PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.192 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
