Pasal 8
(1) TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, diberikan kepada pegawai ASN pada kriteria sebagai berikut:
a. tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan
guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara melalui dana alokasi khusus nonfisik;
b. insentif pemungutan pajak Daerah dan retribusi
Daerah;
c. jasa pengelolaan barang milik Daerah;
d. jasa pelayanan kesehatan;
e. honorarium yang diatur dalam standar harga/
biaya; dan/atau
f.
kriteria selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf e, sepanjang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(2) Kriteria TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dikenai penilaian produktivitas kerja (kinerja) dan
disiplin kerja.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (11), dan ayat (23) diubah, serta di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga berbunyi sebagai berikut:
