PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Salatiga adalah perguruan tinggi
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
