Pasal 16
(1) Tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan kondisi pegawai ASN yang secara nyata tidak hadir tanpa alasan/keterangan yang sah.
(2) Bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas DIKLAT, Tugas Luar (TL) yang dibuktikan dengan Surat Tugas yang ditandatangani pejabat berwenang disamakan dengan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh; (3) Bagi pegawai ASN yang tidak hadir karena ijin alasan penting yang sah, seperti ijin sakit bagi ASN yang bersangkutan dan keluarga terdekat, ijin duka bagi keluarga dekat ASN yang bersangkutan, maka pembayaran TPP aspek Disiplin (40%) diatur sebagai berikut: a. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena sakit tidak dikenakan pengurangan TPP, apabila yang bersangkutan memiliki surat keterangan sakit dari atasan langsung dan/atau surat keterangan dokter; b. apabila 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih ijin karena sakit, maka TPP dibayarkan dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus melaksanakan hak cuti sakit dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter; c. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena sakit yang dialami keluarga terdekat (suami/istri, anak, orangtua kandung/mertua) tidak dikenakan pengurangan TPP apabila yang bersangkutan memiliki surat keterangan dari atasan langsung; d. maksimal 3 (tiga) hari berturut-turut ijin karena duka yang dialami keluarga terdekat (suami/istri, anak, orangtua kandung/mertua) tidak dikenakan pengurangan TPP apabila yang bersangkutan memiliki surat keterangan dari atasan langsung; e. apabila 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih ijin karena sakit/duka yang dialami keluarga terdekat, maka TPP dibayarkan dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus melaksanakan hak cuti karena alasan penting berdasarkan ketentuan cuti. (4) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali tidak hadir tepat waktu dikenakan pemotongan TPP diatur sebagai berikut: a. terlambat 1 menit s/d < 31 menit dikenakan pengurangan 0,5% dari nilai TPP skor total kehadiran; b. terlambat 31 menit s/d < 61 menit dikenakan pengurangan 1% dari nilai TPP skor total kehadiran;
c. terlambat 61 menit s/d < 91 menit dikenakan pengurangan 1,25% dari nilai TPP skor total kehadiran; d. terlambat > 91 menit dan/atau tidak melaksanakan sidik jari masuk kerja atau tidak mengisi daftar hadir dikenakan pengurangan 1,5% dari nilai TPP skor total kehadiran. (5) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali pulang sebelum waktunya pemotongan TPP diatur sebagai berikut: a. pulang sebelum waktunya 1 menit s /d < 31 menit dikenakan pengurangan 0,5% dari nilai TPP skor total kehadiran; b. pulang sebelum waktunya 31 menit s/d < 61 menit dikenakan pengurangan 1% dari nilai TPP skor total kehadiran; c. pulang sebelum waktunya 61 menit s/d < 91 menit dikenakan pengurangan 1,25% dari nilai TPP skor total kehadiran; d. pulang sebelum waktunya > 91 dan/atau tidak melaksanakan sidik jari pulang kantor atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor dikenakan pengurangan 1,5% dari nilai TPP skor total kehadiran. (6) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali meninggalkan tempat kerja pada jam kerja tanpa disertai surat tugas/surat ijin yang sah, maka pembayaran TPP dikenakan pengurangan sebesar 3% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (7) Bagi pegawai ASN yang melaksanakan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara dan cuti besar bukan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, maka TPP dibayarkan secara penuh. (8) Bagi pegawai ASN yang 1 (satu) kali tidak hadir tanpa ijin atau tanpa keterangan, maka pembayaran TPP dikenakan pengurangan sebesar 5% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (9) Bagi pegawai ASN yang hadir, tetapi tidak melaksanakan sidik jari 1 (satu) kali pagi dan 1 (satu) kali sore/siang dikenakan pengurangan sebesar 3% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran kecuali dengan keterangan yang sah oleh Kepala PD.
(10) Bagi pegawai ASN yang tidak mengikuti Apel Perdana awal tahun, maka pembayaran TPP dikenakan pengurangan sebesar 10% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (11) Bagi pegawai ASN yang tidak mengikuti kegiatan resmi Pemerintah Kota Tomohon antara lain; Apel Korpri, Rapat Paripurna DPRD, Rapat Dinas, Upacara Hari Besar Nasional, HUT Kota Tomohon, HUT Provinsi, dan Kegiatan Olahraga serta kegiatan wajib untuk dihadiri lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan pemberitahuan berupa surat resmi dan/atau melalui media elektronik (media sosial) dan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang dikirimkan ke setiap Perangkat Daerah, dikenakan pengurangan sebesar 5% dari nilai TPP Skor Total Kehadiran. (12) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) tidak dikenakan bagi PNS yang tidak mengikuti Apel Perdana karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); (13) dihapus; (14) dihapus; dan (15) dihapus.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
