PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 25A
(1) Pegawai yang merangkap jabatan sebagai Plt. atau Plh. diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Syarat untuk dapat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja apabila tugas sebagai Plt. atau Plh. dilakukan paling singkat untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja secara berturut-turut.
