegiatan dimaksud telah dilakukan optimalisasi anggaran
pada DIPA……(9), dan diperoleh optimalisasi sebesar Rp………(10), yang terdiri
dari:
a. Program…(11).., KRO…(12).., RO…(13)… sebesar Rp…(14)
b. ……
3.
Berkenaan hal tersebut dari kebutuhan anggaran sebesar Rp….(15) setelah
dilakukan optimalisasi sebesar Rp…(10), maka kebutuhan usulan tambahan
anggaran yang diperlukan adalah sebesar Rp……(16)
4.
Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf 2, akan segera
diusulkan
pengajuan
revisinya,
setelah
usulan
tambahan
anggaran
ditetapkan pada DIPA kami.
5.
Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia
menerima segala risiko dan konsekuensinya sesuai dengan tugas dan
wewenang saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam
keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
..............,.....................(17)
....................................(18)
....................................(19)
NIP/NRP.......................(20)
………(21)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN HASIL OPTIMALISASI NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I. (5) Diisi dengan nomor surat pernyataan. (6) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I. (7) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I. (8) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I. (9) Diisi dengan nama K/L. (10) Diisi dengan jumlah alokasi hasil optimalisasi (11) Diisi dengan nama program yang diusulkan. (12) Diisi dengan nama KRO yang diusulkan. (13) Diisi dengan nama RO yang diusulkan. (14) Diisi dengan jumlah alokasi yang dihemat pada RO. (15) Diisi dengan jumlah total alokasi yang dibutuhkan untuk kegiatan yang diusulkan. (16) Diisi dengan jumlah alokasi yang diusulkan sebagai tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan. (17) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. (18) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I. (19) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I. (20) Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I. (21) Diisi dengan materai sesuai ketentuan.
- Format Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap Anggaran dan
Melaksanakan Kegiatan pada Tahun Berjalan
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA………………....(2)
UNIT ESELON I.......................................................(3) KOP K/L
Alamat....................................................................(4)
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENYERAP ANGGARAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN
PADA TAHUN BERJALAN
NOMOR : ........................................(5)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: .....................................(6)
NIP/NRP
: .....................................(7)
Jabatan
: .....................................(8)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-
hal sebagai berikut:
1.
Usulan tambahan anggaran yang diusulkan merupakan kegiatan mendesak
yang harus dilaksanakan.
2.
Dalam hal usulan tambahan anggaran sudah dipenuhi pada DIPA kami sesuai
dengan unit dan program yang telah kami usulkan, maka kami sanggup
menyerap anggaran dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang
direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
3.
Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia
menerima segala risiko dan konsekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang
saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam
keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
..............,.......................(9)
....................................(10)
................................(11)
NIP/NRP...........................(12)
………(13)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYERAP ANGGARAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PADA TAHUN BERJALAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I. (5) Diisi dengan nomor surat pernyataan. (6) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I. (7) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I. (8) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I. (9) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. (10) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I. (11) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I. (12) Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I. (13) Diisi dengan materai sesuai ketentuan.
- Format Rincian Distribusi Alokasi Usulan Tambahan Anggaran
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ....(2) UNIT ESELON I ............................ (3) KOP K/L Alamat ........................................... (4) RINCIAN DISTRIBUSI ALOKASI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN
PER PROGRAM/UNIT/PROVINSI/SATKER TAHUN ANGGARAN ………. (5)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : BA………(6) ..........................................(7)
UNIT ORGANISASI : ........... (8) .............................................(9)
PROVINSI : ......... (10) ...........................................(11)
(Dalam Rupiah)
Satker
Program
Kegiatan
KRO
RO
Volume
Satuan Pagu Usulan Tambahan Anggaran ........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19) ........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19) ........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19)
......................................(20) ......................................(21)
......................................(22) NIP/NRP........................(23)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT RINCIAN DISTRIBUSI ALOKASI USULAN
TAMBAHAN ANGGARAN
NO
URAIAN
(1)
Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2)
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3)
Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4)
Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5)
Diisi Tahun Anggaran Usulan Tambahan Anggaran
(6)
Diisi Kode Kementerian/Lembaga pengusul Tambahan Anggaran
(7)
Diisi Nama Kementerian/Lembaga pengusul Tambahan Anggaran
(8)
Diisi Kode Unit Kementerian/Lembaga penerima alokasi atas usulan
Tambahan Anggaran
(9)
Diisi Nama Unit Kementerian/Lembaga penerima alokasi atas usulan
Tambahan Anggaran
(10)
Diisi Kode Provinsi penerima alokasi usulan Tambahan Anggaran
(11)
Diisi Nama Provinsi penerima alokasi usulan Tambahan Anggaran
(12)
Diisi Kode dan Nomenklatur Satker yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(13)
Diisi Kode dan Nomenklatur Program yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(14)
Diisi Kode dan Nomenklatur Kegiatan yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(15)
Diisi Kode dan Nomenklatur KRO yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(16)
Diisi Kode dan Nomenklatur RO yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(17)
Diisi jumlah target volume yang diusulkan menerima alokasi Tambahan
Anggaran
(18)
Diisi satuan RO yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(19)
Diisi jumlah pagu yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(20)
Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen.
(21)
Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(22)
Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(23)
Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I.
- Format Realisasi Anggaran dan Kinerja atas Tambahan Anggaran dari BA BUN pada Tahun Sebelumnya/Tahun Berjalan LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ............. (2)
UNIT..............................................(3) KOP K/L Alamat ………………………………… (4) REALISASI ANGGARAN DAN KINERJA ATAS TAMBAHAN ANGGARAN DARI BA BUN PADA TAHUN SEBELUMNYA/TAHUN BERJALAN
TAHUN ANGGARAN: ........... (5)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: ......... (6) ...................................(7)
(Dalam Rupiah) No. UO/Program/ RO Uraian Kegiatan/ Aktivitas Alokasi Awal Revisi/Pengembalian Anggaran ke BA BUN Realisasi Capaian Output/ RO Keterangan
..(8) ……………..(9) ……(10) …(11) …………………….(12) ……(13) ……(14) …………..(15)
Sumber data: ……….(16)
...............,..................(17)
.
....................................(18)
......................................(19) NIP/NRP.......................(20)
PETUNJUK PENGISIAN REALISASI ANGGARAN DAN KINERJA ATAS TAMBAHAN ANGGARAN DARI BA BUN PADA TAHUN SEBELUMNYA/TAHUN BERJALAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan unit Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat Kementerian/Lembaga. (4) Diisi dengan alamat unit Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat Kementerian/Lembaga. (5) Diisi dengan tahun anggaran realisasi anggaran yang akan disajikan. (6) Diisi dengan kode BA Kementerian/Lembaga. (7) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga. (8) Diisi dengan nomor urut. (9) Diisi dengan nama UO/Program/RO. (10) Diisi dengan Uraian kegiatan/aktivitas/peruntukan. (11) Diisi dengan alokasi awal UO/Program/RO yang berasal dari SP SABA. (12) Diisi alokasi menjadi jika terdapat revisi/pengembalian anggaran. (13) Diisi dengan realisasi anggaran. (14) Diisi dengan capaian target volume RO. (15) Diisi dengan keterangan yang diperlukan (misal alasan revisi/alasan pengembalian). (16) Diisi sumber data yang digunakan. (17) Diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan laporan. (18) Diisi dengan jabatan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga. (19) Diisi dengan nama dan tanda tangan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga. (20) Diisi dengan NRP/NIP Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga.
- Format Surat Pernyataan Penelitian Kelengkapan Dokumen Pendukung dari Direktorat Jenderal Anggaran LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA………………....(2)
UNIT ESELON I.......................................................(3) KOP K/L
Alamat....................................................................(4)
SURAT PERNYATAAN ....................(5)
NOMOR :........................................(6)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: .....................................(7)
NIP/NRP
: .....................................(8)
Jabatan
: .....................................(9)
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kelengkapan
dokumen pendukung sehubungan dengan usulan tambahan anggaran untuk
….(10) telah dilakukan penelitian dan dinyatakan dokumen tersebut telah
benar dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa
tekanan pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..............,.....................(11)
....................................(12)
.....................................(13)
NIP/NRP.......................(14) ………(15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENDUKUNG DARI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga. (3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I. (5) Diisi dengan “Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga”. (6) Diisi dengan nomor surat pernyataan. (7) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I. (8) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I. (9) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I. (10) Diisi dengan peruntukan tambahan anggaran. (11) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. (12) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I. (13) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I. (14) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I. (15) Diisi dengan materai sesuai ketentuan.
- Format Usulan Penerbitan SP SABA dari Direktorat Jenderal Anggaran LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .......... (2)
UNIT ESELON................................(3) KOP K/L
Alamat ..........................................(4) Nomor : S-………/AG/20XX (5) ………., ……….20XX (6) Sifat : Lampiran : Sangat Segera
Hal :
Usulan Penerbitan SP SABA dari
Sub BA BUN Belanja Lainnya ke
BA…........................................(7)
..…………………….…….............(8)
Untuk……………………..……….(9)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
Dasar Hukum: a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(10) b) Surat ……………………............(11) c) Nota Dinas ……………………....(12) d) ………………………..…………….(13).Disposisi dan Catatan Menteri Keuangan atas nota dinas Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana butir 1.c, Menteri Keuangan memberikan: a. Disposisi ………………………..…(14) b. Catatan ………………………..…..(15)
Berdasarkan hal tersebut diusulkan penerbitan SP SABA berupa pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA …… (7) ………. (8) untuk……(9), dengan rincian sebagai berikut: a. Sumber Pergeseran (dalam rupiah) No. Sumber Jumlah Jenis Belanja Pos Sub Pos
………..(16) ……(17) …………(18) ………………(19)
………..(16) ……(17) …………(18) ………………(19)
Total
b. Rincian Pergeseran dari dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA…… (7)
………..(8) sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Kode
KL/UO/Program
Jumlah Pagu
Dana Blokir
(kode BA)
Nama K/L
………...(20)
………....(21)
(kode Unit)
Nama Unit Eselon I
………..(22)
………….(21)
(Kode
Program)
Nama Program
…..........(23)
………...(21)
(Kode
Kegiatan)
Nama Kegiatan
…..........(24)
………...(21)
(Kode KRO)
Nama KRO
…..........(25)
………...(21)
c. Rincian peruntukan pergeseran sebagai berikut:
No Uraian RO
Volume
Satuan
Alokasi
...(26) ...(26) ...(26) ...(26)
- Usulan SP SABA dimaksud merupakan tindak lanjut atas surat Menteri/Pimpinan Lembaga Nomor…..tgl…. hal……..(27)
- Pada dokumen SP SABA dimaksud diusulkan pencantuman catatan sebagai
berikut:
a. Catatan dari Menteri Keuangan, sebagai berikut …(28)
b. Catatan lainnya yang diperlukan …(29) - Berkenaan dengan usulan Penetapan SP SABA tersebut, dilampirkan data pendukung berupa: a. Nota Dinas Dirjen Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b; b. Disposisi dan catatan Menteri Keuangan pada nota dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b; c. Berita Acara Hasil Penelaahan (BAP) d. Data pada aplikasi Sakti yang telah divalidasi sesuai persetujuan dari Menteri Keuangan.
- Berkenaan usulan penerbitan SP SABA dimaksud, terhadap data yang sudah divalidasi pada aplikasi Sakti telah kami lakukan approval untuk diproses lebih lanjut.
- Penerbitan SP SABA ditujukan kepada: a. Direktur Anggaran Bidang ... (30) b. Sekretaris Jenderal/Unit Eselon I Kementerian/Lembaga... (31) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan BA BUN,
………………….……………(32) Tembusan: Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Mitra PPA BU
PETUNJUK PENGISIAN USULAN PENERBITAN SP SABA NO URAIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian Keuangan. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian Keuangan. (3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat unit eselon I. (5) Diisi nomor surat usulan. (6) Diisi tempat dan tanggal surat usulan. (7) Diisi dengan nomor Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga penerima SP SABA. (8) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga penerima SP SABA. (9) Diisi dengan peruntukan kegiatan yang akan dibiayai dari SP SABA. (10) Diisi nomor PMK yang mengatur tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (11) Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan anggaran beserta tanggal dan nomor surat usulan tambahan anggaran. (12) Diisi dengan nomor Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L. (13) Diisi dengan dokumen lainnya yang terkait dengan usulan tambahan anggaran. (14) Diisi dengan Disposisi Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L. (15) Diisi dengan Catatan Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L. (16) Diisi dengan jenis belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran. (17) Diisi dengan pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran. (18) Diisi dengan Sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran. (19) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran pada tiap jenis sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran. (20) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke K/L. (21) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang diblokir pada tiap jenis sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya. (22) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke masing-masing Unit Eselon I.
NO URAIAN (23) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke masing-masing Program. (24) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke masing-masing Kegiatan. (25) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke masing-masing KRO. (26) Diisi dengan uraian RO yang akan digunakan untuk menampung SP SABA pada DIPA K/L dirinci berdasarkan volume RO, satuan RO dan jumlah alokasi pada masing-masing RO. (27) Diisi dengan surat tanggal dan perihal dari Kementerian/Lembaga yang menjadi dasar penerbitan SP SABA. (28) Catatan dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan pada dokumen SP SABA. (29) Catatan lainnya dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan pada dokumen SP SABA. (30) Diisi dengan nama Direktorat Anggaran Bidang di lingkungan DJA yang bermitra dengan K/L yang menerima SP SABA. (31) Diisi dengan nama Sekretaris Jenderal/Unit Eselon I Kementerian/Lembaga penerima SP SABA. (32) Diisi dengan nama Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam & BA BUN.
12A. Format Usulan Penerbitan SP SABA Tahap ke … (Setelah Tahap Awal) dari Direktorat Jenderal Anggaran LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............. (2)
UNIT ESELON I..............................(3) KOP K/L
Alamat ..........................................(4) Nomor : S-………/AG/20XX (5) ……., ……….20XX (6) Sifat Lampiran : : Sangat Segera
Hal
:
Usulan Penerbitan SP SABA dari Sub BA BUN
Belanja
Lainnya
ke
BA……
(7)
..…………………….……(8)
Untuk…………………………………..……….(9)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
Dasar Hukum: a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(10) b) Surat ……………………............(11) c) Nota Dinas ……………………....(12) d) Surat ………………………………(12a) e) ………………………..…………….(13).Disposisi dan Catatan Menteri Keuangan atas nota dinas Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana butir 1.c, Menteri Keuangan memberikan: a. Disposisi ………………………..…(14) b. Catatan ………………………..…..(15)
Berdasarkan hal tersebut diusulkan penerbitan SP SABA Tahap ke … berupa pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA …… (7) ………. (8)
untuk……(9), dengan rincian sebagai berikut: a. Sumber Pergeseran (dalam rupiah) No. Sumber Jumlah Jenis Belanja Pos Sub Pos………..(16) ………(17) …………(18) ……………(19)
………..(16) ………(17) …………(18) ……………(19)
Total
b. Rincian Pergeseran dari dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA…… (7)
………..(8) sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Kode
KL/UO/Program
Jumlah Pagu
Dana Blokir
(kode BA)
Nama K/L
…………...(20)
………….(21)
(kode Unit)
Nama Unit Eselon I
…………...(22)
………….(21)
(Kode Program)
Nama Program
…..............(23)
………….(21)
(Kode Kegiatan) Nama Kegiatan
…..............(24)
………….(21)
(Kode KRO)
Nama KRO
…..............(25)
………….(21)
c. Rincian peruntukan pergeseran sebagai berikut:
No
Uraian RO
Volume
Satuan
Alokasi
...(26) ...(26) ...(26) ...(26)
- Usulan SP SABA Tahap ke …. dimaksud merupakan tindak lanjut atas surat Menteri/Pimpinan Lembaga Nomor…..tgl…. hal……..(27)
- Pada dokumen SP SABA dimaksud diusulkan pencantuman catatan sebagai berikut:
a. Catatan dari Menteri Keuangan, sebagai berikut …(28)
b. Catatan lainnya yang diperlukan …(29)
6. Berkenaan dengan usulan Penetapan SP SABA Tahap ke … tersebut, dilampirkan
data pendukung berupa:
a. Nota Dinas Dirjen Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
b. Disposisi dan catatan Menteri Keuangan pada nota dinas sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a dan b;
c. Hasil Penelitian atas dokumen pendukung usul penggunaan dan pergeseran
anggaran dari BA BUN Belanja Lainnya ke BAK/L melalui penerbitan SP SABA
Tahap berikutnya
d. Data pada aplikasi Sakti yang telah divalidasi sesuai persetujuan dari Menteri
Keuangan.
7. Berkenaan usulan penerbitan SP SABA Tahap ke … dimaksud, terhadap data yang
sudah divalidasi pada aplikasi Sakti telah kami lakukan approval untuk diproses
lebih lanjut.
8. Penerbitan SP SABA ditujukan kepada:
a. Direktur Anggaran Bidang ... (30)
b. Sekretaris Jenderal/Unit Eselon I Kementerian/Lembaga... (31)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelola Belanja Lainnya,
Direktur
Anggaran
Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan dan BA BUN,
…………………….……………(32) Tembusan: Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Mitra PPA BUN
PETUNJUK PENGISIAN USULAN PENERBITAN SP SABA TAHAP BERIKUTNYA NO URAIAN (1) Diisi dengan logo Kementerian Keuangan. (2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian Keuangan. (3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran. (4) Diisi dengan alamat unit eselon I. (5) Diisi nomor surat usulan. (6) Diisi tempat dan tanggal surat usulan. (7) Diisi dengan nomor Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga penerima SP SABA. (8) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga penerima SP SABA. (9) Diisi dengan peruntukan kegiatan yang akan dibiayai dari SP SABA. (10) Diisi nomor PMK yang mengatur tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (11) Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan anggaran beserta tanggal dan nomor surat usulan tambahan anggaran pada tahap awal usul anggaran. (12) Diisi dengan nomor Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L. (12a) Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan anggaran beserta tanggal dan nomor surat usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya. (13) Diisi dengan dokumen lainnya yang terkait dengan usulan tambahan anggaran. (14) Diisi dengan Disposisi Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L. (15) Diisi dengan Catatan Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L. (16) Diisi dengan jenis belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran. (17) Diisi dengan pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran. (18) Diisi dengan Sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran. (19) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran pada tiap jenis sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan anggaran.
NO
URAIAN
(20)
Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
K/L.
(21)
Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang diblokir pada tiap jenis sub
pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya.
(22)
Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing-masing Unit Eselon I.
(23)
Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing-masing Program.
(24)
Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing-masing Kegiatan.
(25)
Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing-masing KRO.
(26)
Diisi dengan uraian RO yang akan digunakan untuk menampung SP
SABA pada DIPA K/L dirinci berdasarkan volume RO, satuan RO dan
jumlah alokasi pada masing-masing RO.
(27)
Diisi dengan surat tanggal dan perihal dari Kementerian/Lembaga yang
menjadi dasar penerbitan SP SABA.
(28)
Catatan dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan
pada dokumen SP SABA.
(29)
Catatan lainnya dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk
disampaikan pada dokumen SP SABA.
(30)
Diisi dengan nama Direktorat Anggaran Bidang di lingkungan DJA yang
bermitra dengan K/L yang menerima SP SABA.
(31)
Diisi
dengan
nama
Sekretaris
Jenderal/Unit
Eselon
I
Kementerian/Lembaga penerima SP SABA.
(32)
Diisi dengan nama Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam & BA BUN.
12B. Format Permohonan Rekomendasi ke DPR RI LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .......... (2)
UNIT ESELON I..............................(3) KOP Kemenkeu
Alamat...........................................(4) Nomor : S-………/AG/20XX (5) ………., ……….20XX (6) Sifat Lampiran : : Sangat Segera
Hal : Permohonan Rekomendasi atas Usulan Tambahan Anggaran Kementerian/Lembaga dari Sub BA BUN 999.08 Triwulan …… (7) Tahun Anggaran .…. (8)
Yth. Ketua …………………… (9) DPR RI di Jakarta
Berdasarkan UU APBN Tahun Anggaran … dan sehubungan dengan usul tambahan anggaran untuk …. (10) Kementerian/Lembaga dari bulan …. (11) s.d. bulan … (12) Tahun … (8) bersama ini disampaikan permohonan rekomendasi atas usulan tambahan anggaran tersebut dengan rincian sebagai berikut: No Kementerian/Lembaga Keperluan Anggaran (Rp) 1. ……………… (13) ………………… (14) ………………(15) 2. ……………… (13) ………………… (14) ………………(15) Data dukung usul tambahan anggaran berupa :
................. (16)
................. (16)
sebagaimana terlampir.
(dapat ditambahkan keterangan atau penjelasan yang melengkapi informasi atas
usulan tambahan anggaran)
Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses
tindak lanjut atas usulan tambahan anggaran tersebut di atas, dan kiranya
dapat diberikan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang
mengenai APBN.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran
[NAMA] ……………… (17) Tembusan:
- Menteri Keuangan 2………
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PERMOHONAN REKOMENDASI
PERSETUJUAN TAMBAHAN ANGGARAN K/L KE DPR RI
NO
URAIAN
(1)
Diisi dengan logo Kementerian Keuangan.
(2)
Diisi dengan nomenklatur Kementerian Keuangan.
(3)
Diisi dengan unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran.
(4)
Diisi dengan alamat unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran.
(5)
Diisi nomor permintaan permohonan rekomendasi.
(6)
Diisi tempat dan tanggal surat usulan.
(7)
Diisi dengan urutan triwulan dalam satu tahun anggaran.
(8)
Diisi dengan tahun anggaran berjalan.
(9)
Diisi dengan Badan Kelengkapan di DPR RI yang terkait dengan pemberian
rekomendasi persetujuan atas usul tambahan anggaran K/L.
(10) Diisi nomor
PMK yang mengatur
tentang
Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan.
(11) Diisi bulan awal yang terkait periode triwulanan dalam permintaan
rekomendasi persetujuan.
(12) Diisi bulan terakhir yang terkait periode triwulanan dalam permintaan
rekomendasi persetujuan.
(13) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga yang mengajukan usul
tambahan anggaran.
(14) Diisi dengan peruntukan usul tambahan anggaran.
(15) Diisi dengan nilai yang dimintakan rekomendasi persetujuan atas usul
tambahan anggaran.
(16) Diisi dengan data dukung yang dilampirkan dan dapat ditambahkan
keterangan atau penjelasan yang melengkapi informasi atas usulan
tambahan anggaran)
(17) Diisi dengan nama pejabat Direktur Jenderal Anggaran,
- Format SP SABA dari Direktorat Jenderal Anggaran
Nomor
: ……...(1) ………,……….20XX (2)
Sifat
Lampiran
:
:
Segera
1 (Satu)
Hal
: Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA)
dari Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran …...(3) (BA…….(4)
untuk .................(5)
Yth. ……….(6) ……...(7)
Sehubungan dengan surat Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN
a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
nomor ……. (8) tanggal ……… (9) hal…. (10), sebagai tindak lanjut atas usulan
tambahan anggaran yang disampaikan oleh Menteri…. (11) nomor... (12) tanggal. (13)
hal... (14), dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui
penyediaan dan pergeseran anggaran BA BUN dari Sub Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran …...... (3) (BA... (4)) untuk (5)
sebesar Rp…... (15) (…… (16)), dengan catatan……..(17).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan Satuan Anggaran
Bagian Anggaran (SP SABA) dari Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran…….... (3) (BA….. (4)), yang dirinci
sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Kode
KL/UO/Program
Jumlah Pagu
Dana Blokir
(1)
(2)
(3)
(4)
…..(18)
K/L
(19)
…………… (20)
………. (21)
…..(22)
UO
(23)
………....… (24)
………. (25)
…..(26)
Program
(27)
……….….. (28)
………. (29)
Rincian peruntukan berupa Rincian Output beserta target/volumenya tercantum pada
data dalam Sistem Informasi.
Selanjutnya, penetapan SP SABA ini menjadi dasar pergeseran/realokasi dari Sub
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga ... (3), serta dasar revisi atas Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan, sesuai dengan unit dan
program tersebut di atas, (namun tidak/dan) menjadi dasar perhitungan untuk
penetapan alokasi anggaran tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan penetapan SP SABA ini, selanjutnya Direktur Anggaran Bidang…...
(30) atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi DIPA……... (3)
Tahun.…. (31). Data yang tersimpan pada sistem informasi merupakan data SP SABA
yang sudah tersusun dalam bentuk RKA-K/L dan menjadi dasar usulan revisi otomatis atas DIPA (3). Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam penetapan SP SABA ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) pada Kementerian/Lembaga…….(3) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja Penanggung Jawab kegiatan dimaksud, dan dalam pelaksanaannya agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, kegiatan sebagaimana tersebut di atas agar dilakukan secara efektif memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan penggunaan anggaran, serta transparan kepada publik. Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan:
- Menteri Keuangan
- Direktur Anggaran Bidang.……….……(30)
- Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran
………………………………………(32) Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710 Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN PENETAPAN SP SABA NO URAIAN (1) Diisi sesuai dengan nomor surat dalam persuratan pada Direktorat Jenderal Anggaran (2) Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat (3) Diisi kementerian/lembaga penerima SP SABA (4) Diisi kode BA K/L penerima SP SABA (5) Diisi peruntukan SP SABA (6) Diisi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga penerima alokasi SP SABA (7) Diisi nama Kementerian/Lembaga penerima alokasi SP SABA (8) Diisi dengan nomor surat usulan penerbitan SP SABA (9) Diisi dengan tanggal surat usulan penerbitan SP SABA (10) Diisi dengan perihal surat usulan penerbitan SP SABA (11) Diisi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengusulkan tambahan anggaran (12) Diisi dengan nomor surat usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga (13) Diisi dengan tanggal surat usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga (14) Diisi dengan perihal surat usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga (15) Diisi jumlah alokasi SP SABA dengan angka (16) Diisi alokasi SP SABA dengan huruf (17) Diisi dengan catatan Menteri Keuangan yang disampaikan pada nota persetujuan izin penggunaan dan pergeseran (18) Diisi dengan kode K/L (19) Diisi dengan nama K/L (20) Diisi dengan jumlah pagu K/L (21) Diisi dengan jumlah pagu K/L yang diblokir (22) Diisi dengan kode Unit Organisasi Eselon I (23) Diisi dengan nama Unit Organisasi Eselon I (24) Diisi dengan jumlah pagu Unit Organisasi Eselon I (25) Diisi dengan jumlah pagu Unit Organisasi Eselon I yang diblokir (26) Diisi dengan kode Program (27) Diisi dengan nama kode Program (28) Diisi dengan jumlah pagu Program (29) Diisi dengan jumlah pagu Program yang diblokir (30) Diisi dengan nama Direktorat Anggaran Bidang di lingkungan DJA yang bermitra dengan K/L yang menerima SP SABA. (31) Diisi dengan tahun pelaksanaan APBN (32) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran
- Usulan Penerbitan SPP BA BUN
Nomor
:
S-……… /AG/20XX (1) ……….,……..20XX (2)
Sifat Lampirn :: Sangat Segera
- Hal
:
Usulan Pergeseran Anggaran BA BUN dari
Subbagian
Anggaran
Bendahara
Umum
Negara
Belanja
Lainnya
ke
Subbagian
Anggaran Bendahara Umum Negara ...…...(3)
untuk ..............................(4)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta
Dasar Hukum: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (5) b. Surat ………………………....(6) c. Nota Dinas ……………….....(7) d. ………………………………….(8).
Disposisi dan Catatan Menteri Keuangan atas nota dinas Atas nota dinas Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana butir 1.b, Menteri Keuangan memberikan: a. Disposisi ............................…(9) b. Catatan ………………….……..(10)
Berdasarkan hal tersebut diusulkan penerbitan SPP BA BUN berupa pergeseran anggaran dari Subbagian Anggaran BUN Belanja Lainnya ke Subbagian Anggaran BUN
…....(3) untuk…………….(4), dengan rincian sebagai berikut: a. Sumber Pergeseran (dalam rupiah) No. Sumber Jumlah Jenis Belanja Pos Sub Pos…………….(11) ...............(12) …………(13) …………………(14)
Total
b. pergeseran anggaran dari Subbagian Anggaran BUN Belanja Lainnya ke Subbagian Anggaran BUN ………. (3) untuk …………………(4), dengan rincian sebagai berikut: (dalam rupiah) Kode Program/Kegiatan/Peruntukan Jumlah Pagu Dana Blokir (1) (2) (3) (4) (kode Sub BA BUN)..…(15) Nama Program Sub BA BUN……(16) …………….(17) ………….(18) (kode Kegiatan) …………(19) Nama Kegiatan…………….(20) ……………(17) ………(18)
Peruntukan ………………...(21) ……………(17) ………(18)
Usulan SPP BA BUN dimaksud merupakan tindak lanjut atas surat Menteri/Pimpinan Lembaga Nomor…..tanggal…. hal…. (6)
Pada dokumen SPP BA BUN dimaksud diusulkan pencantuman catatan sebagai berikut: a. Catatan dari Menteri Keuangan, sebagai berikut ……………..(22)
b. Catatan lainnya yang diperlukan ……………………………..…(23)Berkenaan dengan usulan Penetapan SPP BA BUN tersebut, dilampirkan data pendukung berupa: a. Nota Dinas Dirjen Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b; b. Disposisi dan catatan Menteri Keuangan pada nota dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b; c. Berita Acara Hasil Penelaahan (BAP)
Penerbitan SPP BA BUN ditujukan kepada : a. Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
b. Pemimpin PPA BUN…………………….... (24)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan BA BUN,
………………………..………(25)
Tembusan:
- Direktur Jenderal Anggaran
- Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Mitra PPA BUN
PETUNJUK PENGISIAN USULAN PENERBITAN SPP BA BUN
NO
URAIAN
(1)
Diisi sesuai dengan nomor surat
(2)
Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat
(3)
Diisi Sub BA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(4)
Diisi peruntukan penggunaan alokasi SPP BA BUN
(5)
Diisi nomor PMK yang mengatur tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(6)
Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan anggaran beserta tanggal dan
nomor surat usulan tambahan anggaran
(7)
Diisi dengan nomor Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran
anggaran antar Subbagian anggaran dalam BA BUN
(8)
Diisi dengan dokumen lainnya yang terkait dengan usulan tambahan
anggaran
(9)
Diisi dengan Disposisi Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan
oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin
penggunaan dan pergeseran anggaran antar subbagian anggaran BUN dalam
BA BUN
(10) Diisi dengan Catatan Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan
oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin
penggunaan dan pergeseran anggaran antar subbagian anggaran BUN dalam
BA BUN
(11) Diisi dengan jenis belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran (SPP BA BUN)
(12) Diisi dengan pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran (SPP BA BUN)
(13) Diisi dengan Sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran (SPP BA BUN)
(14) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran pada tiap jenis sub pos belanja pada
Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan
anggaran (SPP BA BUN)
(15) Diisi dengan kode sub BA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(16) Diisi dengan nama program pada Sub BA BUN yang menerima alokasi SPP BA
BUN
(17) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser
(18) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang diusulkan untuk di blokir
(19) Diisi dengan kode kegiatan Sub BA BUN yang menerima alokasi
(20
Diisi dengan nama kegiatan Sub BA BUN yang menerima alokasi
(21) Diisi peruntukan penggunaan alokasi SPP BA BUN
(22) Catatan dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan pada
dokumen SPP BA BUN
(23) Catatan lainnya dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan
pada dokumen SPP BA BUN
(24) Diisi dengan Pemimpin PPA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(25) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran
- Format SPP BA BUN
Lampiran : - Hal : Penetapan Pergeseran Anggaran BA BUN Dari Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara ………..(3) untuk .................(4)
Yth.
- Direktur Jenderal Anggaran Selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
- …………………………………………………………...(5)
Sehubungan dengan surat Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA
BUN a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja
Lainnya Nomor ……(6) tanggal …….(7) hal ....(8), dengan ini diberitahukan bahwa
Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dan pergeseran anggaran BA BUN
dari Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya ke Subbagian
Anggaran
Bendahara
Umum
Negara
....(3)
untuk
.................(4)
sebesar
Rp...........(9) .............(10), untuk …………….…. (11).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan pergeseran
anggaran BA BUN dari Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya
ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara ...(3), dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam rupiah)
Kode Sub BA
BUN/Kegiatan
Program Sub BA
BUN/Nama Kegiatan
Uraian
Peruntukan
Jumlah
Pagu
Blokir
………….(12)
……………....(13)
………..(14)
………(15)
……..(19)
……….…(16)
................….(17)
………..(18)
………(15)
……..(19)
Jumlah
………(15)
……..(19)
Berdasarkan penetapan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran
dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) tersebut di atas, …………..(5) agar segera
menyampaikan RKA BUN untuk ………....(4) kepada Direktur Jenderal Anggaran dalam
rangka penerbitan maupun revisi DIPA BUN berkenaan.
Selanjutnya, kegiatan sebagaimana tersebut diatas agar dilakukan secara efektif
memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan
penggunaan anggaran, serta transparan kepada publik.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
a.n Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran
……………………………………..(20) Tembusan:
- Menteri Keuangan
- Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710, Kotak Pos 21 Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN SPP BA BUN
NO
URAIAN
(1)
Diisi sesuai dengan nomor surat dalam persuratan pada Direktorat
Jenderal Anggaran
(2)
Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat
(3)
Diisi Sub BA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(4)
Diisi peruntukan penggunaan alokasi SPP BA BUN
(5)
Diisi Unit Eselon I di lingkup Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA
BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(6)
Diisi nomor surat usulan penerbitan SPP BA BUN
(7)
Diisi tanggal surat usulan penerbitan SPP BA BUN
(8)
Diisi perihal surat usulan penerbitan SPP BA BUN
(9)
Diisi dengan jumlah alokasi SPP BA BUN dengan angka
(10) Diisi jumlah alokasi SPP BA BUN dengan huruf
(11) Diisi dengan catatan Menkeu pada nota dinas DJA terkait izin penggunaan
dan pergeseran anggaran
(12) Diisi kode BA BUN penerima alokasi
(13) Diisi Program BA BUN penerima alokasi
(14) Diisi dengan Uraian/Kegiatan/Peruntukan yang akan dibiayai dari SPP BA
BUN
(15) Diisi jumlah alokasi SPP BA BUN
(16) Diisi Kode Kegiatan
(17) Diisi Nama Kegiatan
(18) Diisi Uraian Peruntukan Kegiatan
(19) Diisi dengan jumlah anggaran yang diblokir
(20) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran
- Format Reviu APIP (LHR) Usulan Tambahan Anggaran Format Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP Nomor LHR : …………………………………………..(1) Tanggal : ………………………………..(2)
I. Ringkasan Eksekutif ………………………………………………………………………….……..………..(3)
II. Dasar Hukum …………………………………………………………………………………………..(4)
III. Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu …………………………………………………………………………… …………..(5)
IV. Metodologi Reviu ………………………………………………………………… ……………………..(6)
V. Gambaran Umum …………………………………………………………………………………………..(7)
VI. Hasil Reviu ………………………………………………………………….………..……………..(8)
VII. Rekomendasi ……………………………………………………………………………..……….……..(9)
VIII. Tindak Lanjut ………………………………………………………………………….……………..(10)
IX. Apresiasi ………………………………………………………………………………………..(11)
Daftar Lampiran: Catatan Hasil Reviu…………………………………………………..……..……. (12)
Nama Jabatan……………….….(13),
TTD..…………….……..………… (14) Nama Pejabat Penandatangan… (15)
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL REVIU (LHR) APIP ATAS USULAN TAMBAHAN ANGGARAN
NO URAIAN (1) Diisi sesuai dengan nomor LHR dalam persuratan pada APIP terkait (2) Diisi sesuai dengan tanggal LHR (3) Diisi dengan ringkasan umum LHR (4) Diisi dengan ketentuan perundang-undangan yang mendasari reviu, antara lain Peraturan Menteri Keuangan terkait Penggunaan dan Pergeseran BA BUN (5) Diisi dengan tujuan dan ruang lingkup reviu atas usulan tambahan anggaran Kementerian/Lembaga (6) Diisi dengan tahapan-tahapan dan langkah-langkah reviu atas usulan tambahan anggaran Kementerian/Lembaga (7) Diisi dengan identitas objek reviu dan informasi usulan tambahan anggaran secara umum (8) Diisi dengan:
Catatan tindak lanjut atas catatan hasil reviu sebelumnya.
Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait Penggunaan dan Pergeseran BA BUN.
Kesesuaian usulan tambahan anggaran dengan kriteria mendesak yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Keuangan dalam hal usulan untuk kegiatan mendesak K/L.
Kesesuaian pembiayaan usulan tambahan anggaran dengan standar biaya yang berlaku.
Efektivitas dan kewajaran atas usulan tambahan anggaran. (9) Diisi dengan rekomendasi kepada unit pengusul tambahan anggaran
(10) Diisi dengan rencana tindak lanjut usulan tambahan anggaran termasuk pernyataan bahwa unit pengusul telah menindaklanjuti catatan reviu dari APIP, sehingga pengajuan tambahan anggaran dapat diproses lebih lanjut kepada Menteri Keuangan (11) Diisi dengan apresiasi terhadap objek reviu serta petugas/pejabat yang aktif mendukung tugas reviu (12) Lampiran atas catatan hasil reviu sebelumnya (13) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR (14) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR (15) Diisi dengan nama pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHRFormat Reviu APIP (LHR) Usulan Pengembalian Anggaran
Format Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP Nomor LHR : ………………………………..(1) Tanggal : ………………………………..(2)
I. Ringkasan Eksekutif ……………………………………………………………………………….………….……..(3)
II. Dasar Hukum ………………………………………………………………………………….……………..(4)
III. Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu ……………………………………………………………………………….………………..(5)
IV. Metodologi Reviu …………………………………………………………………………….…………………..(6)
V. Gambaran Umum …………………………………………………………………………….….………………..(7)
VI. Hasil Reviu ……………………………………………………………………………….……………….. (8)
VII. Rekomendasi …………………………………………………………………………….…………….……..(9)
VIII. Tindak Lanjut ………………………………………………………………………….……………………..(10)
IX. Apresiasi …………………………………………………………………………..……..……………..(11)
Daftar Lampiran: Catatan Hasil Reviu………………………………………………….……………………. (12)
Nama Jabatan…………………….….(13), TTD ..……………………...…………….(14) Nama Pejabat Penandatangan….....(15)
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL REVIU (LHR) APIP ATAS USULAN PENGEMBALIAN ANGGARAN
NO
URAIAN
(1)
Diisi sesuai dengan nomor LHR dalam persuratan pada APIP terkait
(2)
Diisi sesuai dengan tanggal LHR
(3)
Diisi dengan ringkasan umum LHR
(4)
Diisi dengan ketentuan perundang-undangan yang mendasari reviu,
antara lain Peraturan Menteri Keuangan terkait Penggunaan dan
Pergeseran BA BUN
(5)
Diisi dengan tujuan dan ruang lingkup reviu atas usulan pengembalian
anggaran Kementerian/Lembaga
(6)
Diisi dengan tahapan-tahapan dan langkah-langkah reviu atas usulan
pengembalian anggaran Kementerian/Lembaga
(7)
Diisi dengan identitas objek reviu dan informasi usulan pengembalian
anggaran secara umum
(8)
Diisi dengan:
Keyakinan akan ketercapaian target/sasaran dalam hal pengembalian anggaran disebabkan karena target telah tercapai;
Keyakinan terhadap alasan ketidaktercapaian target RO dari kegiatan yang didanai dari SP SABA Sub BA BUN Belanja Lainnya/SPP BA BUN sudah sesuai dengan kondisi riil di lapangan;
Dokumen pendukung alasan ketidaktercapaian target RO dari kegiatan yang didanai dari SP SABA/SPP BA BUN sudah sesuai dan mendukung alasan ketidaktercapaian target dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kesesuaian besaran alokasi yang diusulkan dikembalikan ke BA BUN sudah sesuai dengan kondisi riil. (9) Diisi dengan rekomendasi kepada unit pengusul pengembalian anggaran
(10) Diisi dengan rencana tindak lanjut usulan pengembalian anggaran termasuk pernyataan bahwa unit pengusul telah menindaklanjuti catatan reviu dari APIP, sehingga pengajuan pengembalian anggaran dapat diproses lebih lanjut kepada Menteri Keuangan (11) Diisi dengan apresiasi terhadap objek reviu serta petugas/pejabat yang aktif mendukung tugas reviu (12) Lampiran atas catatan hasil reviu sebelumnya (13) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR (14) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR (15) Diisi dengan nama pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHRFormat Surat Usulan Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran
KOP SURAT KL/PPA BUN
Nomor
: S-.... /AG/20XX
(1)
………………., ……20XX (2)
Sifat : Segera Lampiran : - Hal : Usulan Revisi SP SABA Belanja Lainnya /Revisi SPP Sub BA BUN Belanja Lainnya Dalam Rangka Pengembalian Anggaran ke BA BUN pada…... (3) (BA)…….(3) Nomor S-..../MK.2/20XX tanggal…. (4)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
Di Jakarta
Sehubungan dengan usulan pengembalian anggaran yang disampaikan oleh ……...…(5) melalui surat ……………..………(6) dan hasil penilaian dari Direktorat Anggaran Bidang ………(7) Selaku Mitra ………(3) yang disampaikan melalui nota dinas…..…(8), dengan ini diusulkan revisi SP SABA untuk pengembalian anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dari …..(3) (BA .…) …..(3) atas usulan dimaksud dengan rincian perubahan sebagai berikut: (dalam rupiah)
Nomor SP SABA/Unit/Program Alokasi Semula Alokasi Menjadi Dikembalikan ke BA BUN 1 …………………………(3) …….(11) ….(11) ….(11) a. Unit:…….(9) ….(11) ….(11) ….(11) 1) Program: ………….(10) ….(11) ….(11) ….(11)
Jumlah total pengembalian
…(12) Demikian disampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam & BA BUN selaku Unit Pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
.............................................(13) Tembusan:
- Menteri Keuangan
- Direktur Anggaran Bidang ..................................... (14)
- Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Unit Pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI SP SABA/SPP BA BUN PENGEMBALIAN ANGGARAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nomor surat penetapan penerbitan Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran. (2) Diisi tempat dan tanggal surat usulan (3) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga atau subbagian anggaran BA BUN penerima revisi SP SABA Pengembalian Anggaran beserta kode BA/Sub BA BUN (4) Diisi dengan nomor dan tanggal surat Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran dan yang akan diajukan pengembalian anggarannya. (5) Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengusulkan pengembalian anggaran (6) Diisi dengan nomor, tanggal dan hal surat Menteri/Pimpinan Lembaga hal usulan pengembalian anggaran (7) Diisi Unit Eselon II selaku Mitra K/L pengusul atau Mitra PPA BUN Pengusul (8) Diisi nomor, tanggal dan hal Hasil Penilaian Usulan Pengembalian oleh Unit Eselon II di lingkungan DJA (9) Diisi dengan Unit Eselon I Kementerian/Lembaga atau Unit PPA BUN (10) Diisi dengan nama Program pada Kementerian/Lembaga atau pada Sub BA BUN (11) Diisi dengan jumlah alokasi (12) Diisi dengan jumlah total alokasi yang dikembalikan ke BA BUN (13) Diisi dengan nama Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam & BA BUN selaku Unit Pendukung PPA BUN (14) Diisi dengan Unit Eselon II selaku Mitra K/L atau Mitra PPA BUN
- Format Surat Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran
Nomor
: S-.... /AG/20XX …..(1)
……….,…………20XX … (2)
Sifat
: Segera
Lampiran
: -
Hal
: Penetapan Revisi SP SABA Belanja Lainnya /Revisi SPP Sub BA BUN Belanja Lainnya pada.... (3)..... (BA)…..(3) Nomor S-......(4)../MK.2/2022 tanggal (4)
Yth. …..... (5)
Sehubungan dengan surat Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya 999.08 Nomor S-….…tanggal …… hal …..(6), dengan ini ditetapkan revisi SP SABA pada …..(3) (BA)…..(3) atas usulan dimaksud, dengan rincian perubahan sebagai berikut: (dalam rupiah)
Nomor SP SABA/Unit/Program Alokasi Semula Alokasi Menjadi Dikembalikan ke BA BUN 1 ………………………….(10) ….(9) ….(9) ….(9) a. Unit:…….(7) ….(9) ….(9) ….(9) 1) Program: ………….(8) ….(9) ….(9) ….(9)
Jumlah total pengembalian
…(11) Penetapan revisi SP SABA 999.08 ini sebagai dasar:
- Revisi DIPA ...(3)..... (BA)….(3) sesuai dengan unit dan program tersebut di atas.
- Perubahan alokasi pada Sub BA BUN Belanja Lainnya, berupa pemulihan sisa pagu sebesar alokasi yang dikembalikan ke BA BUN Rp….(11) Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam penetapan Revisi SP SABA ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan ....(12) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja Penanggung Jawab kegiatan dimaksud, dan dalam pelaksanaannya agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari Kementerian/Lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehatihatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran
.......................................(13) Tembusan:
- Menteri Keuangan
- Direktur Anggaran Bidang .....................................(14)
- Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Pemimpin Unit Pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
PETUNJUK PENGISIAN REVISI SP SABA/SPP BA BUN PENGEMBALIAN ANGGARAN DARI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nomor surat penetapan penerbitan Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran. (2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat penetapan penerbitan Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran. (3) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga atau subbagian anggaran BA BUN penerima revisi SP SABA Pengembalian Anggaran beserta kode BA/Sub BABUN (4) Diisi dengan nomor dan tanggal surat Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran dan yang akan diajukan pengembalian anggarannya. (5) Diisi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga Sekretaris Jenderal/Lembaga/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau Pemimpin PPA BUN selaku penerima revisi SP SABA/SPP BA BUN (6) Diisi dengan nomor, tanggal dan hal usul pengembalian anggaran. (7) Diisi dengan Unit Eselon I Kementerian/Lembaga atau Unit PPA BUN (8) Diisi dengan nama Program pada Kementerian/Lembaga atau pada Sub BA BUN (9) Diisi dengan jumlah alokasi (10) Diisi dengan nama K/L atau Sub BA BUN (11) Diisi dengan jumlah total alokasi yang dikembalikan ke BA BUN (12) Diisi dengan nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (13) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran (14) Diisi dengan Unit Eselon II selaku Mitra K/L atau Mitra PPA BUN
- Format Surat Pemberitahuan Perubahan Rencana Kerja Anggaran dari Kementerian/Lembaga LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ………………….. (2) UNIT ESELON I DAN SATKER/UNIT ESELON I/ SETJEN/SET/SET UTAMA……. (3) KOP K/L
Alamat ............................................... ……. (4)
Nomor
: S- /XX/20XX
(tanggal-bulan-tahun)
Sifat
: Segera
Lampiran
: Satu Berkas
Hal
: Penetapan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
atas Revisi Anggaran
Yth. 1. ............................. (5)
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi XX atau Direktur Pelaksanaan Anggaran – Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
..................... (6)
Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker atas Revisi Anggaran telah ditetapkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA pada Kementerian Keuangan telah diperbaharui.
- Dengan penetapan perubahan RKA ini, RKA Satker dimaksud berubah menjadi sebagaimana terlampir. (dilampiri matriks semula menjadi)
- Bersama ini diusulkan Pengesahan Revisi Anggaran atas
jenis revisi ..................(7)
Demikian disampaikan, atas kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih. KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga ….. (8)
………………………….…… (9) Tembusan: (10)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
DAN ANGGARAN DARI KEMENTERIAN/LEMBAGA
NO.
URAIAN ISIAN
(1)
Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2)
Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3)
Diisi dengan unit eselon I dan Satker atau unit eselon I atau
Setjen/Sekretariat/Sekretariat Utama K/L yang menetapkan Perubahan
RKA, sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Diisi
dengan
alamat
Satker
atau
unit
eselon
I
atau
Setjen/Sekretariat/Sekretariat Utama K/L yang menetapkan Perubahan
RKA.
(5)
Diisi dengan jabatan Pejabat Pemimpin Satker atau unit eselon I
pengusul Revisi Anggaran.
(6)
Diisi sesuai dengan kewenangan pengesahan Revisi Anggaran.
(7)
Diisi dengan jenis revisi yang dilakukan
(8)
Diisi dengan jabatan Pejabat KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang
menetapkan Perubahan RKA, sesuai dengan kewenangannya.
(9)
Diisi dengan nama Pejabat KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang
menetapkan Perubahan RKA.
(10) Diisi dengan nama-nama pejabat yang perlu mengetahuinya.
- FORMAT PERSETUJUAN PERUBAHAN ALOKASI ANGGARAN K/L DALAM RANGKA PERGESERAN ANGGARAN ANTAR K/L
Nomor : S-……/MK.02/20XX ………… (1) ……..., …………20XX ………(2) Sifat : Segera Hal : Persetujuan Perubahan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 20XX dalam rangka Pergeseran Anggaran Antar Kementerian/Lembaga
Yth. 1. Menteri/Pimpinan Lembaga ……….…………..…...……………………… (3) 2. Menteri/Pimpinan Lembaga ……….………………………….….………….(4) di Jakarta
Menindaklanjuti surat Menteri/Pimpinan Lembaga ..…...((3) atau (4)) Nomor …………. tanggal ………….. Perihal Permohonan Persetujuan Pergeseran Anggaran Antar Kementerian/Lembaga dari Kementerian/Lembaga ………….. (5) ke Kementerian/Lembaga ……………… (6) dan berdasarkan hasil pembahasan awal terkait rencana Revisi Anggaran yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Nomor ………… (7) tanggal …….,… (8), disampaikan persetujuan perubahan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga ……………. (5) dan Kementerian/Lembaga …………….(6) TA 20XX, dengan rincian perubahan sebagai berikut: Kementerian/Lembaga …………………………………………………………………. (3) Unit/Program/Kegiatan Alokasi Semula Alokasi Menjadi Pengurangan Anggaran Unit : ..…………………….……...(9) …..(11) …..(11) ………..(11) Program : ……………………….….(10) …..(11) …..(11) ………..(11) Jumlah Total Pengurangan Anggaran ….….….(12) Kementerian/Lembaga …………………………..……………………………………. (4) Unit/Program/Kegiatan Alokasi Semula Alokasi Menjadi Penambahan Anggaran Unit : ..…………………….….…..(9) …..(11) …..(11) ………..(11) Program : ……………………….….(10) …..(11) …..(11) ………..(11) Jumlah Total Penambahan Anggaran …....….(12) Berdasarkan persetujuan perubahan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga TA 20XX sebagaimana tersebut di atas, mohon agar Menteri/Pimpinan Lembaga segera melakukan penyesuaian RKA-K/L TA 20XX dengan memedomani kebijakan belanja Kementerian/Lembaga TA 20XX dan Peraturan Menteri Keuangan XX/PMK/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Menteri Keuangan
……………..………(13) Tembusan:
- Direktur Jenderal Anggaran
PETUNJUK PENGISIAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ALOKASI ANGGARAN K/L DALAM RANGKA PERGESERAN ANGGARAN ANTAR K/L NO URAIAN (1) Diisi sesuai dengan nomor surat dalam persuratan Menteri Keuangan (2) Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat Menteri Keuangan (3) Diisi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga pemberi Alokasi Anggaran (4) Diisi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Alokasi Anggaran (5) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga pemberi Alokasi Anggaran (6) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga penerima Alokasi Anggaran (7) Diisi sesuai dengan nomor Berita Acara hasil pembahasan awal (8) Diisi sesuai dengan tanggal Berita Acara hasil pembahasan awal (9) Diisi dengan kode dan nama Unit Organisasi Eselon I (10) Diisi dengan kode dan nama Program (11) Diisi dengan jumlah alokasi pagu (12) Diisi dengan jumlah total pengurangan/penambahan alokasi pagu (13) Diisi dengan nama Menteri Keuangan
C. DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN, DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN, DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA 1. Revisi Anggaran dalam Hal Pagu Anggaran Berubah NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L a. Revisi DIPA Kementerian/Lembaga berkaitan dengan perubahan Undang-Undang mengenai APBN dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah termasuk perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara. √
b. Pergeseran anggaran antar-bagian anggaran dan/atau antar-Kementerian/Lembaga
- Pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L √
termasuk revisi selisih kurs.
2)
Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA
BUN
√
- Pergeseran anggaran antar- Kementerian/Lembaga dalam rangka perubahan cabinet √
Ketentuan mengenai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengacu pada Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
Pengembalian sisa anggaran yang didanai dari SP SABA atau SPP BA BUN ke BA BUN
√Pergeseran anggaran antar- Kementerian/Lembaga dalam 1 (satu) Program √
Memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L 6) Pergeseran anggaran antar-Program antar- Kementerian/Lembaga √
Memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kecuali yang berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan dapat ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pergeseran anggaran antar-Eselon I dalam 1 (satu) Program termasuk kebijakan RSPP yang memungkinkan adanya program lintas K/L. √
tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. c. Perubahan PNBP
Menambah pagu
Jenis PNBP, tarif atas jenis PNBP, dan Satker PNBP baru √
Persetujuan penggunaan PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan PNBP oleh Menteri Keuangan √
Penggunaan perkiraan kenaikan PNBP untuk meningkatkan volume RO √
√
Kanwil DJPB:
Penggunaan perkiraan kenaikan PNBP
untuk Satker yang bersangkutan dalam 1
(satu)
Program,
sepanjang
digunakan
untuk
Layanan
Pendidikan
dan
Kesehatan.
- Peningkatan Target PNBP dalam Perubahan APBN √
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L 5) Penggunaan penerimaan klaim asuransi BMN dalam rangka pengadaan BMN yang dipertanggungkan √
Berupa penambahan RO/KRO baru dalam
DIPA
dan/atau
menambah
volume
RO/KRO.
6)
Perubahan
anggaran
belanja
yang
bersumber dari perhitungan PNBP tahun
anggaran
sebelumnya
yang
belum
digunakan khusus untuk Otorita Ibu Kota
Nusantara
√
- Penggunaan
kelebihan
realisasi
penerimaan atas target PNBP
√
√
DJA: Selain yang bukan kewenangan Kanwil DJPb
Kanwil DJPb: Penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program, sepanjang:
- digunakan oleh Satker penghasil;
- digunakan untuk kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP;
- Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data target PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L 4. Pergeseran pagu belanja PNBP yang bersumber dari jenis PNBP (akun) yang berbeda dalam 1 (satu) Satker dalam 1 (satu) Program yang tidak memerlukan Penelaahan.
- Revisi Pagu Anggaran untuk Kementerian/Lembaga atau Satker yang belum memiliki Target PNBP dalam DIPA di awal tahun anggaran berkenaan √
Disebabkan oleh:
- Dasar hukum pungutan (PP/PMK) baru ditetapkan pada tahun anggaran berkenaan;
- Dasar hukum pungutan sudah ada, tetapi tidak ditargetkan di awal tahun anggaran karena perkiraan potensinya nihil.
- Penggunaan pendapatan BLU, termasuk perubahan target penerimaan dan penetapan status BLU suatu Satker
√
- Ketentuan mengenai BLU, termasuk penggunaan saldo kas BLU bersangkutan maupun untuk BLU lainnya
√
- Pagu penggunaan dana PNBP belum dialokasikan sampai dengan batas tertinggi persetujuan penggunaan dana PNBP √
Mengacu pada batas tertinggi persetujuan penggunaan dana PNBP. 12) Perubahan Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP BUN √
Penambahan pagu anggaran belanja hanya diperkenankan karena adanya persetujuan penggunaan PNBP baru atau
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L peningkatan persetujuan penggunaan PNBP oleh Menteri Keuangan.
Mengurangi pagu √
d.
Penambahan alokasi anggaran karena adanya
sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran
sebelumnya yang telah dibukukan sebagai PNBP
√
dapat diperhitungkan sebagai dasar penambahan alokasi anggaran belanja yang bersumber dari Rupiah Murni dalam rangka pengadaan BMN yang dipertanggungkan. e. Perubahan pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri
Menambah pagu
Memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kecuali yang berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan dapat ditetapkan oleh Pemerintah. 1) Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman
√
√
DJA:
khusus
untuk
pinjaman
yang
diteruspinjamkan dan pinjaman yang
diterushibahkan (termasuk RO PN).
Kanwil DJPb:
selain pinjaman yang diteruspinjamkan
dan pinjaman yang diterushibahkan.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L 2) Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman √
termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan pinjaman yang diterushibahkan. 3) Penambahan Pagu Anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri akibat selisih kurs √
termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan pinjaman yang diterushibahkan. 4) Tambahan pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan ditetapkan
√
termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan pinjaman yang diterushibahkan. 5) Pengesahan atas pengeluaran kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, termasuk yang telah closing date.
√
- Lanjutan Rupiah Murni Pendamping √
Mengurangi pagu √
f. Perubahan Hibah
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L Menambah pagu
- Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah
√
√
DJA:
Hibah yang penarikannya melalui Kuasa
BUN khusus Penerusan Hibah.
Kanwil DJPb:
• Hibah
yang
penarikannya
melalui
Kuasa BUN selain Penerusan Hibah.
• Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN.
2)
Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah
√
Termasuk Penerusan Hibah 3) Penambahan Pagu Anggaran yang bersumber dari Hibah akibat selisih kurs √
Termasuk Penerusan Hibah 4) Penambahan Hibah baru setelah Undang- Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan ditetapkan √
√
DJA:
Hibah yang penarikannya melalui Kuasa
BUN.
Kanwil DJPb:
Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN, termasuk pada RO Prioritas
Nasional.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L 5) Pengesahan atas pengeluaran kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari Hibah
√
termasuk yang telah closing date.
Mengurangi pagu √
√
DJA:
• Hibah
yang
penarikannya
melalui
Kuasa BUN,
• Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN pada RO Prioritas Nasional,
sepanjang sesuai naskah perjanjian hibah
atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kanwil DJPb:
Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa
BUN
pada
RO
non-Prioritas
Nasional
sepanjang
sesuai
naskah
perjanjian hibah atau dokumen lain yang
dipersamakan.
g.
Perubahan SBSN
Menambah pagu
Lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN tahun anggaran sebelumnya √
Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga yang tidak terserap pada tahun anggaran sebelumnya √
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L
- Penambahan Pagu Anggaran SBSN untuk kegiatan/proyek Ibu Kota Nusantara √
Mengurangi Pagu
Pengurangan sebagian alokasi belanja yang merupakan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan yang sudah tidak akan digunakan untuk penyelesaian pelaksanaan proyek; dan/atau √
Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya. √
h. Penanggulangan bencana
Penanganan bencana alam √
Penanganan bencana non-alam √
i. Perubahan BA BUN
Perubahan alokasi anggaran Program Pengelolaan Subsidi √
Perubahan alokasi anggaran kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman √
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai akibat tambahan pembiayaan 3) Perubahan alokasi anggaran pembayaran bunga utang √
Perubahan alokasi anggaran pembayaran cicilan/pelunasan pokok utang √
Perubahan alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah √
Perubahan angggaran belanja yang bersumber dari Hibah, termasuk Hibah yang diterushibahkan √
Perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana √
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri √
Perubahan pagu anggaran TKD √
Perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs √
Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat pergeseran anggaran dari BA K/L ke Sub BA BUN Belanja Lainnya √
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L
Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L √
Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat penambahan alokasi pembiayaan investasi yang bersumber dari saldo kas pada BLU dan dana yang ditampung dalam rekening investasi BLU √
Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat pengesahan atas pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN yang telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya √
Perubahan anggaran Program Pengelolaan Transaksi Khusus terkait pembayaran Klaim Loss Limit yang bersumber dari Cadangan Penjaminan Pemerintah √
Perubahan anggaran dalam rangka penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN
√
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
j.
Perubahan RO Prioritas Nasional
√
√
Kanwil DJPb:
penambahan target dan/atau alokasi RO
Prioritas
Nasional
yang
anggarannya
bersumber dari hibah yang penarikannya
tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP
termasuk PNBP BLU.
k.
Pengesahan belanja modal atas pengadaan
tanah dalam rangka proyek strategis nasional
yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset
Negara
√
l. Perubahan anggaran terkait pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing √
m.
Pengesahan atas pemberian hibah kepada
Pemerintah Asing/Lembaga Asing
√
n. Pengalokasian anggaran yang bersumber dari dana bersama penanggulangan bencana terkait penerimaan klaim asuransi. √
o. Pembayaran Premi Asuransi Bencana dalam rangka Penanggulangan yang bersumber dari dana Bersama penanggulangan bencana √
p.
Revisi dalam rangka Pagu Anggaran berubah
lainnya
√
√
√
DJA:
Penelaahan atau antar-Program.
Dit. PA:
Pengesahan antar-Kanwil DJPb.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
Kanwil DJPb:
Pengesahan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
q.
Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Belanja
Subsidi akibat adanya Kebijakan Pemerintah
√
- Revisi Anggaran dalam Hal Pagu Anggaran Tetap
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
a. Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau antar- Program √
Memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kecuali yang berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan dapat ditetapkan oleh Pemerintah. b. Antar Eselon I dalam 1 (satu) Program yang sama √
√ Tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat DJA: Selain jenis revisi dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a K/L: Khusus untuk jenis revisi dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a c. pergeseran anggaran antar-Program dalam unit eselon I yang sama √
tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
d.
Pergeseran PNBP
- Pergeseran PNBP
√
√
√
√
DJA:
antar-Program dan/atau antar-unit eselon
I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
Dit. PA:
antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO
antar-Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO
dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
KPA:
dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Satker
sepanjang tidak mengubah volume RO,
jenis belanja, dan sumber dana.
e.
Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman/Hibah
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari
pinjaman
√
√
√
√
DJA:
Penelaahan atau antar-Program dan/atau antar-unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
Dit. PA:
pengesahan dan antar-Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
KPA:
dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Satker
sepanjang tidak mengubah volume RO,
jenis belanja, dan sumber dana.
Sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan sesuai dengan naskah perjanjian atau dokumen yang dipersamakan. 2) Pergeseran anggaran yang bersumber dari Hibah √ √ √ √
- Realokasi Rupiah Murni Pendamping untuk kegiatan/proyek yang sudah tercantum dalam DIPA √
f. Pergeseran SBSN
Pembayaran tunggakan kegiatan/proyek SBSN sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bersumber dari Sisa Anggaran Kontraktual √
Rekomposisi pendanaan antar-Tahun Anggaran untuk percepatan kegiatan/proyek SBSN √
√ K/L: Khusus untuk pergeseran anggaran melalui peminjaman pagu dalam 1 (satu) RO kegiatan/proyek kontrak tahun jamak
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
dalam 1 (satu) Satker untuk percepatan
pelaksanaan kegiatan/proyek.
3)
Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual
untuk kegiatan/proyek SBSN yang sama
dan/atau antar-kegiatan/proyek SBSN
√
- Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual yang dilakukan melalui pekerjaan tambah (Contract Change Order) sesuai ketentuan di bidang pengadaan barang/jasa
√ Pergeseran dalam 1 (satu) RO, 1 (satu) komponen, dan 1 (satu) kegiatan/proyek.
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari SBSN √
√ K/L: Khusus pergeseran anggaran antar-RO dan/atau dalam 1 (satu) RO dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Satker sepanjang tidak mengubah volume, jenis belanja, dan sumber dana. g. Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN √
h. Penanggulangan bencana
- Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana alam √
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
2)
Pergeseran
anggaran
untuk
penanggulangan bencana non-alam
√
√
√
√
DJA:
antar-Program,
antar-unit
eselon
I,
mengakibatkan penurunan volume RO
secara total, dan/atau usul keluaran
RO/KRO
baru
yang
memerlukan
Penelaahan.
Dit. PA:
dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO,
antar-Satker antar-Kanwil DJPb, dalam 1
(satu) unit eselon I.
Kanwil DJPb:
dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO,
antar-Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb,
dalam 1 (satu) unit eselon I.
KPA:
dalam 1 (KRO) dalam 1 (satu) Satker.
Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional.
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
i.
Belanja Pegawai Operasional ke Belanja Barang
Operasional
√
Dalam hal pergeseran berasal dari Belanja
Pegawai
Operasional,
dilampiri
surat
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146.
j.
Penyelesaian
restrukturisasi
Kementerian/Lembaga
atau
perubahan
nomenklatur
Kementerian/Lembaga
akibat
perubahan kabinet
√
Ketentuan mengenai persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat mengacu pada Undang-
Undang mengenai APBN tahun anggaran
berkenaan.
k.
Penyelesaian
reorganisasi
Kementerian/Lembaga
atau
perubahan
nomenklatur unit organisasi
√
Ketentuan mengenai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengacu pada Undang- Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. l. Pemenuhan kebutuhan selisih kurs √
DJA:
Antar-Program
m.
Penyelesaian tunggakan
√
√
√
DJA: a. tunggakan Tahun-Tahun Anggaran sebelumnya dan/atau 1 (satu) Tahun Anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran antar- Program. b. Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Belanja Subsidi akibat adanya Kebijakan Pemerintah.
Dit.PA: tunggakan Tahun-Tahun Anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
anggaran dalam 1 (satu) Program antar
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb: tunggakan Tahun-Tahun Anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
Pembayaran
tunggakan
dengan
pembebanan pada DIPA Tahun Anggaran
berkenaan dapat dilakukan tanpa melalui
mekanisme revisi anggaran sepanjang
alokasi anggaran untuk peruntukan yang
sama telah tersedia. Hal tersebut diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
n.
Pergeseran anggaran untuk kantor/Satker
baru
√
o. Kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan
√
√
√
DJA:
antar-lokasi dan/atau antar-Kewenangan,
disertai
Persetujuan
Menteri/Pimpinan
Lembaga.
Dit PA:
Kewenangan
tetap
antar-Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
Kanwil DJPb:
Kewenangan dan lokasi tetap 1 (satu) OPD.
p.
Pemanfaatan
Sisa
Anggaran
Kontraktual
dan/atau Swakelola selain untuk menambah
volume RO kecuali untuk pemenuhan Belanja
Operasional.
√
q. Antar-jenis belanja
√
√
√
DJA:
mengakibatkan penurunan volume RO
secara total dan/atau revisi dalam BA BUN.
Dit. PA:
tidak mengakibatkan penurunan volume
RO secara total antar-Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
tidak mengakibatkan penurunan volume
RO secara total dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
r.
Rekomposisi pendanaan antar-tahun Kontrak
Tahun Jamak
√
s. RO Prioritas Nasional
- Pergeseran anggaran antar-RO Prioritas Nasional √
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
2)
Pergeseran anggaran yang mengakibatkan
penambahan/pengurangan
alokasi
dan/atau target RO Prioritas Nasional
√
- Pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan antar-lokasi kegiatan pada RO Prioritas Nasional √
t. RO Cadangan √
u. Penurunan volume RO secara total √
v. Perubahan sumber dana √
Hanya untuk sumber dana PNBP dan Rupiah Murni w. Penyediaan alokasi belanja dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove
√
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
x.
Penyelesaian putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
√
Kementerian/Lembaga bertanggung jawab terhadap hasil keputusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) dengan ketentuan: a. telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. terdapat perintah untuk membayar sejumlah uang; dan c. telah melakukan negosiasi untuk mendapatkan besaran yang paling meringankan beban keuangan negara. y. Untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (Ineligible Expenditure) atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri √
tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. z. Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran
√
√
Dit. PA:
antar-Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
aa.
Pergeseran anggaran pada DIPA
Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang
berasal dari SP SABA
√ √ √
DJA:
a. penambahan biaya satuan (unit cost)
dan/atau perubahan target volume RO
total sebagai akibat dari pemanfaatan
sisa anggaran.
b. revisi sisa anggaran untuk menambah
alokasi RO yang tidak sama dalam hal
telah mendapatkan Izin Presiden.
Dit. PA:
pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan
biaya
satuan
(unit
cost)
dan/atau target volume RO total antar-
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan biaya satuan (unit cost)
dan/atau target volume RO total dalam 1
(satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
ab.
Pergeseran anggaran terkait belanja barang
untuk
diserahkan
kepada
masyarakat/pemerintah daerah (akun 526)
√
√
√
√
- Disertai Surat Pernyataan Pejabat Eselon I sesuai yang diatur dalam Pasal 165 ayat (1) huruf e angka 6 atau Pasal 171 ayat (1) huruf a angka 4: a. DJA: memunculkan RO baru yang di dalamnya terdapat akun 526XXX (akun 6 digit).
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
b. Dit. PA:
- memunculkan/ mengganti akun menjadi akun 526XXX (akun 6 digit); dan/atau
- mengakibatkan penambahan volume RO.
- Tanpa disertai Surat Pernyataan Pejabat Eselon I: a. DJA: Pengurangan alokasi pada akun 526 yang menurunkan volume RO dan tanpa disertai Surat Pernyataan Pejabat Eselon I. b. Dit. PA:
- pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6 digit) yang telah tersedia antar-Kanwil DJPb; dan/atau
- pengurangan alokasi pada akun
526
yang
tidak
menurunkan
volume RO.
c. Kanwil DJPb:
pergeseran
anggaran
antar-akun
526XXX (akun 6 digit) yang telah
tersedia dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
d. KPA:
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
pergeseran anggaran dalam 1 (satu)
akun 526XXX (akun 6 digit) dalam 1
(satu) Satker.
ac. Pergeseran anggaran dalam rangka pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing √
ac1. Pergeseran anggaran dalam BA BUN untuk pembayaran tagihan banking commission yang belum dianggarkan pada tahun anggaran berkenaan √
ad. Pemenuhan kebutuhan kurang bayar pada belanja subsidi √
√
Pergeseran dilakukan sepanjang tidak
mengubah jumlah alokasi pada subsidi
jenis tersebut dan telah dilakukan reviu
APIP K/L.
DJA: selain dalam 1 satker dalam 1 RO
Kanwil: dalam 1 satker dalam 1 RO termasuk dari hasil optimalisasi
NO.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
ae.
Revisi Anggaran yang disampaikan melewati
Tahun Anggaran berkenaan yang diusulkan
dalam
rangka
pengesahan
dan/atau
penyusunan laporan keuangan Pemerintah
Pusat
√
√
Dit. PA:
antar-Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
dalam 1 (satu) Kanwil DJPb
af.
Revisi dalam rangka Pagu Anggaran tetap
lainnya
√
√
√
√
DJA:
Penelaahan atau antar-Program, antar-
unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/
Lembaga termasuk untuk belanja non-
operasional,
dan/atau
pergeseran
anggaran
antar-subbagian
anggaran
Bendahara Umum Negara.
Dit. PA:
pengesahan dan antar-Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
KPA:
dalam 1 (satu) Satker sepanjang tidak
mengubah volume RO, jenis belanja, dan
sumber dana.
- Revisi Administrasi NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L a. Revisi otomatis berupa sinkronisasi data yang tercantum dalam konsep DIPA dengan data RKA-K/L alokasi anggaran hasil Penelaahan √
sebelum DIPA berlaku (pengesahan)
b.
Revisi Rumusan Informasi Kinerja pada DIPA
induk dan/atau DIPA BUN, termasuk untuk
hasil pengendalian dan pemantauan
√
c. Perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam basis data RKA-K/L DIPA / RKA BUN DIPA BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi √
d. Perubahan/penambahan penandaan (tagging)
√
e. Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman IV DIPA/DIPA BUN
- Halaman IV.A: Blokir
a) Pembukaan/pencantuman blokir DIPA Kementerian/Lembaga dikarenakan antara lain: (1) Alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran; (2) Alokasi anggaran yang masih terpusat dan belum didistribusikan ke Satker Satker daerah; √
a. berupa Penelaahan namun untuk blokir dikarenakan pemenuhan kekurangan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, maka bersifat pengesahan. b. alokasi anggaran yang diblokir dengan kode A sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tahun anggaran berkenaan.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA
DIT.
PA
KANWIL
DJPb
K/L
(3) Alokasi
anggaran
belum
mencantumkan lokasi kegiatan
yang spesifik (kota/kabupaten)
dalam RKA-K/L;
(4) RO Cadangan; dan/atau
(5) Alokasi anggaran yang diblokir
dengan kode A dalam rangka
Penguatan
Dukungan
Pelaksanaan Prioritas Direktif
Presiden.
b)
Pembukaan/pencantuman blokir
DIPA BUN dikarenakan antara
lain:
(1) Alokasi anggaran yang masih
harus
dilengkapi
dokumen
sebagai dasar pengalokasian
anggaran;
(2) Alokasi anggaran yang masih
terpusat
dan
belum
didistribusikan;
(3) perubahan
anggaran/
perubahan
peruntukan
anggaran; dan/atau
(4) Alokasi
anggaran
belum
dilengkapi reviu APIP K/L.
√
berupa Penelaahan, namun untuk blokir dikarenakan pemenuhan kekurangan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, maka bersifat pengesahan, dan khusus untuk perubahan anggaran/perubahan peruntukan anggaran harus direviu APIP K/L terlebih dahulu.
c) Pencantuman/pembukaan blokir dikarenakan kebijakan Penyesuaian Belanja Negara, √
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L termasuk berupa pemblokiran mandiri oleh Direktorat Jenderal Anggaran 2) Halaman IV.B: Catatan
a) pencantuman/penghapusan/per ubahan penyelesaian tunggakan melalui mekanisme revisi DIPA/DIPA BUN
√ √ √
DJA:
a. Tunggakan
tahun-tahun
anggaran
sebelumnya dan/atau 1 (satu) tahun
sebelumnya
yang
dipenuhi
dari
pergeseran anggaran antar-Program.
b. Penyelesaian Tunggakan Pembayaran
Belanja
Subdisi
akibat
adanya
Kebijakan Pemerintah.
Dit. PA:
Tunggakan
tahun-tahun
anggaran
sebelumnya dan/atau 1 (satu) tahun
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
anggaran dalam 1 (satu) Program antar-
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
Tunggakan
tahun-tahun
anggaran
sebelumnya dan/atau 1 (satu) tahun
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1
(satu) Kanwil DJPb.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L
b) pencantuman/penghapusan/ perubahan anggaran yang berasal dari SP SABA √ √ √
DJA:
Penambahan biaya satuan (unit cost)
dan/atau perubahan target volume RO
total sebagai akibat dari pemanfaatan sisa
anggaran.
Dit. PA:
Pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan
biaya
satuan
(unit
cost)
dan/atau target volume RO total antar-
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
Pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan biaya satuan (unit cost)
dan/atau target volume RO total dalam 1
(satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
c) pencantuman/penghapusan/ perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor (kecuali untuk yang sumber dananya berasal dari Hibah Langsung) √ √ √
DJA:
Pengadaan barang milik negara baru,
penurunan
volume,
dan/atau
penambahan alokasi anggaran yang tidak
mengakibatkan penambahan volume.
Dit. PA:
Penambahan
volume
dan/atau
penambahan
alokasi
anggaran
yang
mengakibatkan penambahan volume.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L
Kanwil DJPb:
Pengurangan alokasi anggaran.
d) Pembentukan Komponen Khusus
√
Disertai dengan pencantuman catatan pada Halaman IV.B DIPA TA berkenaan berupa “Pemanfaatan alokasi didasarkan pada Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga. f. Revisi administrasi terkait RO Prioritas Nasional
Perubahan nomenklatur lainnya selain ralat administratif √
Ralat administratif nomenklatur
√
- Perubahan lokasi
√
g. Persyaratan pencairan anggaran
- Perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker √
√
DJA: Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kanwil DJPb :
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L Untuk perubahan kode kantor bayar/lokasi satker yang tidak mengubah kantor bayar utama, seperti perubahan kantor bayar/lokasi untuk Pinjaman Luar Negeri. 2) Ralat/perubahan kode kewenangan √
Ralat/perubahan/penghapusan kode bagian anggaran dan/atau Satker √
Pencantuman/perubahan rencana penarikan dana dan/atau perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA
√
√
DJA:
perubahan perkiraan penerimaan secara
total, penambahan perkiraan penerimaan
dikarenakan perkiraan kenaikan PNBP
berdasarkan surat pernyataan KPA untuk
menambah
volume
RO,
dan/atau
pencantuman perkiraan penerimaan baru.
Kanwil DJPb :
Perubahan yang tidak mengakibatkan
perkiraan
penerimaan
secara
total,
penambahan
perkiraan
penerimaan
dikarenakan
penggunaan
kelebihan
realisasi atas target PNBP, dan/atau
perubahan rencana penarikan dana.
4a) Pemutakhiran data berkaitan dengan Revisi POK dalam rangka pemanfaatan RO Khusus pada halaman IV B
√
- Perubahan/penambahan cara penarikan SBSN
√
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPb K/L 6) Perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri/ pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman
√
- Perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri
√
Perubahan/penambahan nomor register SBSN √
Perubahan pejabat penandatangan DIPA √
Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker √
√
DJA:
Satker Pusat atau selain Satker Dekon TP
Kanwil DJPb:
Satker Dekon TP
h.
Pergeseran
anggaran
sebagai
akibat
pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran
Umum dan Standar Biaya Keluaran Khusus
yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran
√
Untuk pergeseran antar Program i. Perubahan akun penerimaan PNBP sepanjang tidak mengubah postur dan pagu belanja
√
- Revisi RKA yang Memerlukan Pengesahan DIPA NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA DIT. PA KANWIL DJPB K/L a. Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai Operasional
√ Berupa Pergeseran Belanja Barang Operasional ke Belanja Pegawai Operasional Kelengkapan: surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal pergeseran antar Program dalam rangka Pemenuhan Belanja Operasional b. Pemenuhan kebutuhan selisih kurs sepanjang bukan yang berasal dari sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri
√ Dalam 1 (satu) Program
c. Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/ Swakelola:
- untuk menambah volume RO yang sama dan/atau RO yang lain (kecuali untuk RO Dukungan Manajemen tidak harus dalam rangka menambah volume RO), termasuk sisa RO Prioritas Nasional;
- untuk pemenuhan Belanja Operasional.
√ Kelengkapan: surat persetujuan Pejabat Eselon I kecuali yang bersumber dari PNBP BLU d. Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Informasi
√
e. Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi
√ Dapat dilakukan sepanjang merupakan tindak lanjut adanya peraturan/ketentuan terkait kebijakan akuntansi
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA DIT. PA KANWIL DJPB K/L f. Ralat cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah
√ Pencantuman cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
g. Ralat cara penarikan SBSN
√
Pencantuman
cara
penarikan
SBSN
berpedoman
pada
dokumen
sumber
terkait
dari
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
h.
Ralat
nomor
register
pembiayaan
kegiatan/proyek melalui SBSN
√ Pencantuman nomor register SBSN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko i. Ralat nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri
√ Pencantuman nomor register pinjaman dan/atau hibah LN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko j. Penyelesaian tunggakan yang sumber dananya dari rupiah murni atau PNBP BLU
√ Tunggakan 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dan/atau tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari PNBP BLU
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN
DJA DIT. PA KANWIL DJPB K/L k. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional
√ Pengesahan di Dit. PA: Antar jenis belanja, antar Kanwil
Pengesahan di Kanwil DJPb: Antar jenis belanja, dalam satu Kanwil l. Pergeseran anggaran sebagai akibat pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran Umum dan Standar Biaya Keluaran Khusus yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran
√ Pengesahan di Kanwil DJPb: Untuk pergeseran dalam 1 (satu) Program m. Perubahan Rencana Penarikan Dana atau Perkiraan Penerimaan dalam Halaman III DIPA
√ Terbatas hanya untuk yang merupakan akibat dari Revisi Anggaran kewenangan Kementerian/Lembaga dalam pasal 174 ayat (1) huruf a
- Revisi RKA yang Tidak Memerlukan Pengesahan DIPA (Revisi POK) NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPB K/L a. Pergeseran anggaran antar-RO dalam 1 (satu) KRO dan dalam 1 (satu) Satker. √
√
DJA:
pada BA BUN.
KPA:
pada BA K/L.
b.
Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO dalam 1 (satu)
Satker
√ Termasuk pada BA BUN.
NO. URAIAN REVISI KEWENANGAN
KETERANGAN DJA DIT. PA KANWIL DJPB K/L c. penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 (satu) RO
√ Termasuk pada BA BUN. d. Pemutakhiran data hasil revisi Petunjuk Operasi Kegiatan
√ KPA:
- Tidak mengakibatkan perubahan halaman III DIPA
- Batas akhir pemutakhiran POK tanggal 27 Desember e. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) Satker dan 1 (satu) jenis belanja sepanjang tidak mengubah output dan lokasi
√
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran agar tetap akuntabel, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850); 6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74); 7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
