PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
