Pasal 5A
(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.176 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
