PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 2015
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No.176 -4-
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
dihapus;
Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.
www.peraturan.go.id
2018, No.176 -5-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.176 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban
kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu diberikan
tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2018, No.176 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
www.peraturan.go.id
2018, No.176 -3-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379);
