Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada
Pegawai
yang
merupakan
fungsi
dari
keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan
didasarkan
pada
capaian
kinerja
Pegawai
bersangkutan yang sejalan dengan capaian kinerja
organisasi tempat Pegawai bersangkutan bekerja.
2.
Pegawai
Kementerian
Ketenagakerjaan
yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang Berwenang diangkat dalam suatu
jabatan dan bekerja secara penuh di Kementerian.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah
mendapat
persetujuan
dari
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
4.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses
penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh
pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan
perilaku kerja Pegawai.
5.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan
dicapai oleh seorang Pegawai.
6.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap
atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau
tidak
melakukan
sesuatu
yang
seharusnya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
7.
Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat
RKT adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan
dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran
dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh
unit kerja.
2019, No.1266
8.
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang
dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
struktural eselon IV.
8a. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt.
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari
pejabat definitif yang berhalangan tetap.
8b. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh.
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari
pejabat definitif yang berhalangan sementara.
9.
Keadaan
Kahar
(force
majeure)
adalah
suatu
kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan
kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan
sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau
tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
10. Jam Kerja adalah waktu seharusnya Pegawai berada
di kantor untuk menghasilkan output sesuai dengan
tugas yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Presensi
Elektronik
adalah
pengisian
bukti
kehadiran
Pegawai
di
tempat
kerja
dengan
menggunakan perangkat elektronik.
12. Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai
kewenangan
menjatuhkan
sanksi
kepada Pegawai berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, dan Pasal 25D sehingga berbunyi sebagai berikut:
2019, No.1266
Pasal 25A
(1) Pegawai yang merangkap jabatan sebagai Plt. atau Plh. diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Syarat untuk dapat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja apabila tugas sebagai Plt. atau Plh. dilakukan paling singkat untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja secara berturut-turut.
Pasal 25B
Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1) diatur sebagai berikut: a. pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. untuk merangkap jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi setingkat lebih tinggi diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan yang dirangkapnya; b. pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. untuk merangkap jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi yang setingkat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan yang dirangkapnya.
Pasal 25C
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B huruf a dihitung dengan cara jumlah hari sebagai Plt. atau Plh. (∑hp) dibagi jumlah hari kerja pada bulan sebagai Plt. atau Plh. (∑hb) dikalikan besar tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap (tkj), dikalikan 50% (lima puluh persen) atau dengan rumus: ∑hp Tunjangan Kinerja = ----- x tkj x 50% ∑hb
2019, No.1266 (2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B huruf b dihitung dengan cara jumlah hari sebagai Plt. atau Plh. (∑hp) dibagi jumlah hari kerja pada bulan sebagai Plt. atau Plh. (∑hb) dikalikan besar tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap (tkj) dikalikan 25% (dua puluh lima persen) atau dengan rumus: ∑hp Tambahan Tunjangan Kinerja = ----- x tkj x 25% ∑hb
Pasal 25D
Contoh penghitungan tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
2019, No.1266 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA 2019, No.1266 2019, No.1266 2019, No.1266 2019, No.1266
