PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN
Pasal 5
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan
Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur
pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan
melaksanakan tugas.
