PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN
Pasal 1
Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan
Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri
atas:
hak keuangan;
fasilitas biaya perjalanan dinas; dan
fasilitas jaminan sosial.
