PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
2022, No. 111 -4-
Daerah.
