HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji
Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp23.625.000,00 (dua puluh tiga juta
enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp22.444.000,00 (dua puluh dua
juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp20.081.000,00 (dua puluh juta
delapan puluh satu ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia.
www.peraturan.go.id
2016, No.192
Pasal 4
Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari
unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih
antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.192 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
www.peraturan.go.id
2016, No.192 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5061);
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
120);
