PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Salatiga menjadi Universitas Islam Negeri
Salatiga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi
tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
