PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Pasal4 ( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
