PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 1
Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99, dengan uraian barang:
- kertas sigaret/ tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan
- kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Bea No. Periode Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton)
Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak 1. 3.923.900 tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah 2. 3.885.850 tanggal berakhirnya tahun pertama.
Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah 3. 3.847.800 tanggal berakhirnya tahun kedua.
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Pasal4 ( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Pasal 6
(1) Dalam hal importasi produk kertas sigaret dan kertas
plug wrap non-porous berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 7
( 1) Be saran Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraluran Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Procluk Kertas Sigaret clan Kertas Plug Wrap Non-Porous;
- bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negen untuk menyelesaikan penyesuaian struktural;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
