PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN
Pasal 4
Fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan
Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
