PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
