PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 8
(1) TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, diberikan kepada pegawai ASN pada kriteria sebagai berikut:
a. tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan
guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui dana alokasi khusus nonfisik;
b. insentif pemungutan pajak Daerah dan retribusi
Daerah;
c. jasa pengelolaan barang milik Daerah;
d. jasa pelayanan kesehatan;
e. honorarium yang diatur dalam standar harga/
biaya; dan/atau
f.
kriteria selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf e, sepanjang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(2) Kriteria TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dikenai penilaian produktivitas kerja (kinerja) dan
disiplin kerja.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (11), dan ayat (23) diubah, serta di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) TPP diberikan kepada ASN selama 12 (dua belas) bulan, kecuali ditentukan lain oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) TPP dibayarkan setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja (kinerja) dan disiplin kerja. (3) Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan berdasarkan pada: a. penilaian produktivitas kerja (kinerja) sebesar 60% dari besaran TPP; b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% dari besaran TPP. (4) Pelaksanaan tugas penilaian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. uraian tugas jabatan; b. indikator kinerja utama; c. perjanjian kinerja; dan d. indikator kinerja individu. (5) Pelaksanaan tugas menetapkan sasaran dan target kinerja individu pada awal tahun anggaran sesuai rencana kerja yang ditetapkan. (6) Setiap pegawai ASN wajib mengisi dokumen (form) aktivitas kinerja pegawai sesuai dengan rincian kegiatan target tahunan yang sudah ditetapkan.
(7) Penilaian produktivitas kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mengisi dokumen (form) aktivitas kinerja dengan ketentuan waktu kerja efektif yaitu: a. per hari kerja paling tinggi 300 (tiga ratus) menit untuk hari senin, selasa, rabu, atau kamis dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) menit untuk hari jumat; dan b. paling tinggi 240 (dua ratus empat puluh) menit untuk non-hari kerja atau hari libur/cuti bersama. (7a) Besaran menit aktivitas kinerja per hari kerja dan non- hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilampaui sepanjang mendapat persetujuan pejabat penilai dengan memperhatikan unsur kewajaran. (7b) Setiap pegawai ASN wajib mencapai target aktivitas kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja pada bulan berkenaan dikalikan besaran menit aktivitas kinerja per hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. (8) Jika target aktivitas kinerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7b) tidak tercapai, maka hal tersebut akan menjadi faktor pengurang dalam pembayaran TPP. (9) Penilaian Disiplin Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan Daftar Hadir Elektronik atau Daftar Hadir Manual. (10) Pelanggaran Disiplin akan menjadi faktor pengurang dalam pembayaran TPP. (11) Pola penilaian terhadap produktivitas kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara berjenjang oleh: a. atasan langsung dari pegawai ASN yang bersangkutan; b. pejabat yang lebih tinggi dari atasan langsung dari pegawai ASN yang bersangkutan, dalam hal atasan langsungnya berhalangan sementara/tetap; atau c. pejabat lain yang ditentukan oleh sekretaris Daerah. (12) Pejabat yang memberikan penilaian terhadap Pejabat Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kecuali Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat Daerah dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu. (13) Dikecualikan ASN yang tidak melaksanakan pengisian dokumen (form) aktivitas kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri dari: a. JPT;
b. Administrator selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang; dan c. pegawai ASN yang melaksanakan cuti dan keadaan diluar cuti. (14) Penghitungan produktivitas kerja JPT dan Administrator selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang didasarkan pada penilaian berikut:
a. Asisten Sekretaris Daerah:
- capaian indikator kinerja 20%
- penugasan pimpinan 30%
- perilaku kerja 10%
b. Staf Ahli Walikota:
- capaian indikator kinerja 20%
- penugasan pimpinan 30%
- perilaku kerja 10%
c. Kepala Perangkat Daerah/Kepala Bagian/JPTP:
kinerja personil perangkat daerah/ 10% unit kerja
pemenuhan permintaan dari instansi 20% pembina
penugasan pimpinan 20%
perilaku kerja 10%
(15) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas terdiri dari unsur: a. capaian kinerja 40%; b. perilaku kerja 15%; c. performa kinerja bawahan 5%. (16) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu, Jabatan Fungsional Umum/Pelaksana dan CASN terdiri dari unsur: a. capaian kinerja 45%; b. perilaku kerja 15%. (17) Pembayaran TPP wajib dilengkapi dengan dokumen rekapitulasi skor kehadiran dan daftar rekapitulasi kinerja. (18) TPP bulan Desember dibayarkan pada minggu terakhir bulan Desember. (19) Bagi PNS yang meninggal dunia tetap diberikan TPP pada bulan berkenaan sebesar 100% (seratus persen) dengan melampirkan:
a. fotocopy identitas dan keterangan ahli waris; b. fotocopy identitas pegawai yang meninggal; c. fotocopy kartu keluarga; d. fotocopy surat kematian; dan e. fotocopy surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung. (20) Pengurangan atas TPP disiplin kerja adalah sebagai berikut: a. kepatuhan terhadap presensi kehadiran; dan b. pengenaan Hukuman Disiplin. (21) Kepatuhan terhadap presensi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a adalah kepatuhan atas kehadiran pada saat hadir dan pulang kerja berdasarkan kehadiran dengan capaian paling tinggi 100% (seratus persen) kehadiran dalam setiap bulan. (22) Pengenaan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b, adalah pengurangan TPP sebagai pengenaaan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat bagi pegawai ASN. (23) Bagi ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak diberikan TPP dengan ketentuan sebagai berikut: a. hukuman disiplin tingkat ringan dengan jenis terberat, tidak diberikan TPP selama 1 (satu) bulan; b. hukuman disiplin tingkat sedang dengan jenis terberat, tidak diberikan TPP selama 2 (dua) bulan; dan c. hukuman disiplin tingkat berat bukan jenis pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK, tidak diberikan TPP selama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) TPP diberikan kepada: a. pegawai ASN yang melaksanakan tugas sehari-hari di Perangkat Daerah; b. pegawai ASN yang berstatus sebagai CASN sebesar 80%; c. dihapus. (2) TPP tidak diberikan kepada: a. PNS yang melaksanakan penugasan di luar Pemerintah Kota Tomohon; b. dihapus; c. pegawai ASN yang diberhentikan sementara karena:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. d. pegawai ASN yang dilakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja; e. pegawai ASN yang sedang menjalani tugas belajar dengan meninggalkan tugas pekerjaan; f. dihapus; g. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. dihapus; i. dihapus; j. dihapus; k. pegawai ASN yang sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun; l. dihapus; m. dihapus; dan n. dihapus.
Ketentuan Pasal 11 ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pegawai ASN pindahan dari Instansi Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya dalam tahun berjalan dapat menerima TPP apabila telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Penugasan dan pembayaran TPP bagi pegawai ASN tersebut diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. (2) Pegawai ASN yang pindah antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, apabila pemindahannya sebelum dan/atau pada pertengahan masa kinerja, maka TPP dibayarkan oleh Perangkat Daerah yang baru. (3) Pegawai ASN yang pindah antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, apabila pemindahannya setelah pertengahan masa kinerja, maka TPP dibayarkan oleh Perangkat Daerah yang lama. (4) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan baru atau diangkat sebagai Plt dan pengangkatannya sebelum atau pada masa pertengahan kinerja, maka TPP dibayarkan sesuai jabatan baru atau jabatan Plt yang diberikan kepadanya.
(5) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan baru dan pengangkatannya setelah masa pertengahan kinerja, maka pembayaran TPP dalam jabatan baru diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (6) Surat Perintah/Surat Pengangkatan Plt ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (7) Pegawai ASN yang melaksanakan jabatan rangkap sebagai Plt, maka pembayaran TPP dibayarkan sebagai berikut: a. pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap Plt, atau Plh. atau Penjabat menerima TPP ASN tambahan, ditambah 20% (dua pulu persen) dari TPP ASN dalam Jabatan Plt, Plh, atau Penjabat pada jabatan yang dirangkapnya; b. pejabat setingkat yang merangkap Plt, Plh, atau Penjabat jabatan lain menerima TPP ASN yang lebih tinggi, ditambah 20% dari TPP ASN yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yag dirangkapnya; c. pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Plt, Plh, atau Penjabat hanya menerima TPP ASN pada Jabatan TPP ASN yang tertinggi; dan d. TPP ASN tambahan bagi pegawai yang merangkap sebagai Plt, Plh, atau penjabat dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Plt, Plh, atau Penjabat. (8) dihapus.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (7) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Penilaian
kinerja
dilakukan
berdasarkan
capaian
pelaksanaan tugas sesuai Uraian Tugas Jabatan/kinerja
bulanan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. uraian tugas jabatan;
b. indikator kinerja utama;
c. perjanjian kinerja; dan
d. indikator kinerja individu.
(3) Uraian
Tugas
Jabatan/kinerja
proses
bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras
dengan
indikator
kinerja
utama/indikator
kinerja
individu atasan langsung secara berjenjang sesuai
dengan
jabatannya
untuk
mencapai
kinerja
output/outcome.
(4) Setiap pegawai ASN wajib membuat laporan kinerja
mengacu
pada
pelaksanaan
tugas
dan
uraian
jabatan/kinerja proses bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat
secara elektronik dan/atau manual setiap hari kinerja.
(6) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
disampaikan kepada atasan langsung sebagai pejabat
penilai kinerja setiap Hari Kerja.
(7) Pegawai
ASN
yang
tidak
masuk
kerja
tanpa
alasan/keterangan yang sah, pembayaran TPP Unsur
Produktivitas Kerja (60%) pada hari tersebut tidak
dibayarkan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penilaian Disiplin Kerja ditentukan berdasarkan indikator
kehadiran pegawai meliputi:
a. tidak masuk kerja;
b. tidak apel pagi;
c. tidak apel sore;
d. terlambat masuk kerja;
e. pulang sebelum waktunya;
f.
dihapus;
g. dihapus; dan
h. dihapus.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan kondisi pegawai ASN yang secara nyata tidak hadir tanpa alasan/keterangan yang sah.
(2) Bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas DIKLAT, Tugas Luar (TL) yang dibuktikan dengan Surat Tugas yang ditandatangani pejabat berwenang disamakan dengan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh; (3) Bagi pegawai ASN yang tidak hadir karena ijin alasan penting yang sah, seperti ijin sakit bagi ASN yang bersangkutan dan keluarga terdekat, ijin duka bagi keluarga dekat ASN yang bersangkutan, maka pembayaran TPP aspek Disiplin (40%) diatur sebagai berikut: a. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena sakit tidak dikenakan pengurangan TPP, apabila yang bersangkutan memiliki surat keterangan sakit dari atasan langsung dan/atau surat keterangan dokter; b. apabila 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih ijin karena sakit, maka TPP dibayarkan dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus melaksanakan hak cuti sakit dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter; c. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena sakit yang dialami keluarga terdekat (suami/istri, anak, orangtua kandung/mertua) tidak dikenakan pengurangan TPP apabila yang bersangkutan memiliki surat keterangan dari atasan langsung; d. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena duka yang dialami keluarga terdekat (suami/istri, anak, orangtua kandung/mertua) tidak dikenakan pengurangan TPP apabila yang bersangkutan memiliki surat keterangan dari atasan langsung; e. apabila 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih ijin karena sakit/duka yang dialami keluarga terdekat, maka TPP dibayarkan dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus melaksanakan hak cuti karena alasan penting berdasarkan ketentuan cuti. (4) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali tidak hadir tepat waktu dikenakan pemotongan TPP diatur sebagai berikut: a. terlambat 1 menit s/d < 31 menit dikenakan pengurangan 0,5% dari nilai TPP skor total kehadiran; b. terlambat 31 menit s/d < 61 menit dikenakan pengurangan 1% dari nilai TPP skor total kehadiran;
c. terlambat 61 menit s/d < 91 menit dikenakan pengurangan 1,25% dari nilai TPP skor total kehadiran; d. terlambat > 91 menit dan/atau tidak melaksanakan sidik jari masuk kerja atau tidak mengisi daftar hadir dikenakan pengurangan 1,5% dari nilai TPP skor total kehadiran. (5) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali pulang sebelum waktunya pemotongan TPP diatur sebagai berikut: a. pulang sebelum waktunya 1 menit s /d < 31 menit dikenakan pengurangan 0,5% dari nilai TPP skor total kehadiran; b. pulang sebelum waktunya 31 menit s/d < 61 menit dikenakan pengurangan 1% dari nilai TPP skor total kehadiran; c. pulang sebelum waktunya 61 menit s/d < 91 menit dikenakan pengurangan 1,25% dari nilai TPP skor total kehadiran; d. pulang sebelum waktunya > 91 dan/atau tidak melaksanakan sidik jari pulang kantor atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor dikenakan pengurangan 1,5% dari nilai TPP skor total kehadiran. (6) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tanpa disertai surat tugas/surat ijin yang sah, maka pembayaran TPP dikenakan pengurangan sebesar 3% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (7) Bagi pegawai ASN yang melaksanakan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara dan cuti besar bukan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, maka TPP dibayarkan secara penuh. (8) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali tidak hadir tanpa ijin atau tanpa keterangan, maka pembayaran TPP dikenakan pengurangan sebesar 5% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (9) Bagi pegawai ASN yang hadir, tetapi tidak melaksanakan sidik jari 1 (satu) kali pagi dan 1 (satu) kali sore/siang dikenakan pengurangan sebesar 3% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran kecuali dengan keterangan yang sah oleh Kepala PD.
(10) Bagi pegawai ASN yang tidak mengikuti Apel Perdana awal tahun, maka pembayaran TPP dikenakan pengurangan sebesar 10% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (11) Bagi pegawai ASN yang tidak mengikuti kegiatan resmi Pemerintah Kota Tomohon antara lain; Apel Korpri, Rapat Paripurna DPRD, Rapat Dinas, Upacara Hari Besar Nasional, HUT Kota Tomohon, HUT Provinsi, dan Kegiatan Olahraga serta kegiatan wajib untuk dihadiri lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan pemberitahuan berupa surat resmi dan/atau melalui media elektronik (media sosial) dan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang dikirimkan ke setiap Perangkat Daerah, dikenakan pengurangan sebesar 5% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (12) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) tidak dikenakan bagi PNS yang tidak mengikuti Apel Perdana karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); (13) dihapus; (14) dihapus; dan (15) dihapus.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pemberian TPP bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, terhitung mulai bulan Januari 2022. (2) Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya. (3) Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Mekanisme pembayaran TPP sebagai berikut: a. Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan pembayaran kepada TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA untuk diverifikasi, dengan melampirkan daftar Perhitungan TPP; b. Permintaan pembayaran untuk Sekretariat Daerah, rekapitulasi kehadiran dan kinerja dibuat oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah dan disampaikan kepada TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA untuk diverifikasi dengan melampirkan Daftar Perhitungan TPP;
No. Pengolah Paraf 1. Kepala BKPSDM Daerah
Kepala Bagian Hukum
Inspektur Daerah
Asisten Administrasi Umum
Sekretaris Daerah
Wakil Walikota
Walikota Mohon di-ttd
c. TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA melakukan verifikasi pada setiap permintaan pembayaran dari Pejabat Pengguna Anggaran; d. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kembali kepada Pejabat Pengguna Anggaran untuk dijadikan dasar pembayaran TPP; e. Waktu pelaksanaan verifikasi tanggal 1 s/d 15 bulan berikutnya; dan f. Verifikasi yang dilaksanakan setelah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, dilaksanakan pada setiap hari Selasa dan Kamis.
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tomohon.
Ditetapkan di Tomohon pada tanggal 22 Maret 2022
WALIKOTA TOMOHON,
ttd.
CAROLL JORAM AZARIAS SENDUK
Diundangkan di Tomohon pada tanggal 22 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA TOMOHON,
ttd.
EDWIN RORING
BERITA DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN 2022 NOMOR 4 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON,
B. R. MAMBU, S.H., M.H. NIP. 19880626 201001 1 002
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Memperhatikan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
- Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Ekspor, telah diterbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1158 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
**
