Pasal 10
(1) TPP diberikan kepada: a. pegawai ASN yang melaksanakan tugas sehari-hari di Perangkat Daerah; b. pegawai ASN yang berstatus sebagai CASN sebesar 80%; c. dihapus. (2) TPP tidak diberikan kepada: a. PNS yang melaksanakan penugasan di luar Pemerintah Kota Tomohon; b. dihapus; c. pegawai ASN yang diberhentikan sementara karena:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. d. pegawai ASN yang dilakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja; e. pegawai ASN yang sedang menjalani tugas belajar dengan meninggalkan tugas pekerjaan; f. dihapus; g. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. dihapus; i. dihapus; j. dihapus; k. pegawai ASN yang sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun; l. dihapus; m. dihapus; dan n. dihapus.
Ketentuan Pasal 11 ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
