PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2017
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
dihapus;
Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar
www.peraturan.go.id
2018, No.180 -4-
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Ketenagakerjaan
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.180 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban
kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Menteri
Ketenagakerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2018, No.180 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160);
