TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
2022, No. 111 -4-
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian
Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 111 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
,
ttd.
2022, No. 111 -6-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka
peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
2022, No. 111 -3-
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
