PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun
2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Salatiga menjadi Institut Agama Islam Negeri
Salatiga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 284), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
