PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji
Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji
Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.