PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Salatiga; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Salatiga.
