PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2017
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
