Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur
pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap
bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
- Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00
(tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam
puluh dua juta rupiah);
- Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00 (lima
puluh delapan juta rupiah);
- Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan
Pengembangan Ekosistem sebesar
Rp54.250.000,00 (lima puluh empat juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah);
- Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta
rupiah); dan
- Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta
rupiah).
(3) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat bersih atau neto.
(4) Hak keuangan bersifat bersih atau neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan hak keuangan
yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur
pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah
www.peraturan.go.id
2020, No. 177 -3-
dipotong pajak.
(5) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibebankan pada Sekretariat Komite.
