Pasal 14
(1) Penilaian
kinerja
dilakukan
berdasarkan
capaian
pelaksanaan tugas sesuai Uraian Tugas Jabatan/kinerja
bulanan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. uraian tugas jabatan;
b. indikator kinerja utama;
c. perjanjian kinerja; dan
d. indikator kinerja individu.
(3) Uraian
Tugas
Jabatan/kinerja
proses
bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras
dengan
indikator
kinerja
utama/indikator
kinerja
individu atasan langsung secara berjenjang sesuai
dengan
jabatannya
untuk
mencapai
kinerja
output/outcome.
(4) Setiap pegawai ASN wajib membuat laporan kinerja
mengacu
pada
pelaksanaan
tugas
dan
uraian
jabatan/kinerja proses bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat
secara elektronik dan/atau manual setiap hari kinerja.
(6) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
disampaikan kepada atasan langsung sebagai pejabat
penilai kinerja setiap Hari Kerja.
(7) Pegawai
ASN
yang
tidak
masuk
kerja
tanpa
alasan/keterangan yang sah, pembayaran TPP Unsur
Produktivitas Kerja (60%) pada hari tersebut tidak
dibayarkan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
