PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 6
(1) Dalam hal importasi produk kertas sigaret dan kertas
plug wrap non-porous berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
