PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Bea No. Periode Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton)
Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak 1. 3.923.900 tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah 2. 3.885.850 tanggal berakhirnya tahun pertama.
Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah 3. 3.847.800 tanggal berakhirnya tahun kedua.
