PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN
Pasal 3
(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur
Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,
apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur
Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi,
Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi,
dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan
dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan
Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
