PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia.
www.peraturan.go.id
2016, No.192
