Pasal 9
(1) TPP diberikan kepada ASN selama 12 (dua belas) bulan, kecuali ditentukan lain oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) TPP dibayarkan setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja (kinerja) dan disiplin kerja. (3) Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan berdasarkan pada: a. penilaian produktivitas kerja (kinerja) sebesar 60% dari besaran TPP; b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% dari besaran TPP. (4) Pelaksanaan tugas penilaian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. uraian tugas jabatan; b. indikator kinerja utama; c. perjanjian kinerja; dan d. indikator kinerja individu. (5) Pelaksanaan tugas menetapkan sasaran dan target kinerja individu pada awal tahun anggaran sesuai rencana kerja yang ditetapkan. (6) Setiap pegawai ASN wajib mengisi dokumen (form) aktivitas kinerja pegawai sesuai dengan rincian kegiatan target tahunan yang sudah ditetapkan.
(7) Penilaian produktivitas kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mengisi dokumen (form) aktivitas kinerja dengan ketentuan waktu kerja efektif yaitu: a. per hari kerja paling tinggi 300 (tiga ratus) menit untuk hari senin, selasa, rabu, atau kamis dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) menit untuk hari jumat; dan b. paling tinggi 240 (dua ratus empat puluh) menit untuk non-hari kerja atau hari libur/cuti bersama. (7a) Besaran menit aktivitas kinerja per hari kerja dan non- hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilampaui sepanjang mendapat persetujuan pejabat penilai dengan memperhatikan unsur kewajaran. (7b) Setiap pegawai ASN wajib mencapai target aktivitas kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja pada bulan berkenaan dikalikan besaran menit aktivitas kinerja per hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. (8) Jika target aktivitas kinerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7b) tidak tercapai, maka hal tersebut akan menjadi faktor pengurang dalam pembayaran TPP. (9) Penilaian Disiplin Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan Daftar Hadir Elektronik atau Daftar Hadir Manual. (10) Pelanggaran Disiplin akan menjadi faktor pengurang dalam pembayaran TPP. (11) Pola penilaian terhadap produktivitas kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara berjenjang oleh: a. atasan langsung dari pegawai ASN yang bersangkutan; b. pejabat yang lebih tinggi dari atasan langsung dari pegawai ASN yang bersangkutan, dalam hal atasan langsungnya berhalangan sementara/tetap; atau c. pejabat lain yang ditentukan oleh sekretaris Daerah. (12) Pejabat yang memberikan penilaian terhadap Pejabat Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kecuali Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat Daerah dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu. (13) Dikecualikan ASN yang tidak melaksanakan pengisian dokumen (form) aktivitas kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri dari: a. JPT;
b. Administrator selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang; dan c. pegawai ASN yang melaksanakan cuti dan keadaan diluar cuti. (14) Penghitungan produktivitas kerja JPT dan Administrator selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang didasarkan pada penilaian berikut:
a. Asisten Sekretaris Daerah:
- capaian indikator kinerja 20%
- penugasan pimpinan 30%
- perilaku kerja 10%
b. Staf Ahli Walikota:
- capaian indikator kinerja 20%
- penugasan pimpinan 30%
- perilaku kerja 10%
c. Kepala Perangkat Daerah/Kepala Bagian/JPTP:
kinerja personil perangkat daerah/ 10% unit kerja
pemenuhan permintaan dari instansi 20% pembina
penugasan pimpinan 20%
perilaku kerja 10%
(15) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas terdiri dari unsur: a. capaian kinerja 40%; b. perilaku kerja 15%; c. performa kinerja bawahan 5%. (16) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu, Jabatan Fungsional Umum/Pelaksana dan CASN terdiri dari unsur: a. capaian kinerja 45%; b. perilaku kerja 15%. (17) Pembayaran TPP wajib dilengkapi dengan dokumen rekapitulasi skor kehadiran dan daftar rekapitulasi kinerja. (18) TPP bulan Desember dibayarkan pada minggu terakhir bulan Desember. (19) Bagi PNS yang meninggal dunia tetap diberikan TPP pada bulan berkenaan sebesar 100% (seratus persen) dengan melampirkan:
a. fotocopy identitas dan keterangan ahli waris; b. fotocopy identitas pegawai yang meninggal; c. fotocopy kartu keluarga; d. fotocopy surat kematian; dan e. fotocopy surat pernyataan dari pimpinan/atasan langsung. (20) Pengurangan atas TPP disiplin kerja adalah sebagai berikut: a. kepatuhan terhadap presensi kehadiran; dan b. pengenaan Hukuman Disiplin. (21) Kepatuhan terhadap presensi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a adalah kepatuhan atas kehadiran pada saat hadir dan pulang kerja berdasarkan kehadiran dengan capaian paling tinggi 100% (seratus persen) kehadiran dalam setiap bulan. (22) Pengenaan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b, adalah pengurangan TPP sebagai pengenaaan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat bagi pegawai ASN. (23) Bagi ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak diberikan TPP dengan ketentuan sebagai berikut: a. hukuman disiplin tingkat ringan dengan jenis terberat, tidak diberikan TPP selama 1 (satu) bulan; b. hukuman disiplin tingkat sedang dengan jenis terberat, tidak diberikan TPP selama 2 (dua) bulan; dan c. hukuman disiplin tingkat berat bukan jenis pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK, tidak diberikan TPP selama 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
