PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 2015
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No.176 -4-
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
