Pasal 29
(1) Pemberian TPP bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, terhitung mulai bulan Januari 2022. (2) Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya. (3) Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Mekanisme pembayaran TPP sebagai berikut: a. Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan pembayaran kepada TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA untuk diverifikasi, dengan melampirkan daftar Perhitungan TPP; b. Permintaan pembayaran untuk Sekretariat Daerah, rekapitulasi kehadiran dan kinerja dibuat oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah dan disampaikan kepada TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA untuk diverifikasi dengan melampirkan Daftar Perhitungan TPP;
No. Pengolah Paraf 1. Kepala BKPSDM Daerah
Kepala Bagian Hukum
Inspektur Daerah
Asisten Administrasi Umum
Sekretaris Daerah
Wakil Walikota
Walikota Mohon di-ttd
c. TIPEKIDA melalui Sekretariat TIPEKIDA melakukan verifikasi pada setiap permintaan pembayaran dari Pejabat Pengguna Anggaran; d. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kembali kepada Pejabat Pengguna Anggaran untuk dijadikan dasar pembayaran TPP; e. Waktu pelaksanaan verifikasi tanggal 1 s/d 15 bulan berikutnya; dan f. Verifikasi yang dilaksanakan setelah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, dilaksanakan pada setiap hari Selasa dan Kamis.
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tomohon.
Ditetapkan di Tomohon pada tanggal 22 Maret 2022
WALIKOTA TOMOHON,
ttd.
CAROLL JORAM AZARIAS SENDUK
Diundangkan di Tomohon pada tanggal 22 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA TOMOHON,
ttd.
EDWIN RORING
BERITA DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN 2022 NOMOR 4 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON,
B. R. MAMBU, S.H., M.H. NIP. 19880626 201001 1 002
