Pasal 11
(1) Pegawai ASN pindahan dari Instansi Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya dalam tahun berjalan dapat menerima TPP apabila telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Penugasan dan pembayaran TPP bagi pegawai ASN tersebut diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya. (2) Pegawai ASN yang pindah antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, apabila pemindahannya sebelum dan/atau pada pertengahan masa kinerja, maka TPP dibayarkan oleh Perangkat Daerah yang baru. (3) Pegawai ASN yang pindah antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, apabila pemindahannya setelah pertengahan masa kinerja, maka TPP dibayarkan oleh Perangkat Daerah yang lama. (4) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan baru atau diangkat sebagai Plt dan pengangkatannya sebelum atau pada masa pertengahan kinerja, maka TPP dibayarkan sesuai jabatan baru atau jabatan Plt yang diberikan kepadanya.
(5) Pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan baru dan pengangkatannya setelah masa pertengahan kinerja, maka pembayaran TPP dalam jabatan baru diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (6) Surat Perintah/Surat Pengangkatan Plt ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (7) Pegawai ASN yang melaksanakan jabatan rangkap sebagai Plt, maka pembayaran TPP dibayarkan sebagai berikut: a. pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap Plt, atau Plh. atau Penjabat menerima TPP ASN tambahan, ditambah 20% (dua pulu persen) dari TPP ASN dalam Jabatan Plt, Plh, atau Penjabat pada jabatan yang dirangkapnya; b. pejabat setingkat yang merangkap Plt, Plh, atau Penjabat jabatan lain menerima TPP ASN yang lebih tinggi, ditambah 20% dari TPP ASN yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yag dirangkapnya; c. pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Plt, Plh, atau Penjabat hanya menerima TPP ASN pada Jabatan TPP ASN yang tertinggi; dan d. TPP ASN tambahan bagi pegawai yang merangkap sebagai Plt, Plh, atau penjabat dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Plt, Plh, atau Penjabat. (8) dihapus.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (7) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
