PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari
unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih
antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi
Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
