UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Salatiga adalah perguruan tinggi
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut
Agama Islam Negeri Salatiga.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Salatiga mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Salatiga dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
www.peraturan.go.id
2022, No.138 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Salatiga; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Salatiga.
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Salatiga menjadi Universitas Islam Negeri
Salatiga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi
tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun
2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri
Salatiga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 284), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga menjadi Institut
Agama Islam Negeri Salatiga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2022, No.138 -4-
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
www.peraturan.go.id
2022, No.138 -2-
