PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 1
Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99, dengan uraian barang:
- kertas sigaret/ tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan
- kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
jdih.kemenkeu.go.id
