HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN
Pasal 1
Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan
Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri
atas:
hak keuangan;
fasilitas biaya perjalanan dinas; dan
fasilitas jaminan sosial.
Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur
pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap
bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
- Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00
(tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam
puluh dua juta rupiah);
- Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00 (lima
puluh delapan juta rupiah);
- Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan
Pengembangan Ekosistem sebesar
Rp54.250.000,00 (lima puluh empat juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah);
- Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta
rupiah); dan
- Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta
rupiah).
(3) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat bersih atau neto.
(4) Hak keuangan bersifat bersih atau neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan hak keuangan
yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur
pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah
www.peraturan.go.id
2020, No. 177 -3-
dipotong pajak.
(5) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibebankan pada Sekretariat Komite.
Pasal 3
(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur
Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,
apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur
Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi,
Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi,
dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan
dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan
Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 4
Fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan
Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan
Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur
pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan
melaksanakan tugas.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 177 -4-
Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu
Prakerja, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 63);
