Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
dihapus;
Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar
www.peraturan.go.id
2018, No.180 -4-
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
