Pasal 5A
(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Ketenagakerjaan
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.180 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
